• No results found

SOERAT ATOERAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "SOERAT ATOERAN "

Copied!
284
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

LU U

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

MENDJÂLANKEN HOEKOEM

DIGOEWERNEMEN

SELEBES DAN TA'ALLOEKNJA.

DISALINKEN DARIPADA BAHASA BELANDA

^ OLEH '

A. F. YON ÜE WALL.

• t g a i B i i *•••

J-'

TERTJITAK DIBANDAR BETAWI PADA P E R T J E T A K A N C O E W E R N E M E N

1882.

F i

(2)

BIBLIOTHEEK KITLV

0083 4802

f

(3)

EEGLEMENT

HET REGTSWKZEN

IN HET

IN HET MALEISCH VERTAALD

DOOll

A. F. VON DE WALL.

8*

T*

À

IMS]

BATAVIA LANDSDRUKKERIJ

1882.

(4)
(5)

DAFTAR

mofiiatan soerat atooran atom laeMoto H i m (lipewememen

C e l e b e s «lau t a ' a l l o e k n j a . KITAB I.

Pada menjataken pangkat dan koewasa segala hakim.

B A B JANG PERTAMA. M o e k a d d a m a h , — fasal 1 dan 2.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken h a l raad regent, — fasal 3 datang kepada fasal 8.

Bvn JANG KETIGA. Pada menjataken hal hakim polisi, — fasal 9 datang kepada fasal 1 3 .

BAH JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal landraad, — fasa 14 datang kepada fasal 24.

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken h a l raad residensi, — fasal 25 datang kepada fasal 32.

BAB JANG KEENAM. Pada menjataken h a l raad van jiistisi, — fasal 3 3 datang kepada fasal 59.

Chatimat — fasal 6 0 datang kepada fasal 62.

K I T A B I I .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil.

B u i JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada raad regent dan pada hakim polisi.

Bahagijan jang pertama.. Pada menjataken hal menghoekoem- ken perkara sivil j a n g pada moela-moelanja diboeka, — fasal 63 datang kepada fasal 7 9 . Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal membitjaraken

perkara appel, — fasal 80 datang kepada fasal 82,

(6)

IV

B A B JANG KEDOEWA. Padu menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada landraad.

Bahagijan Jang perlama. Pada menjataken liai membitjaraken perkara pada sidang landraad, — fasal 83 datang kepada fasal 122.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal bennasjawarat dan hal k e p o e t o e s a n , — i a s a l 123 datang kepada fasal 132.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal appel dan k a s - sasi, — fasal 133 datang kepada lasai 110.

Bahagijan jang keempat. Pada mcnja taken bal mclakoeken kepoetoesan — fasal 111 datang kepada fasal 180.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken atoeran lain-lain akan mclakoeken hoekoem — fasal 181 datang kepada fasal 191.

Bahagijan jang keenam. Pada menjataken hal beratjara dengan tijada oesah membajar bejajanja — fasal 192 datang kepada fasal 196.

B u ? JANG KETIGA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara sivi! — fasal 197 datang kepada fasal 229.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad residensi — fasal 230 datang kepada fasal 2 3 1 .

BAH JANG KELIMA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad van justisi — fasal 232.

K I T A B I I I .

Pada menjataken hal mclakoeken polisi dan menjelidik perboewatan jury memberi hoekoeman

B A B JANG PFRTAMA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perboewatan j a n g memberi hoe- k o e m a n , j a n g diperboewatken oleh anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan a n a k negeri.

Ba'/ag jan jang pertama. Mockaddaniah — fasal 233 dafan«- kepada fasal 238,

(7)

v Bttkagijtm jang kedoßtea. Pada menjataken hal kepala k a m - poeng dan lain-lain orang polisi — fasal 2 3 9 datang kepada fasal 265.

Bakagijtm jang ketiga. Pada menjataken hal regent dan wakil nja — fasal 206 datang kepada fasal 285.

Bahagijanjang keempat. Pada menjataken hal djaksa - f a s a l 286 datang kepada fasal 2 9 3 .

Bahagijanjang kelima. Pada menjataken hal Toewan g o e - wernor dan hal hakim p o l i « — fasal 294 datang kepada fasal 320.

Bvii JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan iiienjelidik perboewatan j a n g memberi per- kara krimineel dan perboewatan melangkah peren- tah akan orang bangsa Airopah dan o r a n g j a n g disamaken dengan orang bangsa Airopah — fasal 3 2 1 .

K I T A B I V .

Pada, menjataken hal menghoekoemken perkara hoekoeman.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah pengoewasaän raad regent — fasal 322 datang kepada fasal 328.

BVB JANG Ki noEWA. Pada menjataken aloeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah pengoewasaän hakim polisi — fasal 329 datang kepada fasal 3 4 1 .

B u i JANG KETIGA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken p e r k a r a krimineel j a n g masok djoem- lah pengoewasaän landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken liai menaikken perkara kepada sidang — fasal 312 datang ke- pada fasal 34^.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang — fasal 319 datang kepada fasal 388.

(8)

Bahagijan Jang ketiga. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan — fasal 389 datang kepada fasal 4 0 1 .

Bahagyan jang keempat. P a d a menjataken hal merevisike*

kepoetoesan — fasal 402 datang kepada fasal 405.

Bahagyan jang kelima. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 406 datang kepada fasal 4 1 8 . B A B JANG KEEMPAT. Pada" menjataken atoeran a k a n hal meng-

hoekoemkon perkara melangkah p e r e n t a h , j a n g masok djoemlah pengoewasaän landraad.

Bahagyan jam, pertama. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, dau hal bermasjawarat, dan hal kepoetoesan, - fasal 419 datang kepada fasal 426.

Bahagijan jang kedoewa P a d a menjataken hal appel — fasal 427 datang kepada fasal 4 3 3 .

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal kassasi - lasai 434 datang kepada fasal 449.

Bahagyan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 450-

B I B JANG KELIMA. Pada menjataken atoeran a k a n hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoemlah pengoewasaän raad residensi — fasal 451 datang kepada fasal 4 6 2 .

B A B JANG KEENAM. Pada menjataken atoeran a k a n hal meng- hoekoemken perkara hoekooman , j a n g masok djoemlah pengoewasän raad van jnstisi — fasal

4 6 3 datang kepada fasal 4 8 3 .

B i n JANG KETOEDJOH. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara hoekoeman - fasal 484 datang kepada fasal 5 0 1 .

B u i JANG KEDELAPAN. Pada menjataken hal pertoentoetan pada djalan hoekoeman, atau hal hoekoeman mendjadr

(9)

VII

(erhapoes, atau mendjadi terhenti, atau mendjadi batal — fasal 502 datang kepada fasal 521.

KITAB V.

Berbagai-bagai atoeran akan hal inenghoekoeinken anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, itoepon sekadar sah orang jang disamaken dengan anak negeri itoe dihoekoemken pada inahkamat negeri — fasal 522 datang kepada fasal 543.

KITAB V I .

Pada menjataken atoeran djalan mendiriken hoekoeman jang baharoe ini, dan menggantiken jang lama dengan jang

baharoe ini — fasal 514 datang kepada fasal 553.

Dan lagi dimoewatken djoega, ja'ni : Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoett 1882, nomor 2 3 ; ja itoe jang inelakoeken beberapa

atoeran daripada soerat atoeran ini nioeka 217 Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen

1874, nomor 206, pada menjataken «égala bejaja jang wadjib dibejajaken pada hal beratjara pada mahkamàt negeri jang dikepalai' oleh ambtenaar, atau oleh hakim bangsa Airopah, pada djadjahan

diloewar tanah Bjawa dan Mendoera » 222 Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan

koewasa segala hakim ditanàh Hindija Nederland. » 257

(10)
(11)

STAATSBLAD lanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 17.

