• No results found

23 Mengesahkan penibahagian

Pembahagian djalan jang tidak masoek oeroesan Negeri atau provincie haroeslah disahkan dahoeloe oléh college van gedepu-teerden provincie dan dalam gewest oléh kepala bestuur gewest

(pasal 97 a jat 5 W . V . V . ) . Siapa jang berpendapat, bahwa sesoe-atoe djalan salah pembahagian kelasnja, bolehlah ia meminta kepada pembesar-pembesar itoe, soepaja mengoebah pembagian kelas djalan itoe.

Menjiarkan kelas-kelas djalan ; Boekoe djalan.

Kepoetoesan tentang kelas-kelas djalan — dimana perloe sesoe-dah dibenarkan poetoesan itoe — di'oemoemkan oléh directeur Verkeer en Waterstaat dalam Boekoe djalan (wegenboekje) jang dikeloearkan sekali tiga atau empat tahoen dan terbit dalam 10 djilid, ja'itoe Djawa-Barat, Djawa-Tengah, Djawa-Timoer, Soe-matera-Oetara dan Soematera-Selatan, Borneo, Selébes, Maloekoe, Timoer serta daerah ta'loeknja, dan Bali dan Lombok. Tiap-tiap djilid boekoe djalan itoe boleh dibeli pada departement Verkeer en W a t e r s t a a t di Bandoeng dengan bermatjam-matjam harga

(dari ƒ 0,10 sampai ƒ 0,75, jaïtoe menoeroet tebalnja) (pasal 77 W . V . B . - V . en W . ) .

K.N.I.M.C. ada djoega menjediakan boekoe itoe, sehingga anggotanja dapatlah membelinja pada kantor besar atau pada kantor tjabang perkoempoelan itoe. Begitoepoen boekoe itoe boleh dipesan pada Kantor Balai Poestaka.

Mengizinkan kendaraan melaloei djalan jang menoeroet atoerannja tidak boleh dilaloeinja.

Atas permintaan jang empoenja atau jang menaroeh auto peng-oeroes djalan boleh mengizinkan kepada mereka itoe oentoek sekali djalan atau beberapa kali djalan, atau oentoek selama-lamanja enam boelan, akan mempergoenakan kendaraannja, baik memakai aanhang atau tidak, pada djalan jang tidak boleh dila-loeinja menilik kelas djalan itoe atau menoeroet atoeran Ordonansi Ialoe lintas.

Dalam izin jang haroes diberikan dengan soerat itoe dapat dimasoekkan perdjandjian tentang tjepat jang diizinkan, berat moeatan jang sebanjak-banjaknja d.U. dan tentang memberikan izin itoe oentoek kendaraan motor hanjalah boleh diminta bajaran.

djika telah diberi kekoeasaan oentoek itoe oléh directeur Verkeer en Waterstaat. Tetapi dalam izin jang diberikan oentoek kenda-raan motor itoe dapat dimasoekkan perdjandjian, bahwa djika melaloei djalan dengan kendaraan itoe menjebabkan djalan itoe djadi roesak-roesak, orang jang memegang izin itoe wadjib meng-ganti keroegian itoe. Djika kenjataan, bahwa melaloei djalan dengan kendaraan motor jang telah diberi izin itoe mendatangkan keroegian benar, dapatlah izin itoe ditjaboet.

Tentang permintaan akan dapat izin jang ditolak, izin jang ditjaboet atau izin jang dinjatakan tidak sah lagi boleh orang jang berkepentingan minta poetoesan jang lebih tinggi kepada directeur Verkeer en Waterstaat. Djika permintaan tentang poetoesan jang lebih tinggi itoe dirasa beralasan baik, diberikanlah izin itoe oléh directeur Verkeer en W a t e r s t a a t (pasal 99 ajat 5 dan 6 W . V . V ) .

Mendjaga pembagian kelas-kelas djalan itoe.

Oentoek pendjaga pembagian kelas-kelas djalan itoe, maka dilaranglah melaloei atau menjoeroeh laloei sesoeatoe djalan atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang menoeroet soerat keuringnja hanja boleh melaloei djalan jang nomor kelasnja lebih rendah dari kelas djalan itoe (pasal 96 ajat 1 W . V . V . ) .

W a k t o e mengkeur autobus, vrachtauto, aanhang dan oplegger ditentoekan djalan kelas berapa jang boléh dilaloei kendaraan itoe (lihatlah § III).

