• No results found

PENGETAHOEAN TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PENGETAHOEAN TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG"

Copied!
132
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

n f 0.80

PENGETAHOEAN

TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG

DARI KARANGAN

K. B O N J E R N O O R

DAN

J. H. H E Y E N B R O K

DISALIN OLEH

K. St. PAMOENTJAK

II

BALAI POESTAKA

BATAVIA-C.

(2)

BIBLIOTHEEK KITLV

0093 5369

(3)

v

Serie No. 1287a

PENGETAHOEAN

TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG

DARI KARANGAN

K. BONJERNOOR

DAN

J . H . H E Y E N B R O K

DISALIN OLEH

K. St. PAMOENTJAK

II

1938

BALAI POESTAKA

BATAVIA-C.

(4)
(5)

Pada permoelaan kata penjalin jang tertera dalam djilid ke I, moeka 4, ada ditoeliskan :

„Soedah tentoe sadja didalam boekoe ini „Hoekoem dagang"

jang dibitjarakan, jaïtoe hoekoem dagang jang berlakoe bagi pendoedoek bangsa Eropah, jang termaktoeb dalam „Burgerlijk Wetboek" dan dalam „Wetboek van Koophandel", sebab hoekoem 'adat — lain dari pada tidak sama boeat seloeroeh negeri kita

— beloem ditoeliskan dan ditetapkan dengan oendang-oendang Negeri".

Jang demikian itoe perloe dioelang sekali lagi disini, soepaja diangan sampai mendatangkan kekeliroean. Dan disisi itoe perloe poela dikemoekakan sekali lagi jang telah diterangkan dimoeka 12 djilid ke I itoe djoega, jaïtoe :

„Bagi Ra'jat jang masoek golongan Boemipoetera dalam keba- njakan hal berlakoe hoekoem 'adat. Jang masoek bilangan ini ialah hoekoem oendang-oendang Boemipoetera jang asli dan djoega segala jang dibiasakan menoeroet 'adat kebiasaan.

Apabila seorang Boemipoetera atau seorang Timoer Asing merasa perloe akan mena'loekkan diri kebawah hoekoem sipil (privaatrecht) Eropah itoe, baik sebagian sadja, maoepoen semoeanja, maka jang demikian itoe akan terdjadilah hanja dengan terang kepada jang berwadjib.

Apabila seorang Boemipoetera melakoekan sesoeatoe perboeatan jang tidak ada diatoer dalam hoekoem 'adatnja, maka dipandang bahwa dalam hal jang loear biasa itoe dia soedah mena'loekkan dirinja pada hoekoem jang berlakoe bagi bangsa Eropah ; jang demikian itoe misalnja apabila dia menekan soerat wissel atau soerat perdjandjian akan membajar jang diseboet orang „promesse"

atau accept."

(6)
(7)

W a n g itoe boléh kita bagi djadi doea matjam :

a. W a n g kertas atau alat pembajar jang diseboet orang fiduciair (fiduciair = kepertjajaan) ; jang masoek ini boekan sadja wang kertas jang dikeloearkan bank (bankbiljet), tetapi djoega munt- biljet, wissel, chèque (tjék), coupon, postzegel, plakzegel dsb.

Benda jang didjadikan mata wang sematjam ini, biasanja ham- pir tiada berharga sedikit djoega.

b. Wang dari logam atau inunt : wang mas, ringgit, roepiah dsb.

Jang diseboet munt, ialah sepotong logam, jang diberi beroepa jang soedah ditetapkan, begitoepoen tjampoerannja soedah ditetap- kan poela, dan jang diboeat dengan maksoed akan didjadikan alat pembajar.

Jang diseboet wang chartaal, ialah wang jang ditentoekan oléh Pemerintah sesoeatoe Negeri oentoek djadi alat pembajar jang sah, djadi : muntbiljet, bankbiljet dan munt.

Logam jang didjadikan mata wang (munt) itoe haroes diper- keras, soepaja djangan lekas djadi haoes ; oentoek maksoed itoe logamnja ditjampoer dengan logam jang lebih keras. Logam pen- tjampoer itoe dinamai orang : alliage.

Berat seboeah wang mas 6.72 gram dan kadarnja 0.900. Djadi seboeah wang mas berisi 0.900 X 6.72 gr. = 6.048 gr. mas oerai.

Berat ini diseboet orang berat netto wang mas itoe.

Djadi alliage dalam seboeah wang mas ada 6.72 gr, — 6.048 gr.

= 0.672 gram.

Berat bruto mata wang dikoerangi dengan berat alliagenja, men- djadi berat netto wang itoe. Perbandingan berat netto dengan berat bruto diseboet : kadarnja.

Kadar wang itoe dikebanjakan negeri ditentoekan dengan be-

berapa bahagian perseriboe ; akan tetapi dinegeri Inggeris dengan

beberapa bahagian perdoeapoeloeh-empat.

(8)

Seperdoeapoeloeh-empat bagian diseboet satoe karaat.

Djadi emas jang 24 karaat ialah mas jang tidak bertjampoer sedikit djoega.

Dinegeri kita inipoen ada djoega dipakai oekoeran karaat itoe, tetapi hanja dalam perniagaan barang perhiasan dan tidak dalam oeroesan wang.

Oléh Pemerintah ditentoekan, mana-mana mata wang jang diakoei djadi alat pembajar jang sah. Ditentoekan dan ditetapkan beratnja, tjampoerannja, tjapnja dsb. Ketentoean itoe ditetapkan dalam Oendang-oendang W a n g (Muntwet).

Akan memenoehi atoeran seperti jang terseboet dalam oendang- oendang wang itoe, tentang berat dan kadarnja, dengan setjoekoep- tjoekoepnja hampir tidak moengkin. Sebab itoe diizinkan djoega perbedaan sedikit-sedikit ; perbedaan jang diizinkan itoe dinamai' remedie.

Mata wang (munt) jang beratnja tjoekoep seperti jang ditentoe- kan dalam oendang-oendang diseboet : penoeh beratnja. Kalau beratnja itoe djadi koerang dari pada batas jang soedah ditetapkan oléh karena soedah djadi haoes, maka laloe mata wang itoe ditarik dari pada perédarannja.

Batas beratnja jang ditentoekan serendah-rendahnja itoe dinamai':

passier gewicht.

Matjain mata wang adalah sebagai berikoet :

1. Standaardmunt atau standpenning, jaïtoe munt (mata w a n g ) , jang sah mendjadi alat pembajar jang djoemlahnja tidak di- batasi ; artinja berapa sadja dihajarkan orang, kita wadjib menerimanja. Lain dari pada itoe boleh djoega disoeroeh boeat- kan oléh tiap-tiap orang partikoelir pada 's Rijks Munt (paberik pemboeat mata wang kepoenjaan Keradjaan) di Utrecht, dengan pembajaran sekadar pengganti belandja memboeatnja sadja.

Dalam keradjaan Nederland dan djadjahannja hanja ada doea matjam standaardmunt itoe, jaïtoe wang mas jang berharga sepoeloeh roepiah, dan wang mas jang berharga lima roepiah.

2. Teekenmunt, jaïtoe mata wang jang mendjadi alat pembajar

dengan tidak dihinggakan djoea djoemlahnja, tetapi jang tidak

(9)

diizinkan kepada orang partikoelir menjoeroeh boeatkannja.

Mata wang ini diberi soeatoe teeken, jaïtoe soeatoe tjap, jang menjatakan harga-nominaalnja (maksoednja boekan harganja menoeroet benda jang didjadikan wang itoe, melainkan berapa harganja oentoek dilakoekan).

Jang masoek bilangan teekenmunt ini ialah : ringgit, roepiah dan wang soekoe (tengah roepiah).

3. Pasmunt, jaïtoe mata wang atau alat pembajar jang sah oen- toek soeatoe djoemlah jang dihinggakan ; jang masoek bilangan pasmunt itoe adalah : wang tali, pitjis ( ketip ), wang bolong, gobang, sén dan rimis (pésér, setengah sen).

Selandjoetnja haroes diseboetkan lagi disini dukaat mas. Itoe boekan mata wang jang djadi alat pembajar jang diakoei sah oléh oendang-oendang ; melainkan adalah dia mendjadi mata pernia- gaan. Memboeatnjapoen orang bebas.

Pasmunt itoe, seperti soedah dikatakan diatas, mendjadi alat pembajar jang sah, tetapi djoemlahnja dibatasi :

Jang dari perak hanja hingga ƒ 10.— banjaknja ; Jang dari nékel hanja hingga ƒ 1,— banjaknja;

Jang dari tembaga hanja hingga ƒ 0.25 banjaknja.

Lebih dari pada jang ditentoekan itoe djoemlahnja boleh ditolak orang menerimanja ; sedang mata wang jang lain, berapapoen ba- njaknja dihajarkan orang, mesti diterima.

Standaardmunt itoe djadi dasar wang sesoeatoe negeri. Itoelah pokok wang negeri itoe. Pokok wang itoe diseboet orang: Standaard.

Standaard wang itoe berbagai-bagai.

Soeatoe negeri boléh mempoenjai' :

Standaard mas, kalau negeri itoe hanja menjoeroeh boeat standaardmunt dari pada mas.

Standaard pérak, kalau negeri itoe hanja menjoeroeh boeat standaardmunt dari pada perak sadja.

Standaard kembar (dubbel), kalau negeri itoe menjoeroeh boeat

standaard jang dari pada mas dan jang dari

pada perak.

(10)

Standaard pintjang, kalau negeri itoe memboeat standaardmunt mas, sedang lain dari pada itoe menetapkan poela, bahwa teekenmunt wadjib diterima djadi alat pembajar jang sah jang djoemlah- nja tidak dibatasi. Nederland dan Hindia mempoenjaï standaard jang pintjang itoe.

Satoean penghitoeng harga dan satoean wang.