B a h w a K A M I W I L L E M JANG KETIGA, dengan rahmat 'oellah mendjadi Radja Nederland* dan Poetra Oranje-Naswu, dan

Groot-Hertog Luxemburg, dan sebagainja, telah mendengarken bitjara menteri Kami j a n g mengepalai' bahagijan pemerentahan djadjahan, ja-itoe bitjaranja j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan M a a r t , hoeroef A1, nomor 2 5 itoe; dan setelah mendengarken bitjara D i w a n keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u n i , nomor 10 itoe; lagi poela setelah mendengarken bitjara Menteri Kami j a n g terseboet itoe, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u l i , hoeroef A1, nomor 2 1 itoe; serta dongan mcngingatken boonji fasal 2 0 dan fasal 75 daripada Soerat atoeran akan hal memorentahken tanah

Hindija Nederland itoe, dan lagi dengan mengingatken boenji fasal 6 , dan fasal 9 , daripada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan M e i , nomor 1, j a n g dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1 8 4 7 , nomor 23 itoe; setelah sekalijan itoo m a k a Kami poetoeskenlah, j a ' n i :

Bahwa Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland itoo sahlah ija akan menetapken Soerat atoeran akan h a l men- djalanken hoekoem digoewernemen Selebes dan taalloeknja, dengan menoeroet segala atoeran j a n g telah K a m i beriken akan hal itoe, dan dengan mengobahken sekadar fardloe djoega, akan fasal-fasal Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala h a k i m ditanak Hindija JSederland, j a n g ditetapken pada F i r m a n keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1846, pada enam belas hari boelan Mei, nomor l itoe, dan dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hind ja Nederland tahoen 1847, nomor 23 itoe, dan lagi dengan mengobahken sekadar fardloe djoega akan atoeran akan h a l mendjalanken hoekoem baharoe pada djadjahan j a n g diloewar ditanah Djawa dan Madoera, j a n g dibenarken pada Firmen keradjaän, j a n g ter-

Reglement Celebes [Muleisch). 1

(12)

•2

toelis pada tahoen 1849, pada doewa poeloli sembilan hari boelan September nomor 93, dan dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1849, nomor 63 itoe.

Adapon melakoeken Firman ini didjoendjoengken kepada Menteri Kami jang mengepalai bahagijan permerentahan dja- djahan itoe, serta dikirimken salinan Firman ini kepada Diwan keradjaän.

Tcrmaktoeb pada Het Loo, pada tahoen 1881, pada doewa poel oh empat hari boelan Juli.

Menteri jang mengepalai bahagijan pemerentahan djadjahan.

W . VAN GOLTSTEIN.

Adapon jang tertoelis diatas ini samalah boenjinja dengan toeladannja.

Jang mengetahoei itoe Sekretaris Djenderal pada bahagijan pemerentahan djadjahan.

DE BRAUW.

wakil Sekretaris Djenderal.

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boonji soerat ini, maka oleh karana itoelah, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar memberi titah akan dimoewatken sekalijan ini dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland, dan sehingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

'Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar pon

(13)

3

memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memagang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akanmen-

djaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Firman keradjaän diatas ini, dengan tijada berbalik

mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb à'Œogor pada tahoen 1882, pada enam hari boelan Februari.

F. s'JACOB, Sekretaris Djenderal,

PANNEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

(14)

STAATSBLAD tanah Hindija Fiederland tahoen 1882, nomor 22.

DENGAN NAMA. BAGINDA MAHA RADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland, telah mendengarken hitjara Diwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang mendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Padoeka jang

dipertoewan besar itoe memberi tahoe kepada marika itoe, bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar hendak melakoeken Firman keradjaän, jang tertoelis pada tahoen 1881, pada doewa poeloh empat hari boelan Juli, nomor 8 1 , jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 17 itoe; maka telah mengingatken boenji Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe boenji fasalnja jang kedoewa poeloh, dan fasalnja jang kedoewa poeloh sembilan, dan fasalnja jang ketiga poeloh satoe, dan fasalnja jang ketiga poeloh tiga, maka dipoetoes- kennja, ja'ni:

Fasal jang pertama.

Adapon akan mendjalanken hoekoem digoewernemen Helcbes dan laalloeknja itoe, maka ditetapkenlah atoeran seperti jang dipesertaken dengan Soerat titah ini.

Fasal jang kedoewa.

Adapon atoeran itoe akan dilakoeken pada tahoen 1882, pada satoe hari boelan Juli.

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji soerat titah ini, maka oleh karana itoelah, maka Soerat titah ini akan dimoewatken dalam Staats- blad tanah Hindija Nederland, dan sebingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

(15)

5

Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipeitoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa Goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Soerat titah ini, dongan tijada borbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb AïBogor pada enam hari boelan Februari, pada tahoen 1882.

F. s' JACOB.

Sekretaris Djenderal, PANNTEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat hel as hari boelan Februari.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

(16)
(17)

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAS

is&^nsrjDj-j±.JL,J±2srŒ£&isr

H O E Z O E M DIGOEWERNEMEN

SELEBES DAN TA'ALLOEKNJA.

kin« i.

PADA MENJATAKEN PANGKAT DAN KOEWASA SEGALA HAKIM.

Adapon kitab ini terbahagi atas enam bab.

BAB JANG PERTAMA.

Moekaddamah.

Fasal 1.

Adapon inelakoeken hoekoem dalam goewernejnen Selebes dan taalloeknja itoe diserahken:

kepada raad regent;

dan kepada hakim polisi ; dan kepada landraad;

dan kepada raad residensi:

dan kepada raad van jiistisi.

(18)

8

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan hoekoem jang elah ada didalam tangan radja-radja, atau didalam tangan kepala negeri-negeri jang masok djoemblah goewernemen Selebes dan ta'alloeknjaitoe, sebagai jang telah diperdjandjiken dalam soerat perdjandjian pada antara Goewernemen Hindija Nederland dengan radja-radja atau kepala negeri-negeri itoe:

dan lagi dengan mengetjoewaliken segala koewasa hoekoem peperangan, dan koewasa jang telah diserahken pada Soerat atoeran akan menentoeken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe kepada madjelis jang besar jang doedoek dinegeri Betawi, melainken dipeliharaken djoega

sekalijan koewasa itoe sebagai jang telah soedah.

Fasal 2.

Maka kepada doerat atoeran ini dikenakenlah Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Neder/and itoe, ja-itoe sekadar kitabnja jang pertama, dan jang kelima, dan jang keenam , dan jang kefoe- djohnja djoega: itoepon dengan sjart poela:

pertama, bahwa dalam djoemlah kepoetoesan perdamajan jang terseboet pada fasal 163 nomor 2 daripada Soerat atoeran

itoe, masoklah djoega segala kepoetoesan perdamajan jang didjatohken dalam goewernemen Selebes dan tdalloeknja;

kedoewa, bahwa segala kepoetoesan jang terseboet pada bahagijan jang pcrlama daripada fasal 47 daripada Soerat atoeran ini, maka kepoetoesan itoe masok djoemlah kepoetoesan jang terseboet pada fasal 169 daripada Soerat a(oeran akan menjata- ken pangkat dan koowasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe;

ketiga, bahwa segala atoeran jang terseboet pada kitab jang kelima daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe, akan hal kassasi, maka atoeran itoe ditoeroet djoega, djikalau hendak meminta mengkassasiken kepoetoesan landraad, atau kepoetoesan raad van justisi, jang tijada boleh diappelken kehadapan madjelis jang lebeh besar atas perkara sivil atau atas perkara polisi.

(19)

9

BAB JANG KEDOEWA.

Pada metjalahen hal raad regent.

Fasal 3.

Maka dalam tempat pengoewasaän tijap-tijap regent adalah raad regent.

Fasal 4.

Maka tijap-tijap regent ijalah jang mengepalai' raad itoo sehingga pengoowasaännja.

Djikalau ada barang soewatoe alangan, atau lijada ada regent, maka soeliwatanglah jang mengepalai' raad itoe. Sjahadan poela djikalau memangnja tijada ada soeliwatang, maka kepala kampoeng jang besar pangkatnja daripada sekalijan kepala kam- poeng jang dibawah perentah regentnja itoelah, jang mengepalai raad itoe. Maka serta dengan kepala raad itoe adalah poela be- berapa orang kepala, jang dibawah pangkatnja, akan mcnoo- loengdija; maka akan banjaknja dan pangkatnja, maka itoe pon ditetapken oleh jang memegang koewasa atas goewernemen Seleles dan tdaUoskvja itoe dengan menoeroet 'adat negeri.

Fasal 5.

Maka inilah koewasa raad regent:

perlama. iriemoetoesken segala perkara sivil anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, jang didaSvaken atas jang sedjati anak negeri; itoepon djikalau barang soewatoe perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada doewa poeloh lima roepijah perak;

kedoewa, memoetoesken segala adoewan atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, akan hal perkara polisi: itoepon akan segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda jang tijada lebeh daripada lima belas roepijah perak, atau jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara sekoerang-koerangnja sehari sampai sclama- lamanja enam hari lamanja.

(20)

10

Fasal f>.

Adapon kepoetoesan raad regent itoo boleh diappelken keha- dapan hakim polisi, masing-masing sehingga pengoewasaännja.

Itoepon dengan sjart:

pertama, tentang perkara sivil, djikalau harta jang diper- selisehken itoe harganja lebeh daripada sopoeloli roepijah perak;

kedoewa, tentang perkara polisi, djikalau perboevvatan itoe boleh dihoekoem dengan denda lebeh daripada tiga roepijah perak, atau boleh dihoekoem dengan hoekoenian pendjara.