Karena larangan jang terseboet diatas, maka tidak bolehlah kendaraan motor itoe, biarpoen tidak bermoeatan, melaloei soeatoe djalan, bila asbelasting auto itoe, kalau dimoeati penoeh-penoeh, akan melebihi moeatan jang boléh dibawa pada djalan itoe menoeroet kelasnja.

Peratoeran seroepa itoe keras dan mengalang-alangi laloe lintas.

Berhoeboeng dengan itoe tidaklah tjara itoe dipakai lagi, biar-poen boeat sementara hanja di T a n a h Djawa dan Madoera sadja, dan soedah diganti dengan atoeran baroe pasal 98 ajat 1 dan 2 W . V . V . , jang berikoet :

„(1) Terlarang melaloei djalan, menjoeroeh laloei djalan itoe atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang gandarnja berantara tidak koerang dari 3 m. djika beban

25

salah satoe gandar itoe lebih banjak dari jang baik oentoek djalan itoe menoeroet kelasnja atau menoeroet larangan jang diadakan dengan alasan seperti terseboet dalam ajat keempat.

(2) Terlarang melaloei djalan, menjoeroeh laloei djalan itoe atau membiarkan djalan dilaloei dengan kendaraan motor jang gandarnja berantara koerang dari 3 m, djika beban salah satoc gandar itoe lebih banjak dari jang diizinkan oentoek djalan itoe menoeroet soerat keuring."

Dengan djalan itoe tertjapailah hal jang berikoet, jai'toe boleh tidak boléhnja kendaraan motor didjalankan pada soeatoe djalan ditentoekan menoeroet beban gandar jang sebenarnja, jang terda-pat ketika melaloei djalan itoe. Peratoeran ini djaoeh lebih longgar.

Pengoeroes djalan di T a n a h Seberang telah diberi koeasa akan menjalakan dengan beslit, bahwa peratoeran jang terseboet diatas itoe berlakoe atas djalan jang dioeroesnja.

§ III. KEURING.

Segala autobus, vrachtauto, aanhang, oplegger dan personenauto séwaan haroes dikeur (diperiksa).

Kalau hendak mendjalankan autobus, vrachtauto, aanhang, op-legger atau personenauto séwaan, maka haroeslah dipenoehi segala sjarat-sjarat keuring kendaraan motor (pasal 25 ajat 1 W . V . O . ) . Hanja personenauto jang boekan keréta séwaan dan sepéda motor jang ta' oesah dikeur.

Tjara mengkeur.

Dalam provincie mengkeur dilakoekan oléh pedjabatan keuring provincie dan didaérah lain oléh pedjabatan keuring gewest, terketjoeali didaérah onderneming (cultuurgebied) Soematera Timoer keuring itoe dilakoekan oléh pedjabatan keuring raad daérah itoe (pasal 25 ajat 3 W . V . O . ) . Jang mengepalai' pedjabatan keuring provincie, ialah kepala pedjabatan waterstaat provincie, didaérah onderneming Soematera Timoer hoofdingenieur water-staat disitoe, di Vorstenlanden inspecteur pedjabatan techniek Zelfbestuur dan ditempat lain eerstaanwezend waterstaatsamb-tenaar.

Keuring dilakoekan oléh seorang atau beberapa orang keur-meester jang telah ditentoekan, dibawah pimpinan kepala pedja-batan keuring. Keurmeester itoe mendjalankan kewadjibannja

semata-mata dibawah perintah kepala pedjabatan keuring itoe (pasal 66 ajat 2 W . V . V . ) .

Pada tiap-tiap waktoe jang ditentoekan keuring itoe dilakoekan, dalam provincie pada tiap-tiap residentie dan didaérah lain pada tiap-tiap afdeeling, jaïtoe pada seboeah atau beberapa tempat, soepaja orang jang mempoenjai' kendaraan motor jang haroes diperiksa tidak djaoeh benar berdjalan ketempat pemeriksaan itoe.

Atoeran itoe besar goenanja bagi onderneming jang djaoeh letak-nja dari negeri besar, seperti iboe negeri regentschap atau district.

Sekoempoelan onderneming jang demikian halnja, kalau kenda-raan motornja jang haroes dikeur tidak terlaloe sedikit, bolehlah meminta bersama-sama kepada kepala pedjabatan keuring, soepaja kendaraan motornja diperiksa pada soeatoe tempat jang moedah didatanginja. Permintaan sedemikian, kalau tjoekoep dan baik alasannja tentoelah akan dikaboelkan.

