• No results found

PERBOEATAN JANG BOLÉH DIHOEKOEM MENOEROET VERORDENING 'OEMOEM

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PERBOEATAN JANG BOLÉH DIHOEKOEM MENOEROET VERORDENING 'OEMOEM "

Copied!
176
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)
(2)

0093 4461

lo H

(3)
(4)
(5)

PERBOEATAN JANG BOLÉH DIHOEKOEM MENOEROET VERORDENING 'OEMOEM

DISOESOEN OLÉH

BALAI POESTAKA

MENOEROET PERINGATAN

H. V A N H U L S

Dikeloearkan oléh Balai Poestaka

BALAI POESTAKA — WELTEVREDEN

(6)
(7)

PERBOEATAN JANG BOLÉH DIHOEKOEM MENOEROET VERORDENING 'OEMOEM

DISOESOEN OLEH

BALAI POESTAKA

MENOEROET PERINGATAN

H. V A N H U L S

Dikeloearkan oléh Balai Poestaka

BALAI POESTAKA - WELTEVREDEN 1928

(8)

oendang jang termaktoeb dalam Staatsblad 1912 No. 600

(9)

Berhoeboeng dengan kemandjoean Hindia jang ternjata dari pelbagai djenis pergerakan ra'jat, baik tentang politiek, maoepoen tentang ékonomie, baik tentang pengadjaran, maoepoen tentang perkara lain-lain, maka ternjatalah pada kami, bahwa dari pihak orang b'anjak kelihatan lebih memerloekan pengetahoean tentang beberapa atoeran dan oendang-oendang Negeri. Maka oléh karena itoe Balai Poestaka telah mengeloearkan keberapa boeah kitab tentang oendang-oendang, misalnja: „Kitab Oendang-oendang Hoekoeman bagi Hindia Belanda", jang baroe-baroe ini soedah ditjétak kelima kalinja, „Reglemen Boemipoetera", beberapa pemim- pin bagi priaji Boemipoetera dipoelau Djawa dan Madoera. d. 1.1.

Sekarang Balai Poestaka menjoesoen menoeroet a, b, c seboeah kitab baroe lagi jang menoendjoekkan perboeatan jang boleh dihoekoem. Kitab ini rasanja boleh bergoena benar bagi orang banjak, agar soepaja djangan sampai bertentangan dengan hoekoem dan ketertiban.

Kitab ini dikarangkan menoeroet peringatan toean H. Van Huls, assistent-resident politie di Bandoeng. Dalamnja diseboet nama benda jang dikenai' perboeatan jang boléh dihoekoem, orang jang melakoekan perboeatan itoe dan nama atau peri perboeatan itoe, sedang diterangkan poela pasal verordening 'oemoem jang menentoekan hoekoemannja, jaïtoe jang telah dioendangkan hingga boelan October 1928.

Tentoe sadjalah kitab ini djaoeh dari pada sempoerna, tentoe banjak koerangnja, tetapi Balai Poestaka mengharap benar sokongan dari loear akan menambah dan memperbaiki isi kitab ini.

Dalam kitab ini terdapat beberapa boeah perkataan jang disingkatkan, ialah: Staatsblad = Stbl.; pasal = pas.; Kitab Oendang-oendang Hoekoeman = K. OH.; dan sebagainja = d.s.b.

Weltevreden, December 1928.

BALAI POESTAKA.

(10)

Aandeel. Memalsoekan soerat tentang —, pas. 264 ajat (1) 3e K. O. H.

Aanvaringsreglement. Pelanggaran tentang — (reglemen kapal atau perahoe berlanggar dilaoet) pas. 33 Stbl. 1914 No. 225.

Pelanggaran tentang Binnen — (reglemen kapal atau perahoe ber- langgar dipelaboehan atau soengai d.s.b.) pas. 23 Stbl. 1914 No. 225.

Absint. Hal melanggar" larangan membawa masoek, membawa ketempat lain, memboeat, mengadakan atau menjimpan — oentoek didjoeal atau diserahkan, pas. 3 Stbl. 1914 No. 647, j° Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 237.

Agama. 1. Lihat pada „Antjaman" sub 8 (pas. 175 K. O. H.).

2. Lihat pada „Rioeh" sub 2 (pas. 176 K. O. H.).

3. Mengolok-olokkan seorang pemoeka—dalam mendjalankan djabatannja, sub le pas. 177 K. O. H j

4. Perboeatan tjaboel jang dilakoekan oléh iboe bapa, wali, wali jang mangawas-awasi, goeroe — atau goeroe dengan anak jang dibawah 'oemoer, jang diserahkan kepadanja akan dipeliharanja atau dididiknja, sub le pas. 294 K.O.H.

5. Lihat pada „Roemah (gebouw)" sub 6(pas. 503 sub 2e K.O.H.).

6. Hal seorang pemoeka — melakoekan pekerdjaan 'ibadat tentang orang kawin jang hanja boleh didjadikan dimoeka amtenar burgerlijke stand, djika pemoeka — itoe beloem mendapat kenjataan dari kedoea belah pihak jang kawin itoe, bahwa mereka itoe telah kawin dihadapan amtenar jang terseboet tadi, pas. 530 K. O. H.

7. Melanggar peratoeran tentang mengawas-awasi pengadjaran

— Islam dipoelau Djawa dan Madoera, ketjoeali „Vorsten- landen" dan didaérah diloear poelau Djawa dan Madoera, katjoeali negeri jang berpemerintahan sendiri, (Ordonansi- Goeroe 1925) pas. 6 dan 7 Stbl. 1925 No. 219.

(11)

Air. 1. Lihat pada „Meroesakkan" sub 2 (pas. 408 dan 409 K. O. H.) dan sub 10 (pas. 191 K. O. H.).

2. Melanggar ketentoean peratoëran tentang memakai dan mem- bahagi — dari saloeran — atau pengairan bagi kebadjikan 'oemoem, djika peratoëran itoe ditetapkan oléh pembesar jang berkoeasa dan soedah di'oemoemkan, pas. 521 K. O. H.

3. Melanggar larangan memberi — tawar kepada kapal dipe- laboehan Semarang, lain dari oléh Negeri, pas. 2 Stbl. 1923 No. 78.

A. Idem dipelaboehan Emmahaven, pas. 2 Stbl. 1923 No. 79.

5. Idem dipelaboehan Soerabaja, pas. 2 Stbl. 1921 No. 66, j°.

Stbl. 1922 No. 15 dan 1923 No. 387.

6. Idem dipelaboehan Belawan, pas. 2 Stbl. 1919 No. 114.

7. Idem dipelaboehan Tandjoengpriok, pas. 2 Stbl. 1917 No.

206, j°. Stbl. 1917 No. 732 pas. 2 hoeroef g.

8. Melanggar „Reglemen tentang oeroesan dan pengawasan atas hal memakai — dari kali Angkee", pas. 6, 11, 12, 13 dan 14 dari pada reglemen dalam Stbl. 1881 No. 33, f.

Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 55.

9. Melanggar „Reglemen tentang oeroesan dan pengawasan atas hal memakai — dari kali Pasanggrahan (keresidenan Betawi) dan anak kali itoe", pas. 11 reglemen itoe dalam Stbl. 1906 No. 427, f. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 152.

10. Lihat pada „Mata air".

Air batoe dan air jang mengandoeng koolzuur. Melang- gar reglemen tentang memboeat dan mendjoeal —-, pas. 12 Stbl. 1922 No. 678.

Air s o e s o e . Lihat pada „Minoeman" sub 2 (pas. 501 ajatjl K. O. H.).

'Akal dan tipoe moeslihat. 1. Dengan maksoed hendak mengoentoengkan diri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsoe atau pangkat palsoe, baik dengan —, maoepoen dengan karangan perkataan bohong, memboedjoek orang akan memberikan barang atau akan memboeat oetang atau meniadakan pioetang (menipoe), pas. 378 K. O. H.

(12)

2. Dengan — menjesatkan seseorang pemegang assurantie tentang hal ihwal jang berhoeboeng dengan tanggoengan itoe, sehingga si pemegang assurantie itoe memboeat per- djandjian jang tentoe tidak akan diperboeatnja dengan sjarat jang seroepa itoe, djika sekiranja diketahoeinja akan keadaan hal ihwal jang sebenar-benarnja, pas. 381 K. O. H.

3. Lihat pada „Menipoe" sub 6 (pas. 383 dan 384 K.O.H.).

Akil balig. Lihat pada „Beloem 'akil balig" sub 2 (pas. 292 K. O. H.).

Akte. 1. Lihat pada „Meroesakkan" sub 3 (pas. 417 K.O.H.) dan sub 6 (pas. 233 K.O.H.).

2. Lihat pada „Burgerlijke stand" sub 2, 3, 5 dan 6 (pas.

557, 558 dan 558a K.O.H.).

3. Lihat pada „Orang toetoepan karena oetang" sub 1 (pas.

428 K.O.H.).

4. Lihat pada „Keterangan kapal" (pas. 452 K.O.H.).

5. Lihat djoega pada „Soerat authentiek".

Amtenar. 1. Dengan sengadja tiada memberi tahoekan kedjahatan dengan tjoekoep dan pada waktoenja kepada — djoestisi dan polisi, pas. 164 dan 165 K.O.H. Lihat djoega pas. 166 K. O. H.

2. Lihat pada „Pemberian atau Perdjandjian" sub 1 (pas. 209 K.O.H.), sub. 6 (pas. 419 K.O.H.) dan sub 7 (pas. 418 K.O.H.).

3. Lihat pada „Antjaman" sub 9 dan 10 (pas. 211,212,213, 214 dan 215 K.O.H.).

4. Lihat pada „Perintah" sub 1 dan 2 (pas. 216 dan 217 K.O.H.).

5. Lihat pada „Kedjahatan" sub 2 (pas. 221 K.O.H.).

6. Lihat pada „Meroesakkan" sub 6 (pas. 233 K.O.H.).

7. Lihat pada „Keterangan dengan soerat" (pas. 244 K.O.H.).

8. Memfitnahkan seorang —, sub 2e pas. 312 j°. 313 dan 314 K. O. H.

9. Membentjanakan seorang — ketika atau karena ia men- djalankan pekerdjaannja dengan sah, pas. 316 K.O.H.

(13)

Lihat djoega pada „Kedjahatan jang diperboeat dalam dja- batari', „Pelanggaran jang diperboeat dalam djabatan" dan Burgerlijke stand".

Atntenar Boemipoetera. Lihat pada „Eigendom" (milik), pas.

274 K. O. H.

Lihat djoega pas. 92 ajat (1) dan (2) K. O- H.

Anak. Lihat pas. 91 ajat (4) K. O. H.