Fasal 7.

Adapon segala adoewan akan hal nielaloowi atoeran pak dan melaloevvi hoekoem pad jak, maka adoewan jang demikijan itoe tijada boleh dihoekoeinken oleh raad regent itoe.

Fasal 8.

Maka koewasa raad regent itoe tijada boleh dilakoeken hingga datang keloewar negerinja, malainken dilakoekennja didalam dairah negerinja itoe djoega.

BAB JANG KETIGA.

Pada menjalakeii hal hakim polisi.

Fasal 9.

Maka oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar ditetapkennja dengan soerat titah, sijapa-sijapa jang boleh mendjadi hakim polisi itoe; dan lagi ditetapkennja djoega, hingga kemana hakim itoe boleh melakoeken koewasanja.

Fasal 10.

Adapon hakim itoe, masing-masing sehingga pengoewasaän- nja, maka sahlah ija:

(21)

I I

perlumu, akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang dida'waken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri; itoepon dengan sjart, djikalau perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada lima poeloh roepijah perak, dan lagi djikalau perkara itoe tijada wadjib akan dimasokken djoemlah koewasa raad regent, seperti telah ditetapken pada fatsal 5, angka pertama itoe;

kedoewa, akan nienglioekoemken segala perkara polisi, jang diadoeken atas anak negeri dan orang jang disama-

ken dengan anak negeri ; itoepon sekadar segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda sebanjak-banjaknja seratoes roepijah perak, atau dihoekoem dengan hoekoeman bekerdja selama-lamanja tiga boelan, mengerdjaken peker- djaän koempeni dengan diberi makan sahadja, tijada dioepah, atau dihoekoem dengen hoekoeman pendjara, selama-lamanja delapan hari, dengan dirampas atau dengan tijada dirampas barang soenatoe apa-apanja; dan lagi dengan sjart, bahwa segala adoewan itoe tijada wadjib akan dimasokken djoemlah koewasa raad regent itoe.

Maka tijap-tijap kepoetoesan hakim polisi atas segala perkara itoe tijada boleh dilawan, melainken tetaplah.

Fasal 11.

Adapon hakim polisi iloe, sehingga pengoewasaännja, maka sah djoega ija akan menghoekoemken segala kepoetoesan raad regent itoe jang boleh diappelken kepadanja.

Fasal 12.

Apabila hakim polisi itoe berhoekoem, maka termasok anak negeri dalam perkara jang dihoekoemkennja itoe, maka adalah serta hakim itoe dengan kepala kampoeng anak negeri

itoe, atau wakil kepala kampoeng itoe jang sah; dan djikalau orang asing, seperti orang Tjitta, dan orang 'Arab, dan seba- gainja, maka hadlirlah kepalanja serta hakim itoe; itoepon djikalau ada kepala itoe. Sjahadan poela, djikalau ada djaksa, maka sertalah djoega djaksa itoe.

(22)

12

Fasal 13.

Maka djikalau ada alangan akan hakim polisi itoo, maka Toewan goewornor Celebes dan taalloeknja jang menentoeken, sijapa jang sah akan menggantiken hakim polisi itoe.

BAB JANG KEEMPAT.

Pada mepjataken hal landraad.

Fasal 14.

Maka diMengkasar, dan pada tijap-tijap iboe negeri jang ditempati assistent-resident, dan lagi pada segala negeri jang akan ditentoeken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar, adalah landraad.

Fasal 15.

Akan tetapi, djikalau ada sabab jang fardloe, maka land- raad itoe holeh djoega dihimpoonken oleh jang mengepalai' dija diloewar tempatnja

Fasal 16.

Maka landraad itoe bersidanglah à\Mengkasar sekoerang- koerangnja empat belas hari sekali, dan pada negeri jang ditempati assistent-resident itoe sekoerang-sekoerangnja seboe- Jan sekali, pada hari jang tetap; maka pada tempat asing bersidang djoega landraad itoe, tijap-tijap fardloe.

Fasal 17.

Maka jang mendjadi lid pada landraad itoe, ja-itoe empat orang anak negeri, jang ternama dan jang pandai, digelar oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar. Maka jang megepalaï landraad itoo seorang hakim, orang Airopah,

dan dibantoe oleh seorang griffier.

(23)

13

Adapon hakim jang mengepalai barang soewatoe landraad boleh disoeroh mengepalai' lain-lain landraad djoega; demi- kijan djoega griffler itoe, boleh ija disoeroh bekerdja dalam beberapa landraad.

Maka sekalijan itoe ditetapken oleh Sri Padoeka jang di- pertoewan besar dengan Soerat titah, serta ditetapkennja djoega sagala tempat marika itoe.

Fasal 18.

Maka sopaja sah tijap-tijap sidang landraad itoe, maka tijada boleh tijada, adalah hadlir pada sidangitoe hakim jang men-

«Ijadi kepala itoe, serta sekoerang-koerangnja doewa orang lid, dan djaksa, dan griffier bersama-sama, dan lagi serta seorang kadli, djikalau jang dida'wa itoe orang islam, maka d jikalau jang dida'wa itoe boekannja orang islam, maka hadlir djoega kepalanja, iioepon djikalau tijada ada soedah seorang kepala jang sebangsanja jang hadlir dalam sidang itoe; dji- kalau tijada sekali-kali kepala itoe, maka boleh djoega di- gantiken dengan seorang jang sebangsanja jang pandai, dipileh oleh jang memegang perentah dalam negeri (empat landraad itoe, akan memberi bifjaranja.

Fasal 19.

Maka jang mengepalai' landraad itoe 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh lima tahoen, dan griffier 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh tiga tahoen; dan lagi kedoewanja Belanda, dan boleh didjadi- ken hakim sabab adjarannja dalam 'ilmoc hoekoem djoewa adanja.

Akan tetapi perdjandjijan ini akan hal griffier itoe, boleh djoega dihapoesken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar.

Fa-al 20.

Djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal kepala landraad itoe, maka oleh kepala raad van Justisi disoeroh-

(24)

u

hja seorang lidnja akan menggantiken kepala landraad itoe, sehingga datang ganti jang lain, baik tetap baik tijada tetap, jang digelarken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar.

Maka djikalau ada barang soewatoe alangan tentang griffier itoe, maka hendaklah dipinta dengan soerat oleh kepala land - raad itoe kepada Toewan goewernor Selehes dan laalloekrija, sopaja diberinja seorang ambtenaar akan ganti griffier itoe, sementara ada alangan itoe.

Adapon djikalau demikijan, maka terhapoeslali perdjandjijan pada fasal 19 akan hal griffier itoe.

Fasal 21.

Maka landraad itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken perkara sivil jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri, dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe ; kedoewa, akan menghoekoemken perkara krimineel, jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'wa- ken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe;

ketiga, akan menghoekoemken perkara melangkah atoeran polisi dan lain-lain atoeran negeri, dan atoeran oendang- oendang jang sedjati, ja-itoe perkara jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe.

ltoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan perkara jang wadjib akan dihoekoemken oleh hakim jang lain-lain, dan lagi dengan menoeroet boenji fasal 6 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe.

Fasal 22.

Maka bolehlah diappelken kepada raad van justisi segala kepoetoesan landraad jang terseboet dibavsah ini, ja'ni:

pertama, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada

(25)

15

fasal 21 diatas ini, nomor jaag pertama; itocpon djikalaii barang soewatoe jang diperselisehken itoe oewangnja lebeh davipada lima ratoes roepijah perak;

Aedoewa, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 21 diatas ini, nomor jang ketiga; itoepon djikalau ke- poetoesan itoe memberi denda lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, atau memberi hoekoeman jang lain jang lebeh berat, serta denda atau dengan tijada serta denda, atau mem- beri hoekoeman sopaja dirampas barang soewata apa-apa.

Fasal 23.

Maka segala kepoetoesan landraad jang menghoekoemken perkara krimineel, ja-itoe jang terseboet pada fasal 21 dialas ini, nomor jang kedoeOu, maka wadjiblah kepoetoesan itoe diperiksa!' oleh raad van justitie.

Fasal 24.

Maka oleh Sri Padoeka jang diperfoewan besar ditentoekennja dengan Soerat titah akan dairah pengoewasaän masing- masing landraad itoe, demikijan djoega koewasanja atas anak negeri dan orang jang disamakeu dengan anak negeri itoe, jang doedoek didalam negeri-negeri goewernemen Selebes dan ta'a/*

loeknja itoe, jang radjanja telah berdjandji pada antara goewer- nemen Ilindija A'ederland, bahwa segala hal hoekoem didalam negerinja itoe ada d iba wah peren tah goewernemen Hindija Nederland.