Djika kendaraan motor, aanhang atau oplegger ketika haroes dibawa ketempat mengkeur jang sewaktoe-waktoe itoe, berada diloear afdeeling tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh, dapatlah dimasoekkan soerat permintaan akan dikeur kepada keurmeester ditempat kendaraan ada boeat sementara itoe. Keurmeester itoe meminta soerat-soerat jang perloe kepada keurmeester tempat kendaraan itoe biasa ditaroeh, laloe dilakoekannja keuring itoe dan sesoedah itoe dikirimkannja soerat-soerat itoe kembali (pasal 67 ajat 3 W . V . V . ) .

Atoeran ini diadakan berhoeboeng dengan kendaraan motor jang diboeat atau dioentoekkan bagi pengangkoetan jang terchoe-soes (seperti auto propaganda teh, auto Kantor Balai Poestaka, auto maatschappij minjak tanah dsb.) dan oléh sebab itoe djalan berkeliling diseloeroeh poelau Djawa atau Soematera, teroes-meneroes berboelan-boelan lamanja tidak poelang keressort tempat auto itoe ditjatat.

Goedkeuring itoe sah oentoek seloeroeh Hindia-Belanda.

Goedkeuring soeatoe kendaraan sah (terpakai) oentoek seloeroeh Hindia-Belanda (pasal 25 ajat 2 W . V . O . ) . Bila kendaraan itoe dibawa pindah ketempat lain, tidak oesahlah dikeur sekali lagi sebeloem tiba poela waktoe memeriksanja, jang biasanja dilakoe-kan sekali enam boelan (pasal 73 ajat 2 W . V . V . ) .

27

Permintaan oentoek keuring boléh dilakoekan dengan lisan.

Tiap-tiap auto akan dikeur, hendaklah orang jang empoenja atau jang menaroeh auto itoe memasoekkan permintaan (pasal 67 ajat 1 W . V . V . ) . Permintaan itoe boléh dilakoekan dengan soerat dan boléh poela dengan lisan (moeloet), jaïtoe pada kantor jang ditentoekan oentoek itoe diafdeeling tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh (pasal 67 ajat 1 W . V . V . ) .

Permintaan haroes dimasoekkan seboelan lebih dahoeloe.

Permintaan oentoek keuring jang kedoea kali atau jang berikoet haroeslah dimasoekkan selambat-lambatnja seboelan sebeloem keuring jang dahoeloe laloe waktoenja (pasal 67 ajat 2 W . V . V . ) , djadi biasanja sebeloem habis boelan jang ke-5 sesoedah keuring itoe (pasal 73 ajat 2 W . V . V . ) .

Kalau terlambat dimasoekkan permintaan itoe, maka moengkin kedjadian keuring jang dahoeloe laloe waktoenja sebeloem ken-daraan itoe dapat dikeur poela sekali lagi, hingga tidak bolehlah auto itoe didjalankan beberapa lamanja.

Apa jang haroes diterangkan pada permintaan.

Pada permintaan oentoek keuring hendaklah diterangkan nama dan nama ketjil orang jang empoenja atau jang menaroeh kenda-raan itoe selengkap-lengkapnja, 'alamatnja, tempat auto itoe biasanja ditaroeh, matjam kendaraan itoe, nomor controle kalau auto itoe telah pernah dikeur lebih dahoeloe, hoeroef (-hoeroef) dan nomor nummerbewijs, djoemlah orang jang dapat dibawa dan berat moeatan jang dapat diangkoet dengan kendaraan itoe serta akan disewakan atau tidaknja kendaraan itoe.

Selain dari itoe haroeslah poela diperlihatkan stortingsbewijs (soerat tanda telah membajar) akan menjatakan, bahwa bajaran mengkeur itoe telah dibajar dikantor tempat membajarnja (pasal 68 W . V . V . ) .

Panggilan oentoek keuring.

Keuring jang pertama diadakan selekas-lekasnja sesoedah per-mintaan dimasoekkan, jang kedoea dan seteroesnja sebeloem laloe waktoe tanda keuring jang sah itoe. W a k t o e dan tempat mengkeur itoe diberi tahoekan dengan soerat kepada jang meminta keuring

(pasal 69 W . V . V . ) .

Keuring biasanja diadakan sebeloein léwat enam boelan.

