• No results found

APA JANG HAROES DIKETAHOEl ORANG JANG MENJÉWAKAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "APA JANG HAROES DIKETAHOEl ORANG JANG MENJÉWAKAN "

Copied!
87
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

ZI, - L -1*0

t

ttattyohfa f 0.60

(2)

0093 6052

(3)

APA JANG HAROES DIKETAHOEl ORANG JANG MENJÉWAKAN

V R A C H T A U T O

T E N T A N G

OENDANG-OENDAKG LALOE LINTAS

K E L O E A R A N

B A L A I P O E S T A K A - KONINKLIJKE NED. INDISCHE

MOTOR CLUB

(4)

oendang jang termaktoeb dalam Staatsblad 1912 No. 600

i

(5)

I S I N J A

Halaman :

Pendahoeloean 5 Pertanjaan dan keterangan dimana djawabnja dapat dilihat 7

§ I. Pengertian 'oemoem 19 II. Atoeran jang berhoeboeng dengan djalan 22

III. Keuring 25 IV. Memoeati vrachtauto 36

.. IVA. W a k t o e bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja oentoek orang jang mendjalankan kendaraan motor 40 V . Peratoeran 'oemoem tentang vrachtauto séwaan ... 44 V I . Membawa barang dengan vrachtauto dan autobus

séwaan TT 48 ,, VII. Membawa barang dengan vrachtauto dan autobus

jang boekan auto séwaan 59 ,, VIII. Commissie pembawaan barang 66

IX. Padjak kendaraan motor 69 Lampiran I — VI.

(6)
(7)

P E N D A H O E L O E A N .

Boekoe ini teroetama bergoena bagi orang jang menjéwakan vrachtauto séwaan. Dengan kitab ini Koninklijke Nederlandsch- Indische Motor Club telah empat boeah menerbitkan boekoe oentoek menolong bermatja-matjam golongan orang jang mem- pergoenakan berbagai-bagai kendaraan motor.

Pada pertengahan tahoen 1938 telah didjalankan peratoeran menoeroet oendang-oendang laloe lintas oentoek membatasi per- saingan peroesahaan vrachtauto séwaan pada beberapa traject (djalan jang dilaloei kendaraan dari soeatoe tempat ketempat lain) jang terpenting, jang diseboetkan dalam boekoe ini. Peratoeran itoe besar artinja bagi orang jang menjéwakan vrachtauto.

Maksoed boekoe ini ialah, soepaja mereka itoe beroleh pene- rangan jang ringkas dan berpaédah tentang seloek-beloek oendang-oendang laloe lintas itoe.

Kitab ini dikarang oléh Mr. Dr. F.J.W.H. Sandbergen, seorang pengarang boekoe tentang oendang-oendang laloe lintas. Ketiga boekoe jang terbit sebeloem boekoe inipoen ia djoega jang mengarang, jai'toe „Atoeran mempergoenakan djalan raja" ( „ W a t ieder van de wegverkeerswetgeving moet weten"), ,,Wat de cultuurondernemer van de wegverkeerswetgeving moet weten"

dan „Apa jang haroes diketahoei orang jang menjéwakan autobus tentang oendang-oendang laloe lintas" ( „ W a t de autobus-exploi- tant van de wegverkeerswetgeving moet w e t e n " ) .

K N I M C menambah karangan ini dengan soäl-soäl tentang hal jang kerapkali terdjadi setiap hari. Djawabnja boleh ditjari pada halaman jang tertoelis dibelakang pertanjaan itoe.

Sebagai jang telah njata diatas itoe boekoe ini hanja mene- rangkan sebahagian jang tertentoe sadja dari oendang-oendang laloe lintas oentoek kendaraan motor.

Siapa jang ingin hendak mengetahoei barang sesoeatoe tentang jang lain atau jang hendak memperdalam pengetahoeannja tentang apa-apa jang dibitjarakan dalam boekoe ini, bolehlah membatja

„Het W e g v e r k e e r " (tjétakan jang ketiga) dan „De W e g - verkeersordonnantie" (tjétakan jang kedoea), terkarang oléh

(8)

Dr. Ir. de Ven almarhoem dan Mr. Dr. F.J.W.H. Sandbergen ; kedoea kitab itoe diterbitkan oléh K N I M C djoega.

Oentoek memoedahkan bagi pembatja, maka dibelakang pasal oendang-oendang laloe lintas jang diseboet dalam boekoe ini ditoeliskan antara doea boeah tanda koeroeng nomor2 pasal itoe.

Koninklijke Nederlandsch-Indische Motor Club

Hoofdkantoor Semarang.

Atoeran mempergoenakan djalan raja ialah boekoe jang perta- ma-tama kami keloearkan jang maksoednja sedjalan dengan boekoe ini. Karena terboekti bahwa boekoe itoe sangat memenoehi keper- loean poeblik, dàn oléh karena Koninklijke Nederlandsch-Indische Motor Club soedah mengeloearkan beberapa boekoe lain jang sematjam itoe, maka dapatlah dipadoe permoepakatan dengan perkoempoelan terseboet akan menerbitkan sekalian boekoe- boekoe itoe, dalam bahasa Melajoe djoega, ketjoeali „ W a t de cultuurondernemer van de wegverkeerswetgeving moet weten", jaïtoe jang hanja bergoena bagi onderneming besar-besar.

Nama boekoe-boekoe jang berhoeboeng dengan oendang- oendang laloe lintas itoe seperti berikoet :

1. Atoeran mempergoenakan djalan raja.

2. Apa jang haroes diketahoei orang jang menjéwakan autobus tentang oendang-oendang laloe lintas.

3. Apa jang haroes diketahoei orang jang menjéwakan vrachtauto tentang oendang-oendang laloe lintas.

4. Apa jang haroes diketahoei montir auto tentang oendang- oendang laloe lintas.

BALAI P O E S T A K A .

(9)

Pertanjaan : Djawabnja pada 1. Berapakah pandjang kendaraan jang

diizinkan dan berapakah pandjangnja bahagian-bahagiannja boleh terdjoeloer

keloear ? § IV hal. 36 2. Adakah atoeran jang tertentoe oentoek

membawa barang-barang jang pandjang

seperti bamboe, tiang telepon dsb. ? ,, IV „ 37 3. Berapakah jang setinggi-tingginja dan

selébar-iébarnja kendaraan itoe di-

izinkan ? ,, IV ,, 37 4. Kalau djambatan, saloeran air dan

djalan kereta api jang diatas djalan, kawat listerik dsb. roesak disebabkan moeatan kendaraan motor, biarpoen tinggi kendaraan itoe tidak lebih dari jang diizinkan, haroeskah orang jang empoenja auto menanggoeng keroegian

itoe? „ IV „ 38 5. Apakah jang dikatakan kekoeatan meng-

angkoet (draagvermogen) seboeah ken- ,, III , 29 d a r a a n ? „ IV „ 38 6. Siapakah jang menetapkan kekoeatan

mengangkoet kendaraan motor ? ,, III ,, 29 7. Adakah peratoeran oentoek menentoe-

kan kekoeatan mengangkoet itoe ? ,, IV ,. 38 8. Dimanakah boleh didapat „Daftar ke-

koeatan mengangkoet" itoe ? ,, IV ,, 38 9. Haroeskah kekoeatan mengangkoet itoe

ditoeliskan pada dinding auto ? ,, IV „ 38

(10)

10. Berapa orang penoempangkah boleh dibawa dengan vrachtauto dalam tempat moeatan ? Dan berapa orang poelakah pada tempat jang diberi berbangkoe

tempat doedoek ? § IV hal. 39 11. Oentoek vrachtauto matjam manakah

boleh didapat soerat izin akan melewati

atoeran jang terseboet itoe ? ,, IV ,, 39 12. Bagaimanakah tanggoengan orang jang

menjéwakan auto, bila dalam vrachtauto séwaannja . penoempang mendapat ke-

tjelakaan atau barang moeatan roesak ? ,, V ,, 44 13. Bolehkah diboeat perdjandjian jang

berlawanan dengan tanggoengan itoe ? „ V ,, 45 14. Dalam hal manakah ia bebas dari tang-

goengan itoe ? V ,, 45 15. Wadjibkah jang menjéwakan dan

pegawai seboeah vrachtauto sewaan membawa seseorang jang hendak me- noempang dan mengangkoet sesoeatoe barang jang hendak ditoempangkan

orang ? V „ 45 16. Dalam hal manakah kewadjiban itoe

tidak oesah dipenoehi mereka itoe ? „ V „ 45 Dalam hal mana poelakah kewadjiban

itoe ada berbatas ? ,, V ,, 46 17. Bolehkah orang jang membawa penoem-

pang dan barang itoe minta bajaran

lebih dahoeloe ? V „ 46 18. Sekalian auto séwaankah diwadjibkan

(11)

9

Pectanjaan : Djawabnja pada : menerima penoempang dan barang

disepandjang djalan ? § V hal. 46 19. Bolehkah seseorang jang memperoesa-

hakan vrachtauto sewaan diwadjibkan

membawa post? .. V ,, 47 20. Keterangan apakah jang haroes

ditoeliskan pada dinding vrachtauto

s e w a a n ? .. V . „ 47 21. Apakah jang diseboet „waktoe berhenti

bekerdja" dan apa poela „waktoe mele-

paskan lelah (waktoe m e n g a s o ) " ? „. IVA „ 41 22. Berapa djamkah mestinja lama waktoe

berhenti bekerdja itoe ? ,, I V A „ 41 23. Bagaimanakah tjara menghitoeng wak-

toe bekerdja dan berapa djamkah selama-lamanja waktoe bekerdja itoe

diizinkan? ., IVA „ 42 24. Dalam keadaan dan dengan perdjan-

djian manakah batas itoe boleh dilewati? ,, IVA „ 42 25. Berapa djamkah lamanja seseorang

soepir vrachtauto boléh mengemoedikan (mendjalankan ) vrachtauto sewaan

dalam sehari ? ., IVA „ 42 26. Pada traject manakah haroes dengan

soerat izin (vergunning) mendjalankan

vrachtauto? „ V I „ 49/50 27. Vrachtauto matjam manakah jang tidak

masoek atoeran itoe ? V I ,, 50

(12)