BAB JANG KELIMA.

Pada mepjataken hal raad residensi.

Fasal 25.

Maka pada tijap tijap negeri tempat landraad, ada djoega raad residensi, dengan mengetjoewaliken negeri Mengkasar.

(26)

Fasal 26.

Maka jang mendjadi hakim dalam raad residensi itoe, ja-itoo hakim jang mengepalai" landraad pada tempat raad resi-

densi itoelah serta dibantoe oleh griffiernja.

Fasal 27.

Maka djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal hakim itoe, atau griffiernja, maka dikenakonlah atoeran jang dite- tapken pada fasal 20 diatas ini.

Fasal 28.

Adapon raad residensi itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'wakon atas orang Airopah, dan orang jang disaniaken dengan orang Airopah itoe, dan atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe; adapon akan anak negeri dan orang jang disamaken kepadanja itoe tijada boleh dida'wa kepada raad residentie itoe, melainken djikalau marika itoe niasok dalam hoekoem orang Airopah., baik sabab atoeran oendang-oendang, baik sabab keridlaän marika itoe sendiri; dan lagi segala perkara itoe tijada boleh dihoekoemken oleh raad residensi, melainken djikalau barang soewatoe jang diperselisehken oewangnja lebeh daripada lima ratoes roepijah perak;

kedoewa, akan menghoekoemken segala perkara jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang Airopah dan orang jang disamaken dengan orang Airopah itoe, akan hal melaloewi atoeran politie, dan atoeran oendang-oendang atas hal pak, dan lain-lain hasil goewernemen Hindija jVeder- land, dan akan hal melangkah atoeran jang lain lain jang sedjati ; itoepon sekadar perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja tiga boelan serta denda oewang, atau dengan tijada serta denda oewang, atau dengan denda oawang sahadja, sebanjak banjaknja lima ratoes roepijah perak, dan lagi dengan dirampas, atau dengan tijada

(27)

n

dirampas barang soewatoe apa-apa; dan lagi dengan mengo- tjoewaliken segala notaris dan segala ambtenaar-ambtenaar jan«1 dalam pekerdjaän goewernemen, akan hal melaloewï

atoeran pekerdjaännja.

Sjahadan poêla, adapon raad residensi i toe, dalam ija inelakoekeB koewasanja itoe, maka hendaklah ija niemelihnraken atoeran jang ditetapken pada Firman keradjaän jang tertoe- lis pada tahoen 1866, pada tiga hari boelan November, nomor 7 3 , jang dimoewatken dalam Staatsblad tahoen 1867, nomor 10 itoe.

Fasal 29.

Âdapon kepoetoesan raad residensi itoe akan hal seka- lijan perkara jang terseboet pada fasal 28 itoe, maka segala kepoetoesan jang demikijan itoe boleh diappelken kepada raad van jusiisi, itoepon dengan sjart:

djikalau seperti perkara jang terseboet pada fasal 28, nomor jang pertama itoe: apabila oewangnja lebeh daripada toedjoh

poeloh lima roepijah perak ;

dan djikalau seperti perkara jang terseboet pada fasal 28, nomor jang kedoewa itoe: apabila dendanja lebeh daripada lima poeloh roepijah perak, atau ada hoekoeman jang lain lain jang lebeh besar, serta denda oewang, atau dengan tijada

serta denda oewang; lagi poela apabila ada barang soewatoe apa-apa jang atasnja cilakoeken hoekoeman rampas itoe.

Fasal 30.

Maka jang memegang djabatan fiskaal pada raad resi- densi itoe, ja-itoe hakim polisi pada tempat raad residensi itoe bersidang, atau gantinja jang sah menggantiken dija.

Fasal 3Î.

Adapon akan hal hari raad residensi itoe bersidang, maka ditoeroetnjalah seperti jang ditetapken bagi landraad itoe pada fasal 16 diatas ini.

Reglement Celebes (ilaleisch). -

(28)

18 Fasal 32.

Adapon raad residensi itoe, barang dimana ija bersidang, maka dairaii tempat pengoewasaännja sama dengan landraad itoe, pada tijap-tijap tempat landraad itoe bersidang.

BAB JANG KEENAM.

Pada menjataken hal raad van justisi.

Fasal 33.

Maka raad van justisi itoe tempat kedoedoekannja di- Mengkasar.

Fasal 34.

Maka pengoewasaün raad van justisi itoe melengkapi goewernemen Selebes dan (aaHoeknju, dan residensi Timor, dan residensi Ambon, dan residensi Temali, dan residensi Menado.

Fasal 35.

Adapon himpoenan hakim jang mendjadiken raad van justisi itoe, j a ' n i :

seorang kepala hakim;

tiga orang lid;

seorang fiskaal;

seorang wakil fiskaal ; seorang griffier;

seorang wakil griffier.

Fasal 36.

Adapon hakim jang mengepalai raad van justisi dan fiskaal itoe, maka masing-masing 'oemoernja tijada boleh koerang daripada docwa pooloh delapan tahoen, dan lid jang tiga

(29)

s y

orang itoe, dan wakil fiskaal, dan griffier ito© masingma sin g 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh lima tahoei), serta wakil griffier itoe 'oemoernja tijada boleh koe- rang daripada doewa poeloh tiga tahoen.

Maka marika itoe sekalijannja orang Belanda jang boleh didjadiken hakim sabab adjarannja didalam 'ilmoe hoekoem itoe,

Fasal 37.

Maka raad van justisi itoe, tijap-tijap bersidang dan me- moetoesken barang soewatoe perkara, maka tijada boleh tijada adalah sekoerang-koerangnja tiga orang lid jang hadlir pada sidang itoe.

Fasal 38.

Djikalau kekoerangan lid pada tijap-tijap sidang, maka wadjiblah griffier itoe mendjadi hakim pada sidang itoe.

Fasal 39.

Maka raad van justisi itoe bersidanglah dengan sekoerang- koerangnja doewa kali dalam sedjoema'at, dan seberapa banjak kali poela lebeh daripada itoe, sekadar wadjib djoega akan membangatken sekalijan pekerdjaännja dengan tartibnja.

Fasal 40.

Adapon raad van justisi itoe sahlah ija akan menghoe- koemken sekalijan perkara sivil, jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, ja-itoe jang dida'waken:

a. atas orang Airopah dan orang jang disamaketi dengan orang Airopak ;

b. atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, djikalau marika itoe masok kedalam hoekoem jang wadjib dilakoeken atas orang Airopah, baik sabab atoeran oendang.oendang, baik sabab kehendaknja sendiri.

Itoepon dengan sjart, hendaklah dipeliharaken atoeran dalam

2 *

(30)

20

Firman keradjaän jaiig feitoelis pada (ahoen 1866, pada tiga hari boelan November, nomor 73, jang dimoewatkon dalam

Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1867, no. 10 itoe ; serta diketjoewaliken sekalijan perkara jang diserahken kepada raad residensi itoe; lagi poela dengan mengetjoewaliken segala hal jang terseboet dalam Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland pada fasalnja jang keseratoes lima poeloh sembilan.

Fasal 4 1 .

Adapon raad van justisi itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken segala perselisehan, jang pada moela-moelanja diadoeken akan hal kapal danmoewatan- nja, jang dirampas oleh kapal perang negeri, atau oleh kapal lain daripada kapal perang itoe, jang telah diberi id/in oleh goe- wernemen akan merampas; demikijan djoega segala perseli seban pada antara orang jang merampas sekalijan itoe;

kedoewa, akan menghoekoemken segala perselisehan jang pada moeïa moelanja diadoeken kepadanja, akan hal beroleh barang soewatoe ditengah laoet atau dipantai laoet.

Adapon akan hal jang terseboet pada fasal ini tijadalah diketjoewaliken bangsa orang jang berseliseh itoe, melainken barang-barang bangsa maka raad van justisi djoega jang menghoekoemken perkaranja.

Fasal 42.

Maka segala kepoetoesan raad van justisi atas perkara jang terseboet pada fasal 41, dan fasal 42 itoe, boieb diappelken kepada madjelis jang besar jang doedoek AiBetawi itoe, itoepon djikalau harga barang jang diperselisebken itoe lebeh daripada seriboe roep ijab perak.

Apabila koerang daripada seriboe roepijah perak, maka raad van justisilah jang memoetoesken dija dengan tijada boleh diappelken lagi.

Fasal 43.