Kalau permintaan semoeanja dapat dipenoehi dengan beratoeran, maka keuring itoe diadakan seberapa dapat dalam boelan jang keenam sesoedah keuring jang laloe.

Apabila permintaan itoe tidak dapat semoeanja dipenoehi pada waktoenja, karena terlaloe banjak kendaraan jang haroes dikeur atau karena sebab jang lain, maka bolehlah sebahagian auto itoe dikeur dalam boelan jang berikoetnja. Oléh sebab itoe keuring itoe haroeslah ditambah lamanja, dan akan djadi keterangan bahwa keuringnja itoe ditambah, ditoeh'skan pada soerat panggilan itoe (pasal 73 ajat 3 W . V . V . ) ; soerat itoe haroeslah diperlihat kan, kalau kenjataan kepada opsporingsambtenaar (polisi), bahwc.

lama keuring itoe telah laloe.

Bajaran keuring.

Mengkeur kendaraan haroes dibajar pada kantor tempat membajarnja sebeloem auto dikeur. Bajaran itoe banjaknja ƒ 5,—

oentoek autobus atau vrachtauto, tiada dengan aanhang atau oplegger, dan ƒ 2,50 oentoek tiap-tiap kendaraan motor matjam lain dan oentoek aanhang atau oplegger (pasal 70 ajat 1 W . V . V . ) . Bajaran mengkeur itoe boleh ditoentoet sekali lagi, kalau tidak dengan sebab jang patoet kendaraan itoe tidak dibawa ketempat mengkeur pada waktoe jang telah ditentoekan (pasal 70 ajat 2 W . V . V . ) .

Orang jang menaroeh auto itoe haroes menolong pada waktoe mengkeur kendaraannja.

W a k t o e mengkeur haroeslah orang jang menaroeh auto meno-long atau menjoefoeh tomeno-long keurmeester sedapat-dapatnja (pasal 71 ajat 3 W . V . V . ) . Maksoednja soepaja perkakas jang begoena oentoek memboeka atau memasang bahagian-bahagian kendaraan itoe hendaklah disediakan dan orang jang menaroeh auto itoe hendaklah menjoeroeh soepir atau seorang monteur menolong keurmeester akan mengerdjakan apa-apa jang disoeroehkannja.

Apa-apa jang dikeur.

Jang teroetama sekali diperiksa, ialah masih baikkah alat-alat pesawat kendaraan itoe (jaïtoe stuur, rém, knalpot, bahagian didalam dsb.), toeter atau claxonnja, penerangannja, oekoerannja

29

dsb. Sesoedah itoe diperiksa poela dapatkah diizinkan kendaraan itoe membawa penoempang dan barang sebanjak jang diterangkan pada permintaan. Kemoedian sekali, kalau kendaraan itoe akan dipakai sebagai auto sewaan, baroelah diperiksa soedah mentjoe-koepikah tentang kerapian dan kebersihannya (pasal 71 ajat 1 W . V . V . ) .

Menetapkan kekoeatan mengangkoet (draagvermogen).

W a k t o e mengkeur itoe ditentoekan poela sekali kekoeatan mengangkoet (draagvermogen) kendaraan itoe. Bagaimana me-nentoekannja itoe tidaklah dapat diterangkan disini dengan pandjang lebar. Siapa jang ingin mengetahoei hal itoe, bolehlah membatja boekoe „Apa jang haroes diketahoei montir auto tentang oendang-oendang laloe lintas" * ) ; disitoe diterangkan dengan selengkapnja tjara menghitoeng kekoeatan mengangkoet itoe. Kekoeatan mengangkoet soeatoe kendaraan motor atau aan-hang (jaïtoe djoemlah berat penoempang jang boleh dibawa dan berat moeatan jang boleh diangkoet) sebanjak-banjaknja, ialah djoemlah berat kendaraan jang boleh diizinkan (toelaatbaar totaal-gewicht, jaïtoe berat kendaraan itoe sendiri tambah berat moeatan, jang sebanjak-banjaknja dapat diangkoetnja dalam ke-adaan jang biasa dengan tidak meroesakkan kendaraan itoe) dikoerangi dengan beratnja sendiri atau berat aanhang (ja'ni berat kendaraan itoe lengkap dengan perkakasnja, siap oentoek

didjalankan) (pasal 13 dan 21 W . V . B . - V . en W . ) . Menentoekan kelas djalan.