1. Lihat pada „Mengakoe" (pas. 278 K. O. H.).

2. Hal bapa, iboe, wali atau wali jang mengawas-awasi dengan sengadja menjebabkan atau memoedahkan orang lain berboeat tjaboel dengan — nja jang dibawah 'oemoer atau dengan — jang dibawah 'oemoer, jang ia mendjadi walinja atau walinja jang mengawas-awasi, pas. 295 ajat (1) sub le K. O. H.

3. Dengan sengadja membikin maboek seseorang anak jang 'oemoernja beloem sampai enam belas tahoen, ajat (1) sub 2e pas. 300 K. O. H.

4. Lihat pada „Minta-minta" sub 1 (pas. 301 K. O. H.).

5. Memboeang — jang dibawah 'oemoer toedjoeh tahoen atau meninggalkan — itoe dengan maksoed akan menolak — itoe dari padanja, pas. 305 K. O. H.

6. Hal iboe memboeangkan — nja tidak beberapa lama se- soedah — itoe dilahirkan, oléh karena takoet diketahoei orang ia melahirkan—, atau meninggalkan — itoe dengan niat akan menolaknja dari padanja, pas. 308 K. O. H.

7. Hal iboe dengan sengadja menghilangkan njawa — nja, (memboenoeh anak sahadja) pada ketika — itoe dilahirkan atau tiada berapa lama sesoedah dilahirkannja, karena takoet akan diketahoei orang banjak ia soedah melahirkan —, pas. 341 K. O. H.

8. Hal iboe dengan sengadja, oentoek mendjalankan ke- poetoesan jang diambilnja sebab takoet diketahoei orang, bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan —, meng- hilangkan njawa — nja itoe, {memboenoeh anak) pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemoedian dari pada itoe, pas.

342 K. O. H.

9. Lihat pada „Minoeman" sub 3 dan 4 (pas. 537 dan 538 K. O. H.)

(14)

Anak kapal (anak perahoe). 1. Masoek bekerdja mendjadi — pada seboeah kapal (perahoe), sedang diketahoei bahwa kapal (perahoe) itoe dioentoekkan akan dipakai akan men- djalankan perniagaan boedak atau dengan soeka sendiri teroes bekerdja sesoedah mengetahoei goenanja atau mak- soednja perahoe itoe, pas. 326 K. O. H.

2. Masoek bekerdja mendjadi — diseboeah kapal (perahoe), sedang diketahoei akan maksoed atau goenanja kapal (pe- rahoe) itoe jaïtoe oentoek membadjak dilaoet, atau dengan soeka sendiri teroes bekerdja setelah hal itoe diketahoei, atau memang soedah djadi — dari kapal (perahoe) jang

sematjam itoe, sub 2e ajat (1) pas. 438 K. O. H.

3. Masoek • bekerdja mendjadi — atau mendjalankan peker- djaan — diseboeah kapal (perahoe), sedang diketahoei bahwa kapal (perahoe) itoe memang oentoek melakoekan salah satoe perboeatan jang diterangkan dalam pas. 439 — 441 atau dipakai oentoek itoe dan djoega tetap tinggal bekerdja dengan soeka sendiri dikapal (perahoe) itoe, se- soedah diketahoei bahwa kapal (perahoe) itoe goenanja seperti jang diterangkan diatas itoe, pas. 443 K. O. H.

4. Lihat pada „Pelajaran pembadjak" sub 2 (pas. 451 K. O. H.).

5. Lihat pada „Nachoda" sub 7 (pas. 453 K. O. H.).

6. Lihat pada „Melarikan diri" sub 3, 4, 5 dan 9 (pas. 454, 455, 456 dan 458 K. O. H.) serta sub 10 dan 11.

7. Lihat pada „Enggan bekerdja" (pas. 462,463 dan 465 K.O.H.).

8. Lihat pada „Berlanggar atau bertoemboek" sub 2 (pas.

564 K. O. H.).

Anak timbangan, a. Memalsoekan oekoeran, — atau tim- bangan jang soedah diboeboehi tanda tera, dengan maksoed akan memakainja atau menjoeroeh orang lain memakainja seolah-olah sedjati dan tidak dipalsoekan, dan

b. dengan sengadja memakai oekoeran — dan timbangan jang dipalsoekan itoe seolah-olah benda itoe sedjati dan tidak dipalsoekan, pas. 258 K. O. H.

Andjing. 1. Lihat pada „Kera".

(15)

2. Melanggar ketentoean tentang padjak — jang dipoengoet oléh Goebernemén, pas. 7, 8 dan 9 Stbl. 1906 No. 283, jang kemoedian sekali dioebah dengan Stbl. 1925 No. 255.

3. Pelanggaran tentang Ordonansi gila andjing pas. 9 Stbl. 1926 No. 451. Lihat poela Stbl. 1926 No. 451 dan Stbl. 1928 No. 263.

Antjaman. 1. Dihoekoem sebab melakoekan perboeatau jang boleh dihoekoem, misalnja orang jang dengan sengadja menjebabkan perboeatan itoe karena memakai — paksaan, d.s.b., pas. 55 ajat (1) sub 2e K. O. H.

2. Dengan kekerasan atau dengan — kekerasan mentjerai- beraikan permoesjawaratan raad lokal, memaksanja akan memberi atau djangan memberi kepoetoesan, atau memi- sahkan voorzitter atau seorang lid dari permoesjawaratan itoe, pas. 146 K. O. H.

3. Dengan kekerasan atau dengan — kekerasan dengan sengadja merintangi voorzitter atau seorang lid dari raad lokal akan menghadiri raad itoe atau akan mengerdjakan kewadjibannja dengan merdeka dan tidak terganggoe, pas. 147 K. O. H.

4. Dengan kekerasan atau — kekerasan dengan sengadja me- rintangi seseorang akan melakoekan haknja memilih dengan merdeka dan ta' terganggoe pada waktoe pemilihan jang diadakan karena verordening 'oemoem, pas. 148 K. O. H;

5. Hal mengeloearkan — pada waktoe masoek dengan memaksa dan dengan melawan hak kedalam atau ada didalam roemah atau bilik jang tertoetoep (bagi orang banjak) atau pe- karangan jang tertoetoep, jang dipakai oléh orang lain, pas. 167 ajat (3) K. O. H.

6. Hal mengeloearkan — pada waktoe masoek dengan mela- wan hak atau tinggal dalam tempat oentoek pekerdjaan 'oemoem, pas. 168 ajat (3) K. O. H.

7. Dengan kekerasan atau — kekerasan merintangi sesoeatoe permoesjawaratan 'oemoem jang tidak terlarang, pas. 173 K. O. H.

8. Dengan kekerasan atau — kekerasan mengganggoe per- koempoelan agama 'oemoem jang tidak terlarang, maoepoen oepatjara mengerdjakan agama jang tidak terlarang atau oepatjara mengoeboerkan majat, pas. 175 K. O. H.

(16)

9. Dengan kekerasan atau — kekerasan memaksa seseorang amtenar akan mend jalan kan perboeatan d jabatan atau akan mengalpakan perboeatan djabatan jang sah, pas. 211

K. O. H.

10. Dengan kekerasan atau — kekerasan melawan kepada seseorang amtenar jang sedang mengerdjakan pekerdjaannja jang sah, atau melawan kepada orang jang waktoe itoe membantoe amtenar itoe karena kewadjibannja menoeroet oendang-oendang atau karena permintaan amtenar itoe (melawan), pas. 212 K.O.H. Lihat djoega pas. 213, 214 dan 215 K.O.H.

11. Dengan kekerasan atau — kekerasan memaksa perempoean jang boekan isterinja bersetoeboeh dengan dia, (menggagahi), pas. 285 K.O.H.. Lihat djoega pas. 291 ajat (2) K.O.H.

12. Dengan kekerasan atau — kekerasan memaksa seseorang melakoekan atau membiarkan dilakoekan padanja per- boeatan soendal (meroesakkan kesopanan), pas. 289 K.O.H.

Lihat djoega pasal 291 ajat (1) dan (2) K.O.H.

13. Dengan sengadja dan dengan pemberian atau perdjandjian akan memberi oeang atau barang, dengan salah memakai koeasa atau kemoeliaannja, dengan kekerasan, — atau dengan tipoe, memboedjoek orang jang dibawah 'oemoer jang tidak bertjatjat kelakoeannja, jang diketahoeinja atau sepatoetnja haroes disangkanja masih dibawah 'oemoer, akan bersetoeboeh dengan dia, pas. 293 K.O.H.

14. Dengan sengadja dan dengan kekerasan atau dengan — kekerasan memaksa orang akan minoem minoeman jang memaboekkan, pas. 300 ajat (1) sub 3e K.O.H.

15. a. Dengan sengadja mentjaboet orang jang beloem'akil balig dari pada koeasa jang sah atasnja atau dari pada pendjagaan orang jang dengan sah mendjalankan pendjagaan itoe;

b. kalau perboeatan itoe dilakoekan dengan tipoean, keke- rasan atau — atau kalau orang jang beloem 'akil balig itoe beloem ber'oemoer 12 tahoen, pas. 330 K.O.H.

16. Melarikan perempoean dengan tipoean, kekerasan atau — kekerasan, dengan maksoed akan mempoenja'i perempoean itoe baik dengan nikah, maoepoen tiada dengan nikah, pas.

332 ajat (1) sub 2e. K.O.H.

(17)

17. a. Dengan melawan hak memaksa orang lain akan mera- boeat, tiada memboeat atau membiarkan barang sesoeatoe apa, jaïtoe dengan kekerasan, dengan perboeatan lain, atau dengan kelakoean jang ta' menjenangkan atau dengan — akan melakoekan sesoeatoe itoe, baik terhadap kepada orang itoe, maoepoen kepada orang lain;

b. memaksa orang lain dengan — nista atau nista dengan soerat soepaja ia memboeat, tiada memboeat atau mem- biarkan barang sesoeatoe apa, pas. 335 K.O.H.

18. a. Hal mengantjam:

dengan kekerasan dimoeka orang banjak dengan kekoeatan bersama-sama kepada orang atau barang;

dengan soeatoe kedjahatan jang mendatangkan bahaja bagi keselamatan 'oemoem dari orang dan barang;

dengan menggagahi atau dengan perboeatan jang melanggar kesopanan ;

dengan sesoeatoe kedjahatan tentang djiwa orang;

dengan menganiaja keras atau dengan membakar;

b. melakoekan — jang terseboet pada a dengan soerat atau dengan sesoeatoe perdjandjian ; pas. 336 K.O.H.. Lihat djoega pas. 337 K.O.H.

19. Hal mentjoeri jang didahoeloei, disertai' atau diikoeti kekerasan atau — kekerasan kepada orang, pas. 365 K.O.H..

Lihat djoega pas. 366 dan 367 K.O.H.