Pertanjaan : Djawabnja pada 28. Dapatkah atoeran haroes memakai

soerat izin itoe didjalankan kepada kendaraan jang hanja dipergoenakan

dalam sesoeatoe kota sadja ? § VI hal. 50 29. Bagaimanakah tjara mernboeat soerat ,, V I „ 51

oentoek meminta soerat izin ? ,, VII ,, 62 30. Kepada siapakah haroes dikirimkan „ VI „ 51 soerat oentoek meminta soerat izin itoe? ,, VII „ 63 31. Berkoeasakah amtenar itoe memeriksa

boekoe dan soerat-soerat peroesahaan „ V I „ 51 vrachtauto sewaan itoe? „ VII ,, 63 32. Dengan perdjandjian apakah soerat izin

itoe diberikan dan oentoek berapakah ,, V I „ 52 lamanja ? ,, VII „ 63 33. Bolehkah orang jang menjéwakan

vrachtauto itoe membawa barang ma~

tjam lain dari jang terseboet dalam „ V I „ 53

soerat izinnja ? j( VII „ 63

34. Siapakah jang haroes membajar ongkos

oentoek menjiarkan soerat permintaan ,, VI „ 53 orang jang meminta izin itoe? „ V I „ 65 35. Dalam antara berapakah lamanja orang

lain boleh membantah permintaan orang

jang meminta izin itoe ? ,, V I „ 53 36. Bolehkah mereka jang berkepentingan

meminta kepoetoesan pembesar jang

lebih tinggi ? „ V I „ 53 37. Adakah atoeran boeat sementara oen-

toek orang jang telah mendjalankan

(13)

11

Pertanjaan : Djawabnja pada vrachtautonja djoega pada sesoeatoe

traject sebeloem atoeran haroes memakai

soerat izin didjalankan disitoe? § V I hal. 54 38. Siapakah jang boléh lebih dahoeloe

diberi soerat izin oentoek menjéwakan

vrachtauto ? ,, V I „ 55 39. Dengan alasan apakah boléh ditolak

permintaan orang jang meminta soerat izin jang baroe ?

40. Apakah sjarat-sjarat oentoek memin- dahkan soerat izin itoe kepada orang lain ?

41. Adakah hak ahli waris mewarisi soerat izin, bila jang memegang soerat izin itoe meninggal ?

42. Haroeskah jang memegang soerat izin itoe sendiri mendjalankan peroesahaan vrachtauto itoe ?

43. Apakah sjarat-sjarat jang haroes di- penoehi kalau hendak mengangkat se- orang pengoeroes ?

44. Haroeskah jang memegang soerat izin memberi tahoekan 'alamatnja jang baroe

kepada directeur V . en W . , bila ia „ V I „ 56 pindah? „ VII „ 66 45. Wadjibkah bagi jang memegang soerat

izin oentoek menjéwakan vrachtauto memberi tahoekan tarief bajaran auto-

nja kepada 'oemoem ? ,, V I „ 56 VI , VII ,

VI , VII ,

VI , VII ,

VI , VII ,

VI , VII ,

, 55 , 62

, 55 , 65

, 56 , 65

, 56 , 65

, 56 , 65

(14)

Pertanjaan : Djatvabnja pada : 46. Bolehkah ia dihoekoem bila tidak di-

toeroetnja tarief hajaran jang telah

ditentoekan? § V I hal. 57 47. Bilakah baroe boleh didjalankan per-

oebahan tarief bajaran ? V I ,, 57 48. Apakah isi soerat moeatan ? VI ,, 57 49. Bolehkah jang memegang soerat izin

dihoekoem bila soepir autonja tidak mempoenjai' soerat moeatan oentoek

barang jang dibawanja ? „ V I „ 57 50. Apakah jang haroes ditjatat dalam

daftar oléh orang jang memegang soerat

izin? „ V I „ 58 51. Dalam hal manakah soerat izin itoe

boleh ditjaboet ? „ V I „ 58 52. Haroeskah diminta soerat izin oentoek

kendaraan motor jang hanja kadang-

kadang sadja disewakan oentoek mem- „ V I ,, 59 bawa barang atau penoempang ? „ VII „ 66 53. Haroes poelakah diminta soerat izin

oentoek membawa barang dengan ken-

daraan motor jang boekan auto sewaan? ,, VII ,, 60 54. Bilakah soerat izin itoe haroes diberikan

kepada vrachtauto jang boekan auto

sewaan ? „ VII „ 60 55. Apakah kewadjiban Commissie laloe

lintas dan Commissie pembawaan

barang? „ VIII „ 67/68

(15)

13

Pertanjaan : Djawabnja pada i 56. Haroeskah boekoe dan soerat-soerat

peroesahaan diperlihatkan kepada Com-

missie pembawaan barang itoe ? § VIII hal. 69 57. Apakah jang diseboet „djalan" menoe-

roet oendang-oendang laloe lintas? ,, I „ 19 58. Orang jang hanja memakai kendaraan

motornja pada djalan partikoelir sadja, haroeskah ia mempoenjaï rijbewijs dan

nummerbewijs ? ,, I ,, 19 59. Wadjibkah diperiksa (dikeur) kenda-

raan motor jang dimaksoed dalam

pertanjaan diatas ini ? I ,, 19 60. Haroeskah dibajar padjak (belasting)

oentoek kendaraan motor jang hanja didjalankan pada djalan partikoelir

sadja? „ I „ 19 61. Apakah jang dikatakan „personen-

auto", „vrachtauto" dan „autobus" ? „ I „ 19 62. Apakah jang diseboet kendaraan se-

waan ? 20

63. Masoek kendaraan motor séwaan djoegakah vrachtauto jang dipakai oléh jang empoenja oentoek membawa barang-barang jang diboeatnja sendiri dengan meminta bajaran oentoek pem-

bawaan itoe? . I „ 21 64. Siapakah jang dipandang djadi peng-

oeroes djalan ? „ II ,, 22 65. Bagaimanakah tjaranja dan menoeroet

(16)

Pertanjaan : Djawabnja pada oekoeran manakah pengoeroes djalan

membagi djalan djadi 6 kelas ? § II hal. 22 66. Bolehkah pengoeroes djalan itoe meng-

ambil kepoetoesan seorang dirinja sadja

tentang pembahagian itoe ? „ II „ 23 67. Soedah itoe bolehkah diminta, soepaja

sesoeatoe djalan dimasoekkan kekelas jang lain dari pada jang ditentoekan

»toe? „ II (< 23

68. Bagaimanakah mengetahoei kelas se-

soeatoe djalan ? ,, II ,, 23 69. Dimanakah boléh didapat boekoe djalan

(wegenboekje) ? tt \\ tt 23

70. Bagaimana tjaranja, soepaja boléh melaloei djalan jang lebih tinggi kelasnja dari kelas djalan jang telah

diizinkan ? ,, II ,, 23 71. Siapa jang menetapkan kelas djalan

jang boléh dilaloei oléh sesoeatoe

kendaraan? t> II ,. 24

72. Adakah larangan jang mentjegah orang melaloei djalan jang lebih tinggi nomor kelasnja dari pada jang diizinkan kepadanja dalam soerat pemeriksaan

(keuringsbewijs) autonja ? ,, II , 24 73. Dalam hal manakah dipakai berat

moeatan jang sebenarnja oentoek me- nentoekan boléh tidaknja sesoeatoe kendaraan motor melaloei djalan itoe dan dalam hal mana poelakah dipakai

(17)

15

Pertanjaan : Djawabnja pada : berat moeatan jang diizinkan waktoe

kendaraan itoe dikeur (diperiksa) ? § II hal. 24/25 74. Oentoek kendaraan motor matjam mana-

kah diwadjibkan keuring (pemeriksaan)

itoe dan siapakah jang mengkeurnja ? „ III ,, 25 75. Bolehkah sekoempoelan administrateur

peroesahaan meminta bersama-sama, soepaja keuring itoe diadakan pada

soeatoe tempat ? ,, III „ 26 76. Bolehkah soerat keuring itoe dipakai

oentoek seloeroeh Hindia-Belanda ? ,, III ,, 26 77. Bagaimanakah tjaranja dan bilakah

soerat permintaan oentoek keuring itoe haroes dimasoekkan dan apakah jang haroes diterangkan dalam soerat per-

mintaan itoe-? ,, III ,, 27 87. Oentoek berapakah lamanja keuring

itoe? „ III „ 28/31 79. Dalam hal manakah keuring itoe boleh

ditambah lamanja boeat sementara? „ III „ 28 80. Berapakah ongkos oentoek keuring itoe? ,, III ,, 28 81. Setjara bagaimanakah orang jang em-

poenja kendaraan motor itoe haroes menolong waktoe keuring itoe dila-

koekan? „ n i „ 28 82. Bahagian-bahagian manakah jang dikeur

pada vrachtauto itoe ? „ III ,, 28

(18)

Pertanjaan : 0. . . Ujawabnja pada : 83. Bagaimanakah akan memperoleh soerat

izin oentoek melaloei djalan jang lebih tinggi nomor kelasnja dari pada jang telah diizinkan menoeroet berat kenda-

r a a n i t o e ? § III hal. 29/30

84. Apakah baiknja dan apa poelakah boeroeknja mengoerangkan batas moeat- an dari kekoeatan mengangkoet jang

sebenarnja ? j j j ^ 85. Bolehkah dihoekoem orang jang mele-

bihi moeatan dari pada batas moeatan jang dikoerangi dari kekoeatan meng-

angkoet jang sebenarnja itoe ? „ I I I 30 86. Bolehkah diminta soerat keterangan

tentang tjatjat jang boleh diperbaiki,

jang kedapatan waktoe auto di keur ? „ III „ 31 87. Bolehkah jang mendjalankan peroesa-

haan vrachtauto itoe meminta kepoe- toesan pembesar jang lebih tinggi, kalau kendaraan motornja diafkeur (ditolak)

oentoek didjalankan ? JJJ , - 88. Oentoek kendaraan motor manakah

diberikan soerat keuring selain dari

pada tanda telah dikeur ? m 33 89. Haroeskah soerat keuring itoe diserah-

kan kepada orang jang membeli, kalau

kendaraan itoe didjoeal ? JJJ 33 90. Haroeskah diminta mengoebahi soerat

keuring itoe, kalau ada peroebahan

diboeat pada kendaraan motor itoe ? III 33

(19)

17

Pertanjaan : Djawabnja pada 91. Wadjibkah jang mendjalankan peroe-

sahaan vrachtauto itoe memberi tahoe- kan kepada keurmeester dinegerinja, kalau ia hendak memindahkan tempat

kendaraannja itoe kenegeri lain ? § III hal. 33 92. Bolehkah diminta toekaran soerat

keuring jang telah hantjoer atau jang

telah hilang? „ III .. 34 93. Bilakah haroes dikembalikan soerat

keuring itoe kepada jang berwadjib ? ,, III „ 34 94. Bolehkah dilakoekan pemeriksaan tidak

pada waktoe jang biasa dan bolehkah

tanda keuringnja itoe ditjaboet? ,, III ,, 34 95. Bolehkah dihoekoem orang jang dengan

sengadja memberi keterangan jang tidak benar waktoe memasoekkan permintaan

oentoek dikeur autonja ? „ III ,, 35 96. Bolehkah dihoekoem seseorang jang

menjéwakan atau jang mendjalankan kendaraan motor jang tidak memakai

tanda dikeur ? „ III „ 35 97. Bilakah tanda keuring itoe tidak sah

lagi? „ III „ 35/36 98. Dalam hal jang demikian, sah djoegakah

keuring itoe ? ,, III „ 36 99. Kendaraan motor matjam manakah jang

haroes membajar padjak (belasting)

kendaraan motor ? IX „ 69 100. Berapakah banjaknja padjak itoe oen-

toek auto peroesahaan, aanhang dan

personenauto ? IX „ 71

Vrachtauto 2

(20)

Perianjaan : Djawabnja pada : 101. Apakah jang dikatakan „auto peroesa-

haan" (bedrijfsauto) ? § IX hal. 70 102. Bila dan kepada siapakah haroes disam-

paikan pemberi tahoean oentoek padjak

itoe? -- IX „ 71 103. Bolehkah auto itoe dibeslag, kalau

padjak auto itoe beloem dibajar oléh

orang jang menaroeh auto itoe? ,. IX „ 72 104. Bilakah dikembalikan padjak itoe atau

dibebaskan sama sekali ? ,, IX ,, 72/73 105. Kepada siapakah boleh dimasoekkan

soerat keberatan tentang besar padjak?