Asbelasting jang seberat-beratnja, jaïtoe jang terdapat pada waktoe moeatan penoeh, bergantoeng pada djoemlah berat ken-daraan jang boleh diizinkan (toelaatbaar toatal-gewicht) dan menentoekan kelas djalan boleh dilaloei sesoeatoe auto, bergan-toeng pada asbelasting jang seberat-beratnja itoe.

Meminta mengoerangi kekoeatan membawa.

Kalau waktoe mengkeur orang jang menaroeh auto meminta soepaja kekoeatan mengangkoet autonja dikoerangi dari kekoeatan kendaraannja itoe jang sebenarnja, maka bolehlah ia

memper-*) Sedang dikerdjakan.

goenakan autonja itoe pada djalan jang biasanja tidak boléh dilaloeinja dengan kendaraan itoe bermoeatan sarat, jaïtoe moeatan jang sebanjak-banjaknja dapat dibawanja menilik kekoeatan boeatan kendaraannja itoe jang sebenarnja (toelaatbaar totaal-gewicht).

Kalau diminta draagvermogen (kekoeatan mengangkoet) jang koerang dari jang boléh diizinkan, maka padjak auto jang haroes dibajarpoen dikoerangi atau dihapoeskan, karena padjak itoe dikenakan menoeroet djoemlah berat jang diizinkan (toegestaan totaal-gewicht), jaïtoe berat auto itoe sendiri ditambah dengan berat moeatan menoeroet draagvermogen jang telah diizinkan pada waktoe dikeur. (Lihatlah lebih landjoet § I X ) .

Tetapi boeroeknja meminta draagvermogen jang dikoerangkan itoe ialah, kendaraan itoe tidak dapat dipakai setjara jang banjak mendatangkan oentoeng, karena auto itoe tidak boléh dimoeati dengan barang seberapa jang dapat dibawanja menoeroet kekoe-atannja jang sebenarnja.

Kelas djalan jang boléh dilaloei auto itoe ditoeliskan disoerat keuring (keuringsbewijs), jaïtoe jang sepadan dengan asbelasting terdapat karena moeatan menoeroet draagvermogen jang dikoe-rangi itoe. Biarpoen djalan jang akan dilaloei masoek djalan jang boléh dilaloei kendaraan jang lebih banjak asbelastingnja, auto itoe tidak boléh djoega dimoeati lebih berat dari jang telah ditetapkan dalam soerat keuring itoe. Oléh sebab itoe meminta draagvermogen jang koerang hanjalah berpaédah — selain dari padjak auto mendjadi koerang — kalau kendaraan itoe hendak dipergoenakan pada djalan jang tidak boléh dilaloei kendaraan itoe, djika tidak dikoerangi draagvermogennja, sebab djalan itoe hanja boléh dilaloei kendaraan jang kelasnja haroes ditilik menoe-roet kelas djalan jang tertoelis dalam soerat keuringnja.

Tetapi kalau pengoeroes djalan menetapkan, bahwa djalan jang boléh dilaloei auto semata-mata ditentoekan menoeroet asbelasting jang sebenarnja, jaïtoe asbelasting jang terdapat karena moeatan pada waktoe melaloei djalan itoe (lihatlah § II), maka tidak adalah paédahnja bagi sesoeatoe peroesahaan meminta draagvermogen jang koerang itoe.

Karena sekarang peratoeran itoe telah didjalankan diseloeroeh T a n a h Djawa dan Madoera, meminta soepaja kekoeatan meng-angkoet kendaraan motor dikoerangi dari kekoeatan kendaraan

31

itoe jang sebenarnja, hanjalah ada paédahnja, djika hendak mele-paskan diri dari padjak kendaraan motor atau oentoek mengoerangi padjak itoe.

Tetapi sekarang pada kedoea poelau itoe haroeslah orang jang menaroeh kendaraan itoe hati-hati benar menentoekan berat moeatan jang boleh dilaloekannja pada djalan jang bermatjam-matjam kelasnja itoe, soepaja beban gandar kendaraannja djangan lebih banjak dari jang diizinkan pada djalan itoe masing-masing.

Keuring jang koerang dari 6 boelan lamanja.

Kepoetoesan keuring itoe ada tiga matjam, jai'toe : kendaraan itoe dikeur baik oentoek 6 boelan lamanja dengan tidak ada sjarat-sjaratnja lagi, atau dikeur dengan baik, tapi oentoek koerang dari 6 boelan lamanja, atau kendaraan itoe diafkeur sama sekali.