20. Dengan maksoed hendak mengoentoengkan dirinja atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan — kekerasan, soepaja ia memberi barang jang sama sekali atau sebagiannja djadi kepoenjaan orang itoe sendiri atau kepoenjaan orang lain, atau soepaja ia memboeat oetang atau menghapoeskan pioetang, (me- maksa), pas. 368 K.O.H.

21. Dengan maksoed handak mengoentoengkan dirinja atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan — akan menista atau menista dengan soerat atau dengan — memboekakan rahasia, soepaja orang itoe memberi atau berboeat seperti terseboet diatas pada No. 20 (mengantjam), pas. 369 K. O. H.

(18)

22. Hal isi kapal Belanda atau Hindia Belanda atau isi kapal (perahoe) Hindia Belanda penangkap ikan laoet, jang dalam kapal (perahoe) itoe melakoekan serangan pada nachoda, atau anak kapal jang dalam kapal (perahoe) atau dalam mendjalankan pekerdjaan melakoekan serangan pada seorang jang lebih tinggi pangkatnja atau melawan orang itoe dengan kekerasan atau — kekerasan atau dengan sengadja merampas kemerdékaannja (doerhaka sahadja), pas. 459 K. O. H. ; lihat djoega pas. 460 dan 461 K. O. H.

23. Sedang lagi maboek mengantjam keselamatan orang lain, pas. 492 K. O. H.

Api. 1. Lihat pada „Djalan 'oemoem" sub 5b (pas. 497 K. O. H.).

2. Lihat pada „Kesalahan hoetan".

Arang batoe. Melanggar atoeran tentang menggali — didalam daerah Afdeeling Selatan dan Timoer poelau Bornéo, pas.

7 Stbl. 1922 No. 480.

Atap. Melanggar larangan mengatap roemah jang baroe didi- rikan dengan — atau barang lain jang moedah terbakar di wijk dan kampoeng atau bahagiannja, jang ditoendjoek- kan oléh Kepala pemerintahan daerah dibeberapa tempat dalam daérahnja, jang ditentoekan poêla oléh pembesar itoe, pasal III Stbl. 1895 No. 176, jo. Stbl. 1917 pas. 6 No. 96.

Atoeran jang dinamai assistentregeling. Hal pemberi kerdja melanggar ketentoean pada pas. 1 ajat 1, pas. 2 a j a t l d a n 5 dan pas. 4 ajat 1 dari — bagi Pesisir Timoer poelau Soematera, jang lakoe djoega di Atjéh dan Djadjahan ta'- loeknja serta di Tapanoeli, Stbl. 1921 No. 334, Stbl. 1926 No. 187, 218, 335 (pas. VI) dan 565.

(19)

Badjak pantai, badjak pesisir, badjak soengai dan badjak laoet. a. Hal nachoda; b. hal orang lain dengan sengadja menjerahkan seboeah kapal (perahoe) Nederland atau Hindia Belanda kepada —, pas. 447 K. O. H.

Bahaja maoet. 1. Lihat pada „Memberi kabar" sub. 2 (pas.

165 dan 166 K. O. H.).

2. Lihat pada „Membakar" sub 1, 2 dan 3 (pas. 187, 187 ter dan 188 K. O. H.).

3. Lihat pada „Peletoesan".

4. Lihat pada „Meroesakkan" sub 15 (sub le pas. 198 K. O. H.), sub 17 (pas. 200 K. O. H.), sub 18 (pas 201

K. O. H.).

5. Lihat pada „Orang jang berhadjat ditolong", sub 1 (pas.

531 K. O. H.).

Bakal pemasang (munitie). 1. Lihat pada „Rahsia" sub 6 (sub le pas. 119 K. O. H.).

2. Lihat pada „Obat bedil".

Bakal tanam-tanaman. Melanggar atoeran tentang membawa masoek — jang hidoep, oentoek mentjegah soepaja tanam- an di Hindia Belanda djangan kena penjakit dan bala dari tempat lain, pas. 5 Stbl. 1926 No. 427.

Bala belalang pedang. Melanggar atoeran oentoek mendjaga soepaja — jang ada dipoelau Sangihe dan Talaoet djangan berdjangkit, pas. 2 Stbl. 1924 No. 571.

Balans Hal saudagar, pengoeroes atau komisaris perseroan jang tidak bernama atau dari perkoempoelan koperasi meng'oemoemkan dengan sengadja keadaan atau — jang tidak benar, pas. 392 K. O. H.

(20)

Ballon. Melepaskan — jang membawa barang menjala, sub 3e pas. 497 K. O. H.

Bandjir. 1. Pada waktoe ada atau akan ada — (bahaja air) dengan sengadja dan melawan hak menjemboenjikan atau meroesakkan barang bakal tambak (bendoeng) atau per- kakas, atau mendjadikan sia-sia sesoeatoe pertjobaan akan memperbaiki tempat atau perboeatan waterstaat jang lain atau merintangi daja oepaja jang dipakai akan menghindar- kan atau menahan - , pas. 190 K. O. H.

2. Mentjoeri pada waktoe ada bandjir, pas. 363 ajat (1) sub 2e K. O. H.

* 3. Dengan sengadja menoenoe (membakar) mendjadikan se- soeatoe peletoesan atau mendjadikan —, pas. 187 K. O. H.

4. Lihat pada „Meroesakkan" sub 10 (pas. 191 K. O. H.) 5. Lihat pada „Memberi kabar" (memberi tahoekan) sub 1

(pas. 164 K. O. H.)

6. Dengan sengadja mendjadikan — (pas. 187 K. O. H.) 7. Karena salahnja terdjadi — (pas. 188 K. O. H.)

Bangoenan pertahanan. 1. a. Lain dari pada didjalan raja, menghampiri — sehingga koerang dari lima ratoes meter.

b. Mempoenjai' potret atau peta dari — atau dari sebagiannja, ataupoen membawa perkakas potret dekat — diloear djalan raja, djalan kereta api atau trém, pada tempat jang di- toendjoekkan oléh atau atas nama jang Dipertoean Besar Goebernoer Djenderal dan jang ada tandanja jang terang bagi orang banjak, pas. 117 K. O. H. (Lihat poela Stbl. 1924 No. 306).

2. Lihat pada „Rahsia" sub 6 (pas. 119 K. O. H.). Lihat poela pas. 120 K. O. H.

3. Lihat pada „Membangoenkan".

Bankroet. 1. sahadja, pas. 396 K. O. H.

2. — dengan tipoe, pas. 397 K. O. H.

Barang. 1. Mendjoeal, menawarkan, menerimakan atau mem- bagi-bagikan — sedang diketahoei bahwa — itoe boleh mendatangkan bahaja bagi njawa atau kesehatan orang, tetapi mendiamkan sifat jang berbahaja itoe, pas. 204 K. O. H.

(21)

2. Sebab salahnja seseorang, maka — jang boleh mendatangkan bahaja bagi njawa atau kesehatan orang didjoeal, diterimakan atau dibagi-bagikan, sedang jang membeli atau jang mem- peroleh tidak tahoe akan sifat jang berbahaja itoe, pas.

205 K. O. H. Lihat djoega pas. 206 K. O. H.

3. Membawa masoek ke Hindia Belanda, dengan tidak njata bahwa akan dibawa keloear lagi, atau mendjoeal, menawar- kan, menerimakan, membagi-bagikan atau menjediakan oentoek didjoeal atau oentoek dibagi-bagikan — jang dike- tahoei atau dengan sepatoetnja haroes disangka bahwa pada

— itoe sendiri atau pada boengkoesnja diadakan dengan palsoe nama, firma atau mérék, jang djadi hak orang lain atau oentoek menjatakan asalnja diadakan nama seboeah tempat jang tentoe, dengan ditambahkan nama palsoe, walaupoen dengan oebahan sedikit, pas. 393 K. O. H.

Barang boekti. Lihat pada „Meroesakkan" sub 6 (pas. 233 dan 235 K. O. H.).

Barang dagangan. Lihat pada „Fonds dan Kertas jang ber- harga oeang" (pas. 390 K. O. H.).

Barang emas. a. Memalsoekan mérék keradjaan atau tanda toekang jang sedjati pada — atau barang perak atau mera- boeboeh mérék keradjaan dan tanda toekang jang palsoe, pada barang itoe dengan maksoed akan memakai atau menjoeroeh orang lain memakai barang itoe seolah-olah méréknja atau tandanja itoe sedjati dan tidak dipal- soekan;

b. dengan maksoed seroepa itoe djoega memboeboeh mérék atau tanda pada barang jang terseboet tadi, dengan me- makai meterai sedjati dengan melawan hak;

c. memboeboeh, menjamboeng atau memindahkan mérék ke- radjaan jang sedjati atau tanda toekang jang sedjati jang dikehendaki oléh oendang-oendang, pada — atau ba- rang perak jang lain dari pada jang moela-moelanja di- diboeboehi mérék atau tanda itoe, dengan maksoed akan memakai atau menjoeroeh orang lain memakai barang itoe

(22)

seolah-olah mérék atau tanda itoe moela-moelanja diboeboeh pada barang itoe, pas. 254 K. O. H. Lihat poela pas. 256 K. O. H.

Barang jang moedah meletoes. 1. Melanggar Reglemen tentang membawa masoek, menaroeh, memboeat dan me- makai —, pas. 3. Stbl. 1893 No. 234, jang kemoedian sekali dioebah dengan Stbl. 1926 No. 133, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 94.

2. Lihat pada „Obat bedil" sub. 5.

Barang jang menjala dan minjak. Lihat pada „Minjak tanah".

Barang k o e k o e s a n Boemipoetera. Lihat pada. „Pak dan penghasilan Negeri".

Barang makanan (levensmiddelen). Mendjoeal atau mena- warkan —, bakal — atau barang keperloean roemah tangga dengan harga atau ganti keroegian jang namanjaatau roepanja lain, jang melebihi harga setinggi-tingginja jang ditetapkan oléh kepala pemerintahan daerah, pas. 2 Stbl. 1818 No. 787.

Barang makanan atau minoeman. 1. Mendjoeal, menawarkan atau menjerahkan — atau obat jang diketahoei palsoe, sedang hal itoe disemboenjikannja, pas. 386 K. O. H.

2. Mendjoeal, menawarkan, menerimakan, membahagikan atau menjediakan akan didjoeal atau dibahagi — jang dipalsoekan atau jang soedah roesak, ataupoen air soesoe jang boleh meroesakkan kesehatan orang, ajat (1) pas. 501 K. O. H.

Barang perak. Lihat pada „Barang emas".

Barang tjétakan. 1. Melanggar „Reglemen — di Hindia Be- landa", pas. 12 ajat (2), 13 ajat (2), 19 ajat (3); 29ajat2;

30, 31 Stbl. 1856 No. 74 jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1918 No. 269 dan 544, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 15.