(21)

§ L P E N G E R T I A N 'OEMOEM.

Oendang-oendang laloe lintas berlakoe hanjalah oentoek djalan jang dipergoenakan 'oemoem.

Menoeroet oendang-oendang laloe lintas jang diseboet „djalan"

ialah djalan jang boleh dipergoenakan 'oemoem dengan djambatan dan pemboeloeh air jang ada didjalan itoe, terhitoeng djoega djalan tempat orang berdjalan kaki laloe lintas (trottoir), pema- tang djalan, tepi djalan, selokan dan tebing jang masoek bahagian djalan itoe (pasal 1 ajat 1 sub 1 W . V . O . * ) ) .

Karena oendang-oendang laloe lintas itoe hanja berlakoe atas djalan jang terboeka oentoek 'oemoem sadja, maka tidaklah oendang-oendang itoe mengenai' kendaraan motor jang s e m a t a - m a t a dipergoenakan didjalan jang tidak boleh dilaloei 'oemoem, sehingga tidak oesahlah kendaraan itoe dimintakan nummer bewijs dan bolehlah orang jang tidak mempoenjaï rijbewijs mendjalankannja, tidak oesahlah kendaraan serta oplegger dan aanhangnja dikeur, atoeran oentoek membawa penoempang dan barang dengan autobus dan vrachtauto tidak didjalankan atasnja dsb.

Ordonansi padjak kendaraan motor berlakoe, djalan mana djoea- poen jang dilaloei.

Padjak kendaraan motor dipoengoet dari orang jang ada m e n a r o e h auto jang tertentoe matjamnja, — jai'toe hanja oentoek kendaraan jang tidak semata-mata memakai bensin oentoek pendjalankannja atau oentoek kendaraan jang beratnja jang diizinkan lebih dari 5500 kg dan djoega oentoek aanhang auto : lihatlah § IX. Biarpoen kendaraan motor itoe dipakai didjalan jang tidak terboeka oentoek 'oemoem, padjak (belasting) itoe wadjib djoega dihajar (lihatlah lebih landjoet § IX).

Arti „personenauto", „autobus" dan „vrachtauto".

Dalam oendang-oendang laloe lintas jang diseboet

personenauto ialah : tiap-tiap kendaraan motor jang semata- mata diboeat oentoek pembawa sebanjak-banjaknja 7 orang ber-

*) W. V.O. = Wegverkeersordoanantie.

(22)

sama soepirnja, faaikpoen memakai tempat pembawa barang atau tidak, terketjoeali sepeda motor ;

autobus ialah : tiap-tiap kendaraan motor jang diboeat oentoek pembawa delapan orang penoempang atau lebih bersama soepirnja, baik memakai tempat barang ataupoen tidak ;

vrachtauto ialah : tiap-tiap kendaraan motor jang tidak masoek pengertian personenauto dan autobus serta boekan poela sepeda

motor (pasal 1 ajat 1 sub 3, 4 dan 5 W . V . O . ) .

Djadi walaupoen tidak memakai tempat barang, kendaraan motor itoe boleh djoega dinamai' vrachtauto. Motor penarik (trac- tor), tractor oentoek keperloean peroesahaan tanahpoen vracht- auto ; kendaraan motor, jang selain diboeat oentoek pembawa barang diboeat djoega oentoek pembawa penoempang jang tidak lebih dari toedjoeh orang banjaknja, tetap dinamai' vrachtauto.

Kendaraan séwaan (openbaar).

Jang dikatakan kendaraan sewaan, ialah kendaraan jang biasa- nja boleh dipakai, djika dibajar séwanja dan djoega kendaraan jang dipergoenakan oentoek membawa penoempang atau barang dengan memoengoet bajaran, dengan tidak memandang bajaran itoe haroes dibajar menoeroet persetoedjoean jang sengadja oen- toek pengangkoetan itoe atau menoeroet persetoedjoean lain jang didalamnja telah termasoek bajaran oentoek pengangkoetan itoe

(pasal 1 ajat 1 sub 6 W . V . O . ) .

Kendaraan itoe diseboet kendaraan sewaan, karena barang siapa jang menoempang atau membawa barang dengan kereta itoe haroes membajar.

Keterangan „dengan tidak memandang bajaran itoe haroes dibajar menoeroet persetoedjoean jang sengadja oentoek peng- angkoetan itoe sadja atau menoeroet persetoedjoean lain jang didalamnja telah termasoek bajaran oentoek pengangkoetan itoe" goenanja ialah, soepaja dapat djoega dikenakan atoeran ini pada persetoedjoean, jang dalamnja telah termasoek bajaran oentoek pengangkoetan itoe, biarpoen tidak diseboetkan dengan njata dalam perdjandjian itoe ; ingatlah akan perdjandjian jang diboeat oléh Veem jang hampir selaloe-poen bekerdja mengangkoet barang-barang djoega. Veem memoengoet bajaran

(23)

21

oentoek pekerdjaannja mengoeroes barang itoe ; didalam bajaran itoe soedah termasoek bajaran mengangkoet, sekalipoen tidak diterangkan dengan tegas. Mengantarkan barang jang dibeli ditoko keroemah si pembeli adalah soeatoe kebaikan dari toko, sebab itoe tentoe sadja dalam harga belian itoe tidak haroes dipandang soedah termasoek poela bajaran oentoek pengang- koetan itoe.

Tetapi atoeran ini ada ketjoealinja : kendaraan jang diper- goenakan óléh orang jang empoenja atau oléh orang jang menaroehnja semata-mata oentoek mengangkoet barang hasil peroesahaannja sendiri, boekanlah kendaraan sewaan, sekalipoen ia memoengoet bajaran oentoek pengangkoetan itoe (pasal 1 ajat 4 sub b W . V . O . ) .

Djikalau tidak diketjoealikan kendaraan sematjam itoe, tentoelah kendaraan seorang toean paberik dsb., jang dipakainja oentoek mengantarkan barang jang dihasilkan paberiknja kepada jang membeli dengan harga pendjoealan jang dalamnja telah terhitoeng ongkos pembawa barang itoe, akan dipandang sebagai kendaraan sewaan, sehingga akan terpaksalah toean itoe membawa barang orang lain, jang soedah tentoe amat menjoesahkan bagi peroesa- haannja.

Djika kiranja tidak begitoe tentoelah, misalnja, peroesahaan tambang minjak tanah, paberik és, paberik genting atap roemah dsb. dapat diwadjibkan mengangkoet barang-barang saingannja, jaïtoe peroesahaan tambang minjak tanah dengan auto minjaknja, paberik és dengan auto esnja dan paberik genting dengari vrachtautonja dsb.

Oendang-oendang laloe lintas tidak mengenai kendaraan jang didjalankan diatas rél.

Oendang-oendang laloe lintas •— terketjoeali beberapa atoeran tentang keamanan laloe lintas (pasal 57 ajat 1 W . V . O . jo. pasal

116 W . V . V . *)) — tidak berlakoe atas kendaraan jang laloe diatas batang besi, jaïtoe kereta api, tram dan semoea kereta jang djalan diatas rél (pasal 1 ajat 2 W . V . O . ) .

*) W . V . V . ==• Wegverkeersverordening.

(24)

§ IL A T O E R A N JANG BERHOEBOENG D E N G A N DJALAN.

Membahagi djalan berkelas-kelas.

Sekalian djalan jang terboeka oentoek laloe lintas 'oemoem haroeslah dibagi berkelas-kelas menoeroet boeroek baiknja oentoek dilaloei kendaraan motor jang memakai band pompa. Pembahagian itoe dilakoekan oléh pengoeroes djalan. Jang dipandang pengoeroes djalan ialah pedjabatan jang memikoel semoea atau sebahagian besar belandja oentoek menjelenggarakan dan memperbaiki djalan (pasal 1 ajat 1 sub h W . V . V . ) . Boekan orang jang memboeat djalan jang dipandang sebagai pengoeroes djalan ; pengoeroes djalan boléh mengoeroes djalan jang boekan dia jang memboeatnja.

Kelas djalan enam banjaknja ; 5 diantara 6 kelas itoe baik oentoek dilaloei kendaraan motor pakai band pompa jang asbelas-

tingnja (jai'toe berat tekanan doea boeah roda, jang terpasang pada seboeah gandar, diatas tanah) sebanjak-banjaknja 7.000, 5.000, 3.500, 2.750 dan 2.000 kg, djika djarak satoe gandar dengan gandar jang satoe lagi sekoerang-koerangnja 3 m. Pembahagian djalan atas kelas I — IV dilakoekan dengan kepoetoesan peng- oeroes djalan. Djalan jang tidak masoek kelas I — IV dipandang tidak baik oentoek dilaloei kendaraan motor pakai band pompa jang asbelastingnja lebih dari 1.500 kg ; djalan jang menoeroet kepoetoesan pengoeroes djalan tidak diberi berkelas, masoek kelas V menoeroet oendang-oendang (pasal 97 ajat 1 — 3 W . V . V . ) .

Bila nanti diseboet „kelas djalan jang lebih tinggi nomornja", maka jang dimaksoed ialah „kelas jang lebih tinggi angkanja" ; djadi kelas V itoelah kelas djalan jang tertinggi .nomornja.

