• No results found

TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG "

Copied!
132
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

r 7 ^

673

j - , ƒ - ä<f>

f 0.80

PENGETAHOEAN

TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG

DARI KARANGAN

K. B O N J E R N O O R

DAN

J. H. H E Y E N B R O K

DISALIN OLEH

K. St PAMOENTJAK

I

V voor

[TAAL-LAND-4V0LKE«

^ 1 ven

1937

BALAI POESTAKA

BATAVIA-C.

(2)

0093 5377

(3)

Serie N o . 1287

PENGETAHOEAN

TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG

DARI KARANGAN

K. B O N J E R N O O R

DAN

J. H. H E Y E N B R O K

DISALIN OLEH

K. St. PAMOENTJAK

voor /

TAAL-LAND-£ VOLKENKUNDE!

^v Af v a n "VS

1937

BALAI P O E S T A K A BATAVIA-C.

(4)

Hak pengarang ditoentoet menoeroet pasal 11 dari Oendang- oendang jang termaktoeb dalam Staatsblad 1912 No. 600.

(5)

PERMOELAAN KATA DARI PENJALIN

Beberapa tahoen jang laloe soedah diterbitkan oléh Balai Poestaka sepasang boekoe peladjaran memegang boekoe dagang.

Soedah terboekti bahwa kedoea boekoe itoe memenoehi hasrat orang benar ; bagian pertama boekoe itoe soedah dioelang men- tjétaknja.

Sementara itoe perdagangan dalam kalangan Boemipoetera makin mendapat perhatian ; boekan berdagang tjara koeno sadja, melainkan dalam doenia perdagangan poen soedah tampak kemadjoean, menoedjoe kearah langkah dan djalan perdagangan bangsa asing jang soedah demikian madjoe, bahkan dinegeri kita ini.

Begitoepoen berbagai-bagai oesaha oentoek memadjoekan per- dagangan itoe soedah kelihatan dimana-mana, baik oléh Goeber- nemén, maoepoen oléh partikoelir.

Apalagi soedah dimoelaï poela mengadakan sekolah Mulo jang memakai bahasa anak negeri dan bahasa Melajoe akan djadi bahasa pengantarnja dalam sekolah ; dan didalam sekolah Mulo Boemipoetera jang demikian itoepoen akan diadakan peladjaran tentang perniagaan itoe dalam bahasa Melajoe.

Berhoeboeng dengan sekaliannja itoe, maka Balai Poestaka soedah lama mengichtiarkan akan mendapat soeatoe karangan tentang pengetahoean dalam seloek-beloek perniagaan itoe, jang dapat melengkapkan pengetahoean jang boleh dipoengoet dari dalam kedoea boekoe dari hal memegang boekoe dagang jang diseboetkan tadi itoe ; tetapi oesaha itoe sampai sekarang beloem berhasil. Hanja beberapa orang ahli, baik dari doenia perniagaan, ataupoen dari Departement Economische Zaken, jang diminta pertimbangannja, mengemoekakan beberapa boekoe peladjaran jang dipakai orang di Hindia diberbagai-bagai sekolah perda- gangan. Setelah diperbandingkan beberapa boekoe itoe, maka penjalin — dan dimoepakati oléh Balai Poestaka — berpendapat, bahwa boekoe jang disadjikan inilah jang dirasa terlebih moedah djalannja, serta terang apa jang dioeraikannja.

Didalam boekoe ini dibitjarakan „Hoekoem dagang" dan

(6)

„pengetahoean tentang perdagangan". Kedoea pasal itoe soesah sekali akan mentjeraikannja, sebab itoe maka kedoea-doeanja perkara itoe dibitjarakan dalam satoe boekoe. Apalagi kalau dipisahkan membitjarakan kedoea pasal itoe, soedah tentoe me- njoesahkan orang jang akan mempergoenakannja, karena mesti memakai doea matjam boekoe, jang isinja bersangkoetan amat rapat.

Soedah tentoe sadja didalam boekoe ini „Hoekoem dagang"

jang dibitjarakan, jai'toe hoekoem dagang jang berlakoe bagi pendoedoek bangsa Eropah, jang termaktoeb dalam „Burgerlijk Wetboek" dan dalam ,,Wetboek van Koophandel", sebab hoekoem 'adat — lain dari pada tidak sama boeat seloeroeh negeri kita ini — beloem ada ditoeliskan dan ditetapkan dengan oendang- oendang negeri. Dan dalam perniagaan memang jang lazim dipakai orang ialah hoekoem dagang jang tertera didalam kedoea boekoe jang kita seboetkan tadi itoe.

Berhoeboeng dengan itoe, maka soedah lazim poela dalam doenia dagang itoe sering sekali kita dengar perkataan atau seboetan jang asalnja dari bahasa asing.

W a k t o e menjalin boekoe ini, maka keadaan itoepoen diperhati- kan djoega, sehingga seboetan-seboetan itoe banjak jang tidak disalin kedalam bahasa Melajoe ; dan lagi diantara seboetan itoepoen banjak poela jang soekar sekali menjalinnja kedalam bahasa Melajoe, sehingga lebih soeka kita memakai bahasa asing itoe, dari pada memakai salinannja kedalam bahasa Melajoe jang tidak akan moedah djoega dipahamkan orang. Apalagi diantara seboetan itoe banjak poela jang soedah lazim dipakai orang dalam hampir segala negeri diatas doenia ini, tidak disalin orang lagi kedalam bahasanja masing-masing.

Isi boekoe ini ditjétak dengan doea matjam hoeroef : jang besar dan jang ketjil. Maksoednja ialah, bahwa apa jang diterangkan dengan hoeroef jang besar itoe sebenarnja soedah tjoekoeplah pengetahoean itoe; tetapi djika orang ingin mengetahoei lebih dalam tentang perkara itoe, maka baroe dipeladjari poela jang ditoeliskan dengan hoeroef jang ketjil itoe. Dengan perkataan lain : jang ditoeliskan dengan hoeroef ketjil boleh dilampaui sadja dahoeloe; kemoedian waktoe mengoelangi peladjaran itoe baroe

(7)

5

diperhatikan poela keterangan jang ditjétak dengan hoeroef ketjil itoe.

Boekoe ini diterbitkan djadi tiga djilid. Djilid jang pertama membitjarakan pasal perdjandjian, djoeal beli, séwa-menjéwa, tawaran, berbagai-bagai pengantara dalam doenia dagang, kirim mengirim barang dan jang berhoeboeng dengan itoe, asoeransi dll.