2. Melanggar ketentoean akan mentjegah soepaja — negeri loearan jang berbahaja d jangan masoek dan tersiar di Hindia Belanda, pas. 4 Stbl. 1900 No. 317, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 120.

(23)

3. Melanggar ketentoean hoekoeman oentoek Boemipoetera dan jang disamakan dengan dia tentang membawa masoek, membawa dan sebagainja — jang ta' boléh dibawa masoek ke Hindia Belanda, Stbl. 1900 No. 318, f. Stbl. 1917 No.

497 pas. 6 No. 121.

4. Memboeat, mendjoeal atau menjiarkan atau menjediakan akan didjoeal atau disiarkan atau membawa masoek ke Hindia Belanda —, potongan logam atau benda lain, jang roepanja seperti oeang kertas Negeri atau oeang kertas bank atau mata oeang atau perangko, pas. 519 K. O. H.

Barisan. Kedjahatan tentang siasat pada — dipoelau Madoera,

§ III dan IV Stbl. 1891 No. 98, jang dioebah dengan Stbl.

1897 No. 48, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 88.

Batang lada atau boeah lada. Melanggar ketentoean akan mentjegah orang mendjaoehkan — dari pada jang berhak, pas. 3 Stbl. 1903 No. 374, j°. Stbl. 1917 No. 4?7 pas.

6 No. 134.

Batoe. Melanggar ketentoean tentang mengambil — dalam hoe- tan Negeri dipoelau Djawa dan Madoera, pas. 7 Stbl.

1902 No. 362, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 130.

Bedil. Lihat pada „Berboeroe" (pas. 502 K. O. H.).

Bekal perang atau kas perang. Dengan sengadja, dalam masa perang, memberi pertolongan kepada moesoeh atau meroegikan keradjaan bagi keoentoengan moesoeh itoe dengan djâlan menjemoekan, atau menjerahkan kepada moesoeh atau membinasakan, meroesakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi, sesoeatoe koeboe atau tempat pen- djagaan jang ada orangnja, sesoeatoe daja perhoeboeng- an, sesoeatoe goedang, — ataupoen angkatan laoet atau bala tentera darat atau sebahagian dari pada itoe; atau menahan, menjoesahkan atau menjia-njiakan pekerdjaan menggenangkan air atau pekerdjaan militer jang lain-lain, jang dimaksoed atau soedah dilakoekan akan melawan atau menjerang moesoeh, ajat (3) sub le pas. 124 K.O.H.

2

(24)

Beloetn 'akil balig atau dibawah 'oemoer. Lihat pas. 37, 45, 46, 47, 72, 78 ajat (2), 82 ajat (4) K.O.H.

1. Lihat pada „Kesopanan" sub 3 (pas. 283 K.O.H.).

2. Hal orang jang soedah 'akil balig melakoekan perboeatan tjaboel dengan anak jang — jang sama laki-laki atau sama perempoean dengan dia, jang diketahoeinja atau sepatoetnja haroes disangkanja masih —, pas. 292 K.O.H.

3. Lihat pada „Antjaman" sub 13 (pas. 293 K.O.H.).

4. Perboeatan tjaboel jang dilakoekan oléh iboe bapa, wali, wali jang mengawas-awasi, goeroe agama atau goeroe dengan anak jang —, jang diserahkan kepadanja akan dipeliharanja atau dididiknja, sub le pas. 294 K.O.H.

5. Lihat.pada „Anak" sub 2 (ajat (1) sub le pas. 295 K.O.H.).

6. Hal orang lain dari pada iboe bapa, wali atau wali jang mengawas-awasi dengan sengadja mendjadikan atau rae- moedahkan orang lain berboeat tjaboel dengan anak jang

—, jang diketahoeinja atau sepatoetnja haroes disangkanja

—, sub 2e ajat (1) pas. 295 K.O.H.

7. Dengan sengadja mentjaboet orang jang — dari pada koeasa jang sah atasnja atau dari pada pendjagaan orang jang dengan sah mendjalankan pendjagaan itoe, ajat (1) pas. 330 K.O.H.

8. Kedjahatan pada sub 7 diatas ini, djika dilakoekan dengan tipoe, kekerasan atau antjaman atau kalau orang jang — itoe beloem ber'oemoer doea belas tahoen, ajat (2) pas.

330 K.O.H.

9. Dengan sengadja menjemboenjikan orang jang — jang ditjaboet atau jang mentjaboet dirinja dari pada koeasa jang sah atasnja atau dari pendjagaan orang jang dengan sah mendjaga dia, begitoe djoega menjemboenjikan anak itoe, djika ditjari oléh amtenar djoestisi atau polisi, lagi poela dalam hal anak itoe beloem doea belas tahoen 'oemoernja, pas. 331 K.O.H.

10. Lihat pada „Melarikan perempoean" (pas. 332 K.O.H.).

11. Lihat pada „Sanak" sub 2 (sub le pas. 524 K.O.H.).

Lihat poela sub 2e pas. 524 K.O.H.

Bendera. Lihat pada „Nachoda" subM7 (pas. 473 K. O. H.).

(25)

Bentjana. 1. a. Perboeatan dengan sengadja mem — kan Radja atau Baginda Ratoe, pas. 134 K. O. H.

b. idem mem — kan soeami Baginda Ratoe, atau orang jang akan menggantikan Radja, atau orang kaoem keloearga Radja atau Pemangkoe Radja, pas. 135. K. O. H.

c. idem mem — kan Goebernoer Djenderal atau wakil Goeber- noer Djenderal, pas. 136 K. O. H.

d. idem mem — kan radja jang memerintah atau kepala lain dari keradjaan jang bersahabat, pas. 142 K. O. H.

e. idem mem — kan wakil keradjaan asing pada Pemerintah Nederland dalam pangkatnja, pas. 143 K. O. H.

ƒ. idem dimoeka orang banjak dan dengan moeloet atau de- ngan soerat mem — kan sesoeatoe koeasa jang diadakan di Nederland atau di Hindia Belanda atau sesoeatoe ma- djelis 'oemoem jang diadakan disana, pas. 207 K. O. H.

g. — dengan sengadja jang bersifat menista atau menista dengan soerat, pas. 310, 311, 312, 313, 314 K. O. H.

h. — dengan sengadja jang tiada bersifat menista atau menista dengan soerat (— bersahadja), pas. 315 K. O. H.

I _ jang terseboet dalam pas. 310 — 315 K. O. H., jang dilakoekan kepada seorang amtenar pada waktoe atau sebab amtenar itoe dengan sah mendjalankan pekerdjaannja, pas.

316 K. O. H.

2. Dengan niat hendak mengingarkan isinja jang mem — kan itoe atau soepaja lebih diketahoei orang banjak, menjiarkan, mempertoendjoekkan atau menempelkan sehingga kelihatan . oléh orang banjak, soerat atau gambar, jang isinja mem—kan:

a. Radja, Baginda Ratoe, soeami Baginda Ratoe, orang jang akan menggantikan Radja atau orang kaoem keloearga Radja atau Pemangkoe Radja, pas. 137 K. O. H.;

b. Goebernoer Djenderal atau wakil Goebernoer Djenderal, pas. 138 K. O. H.;

c. radja jang memerintah atau kepala lain dari keradjaan jang bersahabat atau wakil keradjaan asing pada Peme- rintah Nederland dalam pangkatnja, pas. 144 K. O. H.;

d. sesoeatoe koeasa jang diadakan di Nederland atau di Hindia Belanda atau sesoeatoe madjelis 'oemoem jang di- adakan disana, pas 208 K. O. H.;

(26)

3. Mem —kan seorang jang soedah mati dengan perboeatan jang bersifat menista atau menista dengan soerat, djika sekiranja ia masih hidoep, pas. 320 K. O. H.

4. Dengan maksoed soepaja isi soerat atau gambar itoe dike- tahoei orang banjak atau lebih diketahoeinja, menjiarkan, mempertoendjoekkan atau menempelkan soerat atau gambar jang isinja mem — kan atau menista orang jang soedah mati, pas. 321 K. O. H.

Berboeroe. Tidak seizin pembesar jang berkoeasa — atau mem- bawa bedil didalam hoetan Goebernemén tempat terlarang kalau tidak ada izin, pas. 502 K. O. H.

Berkelompok-kelompok. Toeroet tjampoer — jaïtoe pada waktoe orang berkeroemoen dan dengan sengadja tiada pergi dengan segera, sesoedah diperintah tiga kali oléh koeasa jang berhak atau atas nama koeasa itoe, pas. 218 K. O. H.

Berlajar menjoesoer pantai. Melanggar larangan akan — dengan kapal jang tidak berhak akan itoe, pas. 2 dan 4 Stbl. 1912 No. 479, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 204.

Berlanggar a t a u b e r t o e m b o e k . 1. Lihat pada „Pertolongan {hulp)", sub 3, pas. 478 K. O. H.

2. Hal nachoda atau anak kapal tidak memperhatikan pera- toeran oendang-oendang jang ditetapkan akan mentjegah kapal —, pas. 564 K. O. H.

Berontak. 1. Lihat pada „Melarikan diri" sub 1 (ajat (3) sub 2e. pas. 124 K. O. H).

Lihat poela pas. 125 K. O. H.

2. Lihat pada „Memberi kabar" sub 1 dan 2 (pas. 164 dan 165 K.O.H.).

3. Lihat pada „Doerhaka" sub 3 (pas. 237 K.O.H.).

Bersaingan b o e r o e k . Lihat pada „Perboeatan menipoe" sub 4 (pas. 382 bis K. O. H.).

Bersetoeboeh. 1. Lihat pada „Antjaman" sub 11 dan 13 (pas.

285 dan 293 K. O. H.).

(27)

2. —dengan perempoean jang boekan isteri sendiri, dalam hal dikatahoei bahwa perempoean itoe pingsan atau lemah, pas.

286 K. O. H.

3. — dengan perempoean jang boekan isteri sendiri, dalam hal diketahoei atau patoet disangka, bahwa 'oemoer perempoean itoe beloem tjoekoep 15 tahoen, atau kalau tidak njata berapa 'oemoernja itoe, bahwa perempoean itoe beloem balig, pas.

287 K. O. H.

4. Lihat pada „Loeka" sub 3 (pas. 288 K. O. H.).

Beslag (rampasan, tangkapan). 1. Dengan sengadja men- tjaboet barang dari tangkapan (beslag) jang telah dilakoekan menoeroet peratoeran oendang-oendang atas barang itoe atau dari simpanan atas perintah hoekoem, atau menjem- boenjikan barang itoe, dalam hal ia tahoe barang itoe ditjaboet dari tangkapan atau simpanan itoe, ajat(l) pasal 231 K. O. H. Lihat djoega pas. 235 K. O. H.