Sjarat-sjarat jang ditoeroet oentoek membahagi djalan.

Djalan itoe dibahagi teroetama menoeroet koeatnja. Tetapi moengkin djoega, berlawanan dengan atoeran itoe, soeatoe djalan dimasoekkan kekelas jang lebih tinggi atau jang lebih rendah nomornja, kalau pembahagian seroepa itoe dipandang perloe me- nilik keamanan laloe lintas, lebar dan letak djalan itoe (pasal 97 ajat 4 W . V . V . ) .

(25)

23 Mengesahkan penibahagian.

Pembahagian djalan jang tidak masoek oeroesan Negeri atau provincie haroeslah disahkan dahoeloe oléh college van gedepu- teerden provincie dan dalam gewest oléh kepala bestuur gewest

(pasal 97 a jat 5 W . V . V . ) . Siapa jang berpendapat, bahwa sesoe- atoe djalan salah pembahagian kelasnja, bolehlah ia meminta kepada pembesar-pembesar itoe, soepaja mengoebah pembagian kelas djalan itoe.

Menjiarkan kelas-kelas djalan ; Boekoe djalan.

Kepoetoesan tentang kelas-kelas djalan — dimana perloe sesoe- dah dibenarkan poetoesan itoe — di'oemoemkan oléh directeur Verkeer en Waterstaat dalam Boekoe djalan (wegenboekje) jang dikeloearkan sekali tiga atau empat tahoen dan terbit dalam 10 djilid, ja'itoe Djawa-Barat, Djawa-Tengah, Djawa-Timoer, Soe- matera-Oetara dan Soematera-Selatan, Borneo, Selébes, Maloekoe, Timoer serta daerah ta'loeknja, dan Bali dan Lombok. Tiap-tiap djilid boekoe djalan itoe boleh dibeli pada departement Verkeer en W a t e r s t a a t di Bandoeng dengan bermatjam-matjam harga

(dari ƒ 0,10 sampai ƒ 0,75, jaïtoe menoeroet tebalnja) (pasal 77 W . V . B . - V . en W . ) .

K.N.I.M.C. ada djoega menjediakan boekoe itoe, sehingga anggotanja dapatlah membelinja pada kantor besar atau pada kantor tjabang perkoempoelan itoe. Begitoepoen boekoe itoe boleh dipesan pada Kantor Balai Poestaka.

Mengizinkan kendaraan melaloei djalan jang menoeroet atoerannja tidak boleh dilaloeinja.

Atas permintaan jang empoenja atau jang menaroeh auto peng- oeroes djalan boleh mengizinkan kepada mereka itoe oentoek sekali djalan atau beberapa kali djalan, atau oentoek selama- lamanja enam boelan, akan mempergoenakan kendaraannja, baik memakai aanhang atau tidak, pada djalan jang tidak boleh dila- loeinja menilik kelas djalan itoe atau menoeroet atoeran Ordonansi Ialoe lintas.

Dalam izin jang haroes diberikan dengan soerat itoe dapat dimasoekkan perdjandjian tentang tjepat jang diizinkan, berat moeatan jang sebanjak-banjaknja d.U. dan tentang memberikan izin itoe oentoek kendaraan motor hanjalah boleh diminta bajaran.

(26)

djika telah diberi kekoeasaan oentoek itoe oléh directeur Verkeer en Waterstaat. Tetapi dalam izin jang diberikan oentoek kenda- raan motor itoe dapat dimasoekkan perdjandjian, bahwa djika melaloei djalan dengan kendaraan itoe menjebabkan djalan itoe djadi roesak-roesak, orang jang memegang izin itoe wadjib meng- ganti keroegian itoe. Djika kenjataan, bahwa melaloei djalan dengan kendaraan motor jang telah diberi izin itoe mendatangkan keroegian benar, dapatlah izin itoe ditjaboet.

Tentang permintaan akan dapat izin jang ditolak, izin jang ditjaboet atau izin jang dinjatakan tidak sah lagi boleh orang jang berkepentingan minta poetoesan jang lebih tinggi kepada directeur Verkeer en Waterstaat. Djika permintaan tentang poetoesan jang lebih tinggi itoe dirasa beralasan baik, diberikanlah izin itoe oléh directeur Verkeer en W a t e r s t a a t (pasal 99 ajat 5 dan 6 W . V . V ) .

Mendjaga pembagian kelas-kelas djalan itoe.

Oentoek pendjaga pembagian kelas-kelas djalan itoe, maka dilaranglah melaloei atau menjoeroeh laloei sesoeatoe djalan atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang menoeroet soerat keuringnja hanja boleh melaloei djalan jang nomor kelasnja lebih rendah dari kelas djalan itoe (pasal 96 ajat 1 W . V . V . ) .

W a k t o e mengkeur autobus, vrachtauto, aanhang dan oplegger ditentoekan djalan kelas berapa jang boléh dilaloei kendaraan itoe (lihatlah § III).

Karena larangan jang terseboet diatas, maka tidak bolehlah kendaraan motor itoe, biarpoen tidak bermoeatan, melaloei soeatoe djalan, bila asbelasting auto itoe, kalau dimoeati penoeh-penoeh, akan melebihi moeatan jang boléh dibawa pada djalan itoe menoeroet kelasnja.

Peratoeran seroepa itoe keras dan mengalang-alangi laloe lintas.

Berhoeboeng dengan itoe tidaklah tjara itoe dipakai lagi, biar- poen boeat sementara hanja di T a n a h Djawa dan Madoera sadja, dan soedah diganti dengan atoeran baroe pasal 98 ajat 1 dan 2 W . V . V . , jang berikoet :

„(1) Terlarang melaloei djalan, menjoeroeh laloei djalan itoe atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang gandarnja berantara tidak koerang dari 3 m. djika beban

(27)

25

salah satoe gandar itoe lebih banjak dari jang baik oentoek djalan itoe menoeroet kelasnja atau menoeroet larangan jang diadakan dengan alasan seperti terseboet dalam ajat keempat.

(2) Terlarang melaloei djalan, menjoeroeh laloei djalan itoe atau membiarkan djalan dilaloei dengan kendaraan motor jang gandarnja berantara koerang dari 3 m, djika beban salah satoc gandar itoe lebih banjak dari jang diizinkan oentoek djalan itoe menoeroet soerat keuring."

Dengan djalan itoe tertjapailah hal jang berikoet, jai'toe boleh tidak boléhnja kendaraan motor didjalankan pada soeatoe djalan ditentoekan menoeroet beban gandar jang sebenarnja, jang terda- pat ketika melaloei djalan itoe. Peratoeran ini djaoeh lebih longgar.

Pengoeroes djalan di T a n a h Seberang telah diberi koeasa akan menjalakan dengan beslit, bahwa peratoeran jang terseboet diatas itoe berlakoe atas djalan jang dioeroesnja.

§ III. KEURING.

Segala autobus, vrachtauto, aanhang, oplegger dan personenauto séwaan haroes dikeur (diperiksa).

Kalau hendak mendjalankan autobus, vrachtauto, aanhang, op- legger atau personenauto séwaan, maka haroeslah dipenoehi segala sjarat-sjarat keuring kendaraan motor (pasal 25 ajat 1 W . V . O . ) . Hanja personenauto jang boekan keréta séwaan dan sepéda motor jang ta' oesah dikeur.

Tjara mengkeur.

Dalam provincie mengkeur dilakoekan oléh pedjabatan keuring provincie dan didaérah lain oléh pedjabatan keuring gewest, terketjoeali didaérah onderneming (cultuurgebied) Soematera Timoer keuring itoe dilakoekan oléh pedjabatan keuring raad daérah itoe (pasal 25 ajat 3 W . V . O . ) . Jang mengepalai' pedjabatan keuring provincie, ialah kepala pedjabatan waterstaat provincie, didaérah onderneming Soematera Timoer hoofdingenieur water- staat disitoe, di Vorstenlanden inspecteur pedjabatan techniek Zelfbestuur dan ditempat lain eerstaanwezend waterstaatsamb- tenaar.

Keuring dilakoekan oléh seorang atau beberapa orang keur- meester jang telah ditentoekan, dibawah pimpinan kepala pedja- batan keuring. Keurmeester itoe mendjalankan kewadjibannja

(28)

semata-mata dibawah perintah kepala pedjabatan keuring itoe (pasal 66 ajat 2 W . V . V . ) .

Pada tiap-tiap waktoe jang ditentoekan keuring itoe dilakoekan, dalam provincie pada tiap-tiap residentie dan didaérah lain pada tiap-tiap afdeeling, jaïtoe pada seboeah atau beberapa tempat, soepaja orang jang mempoenjai' kendaraan motor jang haroes diperiksa tidak djaoeh benar berdjalan ketempat pemeriksaan itoe.

Atoeran itoe besar goenanja bagi onderneming jang djaoeh letak- nja dari negeri besar, seperti iboe negeri regentschap atau district.

Sekoempoelan onderneming jang demikian halnja, kalau kenda- raan motornja jang haroes dikeur tidak terlaloe sedikit, bolehlah meminta bersama-sama kepada kepala pedjabatan keuring, soepaja kendaraan motornja diperiksa pada soeatoe tempat jang moedah didatanginja. Permintaan sedemikian, kalau tjoekoep dan baik alasannja tentoelah akan dikaboelkan.

Djika kendaraan motor, aanhang atau oplegger ketika haroes dibawa ketempat mengkeur jang sewaktoe-waktoe itoe, berada diloear afdeeling tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh, dapatlah dimasoekkan soerat permintaan akan dikeur kepada keurmeester ditempat kendaraan ada boeat sementara itoe. Keurmeester itoe meminta soerat-soerat jang perloe kepada keurmeester tempat kendaraan itoe biasa ditaroeh, laloe dilakoekannja keuring itoe dan sesoedah itoe dikirimkannja soerat-soerat itoe kembali (pasal 67 ajat 3 W . V . V . ) .

Atoeran ini diadakan berhoeboeng dengan kendaraan motor jang diboeat atau dioentoekkan bagi pengangkoetan jang terchoe- soes (seperti auto propaganda teh, auto Kantor Balai Poestaka, auto maatschappij minjak tanah dsb.) dan oléh sebab itoe djalan berkeliling diseloeroeh poelau Djawa atau Soematera, teroes- meneroes berboelan-boelan lamanja tidak poelang keressort tempat auto itoe ditjatat.

Goedkeuring itoe sah oentoek seloeroeh Hindia-Belanda.