Dalam djilid kedoea dibitjarakan perkara wang, seloek beloek wang, wissel, oetang pioetang, oeroesan bank dan jang bersangkoet paoet dengan sekaliannja itoe, sedang dalam djilid jang ketiga dibitjarakan perkara bermatjam-matjam perkoempoelan dan per- kongsian dagang, perniagaan effecten, failliet, dll. jang berhoe- boeng dengan sekaliannja itoe, serta jang beloem dibitjarakan dalam djilid ke I dan ke II.

Moedah-moedahan boekoe ini dapat memenoehi keperloean, seperti jang diharapkan oléh Balai Poestaka, jaïtoe pelengkapkan boekoe ,,Peladjaran memegang boekoe dagang" dan „Dubbel Boekhouden".

(8)
(9)

Pengantar.

Oentoek hidoep manoesia itoe haroes ada nafakahnja ; jang dikatakan nafakah hidoep itoe adalah berbagai-bagai benda, oem- pamanja : makanan, kam badjoe, perkakas dll. sebagainja.

Dizaman poerba manoesia itoe mengoempoelkan sendiri segala keperloeannja itoe, ataupoen diboeatnja sendiri. Akan tetapi makin banjak pendoedoek doenia itoe, makin banjak poela ragam keper- loeannja ; boekan ragamnja sadja jang bertambah, tetapi banjak- njapoen bertambah poela. Dan dalam hal jang demikian maka ternjatalah, bahwa manoesia itoe tidak sanggoep lagi mengadakan sendiri segala keperloean hidoepnja itoe. Begitoepoen boleh poela kedjadian, jang seorang memboeat sesoeatoe barang lebih banjak dari pada jang perloe dipergoenakannja sendiri dan orang jang lain, tidak tjoekoep barang boeatannja itoe oentoek keperloeannja sendiri.

Barang jang berlebih itoe laloe ditoekarkan orang dengan barang jang kekoerangan.

Itoelah asal moelanja perniagaan atau perdagangan. Bahkan dibeberapa tempat perkataan „menoekar" itoepoen sampai sekarang masih terpakai oentoek pengertian „membeli". Dinegeri kita ini sampai sekarangpoen masih ada beberapa tempat, jang pernia- gaannja soenggoeh-soenggoeh masih toekar menoekarkan barang jang dikehendaki itoe ; beloem lagi berdjoeal beli dengan wang.

Makin bertambah bilangan pendoedoek, makin bertambah banjak poela perniagaan toekar menoekar itoe ; akan tetapi kesoekaran- njapoen bertambah poela ; boekankah barang-barang itoe perloe dibawa ketempat jang djaoeh-djaoeh. Begitoe poela banjaknja, makin lama makin bertambah djoea.

Demikian poela makin sehari makin soekarlah hal menoekarkan barang-barang itoe. ialah karena kesoesahan menentoekan oekoer- an oentoek toekar menoekar itoe. Laloe ditjari orang sesoeatoe jang boleh didjadikan oekoeran harga barang jang dipertoekarkan itoe. Itoelah barang penoekar namanja. Dan jang moela-moela dipakai orang oentoek keperloean itoe ialah: koelit sapi atau koelit

(10)

kerbau, koelit lokan, logam ; malahan ada kerbau. Sekarangpoen masih kedengaran orang menentoekan harga dengan menjeboet- kan sepaha, sekaki atau sesoekoe (seperempat), d.U. sebagainja.

Manoesia selaloe mentjari jang enteng dan jang menjenangkan dirinja. Maka logamlah jang djadi terbanjak dipakai oentoek alat penoekar itoe. Moelanja sembarang sadja dipakai orang, asal logam ; tetapi kemoedian hanja logam jang tidak maoe berkarat dipakai orang, jai'toe logam jang dinamai' orang „logam moelia".

Logam itoe diberi beroepa jang tentoe, diberi tanda atau tjap orang jang berkoeasa dalam negeri. Mara wang poen lakoelah.

Pada permoelaannja perniagaan itoe berlakoe hanja antara orang jang mempergoenakan dan jang menghasilkan barang itoe semata, djadi si pembeli dengan si pendjoeal. Tetapi kemoedian maka banjaklah orang jang mengoempoelkan dari beberapa tempat barang-barang jang berlebih ditempat itoe, dibawanja ketempat orang jang kekoerangan barang itoe.

Saudagarpoen moela'ilah bekerdja.

Pekerdjaan saudagar atau orang dagang itoe kemoedian ditjam- poeri poêla oléh orang lain : maka terdjadilah pembagian kerdja dengan sendirinja. Maka pekerdjaan membeli dan mendjoeal, mengangkoet barang-barang dagangan itoe, menagih pioetang dan rnembajar pioetang, menjimpan dan mengirim wang, dsb. tidak lagi tinggal dalam satoe tangan, melainkan berbagi-bagi djadi pegangan berbagai-bagai orang.

Makin lama, makin banjak ragamnja orang jang mendapat pekerdjaan dan pentjaharian dalam perniagaan itoe. Boekan berbagi-bagi sadja pekerdjaan itoe, melainkan tiap-tiap orang jang soedah menghadapi sesoeatoe pekerdjaan itoe laloe mendalami pekerdjaan itoe. Inilah jang dinamakan orang specialisatie; artinja ada saudagar jang hanja memperniagakan barang tenoenan semata, dan jang lain poela hanja barang-barang logam sadja.

ataupoen minjak dll. sebagainja. Bahkan barang tenoenan itoe ada poela jang membagi-bagi dan menghadapi semata soetera sadja, dan lain-lain sebagainja. Begitoepoen ada poela orang jang hanja mengoeroes perkara pengangkoetan barang-barang pernia-

(11)

9

gaan itoe, ada jang mengangkoet didaratan sadja, dan ada poela jang dilaoet semata. Begitoelah seteroesnja.

Boekan sadja dalam hal memperniagakan barang itoe timboel pembagian dan specialisatie itoe, poen dalam perkara menghasil- kann ja.

Tiap-tiap tjabang perniagaan, saban bagian perdagangan ada kebiasaannja sendiri, jang lama kelamaan timboel dari pada per- djandjian jang diperboeat antara mereka itoe, dioebah-oebah dan ditambah-tambah, dan jang achirnja tiap-tiap orang menoeroet dan memboeat perdjandjian jang demikian itoe, sehingga achir-achir- nja soedah mendjadi adat ; dan adat atau k e b a s a a n dalam doenia perniagaan itoe biasa diseboet orang dengan nama usantie (batja:

oesansi).

Berangsoer-angsoer kebiasaan itoe ditoeliskan oléh berbagai- bagai negeri dan laloe ditetapkan dalam boekoe. Oléh karena itoe, maka apabila timboel perselisihan antara mereka jang berniaga itoe, laloe dengan moedah ditentoekan mana 'adat perniagaan itoe jang lazim terpakai, atau dengan perkataan lain, apakah jang hak

dan jang boekan hak.