2. Lihat pada „Meroesakkan" sub 4.

3. Hal seorang amtenar pada waktoe menggeladah roemah, memeriksa atau merampas soerat, boekoe atau soerat lain, dengan melampaui kekoeasaannja atau dengan tidak meng- indahkan atoeran jang ditentoekan pada verordening 'oemoem, ajat (2) pas. 429 K. O. H.

4. Hal seorang amtenar dengan melampaui kekoeasannja menjoeroeh orang mengoendjoekkan kepadanja atau meram- pas soerat, kartoe pos, barang atau paket jang diserahkan kepada kantor 'oemoem oentoek pembawaan soerat atau barang, atau kabar kawat atau kabar talipon jang ada dalam tangan amtenar dari pekerdjaan kawat atau talipon atau dalam tangan orang lain jang mendjalankan pekerdjaan kawat atau talipon oentoek keperloean 'oemoem, pas. 430 K. O. H.

Binatang. 1. Dengan sengadja dan dengan melawan hak mem- boenoeh, meroesakkan, memboeat sehingga tiada boleh dipakai lagi atau menghilangkan binatang, jang sama sekali atau sebagiannja djadi kepoenjaan orang lain, ajat (2) pas. 406 K. O. H. Lihat djoega ajat 2 pas. 407 K. O. H.

2. a. Menggalakkan — kepada orang atau kepada binatang ;

(28)

b. Tidak mentjegah — jang dalam pendjagaannja, bilamana — itoe men j erang;

c. Tidak mendjaga dengan sempoerna — jang djahat, jang dalam pendjagaannja, soepaja — itoe tidak mendatangkan bahaja;

d. Memelihara — boeas jang berbahaja dengan tidak mem- beri tahoekan hal itoe kepada kepala plaatselijk bestuur atau kepada amtenar jang ditoendjoekkan oléh kepala itoe atau tidak mentjoekoepi peratoeran jang diberikan oléh kepala atau amtenar itoe; pas. 490 K. O. H.

3. a. Dengan tiada maksoed jang patoet atau dengan mela- loei batas hendak mentjapai maksoed jang patoet, dengan sengadja menjakiti atau meloekaï — atau meroesakkan kesehatan —;

b. Dengan tiada maksoed jang patoet atau dengan mela- loei batas hendak mentjapai maksoed jang patoet, dengan sengadja tidak memberi kehidoepan jang perloe kepada

—, pas. 302 K. O. H. (pada kedjahatan tentang keso- panan).

4. Melanggar peratoeran tentang membawa dan memakai — oentoek pekerdjaan, pas. 540 K. O. H.

5. Melanggar peratoeran tentang memakai koeda, pas. 541 K. O. H.

6. Melanggar larangan tentang membawa masoek — hidoep ke Hindia Belanda, ketjoeali jang ditentoekan dalam pas.

2 dan 3 ; pas. 4 Stbl. 1920 No. 516.

7. Lihat pada „Ordonansi berboeroe".

Bintang, a. Dengan tidak berhak memakai gelar bangsawan Nederland atau gelar bangsawan Boemipoetera atau — Ne- derland atau tanda kehormatan Hindia Belanda;

b. tidak dengan izin Seri Baginda Maharadja Belanda mene- rima —, gelar, pangkat atau daradjat dari pada keradjaan asing, kalau oentoek itoe wadjib ada izin dari Baginda itoe, pas. 507 sub 1 dan 2 K. O. H.

B o e k o e . 1. Lihat pada „Soerat keterangan (bescheiden)".

2. Lihat pada „Beslag" sub 3 (pas. 429 K. O. H.).

3. Lihat pada „Pengoeroes" sub 4 ketiga (pas. 398 K. O. H.).

(29)

4. Hal amtenar atau orang lain jang diserahi selaloe atau sementara mendjalankan pekerdjaan 'oemoem, dengan se- ngadja dan dengan palsoe memboeat atau memalsoekan — atau daftar jang semata-mata oentoek pemeriksaan admi- nistratie, pas. 416 K. O. H.

Boekti (Keterangan). 1. Lihat pada „Meroesakkan" sub 3 dan 6 (pas. 417 dan 235 K. O. H.).

2. Melakoekan kedjahatan menista atau menista dengan soerat dan tiada dapat mem — kan toedoehannja, dalam hal di- izinkan memboektikan toedoehan itoe, pas. 311. K. O. H.

Lihat djoega pas. 312 dan 313 K. O. H.

3. Hal amtenar Burgerlijke stand, sebeloem mengawinkan orang, tiada meminta diserahkan kepadanja soerat kenjataan atau soerat keterangan jang dimestikan pada verordening 'oemoem, pas. 556 K. O. H.

Boemipoetera Kristen. Melanggar reglemen oentoek — digoe- bernemén Kepoelauan Maloekoe tentang kawin, baik dengan bangsanja, baik dengan orang Éropah atau dengan ketoe- roenannja, pas. 12 Stbl. 1861 No. 38, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1925 No. 291, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 20.

Boenga api. 1. Lihat pada „Obat bedil" No. 5.

2. Lihat pada „Djalan 'oemoem" sub 5a (pas. 497 K. O. H.).

3. Membawa — dalam boengkoesan lain dari pada boeng- koesan jang tertoetoep betoel dan diboeat dari kertas te- bal, kajoe atau logam, pas. 499 K. O. H.

Boenga karang (spons). Lihat pada „Sipoet moetiara dsb.".

Boeroeng merboek (kroonduif). 1.' Melanggar peratoeran tentang berboeroe .boeroeng tjenderawasih, boeroeng jang masoek bangsa boeroeng noeri dan — diafdeeling poelau Papoea Selatan, pas. 6 Stbl. 1916 No. 197, j°. Stbl. 1917 No. 497, pas. 6 No. 264.

2. Melanggar larangan tentang membawa keloear — dan boeroeng lain dari pada boeroeng tjenderawasih jang koening dan boeloe, koelit dan bagian anggotanja jang lain, pas. 5 Stbl. 1924 No. 460.

(30)

Boeroeng tjenderawasih. Lihat pada „Boeroeng merboek"

sub 1 dan 2.

B o e s soerat (postbus). Lihat pada „Meroesakkan" sub 7 (pas. 234 dan 235 K. O. H.).

Braakhuur. Melanggar larangan oentoek mentjegah —, jaïtoe hal menjéwa tanah soepaja ditinggalkan tandoes semoesira lamanja sebeloem ditanami dengan teboe, pas. 2 Stbl. 1918 No. 791.

Burger Boemipoetera. 1. Melanggar ketentoean tentang — dikeresidénan Ambon, pas. 5 Stbl. 1892 No. 82, dioebah pada Stbl. 1893 No. 65, f. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 91.

2. Melanggar ketentoean tentang — dikeresidénan Menado, pas. 4 Stbl. 1889 No. 255, dioebah pada ordonansi 1893 No. 65, jo. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 84.

Burgerlijke staat. Kedjahatan tentang — (keadaan orang). Titel XIII, Boekoe jang kedoea K.O.H. (pas. 277/280).

Burgerlijke stand. 1. Lihat pada „Keterangan" sub 3 (pas.

556 K. O. H.).

2. Hal amtenar — melakoekan perboeatan jang berlawanan dengan peratoeran verordening 'oemoem tentang daftar atau akte — tentang atoeran sebeloem orang kawin atau tentang mengawinkan orang, pas. 557 sub le K.O.H.

3. Hal orang lain jang haroes menjimpan daftar itoe ber- lakoe berlawanan dengan peratoeran verordening 'oemoem tentang daftar atau akte —, pas. 557 sub 2e. K. O. H.

4. Hal pengantara — berlakoe berlawanan dengan peratoeran reglemen tentang memegang daftar — oentoek orang Tiong Hoa, pas. 557a K. O. H.

5. Hal amtenar — alpa menoeliskan akte itoe dalam daftar atau ia menoeliskan akte itoe pada sehelai kertas étjéran, pas. 558 K.O.H.

(31)

6. Hal pengantara — alpa memboeat akte dari pemberi tahoe- an jang dioendjoekkan kepadanja sebagai jang ditentoekan dalam peratoeran tentang memegang daftar — oentoek orang Tiong Hoa, atau menoeliskan akte pada sehelai kertas étjéran, pas. 558c K. O. H.

7. Hal amtenar — alpa mengoendjoekkan kepada pembesar jang berkoeasa keterangan jang wadjib diberikan menoe- roet peratoeran oendang-oendang, pas. 559 sub leK.O.H.

8. Hal seorang amtenar alpa mengoendjoekkan kepada amte- nar — keterangan jang wadjib diberikannja menoeroet peratoeran oendang-oendang, pas. 559 sub 2e. K. O. H.

9. Lihat pada „Memberi tahoekan" sub 1 (pas. 529 K. O. H).

10. Lihat pada „Agama" sub 6 (pas. 530 K. O. H.)

(32)

c

Chianat pada Negeri (Landverraad). Perkataan ini tiada dalam K. O. H. Kedjahatan jang diterangkan dalam pas. 124 dan 125 K. O. H. dapat dipandang sebagai —.

Curator. 1. Lihat pada „Pengoeroes {Beheerder)" sub 1 (pasi 375 K. O. H.).

Lihat djoega pas. 377 K. O. H.

2. Lihat pada „Sanak (keloearga) sub 2 (pas. 524 K. O. H.).

(33)

Daftar. 1. Lihat pada „Akte" sub 1 (pas. 233 K.O.H.).

2. Lihat pada „Meroesakkan" sub 3 dan 6 (pas. 417 dan 233 K. O. H.)

3. Lihat pada „Boekoe" sub 4 (pas. 416 K. O. H.) 4. Lihat pada „Burgerlijke stand".

5. Lihat pada „Orang toetoepan karena oetang" sub 1 dan 2 (pas. 428 dan 555 K. O. H.)

6. Lihat pada „Nachoda" sub 11 dan 24 (pas. 466 dan 562 K. O. H.)

Daftar hoekoeman. Lihat pada „Nachoda" sub 24 (pas 562 K. O. H.)

Daftar sehari-hari. Lihat pada „Nachoda" sub 11 dan 24 (pas. 466 dan 562 K. O.H.)

Daging. Lihat pada „Héwan" sub 9 (pas. 501 K. O. H.)

Deurwaarder (djoeroe sita). 1. Hal — tidak mentjoekoepi kewadjiban akan menoeliskan banjaknja ongkos perkara pada sebelah bawah segala soerat jang diberikannja, pas. 12 Stbl. 1924 No. 344.

2. Hal —dengan sengadja dan dengan melawan hak tidak mentjoekoepi kewadjiban akan menoeroet dengan saksama tarip jang telah ditentoekan oentoeknja dalam perkara sipil pada mahkamat Éropah, pas. 56 Stbl. 1851 No. 27, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1925 No. 435, j°.

Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 10.