Jang mendjadi satoean oentoek penghitoeng harga wang dinegeri kita ini ialah sepersepoeloeh dari satoe wang mas, jang beratnja 6.72 gram dan kadarnja 0.900. Djadi wang mas itoe mas toelénnja (mas oerainja) ada 0.900 X 6.72 atau 6.048 gram.

Sepersepoeloeh dari pada itoe mendjadi satoean penghitoeng harga wang ; harganja sama dengan harga mas oerai jang 0.6048 gram beratnja, dan diseboet ,,roepiah".

Satoean wang dinegeri kita ini dan dinegeri Belanda tidak di- tentoekan dengan mas, melainkan dengan pérak, jaïtoe roepiah jang diperboeat dari pada pérak.

Djadi satoean penghitoeng harga dan satoean wang, kedoea- doeanja ditentoekan dengan roepiah.

Tidak disemoea negeri diperboeat orang demikian. Dinegeri Belgi misalnja, oentoek djadi satoean penghitoeng harga dipakai orang „Belga", tetapi mata wang jang bernama Belga tidak ada.

Sebagai satoean penghitoeng harga, harga Belga itoe 5 franc mas dan franc itoelah jang mendjadi satoean wang.

Roepiah pérak beratnja 10 gram dan kadarnja 0.72 ; djadi pérak toelén dalam satoe roepiah ada 7.2 gram.

Djadi oléh oendang-oendang, wang jang berharga 7.2 gram pérak disamakan dengan harga 0.6048 gram mas.

Dengan demikian dianggap, perbandingan harga mas dengan harga pérak seperti 7.2 : 0.6048 = 11 19/

21

: 1.

Harga pérak jang ada didalam satoe roepiah, jang sebenarnja

boekanlah satoe roepiah itoe, melainkan lebih koerang 20 sén ;

pérak jang ada didalam ringgit harganja ± 48 sén.

(11)

Satoean penghitoeng harga wang di :

Negeri Inggeris adalah : Pound Sterling = 7.322 gram mas oerai Negeri Djénnan : Reichsmark = 1000/2790 gram mas oerai Negeri Djepang : Yen = 0.75 gram mas oerai.

Karena satoean satoe-satoe negeri soedah diketahoei dan tetap adanja, maka dapatlah diketahoei perbandingannja jang tetap.

Perbandingannja jang tetap menoeroet kadar masnja itoe dinamai' muntpariteit.

1 Pound Sterling = 7.322 1 Reichsmark = 1000/2790 1 Yen = 0.75

0.6048 = 12.107 Roepiah;

0.6048 = 0.5926 Roepiah ; 0.6048 = 1.2400 Roepiah.

Harga wang itoe ada tiga matjainnja ;

harga nominaal ( = harga ketetapan), jaïtoe harganja jang ditentoekan oléh oendang-oendang ; 1 Pound Sterling ± ƒ 12.107 harganja.

harga substantieel ( = harga logamnja), jaïtoe harganja menoe- roet harga logam jang didjadikan mata wang itoe ;

harga functioneel ( = harga pasar), jaïtoe harganja jang lakoe didalam perniagaan ; 1 Pound Sterling tidak selamanja diterima orang dinegeri Belanda dengan harga ƒ 12.107 boléh djadi koerang dari pada itoe.

Muntbiljet adalah sematjam wang kertas jang dikeloearkan oléh Goebernemén (boekan oléh Bank), diseboet djoega zilverbon namanja, dan dikeloearkan oléh Goebernemén dengan harga 2

{

/

2

dan 1 roepiah dalam waktoe kekoerangan wang pérak dan boeat sementara waktoe sadja.

Muntbiljet itoe alat pembajar jang diakoe sah oléh oendang-

oendang, tidak dibatasi djoemlahnja, tetapi hanja boléh ditoekarkan

dengan pérak sesoedah diberitahoekan oléh Goebernemén.

(12)

Dengan tja ra mana orang boléh membajar oetangnja.

Oetang itoe boléh dibajar dengan wang :

a. dikirimkan dengan soerat aangeteekend besar harganja dise- boetkan (sebanjak-banjaknja ƒ 5.000.—) ;

b. dikirimkan dengan postwissel (sebanjak-banjaknja ƒ 1.000.— ):

c. dikirimkan dengan postwissel telegram (sebanjak-banjaknja ƒ 5 0 0 . - ) .

Oetang itoe boléh dibajar dengan soerat jang berharga : a. Dengan mandaat atau ordonnantie pembajaran ; soerat ini

diberikan oléh Goebernemén atau oléh gemeente. Mandaat itoe adalah soeatoe soerat perintah kepada Algemeene Ont- vanger 's Landskas atau Ontvanger Gemeentekas akan mem- bajar sedjoemlah wang terseboet didalam soerat mandaat itoe ; b. dengan chèque (lihat pasal tentang wissel) ;

c. dengan crossed~chèque (idem) ;

d. dengan wissel, kabelwissel dan promesse (idem).

Achirnja oetang itoe dapat djoega dibajar dengan memindahkan petaroeh pada Bank dari satoe rekening (perhitoengan) kepada rekening lain jang soedah diadakan oentoek keperloean itoe (giro).

Dari hal giro.

Soeatoe tjara pembajaran jang pada zaman ini banjak sekali ditoeroet orang ialah „giro".

Giro itoe asalnja dari perkataan Itali, jang artinja „édar" atau

„peredaran", dan jang dimaksoed dengan itoe ialah „endossement"

jang bertoeroet-toeroet ditoelis orang pada wissel (lihat wissel).

Tetapi kemoedian soedah mempoenja'i arti jang lain sedikit dari pada itoe, jaïtoe memindahkan wang dari soeatoe rekening bank kepada rekening bank jang lain. Djadi kalau seseorang mempoenjaï girorekening, maka soedah tentoe rekeningnja itoe selaioe hercreditsaldo.

Kebaikan tjara pembajaran jang begini, ialah :

1. Orang tidak oesah menjimpan wang berdjoemlah jang besar-

besar diroemahnja.

(13)

2. W a n g jang tersimpan pada bank oentoek pemenoehi giro itoe mendapat rente (keoentoengan) dari bank.

3. Tidak ada risiconja dan ongkos-ongkosnja lagi kalau orang mesti mengirim djoemlah jang besar-besar.

4. Tidak kehilangan waktoe lagi, oentoek menghitoeng djoemlah wang jang besar-besar.

5. Pembajaran itoe selamanja dapat diboektikan dengan moedah sad ja.

Djadi oeroesan giro itoe memberi ketegoehan dan memoedah- kan dalam hal bajar-membajar oetang-pioetang.

Soedah tentoe sadja penting sekali artinja, perhitoengan jang diadakan oléh orang jang poenja girorekening itoe dengan perhi- toengan jang diadakan oléh bank sesoeai adanja. Sebab itoe doea kali setahoen bank mengirimkan saldobiljet kepada cliëntn\a itoe.

Bersama-sama saldobiljet itoe biasanja dikirimkan djoega selembar salinan perhitoengan wang keloear-masoek dari rekening itoe.

Kalau saldobiljet itoe, sesoedah ditanda-tangani, dikirimkan kembali kepada bank, maka adalah itoe berarti menjalakan bahwa jang poenja rekening soedah membenarkan perhitoengan itoe dan saldonja. Perhitoengan itoe dinamai' rekening-courant ; keterangan lebih landjoet tentang rekening-courant itoe lihatlah djoega pasal 28 dan pasal 40.

Dinegeri Belanda diadakan orang Postchèque- en girodienst.

Dengan girodienst pada Post itoe maka tiap-tiap orang jang poenja rekening giro pada Post itoe tidak perloe lagi mempoenjaï wang diroemahnja ; sekalipoen orang jang makan gadji. Tiap-tiap menerima gadji, gadjinja itoe boleh diminta pindahkan sadja dari girorekening madjikannja kepada girorekeningnja pada Post itoe dan tiap-tiap kali dia mesti membajar rekening (toko, sewa roemah, lampoe, air, padjak dll. sebagainja, maka bolehlah dengan giro itoe sadja.

Di Hindia hanja baroe ada giro itoe pada bank partikoelir (misalnja Javasche Bank dan bank besar-besar jang lain). Dalam pada itoe perdjalanan gironja poen berbatas poela ; hanja oentoek cliëntnja sadja. Djadi hanja ada berarti bagi perniagaan besar sadja ; tidak seperti dinegeri Belanda. Disitoe giro itoe soedah dipakai oentoek pembajar segala oetang pioetang roemah tangga jang berketjil-ketjil. Giro pada bank-bank di Hindia ini, boleh dikatakan beloem ada sedikit djoega dipakai oléh orang jang boekan saudagar.

(14)

Demikianpoen Algemeene Volkscredietbank ( A . V . B . ) ada djoega memboeka giro itoe ; karena itoe djadi dapatlah poela kirim mengirim wang dengan peran- taraan A. V . B., poen djoega kepada orang jang tidak mempoenjaï rekening pada bank itoe. Akan tetapi kesempatan ini beloem banjak lagi dipakai orang.

Clearing.

Clearing itoe adalah soeatoe tjara meroperselesaikan sangkoet- paoet antara bank dengan bank, dengan memindahkan saldo pada bank jang mengoeroeskan clearing itoe.

Clearing asalnja dari negeri Inggeris ; disitoe soedah lazim saudagar-saudagar itoe menjoeroehkan kepada bank-banknja menerima segala pioetangnja dan membajar segala jang haroes dibajarnja, ketjoeali wang keloear masoek jang ketjil-ketjil djoemlahnja.

Karena itoe maka dalam sehari-sehari bank itoe banjak sekali wang masoek jang mesti diterimanja dan begitoe poela banjak wang mesti dikeloearkannja.