Djadi hoekoem 'adat, atoeran jang timboel karena kebiasaan itoe, mendjadi hoekoem jang tertoelis, dan terkoempoel sebagai oendang-oendang dalam berbagai-bagai boekoe oendang-oendang

(wetboeken).

Oendang-oendang itoe lama kelamaan dioebah dan ditambah menoeroet keperloean orang.

Jang menetapkan dan mengadakan oendang-oendang itoe ialah Pemerintah ; orang atau badan jang berkoeasa memboeat oendang-oendang itoe dinamai' ..pemboeat oendang-oendang" atau dalam bahasa Belanda „wetgevers".

Pemboeat oendang-oendang oentoek tanah Hindia, ja'itoe :

a. Seri Baginda Maharadja bersama-sama dengan Staten-Generaal (perwakilan ra'jat dinegeri Belanda) ; oendang-oendang jang diboeat demikian ini wet namanja.

b. Seri Baginda Maharadja sendiri ; Seri Baginda berkoeasa menetapkan oendang-oendang jang dinamai' Algemeene Maatregelen van Bestuur.

c. Goebernoer Djenderal bersama-sama dengan Dewan Ra'jat (Volksraad), sesoedah mendengar pertimbangan Dewan Hindia (Raad van Indië).

berkoeasa memboeat oendang-oendang jang bernama : ordonansi.

(12)

d. Goebernoer Djenderal sendiri, sesocdah mendengar Dewan Hindia, berkoeasa mengadakan oendang-oendang jang bernama verordening Pemerintah.

Segala wet, algemeene maatregel van bestuur, ordonansi, ver- ordening Pemerintah, jang soedah dioemoemkan, berkekoeatan seperti wet ; artinja sekalian ra'jat mesti menoeroetnja dan sekali- kali tidak boleh melanggarnja.

Sekalian oendang-oendang itoe dioemoemkan dalam Staatsblad, dan pada ketika mengoemoemkan itoe ditentoekan poela sekali bila waktoenja oendang-oendang itoe moelai' berlakoe. Karena soedah dioemoemkan dalam Staatsblad itoe maka sekalian ra'jat soedah terpandang mengetahoeinja, dan orang tidak boleh berdalih mengatakan tidak mengetahoeinja.

Tiap-tiap orang dipandang mengetahoei oendang-oendang.

Hakim menghoekoem (memegang keadilan) menoeroet atoeran dan ketentoean jang terseboet dalam oendang-oendang itoe.

Hoekoem itoe boleh dibagi djadi doea matjam, ja'ni : Publiekrecht dan Privaatrecht.

Jang diseboetkan publiekrecht, jaïtoe jang mengatoer soesoenan keradjaan ; jang masoek bilangan ini. ialah Staatsrecht (hoekoem keradjaan), Administratief- recht (hoekoem mendjalankan pemerintahan) dan Strafrecht (hoekoem-hoe- koeman) ; lain dari pada itoe atoeran tjara mendjalankan pemerintahan, kewadjiban membajar padjak dan mendjadi askar (militie) dan sebagainja.

Jang diseboetkan privaatrecht, jaïtoe jang mengatoer perhoeboengan antara ra'jat dengan ra'jat atau perhoeboengan ra'jat dengan keradjaan atau badan- badan bagian keradjaan itoe.

Privaatrecht itoe ada djoega dinamai orang burgerlijk recht (burger artinja ra'jat) atau civielrecht (hoekoem sipil); hoekoem ini terdapat dalam boekoe jang bernama Burgerlijk Wetboek (disingkatkan djadi: B . W . ) dan Wetboek var Koophandel (singkatannja : W . v. K.) dan beberapa wet jang terasing. Dida- lamnja termasoek hoekoem berkeloearga (familierecht) dan hoekoem kekajaan

(vermogensrecht).

Privaatrecht itoe dibagi poela djadi doea matjam hoekoem, jaïtoe materieelrecht dan formeclrecht.

(13)

11

Jang pertama isinja jai'toe atoeran dan ketentoean jang haroes dipegang dan ditoeroet orang ; jang kedoea menerangkan bagaimana tjaranja haroes diboeat orang soepaja „materieelrecht" itoe ditoeroet orang, dan bagaimana tjaranja orang mesti menoentoet keadilan, apabila ada orang meroegikan seseorang karena perboeatannja jang melanggar hoekoem materieel itoe.

Hoekoem formeel itoe terdapat dalam Reglement op de Burgerlijke Rechts- vorderingen (Reglemen menoeroet hoekoem sipil), dalam Inlandsen Reglement

(Reglemen Boemipoetera) dan Reglement voor de Buitengewesten (Reglemen T a n a h Seberang).

Burgerlijk recht itoe ada djoega dibagi orang djadi : Burgerlijk techt jang choesoes dan Handelsrecht. Djadi hoekoem berniaga itoe masoek Burgerlijk recht djoega.

Burgerlijk recht terdapat dalam B. W .

Handelsrecht didalam W . v. K. dan beberapa oendang-oendang jang lain, jang berhoeboengan dengan perniagaan, misalnja : Faillissementsverordening (oendang-oendang jang mengatoer per- kara orang djatoeh pailit), Zegelverordening (atoeran bia segel);

Regeling betreffende de Coöperatieve V ereenigingen (atoeran perkoempoelan koperasi), Auteurswet (oendang-oendang hak pengarang dan jang sebagai itoe), Octrooireglement (Reglemen

jang mengatoer hak jang diberikan kepada seseorang oentoek men- djalankan sesoeatoe sendirinja sadja dengan mengetjoealikan orang lain), dll. sebagainja.

Burgerlijk Wetboek berlakoe baik bagi orang berdagang, maoe- poen bagi orang jang tidak berdagang.

Wetboek van Koophandel dan oendang-oendang lain jang ter- seboet diatas, jang berhoeboengan dengan perniagaan, semata- mata berlakoe bagi perkara jang berhoeboengan dengan pernia- gaan, dan adalah sekaliannja itoe meloeaskan dan menambah atau menjeboetkan dengan choesoesnja, segala apa jang terseboet dengan oemoem sadja dalam B.W. tentang perniagaan.

B.W. itoe adalah boekoe oendang-oendang jang terpenting bagi orang jang berniaga.

Pasal 1 dalam W . v. K. mengatakan : ,,B. W. itoe berlakoe djoega atas segala hal jang masoek pekerdjaan berniaga, ja'itoe sekadar di- dalam boekoe oendang-oendang ini (W. v. K.), tidak diadakan atoeran jang choesoes, dan berbeda dengan atoeran B. W. itoe.'