3. Melanggar larangan kepada griffier dan — pada mahkamat Éropah, akan menerima atau ménoentoet dalam perkara hoekoeman bia atau oepah jang lain atau jang lebih tinggi dari pada jang diizinkan kepadanja dalam tarip itoe, pas. 23 Stbl. 1885 No. 72, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1909 No. 99, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 69.

(34)

4. Hal — pada residentiegerecht di Djawa dan Madoera tidak mentjoekoepi kewadjiban akan menoeliskan banjaknja ongkos perkara pada sebelah bawah segala soerat jang diberikannja, pas. 9 j°. pas. 2 Stbl. 1924 No. 536.

5. Melanggar larangan kepada griffier atau — pada soeatoe residentiegerecht di Djawa dan Madoera akan menerima atau menoentoet, atau menjoeroeh menerima atau menjoe- roeh menoentoet bia dan oepah jang lain atau jang lebih tinggi dari pada jang diizinkan kepadanja, meskipoen bagaimana djoega dalihnja, pas. 12 Stbl. 1924 No. 536.

Lihat oentoek Tanah Seberang Stbl. 1924 No. 537.

Diam (Verblijven). Dengan tidak mendapat izin dari koeasa jang berhak, — di Hindia Belanda atau dibahagian jang ditentoekan dari Hindia Belanda jang tidak boleh lagi didiaminja, atau meninggalkan sesoeatoe tempat jang ditentoekan di Hindia Belanda jang ditoendjoekkan akan tempat diamnja, pas. 230 K. O. H.

Djabatan. Lihat pada „Pekerdjaan," dan pada „Kedjahatan jang diperboeat dalam djabatan".

Djagoeng. Lihat pada „Penjakit lier".

Djaksa. Lihat pada „Opsir djoestisi Boemipoetera".

Djalan désa. Melanggar larangan Kepala gewestelijk bestuur tentang memakai djalan jang roesak atau 'oemoemnja —, oentoek pembawaan dengan gerobak kepoenjaan orang jang tidak maoe atau jang alpa (memperbaiki djalan itoe) pas. 4 Stbl. 1915 No. 264, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 254 dan Stbl. 1925 No. 378.

Djalan kereta api atau trém. 1. Lihat pada „Laloe lintas orang banjak" sub 2 dan 3 (pas. 194 dan 195 K. O. H.).

2. a. Hal pengoeroes onderneming - tiada menoeroet atau berlakoe berlawanan dengan „Ketentoean 'oemoem tentang djalan keréta api dan trém (A. B. S. T.)", pas. 73 Stbl. 1927 No. 258;

(35)

b, hal pegawai onderneming — tiada menoeroet atau ber- lakoe berlawanan dengan „Ketentoean 'oemoem tentang djalan kereta api dan trem (A. B. S. T.)", pas. 75 Stbl.

1927 No. 258;

c. hal orang lain melanggar pas. 26, 27 (1), 28, 66 atau 67 „Ketentoean 'oemoem tentang djalan kereta api dan trem (A. B. S. T.)", pas. 75 Stbl. 1927 No. 258.

3. a. Hal pengoeroes pekerdjaan memboeat dan mengoesahakan djalan kereta api melanggar „Ketentoean tentang memboeat dan mengoesahakan kereta api (B. A. B. S.)", pas. 35 Stbl.

1927 No. 259;

b. hal pegawai pekerdjaan itoe melanggar „Ketentoean tentang memboeat dan mengoesahakan kereta api (B.A.B.S.)" pas.

36 Stbl. 1927 No. 259;

c. hal orang lain melanggar ketentoean itoe, pas. 37 Stbl.

1927 NO. 259.

4. a. Hal pengoeroes djalan trém kota melanggar „Ketentoean oentoek djalan trém kota (B. S. T.)", pas. 27 Stbl. 1927 No. 260;

b. hal pegawai djalan trém kota melanggar ketentoean itoe, pas. 28 Stbl. 1927 No. 260;

c. hal melanggar pas. 20 ajat (1), pas. 29 Stbl. 1927 No. 260.

5. a. Hal pengoeroes djalan trém diloear kota melanggar „Ke- tentoean oentoek djalan trém diloear kota (B. L. T.)", pas. 52 Stbl. 1927 No. 261;

b. hal pegawai djalan trém diloear kota melanggar keten- toean itoe, pas. 53 Stbl. 1927 No. 261;

c. hal orang lain melanggar ketentoean itoe, pas. 54 Stbl.

1927 No. 261.

6. a. Hal pengoeroes djalan kereta api melanggar „Ketentoean tentang pembawaan menoeroet djalan kereta api (B. V. S.)", pas. 172 Stbl. 1927 No. 262;

b. hal pegawai djalan kereta api melanggar ketentoean itoe, pas. 173 Stbl. 1927 No. 262;

c. hal orang lain melanggar ketentoean itoe, pas. 174 Stbl.

1927 No. 262.

N.B. Menoeroet Stbl. 1928 No. 415 maka Stbl. 1927 No. 258,259, 260 moelaï berlakoe pada 1 November 1928.

(36)

7. Melanggar atoeran oentoek memperoleh keterangan jang saksama berwaktoe-waktoe tentang banjaknja dan matinja pekerdja pada peroesahaan tanah dan keradjinan, demikian poela pada pekerdjaan memboeat dan menghasilkan — dan pada pekerdjaan pemboeatan 'oemoem di Tanah Seberang,

„Pertama" Stbl. 1915 No. 422, f. Stbl. 1927 No. 497 pas.

6 No. 252.

8. Melanggar ketentoean oentoek pembawaan obat bedil, boe- nga api jang berbahaja, bakal pemasang dan barang lain jang boleh meletoep, pas. 19 Stbl. 1907 No. 601, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1920 No. 395, j°.

Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 158.

Djalan ' o e m o e m (Djalan raja). 1. Lihat pada „Meroesakkan"

sub 11 dan 12 (pas. 192 dan 193 K. O. H.).

2. Mentjoeri dengan kekerasan atau antjaman di—, pas.

365 ajat (2) sub le. K.O.H.

3. Lihat pada „Mengonjokkan diri".

4. a. Tidak mendjaga soepaja loebang atau galian jang diboe- atnja atau disoeroeh boeatnja di — atau barang jang dita- roehnja atau disoeroeh taroehnja di —, diterangi dengan patoet dan diberi bertanda jang biasa;

b. pada waktoe memboeat sesoeatoe pekerdjaan diatas atau pada —, tidak berichtiar akan memperingatkan kepada orang laloe, bahwa boleh terdjadi bahaja;

c. menaroeh, barang diatas atau pada seboeah roemah atau melemparkan atau menoeangkan sesoeatoe barang dari seboeah roemah, sehingga karena perboeatan itoe orang jang memakai—, boleh mendapat keroegian;

d. meninggalkan binatang toenggang, binatang penarik atau binatang beban atau ternak jang dibawanja di — dengan tidak berichtiar seperloenja soepaja djangan mendatangkan keroegian ;

e. membiarkan ternak berdjalan berkeliling-keliling di — dengan tidak berichtiar seperloenja, soepaja ternak itoe tidak mendatangkan keroegian;

ƒ. tidak seizin pembesar jang berkoeasa mengempangi — didarat atau diair atau merintangi laloe lintas disitoe, atau

(37)

mengalangi atau merintangi djalan itoe karena memakai kendaraan atau perahoe (kapal) disitoe dengan tidak baik, pas. 494 K. O. H.

5. Lihat pada „Roemah" sub 5 (pas. 497 K. O. H.).

6. Tidak dengan izin kepala plaatselijk bestuur atau amtenar jang ditoendjoekkan oléh pembesar itoe mengadakan perarakan di —, ajat (1) sub 2e pas. 510 K. O. H.

7. Lihat pada „Perintah dan penoendjoekdn polisi" pas. 511 K. O. H.

8. Lihaf pada „Kesopanan" sub 5c (pas. 532 K. O. H.).

9. Lihat pada „Maboek" sub 3 (pas. 536 K. O. H.).

10. Lihat pada „Main djoedi" sub 46 (pas. 542 ajat (1) sub 2e K. O. H.).

11. Lihat pada „Menjaboeng ajam dan mengadoe djangkerik"

(pas. 544 K. O. H).

Djambatan. Melanggar ketentoean tentang melaloei dengan kendaraan — benteng Negeri di Hindia Belanda, pas. 3 Stbl. 1854 No. 45.

Djambatan jang dapat digerakkan. Melanggar ketentoean reglemen pelajaran kapal (parahoe) oentoek memelihara keselamatan — didekat Bandan jang melaloei sérokan dari Betawi ke Tandjoengpriok dalam djalan kereta api dari Betawi ke Antjol dan dalam djalan kereta api dari Betawi ke Boom ketjil, pas. 17 dan 18 Stbl. 1882 No. 91, j°.

Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 64.

„Djatoeh (Failliet)". 1. Lihat pada „Pengoeroes" sub 9 (pas.

226 K. O. H.).

2. Lihat pada „Soeami (isteri) jang menoentoef' (ajat (2) pas.

393 bis K. O. H.).

3. Lihat pada „Pengoeroes" sub 3 (pas. 398 K. O. H.) dan sub 4 (pas. 399 K. O. H.).

4. Hal seorang saudagar, jang dinjatakan — atau diizinkan menjerahkan harta bendanja menoeroet hoekoem, salah karena „bankroet sadja", pas. 396 K. O. H. (Lihat pada

„Soerat (bescheiden)" sub 2).

(38)

5. Hal seorang saudagar Jang dinjatakan — atau diizinkan menjerahkan harta bendanja menoeroet hoekoem, salah karena „bankroet dengan tipoe", pas. 397 K. O. H. (Lihat pada „Soerat (bescheiden)" sub 3).

6. Lihat pada „Menjerahkan harta benda menoeroet hoekoem"

sub 2 (pas. 400 K. O. H.).

Djimat. 1. Mendjoeal, menawarkan, menerimakan, membahagikan atau menjediakan akan didjoeal atau akan dibahagikan —, panangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itoe ada kesaktiannja, pas. 546 K. O. H.

2. Hal seorang saksi jang dalam persidangan pengadilan ha- roes memberi keterangan dengan bersoempah, memakai — atau penangkal, pas. 547 K. O. H.

Djoeroe basa. Lihat pada „Orang ahli" sub 1 dan 2 (pas 224 dan 522 K. O. H.)

Doerhaka (Muiterij), l. Dalam masa perang menolong moesoeh atau meroegikan keradjaan bagi keoentoengan moesoeh dengan menjebabkan atau memoedahkan orang militer berontak — (muiterij) atau melarikan dirinja (desertie) sub 2e. ajat (3) pas. 124 K. O. H.