Goedkeuring soeatoe kendaraan sah (terpakai) oentoek seloeroeh Hindia-Belanda (pasal 25 ajat 2 W . V . O . ) . Bila kendaraan itoe dibawa pindah ketempat lain, tidak oesahlah dikeur sekali lagi sebeloem tiba poela waktoe memeriksanja, jang biasanja dilakoe- kan sekali enam boelan (pasal 73 ajat 2 W . V . V . ) .

(29)

27

Permintaan oentoek keuring boléh dilakoekan dengan lisan.

Tiap-tiap auto akan dikeur, hendaklah orang jang empoenja atau jang menaroeh auto itoe memasoekkan permintaan (pasal 67 ajat 1 W . V . V . ) . Permintaan itoe boléh dilakoekan dengan soerat dan boléh poela dengan lisan (moeloet), jaïtoe pada kantor jang ditentoekan oentoek itoe diafdeeling tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh (pasal 67 ajat 1 W . V . V . ) .

Permintaan haroes dimasoekkan seboelan lebih dahoeloe.

Permintaan oentoek keuring jang kedoea kali atau jang berikoet haroeslah dimasoekkan selambat-lambatnja seboelan sebeloem keuring jang dahoeloe laloe waktoenja (pasal 67 ajat 2 W . V . V . ) , djadi biasanja sebeloem habis boelan jang ke-5 sesoedah keuring itoe (pasal 73 ajat 2 W . V . V . ) .

Kalau terlambat dimasoekkan permintaan itoe, maka moengkin kedjadian keuring jang dahoeloe laloe waktoenja sebeloem ken- daraan itoe dapat dikeur poela sekali lagi, hingga tidak bolehlah auto itoe didjalankan beberapa lamanja.

Apa jang haroes diterangkan pada permintaan.

Pada permintaan oentoek keuring hendaklah diterangkan nama dan nama ketjil orang jang empoenja atau jang menaroeh kenda- raan itoe selengkap-lengkapnja, 'alamatnja, tempat auto itoe biasanja ditaroeh, matjam kendaraan itoe, nomor controle kalau auto itoe telah pernah dikeur lebih dahoeloe, hoeroef (-hoeroef) dan nomor nummerbewijs, djoemlah orang jang dapat dibawa dan berat moeatan jang dapat diangkoet dengan kendaraan itoe serta akan disewakan atau tidaknja kendaraan itoe.

Selain dari itoe haroeslah poela diperlihatkan stortingsbewijs (soerat tanda telah membajar) akan menjatakan, bahwa bajaran mengkeur itoe telah dibajar dikantor tempat membajarnja (pasal 68 W . V . V . ) .

Panggilan oentoek keuring.

Keuring jang pertama diadakan selekas-lekasnja sesoedah per- mintaan dimasoekkan, jang kedoea dan seteroesnja sebeloem laloe waktoe tanda keuring jang sah itoe. W a k t o e dan tempat mengkeur itoe diberi tahoekan dengan soerat kepada jang meminta keuring

(pasal 69 W . V . V . ) .

(30)

Keuring biasanja diadakan sebeloein léwat enam boelan.

Kalau permintaan semoeanja dapat dipenoehi dengan beratoeran, maka keuring itoe diadakan seberapa dapat dalam boelan jang keenam sesoedah keuring jang laloe.

Apabila permintaan itoe tidak dapat semoeanja dipenoehi pada waktoenja, karena terlaloe banjak kendaraan jang haroes dikeur atau karena sebab jang lain, maka bolehlah sebahagian auto itoe dikeur dalam boelan jang berikoetnja. Oléh sebab itoe keuring itoe haroeslah ditambah lamanja, dan akan djadi keterangan bahwa keuringnja itoe ditambah, ditoeh'skan pada soerat panggilan itoe (pasal 73 ajat 3 W . V . V . ) ; soerat itoe haroeslah diperlihat kan, kalau kenjataan kepada opsporingsambtenaar (polisi), bahwc.

lama keuring itoe telah laloe.

Bajaran keuring.

Mengkeur kendaraan haroes dibajar pada kantor tempat membajarnja sebeloem auto dikeur. Bajaran itoe banjaknja ƒ 5,—

oentoek autobus atau vrachtauto, tiada dengan aanhang atau oplegger, dan ƒ 2,50 oentoek tiap-tiap kendaraan motor matjam lain dan oentoek aanhang atau oplegger (pasal 70 ajat 1 W . V . V . ) . Bajaran mengkeur itoe boleh ditoentoet sekali lagi, kalau tidak dengan sebab jang patoet kendaraan itoe tidak dibawa ketempat mengkeur pada waktoe jang telah ditentoekan (pasal 70 ajat 2 W . V . V . ) .

Orang jang menaroeh auto itoe haroes menolong pada waktoe mengkeur kendaraannja.

W a k t o e mengkeur haroeslah orang jang menaroeh auto meno- long atau menjoefoeh tolong keurmeester sedapat-dapatnja (pasal 71 ajat 3 W . V . V . ) . Maksoednja soepaja perkakas jang begoena oentoek memboeka atau memasang bahagian-bahagian kendaraan itoe hendaklah disediakan dan orang jang menaroeh auto itoe hendaklah menjoeroeh soepir atau seorang monteur menolong keurmeester akan mengerdjakan apa-apa jang disoeroehkannja.

Apa-apa jang dikeur.

Jang teroetama sekali diperiksa, ialah masih baikkah alat-alat pesawat kendaraan itoe (jaïtoe stuur, rém, knalpot, bahagian didalam dsb.), toeter atau claxonnja, penerangannja, oekoerannja

(31)

29

dsb. Sesoedah itoe diperiksa poela dapatkah diizinkan kendaraan itoe membawa penoempang dan barang sebanjak jang diterangkan pada permintaan. Kemoedian sekali, kalau kendaraan itoe akan dipakai sebagai auto sewaan, baroelah diperiksa soedah mentjoe- koepikah tentang kerapian dan kebersihannya (pasal 71 ajat 1 W . V . V . ) .

Menetapkan kekoeatan mengangkoet (draagvermogen).

W a k t o e mengkeur itoe ditentoekan poela sekali kekoeatan mengangkoet (draagvermogen) kendaraan itoe. Bagaimana me- nentoekannja itoe tidaklah dapat diterangkan disini dengan pandjang lebar. Siapa jang ingin mengetahoei hal itoe, bolehlah membatja boekoe „Apa jang haroes diketahoei montir auto tentang oendang-oendang laloe lintas" * ) ; disitoe diterangkan dengan selengkapnja tjara menghitoeng kekoeatan mengangkoet itoe. Kekoeatan mengangkoet soeatoe kendaraan motor atau aan- hang (jaïtoe djoemlah berat penoempang jang boleh dibawa dan berat moeatan jang boleh diangkoet) sebanjak-banjaknja, ialah djoemlah berat kendaraan jang boleh diizinkan (toelaatbaar totaal-gewicht, jaïtoe berat kendaraan itoe sendiri tambah berat moeatan, jang sebanjak-banjaknja dapat diangkoetnja dalam ke- adaan jang biasa dengan tidak meroesakkan kendaraan itoe) dikoerangi dengan beratnja sendiri atau berat aanhang (ja'ni berat kendaraan itoe lengkap dengan perkakasnja, siap oentoek

didjalankan) (pasal 13 dan 21 W . V . B . - V . en W . ) . Menentoekan kelas djalan.

Asbelasting jang seberat-beratnja, jaïtoe jang terdapat pada waktoe moeatan penoeh, bergantoeng pada djoemlah berat ken- daraan jang boleh diizinkan (toelaatbaar toatal-gewicht) dan menentoekan kelas djalan boleh dilaloei sesoeatoe auto, bergan- toeng pada asbelasting jang seberat-beratnja itoe.

Meminta mengoerangi kekoeatan membawa.

Kalau waktoe mengkeur orang jang menaroeh auto meminta soepaja kekoeatan mengangkoet autonja dikoerangi dari kekoeatan kendaraannja itoe jang sebenarnja, maka bolehlah ia memper-

*) Sedang dikerdjakan.

(32)

goenakan autonja itoe pada djalan jang biasanja tidak boléh dilaloeinja dengan kendaraan itoe bermoeatan sarat, jaïtoe moeatan jang sebanjak-banjaknja dapat dibawanja menilik kekoeatan boeatan kendaraannja itoe jang sebenarnja (toelaatbaar totaal- gewicht).

Kalau diminta draagvermogen (kekoeatan mengangkoet) jang koerang dari jang boléh diizinkan, maka padjak auto jang haroes dibajarpoen dikoerangi atau dihapoeskan, karena padjak itoe dikenakan menoeroet djoemlah berat jang diizinkan (toegestaan totaal-gewicht), jaïtoe berat auto itoe sendiri ditambah dengan berat moeatan menoeroet draagvermogen jang telah diizinkan pada waktoe dikeur. (Lihatlah lebih landjoet § I X ) .

Tetapi boeroeknja meminta draagvermogen jang dikoerangkan itoe ialah, kendaraan itoe tidak dapat dipakai setjara jang banjak mendatangkan oentoeng, karena auto itoe tidak boléh dimoeati dengan barang seberapa jang dapat dibawanja menoeroet kekoe- atannja jang sebenarnja.

Kelas djalan jang boléh dilaloei auto itoe ditoeliskan disoerat keuring (keuringsbewijs), jaïtoe jang sepadan dengan asbelasting terdapat karena moeatan menoeroet draagvermogen jang dikoe- rangi itoe. Biarpoen djalan jang akan dilaloei masoek djalan jang boléh dilaloei kendaraan jang lebih banjak asbelastingnja, auto itoe tidak boléh djoega dimoeati lebih berat dari jang telah ditetapkan dalam soerat keuring itoe. Oléh sebab itoe meminta draagvermogen jang koerang hanjalah berpaédah — selain dari padjak auto mendjadi koerang — kalau kendaraan itoe hendak dipergoenakan pada djalan jang tidak boléh dilaloei kendaraan itoe, djika tidak dikoerangi draagvermogennja, sebab djalan itoe hanja boléh dilaloei kendaraan jang kelasnja haroes ditilik menoe- roet kelas djalan jang tertoelis dalam soerat keuringnja.

Tetapi kalau pengoeroes djalan menetapkan, bahwa djalan jang boléh dilaloei auto semata-mata ditentoekan menoeroet asbelasting jang sebenarnja, jaïtoe asbelasting jang terdapat karena moeatan pada waktoe melaloei djalan itoe (lihatlah § II), maka tidak adalah paédahnja bagi sesoeatoe peroesahaan meminta draagvermogen jang koerang itoe.