(14)

B. W . terbagi djadi empat boekoe.

Boekoe jang pertama tentang Personenrecht, i ( hoekoem jang mengatoer per- hoeboengan antara orang dengan orang); jang kedoea Zakenrecht, (jang ber- hoeboengan dengan harta) jang ketiga tentang Verbintenissen (ikatan atau kewadjiban) dan jang keempat tentang bewijs en verjaring (boekti dan habis kekoeatannja karena lewat waktoenja).

W . v. K. dibagi djadi doea boekoe.

Jang pertama isinja atoeran tentang perniagaan 'oemoemnja dan terbagi poela djadi 10 titel.

Boekoe jang kedoea ialah tentang hak dan kewadjiban dalam kalangan pela- jaran dan terbagi djadi 12 titel.

W . v. K. itoe menentoekan atoeran oentoek berbagai-bagai bagian perniagaan itoe dan diperbédakannja antara orang dagang dengan orang jang tidak ber- dagang dan antara perboeatan jang masoek dan jang tidak masoek perboeatan perniagaan.

Bagi ra'jat jang masoek golongan Boemipoetera dalam kebanjakan hal berlakoe hoekoem 'adat. Jang masoek bilangan ini ialah hoekoem oendang-oendang Boe- mipoetera jang asli dan djoega segala jang dibiasakan menoeroet 'adat kebiasaan.

Apabila seorang Boemipoetera atau seorang Timoer Asing merasa perloe akan mena'loekkan diri kebawah hoekoem sipil (privaatrecht) Eropah itoe, baik sebagian sadja, maoepoen semoeanja, maka jang demikian itoe akan terdjadi- lah hanja dengan menjatakan kehendak itoe dengan terang kepada jang berwadjib.

Apabila seorang Boemipoetera melakoekan sesoeatoe perboeatan, jang tidak ada diatoer dalam hoekoem 'adatnja, maka dipandang bahwa dalam hal jang loear biasa itoe dia soedah mena'loekkan dirinja pada hoekoem jang berlakoe bagi bangsa Eropah ; jang demikian itoe misalnja apabila dia menekan soerat wissel atau soerat perdjandjian akan membajar, jang diseboet orang promesse, atau accept.

Hoekoem perniagaan atau Handelsrecht, ialah segala wet, ver- ordening, atoeran dsb. jang soedah ditetapkan oléh pemerintah, dan mesti ditoeroet oléh tiap-tiap orang jang berhoeboengan dengan perniagaan.

Pengetahoean tentang perniagaan atau „handelskennis", jaïtoe pengetahoean tentang kebiasaan dan perboeatan didalam per- niagaan, pengetahoean tentang orang, harta benda, dan badan- badan jang masoek golongan perniagaan.

(15)

1. HOEKOEM ORANG

Hoekoem orang, atau dalam bahasa Belanda : personenrecht boléh dibagi djadi doea, jaïtoe jang sesoenggoeh-soenggoehnja personen- recht dan familierecht atau hoekoem pamili.

Jang dipandang persoon atau orang itoe oléh oendang-oendang ialah jang boléh mempoenjaï harta benda dan hak milik, dapat memikoel kewadjiban. dapat menoentoet perkara, dsb.

Manoesia itoe menoeroet hoekoem adalah satoe persoon, ja'ni natuurlijk persoon, artinja karena kodrat 'alam dia soedah men- djadi persoon itoe, jaïtoe jang mempoenjaï hak dan kewadjiban dan jang dapat toeroet dalam oeroesan hoekoem.

Dalam pada itoe oendang-oendang itoe mengenal poela persoon jang boekan karena kodrat 'alam soedah mendjadi persoon itoe ; .jang demikian itoe dinamai' orang rechtspersoon, artinja jang di- anggap sebagai persoon atau orang oléh recht atau hoekoem.

Jang masoek bilangan ini ialah berbagai-bagai perkoempoelan, naamlooze vennootschap, perkoempoelan coöperatie dan lain-lain, jang dalam beberapa keadaan dapat mempoenjaï hak dan kewa- djiban sebagai manoesia poela.

Soepaja diakoei djadi rechtspersoon, atau dengan perkataan lain, soepaja dipandang oléh oendang-oendang sebagai orang jang boléh berhak dan memikoel kewadjiban sebagai manoesia itoe, maka hendaklah diminta kepada Goebernoer Djenderal. (lihat pasal 47, djilid ke 3 ) . .

Familierecht mengatoer perhoeboengan hoekoem antara soeami isteri, anak dengan orang toea dan kaoem kerabat jang lain, dan djoega tentang hoekoem poesaka.

Jang sanggoep dan jang tidak sanggoep.

Tidak semoea orang jang dapat dan boléh sendirinja toeroet dalam oeroesan hoekoem. Dalam oendang-oendang ada diseboet beberapa matjam orang jang dikeloearkan dari pergaoelan hoekoem

MMMim mi

(16)

itoe. Orang jang demikian itoe diseboet oléh oendang-oendang onbekwaam jang artinja adalah kira-kira : jang tidak sanggoep.

Lawannja jaïtoe orang jang sanggoep atau seperti terseboet dalam oendang-oendang : bekwaam, jaïtoe orang jang boléh masoek dalam pergaoelan hoekoem.

Jang dipandang oléh oendang-oendang orang tidak sanggoep itoe ialah :

a. Jang beloem sampai 'oemoer ; jaïtoe meréka jang 'oemoernja beloem sampai 21 tahoen dan beloem kawin;

b. Meresa jang oeroesannja dibawah pengawasan, atau seperti terseboet dalam oendang-oendang: orang jang dibawah curateele jaïtoe orang jang karena poetoesan hakim haroes ta'loek ke- bawah pengawasan, sebab dia gila, atau sebab boros, sebab senantiasa ketabahan minoeman keras, dll. sebagainja ; c. Perempoean jang bersoeami; djika tidak dengan bantoean soea-

minja atau tidak seizin soeaminja, maka perempoean jang bersoeami itoe tidak boléh memboeat perdjandjian, tidak boléh memberikan sesoeatoenja atau membeli ataupoen mendjoeah ketjoeali dalam hal-hal jang diseboetkan oléh oendang-oendang, misalnja :

kalau diberi koeasa oléh soeaminja ; kalau soeaminja toeroet bertanda tangan ;

dalam hal membeli keperloean roemah tangga jang sehari-hari;

menekan kontrak bekerdja oentoek dirinja sendiri dan oen- toek menerima oepah atau gadji ;

oentoek menjimpan wang pada Postspaarbank,

Perempoean jang bersoeami boléh mendjadi orang dagang (openbare koopvrouw) apabila ada izin dari soeaminja, baik izin itoe diterangkan dengan bernjata-njata ataupoen izin itoe diberikan dengan diam-diam sadja.