Akan memoedahkan pekerdjaan itoe maka dipoetoeskan orang bersama-sama akan menoendjoekkan seboeah bank jang djadi „orang pengantara" dalam hal memperhitoengkan saldo wang keloear masoek tiap-tiap bank itoe ; sekalian bank itoe mengadakan perhitoengan (rekening) pada bank jang ditoendjoek itoe dan menjelesaikan saldo sangkoet paoet itoe dilakoekan pada rekening jang ada dibank itoe. Bank jang menjelesaikan itoe dinamai clearing house dan biasanja jang dipilih oentoek itoe circulatiebank (di Inggeris : Bank of England ; di Negeri Belanda Nederlandsche Bank; di Hindia Belanda: Javasche Bank).

Pada waktoe jang soedah ditetapkan, maka pegawai bank jang masoek pada permoepakatan dengan clearing house itoe, datang kekantor clearing house itoe, membawa segala cheque jang haroes diterimanja pembajarannja dan soerat-soerat pembajaran jang lain, serta selembar daftar jang menerangkan segala soerat- soerat pembajaran jang dibawanja itoe, jang diberi bernomor berikoet. Daftar dan segala soerat-soerat pembajaran itoe diserahkannja kepada clearing house itoe. Soerat-soerat penagihan itoe disamakan dengan daftarnja. Sesoedah itoe laloe diperpotongkanlah tagihan dan oetang antara sekalian bank-bank itoe.

Saldonja laloe ditoeliskan pada rekeningnja masing-masing, ja'itoe pada rekening jang ada diclearing-house itoe.

Sesoedah dihitoeng dan diperpotongkan oléh clearing house itoe, maka pegawai bank-bank tadi itoe mendapat keterangan tentang penjelesaian sangkoet-paoet banknja masing-masing : perhitoengan berapa jang haroes diterimanja semoeanja dan berapa jang haroes dibajarnja, dan berapa perbédaannja jang ditoeliskan kedalam rekeningnja pada clearing house itoe.

Kalau ada kesalahan menghitoeng dan sebagainja, maka dibetoelkan pada waktoe mengadakan clearing jang berikoetnja.

(15)

Pada 1 Mei toean Hadji Ajoeb di Betawi memperoleh tagihan 3 boelan pada toean Bahoeddin di Soerabaja, ƒ 4000.— besarnja.

Artinja : pada 1 Mei itoe t. Bahoeddin memboeat oetang kepada t. Hadji Ajoeb, dengan perdjandjian bahwa oetang itoe baroe boleh ditagih dan mesti dibajar pada 1 Augustus, jaïtoe 3 boelan sesoedah oetang itoe diperboeat.

Sekarang t. H. Ajoeb ingin akan memperoleh wangnja lebih dahoeloe dari pada 1 Augustus itoe. Laloe ia pergi ke Bank C misalnja, jang soeka membeli pioetang Ajoeb kepada Bahoeddin itoe. Tapi apa djaminannja, bahasa Bahoeddin nanti akan mem- bajar oetang itoe pada tg. 1 Augustus dan kalau Bank itoe soedah soeka membeli pitoetang itoe, barangkali Bank itoe hanja soeka membajar kepada Ajoeb 70% atau 80% dari besar pioetang itoe dan sisanja nanti pada tanggal 1 Augustus, apabila pioetang itoe soedah diterima dari Bahoeddin.

Lain dari pada itoe ada lagi keberatannja. Pioetang kepada Bahoeddin itoe adalah oetang pada seseorang jang tertentoe ; artinja Bahoeddin beroetang hanja kepada Ajoeb dan boekan kepada Bank itoe. Djadi soepaja pioetang itoe boleh ditagih oléh Bank C itoe, maka hendaklah diboeat akte van cessie (soedah dibitjarakan dalam pasal 2, djilid I ) .

Sekaliannja ini melambatkan pekerdjaan dalam perniagaan, sebab itoe soedah diboeat oendang-oendang, jang mengatoer per- kara ini, sehingga boleh dilakoekan jang berikoet ini :

H. Ajoeb tadi itoe menoelis soerat jang boenjinja seperti berikoet:

Batavia, 1 Mei 1937 (1)

Goed voor ƒ 4000.—

Drie maanden na dato (2) gelieve lied, voor deze wisselbrief (3) te betalen aan Bank C (4) te Batavia (5) o[ order de som van vier duizend gulden (6).

Den Heer Bahoeddin te Soerabaja

Zegel f 2 . ~ H. Ajoeb 1 Mei 1937

(8)

(D

(16)

Bahasa Melajoenja :

Betawi, 1 Mei 1937 (1)

Tecakoe boeat ƒ 4000.—

Tiga boelan sesoedah tanggal soerat ini (2) harap toean bajar oentoek soerat wissel (3) ini kepada Bank C (4) di Betawi (5) atau orang jang disoeroehnja, banjaknja empat riboe roepiah (6).

Kepada toean Bahoeddin (7) di Soerabaja

Zeçel f 2 . ~ H. Ajoeb 1 Mei 1937

(8)

(D

Soerat ini namanja soerat wissel atau wissel.

H. Ajoeb jang menoelis dan menanda-tangani soerat itoe ; dia diseboet djoega menarik wissel. Sebab itoe H. Ajoeb itoe dinamai' penarik atau trekker wissel itoe.

Bahoeddin, jang mesti membajar wissel itoe bila soedah datang waktoenja, dinamai' jang kena tarik atau betrokkene.

Bank C jang menaroeh atau menerima wissel itoe dinamai' houder atau nemer.

Orang jang menarik (H. Ajoeb) berkata :

Traite saja pada Bahoeddin (traite = wissel), dan : Remise saja kepada Bank C (Remise artinja kiriman

wang atau soerat jang berharga; kiriman wissel

= remise).

Jang memegang (Bank C) mengatakan : Wissel pada Bahoeddin, dan : Remise dari H. Ajoeb.

H. Ajoeb akan segera memberitahoekan kepada orang jang kena

tarik tentang wissel jang ditariknja itoe. Pemberitahoean itoe

advies namanja.

(17)

Sekalipoen soedah diboeat demikian, beloem lagi bank akan maoe membeli pioetang H. Ajoeb kepada Bahoeddin itoe, djika hanja dengan demikian itoe sadja. Boekankah beloem ada kepas- tian pada bank, Bahoeddin akan membajar wang jang ƒ 4000.—

itoe pada 1 Augustus nanti.

Soerat jang ditoelis oléh H. Ajoeb kepada Bahoeddin itoe hanja baro,e soeatoe permintaan, soepaja Bahoeddin membajar oetangnja jang ƒ 4000.— itoe.

Soepaja ada kepastian itoe, maka Bahoeddin haroes menjata- kan, bahwa dia akan ir.emenoehi permintaan H. Ajoeb itoe. Jang demikian itoe diseboet orang : accepteer ; wissel itoe haroes diaccepteernja dahoeloe, artinja : diterimanja akan memenoehi permintaan itoe.

Dalam tahoen 1934 hoekoem wissel di Hindia Belanda soedah disesoeaikan dengan atoeran jang terpakai dan didjalankan oléh beberapa keradjaan.

Oendang-oendang tidak menerangkan apa jang dinamai' wissel itoe, melainkan hanja ada diseboetkan apa-apa jang mesti ada tertoelis didalam wissel itoe.

Menoeroet pasal 100 Wetboek van Koophandel dalam wissel itoe mesti diseboetkan t

1. tanggal dan nama negeri tempat menarik wissel itoe ;

2. keterangan bila wissel itoe mesti dibajar, „vervaldag" namanja;

3. nama soerat wissel (atau wissel sadja) haroes terseboet didalam soerat itoe ;

4. kepada siapa atau kepada soeroehan (order) siapa wissel itoe dibajar : haroes ditoeliskan nama orang itoe ;

5. nama negeri tempat pembajaran itoe mesti dilakoekan ; 6. permintaan akan membajar djoemlah jang diseboetkan ; 7. nama orang jang kena tarik itoe ;

8. tanda tangan orang jang menarik.

Sesoeaikanlah angka-angka jang dikoeroeng pada tjontoh soerat wissel jang diatas tadi dengan nomor-nomor sjarat jang dimestikan oentoek wissel itoe, seperti jang kita toeliskan diatas ini.

(18)

Kalau ada diantara sjarat itoe jang tidak terseboet didalamnja, maka tidaklah boleh soerat itoe dikatakan wissel, ketjoeali dalam hal-hal jang berikoet : a. kalau vervaldagnja tidak diseboetkan, maka soerat itoe dipandang sebagai

wissel jang haroes dibajar apabila soedah diperlihatkan ;

b. kalau tidak ada dinjatakan negeri tempat wissel itoe haroes dibajar, maka negeri jang terseboet disebelah nama orang jang kena tarik dipandang sebagai tempat wissel itoe mesti dibajar ;

c. kalau tidak ada terseboet nama negeri, tempat wissel itoe ditarik, maka disangkakan sadja, wissel itoe ditanda tangani ditempai jang terseboet di- sebelah nama orang jang menanda tangani (trekker) itoe.

Kalau didalam soerat wissel itoe djoemlah jang diterangkan dengan angka-angka berlainan dengan djoemlah jang diseboetkan dengan hoeroef, maka jang dipandang sah, ja'itoe jang tertoelis dengan hoeroef itoelah.

Acceptatie.

Trekker (H. Ajoeb) mengirimkan wissel itoe kepada betrok- kene (Bahoeddin) dengan permintaan soepaja wissel itoe diaccep- teernja.

Bahoeddin menerima permintaan itoe.

Maka ditoeliskannja melintang wissel itoe disebelah kiri : Geaccepteerd

Soerabaja, 7 Mei 1937 Bahoeddin

Jang dikatakan acceptatie itoe ialah menanda-tangani wissel, jang maksoednja, bahwa jang kena tarik (betrokkene) itoe mene- rangkan : dia menerima (mengakoe) akan membajar wissel itoe nanti pada hari pembajarannja (vervaldag).