Karena sekarang peratoeran itoe telah didjalankan diseloeroeh T a n a h Djawa dan Madoera, meminta soepaja kekoeatan meng- angkoet kendaraan motor dikoerangi dari kekoeatan kendaraan

(33)

31

itoe jang sebenarnja, hanjalah ada paédahnja, djika hendak mele- paskan diri dari padjak kendaraan motor atau oentoek mengoerangi padjak itoe.

Tetapi sekarang pada kedoea poelau itoe haroeslah orang jang menaroeh kendaraan itoe hati-hati benar menentoekan berat moeatan jang boleh dilaloekannja pada djalan jang bermatjam- matjam kelasnja itoe, soepaja beban gandar kendaraannja djangan lebih banjak dari jang diizinkan pada djalan itoe masing-masing.

Keuring jang koerang dari 6 boelan lamanja.

Kepoetoesan keuring itoe ada tiga matjam, jai'toe : kendaraan itoe dikeur baik oentoek 6 boelan lamanja dengan tidak ada sjarat- sjaratnja lagi, atau dikeur dengan baik, tapi oentoek koerang dari 6 boelan lamanja, atau kendaraan itoe diafkeur sama sekali.

Goedkeuring oentoek koerang dari 6 boelan itoe hanja dilakoekan, kalau pada waktoe dikeur kendaraan itoe kedapatan baik, tetapi menoeroet pendapat keurmeester sebeloem sampai 6 boelan lama- nja, kendaraan itoe tidak akan memenoehi sjarat-sjarat auto jang baik lagi, karena boeatannja atau keadaannja atau karena ternjata dari tjara orang memakainja dalam peroesahaan. Dalam hal itoe bolehlah keurmeester menerangkan, bahwa keuring auto itoe hanja sah boeat waktoe jang koerang dari 6 boelan lamanja, tetapi tidak koerang dari 3 boelan (pasal 73 ajat 4 W . V . V . ) . Maka dalam hal jang demikian haroeslah orang jang menaroeh auto itoe me- masoekkan permintaan oentoek keuring poela sebeloem lewat 2, 3 atau 4 boelan serta membajar ongkos keuring poela sekali lagi.

Afkeur dan mengoelang keur.

Kalau soeatoe kendaraan diafkeur, maka dengan segera diberi tahoekanlah dengan soerat oléh keurmeester kepada orang jang menaroeh auto itoe mana-mana bahagian auto itoe jang haroes diperbaiki serta ditentoekan poela sekali dimana dan bila ken- daraan itoe akan dikeur sekali lagi (pasal 74 ajat 1 W . V . V . ) .

Djika jang haroes dibetoelkan itoe hanja bahagian kendaraan jang tidak begitoe penting, dapatlah keurmeester memberi kesem- patan kepada orang jang empoenja atau jang menaroeh kendaraan itoe, dalam témpoh jang tidak berapa lamanja, akan membetoelkan bahagian-bahagian jang haroes dibetoelkan itoe ; kalau kendaraan itoe dibawa ketempat mengkeur sebeloem léwat témpoh jang diberi

(34)

itoe dan keurmeester setoedjoe dengan jang telah dibetoelkan pada kendaraan itoe, maka keuring jang sekali lagi itoe tidak dikenakan bajaran (pasal 74 ajat 1 W . V . V . ) .

Meminta kepoetoesan lebih tinggi kepada kepala pedjabatan keuring.

Kalau kendaraan diafkeur, orang jang menaroehnja boleh meminta kepoetoesan lebih tinggi pada kepala pedjabatan keuring.

Kepala pedjabatan keuring itoe boleh membenarkan kepoetoesan keurmeester, atau mengoebahnja, ja'itoe boleh ditetapkannja, bahwa kendaraan itoe dikeur baik, atau dioebahnja kepoetoesan keurmeester tentang bagian-bagian mana jang haroes diperbaiki.

Kalau ia ragoe-ragoe akan kepoetoesan keurmeester itoe, maka boleh poela disoeroeh keurnja auto itoe sekali lagi oléh keur- meester lain atau oléh soeatoe commissie orang jang ahli-ahli

(pasal 74 ajat 2 W . V . V . ) .

Kalau jang empoenja auto tidak poela bersenang hati atas kepoetoesan keuring jang kedoea kali, maka bolehlah dimintanja pertimbangan sekali lagi pada kepala pedjabatan keuring oentoek mengkeur autonja itoe bo'eat jang ketiga kalinja.

Pembajaran kalau kendaraan itoe diafkeur poela sekali lagi.

Kalau kendaraan motor pada keuring jang kedoea kali diafkeur poela, maka haroeslah orang jang menaroeh auto itoe membajar ƒ 25,— kepada kantor tempat membajar oeang itoe, djika ia hendak menjoeroeh keur kendaraannja itoe sekali lagi poela (pasal 74 ajat 3 W . V . V . ) . Oeang itoe dikembalikan, kalau kendaraan itoe dikeur baik pada keuring jang ketiga kali itoe atau jang berikoetnja dalam hal keadaannja seperti ketika diafkeur dahoeloe

djoega (pasal 74 ajat 4 W . V . V . ) . Memasang tanda telah dikeur baik.

Kalau kendaraan dikeur baik pada keuring jang pertama atau sesoedah beberapa kali dioelang mengkeurnja, maka dipasanglah pada auto itoe oléh keurmeester tanda jang menjatakan, bahwa kendaraan itoe telah dikeur baik (pasal 73 ajat 1 W . V . V . ) . Ditengah-tengah tanda itoe ditoeliskan berbagai-bagai keterangan tentang auto itoe. Bentoek keliling dan warna tanda itoe diten- toekan oléh directeur Verkeer en W a t e r s t a a t sekali setengah tahoen (pasal 73 ajat 8 W . V . V . ) .

(35)

33

Apa jang tertoelis dalam, tanda keuring itoe.

Ditengah-tengah tanda keuring autobus, vrachtauto, aanhang dan oplegger hanjalah ditoeliskan nomor controle keuring itoe sadja.

Soerat keuring (keuringsbewijs).

Selain dari tanda itoe kendaraan jang terseboet diberi poêla soerat keuring, jang didalamnja ditoeliskan keterangan selengkap- lengkapnja tentang kendaraan itoe dan tentang alat-alat techniek- nja (pasal 25 ajat 2 W . V . O . ) .

Soerat keuring itoe diberikan ketika kendaraan itoe dikeur baik jang pertama-tama kali dan teroes mengikoeti auto itoe selama auto itoe terpakai, biarpoen kendaraan itoe bertoekar orang jang empoenja atau orang jang menaroehnja (pasal 72 ajat 1 W . V . V . ) . Mengoebah soerat keuring.

Kalau soeatoe kendaraan dioebah bahagiannja, sehingga keada- annja berlain dari keterangan dalam soerat keuring, maka haroeslah soerat keuring itoe diberikan kepada keurmeester tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh, pada hari jang pertama keurmeester itoe mengadakan keuring poela, soepaja boléh dioebahnja soerat itoe (pasal 72 ajat 2 W . V . V . ) .

Djika hal keadaan kendaraan tidak sesoeai dengan keterangan jang terseboet dalam nummerbewijs, diberi tahoekanlah hal itoe oléh keurmeester kepada pembesar jang memberikan nummerbewijs itoe dan kendaraan itoe tidak akan dikeur sebeloem orang jang empoenja atau jang menaroehnja memperlihatkan nummerbewijs baroe jang keterangannja sesoeai dengan keadaan kendaraan motor itoe.

Membawa kendaraan jang telah dikeur baik keressort lain.

Sebeloem kendaraan dipindahkan keressort keurmeester lain wadjiblah jang empoenja atau orang jang menaroeh auto itoe memberi tahoekan maksoednja itoe kepada keurmeester tempat kendaraannja biasanja ditaroeh, soepaja dikirimkan soerat-soerat tentang autonja kepada keurmeester ressort lain itoe (pasal 72 ajat 3 W . V . V . ) .

Vrachtauto 3

(36)

Mengganti soerat keuring jang roesak atau hilang.

Kalau soerat keuring telah roesak atau tidak dapat dibatja lagi, biarpoen sebahagian atau seloeroehnja, maka wadjiblah diminta jang baroe ; jang baroe itoe diberikan kalau jang lama dikembalikan (pasal 72 ajat 4 W . V . V . ) .

Kalau soerat keuring jang lama hilang, jang baroe hanjalah diberikan, setelah diberi keterangan jang dapat dipertjaja, bahwa soerat itoe hilang. Setelah diberikan jang baroe, jang lama tidak sah lagi (pasal 72 ajat 5 W . V . V . ) .

Mengembalikan soerat keuring.

Jang empoenja atau orang jang menaroeh auto haroeslah mengembalikan soerat keuring kepada keurmeester tempat autonja biasanja ditaroeh dalam 14 hari sesoedah :

a. kendaraanrija jang terseboet dalam soerat keuring itoe soedah roesak sama sekali, atau tidak akan dipakai-pakai lagi ; b. soerat keuring itoe tidak sah lagi (pasal 72 ajat 6 W . V . V . ) . Kendaraan jang tidak akan dipakai beberapa lamanja.

Kalau vrachtauto, autobus, oplegger atau aanhang tidak akan didjalankan lebih dari tiga boelan lamanja setelah habis waktoe tanda keuringnja, wadjiblah orang jang empoenja atau jang menaroeh kendaraan itoe memberi tahoekan hal itoe kepada keur- meester jang bersangkoet sebeloem lewat empat belas hari setelah habis waktoe tanda keuring kendaraan itoe (pasal 73 ajat 7a W . V . V . ) .

Kendaraan boleh diperiksa setiap waktoe.

Opsporingsambtenaar (polisi) boleh setiap waktoe memeriksa kendaraan (pasal 54 ajat 2 W . V . O . ) .

Keterangan jang perloe baginja pada pemeriksaan itoe boleh dimintanja kepada keurmeester. Kalau kenjataan soeatoe ken- daraan tidak baik lagi, maka tanda keuringnja diboeangkan oléh keurmeester ; hal itoe ditoeliskannja dalam soerat keuring (pasal 73 ajat 5 W . V . V . ) .

Kalau dipakai djoega kendaraan itoe sebeloem diperbaiki dan dikeur sekali lagi, maka perboeatan itoe boleh dihoekoem.

(37)

35

Keurmeester diwadjibkan menjelidiki segala apa jang terlarang menoeroet Ordonansi laloe lintas (pasal 110 ajat 1 sub 4e W . V . V . ) .

Tanda keuring diboeangkan, kalau kendaraan roesak karena mendapat ketjelakaan.