2. Lihat pada „Memberi kabar" sub 2 (pas. 165 K. O. H.).

3. Dalam waktoe damai, dengan sengadja memboedjoek orang militer jang dalam pekerdjaan Negeri akan berontak atau men — dengan salah satoe daja oepaja jang terseboet dalam pas. 55 No. 2 K. O. H. atau memoedahkan perboe- atan itoe dengan djalan jang terseboet dalam pas 56 K. O H., pas. 237 K. O. H.

4. — sahadja jang dilakoekan (dikapal) oléh doea orang atau lebih jang berserikat (muiterij), pas. 460 K. O. H.

5. Didalam kapal Nederland atau Hindia Belanda atau dikapal (perahoe) Hindia Belanda penangkap ikan laoet, mengasoet akan doerhaka (muiterij) dalam kapal atau perahoe itoe, pas. 461 K. O. H.

6. Lihat pada „Antjaman" sub 22 (pas. 459 K. O. H.)

7. Lihat pada „Mentjoeri" sub 2b (sub 2e. ajat (1) pas 363 K. O. H.).

(39)

Doerhaka (Opstand). 1. a. Mengadjak orang lain memakai sendjata dengan niat hendak melawan kekoeasaan jang telah berdiri di Hindia Belanda ini, dan

b. melawan dengan memakai sendjafa kepada kekoeasaan jang telah berdiri di Hindia Belanda ini, pas. 109 K. O. H.

2. Moepakat djahat akan —, pas. 110 K. O. H.

3. Lihat pada „Memberi kabar" sub 1 (pas. 164 K. O. H.) dan sub 2 (pas. 165 K. O. H.).

i 3

(40)

E

Eigendom (milik). 1. Memboeat dengan djalan palsoe atau memalsoekan soerat keterangan amtenar Boemipoetera jang mendjalankan koeasa jang sah, jaïtoe soerat keterangan tentang — (hak milik) atau tentang hak lain atas soeatoe barang, dengan maksoed akan memoedahkan barang itoe didjoeal atau digadai atau dengan maksoed akan mem- perdajakan amtenar djoestisi atau polisi tentang asalnja barang itoe, pas. 274 K. O. H.

2. Tidak memindahkan — tanah Boemipoetera (agrarisch eigen- dom) dalam daftar 'oemoem dalam waktoe jang ditentoekan, pas. 5 Stbl. 1873 No. 38, j°. Stbl. 1881 No. 52.

Enggan bekerdja. 1. Hal doea orang atau lebih dari doea orang anak kapal Hindia Belanda atau anak kapal (perahoe) Hindia Belanda penangkap ikan laoet, bersama-sama atau karena moepakat djahat —, pas. 462 K. O. H.

2. a. Hal anak kapal dari kapal Nederland atau Hindia Belanda, sesoedah dihoekoem menoeroet atoeran siasat dikapal, teroes —.

b. Hal anak kapal dari seboeah kapal (perahoe) Hindia Belanda penangkap ikan laoet — dalam pelajaran, pas. 463 sub le dan 2e K. O. H.

3. Hal seorang opsir kapal —, pas. 465 K. O. H.

(41)

Film gambar hidoep. Melanggar „Filmordonnantie 1925," pas.

14, 15 dan 16 Stbl. 1925 No. 477, jang dioebah pada Stbl. 1926 No. 27.

Fonds atau kertas jang berharga oeang. Dengan maksoed hendak mengoentoengkan diri atau orang lain dengan melawan hak, menoeroenkân atau menaikkan harga barang dagangan, — karena menjiarkan kabar bohong, pas. 390 K. O. H.

(42)

ü

Gadai. Lihat pada „Memakai" sub 3 (pas. 404 ajat (1) sub le K. O. H.).

Gambar. Lihat pada „Soerat (geschrift)".

Garam. 1. Melanggar larangan tentang memboeat — tidak dengan izin Pemerintah dan tidak oentoek Negeri, demikian djoega larangan tentang membawa masoek — kedalam djadjahan monopoli, pas. 7 Stbl. 1921 No. 454 j°. No. 608.

2. Melanggar „Ketentoean tentang memboeat dan mengangkoet

— dari mata air garam didalam afdeeling Grobogan jang dahoeloe dan didalam afdeeling Bojolali" Stbl. 1910 No.

657, pas. 7 Stbl. 1913 No. 462, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1925 No. 233 dan 612.

Gelar, pangkat atau daradjat. Lihat pada „Bintang".

Gelar bangsawan. Memakai — Nederland atau — Boemipoe- tera dengan tidak berhak akan itoe, pas. 507 sub le K.O.H.

Geretan. 1. Lihat pada „Penghasilan dan Pak Negeri".

2. Melanggar larangan tentang memboeat, membawa masoek, menaroeh, mempoenjaï, membawa dan mendjoeal —, jang kepalanja mengandoeng fosfor poetifr atau koening, pas.

2 Stbl. 1916 No. 756, j°. Stbl. 1917 No. 732 pas. 2 sub a.

Goebernoer Djenderal. 1. Kedjahatan jang diperboeat oléh

— dalam djabatannja, pas. 27 oendang-oendang Atoeran Negeri Hindia Belanda.

2. Pelanggaran jang diperboeat oléh — dalam djabatannja, pas. 28 oendang-oendang Atoeran Negeri Hindia Belanda, 3. Perboeatan melanggar — atau wakil — jang tidak ter-

masoek kedalam ketentoean hoekoeman jang lebih berat, pas. 133 K.O.H.

(43)

4. Makar (aanslag) jang dilakoekan pada — atau wakil —, pas. 105 K. O. H.

5. Perboeatan dengan sengadja membentjanakan — atau wakil

—, 136 K. O. H.

6. Lihat pada „Membentjanakan" sub 2b (pas. 138 K. O. H.).

Goeroe. Perboeatan tjaboel jang dilakoekan oléh —, pas. 294 sub le dan 2e K. O. H.

Griffier. 1. Lihat pada „Deurwaarder" sub 3 dan 5.

2. Hal — tidak mentjoekoepi kewadjiban akan menoelis dibelakang soerat jang diserahkannja segala bia jang haroes dibajar oentoek soerat itoe, pas. 2 Stbl. 1924 No.

536. Lihat djoega Stbl. 1924 No. 537.

(44)

Hadji. Melanggar ordonansi —1922, pas. 57 hingga 67 Stbl. 1922 No. 698, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 286.

Hak Berserikat dan berkoempoel. Melanggar ketentoean tentang melakoekan — di Hindia Belanda, pas. 10 Stbl. 1919 No..27 j°. No. 562, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1926 No. 228 dan Stbl. 1927 No. 49.

Hak Boemipoetera memakai (tanah). 1. a. Dengan mak- soed hendak mengoentoengkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak mendjoeal, menoekarkan atau men- djadikan tanggoengan oetang — tanah Goebernemén atau tanah partikoelir atau roemah, perboeatan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang mendjalankan — tanah itoe, dengan mengetahoei bahwa orang lain jang berhak atau toeroet berhak atas barang itoe;

b. dengan maksoed jang demikian mendjoeal, menoekarkan atau mendjadikan tanggoengan oetang — tanah Goeber- nemén atau tanah partikoelir atau roemah, perboeatan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang mendjalankan — tanah itoe, dengan mengetahoei bahwa segala sesoeatoe itoe memang soedah didjadikan tanggoengan oetang, tetapi tidak memberi tahoekan hal itoe kepada pihak jang lain;

c. dengan maksoed jang demikian, mendjadikan tanggoengan oetang sesoeatoe—tanah Goebernemén atau tanah partikoelir, dengan menjemboenjikan kepada pihak jang lain, bahwa ta- nah tempat orang mendjalankan hak itoe soedah digadaikan ; d. dengan maksoed jang demikian, menggadaikan atau me-

njéwakan sebidang tanah tempat orang mendjalankan — tanah itoe, dengan mengetahoei bahwa orang lain jang berhak atau toeroet berhak atas barang itoe;

(45)

dengan maksoed jang demikian, mendjoeal atau menoe- karkan sepotoang tanah tempat orang mendjalankan — tanah jang telah digadaikan, dengan tidak memberi tahoekan kepada pihak jang lain, bahwa tanah itoe telah digadaikan;

dengan maksoed jang demikian menjewakan sebidang tanah tempat orang mendjalankan — tanah itoe oentoek semen- tara waktoe, dengan mengetahoei bahwa tanah itoe oentoek masa itoe djoega telah disewakan kepada orang lain, pas.

385 K. O. H.

Hal amtenar, jang dengan maksoed akan mengoentoengkan dirinja sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan salah memakai kekoeasaannja memakai tanah -Goe- bernemén jang dikoeasaï dengan — tanah itoe, pas. 424

K. O. H.

Hal amtenar, jang pada waktoe mendjalankan djabatannja, seolah-olah menoeroet peratoeran tentang hal itoe mema- kai tanah Goebernemén jang dikoeasaï dengan—, dengan meroegikan orang jang berhak itoe, sedang ia tahoe bahwa dengan perboeatan itoe ia melanggar peratoeran jang ter- seboet itoe, pas. 425 sub 3e. K. O. H. -

Hak diam. Lihat pada „Izin masoek".

Hak memilih. 1. Lihat pada „Antjaman" sub 4 (pas. 148 K. O. H.).

2. Lihat pada „Pemberian atau Perdjandjian" sub 4 (pas. 149 K. O. H.).

Hak tanah. Lihat pada „Memakai" sub 3 (pas. 404 ajat (l)sub le. K. O. H.).

Hal oeang. I. Mata oeangjmunten).

a. Melanggar larangan akan mendjadikan bajaran atau mene- rima sebagai bajaran — pérak, nikkel, soeasa atau tembaga jang lain dari pada jang diterangkan dalam „Muntwet Hindia 1912" pada „pertama" Stbl. 1913 No. 445, j°. Stbl.

1917 No. 497 pas. 6 No. 216.

b. Melanggar ketentoean oentoek goena mendjalankan — pe- rak jang sah, pas. 3 dan 4 Stbl. 1919 No. 511.

(46)

II. Doeit: a. Melanggar atoeran oentoek mentjegah orang djalankan poela doeit (lama) di keresidenan Afdeeling Barat poelau Bornéo, „Kedoea" Stbl. 1907 No. 318, f. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 157.

b. idem di Selébés dan Djadjahan ta'loeknja, Menado dan Térnate, pas. 2 Stbl. 1922 No. 302, 303 dan 825.

c. idem di Pesisir Barat poelau Soematera, Tapanoeli, Beng- koeloe, Lampoeng dan Afdeeling Selatan dan Timoer poelau Bornéo pas. 2 Stbl. 1925 No. 610.

\d. idem dionderafdeeling Kepoelauan Aroe dan Céram-Timoer, Céram laoet dan Céram, Goebernemén Maloekoe pas. 2 Stbl. 1927 No. 490.

e. Melanggar atoeran oentoek memperhentikan djalannja — dipoelau Djawa dan Madoera, „Pertama" Stbl. 1899 No.