Oléh acceptatie Bahoeddin itoe, maka permintaan H. Ajoeb tadi soedah bertoekar mendjadi perdjandjian dari Bahoeddin, jang menerima (mengakoei) akan membajar pada tg. 1 Augustus kepada jang memegang (houder) soerat wissel itoe, ƒ 4000.—

banjaknja.

Djika soedah ada jang demikian, maka Bank C akan soeka

menerima pioetang H. Ajoeb pada Bahoeddin itoe d jadi pembajaran

kepadanja, atau akan membeli pioetang itoe.

(19)

Djika Bank itoe membeli wissel itoe atau menoekarnja dengan wang maka diseboet : bank disconteer (membeli wissel itoe, H. Ajoeb verdisconteer (mendjoeal) wissel itoe.

Bank mesti mengeloearkan wang dahoeloe dan menerimanja kemoedian, ja'ni sesoedah tiga boelan. Maka oléh karena itoe soedah tentoe sadja bank akan menghitoeng rente wangnja selama dipakai oléh H. Ajoeb itoe. Rente itoe disconto namanja, dan lantas dipotong dari djoemlah wissel jang haroes dibajar. Perihal menghitoeng disconto itoe lihat pasal 29.

Kalau Bahoeddin hanja memboeboehkan tanda-tangannja sadja pada wissel itoe, dengan tidak menoeliskan tanggalnja (7 Mei) dan tidak menjatakan tempat tinggalnja (Soerabaja), maka per- boeatannja itoepoen dipandang sah djoega sebagai acceptatie.

Kalau wissel itoe ditarik boeat beberapa lamanja sesoedah dilihat, maka acceptatie itoe mesti diberi bertanggal, sebab kalau tidak begitoe, maka tidak dapat diketahoei bila djatoehnja hari pembajaran (vervaldag) wissel itoe. Kalau loepa orang menoeliskan tanggal itoe maka menentoekan vervaldag itoe, dihitoeng moelaï dari hari menarik wissel itoe ; kalau kedjadian jang demikian, maka houder (jang memegang) haroes menjoeroeh boeat protest tentang keal- paan itoe; djika tidak, maka recht van regres (hak meminta wang kembali dari orang mendjoeal wissel itoe kepadanja — lihat dimoeka 30) akan hilang.

Wissel jang matjam ini dimoelaï dengan perkataan ini :

„Drie maanden na zicht gelieve UEd yoor deze wisselbrief "

Artinja : ,,Tiga boelan sesoedah diperlihatkan harap toean bajar oentoek soerat wissel ini "

Wissel jang haroes dibajar beberapa lamanja sesoedah diper- lihatkan itoe, mesti dimintakan acceptatienja sebeloem léwat setahoen sedjak wissel itoe ditarik.

Peringatan.

Wissel itoe boléh ditarik :

a. bagi nama seseorang ; dalam hal ini maka houder (jang memegang) wissel itoe soedah ditentoekan orang seorang.

b. bagi nama seseorang dan aan order (kepada soeroehannja) ; dibelakang nama houder itoe ditoeliskan perkataan : „aan de order v a n " ;

Hoekoem dagang II. 2

(20)

C bagi nama seseorang dan tidak aan order ; dibelakang nama houder di- toeliskan perkataan : „niet aan order" ; wissel jang matjam itoe diseboet orang recta-wissel.

Wissel, op tijd haroes dibajar beberapa waktoe (1 atau 3 boelan) sesoedah hari menariknja.

Wissel op zicht haroes dibajar pada waktoe dioendjoekkan (diperlihatkan).

Vervaldag wissel boleh ditentoekan dengan berbagai-bagai djalan :

1. Pada tanggal jang ditentoekan ; (Pada tg. 15 October harap toean bajar )

2. „Pada waktoe diperlihatkan" (Pada waktoe dioendjoekkan harap atau „pada waktoe dioendjoekkan" toean bajar )

3. Beberapa waktoe sesoedah diper- (Doea boelan sesoedah diperlihat- lihatkan kan harap toean bajar ) 4. Beberapa waktoe sesoedah tanggal (Tiga boelan sesoedah tanggal soe-

soerat ini rat ini harap toean bajar ) Dalam bahasa Belanda :

1. De 15e October gelieve U E d ...

2. O p zicht gelieve UEd ... (atau: O p vertoon ...) 3. Twee maanden na zicht gelieve U E d ...

4. Drie maanden na dato gelieve UEd ...

Oemoemnja oentoek menentoekan vervaldag wissel itoe berlakoe atoeran jang berikoet :

a. Wissel jang ditarik oentoek beberapa boelan jang penoeh sesoedah tanggal menoelis soerat wissel itoe, vervaldagnja pada tanggal jang sama dengan tanggal menariknja, dalam boelan pembajarannja itoe.

Tjontoh :

Wissel ditarik pada 10 Januari dan haroes dibajar 3 boelan sesoedah tanggal soerat itoe : vervaldagnja djadi 10 April.

Kalau tidak ada tanggalnja jang sama itoe, maka vervaldagnja itoe ialah tanggal jang penghabisan dalam boelan pembajarannja itoe.

Tjontoh :

Wissel ditarik pada tanggal 31 Januari dan haroes dibajar 3 boelan sesoedah tanggal soerat itoe : vervaldagnja djadi 31 April. Tanggal itoe tidak ada ; vervaldagnja djadi tanggal penghabisan dalam boelan April, jaïtoe 30 April.

Wissel ditarik tanggal 30 November 1936, haroes dibajar 3 boelan sesoedah tanggal soerat itoe : vervaldagnja djadi 30 Februari 1937 ; tanggal itoe tidak ada, vervaldag itoe djadi tanggal penghabisan dalam boelan Februari, jaïtct:

28 Februari 1937.

(21)

b. Wissel jang ditarik oentoek tengah doea, tengah tiga atau tengah empat boelan sesoedah tanggal menariknja, hari pembajarannja (vervaldag) djatoeh pada hari jang ke-15 sesoedah lewat satoe, doea atau tiga boelan.

Tjontohnja :

Wissel ditarik pada tanggal 10 April dan hari pembajarannja tengah tiga boelan sesoedah menariknja : doea boelan sesoedah menariknja ja'itoe pada tanggal 10 Juni ; dan hari jang ke-15 sesoedah itoe, ialah tanggal 25 Junii ; djadi vervaldagnja tanggal 25 Juni itoelah.

c. Wissel jang ditarik per ultimo (penghabisan) sesoeatoe boelan, vervaldag- nja ialah pada tanggal jang penghabisan boelan jang ditentoekan itoe.

d. Wissel jang ditarik per medio (pertengahan) sesoeatoe boelan, hari pem- bajarannja djatoeh pada tanggal 15 boelan jang ditentoekan itoe ; poen djoega oentoek boelan Februari.

Selandjoetnja, kalau ditentoekan orang vervaldag wissel itoe „sesoedah dela- pan hari", maka sesoenggoeh-soenggoehnja mesti lewat hari jang delapan itoe, dan boekanlah maksoednja seminggoe.

Acceptatie (pengakoean menerima) wissel itoe biasanja dinjata- kan dengan menoeliskan pengakoean itoe pada sebelah depan wissel, melintang wissel itoe. Akan tetapi sering djoega ditoeliskan orang disebelah belakangnya, lebih-lebih pada wissel dari negeri loearan jang ditarik pada Hindia ; oentoek wissel itoe haroes dibajar lagi bia zegel Hindia.

Dan boleh djadi djoega orang jang kena tarik itoe menerangkan pengakoeannja dengan soerat jang terasing, akan membajar wissel itoe apabila soedah sampai waktoenja. Soerat itoe disematkan pada wissel itoe.

Acceptatie itoe haroes diminta kepada orang jang kena tarik itoe ketempat tinggalnja.

Kalau orang telah menerima akan membajar wissel itoe (soedah ditoeliskannja acceptatienja), maka wissel itoe mesti dibajarnja, sekalipoen tidak ada oetangnja kepada orang jang menarik wissel itoe.

Kalau H. Ajoeb (dalam tjontoh kita pada awal pasal ini) tidak

ada memberi tahoekan (mengirimkan advies) kepada Bahoeddin

bahwa dia telah menarik wissel atas Bahoeddin, maka H. Ajoeblah

(22)

jang mesti menanggoeng ongkos non-acceptatie dan ongkos non- betaling; tentang ini nanti keterangannja.

Kalau Bahoeddin tadinja meminta soepaja ditarik sadja wissel oentoek oetangnja itoe, maka tidak oesah lagi dikirimkan advies itoe.

Acceptatie itoe tidak boleh ditolak, kalau orang jang menarik wissel soedah mengadakan fonds; artinja apabila ada tagihan pada orang jang kena tarik itoe :

a. maoepoen karena barang jang soedah didjoeal dan diserahkan orang itoe ;

b. maoepoen karena wang jang soedah dipindjamkan kepada orang itoe ;

c. maoepoen karena persetoedjoean (credietovereenkomst), dan oléh persetoedjoean itoe penarik wissel itoe berhak menagih wang jang soedah didjandjikan akan dipindjamkan orang itoe kepadanja.

Apabila orang jang kena tarik pada vervaldag wissel itoe soenggoeh-soenggoeh ada beroetang kepada penarik itoe, jang soedah boleh ditagih pada hari itoe, (jang besarnja sama atau lebih dari pada jang terseboet dalam wissel itoe), maka dia mesti mengatakan menerima (accepteer) wissel itoe. Kalau ditolak- nja, maka segala ongkos jang timboel karena penolakannja itoe, djadi tanggoengannja. Akan tetapi dia boleh minta tanggoeh, soepaja wissel itoe dioendjoekkan sekali lagi oentoek diaccep- teernja pada hari keésokannja.