Adapon raad van justisi itoe sahlah ija akan memoe*

(31)

21

toesken sekali jan perkara Jang terseboet dibawah ini, dengan tijada boleh diappelken kepada madjelis Jang lebeh besar:

perlumu, akan menghoekpemken segala perselisehan antara madjelis Jang pangkatnja dibawah raad van justisi, Jang ada didalam dairah tempat pengoewasaän raad van justisi itóe;

kedoewa, akan menghoekoemken segala kepoetoesa?i Jang boleh diappelken kepada raad van justisi itoe;

ketiga, akan menghoekoemken segala da'wa jang boleh diappelken kepada madjelis jang besar jang doedoek di- Betawi itoe, itoepon djikalau berkenan pihak jang menda'wa, dan pihak jang dida'wa, hendak menerima kepoetoesan raad van justisi itoe djoega. Akan tetapi dengan mengetjoeu aliken segala perkara jang tijada boleh diperdamaiken dengan bagai- mana djoewa pon.

Fasal 44.

Djikalau ada perkara jang pada moëla-moelanja boleh di- boeka dihadapan landraad, dankemoedijan, telah dipoeloesken oleh landraad, boleh diappelken kepada raad van justisi, maka segala perkara jang demikijan itoe boleh diboeka de- ngan sama sekali dihadapan raad van justisi itoe, sopaja dipoetoeskennja dengan tijada boleh diappelken lagi; itoepon djikalau kedoewa belah pihak jang beratjara itoe sama soeka.

Fasal 45.

Adapon raad van justisi itoe, dengan niemeliharaken boenji Firman keradjaän jang tertoelis pada tahpen 1866, pada tiga hari boelan November, no. 73, jang dimoewatken dalam Staatsblad tahoen 1867, nomor 10 itoe, maka sahlah raad van justisi itoe akan menghoekoemken segala perkara jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang terseboet dibawah ini, ja'ni:

pertama, akan menghoekoemken orang Atropa A dan orang jang disamaken dengan orang AiropaA, dalam perkara politie,

dan akan hal melangkah atoeran negeri, dan atoeran oen- dang-oendang jang sedjati;

(32)

22

kedotwa, akan menghoekoemken segala orang AiropaA dan orang jang disamaken kepadanja, akan hal perkara kriniineel ;

ketiga, akan menghoekoemken anak negeri dan orang jang disamaken kepadanja, dalam perkara krimineel akan hal

taflis, dan akan hal tijada sanggoep niembajar oefang, atan akan hal berianggoh niembajar oefang; itoepon sekadar sah dilakoeken atas marika itoe atoeran akan segala hal itoe;

Keempat, akan menghoekoemken perkara merompak ; kelima, akan menghoekoemken segala perkara krimineel akan hal melangkah atoeran tentang perampasan jang terseboet pada fasal 41 itoe ;

keenam, akan menghoekoemken segala perboewatan akan hal berdjoewal beli 'abdi.

Dalam pada itoepon, akan hal jang pertama dan jang kedoewa, dan jang ketiga itoe, maka diketjoewalikenlah segala perkara jang diserahken kepada raad residensi, dan perkara jang terseboet pada fasal 165 daripada Soerat atoeran akan monjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe.

Dan akan hal jang keempat, dan jang kelima, dan jang keenam itoe, maka seorang pon tijada diketjoewaliken, barang bangsanja djoewa.

Fasal 46.

Akan kepoetoesan raad van justisi itoe atas perkara melang- kah perentah jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, maka kepoetoesan itoe boleh diappelken kepada madjelis jang besar jang doedoek AiHetawi itoe; itoepon djikalau ada hoekoe man denda jang lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, atau ada hoekoeman jang lain jang lebeh berat, serta denda oewang, atau dengan tijada serta denda oewang, dan lagi djikalau dirampas barang soewatoe apa-apa.

Fasal 47.

Akan kepoetoeran raad van justisi itoe jang penghabisan, jang uiendjatohken hoekoeman atas orang jang dida'wa akan

(33)

23

hal perkara kriniineel, jang pada moela-moelanja diboeka ke- pada raad van justisi itoe, tetapi jang soedah dipereksa dengan pereksa jang mendahoeloewi, maka kepoetoesan jang demikijan itoe boleh dibawa kehadapan madjelis jang besar jang doedoek âïBetawi itoe, akan direvisikennja ; itoepon djikalau dengan kehendak orang jang kena hoekoem, bersama-sama dengan kehendak fiskaal, atau dengan kehendak salah satoenja djoega.

Adapon kepoetoesan raad van justisi itoe atas perkara krimineel, jang pada moela-moelanja tijada dipereksa dengan pereksa jang mendahoeloewi itoe, maka kepoetoesan jang demi- kijan itoe boleh diappelken kepada madjelis jang besar jang doedoek AiBetawi itoe.

Fasal 48.

Maka oleh raad van justisi itoe direvisikennja segala ke- poetoesan landraad jang wadjib direvisiken.

Fasal 49.

Maka raad van justisi itoe, sehingga djoemlah pengoewa- saänja, wadjib atasnja melihat-lihati weeskamer dan melihat- lihati segala wali jang ada dibawah weeskamer karana atoeran oendang-oendang itoe.

Fasal 50.

Maka djikalau ada orang Airopah dan orang jang disamaken dengan erang Aimpah, maka orang itoe gila, a!au selamanjaija berboewat perboewatan jang terlaloe amat djahat, sehingga tijada boleh ija dibijarken dengan dirinja sendiri, atau memberi chawatir kepada orang banjak, maka raad van justisilah jang menarohken orang jang demikijan itoe didalam roemah sakit, atau pada tempat jang lain jangpatoet, dengan selama- lamanja orang gila itoe lagi gila, atau selama-lamanja orang itoe belom njata kelakoewannja soedah berobah atau belom sijoeman ija daripada gilanja. Adapon raad van justitie itoe berlakoe jang demikijan itoe dengan permintaan sanak»saudara

(34)

24

orang itoe, atau «lengan kehendak fiskaal. Akan tetapi hen- daklah dipereksai dahoeloe benar-benar, dan akan hal per- mintaan sanak-saudara orang itoe, dengan mendengarken bitjara fiskaal; lain daripada itoe, akan hal jang demikijan itoe, tijada oesah menoaroet atoeran oendang-oendang.

Maka segala permintaan jang demikijan itoe lain poela daripada permintaan akan menjerahken orang jang demikijan itoe kebawah koewasa wali; maka djikalau orang itoe belom ada walinja, dan djikalau ada sababnja, maka boleh dipintaken bersama-sama, atau kemoedijan daripada pcimintaän jang lain itoe, dengan monoeroet atoeran oendang-oendang atas hal itoe.

Fasal 51.

Adapon kepoetoesan raad van justisi jang terseboet pada fasal 50 itoe, djika telah datang kepada setahoen lamanja, maka terhapoeslah kepoetoesan itoe.

Akan tetapi djikalau fardloe, maka dengan permintaan sebagai jang terseboet itoe, boleh disemoelaken, tijap-tijap kali barang setahoen djoega lamanja; itoepon dengan dipe- reksai" semoela halnja.

Fasal 52.

Adapon kepoetoesan raad van justisi itoe, djikalau ada hal seperti jang terseboet pada fasal 50, atau fasal 51 itoe, maka kepoetoesan itoe boleh didahoeloewi, ja-itoe sementara meminta kepoetoesan itoe, maka orang jang gila atau jang djahat itoe boleh dilakoeken atasnja seperti jang terseboet pada fasal 50, atau fasal 51 diatas ini.

Maka kepoetoesan raad van justisi itoe boleh diappelken kepada madjelis jang besar jang doedoek AiBefam itoe. Maka oleh madjelis itoe dipoetoeskennjalah dengan tijada oesah menoeroet atoeran oendang-oendang.

Fasal 53.

Adapon djikalau telah njata, bahwa orang jang gila, atau

(35)

üf>

jang djahat i(oe soedah baik atau soedah mengobah adatnja jang djahat iloe, sekadar tijada oesah chawatir lagi, maka apabila soedah dipereksai beloel-betoel, dan dengan per- mintaan orang itoe sendiri, af au dengan permintaan sanak- saudaranja, dan lagi telah didengarken bitjara fiskaal, maka oleh raad van justisi itoe disoerohnja lepaskenlah orang itoe, dengan tijada oesah dibifjaraken lagi.

Maka fiskaal itoe sah djoega ija akan meminta sopaja dilepasken orang itoe.

Djikalau permintaan itoe tijada dibenarken, maka bolehlah diappelken kehadapan madjelis jang lebeh besar.

Fasal 54.

Adapon raad van justisi itoe, akan hal koewasanja atas soerat-soerat keterangan akan hal memiliki dan gadai-meng- gadai tanah, dan roemah dan sebagainja, dan lain lain per- djandjijan akan hal perkara hak, maka ditoeroetnjalah atoe- rannja pada boekoem sivil itoe.