Goedkeuring oentoek koerang dari 6 boelan itoe hanja dilakoekan, kalau pada waktoe dikeur kendaraan itoe kedapatan baik, tetapi menoeroet pendapat keurmeester sebeloem sampai 6 boelan lama-nja, kendaraan itoe tidak akan memenoehi sjarat-sjarat auto jang baik lagi, karena boeatannja atau keadaannja atau karena ternjata dari tjara orang memakainja dalam peroesahaan. Dalam hal itoe bolehlah keurmeester menerangkan, bahwa keuring auto itoe hanja sah boeat waktoe jang koerang dari 6 boelan lamanja, tetapi tidak koerang dari 3 boelan (pasal 73 ajat 4 W . V . V . ) . Maka dalam hal jang demikian haroeslah orang jang menaroeh auto itoe me-masoekkan permintaan oentoek keuring poela sebeloem lewat 2, 3 atau 4 boelan serta membajar ongkos keuring poela sekali lagi.

Afkeur dan mengoelang keur.

Kalau soeatoe kendaraan diafkeur, maka dengan segera diberi tahoekanlah dengan soerat oléh keurmeester kepada orang jang menaroeh auto itoe mana-mana bahagian auto itoe jang haroes diperbaiki serta ditentoekan poela sekali dimana dan bila ken-daraan itoe akan dikeur sekali lagi (pasal 74 ajat 1 W . V . V . ) .

Djika jang haroes dibetoelkan itoe hanja bahagian kendaraan jang tidak begitoe penting, dapatlah keurmeester memberi kesem-patan kepada orang jang empoenja atau jang menaroeh kendaraan itoe, dalam témpoh jang tidak berapa lamanja, akan membetoelkan bahagian-bahagian jang haroes dibetoelkan itoe ; kalau kendaraan itoe dibawa ketempat mengkeur sebeloem léwat témpoh jang diberi

itoe dan keurmeester setoedjoe dengan jang telah dibetoelkan pada kendaraan itoe, maka keuring jang sekali lagi itoe tidak dikenakan bajaran (pasal 74 ajat 1 W . V . V . ) .

Meminta kepoetoesan lebih tinggi kepada kepala pedjabatan keuring.

Kalau kendaraan diafkeur, orang jang menaroehnja boleh meminta kepoetoesan lebih tinggi pada kepala pedjabatan keuring.

Kepala pedjabatan keuring itoe boleh membenarkan kepoetoesan keurmeester, atau mengoebahnja, ja'itoe boleh ditetapkannja, bahwa kendaraan itoe dikeur baik, atau dioebahnja kepoetoesan keurmeester tentang bagian-bagian mana jang haroes diperbaiki.

Kalau ia ragoe-ragoe akan kepoetoesan keurmeester itoe, maka boleh poela disoeroeh keurnja auto itoe sekali lagi oléh keur-meester lain atau oléh soeatoe commissie orang jang ahli-ahli

(pasal 74 ajat 2 W . V . V . ) .

Kalau jang empoenja auto tidak poela bersenang hati atas kepoetoesan keuring jang kedoea kali, maka bolehlah dimintanja pertimbangan sekali lagi pada kepala pedjabatan keuring oentoek mengkeur autonja itoe bo'eat jang ketiga kalinja.

Pembajaran kalau kendaraan itoe diafkeur poela sekali lagi.

Kalau kendaraan motor pada keuring jang kedoea kali diafkeur poela, maka haroeslah orang jang menaroeh auto itoe membajar ƒ 25,— kepada kantor tempat membajar oeang itoe, djika ia hendak menjoeroeh keur kendaraannja itoe sekali lagi poela (pasal 74 ajat 3 W . V . V . ) . Oeang itoe dikembalikan, kalau kendaraan itoe dikeur baik pada keuring jang ketiga kali itoe atau jang berikoetnja dalam hal keadaannja seperti ketika diafkeur dahoeloe

djoega (pasal 74 ajat 4 W . V . V . ) . Memasang tanda telah dikeur baik.

Kalau kendaraan dikeur baik pada keuring jang pertama atau sesoedah beberapa kali dioelang mengkeurnja, maka dipasanglah pada auto itoe oléh keurmeester tanda jang menjatakan, bahwa kendaraan itoe telah dikeur baik (pasal 73 ajat 1 W . V . V . ) . Ditengah-tengah tanda itoe ditoeliskan berbagai-bagai keterangan tentang auto itoe. Bentoek keliling dan warna tanda itoe diten-toekan oléh directeur Verkeer en W a t e r s t a a t sekali setengah tahoen (pasal 73 ajat 8 W . V . V . ) .