Kalau wissel jang dikirimkan orang oentoek diaccepteer tidak dikirimkan kembali oléh orang jang kena tarik itoe dalam 24 djam (baik diaccepteer, baikpoen tidak), maka segala ongkos jang timboel karena itoe djadi tanggoengannja poela.

Acceptatie itoe tidak boleh ditoentoet :

a. kalau wissel itoe mesti dibajar bila diperlihatkan (op zicht);

b. kalau wissel itoe mesti dibajar selambat-lambatnja delapan hari

sesoedah tanggal menariknja.

(23)

Wissel jang sematjam itoe dioendjoekkan hanja pada waktoe meminta bajarannja sadja.

Wissel jang ditarik dinegeri loearan pada Hindia, atau sebalik- nja, maka acceptatie itoe ataupoen pembajarannja haroes diminta sebeloem lewat enam boelan sesoedah tanggal menariknja. Oentoek wissel dalam negeri, lama waktoe itoe ditetapkan 3 boelan.

Karena acceptatie itoe, maka orang jang kena tarik itoe soedah mengakoei perdjandjian pasti akan membajar wissel itoe pada hari pembajarannja (vervaldag) dengan tidak mengehendaki sesoeatoe sjarat apapoen djoea.

Acceptatie itoe tidak dapat ditarik kembali, tidak boleh dibatalkan dengan mentjorétnja ataupoen memboeatnja tidak dapat dibatja lagi dan tidak boleh diboeat dengan mengadakan sesoeatoe sjarat; tetapi boleh oentoek sebagian sadja dari pada djoemlah jang terseboet dalam wissel itoe.

Kalau orang jang kena tarik hanja sebagian sadja jang diakoeinja akan di- bajarnja, maka jang memegang wissel itoe hendaklah menjoeroeh boeat protest non-acceptatie bagian jang tidak diterima akan dibajar itoe. Tentang protest itoe nanti diterangkan.

Djandji akan accepteer, tidak diakoe sah sebagai acceptatie, melainkan hanja memberi hak kepada orang jang menarik wissel akan menoentoet dengan djalan

hoekoem ganti keroegian kepada jang memboeat djandji itoe.

Poen djoega karena acceptatie, wissel itoe memperoleh tempat jang penting harganja sebagai alat pembajar didalam doenia perniagaan.

Wissel itoe sesoedah ditoelis oléh jang menarik adalah soeraf permintaan dari padanja kepada orang jang kena tarik. Apabila wissel itoe diaccepteer oléh orang jang kena tarik itoe, djadi setelah dengan acceptatie itoe didjandjikannja akan membajar djoemlah wang jang terseboet, baroe terdjadi verbintenis (per- djandjian jang mengikat = kewadjiban) antara orang jang kena tarik dan penarik wissel.

Akan tetapi boekan verbintenis inilah jang djadi pokok verbintenis didalam wissel.

Jang djadi pokok verbintenis, jaïtoe perdjandjian jang ada diantara penarik dengan jang memegangnja. W a k t o e menoelis wissel itoe penarik menanggoeng akan mengganti keroegian pemegang itoe apabila nanti pada hari djatoehnja pembajaran (vervaldag) wissel itoe tidak dibajar oléh orang jang kena tarik.

(24)

Protest karena non-acceptatie.

Kalau orang jang kena tarik tidak maoe menoeliskan accep- tatienja diwissel itoe, maka pemegang wissel wadjib menjoeroeh boeatkan protest non-acceptatie dengan segera. Non-acceptatie maksoednja : tidak-acceptatie.

Protest itoe diboeat oléh notaris atau oléh deurwaarder, dihadapan doea orang saksi.

Isi protest itoe :

a. salinan wissel selengkapnja, bersama-sama dengan sekalian endossement, aval dan interveniënt (tentang endossement, aval dan interveniënt ini nanti) ;

b. keterangan, bahwa acceptatie soedah diminta, tetapi ditolak ; c. sebab-sebabnja ditolak ;

d. permintaan akan menanda-tangani protest itoe ;

e. keterangan, bahwa protest itoe diboeat karena non-acceptatie.

Protest jang diboeat oléh notaris atau deurwaarder itoe namanja protest authentiek. Sekarang protest authentiek itoe soedah boléh diganti dengan tjara jang lebih moedah : orang jang kena tarik itoe haroes menoeliskan keterangan, jang diberi bertanggal dan jang ditanda-tanganinja, diatas wissel itoe, bahwa acceptatie itoe ditolaknja. Keterangan jang demikian itoe ada diseboet orang:

huiselijk protest namanja ; djalan matjam itoe tidak banjak makan waktoe dan tidak ada ongkosnja. Tetapi soenggoehpoen demikian djarang sekali didjalankan orang „huiselijk protest" itoe ; bank- bank tidak menjetoedjoeinja.

Keterangan jang dinamai' orang huiselijk protest itoe hanja sah : a. kalau jang memegang setoedjoe akan djalan jang demikian

itoe, dan

b. kalau penarik tidak menerangkan, bahwa dia menghendaki protest jang authentiek.

Kalau soedah diboeat protest non-acceptatie, maka tidak oesah lagi diboeat protest non-betaling (tentang ini nanti). Orang jang kena tarik, jang tidak maoe accepteer wissel itoe, soedah ten toe sadja tidak akan maoe poela membajar

(25)

apabila hari pembajaran (vervaldag) wissel itoe soedah sampai. Oentoek kepentingan perdjalanan wissel, maka lebih baik wissel jang sematjam itoe dikeloearkan sadja dari perniagaan, dan teroes dilakoekan hak regres (tentang ini nanti), dari pada menantikan, kalau-kalau orang jang kena tarik itoe pada hari vervaldag beroebah pendiriannja.

Endossement»

Dibelakang nama pemegang wissel ditoeliskan perkataan : ,,oi order".

Ketentoean itoe memberi hak kepada si pemegang menjerahkan wissel itoe kepada orang lain dengan djalan jang moedah sadja.

Poen kalau perkataan ,,of order" tidak ada ditoeliskan, boléh djoega wissel itoe berpindah tangan dengan endossement. Hanja kalau didalam wissel itoe diterangkan dengan njata „niet aan order" (tidak boléh disoeroehkan kepada orang lain), maka tidak dapat wissel itoe berpindah tangan karena endossement, melainkan dengan akte van cessie (pasal 2 ) . Wissel matjam itoe rectawissel namanja ; kalau rectawissel itoe diserahkan djoega ketangan orang lain dengan endossement, maka endossement itoe mendjadi cessie. Cessie ini haroes di- beritahoekan dengan soerat kepada sekalian orang jang beroetang karena wissel itoe, ja'ni : orang jang kena tarik (betrokkene), jang memberi aval, domicillie

dan interventiënt (ini nanti diterangkan). Oléh sebab itoe wissel recta itoe soe- sah memperniagakannja. Biasanja wissel jang matjam itoe ditarik hanja karena hendak memenoehi permintaan orang jang haroes membajar, soepaja wissel itoe djangan sampai djatoeh ketangan orang jang tidak dikenalnja.

Bank C (houder wissel jang djadi tjontoh pada permoelaan pasal ini) hendak membajar oetangnja kepada Toean Djalaloeddin di Soerabaja, besarnja ƒ 5000.—. Maka oetang itoe boléh dibajar- nja dengan wissel jang diterimanja dari H. Ajoeb tadi, ƒ 4000.—

besarnja dan wang kontan ƒ 1000.—.

Maka wissel itoe diserahkan kepada toean D. itoe dan oentoek penjerahan itoe ditoelisnja disebelah belakang wissel itoe :

Voor mij aan den Heer Djalaloeddin te Soerabaja of order.

Batavia, 15 Mei 1937

Bank C.

Tanda tangan (Directeur atau procuratiehouder).

(26)

Artinja dalam bahasa Melajoe :

„Akan ganti kepada saja boleh dibajar kepada toean Dj. di Srb. atau orang jang disoeroehnja.

Penjerahan jang seroepa itoelah jang dinamai endossement.

Bank C namanja endossant dan toean D geëndosseerde.

Endossement itoe ditoeliskan dibalik soerat wissel (En dos artinja : dibelakang).

Endossement jang pertama haroes ditoeliskan dibalik ditentang tanda-tangan orang jang menarik wissel, soepaja endossement itoe djangan dapat dirobek orang dengan tidak meroesakkan tanda-tangan orang jang menarik wissel itoe.

Oempamanja Bank C tidak ada beroetang jang akan dibajarnja, melainkan dia perloe mendapat wang kontan. Maka wissel itoe boleh diverdisconteer (didjoeal) lagi kepada bank lain, seperti H. Ajoeb soedah verdisconteer wissel itoe kepada Bank C itoe ; perboeatan itoe herdisconto namanja.

Seperti acceptatie, endossement itoe tidak boleh poela berisi sesoearoe sjarat apapoen djoega. Karena endossement itoe maka segala hak atas wissel itoe soedah terserah sama sekali kepada geëndosseerde.

Djadi dengan endossement itoe maka wissel itoe boleh diper- goenakan :

a. pembajar oetang ;

b. memperoleh wang, dengan mendjoealnja.

Oendang-oendang wissel jang baroe tidak menetapkan boenji endossement jang tertentoe. Tjontoh jang ditoeliskan diatas tadi, ialah jang 'oemoem dipakai orang.

Endossement itoe boleh diboeat oentoek menjoeroeh hajarkan kepada : a. orang lain, jang soedah membeli (disconteer) wissel i t o e ; b. orang jang menariknja ;

c. orang jang kena tarik (jang soedah mengakoei akan membajar):

d. tiap-tiap orang jang beroetang wissel itoe.