Openbare koopvrouw, jaïtoe perempoean jang bersoeami, jang berniaga dengan sendirinja (tidak dibantoe oléh soeaminja), atas namanja sendiri. Soepaja dapat mendjalankan jang demikian itoe ia haroes diberi koeasa oléh soeaminja; kalau tidak ada koeasa itoe diberikan dengan berterang-terang, maka dipandang, bahwa koeasa itoe soedah diberikannja dengan tidak dinjatakannja, artinja dengan diam-diam sadja.

(17)

15

Lain dari pada jang onbekwaam (jang tidak sanggoep) oendang-oendang menjeboet lagi jang tidak berkoeasa (onbevoegd).

Orang jang onbevoegd dalam perniagaan, jaïtoe mereka, — sekalipoen mereka sanggoep dengan sepenoeh-penoehnja memboeat perdjandjian, — jang tidak boleh memboeat perdjandjian itoe dalam hal jang choesoes, karena djabatan atau pekerdjaannja.

Misalnja seorang vendumeester tidak boleh membeli barang dalam lelang jang didjalankan dibawah pengawasannja ; dalam hal jang choesoes ini dia tidak berkoeasa (onbevoegd).

Kalau seseorang jang onbekwaam (jang tidak sanggoep) melakoekan sesoeatoe hal sendirinja sadja, maka perboeatan jang dilakoekannja boleh dibatalkan oléh hakim.

(18)

Hoekoem harta benda (zakenrecht) mengatoer perhoeboengan antara orang dengan harta benda ; didalamnja masoek semoea jang bersangkoet paoet dengan kepoenjaan, hak milik, tentang memperoleh harta benda dan tentang hak atas harta benda itoe.

Jang dikatakan harta benda (zaken) oléh oendang-oendang semoea barang dan hak atas barang, jang boleh mendjadi barang jang dimiliki (jai'toe jang mendjadi bagian dari kekajaan) dan biasanja dapat dihargai' dengan wang.

Hak atas harta benda jai'toe hak jang boleh diperoleh atas se- soeatoe harta benda dan hak itoe lakoe djoega terhadap tiap-tiap orang.

Jang masoek hak atas harta benda jang terpenting ialah hak milik (eigendom); jai'toe hak jang memberi koeasa kepada jang poenja hak itoe berlakoe atas jang dimiliki itoe sesoekanja dengan tidak akan dapat dirintangi oléh orang lain.

Dalam oendang-oendang dibedakan betoel antara mempoenjaï (bezit) dan memiliki (eigendom) itoe.

Memang orang boléh mempoenjaï sesoeatoe barang, tetapi itoe beloem lagi berarti dia ada berhak milik atas barang i t o e ; misalnja seboeah boekoe jang dipindjam, sepeda bekas ditjoeri, dsb. Orang jang sedang mempoenjainja itoe boléh memakai barang jang dipoenjaïnja itoe, tetapi tidak ada padanja hak kekoeasaan jang sepenoehnja atas barang jang dipoenjaïnja itoe. Tidak boléh dilakoekannja barang kehendaknja atas barang itoe. Melainkan orang jang memiliki barang itoe jang boléh berboeat sebarang kehendaknja atas barang itoe, asal didalam batas-batas jang ditentoekan oléh oendang-oendang; harta miliknja itoe boléh dihibahkannja kepada barang siapa jang disoeka'inja, ditoe- karnja keperloeannja, didjoealnja, dibinasakannja, dsbnja.

Soeatoe tjontoh lagi. Boemipoetera 'oemoemnja mendapat „hak-poenja" atas tanah, jang boléh toeroen temoeroen kepada ahli warisnja (erfelijk bezitsrecht).

Tanah itoe tidak boléh didjoealnja kepada orang asing, hanja hak-poenja itoe boléh dilepaskannja, misalnja karena ia diberi orang wang, atau karena dihibah- kannja. Jang boléh mendjoeal tanah itoe hanjalah jang memiliki tanah itoe, jai'toe Pemerintah. Orang boléh membeli tanah dari Pemerintah ; maka tanah itoe djadi miliknja, eigendom namanja. Tanah eigendom itoe boléh didjoeal kepada barang soeka hati orang jang memilikinja, asal tidak melanggar batas- batas jang diadakan oléh oendang-oendang.

(19)

17

Djalan memperoleh harta milik.

Memperoleh sesoeatoe barang djadi miliknja ada berbagai-bagai djalannja ; jang teroetama dalam hal ini karena penjerahan J(

(levering) dan sampai masanja (verjaring).

Levering, ialah menjerahkan sesoeatoe harta benda djadi ke- poenjaan dan kedalam koeasa ( djadi : miliknja) seseorang lain.

Karena waktoenja soedah lewat dan dengan sjarat-sjarat jang ditentoekan dalam oendang-oendang, maka orang dapat memperoleh sesoeatoe harta benda atau terlepas dari sesoeatoe ikatan (kewa- djiban); hal ini verjaring namanja, sedang jang pertama namanja : verkrijgende verjaring (verjaring jang memperoleh), dan jang kedoea : bevrijdende verjaring (verjaring jang membebaskan).

Penjerahan hak milik.

Tjaranja menjerahkan berbagai-bagai barang jang djadi milik orang bergantoeng pada sifat barang itoe.

Tjara menjerahkan harta milik adalah sebagai berikoet : a. kalau barang itoe boleh diangkat-angkat, ialah dengan mem-

berikan barang itoe sadja.

b. kalau barang jang tidak boleh diangkat-angkat dan segala jang disamakan dengan itoe, ialah dengan memboeat soerat kete- rangan jang sah jang ditentoekan dalam Overschrijvings- ordonnantie (lihat pasal 3) ;

c. kalau soerat jang tertoelis bagi orang jang mengoendjoekkannja (aan toonder), ialah dengan memberikan soerat itoe sadja;

(lihat pasal : wissel);

d. kalau soerat jang boleh dipindahkan haknja kepada seseorang lain (aan order) dengan memberikan soerat itoe setelah me- noeliskan „endossement" diatasnja (lihat djoega pasal; wissel);

,e. kalau tagihan pioetang jang tertentoe hanja bagi orang jang y berpioetang, ialah dengan memboeat ,,akte van cessie".

Akte van cessie itoe adalah soeatoe akte jang diboeat dibawah tangan ataupoen dihadapan jang berkoeasa (authentieke akte).