Fasal 55.

Maka raad van justisi itoe akan hal melihat-lihatken pe- kerdjaän notaris, dan melihat-lihatken pendjara didalam negeri tempat raad van justisi itoe, ja-itoe pendjara tempat orang jang akan dihoekoemkennja, maka koewasa raad van justisi

akan hal itoe akan ditetapken dengan atoerannja.

Fasal 56.

Djikalau ada notaris meninggalken doenja, atau diberhentiken daripada pekerdjaännja didalam goewernemen Selebes dan ta'alloeknja, maka segala soerat, dan kitab, dan daftar notaris itoe dipindahken kekantor griffier raad van justisi.

Djikalau notaris jang meninggal atau jang diberhentiken daripada pekerdjaännja itoe tempatnja diloewar goewernemen Selebes dan ta'alfoeknja, maka segala soerat, dan kitab, dan daftarnja itoepon dipindahkenlah kekantor resident.

(36)

26

Maka atas Sri Padoeka jang dipertoewan besarlah akan ntemoetoesken, selang berapa lamanja segala soerat, dan kitab, dan daftar notaris itoe wadjib dipindahken poela dari kantor resident kekantor griffier raad van justisi itoe.

Fasal 57.

Maka grifiier raad van justisi dan sekretaris residensi itoelah jang menjimpanken dan raemeliharaken segala soerat dan lain-lainnja, jang terseboet pada fasal 56 itoe, masing- masing sekadar koewasanja djoega.

Adapon griffier dan sekretaris itoe sah ija, dan lagi diwa- djibken atas marika itoe akan memberi orang membatja soerat, dan kitab, dan daftar itoe, dan lagi akan memberi salinannja, dongan menoeroet atoeran jang telah ditetapken bagai notaris akan hal itoe,

Fasal 58.

Maka daftar jang kembar tempat menjataken orang kawin, dan menjataken kanak-kanak didlahirken, dan menjataken orang meninggalken doenja, ja-itoe jang terpakai akan orang Airopah itoe, maka kembar daftar itoe dibawa kekantor griffier raad van justisi dan disimpankennja, serta dilihat-lihatken oleh raad van justisi itoe. Adapon griffier itoe sah ija memberi salinan daftar itoe dengan menoeroet atoeran jang telah dite- tapken akan hal itoe.

Fasal 59.

Maka fiskaal wadjiblah atasnja menoelisken dengan sak- sama pada daftar akan sekalijan jang terseboet dibawah ini, ja'ni:

perlama, segala perkara, djangan diketjoewaliken barang soewatoe djoewa pon, jang didjalankennja, dengan dinjatakennja hal ahwalnja dan segala orangnja, dan apa-apä jang soedah diperboewatkennja akan hal perkara itoe, serta dinjatakennja djoega pada bila mana, dan oleh sijapa, dan bagaimana dipoe- toesken perkara itoe;

(37)

2?

kedoewa, segala orang jang terpendjara dipendjara raad van justisi, dengan menjataken sababnja, dan sijapa jang memberi

perentah akan memendjaraken marika itoe.

Maka salinan daftar itoe dikirimken kepada prokureur djen- dral tijap-tijap tiga boelan sekali, atau dengan seberapa lebeh lekas, sekadar permintaan prokureur djendral itoe djocwaadanja.

Ghatimat.

Fasal 60.

Adapon barang sijapa mendjadi lid landiaad dan mendjadi djaksa, maka selagi belom ija mengerdjaken pekerdjaännja itoe, maka wadjiblah masing-masing berdjandji dengan bersoeinpah dahoeloe, A'iMengkamr dihadapan Toewan goewernor, dan pada lain-lain negeri, dihadapan ambtenaar jang mengepalai negeri- negeri itoe. Adapon soempah itoe demikijaji boenjinja:

Akan lid itoe ;

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa pon jang menda'wa, atau jang dida'wa, atau jang masok dalam barang soewatoe perkara, jang dihoekoemken oleh land- raad; dan lagi sahaja berdjandji dengan soempah, akan be- kerdja dengan radjin, dan lagi dengan sepandai pandai sahaja, dan sah djoega pada gerak hati sahaja dalam pekerdjaän sahaja mendjadi lid landraad itoe; lagi poela baik menda- tangken kesenangan, baik mendatangkea kesoesahan, dan djikalau sabab sohbat, atau sabab moesoh sahaja sekali pon, tijada sahaja akan moengkir setija, melainken seperti hakim jang 'adil djofga sahaja menghoekoemken hoekoem.

Akan djaksa :

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan radjin dan dengan sah djoega pada gerak hati sahaja, dengan tijada memheratken atau metinganken kesebe-

(38)

28

Iah manu djoewapon, melainken dengan timbang jang sebe- nar-benaroja, dan dengan tijada tilik-menilik nioeka kepada seo- rang djoewapon; dan lagi sahaja berdjandi dengan soempab, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada se- orang djoewa pon, jang sahaja kefahoewi atau jang pada sangka sahaja ada perkaranja, atau akan ada perkaranja pada land- raad itoe, jang boleh masok dalam tangan sahaja. Sjahadan poela maka sahaja beidjandji dengan soempah, bahwa peker- djaän sahaja ini akan sahaja kerdjaken dengan inenoeroet atocran oendang-oendang dan lain-lain atoeran dan percntah akan hal pekerdjaän sahaja ini".

Fasal 61.

Maka akan hal kadli, dan kepala, dan orang jang akan ganti kepala itoe, jang terseboet pada fasal 18 diatas ini, jang akan memberi bitjaranja, maka djika dipanggil doedoek pada sidang landraad, maka bersoempahlah masing-masing dihadapan kepala landraad itoe. Adapon soempah itoe boe- njinja seperti jang telah ditetapken pada fasal 8 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa sagala hakim ditanah Uindija Nederland itoe.

Fasal 62.

Adapon segala hakim dan lain lainnja, jang sah bekerdja dalam pekerdjaän jang terseboet pada kitab ini, maka akan hal marika itoe melakoeken koewasanja, maka akan ditetap- kanlah atoerannja pada beberapa kitab jang dibawah ini ; itoepon sekadar belom dinjataken pada kitab jang pertama ini djoewa adanja.

(39)

29

I t I T A I I 1 1 .

PADA MENJATAKEN HAL MENGUOEKOEVIKEN PEÎ1KARA SIVIL.

Adapon kitab ini terbahagi atas lima bab.

BAB JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal tnenghoekoemken perkara slvil pada raad regent, dan pada hakim polisi.

Adapon bab ini terbahagi poela atas doewa bahagijan.

BAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara slvil jang pada moela-moelanja diboeka.

Fasal 03.

Adapon raad regent dan hakim polisi itoe bersidanglah ija sekoerang-koerangnja sekali dalam sedjoema'af, akan meng- hoekoemken segala perkara sivil, jang wadjib dihoekoem- kennja seperti jang telah ditentoeken pada kitab jang pertama itoe. Maka raad regent itoe bersidanglah pada iboe negeri tempat kedijaman regentnja, dan hakim polisi itoe pada iboe negeri didalam dairah tempat pcngoewasaännja.

Maka hahim polisi itoe, djikalau ada sabab, boleh djoega ija bersidang pada negeri jang lain, tetapi didalam dairah tempat pengoewasaännja djoega.

Fasal 64.

Maka barang sijapa menda'wa, maka hendaklah diatoer- kennja da'wanja dengan toetoer kata, atau dengan soerat, ja-itoe pada waktoe hakim itoe bersidang.

Maka oleh jang menda'wa itoe dipesertakennjalah da'wanja

(40)

30

dengan segala soerat jang pada sangkanja boleh memberi keterangan atas perkaranja itoe.

Fasal 65.

Maka djikalau orang jang dida'wa tijada mengadap, maka oleh regent, atau oleh hakim polisi, masing-masing dalam djabatannja, disoerohnjalah datang poela akan orang jang men- da'wa pada lain hari jangditetapken, seraja disoerohnja pang- gil akan orang jang dida'wa itoe kepada seorang kepala anak negeri, atau kepada seorang orang polisi, sopaja mengadap kepada regent, afau kepada hakim polisi itoe pada hari jang telah ditetapken itoe, masing-masing dengan saksinja sekalijan.

Fasal 66.

Djikalau orang jang menda'wa itoo tijada mengadap pada hari jang telah ditetapken itoe, maka terhapoeslah da'wanja. Akan

tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Djikalau orang jang dida'wa itoe, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap pada hari jang telah ditetapken itoe, dengan tijada njata apa sababaja jang men- datangken alangan jang sah, maka dalam hal jang demikijan itoe dikaboelkenlah da'wa itoe, melainken djikalau njata tija- da sah da'wa itoe, maka pada hal itoe ditolaklah da'wa itoe.