Kalau kendaraan dapat ketjelakaan dan roesak-roesak, maka tanda keuring diboeangkan oléh amtenar jang berwadjib memeriksa ketjelakaan itoe serta ditoeliskannja hal itoe dalam soerat keuring (pasal 73 ajat 7 W . V . V . ) . Setelah kendaraan itoe diperbaiki, haroes dikeur sekali lagi akan memeriksa masih baikkah auto itoe dipakai.

Mendaftarkan keuring.

Dalam daftar keuring dikantor keurmeester dapat dilihat mana- mana diantara kendaraan jang tidak sah lagi tanda keuringnja jang beloem dimintakan djoega keuring baroe, sehingga polisi dapat mentjari kendaraan-kendaraan jang terseboet.

Memakai tanda kenring palsoe.

Memalsoekan tanda keuring berat hoekoemannja. Begitoe poela memberi keterangan jang tidak benar pada permintaan oentoek keuring jang memang tidak perloe dilakoekan dengan soerat. Dan lagi memakai tanda keuring palsoe atau tanda keuring kendaraan motor lain dengan sengadja masoek perboeatan jang berat djoega hoekoemannja (pasal 26 W . V . O . ) .

Tidak sah tanda keuring jang tidak dilekatkan setjara mestinja.

T a n d a keuring hendaklah selaloe djelas kelihatan dan ta' boléh roesak lekat pada plaat nomor atau pada chassis (oplegger dan aanhang), jaïtoe sebagai jang mestinja telah dilekatkan oléh keur- meester (pasal 61 ajat 3 W . V . B . - V . en W . ) . Kalau tidak lekat sebagai mestinja itoe lagi, maka tanda itoe tidak sah (pasal 73 ajat 6 W . V . V . ) . Atoeran ini goenanja, soepaja orang jang menaroeh kendaraan motor djangan sesoeka hatinja sadja menanggalkan dan melekatkan tanda itoe. Ada poela soepir jang membawanja dalam sakoenja ! Membéngkokkannja kebelakang plaat nomorpoen menjebabkan tanda itoe tidak sah poela.

(38)

Soerat keuring dan tanda keuring jang tidak sah.

Soerat keuring tidak sah lagi karena poetoesan hakim janq didjatoehkan sebab pelanggaran atoeran keuring (pasal 49 ajat 1 sub a W . V . O . ) . Oléh sebab itoe tanda keuringpoen tidak sah poela lagi (pasal 73 ajat 6 W . V . V . ) .

Tetapi sebaliknja soerat keuring tetap tinggal sah, meskipoen anda keuring tidak sah lagi ; hanja haroeslah auto itoe disoeroeh keur poela ; kalau tidak tentoelah orang jang empoenja atau jang menaroeh atau soepirnja akan dihoekoem (pasal 4 sub a, 7 ajat 1 sub a W . V . O . ) .

§ IV. MEMOEATI V R A C H T A U T O .

Terlarang bahagian jang teroeloer keloear dan mengalangi.

Bagi segala kendaraan motor, oplegger atau aanhang terlarang mengoeloerkan bahagiannja atau bahagian moeatannja keloear, kalau bahagian itoe boleh mendatangkan ketjelakaan atau menjoesahkan laloe lintas (pasal 31 ajat 1 sub e W . V . V . ) . Pandjang jang diizinkan.

Pandjang kendaraan serta moeatannja tidak boleh lebih dari doea kal, djarak antara doea gandar (as) jang terdjarak sekali letaknja (pasal 31 ajat 1 sub d W . V . V . ) .

Bagi vrachtauto jang bergandar kembar djarak itoe ialah djarak antara gandar moeka dengan gandar kembar jang sebelah belakang- bag, tractor jang pakai oplegger, jang dalam hal demikian itoe dipandang sebagai seboeah vrachtauto, ialah djarak antara gandar moeka tractor itoe dengan gandar oplegger. Moeatan tidak boleh teroeloer lebih dari 3 m dibelakang, karena kalau demikian akan berlebih-lebihanlah pandjangnja kendaraan itoe, apalagi dalam hal tractor jang pakai oplegger itoe (pasal 31 ajat 1 sub d W . V . V ) . Dan lagi ditentoekan poela bahwa bagi kendaraan jang ber- gandar satoe pandjang kendaraan serta moeatannja itoe tidak boleh lebih dari 5 m (pasal 31 ajat 1 sub d W . V . V . ) . Atoeran itoepoen mengenai djoega aanhang jang bergandar satoe, jang kadang- kadang masih ada djoega dipakai orang ; tetapi oplegger tidaklah dikena! atoeran ini, karena kendaraan itoe mendjadi satoe dengan tractor, kalau ia serangkai dengan auto penarik itoe dan kalau tidak diserangkaikan, biasanja tidak dapat dipakai sebagai ken- daraan, djika tidak diberi bergandar bantoean.

(39)

37

Mengangkoet barang-barang jang pandjang.

Mengangkoet bamboe, besi pandjang, tonggak telepon dsb.

tentoelah tidak akan dapat lagi atau setidak-tidaknja amat soesah, karena atoeran jang diterangkan diatas tadi. Oléh sebab itoe, asal didjaga djangan terdjadi ketjelakaan atau djangan mengalangi laloe lintas, boleh djoegalah mengangkoet barang jang seroepa itoe, biarpoen perboeatan itoe melanggar atoeran jang tadi (pasal 31 ajat 2 W . V . V . ) . Kalau auto didjalankan lambat-lambat, soeroehlah seorang orang berdjalan dekat oedjoeng moeatan jang teroeloer itoe akan memberi tanda kepada kendaraan lain dan kalau auto itoe didjalankan tjepat-tjepat, soeroehlah seorang orang menoenggang sepeda atau naik mobil berdjalan lebih dahoeloe akan melihat adakah kendaraan lain dikélok djalan atau disimpang jang akan dilaloei dan kalau ada, hendaklah ditahannja dahoeloe kendaraan jang bermoeatan barang jang mengoeloer pandjang itoe.

Dan oentoek membawa barang jang seroepa itoe baiklah diambil djalan jang ta' ramai, walaupoen akan bertambah djaoeh perdjalanan.

Memberi tanda oedjoeng moeatan jang teroeloer.

Lagi poela telah ditentoekan bahwa djika moeatan kendaraan teroeloer lebih dari 2 m dari sisinja sebelah belakang, haroeslah pada oedjoeng moeatan jang sebelah belakang itoe dipasang : a. antara matahari terbit dan matahari terbenam sehelai kain

merah jang djelas kelihatan, pandjangnja sekoerang-koerangnja 0.40 m dan lébarnja begitoe poela ;

b. antara matahari terbenam dan matahari terbit seboeah lentera jang djelas kelihatan dan memantjarkan tjahaja merah kesegala djoeroesan (pasal 18a W . V . V . ) .

Tinggi dan lebar jang diizinkan.

Setinggi-tingginja kendaraan itoe serta moeatannja tidak boleh lebih dari 3.50 m dan lébarnja tidak boleh lebih dari 2.25 m (pasal 31 ajat 1 sub a dan b W . V . V . ) .

Djalan jang sempit, hingga kendaraan jang selébar-lébarnja tidak dapat berselisih djalan disana, boleh ditoetoep oentoek kendaraan motor jang lébarnja lebih dari pada jang soedah diten- toekan oentoek djalan itoe.

(40)

d ^ l A?9' ?j a m b a t a n' d'a I a n k e^ a api dan pemboeloeh air d.atas djalan. kawat listerik dsb. koerang dari 3.50 m. m ak a haroeslah moeatan ditoeroenkan sebahagian, soepaja dapat laloe karena k a, a u djambatan d.l.l.s.b. itoe roesak, keroegiann'a haroes diganti oleh jang meroesakkannja.

Moeatan tidak boléh lebih dari draagvermogen.

i a n ^ T o e S ÏÏV? ^ ^ ^ d r a a 9 v ™ 9 - kendaraan ang soedah ditetapkan (pasal 32 ajat 4 W . V . V . ) . Maksoednja terlarang m e mb a w a dengan vrachtauto, autobus, oplegger a l u aanhang orang lebih banjak atau moeatan barang l e b * berat da ri lang diizinkan menoeroet soerat keuring

hlTl dikltakan draagvermogen, ialah djoemlah berat sebanjak- banjaknja barang dan penoempang jang boléh dibawa. Berat kedoea matjam moeatan itoe tertoelis dalam soerat keuring ZZTT7Z i t 0 e h a r 0 e S , a h n j a t a- ^a t a d i t o e I- k a n pada vrach a t ( p a d a t t o r j a n g p a k a j Q p ] e g g e r

toe s a d) a ) dan aanhang (pasal 32 ajat 1 W . V . V . ) , ialah dalam seboeah empat persegi pandjang disoedoet bawah sebelah moek^

pada kedoea belah dinding kendaraan itoe, menoeroet modeTjang

V en°wî

PaS 24 lld l

'

m0del I V A dan IV B W

-

V

-

B

-

Menentoekan draagvermogen.

dir^r

r a

%rr

n 9 m e n e n t o e k a n

draagvermogen ditetapkan oléh

directeur Verkeer en Waterstaat (pasal 32 ajat 3 W . V V ) Departement Verkeer en W a t e r s t a a t mengeloearkan „Daftar draagvermogen ; dalamnja tertoelis draagvermogen dan £ te T e hol ? J f ^ ™ d i d £Pa r t e m e n t «o«. Daftar draagvermogen .toe boleh didapat pada Landsdrukkerij dan departement Verkeer en W a t e r s t a a t (pasal 18 W . V . B - V en W )

p a i ï l l f t a f f ' K

6 b e l

T u

m

r

b e l i V r a c h t a u t

° : dilihat dahoeloe

akan d f n " h ^ a k a h draagvermogen auto sematjam jang tement v \ °e T , a°9 ^ ^ d a l a m d a f t a r P ^ depar lona I K " l '1 1 W a t e r s t a a t- K.N.I.M.C. selaloe soeka meno- long memberi keterangan tentang itoe kepada anggotanja

(41)

39

Membawa orang dalam vrachtauto dan aanhang.

Dalam tempat moeatan vrachtauto atau aanhang jang bergandar lebih dari satoe, jang dirangkaikan kepada vrachtauto itoe dan dalam gemeente kota dan gemeente dalam tempat moeatan vracht- auto dan aanhang jang bergandar lebih dari satoe jang dirangkaikan kepada vrachtauto itoe, boleh dibawa sebanjak-banjaknja 4 orang jang bekerdja pada peroesahaan orang jang empoenja atau jang menaroeh auto itoe, djika tidak akan mendatangkan ketjelakaan.