Didalam akte itoe diterangkan, bahwa seseorang jang ada berhak milik menagih pioetang pada seseorang, telah menjerahkan hak

Hoekoem dagang ^

(20)

milik itoe kepada orang lain. Kalau pioctang jang tertentoe hanja bagi orang jang berpioetang itoe sadja, diserahkan kepada orang hak menagihnja, maka hal itoe haroes diberitahoekan kepada orang jang beroetang itoe dengan soerat (exploit) deurwaarder.

Exploit deurwaarder itoe tidak perloe, kalau orang jang ber- oetang telah meniadakan akan menerima soerat pemberi tahoean jang diboeat dibawah tangan sadja.

B . W . membagi-bagi harta jang tidak dapat diangkat-angkat sebagai berikoet : a. barang jang mémangnja tidak dapat dipindah-pindahkan (tanah, roemah);

b. barang jang dapat diangkat-angkat, tetapi oléh orang jang memilikinja (eigenaarnja) ditempatkan pada barang jang tidak dapat diangkat-angkat mendjadi bagian jang tetap dari barang itoe (misalnja mesin-mesin didalam soeatoe fabriek) ;

c. hak jang oléh ketentoean oendang-oendang masoek bilangan barang jang tidak dapat diangkat-angkat (misalnja hak boleh memoengoet hasil dari barang jang tidak dapat dipindahkan, hak tanah, erfpacht, recht van opstal [jaïtoe hak boléh menanami atau mendirikan bangoenan diatas sebidang t a n a h ] ) .

Penjerahan (levering) itoe boléh djadi penjerahan jang sebenarnja penjerahan, atau penjerahan menoeroet hoekoem dan penjerahan terdjadi dengan isjaratnja sadja.

Jang dimaksoed dengan penjerahan jang sebenarnja itoe, ialah apabila barang itoe betoel-betoel diserahkan kepada eigenaar jang baroe ; penjerahan menoeroet hoekoem jaïtoe memenoehi segala sesoeatoenja jang perloe oentoek penjerahan jang sebenarnja itoe.

Penjerahan jang diisjaratkan sadja, jaïtoe apabila orang menjerahkan soerat- soerat sadja akan ganti barang-barang itoe sendiri (misalnja connossement ; soerat-soerat veem dll. sb.).

Kalau menjerahkan barang jang tidak dapat dipindahkan (misalnja roemah), maka penjerahan menoeroet hoekoem soedah berlakoe apabila soedah dipenoehi segala sjarat-sjarat pada amtenar overschrijving, jaïtoe amtenar jang diwadjibkan mentjatat dalam soeatoe daftar jang tertentoe boeat keperloean itoe, tiap-tiap kali barang-barang jang tidak dapat diangkat-angkat itoe berganti eigenaar.

Sesoedah itoe baroe dilakoekan lagi penjerahan jang sebenarnja, jaïtoe dengan menjerahkan anak-anak koentji kepada eigenaar jang baroe ; baroelah eigenaar jang baroe itoe dapat mempoenjaï roemah itoe.

Barang jang dapat diangkat-angkat biasanja soedah tjoekoep, kalau dilakoekan penjerahan jang sebenarnja itoe sadja.

(21)

3. MENJERAHKAN HARTA MILIK JANG TIDAK D A P A T DIANGKAT-ANGKAT

Kalau ada harta milik (eigendom) jang tidak dapat diangkat- angkat, berpindah ketangan orang lain,, maka oentoek itoe perloe diperboeat soeatoe akte dihadapan hakim, menoeroet atoeran jang terseboet dalam Overschrijvingsordonnantie.

Amtenar jang diwadjibkan memboeat akte overschrijving atau balik nama itoe diseboet orang overschrijvingsambtenaar.

Mendjadi overschrijvingsambtenaar itoe boleh :

a. seorang rechtercommissaris, dibantoe oléh seorang griffier, didalam gewest jang ada Raad van Justitie ;

b. Kepala Pemerintahan Gewest, dibantoe oléh secretarisnja atau seorang commies, didalam gewest jang tidak ada Raad van Justitie.

c. seorang residentier echter, dibantoe oléh griffiernja.

Kalau misalnja seseorang dikeresidénan Betawi hendak menje- rahkan hak milik (eigendom) atas barang jang tidak boleh diang- kat-angkat, misalnja tanah, maka hendaklah orang itoe pergi kepada griffier Raad van Justitie Betawi, setelah dimintanja di- kantor Kadaster soeatoe soerat jang dinamai' landmeterskennis.

Adapoen kadaster itoe ialah soeatoe kantor Goebernemén. Dikantor itoe disimpan keterangan tanah-tanah eigendom itoe, letaknja, besarnja dan batas- batasnja serta petanja ; semoea itoe didaftarkan dan tiap-tiap peceel diberi bernomor (kadastraal nummer).

Apabila sebidang tanah soedah dioekoer, maka diboeat oléh kadaster itoe soeratnja, meetbrief namanja. Sehelai soerat itoe diberikan kepada eigenaar tanah itoe dan selembar lagi tinggal dalam archief kantor kadaster. Dalam meetbrief itoe diboeat djoega gambar tanah itoe (plattegrondnja).

Kalau hendak mendjoeal tanah, maka perloe diminta kekantor kadaster dahoeloe landmeterskennis, jaïtoe soerat jang berisi segala keterangan dari meetbrief tadi itoe. Dan lagi ditjatat poela pada meetbrief dan daftar dikantor kadaster, bahwa tanah itoe soedah bertoekar eigenaar.

Akte van overschrijving (soerat balik nama) diperboeat oléh overschrijvingsambtenaar itoe dengan mempergoenakan keterangan jang terdapat dalam landmeterskennis itoe.

(22)

Setelah dibatjakan akte van overschrijving itoe dan sesoedah ditanda tangani oléh rechtercommissaris, griffier dan kedoea orang jang djoeal beli itoe, maka penjerahan itoe soedah berlakoe sebagai penjerahan jang sebenarnja.

Dengan tjara demikian djoega berlakoe „mendaftarkan" erfpacht, opstal hypotheek dan oogstverband (lihat pasal 35 dan 37, djilid kei).

Sekalian akte itoe disimpan oléh amtenar itoe didalam archiefnja menoeroet tanggalnja ; djadi akte itoe tidak disalin kedalam daftar.

Kalau orang hendak tahoe tentang sebidang tanah atau soeatoe roemah eigendom, maka bolehlah dilihat pada akte jang tersimpan dalam archief overschrijvingsambtenaar itoe.

Kapal sebenarnja barang jang dapat dipindah-pindahkan. Tetapi soenggoeh- poen demikian, kalau besarnja lebih dari 20 m3, oendang2 memandangnja sebagai barang jang tidak dapat dipindah-pindahkan.