255 dan „Pertama" Stbl. 1899 No. 257, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1902 No. 423, f. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 113 dan 114.

ƒ. Melanggar larangan akan memboeat —, „Pertama" Stbl.

1899 No. 423, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 112.

III. Mata oeang Straits: Melanggar larangan âkan membawa keloear — dari perak dan tembaga dari poelau-poelau jang masoek bilangan Riau dan Djadjahan ta'loeknja kenegeri lain dari pada Straits-Settlements, pas. 2 Stbl. 1917 No.

601, j°. pas. 2 hoeroef J Stbl. 1917 No. 732.

IV. Dollar: Melanggar ketentoean jang diperbaiki tentang mem- bawa masoek, menaroeh dan djalannja mata oeang perak di Hindia Belanda, jang dinamai'—, demikian poela oeang petjah — , „Ketiga" Stbl. 1909 No. 256, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1926 No. 164, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 172.

V. Dollar Straits {Singapoera) : Melanggar larangan membawa keloear — baroe dari beberapa daerah kenegeri lain dari pada Straits-Settlements, „Kedoea" Stbl. 1906 No. 472, j°.

Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 155.

(47)

VI. Mata oeang pérak jang berharga lj20 roepiah.

Melanggar ketentoean tentang hal tidak boléh didjalankan lagi — „Keenam" StbI. 1913 No. 447, f. Stbl. 1917 No.

497 pas. '6 No. 217.

VII. Mata oeang (muntspecie).

Pas. 4 sub 2e K. O. H.

1. Lihat pada „Oeang kertas bank" sub 6 (pas. 249 K. O.H.).

2. Mengoerangi harga — dengan maksoed mendjalankan atau menjoeroeh mendjalankan — jang soedah koerang harga- nja itoe (Meroesakkan oeang), pas. 246 K. O. H. Lihat poela pas. 250 K. O. H.

3. Dengan sengadja dan tidak dengan mendapat izin dari ke- pala pemerintahan daerah menjediakan atau memasoekkan ke Hindia Belanda keping-keping pérak atau papan-papan pérak, jang bertjap atau tidak, dan sesoedah ditjap, dioe- lang tjapnja atau sesoedah dioesahakan orang boléh di- pandang — dan jang njata tidak oentoek perhiasan atau tanda peringatan, pas 251 K. O. H.

4. Lihat pada „Barang tjétakan," sub 4 (pas. 519 K. O. H.).

5. Dengan sengadja mendjalankan — seroepa tidak roesak atau dengan sengadja menjimpan atau memasoekkan — itoe ke Hindia Belanda ini, dengan maksoed akan mendja- lankannja atau menjoeroeh mendjalankannja, seroepa — jang tidak roesak, pas. 247 K. O. H.

Hawa napsoe. Lihat pada „Soerat (geschrift)" sub 17 (pas.

533 K. O. H.).

Hawar. Melanggar ordonansi hawar (Epidemie ordonnantie), pas. 34 dan 36 Stbl. 1911 No. 299, jang kemoedian sekali dioebah dengan Stbl. 1927 No. 7, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 189.

Héwan (ternak). 1. Melanggar larangan melepaskan — ber- djalan dan makan roempoet didalam hoetan Negeri, lihat pada „Kesalahan tentang hoetan" dan pas. 19 Stbl. 1928 No. 65.

2. Melanggar larangan membiarkan — lepas berdjalan-djalan didekat perboeatan air Negeri, sehingga boléh djadi roesak

(48)

perboeatan itoe atau pohon-pohon atau tanaman disitoe, sub 16 pas. 6, f. pas. 2 Stbl. 1854 No. 95, f. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 14.

3. Lihat pada „Tanah" sub 6 (pas. 549 K. O. H.).

i. Melanggar „Reglemen oentoek pengawasan Negeri atas pengobatan hewan dan polisi pengobatan itoe di Hindia Belanda", pas. 33 Stbl. 1912 No. 432, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1926 No. 569, f. Stbl. 1917 No. 732 pas. 2 sub b.

Lihat poela Stbl. 1923 No. 499, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 365 dan 410 (pembawaan

— djalan laoet).

o. Melanggar ketentoean pembawaan — dalam keresidenan Betawi, Bogor dan Krawang, afdeeling Kraksaan, Loema- djang dan Probolinggo keresidenan Pasoeroean dan daerah Soerakarta, Atjéh dan Djadjahan ta'loeknja serta Selébés dan Djadjahan ta'loeknja, ketjoeali onderafdeeling Makassar, pas. 3 Stbl. 1917 No. 736, j°. Stbl. 1928 No. 701.

6. Melanggar larangan memotong kerbau betina dan lemboe betina dan anak hewan itoe jang betina, „Kedoea" Stbl.

1905 No. 616, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 143.

7. Melanggar „Reglemen hewan Priok" pas. 10 Stbl. 1914 No.

535, jang dioebah pada Stbl. 1924 No. 442, j°. Stbl. 1917 . No. 497 pas. 6 No. 230.

8. Mentjoeri —, pas. 363 ajat (1) sub le K. O. H.

9. Tidak dengan izin kepala plaatselijk bestuur atau amtenar jang ditoendjoekkannja, mendjoeal, menawarkan, mene- rimakan, membagikan atau menjediakan oentoek didjoeal atau dibagikan daging —, jang dipotong karena sakit atau jang mati sendiri, ajat (1) sub 2e. pas. 501 K. O. H.

Hikmat ('ilmoe seni) atau 'ilmoe keradjinan. 1. Dengan tidak mendapat izin dari Diréktoer Pengadjaran dan 'Ibadat membawa keloear barang boeatan — dari zaman jang da- hoeloe dari pada zaman agama Islam atau dari zaman sam- boengannja; tidak diindahkan matjam barang itoe, atau dari pada apa diperboeat (boeatannja), pas. 528 K. O. H.

(49)

2. Menaroeh nama atau tanda palsoe, atau memalsoekan na- ma atau tanda jang sedjati pada atau didalam sesoeatoe boeatan 'ilmoe karangan, 'ilmoe pengetahoean, —, dengan maksoed soepaja boleh orang kira atau terima, bahwa boeatan itoe benar diboeat oléh orang jang namanja atau tandanja ditaroehnja pada boeatan itoe, ajat (1) sub le pas.

380 K. O. H.

3. Dengan sengadja mendjoeal, menawarkan, menjerahkan, menjediakan akan didjoeal atau membawa masoek ke Hindia Belanda sesoeatoe boeatan 'ilmoe karangan, 'ilmoe pengetahoean —, jang padanja atau didalamnja ditaroeh nama atau tanda palsoe, atau nama atau tanda sedjati jang dipalsoekan, jaïtoe seolah-olah boeatan itoe benar boeatan orang jang namanja atau tandanja dengan palsoe ditaroeh pada boeatan itoe, ajat (1) sub 2e pas. 380 K. O. H.

Hoeroe-hara. 1. Lihat pada „Perintah" sub 2 (pas. 217 K. O. H.).

2. Mentjoeri pada waktoe — (ajat (1) sub 2e pas. 363 K. O. H.).

Lihat poela pas. 503 K. O. H.

Hotel. Lihat pada „ Tempat orang bermalam" (Nama hotel tidak dipakai dalam verordening 'oemoem).

Huisvredebreuk. Perkataan — (meroesakkan keamanan dalam roemah) tiada ada dalam K. O. H., tetapi kedjahatan jang dimaksoedkan dengan perkataan itoe ada diterangkan da- lam pas. 167 dan 429 K. O. H.

(50)

Iboe bapa. (pas. 91 ajat (2) K. O. H.)

Lihat pada „Beloem 'akil balig" sub 64 (pas. 294 sub le K. O. H.)

Ikan paoes. Melanggar „Atoeran 'oemoem tentang berboeroe — tidak lebih djaoeh dari tiga mil laoet dari pantai Hindia Belanda", pas. 7 dan 8 Stbl. 1927 No. 145.

«Ilmoe. Mengadjarkan — atau kepandaian silap, jan g maksoedhja akan membangoenkan kepertjajaan orang, bahwa boleh djadi ia dapat melakoekan perboeatan jang boleh dihoekoem, dengan tidak akan mendapat sesoeatoe bahaja, sub 2e pas. 546 K. O. H.

Industrieële eigendom (Milik peroesahaan keradjinan).

Melanggar „Reglemen Milik Peroesahaan keradjinan Dja- djahan 1912", pas. 23 Stbl. 1912 No. 545, j°. Stbl. 1925 No. 211, 591 dan 680.

Influenza. Melanggar ordonansi—, pas. 11 Stbl. 1920 No. 793, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1921 No. 344.

Ingar. Memboeat hoeroe-hara atau — sehinggatidoer malam orang tetangganja dapat terganggoe, pas. 503 sub le K.O.H.

Intan. Melanggar atoeran baroe oentoek menambang —jang di- peroesahakan oléh orang Boemipoetera dionderafdeeling Martapoera, kalau peroesahaan itoe tidak dilakoekan karena soeatoe izin (concessie) menoeroet oendang-oendang tam- bang Hindia, pas. 11 dan 12 Stbl. 1923 No. 565.

Izin masoek dan bertempat tinggal. 1. Hal seorang terdapat ada di Hindia Belanda dengan tidak mempoenjaï soerat

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

bahaioe pada djadjahan jang diloewar ditanah Djawa dan Mendoera, jang dibenarken pada Firmin keradjaän, jang ter- toelis pada taboen 1849, pada doewa poeloh sembilan hari

tangan, jang disahken oleh hakim polisi jang dairah pengoe- wasaännja melengkapi tempat kedoedoekan atau tempat ke- dijaman orang jang ditoedoh itoe. Djikalau orang jang ditoedoh

Akan hal lanraad AUYeira (Bandan) itoe, djikalau tijada tjoekoep anak negeri jang pantas mendjadi lid, maka boleh djoega diangkat mendjadi lid akan orang jang disamaken dengan

Maka orang jang ditoedohken atasnja perboewatan jang memberi hoekoeman krimineel, atau perboewatan melangkah perentah, boleh ija memboewat atau menjoeroh memboewatken salinan

2. oleh madjelis hoekoeni, jang soedah meriksa perkara itoe, atau. djika ditimbang fardloe, oleh lain madjelis hoekoeni, jang sama koewasanja.. Djika kapoetoesannja ditiadakan

goena ajer, liur"' dan saloeran-. Maka sampai sekarang ini pekerdjaän 3 itoe sentiasa diboeat dengan pekerdjaän negeri dan sedang pada moela ini tiada ada sebab pada

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

Menoeroet fasal 92 dari pada soerat Atoeran itoe djoega, bahgiannja jang katiga, adapon pada sidang Landrsad senan- tiasa misti hadlir sa'orang hoofddjaksa atau sa'orang djaksa.