Sjahadan poela djikalau orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa mengadap, maka ditanjai'lah akan kedoewa

belah pihak itoe serta dengan saksinja djikalau ada di- bawanja. Kemoedijan daripada itoe maka didjatohkenlah kepoetoesan atas perkara itoe.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara, djikalau diwakilkennja akan pembitjara itoe dengan toetoer kata dihadapan hakim, atau dengan soerat.

Fasal 67.

Djikalau saksi tijada hendak mengadap, maka disoeroh panggil akan saksi itoe; maka jang menjoeroh memanggil

(41)

31

itoe, ja-itoe kepala raad regent atau hakim politie itoe, ma- sing-masing dengan koewasanja djoega ; djikalau bolom djoega i ja hendak datang, maka boleh disoerobnja gagahi dibawa kepada sidang akan memberi saksijannja.

Maka akan hal memeteksai saksi wadjib dilakoeken fasal 106, dan fasal 107, dan fasal 108, dan fasal 109, dan fasal 110, dan fasal 111, dan lagi bahagijan jang achir fasal 113 dibawah ini.

Fasal 68.

Maka dalam tijap-tijap kepoetoesan hendaklah ditetapken, pihak jang alah itoe berapa ija wadjib membajar bejaja saksi jang telah mengadap; itoepon dengan menoeroet daftarnja jang

ditetapken oleh goewernemen.

« •

Fasal 69.

Maka sebelom lagi didjatohken barang soewatoe kepoe- toesan, maka wadjiblah didengaiken bitjara kepala kampoeng dan pembitjara dan djaksa, jang terseboet pada fasal 4, dan fasal 12 diatas ini, ja-i(oe jang terseboet pada fas 4 itoe didengarkan oleh raad regent itoe, dan jang terseboet pada fasal 12 itoe didengarken oleh hakim polisi itoe, masing- masing sekadar pekerdjaännja djoega.

Fasal 70.

Maka segala hal perkara jang dihoekoemken oleh raad regent, dan oleh hakim polisi itoe sekalijannja, apa lagi akan hal sekalijan bitjara pembitjara dan akan hal kepoe- toes:;n, maka sekalijan itoe wadjib ditoelisken pada soewatoe daftar; maka akan hal raad regent, ditoelisken oleh regent, dan akan hal hakim polisi, ditoelisken oleh hakim polisi itoe.

Maka pada tijap-tijap boeîan, sekadar segala perkara jang dihoekoemken dalam seboelan itoe, maka dikirimkennjalah sa- linan daftar itoe, oïeh regent dikirimkennja salinan daftarnja kepada hakim polisi itoe, tijap-tijap regent dalam pengoewa- saännja, dan oleh hakim polisi itoe dikiriiiikennja salinan daf-

(42)

32

tarnja kepada Toewan goewernor, sopaja disampaikennja poela kepada raad van justisi AiMengkasar.

Adapon hakim polisi itoe, djikalau pada sangkanja patoet, maka sahlah ija mengataken pendapatannja kepada raad regent itoe akan hal segala perkara jang terseboet pada daftarnja itoe.

Demikijan djoega raad van justisi itoe kepada hakim polisi itoe. Itoepon sekadar segala perkara jang tijada diappelken kepada hakim polisi atau kepada raad van justisi itoe.

Maka oleh hakim polisi dan raad van justisi itoe ditoe- liskennjalah segala pendapatannja itoe pada salinan daftar jang dikirimken kepadanja itoe.

Sjahadan poela maka madjelis jang besar jang doedoek diBetawi itoe sah ija menjoeroh menghadlirken kepadanja akan daftar itoe, pada mana waktoe djoewa pon,

Fasal 71.

Maka djikalau orang jang atasnja didjatohken barang soewatoe kepoetoesan oleh raad regent itoe, maka ija berhadjat hendak mengappelken kepoetoesan itoe, maka hendaklah dikatakennja hadjatnja itoe kepada raad regent itoe dalam sepoeloh hari kemoedijan daripada waktoe kepoetoesan itoe telah didjatohken.

Maka djikahu orang jang hendak memboeka appel itoe tijada ada mengadap pada waktoe raad regent mendjatohken kepoe- toesan itoe, maka hendaklah dikatakennja hadjatnja itoe da- lam sepoeloh hari kemoedijan daripada waktoe kepoetoesan itoe diberi taboeken kepadanja dengan titah regent itoe.

Maka oleh raad regent itoe dinjatakennjalah akan hadjat jang demikijan itoe pada daftar jang terseboet pada fasal 70 diatas ini, laloe dikirimkennja salinan daftar itoe sekadar perkara itoe djoega, seraja dima'loemkennja hal itoe kepada hakim polisi, jang akan memoetoesken perkara itoe pada acbirnja.

Fasal 72.

Adapon akan kepoetoesan jang tijada boleh diappelken kepada hakim polisi itoe, maka segala kepoetoesan jang

(43)

33

demilijan itoe, serta telah didjatohken, buleh dilakoeken akan dija. Maka kepoetoesan Jang lain itüe boleh didjalanken djoega, djikalau laloe ?oed,ih waktoe jang sepoeloh hari jang terseboet pada fasal 71 itoe dengan tijada ada hal appel.

Maka akan hal kepoetoesan jang diappelken kehadapan hakim polisi itoe, maka ditantilah kepoetoesan hakim itoe;

apabila datang kepoetoesan itoe kepada raad regent itoe, baharoelah boleh dilakoeken.

Fasal 73.

Adapon melakoeken kepoetoesan itoe disorohken oleh regent, atau oleh hakim polisi itoe, masing-masing sekadar peker- djaännja, ja-itoe disoerohkennja kepada kepala kampoeng atau kepada jang lain lain jang dibasvah perentahnja.

Fasal 74.

Maka oleh jang disoeroh seperti terseboet pada fasal 73 itoe akan melakoeken kepoetoesan itoe, maka ditagehnja orang jang kena hoekoem itoe akan nienoeroet boenji kepoetoesan itoe dalam delapan hari.

Djikalau tijada ditoeroetnja dalam delapan hari itoe, maka oleh jang melakoeken kepoetoesan itoe dic'iabarkennjalah hal itoe kepada hakim jang menjoeroh itoe. Maka oleh hakim itoe, djikalau tijada barang soewatoe sabab akan memberi tanggoh, maka diso-rohnjalah poela tahan harta mankoel orang jang tijada hendak monoeroet kepoetoesan itoe, ja-itoe emas intan dan serba roemah dan sebagainja; itoepon sekadar kira- kira harganja tjoekoep djoega akan bejaja melakoeken ke- poetoesan itoe.

Fasal 75.

Adapon jang menahan harta itoe, ja-itoe orang jang disoeroh melakoeken kepoetoesan hakim itoelah, maka didirikennjalah saksi doewa orang serta ditahannja harta itoe dihadapan saksi itoe, dan djikalau boleh dihadapan jang ampoenja djoega.

Reglement Celebes [Maleisch). "

(44)

34 Fasal 76.

Djikalau doewa hari lamanja kemoedijan daripada waktoe menahan harta itoe, belom lagi ditoeroetnja boenji kepoetoe- san itoe, maka harta itoepon didjoewallah timhang toenai, dihadapan orang banjak, seperti dilelang, dan lagi dihadapan saksi doewa orang; barang sijapa jang tawarannja terlebeh tinggi, maka ijalah jang membeli barang jang ditawari itoo.

Dan lagi harta itoe dilelangken sahingga dapat oewang, tjoe- koep akan melakoeken kepoetoesan itoe dengan membajar bejaja lelang itoe; mana jang lebeh daripada harta itoe di- poelangkenlah kepada jang ampoenja dengan sigera djoega.

Adapon jang menentoeken barang jang mana daripada harta itoo jang patoet dilelangken dahoeloe, dan jang mana kemoe- dijan, itoepon malainken alas jang ampoenja harta itoelah.

Fasal 77.

Adapon dalam dibarta jang boleh ditahan itoe, maka tijada- lah -masok djoemlah segala binatang jang amat bergoena akan pentjaharijan orang jang ampoenja dija ; demikijan djoega segala perkakas jang amat bergoena akan pentjaharijannja itoe, tijada masok djoemlah harta itoe.

Fasal 78.

Adapon orang jang melakoeken kepoetoesan hakim itoe, setelah selesailah ija melakoeken kepoetoesan itoe, maka si- geralah dicbabarkennja kepada hakim jang menjoeroh dija melakoeken kepoetoesan itoe, mengebabarken bahwa telah selesai pekerdjaännja itoe.