Kalau kapal berganti eigenaar, maka oetang^ jang dilebihkan dari oetang jang lain2 (lihat pasal 32) poen pindah djadi tanggoengan eigenaar jang baroe.

Oetang kapal jang dilebihkan dari oetang jang lain2, ja'itoe : a. ongkos2 djoeal beli itoe ;

b. gadji kapitein dan anak kapal ;

c. bia pandoe pelaboehan (loods), bia pelaboehan dan padjak jang lain2 jang mesti dibajar kapal.

d. oetang jang mesti dibajar karena kapal itoe melanggar sesoeatoenja.

Oetang jang terseboet diatas ini dilebihkan haknja dari pada hypotheek atas kapal itoe.

Kalau ada kapal didjoeal, maka jang mendjoeal mesti menjerahkan daftar oetang2 jang dilebihkan itoe. H a k orang jang dilebihkan itoe hilang apabila kapal itoe soedah berlajar atas tanggoengan eigenaar baroe itoe, 60 hari lamanja, dengan tidak ada protest dari pihak orang berpioetang jang dilebihkan itoe.

(23)

4. PERSETOEDJOEAN

Persetoedjoean (overeenkomst) adalah soeatoe perboeatan se- orang atau beberapa orang jang soedah mendjandjikan sesoeatoenja kepada seseorang atau beberapa orang (pas. 1313 B . W . ) .

Persetoedjoean itoe boleh diboeat dengan tnoeloet sadja atau dengan soerat. Kalau diboeat dengan soerat maka namanja contract.

Overeenkomst atau persetoedjoean itoe baroe diakoei sah kalau telah memenoehi empat sjarat jang ditentoekan oléh oendang- oendang, jaïtoe :

1. persetoedjoean antara kedoea belah pihak jang memboeatnja, kedoea belah pihak hendaklah sama-sama soedah setoedjoe (semoepakat) tentang jang didjandjikan itoe ; tidak ada paksaan atau tipoean jang menjebabkan persetoedjoean itoe terdjadi.

Kalau waktoe memboeat perdjandjian jang masoek bilangan persetoe- djoean ini, ada orang mempergoenakan kebodohan orang, kesoekaran orang dengan djalan jang salah dan niat jang tidak baik, sehingga orang jang dalam hal itoe sampai maoe berdjandji akan memenoehi sjarat-sjarat jang loear biasa beratnja, jang dikehendaki oléh pihak jang lain, maka overeen- komst jang sematjam itoe boleh dibatalkan oléh hakim, berdasar pada Woekerordonnantie. Hal ini soedah ada kedjadian, misalnja kalau orang mesti membajar rente jang terlaloe tinggi boeat wang jang dipindjamnja.

2. mesti ada kepastian bahwa kedoea belah pihak itoe masoek orang „jang sanggoep" (jang bekwaam) menoeroet oendang- oendang (lihat pasal 1).

3. overeenkomst itoe hendaklah tentang soeatoe barang jang ditentoekan. Hendaklah ditentoekan matjamnja, sehingga

tidak akan timboel keragoean.

4. persetoedjoean itoe akibatnja hendaklah soeatoe perkara jang diizinkan. Tidak boleh perdjandjian itoe mengandoeng hal-hal

(24)

jang dilarang oléh oendang-oendang atau jang bertentangan dengan kesopanan, atau ketertiban 'oemoem.

Persetoedjoean jang soedah diperboeat mesti ditoeroet. Boeat kedoea belah pihak persetoedjoean itoe djadi oendang-oendang. Hanja dengan izin kedoea belah pihak persetoedjoean itoe dapat dioeroengkan.

(25)

5. PERSETOEDJOEAN BEKERDJA

Oléh oendang-oendang tg. 1 Januari 1927 soedah ditetapkan ketentoean tentang persetoedjoean atau perdjandjian jang penting sekali, jaïtoe tentang persetoedjoean bekerdja.

Persetoedjoean bekerdja (arbeidsovereenkomst) itoe adalah soe- atoe, persetoedjoean jang menerangkan bahwa pihak jang satoe, jaïtoe pekerdja telah berdjandji akan bekerdja pada pihak jang lain, jaïtoe madjikan, dengan mendapat oepah (gadji), selama waktoe jang ditentoekan (pas. 1601a B . W . )

Bahwa bekerdja itoe maksoednja boekanlah melakoekan sesoeatoe pekerdjaan pada seseorang. Misalnja seorang dokter melakoekan sesoeatoe pekerdjaan boeat seseorang. Tetapi dokter itoe tidaklah bekerdja namanja pada orang jang diobatinja. Jang dimaksoed, terang sekali, ialah : orang bekerdja dibawah pimpinan atau perintah jang memberi dia pekerdjaan itoe, dan boeat pekerdjaan jang dilakoekannja demikian itoe dia menerima oepah atau gadji.

Madjikan itoe wadjib :

1. membajar oepah pada waktoenja ;

2. kalau pekerdja berhenti, memberi soerat keterangan jang ditanda tanganinja. Dalam soerat keterangan itoe hendaklah diseboetkan matjamnja pekerdjaan jang soedah dikerdjakan- nja dan lamanja. Kalau diminta oléh pekerdja, maka mesti diterangkan djoega dalam soerat itoe, bagaimana tjaranja dia soedah mendjalankan pekerdjaan itoe dan apa sebabnja maka dia berhenti dari pekerdjaan itoe.

Menoeroet hoekoem maka perhoeboengan bekerdja itoe djadi poetoes :

1. kalau pekerdja meninggal doenia ;

2. kalau lamanja waktoe jang ditentoekan dalam perdjandjian soedah habis ;

3. kalau menoeroet perdjandjian, lama bekerdja itoe tidak di- tentoekan, maka apabila soedah diberitahoekan akan dfpoe- toeskan. Tentang pemberitahoean ini haroes diperhatikan atoeran jang terseboet dalam B.W. pasal 1603h dan 1603i.

(26)

Persetoedjoean bekerdja jang lamanja tidak ditentoekan, jaïtoe apabila tidak ditentoekan lamanja itoe dalam persetoedjoean itoe, atau dalam sesoeatoe atoeran, ataupoen oléh sesoeatoe 'adat kebiasaan, (pas. 1603 B . W . ) .

Boléh dikatakan hampir semoea persetoedjoean bekerdja masoek dalam bilangan ini.