(27)

Didalam endossement itoe tidak oesah diseboetkan nama geëndosseerde, jaïtoe orang jang akan menarik bajaran wissel itoe (toean D menoeroet tjontoh kita diatas tadi) ; djadi isi endossement itoe hanja nama tempat, tanggal, dan tanda tangan jang memboeat endossement. Kalau endossement itoe hanja tanda tangan endossant (orang jang memboeat endossement) sadja, maka endossement itoe dinamai endossement blanco. Karena endossement jang tiada bernama itoe, maka wissel itoe mendjadi toondecwisset (boleh dibajar kepada siapa jang mengoendjoekkannja), dan karena itoe boleh diserahkan kepada orang lain atau diperdjoeal belikan begitoe sadja; artinja dengan tidak oesah dipenoehi sesoeatoe sjarat lagi. Karena itoe wissel jang sematjam itoe ada bahajanja ; kalau wissel itoe hilang, dan didapati oleh orang jang tidak loeroes, maka dengan moedah sadja wissel itoe didjadikannja wang. Kalau wissel itoe tertoelis atas nama seseorang, tidaklah dapat didjadikan wang, djika tidak ditanda tangani oléh orang jang berhak.

Orang jang menaroeh wissel jang memakai endossement blanco boléh : 1. mempergoenakan wissel itoe sebagai wang kertas, artinja diserahkan ke-

pada orang lain dengan tidak oesah menanda tanganinja lagi ; 2. menjerahkan kepada orang dengan menoeliskan lagi endossement blanco ; 3. menjerahkan kepada orang lain dengan menoeliskan nama orang itoe, en-

dossement bernama, baik ditambah dengan perkataan „of order" ataupoen tidak, ataupoen dengan perkataan „niet aan order", dan karena itoe wissel itoe mendjadi orderwissel kembali, atau dalam hal jang ketiga : mendjadi wissel recta ;

4. menoelis namanja pada endossement blanco itoe ataupoen nama orang lain, sehingga karena itoe wissel itoe mendjadi orderwissel atau wissel recta seperti pada hal jang terseboet pada 3 tadi.

Kalau didalam endossement itoe diseboetkan „niet aan order" maka wissel itoe mendjadi wissel recta.

Pada wissel jang diendosseer kepada bank dengan maksoed semata-mata soepaja bank itoe menagih bajarannja (incasseeren), maka dalam endossement itoe diseboetkan kalimat „ tec incasso". Endossement jang matjam itoe dinamai orang endossement incasso atau endossement procura. Wissel itoe tidak men- djadi kepoenjaan b a n k ; endossement itoe hanja berarti soeroehan kepada bank akan memoengoet bajaran wissel itoe oentoek si pemegang wissel.

Kalau wissel itoe didjadikan djaminan (digadaikan) maka dalam endossement- nja diseboetkan : „waarde tot zekerheid", atau „waarde tot pand" jang artinja :

„harganja akan djadi tanggoengan" . Dalam hal inipoen hak müik atas wissel itoe tidak pindah tangan, sehingga orang jang menjimpannja akan djadi tang- goengan itoe tidak boléh memperdjoeal-belikannja.

(28)

Dalam hal endossement incasso itoe, djika geëndosseerde (orang jang disoe- roeh memoengoet bajarannja) djatoeh failliet, maka karena boenji endossement itoe, wissel jang beloem ditagih bajarannja boléh dikeloearkan dari boedel failliet orang itoe. Tetapi kalau soedah diterimanja bajaran wissel itoe, maka endossant seperti jang kita bit j arakan ini tidak dapat mengeloearkan wang itoe dari pada boedel failliet itoe ; dalam hal ini dia mendapat hak atas boedel failliet itoe seperti hak orang lain jang berpioetang kepada orang jang djatoeh failliet itoe, jaïtoe concurrente vordering (lihat dalam pasal faillissement).

Wissel jang diserahkan oléh pemegangnja ter incasso (soepaja dipoengoet bajarannja), tinggal mendjadi kepoenjaan jang menjoeroeh poengoet bajarannja

(endossant) itoe, sampai wissel itoe dipoengoet bajarannja.

Apabila seorang jang berpioetang (crediteur) menarik wissel pada debiteurnja (orang jang beroetang kepadanja), dan wissel itoe diserahkannja kepada banknja soepaja dipoengoet bajarannja (ter incasso), maka ditoeliskannja disebelah kiri sebelah bawah, diatas nama jang kena tarik :

,, Waarde ter incasso".

Wissel jang sematjam itoe dinamai' : wissel incasso.

Wissel incasso itoe tidak didjoeal (verdisconteerd) kepada bank ; bank itoe hanja diminta soepaja menagih bajaran wissel itoe pada vervaldagnja ; djadi sama halnja dengan wissel jang di-endosseer memakai endossement incasso.

Kalau ada orang jang tidak berhak menoeliskan endossement pada soeatoe wissel, maka endossement itoe dinamai' endossement palsoe.

Karena endossement palsoe itoe hak milik atas wissel tidaklah berpindah. Begitoepoen sekalian endossement jang ditoelis sesoedah endossement palsoe itoe tidak ada kekoeatannja dan tidak berharga sedikit djoegapoen.

Endossement itoe boléh ditoeliskan, baik sebelah moeka, baikpoen sebelah belakang wissel itoe. Tetapi biasanja selaloe ditoeliskan orang disebelah belakangnja.

Beberapa endossement bertoeroet-toeroet dinamai' giro.

Kalau oléh karena banjak endossement kekoerangan tempat oentoek menoeliskan endossement itoe, maka boléh ditempelkan selembar kertas pada wissel itoe, allonge (samboengan) namanja.

Sekalian orang jang namanja tertoelis pada wissel itoe, ketjoeali:

„noodadres", ,,jang memberi aval", „jang menekan acceptatie oen-

(29)

toek memeliharakan nama" (ini semoea diterangkan nanti dibawah ini) dinamai' wisselpersoneel.

Wissel jang vervaldagnja soedah lewat, masih boleh djoega berpindah tangan dengan endossement.

Peringatan :

1. Pasal 102 W.v.K. mengizinkan orang menarik wissel oentoek soeroehan (aan order) orang jang menarik itoe sendiri.

Kita ambil tjontoh jang kita seboetkan diatas tadi kembali. Djadi kita misalkan sekarang H . Ajoeb jang menarik wissel aan order dia sendiri.

Hal jang demikian misalnja diperboeat orang, kalau, waktoe hendak me- noelis wissel, beloem tahoe lagi kepada siapa hendak diserahkan wissel itoe, dan dalam pada itoe orang tidak hendak menoenggoe lama2 menarik wissel itoe ; dalam hal jang demikian maka bolehlah ditoelis wissel itoe seperti berikoet :

Drie maanden na dato gelieve UEd. voor deze wisselbrief te betalen aan order van mijzelven, dan seteroesnja,

Akan ganti : „Aan de order van mijzelven" ada djoega ditoeliskan : „aan mijzelf of order" atau „aan mij of mijn order" ; artinja semoeanja : „kepada saja atau orang jang saja soeroeh".

Lebih landjoet pasal oendang2 terseboet mengatakan bahwa wissel itoe boleh djoega ditarik pada orang jang menarik itoe sendiri ; djadi jang me- narik dan jang kena tarik orang jang seorang itoe djoega; dalam hal ini maka wissel itoe soedah sedjalan dengan promesse (lihat pasal promesse

itoe).

Begitoepoen wissel itoe boleh djoega ditarik oentoek „rekening orang lain". Hal itoe haroes diterangkan dengan djelas-djelas dalam wissel itoe, sebab kalau tidak ada keterangan jang demikian, tentoelah akan dipandang orang wissel itoe ditarik oentoek keperloean sendiri.

Dibawah djoemlah wissel jang ditoeliskan dengan hoeroef haroeslah ditoeliskan keterangan ini : „Het zal U valideren volgens advies van Moh.

Joesoef te Bandoeng". Artinja : „Hendaklah toean akoei sah dan lakoe soerat ini menoeroet advies Moh. Joesoef di Bandoeng".

Dari keterangan itoe njatalah bahwa wissel itoe ditarik oentoek Moh.

Joesoef di Bandoeng, jang akan mengirimkan advies kepada orang jang kena tarik itoe.

(30)

Sebeloem 10 Juni tahoen 1926, ditentoekan poela bahwa wissel itoe mesti dipoengoet bajarannja ditempai jang lain dari pada tempat tinggal orang jang menarik dan mesti berisi pengakoean harganja (waarde-clausule atau

valuta-clausule).

Pengakoean harga itoe menentoekan perhoeboengan orang jang menarik dengan jang kena tarik dan dinjatakan dengan salah satoe kalimat jang terseboet dibawah ini, ditoeliskan dalam wissel itoe :

„ W a a r d e ontvangen" (harganja soedah diterima) ;

„ W a a r d e in rekening" (harganja akan diperhitoengkan) ;

„ W a a r d e in mij zelven" (harganja dari saja sendiri, jaïtoe boeat wis- sel jang ditarik pada diri sendiri);

„ W a a r d e ter incasseering" (harganja soepaja ditagih) ;

„ W a a r d e tot zekerheid" (harganja oentoek djadi djaminan) ;

„ W a a r d e tot pand" (harganja oentoek djadi djaminan).

Sedjak tahoen 1926 itoe maka ketentoean : „tempat pembajarannja mesti berlainan dengan tempat tinggal orang jang menarik" itoe tidak perloe lagi, Begitoepoen „pengakoean harga" itoe dahoeloenja dimestikan djoega, teta- pi sedjak tahoen 1926 tidak dimestikan lagi. Soenggoehpoen demikian masih sering djoega kelihatan wissel jang menjalakan pengakoean harga itoe. Tetapi pengakoean harga jang tiga jang terseboet kemoedian, per- loe dinjatakan, berhoeboeng dengan sifatnja wissel itoe sendiri dan hal itoe ada ditetapkan dalam pasal 102a W.v.K.