Fasal 79.

Adapon akan hal melakoeken hoekoom jang terseboet pada bahagijan ini, maka tijadalah bejajanja, sekadar bejaja saksi itoe djoega, jang terseboet pada fasal 68 diatas ini jang dihajar.

(45)

35

BAHAGIJAN JANG KEDOEWA.

Pada menjafaken hal membitjaraken perkara appel.

Fasal 80.

Maka djikalau ada barang soewatoe kepoetoesan raad regent akan perkara sivil, jang hendak diappelken kehadapan hakim polisi itoe, maka telah datang chabarnja itoe kepada hakim polisi itoe pada djalan jang ditoendjoekken kepada achir fasal 71 diatas ini, maka oleh hakim polisi itoepon dite- tapkennjalah serta disoerohnja chabarken kepada orang jang menda'vva d;m kapada orang jang dida'wa itoe, pada hari apa hakiai itoe hendak menghoekoemken da'wa itoe semoela, serta disoerohnja marika itoe membawa orang jang hendak disaksikennja.

Fasal 81.

Maka oleh hakim polisi itoe dipereksaïnjalah akan perkara itoe semoela pada hari jang ditetapkennja itoe.

Maka kepoetoesan raad regent itoepon dibatjanjalah serta segala soerat jang dipakai pada koetika perkara itoe dihoe- koemken pada moela-moelanja itoe, dan lagi ditanjai'nja akan saksi itoe dengan menoeroet atoeran fasal 67 diatas ini, dan lagi timbangnja segala keterangannja, baik jang lama baik jang baharoe.

Setelah itoe maka oleh hakim polisi itoe dipoetoesken- njalah perkara itoe dengan menoeroet atoeran fasal 68 dan atoeran fasal 69, dan kemoedijan ditoeroetnja djoega atoeran fasal 70 diatas ini.

Fasal 82.

Maka dalam delapan hari kemoedijan daripada telah di- djatohken kepoetoesan itoe, maka oleh hakim polisi itoe dichabarkennjalah hal itoe kepada kepala raad regent itoe.

3 *

(46)

36

Maka kepala raad regent itoelah djoega Jang melakoeken keppe:oesan appel itoe dengan menoeroet atoeran bahagijan Jang pertama daripada bab Jang pertama ini, akan hal mela-

koeken kepoetoesan atas perkara jan g pada moela-moelanja diboeka itoe.

BAB JANG- KEDOEWA.

Pada mei'jataken hal menghoekoemken perkara siril pada landraad.

Adapon bab ini terbabagi poela atas enam bahagijan.

BAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada mepjataken hal memlitjaraken perkara pada sidang landraad.

Fasal 83.

Djikalau hendak memboeka perkara sivil jang sah di- hoekoemken oleh landraad, maka dipintalah dengan soerat diboeboh tapak tangan orang jang menda'wa, atau tapak tangan orang jang diwakilkennja, seperti terseboet pada fasal 87 dibawah ini; maka soerat itoe disampaikennjalah kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekoem datang kepada negeri tempat kedijaman orang jang menda'wa itoe; djikalau jang mend'awa itoe tempat kedoedoekannja tijada dapat di-

ketahoewi. maka tempat kadijamannjalah jang kehilangan.

Maka djikalau jang dida'wa lebeh daripada seorang, dengan hal masing-masing tempat kedoedoekannja masok dalam djoem- Iah pengoowasaän lain-lain landraad, maka atas jang men- da'walah memoetocsken, pada landraad jang mana ija hendak memboeka da'wanja.

Adapon djikalau oleh jang menda'wa dahoeloe soedah dite- tapkennja dengan soerat jang sah,dimana tempat kedoedoekan nja, maka bolehlah ija mempersembahken da'wanja kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekoem datang kepada tempat itoe.

(47)

27 Fasal 84.

Djikalau jang menda'wa tijada pandai menoelis, dan tijada pandai memboeboh tapak tangannja djoega, maka da'wanja boleh diadoekennja dengan toetoer kata kepada kepala landraad.

Maka oleh kepala landraad itoe ditoelisnjalah atau disoerohnja toelisken da'wa itoe.

Adapon jang menda'wa itoe boleh djoega ija mengataken da'wanja kepada hakim polisi jang koewasa ditempat orang jang menda'wa itoe; itoepon sekadar tijada ada kepala landraad didalam dairah tempat pengoewasaiin hakim polisi itoe. Dalam

bal jang demikijan itoe maka oleh bakim polisi itoe ditoe- lisnjalah da'wa itoe, laloe dikirimkennja toelisannja itoe dalam sehari semalam telah dkerimanja da'wa itoe, kepada kepala landraad. Maka oleh kepala landraad itoo didjalan- kennjalab seperti da'wa jang lain-lain jang diadoekon kepadanja.

Fasal 85.

Adapon da'wa itoo, setelah dimoowatken oleh griffier dalam daftarnja, maka dikirimkenlah oleh kepala landraad sali- nannja kepada jang dida'wa, dengan mengataken, hendaklab didjawabnja, maka diberinja tanggoh jang tetap berapa la- manja. Adapon peitanggoban itoe melainken dipadanken dengan djaooh dekat tempat kedijaman orang jang dida'wa itoe, akan tetapi sekoerang-koerangnja tijada boleh koerang daripada delapan hari lamanja.

Fasal 86.

Setelah datang djawab orang jang dida'wa hoo, atau sete- lah laloo pertanggohannja dengan tijada datang djawab itoe, maka oleh kepala landraad difetapkennjalah dan disoerohnja kataken kepada jang menda'wa dan kepada jang dida'wa itoe, ja-itoe pada bila hari da'wa itoe hendak dihoekoemken oleh

landraad itoe. Dan lagi disoeroh oleh kepala landraad orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa akan membawa orang jang hendak disaksikonnja, dan membawa segala soerat ke-

(48)

38

terangan jang hendak dipergoenakennja kepada perkaranja itoe.

Adapon segala perboewatan jang terseboet pada fasal ini, maka sekalijannja dimoewatken dalam daftarnja dan dalam

soerat da'wa itoe.

Fasal 87.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara. Djikalau orang jang dikem- bari itoe tijada mengadap, maka hendaklah divvakilkennja dengan jsoerat jang boleh diakoe sah akan pembitjaranja itoe.

Fasal 88.

Djika orang jang menda'wa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada me- ngadap pa^a hari jang telah ditetapken, maka terhapoeslah da'wanja, serta dialahken dija akan niembajar bejajanja.

Akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja senioela.

Fasal 89.

Maka djikalau orang jang did'awa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada

mengadap pada hari jang telah ditetapken, maka dibenarkenlah da'wa itoe; melainken djikalau njata pada landraad, bahwa da'wa itoe tijada patoet dibenarken, maka dalam hal jang demikijan itoe ditolaklah akan da'wa itoe.

Maka djikalau da'wa itoe dibenarken, maka kepoetoesan landraad itoe dichabarkenlah kepada jang dialahken toe. Ada- pon orang jang mengchabarken itoe, ja-itoe orang jang sah mengerdjaken pekerdjaän iioe, lagi dengan perentah kepala landraad itoe.

Maka oleh griffier landraad dinjatakennjalah dibawah soe- rat kepoetoesan, bahwa kepoetoesan itoe telah dichabarken pada hari anoe kepada orang jang kena hoekoem itoe.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(-) Deugen tiada pentjeharijan — tiada ada jang di makan = zonder midde- len van bestaan.. Djikaloe dia di tangkep di loewar tempat roemahnja, maka dia di hoekoem kerdja paksa

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

Dengan djalan palsoe memboeat atau memalsoekan — atau soerat jang boleh djadi peng- ganti —, soerat keselamatan, soerat perintah berdjalan atau soerat jang diberikan

(1) Barang siapa jang mengarang soerat palsoe atau jang memalsoekan soerat, jang boléh menerbitkan sesoeatoe hak, sesoeatoe perdjandjian atau jang boléh membebaskan orang dari'

Oléh sebab dalam bermatjam-matjam peroesahaan, lebih-lebih dionderneming, kerap kali perloe membawa lebih dari empat orang koeli dalam tempat moeatan vrachtauto, maka pembesar jang

Djangan takoet bilang „Soengkan (tiada soeka)" pada orang jang minta kita minoem bersama-sama ianja, lebi lagi kaloe orang itoe tida dikenal betoel oleh

Tida di doega sekali kepalanja itoe orang-orang soeda di kedja terpisa dari badannja, kemodian Tjwa Hoe- djin dan doea anaknja di bikin habis djiwanja, melainken