33

Apa jang tertoelis dalam, tanda keuring itoe.

Ditengah-tengah tanda keuring autobus, vrachtauto, aanhang dan oplegger hanjalah ditoeliskan nomor controle keuring itoe sadja.

Soerat keuring (keuringsbewijs).

Selain dari tanda itoe kendaraan jang terseboet diberi poêla soerat keuring, jang didalamnja ditoeliskan keterangan selengkap-lengkapnja tentang kendaraan itoe dan tentang alat-alat techniek-nja (pasal 25 ajat 2 W . V . O . ) .

Soerat keuring itoe diberikan ketika kendaraan itoe dikeur baik jang pertama-tama kali dan teroes mengikoeti auto itoe selama auto itoe terpakai, biarpoen kendaraan itoe bertoekar orang jang empoenja atau orang jang menaroehnja (pasal 72 ajat 1 W . V . V . ) . Mengoebah soerat keuring.

Kalau soeatoe kendaraan dioebah bahagiannja, sehingga keada-annja berlain dari keterangan dalam soerat keuring, maka haroeslah soerat keuring itoe diberikan kepada keurmeester tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh, pada hari jang pertama keurmeester itoe mengadakan keuring poela, soepaja boléh dioebahnja soerat itoe (pasal 72 ajat 2 W . V . V . ) .

Djika hal keadaan kendaraan tidak sesoeai dengan keterangan jang terseboet dalam nummerbewijs, diberi tahoekanlah hal itoe oléh keurmeester kepada pembesar jang memberikan nummerbewijs itoe dan kendaraan itoe tidak akan dikeur sebeloem orang jang empoenja atau jang menaroehnja memperlihatkan nummerbewijs baroe jang keterangannja sesoeai dengan keadaan kendaraan motor itoe.

Membawa kendaraan jang telah dikeur baik keressort lain.

Sebeloem kendaraan dipindahkan keressort keurmeester lain wadjiblah jang empoenja atau orang jang menaroeh auto itoe memberi tahoekan maksoednja itoe kepada keurmeester tempat kendaraannja biasanja ditaroeh, soepaja dikirimkan soerat-soerat tentang autonja kepada keurmeester ressort lain itoe (pasal 72 ajat 3 W . V . V . ) .

Vrachtauto 3

Mengganti soerat keuring jang roesak atau hilang.

Kalau soerat keuring telah roesak atau tidak dapat dibatja lagi, biarpoen sebahagian atau seloeroehnja, maka wadjiblah diminta jang baroe ; jang baroe itoe diberikan kalau jang lama dikembalikan (pasal 72 ajat 4 W . V . V . ) .

Kalau soerat keuring jang lama hilang, jang baroe hanjalah diberikan, setelah diberi keterangan jang dapat dipertjaja, bahwa soerat itoe hilang. Setelah diberikan jang baroe, jang lama tidak sah lagi (pasal 72 ajat 5 W . V . V . ) .

Mengembalikan soerat keuring.

Jang empoenja atau orang jang menaroeh auto haroeslah mengembalikan soerat keuring kepada keurmeester tempat autonja biasanja ditaroeh dalam 14 hari sesoedah :

a. kendaraanrija jang terseboet dalam soerat keuring itoe soedah roesak sama sekali, atau tidak akan dipakai-pakai lagi ; b. soerat keuring itoe tidak sah lagi (pasal 72 ajat 6 W . V . V . ) . Kendaraan jang tidak akan dipakai beberapa lamanja.

Kalau vrachtauto, autobus, oplegger atau aanhang tidak akan didjalankan lebih dari tiga boelan lamanja setelah habis waktoe tanda keuringnja, wadjiblah orang jang empoenja atau jang menaroeh kendaraan itoe memberi tahoekan hal itoe kepada

Kalau vrachtauto, autobus, oplegger atau aanhang tidak akan didjalankan lebih dari tiga boelan lamanja setelah habis waktoe tanda keuringnja, wadjiblah orang jang empoenja atau jang menaroeh kendaraan itoe memberi tahoekan hal itoe kepada

GERELATEERDE DOCUMENTEN