Wissel itoe adalah soerat jang berharga sebagai wang kertas. Oléh sebab itoe orang jang memegang wissel, boléh menggadaikan wissel itoe kepada salah soeatoe bank jang ada berhoeboeng dengan dia, kira-kira dengan harga 8 0 % dari harga-nominaalnja.

Harga nominaal itoe ialah djoemlah jang terseboet dalam wissel itoe.

Harga-kontannja jaïtoe harga jang dapat diperoleh pada sesoeatoe ketika, apabila wissel didjoeal pada ketika itoe.

Harga nominaal dikoerangi dengan disconto djadi harga kontan.

Atas permintaan orang jang memegang wissel, maka orang jang menarik wadjib menjeratkan tiga lembar wissel jang sama boenjinja, jang pertama bernama : prima, jang kedoea : secunda dan jang ketiga : tertia. Kalau diboeat seperti itoe, maka wissel prima itoe dikirimkan moela-moela sekali, dan secunda dengan kapal jang berikoetnja, dan tertia dengan kapal jang berangkat sesoedah itoe.

Wissel jang pertama (prima) boenjinja sebagai berikoet :

„UEdele gelieve te betalen voor deze eerste wisselbrief, de tweede en derde onbetaald zijnde "

Artinja : „harap toean bajar soerat wissel jang pertama ini, kalau jang kedoea dan jang ketiga beloem dibajar,

(31)

dan wissel jang kedoea boenjinja :

„UEdele gelieve te betalen voor deze tweede wisselbrief, de eerste en derde onbetaald zijnde,

Djadi kalau jang pertama dan jang ketiga beloem dibajar.

Kalimat jang berboenji: „de tweede en derde onbetaald zijnde "

dinamai clausula cassatorja, dan goenanja soepaja djangan sampai doea tiga -kali ditagih orang harga wissel jaag sebenarnja hanja satpe djoea adanja.

Wissel itoe diboeat orang doea tiga itoe ada doea matjam maksoednja, dan biasanja dilakoekan demikian kalau antara tempat orang menarik de- ngan orang jang kena tarik berdjaoehan, misalnja jang seorang dinegeri Belanda dan jang seorang lagi di Hindia. Tetapi lebih biasa diboeat orang hanja doea sadja; tiga itoe djarang-djarang sekali.

Kalau diboeat orang doea lembar wissel jang sedjalan itoe, maka jang pertama dikirimkan moela-moela, dan jang kedoea dikirimkan kemoedian dengan kapal jang berikoetnja.

Lain dari pada itoe ada djoega dilakoekan orang sebagai berikoet. Wissel jang pertama dikirimkan kesalah soeatoe bank ditempai orang jang kena tarik; diminta bank itoe membawa wissel itoe kepada orang jang kena tarik, soepaja diaccepteernja; dan sesoedah itoe bank menjimpan wissel itoe.

Sementara itoe maka wissel jang kedoea (secunda) laloe diverdisconteer ditempat sendiri; didalamnja hendaklah diterangkan, bahwa wissel prima (jang pertama) soedah diaccepteer dan disimpan pada bank Anoe (jaïtoe bank jang meminta acceptatie tadi). Wissel jang pertama tadi haroes ditoelis aam order sendiri dan tidak pakai endossement.

Kalau wissel jang kedoea itoe sampai kenegeri tempat orang jang kena tarik itoe tinggal, maka apabila diperlihatkan oléh orang jang memegang wissel itoe kepada bank jang menjimpan wissel prima, maka wissel prima itoe boleh diterimanja dan disematkannja kepada wissel secunda; dalam wissel jang kedoea itoe terseboet bahwa dia jang berhak menerima pem- bajarannja, serta dalam wissel jang pertama ada keterangan bahwa wissel

itoe soedah diaccepteer. Kalau soedah tiba hari pembajarannja (verval- dag) dan soedah ditanda tanganinja akan djadi tanda bahwa pembajaran itoe soedah diterimanja, maka dengan menjerahkan kedoea wissel itoe soe- dah boleh diterimanja wang harga wissel itoe.

Kalau wissel itoe hanja diboeat selembar sadja, (tidak ada salahnja seperti jang diterangkan diatas), maka dinamai sola-wissel atau solo-wissel.

(32)

Hak regres

Kalau orang jang kena tarik tidak maoe accepteer wissel itoe, maka pada vervaldagnja agaknja dia tidak akan maoe djoega membajarnja. Sebab itoe tentoe wissel itoe dikembalikan cléh orang jang memegang wissel itoe kepada salah-seorang endossant atau kepada orang jang menarik wissel itoe sendiri sesoedah disoeroeh boeatnja protest non-acceptatie. Oentoek melakoekan jang demikian itoe adalah haknja.

Dia berhak akan menagih kembali dari salah-seorang endossant atau dari orang jang menarik wissel itoe sendiri harga wissel, tambah ongkos-ongkos jang soedah dikeloearkannja berhoeboeng dengan wissel itoe dan djoega rente wangnja selama terlekat pada wissel itoe.

Hak itoe dinamai' hak regres.

Aval

Kalau orang ragoe-ragoe akan kesanggoepan orang jang kena tarik membajar oetangnja kelak (dalam bahasa belanda diseboet : orang ragoe-ragoe tentang credietwaardigheidnja), maka pemba- jaran wissel itoe boleh didjamin dengan djalan mengadakan tang- goengan ; dalam wissel, tanggoengan itoe diseboet : aval.

Orang lain, jang lebih dipertjaja tentang credietwaardigheidnja boleh menoeliskan disebelah depan wissel itoe : ,,goed voor aval"

atau jang sebagai itoe, dan keterangan itoe ditanda tanganinja.

Akan tetapi tanggoengan itoe boleh djoega dinjatakan dalam soerat biasa sadja.

T a n d a tangan orang lain .sadja, boekan tanda tangan orang jang menarik dan orang jang kena tarik, soedah sah djadi aval.

Aval itoe hendaklah menerangkan poela oentoek siapa aval itoe diadakan.

Kalau tidak ada keterangan jang demikian, maka dipandang bahwa tanggoengan itoe diberikan oentoek orang jang menarik wissel. Orang jang memberi aval itoe soedah mengikat dirinja dengan perdjandjian seperti orang jang menarik dan endossant.

(33)

Perantaraan.

Oléh orang jang menarik, salah seorang endossant atau orang jang memberi aval boléh ditentoekan seseorang jang akan accepteer atau akan membajar wissel itoe bila perloe. Orang jang memberi perantaraannja demikian itoe dinamai : interveniënt. Orang itoe boléh lantas ditentoekan, waktoe menoelis wissel itoe. dan boléh djoega kemoedian. Bahkan boléh djoega, sekalipoen orang itoe tidak ditentoekan atau tidak diminta oentoek djadi interveniënt itoe. Orang jang akan djadi interveniënt itoe boléh salah-seorang endossant, seorang lain sadja, bahkan boléh orang jang kena tarik itoe sendiri, asal djangan orang jang accepteer wissel itoe.

Acceptatie dengan perantaraan.

Orang jang djadi interveniënt itoe haroes memberitahoekan bahwa ia soedah mendjadi perantaraan, sebeloem lewat doea hari kerdja, kepada orang jang di- tolongnja dengan perantaraannja itoe. Dengan hal perantaraan jang soedah diberikannja, maka orang jang ditolongnja itoe, dan djoega sekalian endossant jang kemoedian dari pada orang jang ditolong itoe, soedah bebas dari tang- goengannja.

Perantaraan itoe ditoeliskan dalam soerat wissel itoe dan ditanda tangani oléh interveniënt ; dalam keterangannja itoe haroes dinjatakan poela oentoek siapa ia mendjadi interveniënt itoe ; kalau tidak ada diterangkan jang demikian itoe, maka dipandang perantaraan itoe dilakoekannja oentoek orang jang menarik

wissel.

Seseorang jang mendjadikan dirinja interveniënt dengan tidak ditentoekan dan diminta dia djadi interveniënt itoe, boléh ditolak orang jang memegang wis- sel itoe.

Peringatan : Béda „accepteer sebagai perantaraan" dengan „memberi aval"

(djaminan) ialah ini: kalau wissel itoe soedah diaccepteer oléh orang jang kena tarik maka acceptatie sebagai perantaraan tidak dapat dilakoekan lagi; tetapi menanda tangani wissel itoe oentoek aval masih boléh.

Pembajaran sebagai perantaraan.

Orang jang memegang wissel, — jang diaccepteer dengan perantaraan orang lain, atau kalau ditentoekan orang lain akan membajarnja apabila perloe di-

minta pembajaran kepada orang lain itoe, — pada vervaldag wissel itoe haroes meminta bajaran kepada orang jang djadi pengantara jang ditentoekan dalam wissel itoe. Apabila tidak diterimanja pembajaran itoe, maka haroeslah disoe- roehnja boeat protest non-betaling (tentang ini nanti). Orang jang djadi peng- antara, jang membajar wissel itoe mendapat segala hak jang boléh ditoentoet

karena wissel itoe (wang jang dipakainja pembajar wissel itoe, ditambah dengan provisie dan rente, boléh ditoentoetnja dari orang jang meminta dia.

djadi interveniënt itoe).

(34)

W i s s e l jang ditentoekan tempat pembajarannja.

W a k t o e wissel d i o e n d j o e k k a n k e p a d a o r a n g jang k e n a tarik soepaja diaccepteer, m a k a o r a n g itoe boléh m e n o e l i s k a n lain dari p a d a acceptatienja, djoega j a n g b e r i k o e t ini :

„betaalbaar bij Y-Bank"

A r t i n j a : „ p e m b a j a r a n n j a boléh diminta p a d a B a n k Y " . W i s s e l j a n g matjam itoe dinamai' w i s s e l jang ditentoekan domi- cilienja d a n B a n k Y ialah domicilie wissel itoe.