Oentoek masing-masing orang jang dibawa seroepa itoe, dikoe- rangi barang jang boleh dibawa dengan 50 kg (pasal 22 a jat 2 W.V.B. — V . en W . ) . Penoempang boléh dibawa dengan vracht- auto jang berbangkoe tempat doedoek, asal tidak lebih dari 7 orang bersama-sama dengan soepir, sebab kalau lebih, vrachtauto itoe terhitoeng masoek autobus (pasal 1 ajat 1, pada 4 W . V . O . ) .

Oléh sebab dalam bermatjam-matjam peroesahaan, lebih-lebih dionderneming, kerap kali perloe membawa lebih dari empat orang koeli dalam tempat moeatan vrachtauto, maka pembesar jang berwadjib memberikan nummerbewijs, telah diberi kekoeasaan akan mengizinkan kepada orang jang empoenja atau jang mena- roeh vrachtauto jang boekan vrachtauto sewaan membawa koeli dalam tempat moeatan autonja itoe dan dalam aanhang jang se- rangkai dengan kendaraan itoe lebih dari jang terseboet dalam atoeran jang tadi. Hal itoe diizinkan dengan perdjandjian jang berikoet :

a. orang jang akan dibawa hanjalah orang jang bekerdja pada peroesahaan orang jang empoenja atau jang menaroeh vracht- auto itoe ;

b. tempat moeatan vrachtauto dan aanhang pada kedoea belah sisinja haroeslah berdinding, sekoerang-koerangnja 0.3 ting- ginja ;

c. vrachtauto atau aanhang tidak boléh dimoeati dengan tjara jang akan mendatangkan ketjelakaan kepada orang jang dibawa ;

d. oentoek masing-masing orang jang dibawa itoe haroes di- loeangkan tempat dilantai, sekoerang-koerangnja 0.4 m!2 loeasnja seorang ;

e. salinan soerat izin itoe haroeslah selaloe diberikan kepada soepir tiap-tiap akan berdjalan (pasal 22 ajat 3 W.V.B. — V . en W . ) .

(42)

§ IVA. W A K T O E BEKERDJA D A N W A K T O E BERHENTI BEKERDJA OENTOEK ORANG JANG MENDJA-

LANKAN K E N D A R A A N MOTOR.

Sebeloem oendang-oendang laloe lintas dioebah dalam tahoen 1938, kesempatan mengadakan atoeran tentang waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja hanja ada bagi pengandar (orang jang mendjalankan) kendaraan sewaan sadja. Pembatasan jang demikian tidak selajaknja. Pengandar kereta jang boekan kenda- raan sewaan tentoe moengkin djoega mendatangkan bahaja pada laloe lintas djika ia terlaloe pajah ; apa bédanja dengan pengandar kendaraan sewaan.

Peratoeran waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja itoe menoeroet atoeran jang dahoeloe itoe haroes diboeat oléh madjikan tempat orang jang mendjalankan kendaraan sewaan itoe bekerdja, dan disahkan lebih dahoeloe oléh arbeidsinspectie.

Tetapi jang biasa kedjadian ialah arbeidsinspecteur jang mem- boeat soerat peratoeran waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja itoe, sedang pengawasan tentang ditoeroet atau tidaknja peratoeran itoe sama sekali tidak ada.

Berhoeboeng dengan itoe telah didjalankan sekarang atoeran lain jang djaoeh lebih moedah oentoek memeriksa ditoeroet atau tidaknja atoeran tentang waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja itoe, sehingga akan lebih mendatangkan paédahlah atoeran itoe, jang amat penting bagi keamanan laloe lintas itoe.

Selama pengawasan tentang ditoeroet atau tidaknja peratoeran itoe masih koerang baik, tidak adalah perloenja rasanja meng- adakan kesempatan oentoek memboeat atoeran tentang waktoe bekerdja dan berhenti bekerdja itoe poela oentoek pengandar kendaraan jang boekan kendaraan sewaan, karena tentoelah paédahnja jang akan didapat tidak akan berpatoetan dengan pekerdjaan administratie jang haroes diadakan oentoek itoe Karena atoeran memeriksa (mengawasi) itoe telah dioebah dan dimoedahkan, hilanglah keberatan itoe, sehingga sekarang dapat- lah golongan pengandar kendaraan jang kena atoeran itoe diperbanjak. Atoeran jang didjalankan sekarang itoe ialah sebagai berikoet.

Oléh directeur Verkeer en Waterstaat dapat diadakan atoeran tentang waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja oentoek

(43)

41

pengandar kendaraan motor (pasal 24a W . V . O . , berhoeboeng dengan pasal 65a W . V . V . ) .

Atoeran itoe hanja berlakoe oentoek orang jang mendjalankan autobus dan vrachtauto.

Soenggoehpoen directeur itoe berkoeasa memboeat atoeran oentoek soepir segala matjam kendaraan motor tentang waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja, tetapi boeat sementara atoeran itoe hanjalah didjalankan oentoek soepir segala autobus dan vrachtauto sadja, baik jang sewaan, baikpoen jang boekan séwaan (pasal 64 ajat 2 W.V.B. - V . en W . ) .

Beberapa keterangan.

Oentoek mendjalankan atoeran tentang waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja haroeslah diketahoei keterangan jang berikoet. Jang dikatakan :

a. waktoe bekerdja ialah : waktoe diantara sa'at orang haroes hadir akan memoelaï pekerdjaannja dan sa'at ia boleh mening- galkan pekerdjaannja itoe oentoek berhenti bekerdja, jang diterangkan pada b, dikoerangi dengan waktoe mengaso, jaïtoe waktoe melepaskan lelah jang dimaksoed pada d, diantara permoelaan dan penghabisan waktoe bekerdja ;

b. waktoe berhenti bekerdja, ialah: waktoe orang dibebaskan melakoekan sesoeatoe jang berhoeboeng dengan pekerdjaannja diantara doea waktoe kerdja, lamanja sekoerang-koerangnja sepoeloeh djam teroes-meneroes ; dalam hal jang teristimewa, maka bila sedang diloear tempat tinggal sendiri, waktoe ber- henti bekerdja itoe boleh dikoerangkan sampai delapan djam ; akan tetapi waktoe berhenti itoe bersama-sama dengan waktoe berhenti jang berikoetnja hendaklah sekoerang-koerangnja 20 djam lamanja ;

c. hari mengaso (hari vrij). W a k t o e tidak bekerdja jang lamanja sekoerang-koerangnja 30 djam ;

d. waktoe mengaso (melepaskan lelah): waktoe orang dibebaskan dari segala pekerdjaan diantara permoelaan dan penghabisan waktoe bekerdja, jang lamanja sekoerang-koerangnja setengah djam teroes-meneroes (pasal 64 ajat 1 W . V . B . — V . en W . ) . Oléh karena waktoe antara permoelaan dan achir waktoe bekerdja. dikoerangi dengan waktoe melepaskan lelah (waktoe

(44)

mengaso), maka waktoe bekerdja itoe boekanlah lama waktoe jang ada diantara doea waktoe berhenti bekerdja jang dimak- soed pada b. Djika waktoe bekerdja moelaï poekoel 7 pagi-pagi dan habis poekoel 5 petang hari dan waktoe melepaskan lelah dari poekoel 12 sampai poekoel 1 lamanja, maka dari permoe-

aan sampai achir waktoe bekerdja 10 djam lamanja, tetapi lama waktoe bekerdja jang sebenarnja menoeroet jang dite- rangkan pada a, hanja 10 djam - 1 djam = 9 djam.

Waktoe bekerdja selama-lamanja tidak lebih dari 12 djam.

Soepir tidak boléh bekerdja lebih dari doea belas djam. Dalam hal jang loear biasa, maka lamanja doea waktoe bekerdja janq bertoeroet-toeroet boléh dilebihi dari jang ditentoekan itoe, tetapi dalam hal itoe doea waktoe bekerdja jang berikoetnja hendaklah dikoerangi dari 24 djam, jaïtoe dengan sebanjak doea waktoe bekerdja jang laloe dilebihi dari 24 djam (pasal 65 ajat 1 W . V . B

— V . en W . ) .

Jang dikatakan hal jang loear biasa ialah djika ada keperloean oentoek mengangkoet barang jang tiba-tiba datangnja, seperti terdapat pada peroesahaan pelaboehan dan peroesahaan veem atau dpka amat banjak orang jang akan dibawa oléh peroesahaan autobus pada hari raja (besar) d.1.1.

Waktoe melepaskan lelah (waktoe mengaso).

Boeat menghitoeng waktoe bekerdja, maka waktoe itoe boléh dikoerangkan dengan waktoe mengaso, tetapi sebanjak-banjaknja dengan doea waktoe mengaso jang lamanja tidak lebih dari doea djam.

Dalam satoe waktoe bekerdja haroes diberi satoe waktoe mengaso oentoek makan, jang sekoerang-koerangnja satoe djam lamanja. (pasal 65 ajat 2 dan 3 W.V.B. — Y. en W . ) .

Selama-lamanja waktoe mendjalankan auto.

Dilarang soepir mendjalankan :

a. autobus lebih dari delapan djam | d a J a m s a t o e w a k t o e

b. vrachtauto lebih dari sepoeloeh djam ƒ bekerdja Setelah bekerdja empat djam teroes-meneroes, ' soepir dapat waktoe mengaso sekoerang-koerangnja setengah djam Boeat menghitoeng empat djam jang dimaksoed itoe, maka

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Maka dari sebab itoe kita soedah melihat, bahwa, sa-orang jang mengangkat barang jang diboewang oleh orang jang poenja (dari sebab dija tijada soeka mempoenjai lagi itoe

(-) Deugen tiada pentjeharijan — tiada ada jang di makan = zonder midde- len van bestaan.. Djikaloe dia di tangkep di loewar tempat roemahnja, maka dia di hoekoem kerdja paksa

tangan, jang disahken oleh hakim polisi jang dairah pengoe- wasaännja melengkapi tempat kedoedoekan atau tempat ke- dijaman orang jang ditoedoh itoe. Djikalau orang jang ditoedoh

Maka kepala dan sarekat desa tiada bolih trima dari orang ketjil, kaoentoengan lain atau lebih dari pada jang soedah ditamtoeken da- lem fatsal IV dan V dari ini besluit,

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

ada jang di terka, lantas niisti dateng katempat itoe bangke, dan kaloe soedah dia priksa ka-ada-annja itoe mait lantas dia niisti kabaf-in segala pen- dàpetannja kapacla kepala

3, dalam taraf kedua Steering Committee telah membentuk seksi2 jang ditugaskan untuk meneiaah set.jara lebih chusus persoalan2 jang terdapat pada bidang masing2 dan