Pembajaran wissel itoe h a r o e s diminta d i t e m p a t tinggal o r a n g j a n g k e n a tarik. Kalau wissel itoe d i t e n t o e k a n domicilienja, m a k a p e m b a j a r a n itoe h a r o e s diminta p a d a domicilie jang d i t e n t o e k a n itoe.

A c c e p t a n t ( o r a n g j a n g s o e d a h a c c e p t e e r wissel) t i d a k d i w a d j i b - k a n m e m b a j a r wissel sebeloem v e r v a l d a g .

W a k t o e wissel itoe dibajar, m a k a p e m e g a n g j a n g t e r a c h i r sekali h a r o e s m e n a n d a - t a n g a n i wissel itoe a k a n djadi t a n d a , b a h w a wissel itoe s o e d a h dibajar l o e n a s ; hal ini dinamai' o r a n g guiteering.

D e m i k i a n tjaranja :

Voldaan

Soerabaja, 1 Augustus 1937 (tanda tangan)

Protest karena non-betaling.

P a d a v e r v a l d a g n j a wissel itoe h a r o e s ditagih p e m b a j a r a n n j a . D a h o e l o e o e n d a n g - o e n d a n g mengizinkan m e n g o e n d o e r k a n pem- b a j a r a n itoe s a m p a i p a d a k e e s o k a n harinja dari v e r v a l d a g itoe.

T e t a p i o e n d a n g - o e n d a n g j a n g b a r o e tidak mengizinkan lagi.

Kalau p a d a hari p e m b a j a r a n wissel itoe o r a n g j a n g k e n a tarik tidak h e n d a k membajarnja, m a k a o r a n g j a n g m e m e g a n g n j a , baik wissel itoe diaccepteer, a t a u p o e n tidak diaccepteernja, wadjib m e - njoeroeh b o e a t protest non-betaling p a d a k e e s o k a n harinja ( k a l a u hari itoe b o e k a n hari M i n g g o e a t a u hari j a n g d i s a m a k a n d e n g a n hari M i n g g o e oléh o e n d a n g - o e n d a n g ) .

(35)

ieperti soedah dikatakan diatas tadi, bahwa wissel jang soedah diprotest karena tidak diaccepteer, tidak oesah lagi diprotest karena tidak hendak dihajar (non-betaling).

Pada zichtwissel (jaïtoe wissel jang mesti dihajar apabila diperli- hatkan) protest itoe boleh diboeat lantas sesoedah orang jang kena tarik tidak maoe membajarnja.

Memboeat protest non-betaling dilakoekan dengan djalan se- perti memboeat protest non-acceptatie djoega ; poen boléh diboeat authentiek protest (dengan soerat notaris atau soerat deurwaarder), ataupoen diboeat huiselijk protest (dibawah tangan, jang dinjatakan dalam wissel itoe sadja).

Protest itoe haroes diboeat ditempat tinggal orang jang kena tarik.

Kalau wissel itoe diaccepteer dengan perantaraan orang lain, maka protest non-betaling itoe diboeat lebih dahoeloe pada orang jang kena tarik ; sesoedah itoe baroe orang jang djadi interveniënt itoe boléh ditoentoet akan membajarnja.

Kalau wissel itoe ditentoekan tempat pembajarannja (domicilie- nja, maka protest non-betaling itoe haroes diboeat pada domicilie itoe.

Kalau orang jang mesti membajar wissel itoe tidak diketahoei tempat tinggalnja, maka protest itoe diboeat pada kantor post.

Orang jang kena tarik mesti menanggoeng segala ongkos jang mesti dikeloearkan karena wissel itoe tidak dibajar pada waktoe vervaldagnja soedah tiba itoe.

Notificatie,

Orang jang memegang soerat wissel, jang soedah diprotest karena tidak diaccepteer atau karena tidak dibajar, wadjib mem- beritahoekan hal itoe sebeloem lewat empat hari, kepada orang jang menjerahkan wissel itoe kepadanja dan kepada orang jang menariknja. Tiap-tiap endossant haroes memberi tahoekan hal itoe kepada orang jang dimoekanja memboeat endossement sebeloem lewat doea hari sesoedah kabar itoe diterimanja. Pemberitahoean jang demikian itoe dinamai' orang : notificatie.

Hoekoem dagang II. 3

(36)

Mendjalankan hak regres.

Sesoedah protest non-betaling diboeat dan notificatie soedah di- lakoekan, maka orang jang memegang wissel boléh menoen- toet bajaran kepada orang jang dimoekanja djadi pemegang wissel itoe, jaïloe harga wissel itoe, ditambah ongkos-ongkosnja seperti pada non-acceptatie djoega (hak regres).

Kita misalkan endossant sesoeatoe wissel adalah B, C, D dan E.

E, jang terkemoedian sekali djadi pemegang wissel itoe, dan dia menjoeroeh boeat protest karena wissel itoe tidak dibajar.

Maka dia boléh mengembalikan wissel itoe kepada D, dan D itoe mengembalikan poela kepada C, dan seteroesnja.

Tjara jang demikian ini dinamai' regres jang teratoer.

Poen boléh djoega E melompati D dan C, dan teroes meminta bajaran kepada B. Dalam hal ini maka dikatakan : regres melompat.

Karena perboeatan jang seroepa itoe, maka E tidak ada soeatoe djoeapoen lagi haknja atas D dan C (ja'ni tentang wissel itoe).

Kalau orang mempergoenakan hak regres itoe, maka haroes dioendjoekkan :

a. wissel jang diprotest itoe ; b. soerat akte protest ; c. retournota.

Dalam retournota diterangkan djoemlah wissel jang tidak dibajar itoe, dan lagi ongkos-ongkos jang soedah dikeloearkan, diseboet- kan satoe persatoe : (ongkos protest, perangko, ongkos telegram, ongkos zegel, keroegian boenga wang). Sebanjak djoemlah retournota itoe orang jang memegang wissel jang mempergoena- kan hak-regresnja itoe, boléh menarik wissel dari orang jang dahoeloe dari pada dia memegang wissel itoe ; wissel jang diboeat- nja itoe dinamai herwissel atau retourwissel.

Herwissel ialah wissel jang ditarik oentoek pengganti wissel jang tidak dibajar dan soedah diboeatkan protestnja.

Membeli wissel à forfait.

Kalau orang membeli wissel à forfait artinja, orang itoe soedah

memboeat perdjandjian waktoe membeli wissel itoe, bahwa apabila

pada hari pembajarannja wissel itoe tidak dibajar oléh orang jang

(37)

kena tarik, maka si pembeli akan melampaui orang jang mendjoeal wissel itoe kepadanja, apabila si pembeli itoe melakoekan hak regresnja. Djadi dia terpaksa mendjalankan regres melompat, Sebab hak regres terhadap pada endossant jang lain tidaklah hilang karena perdjandjian ini.

Misalnja :

B, C dan D ialah endossant.

C mendjoeal wissel itoe kepada D dengan perdjandjian, bahwa D tidak akan melakoekan hak-regresnja kepada C.

Kalau orang jang kena tarik tidak maoe membajar wissel itoe, maka D (jang memegang wissel) tidak boleh meminta bajaran dan ganti keroegiannja kepada C.

Kalau orang membeli wissel à forfait itoe, soedafi tentoe dikehendakinja disconto jang lebih tinggi; djadi harga 'wissel itoe lebih moerah dari pada ke- adaan jang biasa.

Didalam endossement C mesti menerangkan dengan seterang-terangnja, bah- wa dia dibebaskan dari toentoetan hak regres itoe, soepaja orang lain djangan

teperdaja karena perboeatannja, dan soepaja orang jang membeli wissel itoe kemoedian dari pada D mengetahoei hal itoe. Kalimat jang biasa dipakai oen- toek menerangkan hal itoe ialah : „zonder obligo".

Wissel Z.K. dan wissel G.P.

Kalau dalam soeatoe wissel ada tertoelis Z.K. atau G.P., maka tidak oesah didjalankan protest, apabila wissel itoe tidak dihajar pada hari pembajarannja, melainkan hendaklah dikembalikan kepada orang jang menoeliskan hoeroef itoe didalam wissel itoe.

Z.K. ialah kependekan : Zonder kosten.

G.P. ialah potongan : Geen protest.

Kedoea-doeanja kalimat itoe bermaksoed, bahwa orang jang menoeliskannja tidak mengizinkan wissel itoe diprotest, kalau tidak dibajar pada waktoe hari pembajarannja.

Kalau wissel Z.K. ditagih pembajarannja, maka boleh djadi

orang jang kena tarik (djadi jang mesti membajar) minta oen-

doerkan hari pembajaran beberapa hari. Wissel Z.K., tentang

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(-) Deugen tiada pentjeharijan — tiada ada jang di makan = zonder midde- len van bestaan.. Djikaloe dia di tangkep di loewar tempat roemahnja, maka dia di hoekoem kerdja paksa

tangan, jang disahken oleh hakim polisi jang dairah pengoe- wasaännja melengkapi tempat kedoedoekan atau tempat ke- dijaman orang jang ditoedoh itoe. Djikalau orang jang ditoedoh

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

Dengan djalan palsoe memboeat atau memalsoekan — atau soerat jang boleh djadi peng- ganti —, soerat keselamatan, soerat perintah berdjalan atau soerat jang diberikan

Kalau kapitein kapal mengoebah toedjoean pelajarannja dengan sekehendak hatinja (jang diseboet orang deviatie haloean), atau kalau singgah kepelaboehan lain dari pada jang

Oléh sebab dalam bermatjam-matjam peroesahaan, lebih-lebih dionderneming, kerap kali perloe membawa lebih dari empat orang koeli dalam tempat moeatan vrachtauto, maka pembesar jang

Djangan takoet bilang „Soengkan (tiada soeka)" pada orang jang minta kita minoem bersama-sama ianja, lebi lagi kaloe orang itoe tida dikenal betoel oleh