Pada persetoedjoean bekerdja jang tidak ditentoekan lamanja itoe, maka pemberitahoean memoetoeskan persetoedjoean bekerdja, baik dari pihak si peker- dja maoepoen dari pihak mad j ikan, haroeslah memenoehi atoeran jang berikoet :

Apabila hari oentoek pemberitahoean itoe tidak ditetapkan lebih dahoeloe, maka hendaklah diambil salah satoe hari, jang ditentoekan oentoek itoe oléh kebiasaan oemoem. Bolehlah dikatakan, bahwa hari itoe ialah salah satoe hari jang dekat pada pengabisan boelan. Kalau tidak ada poela hari jang boléh d i ' tentoekan menoeroet kebiasaan itoe, maka bolehlah dipilih sembarang hari jang dikehendaki sadja.

Lama waktoe, dari hari ketika memberitahoekan akan berhenti itoe sampai pada hari berhenti, oemoemnja ditentoekan sama lamanja dengan masa dari pembajaran gadji kepada pembajaran gadji jang berikoetnja. Djadi kalau orang menerima gadji minggoean, maka waktoe memberitahoekan itoe hendaklah seminggoe poela berantara dengan hari berhentinja.

Kalau orang bergadji boelanan, maka baroe boléh berhenti, jaïtoe pada hari penghabisan boelan sesoedah boelan waktoe memberitahoekan itoe. Djadi misalnja orang jang menjatakan hendak memoetoeskan persetoedjoean itoe pada 5 Juni, maka persetoedjoean itoe baroe boléh dipoetoeskan pada 31 Juli.

Kalau pekerdja hendak memoetoeskan persetoedjoean itoe, maka lamanja ia mesti memberitahoekan dimoeka ia berhenti itoe, tidak oesah lebih lama dari pada jang diharoeskan kepada madjikan.

Minta berhenti dan memperhentikan dengan seketika itoe djoega boléh dilakoe- kan selamanja, akan tetapi pihak jang mengehendaki, diwadjibkan membajar ganti keroegian, ketjoeali ada sebab jang penting dapat dikemoekakan. Sebagai soeatoe sebab jang penting boléh dipandang misalnja, karena kelalaian jang besar, sehingga meroegikan kepada madjikan, teroes meneroes tidak masoek bekerdja dsb.

Berhoeboeng dengan hal banjaknja orang diperhentikan begitoe sadja dalam waktoe krisis, maka dalam B. W . soedah diadakan tambahan dan peroebahan tentang perdjandjian bekerdja.

Diantara lain-lain sekarang soedah ditentoekan, bahwa oentoek tiap-tiap tahoen jang penoeh orang bekerdja pada madjikan jang satoe itoe djoega, maka lamanja

•waktoe pemberitahoean lebih doeloe itoe ditambah dengan 1 boelan ; tetapi sebanjak-banjaknja tambahan itoe hanja 3 boelan sadja.

Dalam soeatoe persetoedjoean bekerdja ada kalanja ditentoekan, bahwa apabila orang berhenti, tidak boléh mengoesahakan peroe-

(27)

25

sahaan jang sematjam dengan peroesahaan madjikannja itoe ditempat madjikannja itoe beroesaha ; artinja dia tidak boléh melawan madjikannja ditempat itoe djoega bersaingan. Atoeran jang sematjam itoe diseboet orang dalam bahasa Belanda

„concurrentiebeding" dan artinja : sjarat melarang persaingan, dan perdjandjian jang demikian itoe hanja sah kalau diboeat dengan soerat, sebeloem perdjandjian bekerdja itoe dimoelaï dan dengan orang jang soedah sampai 'oemoernja.

(28)

Jang dipandang masoek ikatan atau kewadjiban itoe (verbintenis), jaïtoe perhoeboengan jang diatoer oléh hoekoem, antara doea belah pihak atau antara beberapa pihak, dan salah satoe pihak atau be~

berapa diantaranja atau semoeanja mesti mengadakan atau me/a- koekan sesoeatoenja, atau tidak mengerdjakan sesoeatoenja.

Orang jang mesti mengadakan sesoeatoenja, atau mesti mela- koekannja atau tidak melakoekannja, diseboet debiteur jang artinja:

orang jang beroetang; orang jang berhak menerima sesoeatoenja jang diadakan atau dilakoekan atau tidak dilakoekan itoe dinamai"

crediteur, jaïtoe jang menagih atau jang berpioetang.

Djadi „debiteur" itoe beroetang, mempoenjai" soeatoe kewadjiban kepada jang berpioetang, dan ia haroes menanggoeng sepenoehnja oetangnja itoe dibajar kepada jang berpioetang itoe. Orang jang berpioetang atau „crediteur" ada hak boeat menagih pioetangnja itoe dengan djalan hoekoem, artinja : apabila orang jang beroetang tidak memenoehi kewadjibfinnja, maka dia boleh menoentoet ke- moeka pengadilan, soepaja dia dipaksa memenoehi kewadjibannja itoe.

Tidak semoea verbintenis (ikatan atau kewadjiban) dapat ditoentoet dengan kekoeasaan pengadilan. Apabila misalnja si A beroetang kepada si B karena bertaroeh atau karena perdjoedian, maka B tidak dapat menoentoet pioetangnja itoe dengan kekoeasaan pengadilan, sekalipoen si A wadjib membajar oetang- nja itoe.

Sekalian verbintenis (ikatan) itoe asalnja karena persetoedjoean atau perdjan- djian (overeenkomst) atau karena oendang-oendang (pas. 1233 B . W . ) . a. Karena persetoedjoean, jaïtoe karena kemaoean doea belah pihak : pada

waktoe djoeal beli, séwa menjéwa, perdjandjian bekerdja, dsb.

b. Karena oendang-oendang, apabila oendang-oendang mewadjibkan sesoeatoe- nja kepada soeatoe pihak mengganti keroegian karena perboeatan jang tidak diboléhkan.

Seperti dia tas tadi soedah dikatakan, bahwa verbintenis itoe maksoednja akan memberikan, memboeat atau tidak memboeat sesoeatoenja :

(29)

27

Tjontohnja :

a. Akan memberikan sesoeatoenja.

Djoeal beli. Jang mendjoeal haroes memberikan sesoeatoenja, jaïtoe barang- barang jang didjoealnja ; jang membeli haroes memberikan sesoeatoenja, jaïtoe

harga barang itoe.

b. Akan memboeat sesoeatoenja.

Memborong sesoeatoe pekerdjaan. Satoe pihak mengakoe akan menanggoeng sesoeatoe pekerdjaan (misalnja mendirikan seboeah roemah). Djadi dia akan memboeat sesoeatoenja, jaïtoe mendirikan roemah itoe.

c. Tidak akan memboeat sesoeatoenja.

Seorang importeur mengakoe akan mendjoeal oentoek sesoeatoe paberik negeri loearan soeatoe matjam kereta angin misalnja, dan berdjandji tidak akan men- djoealkan kereta angin dari paberik jang bersaingan. Dalam pada itoe paberik itoe berdjandji poela tidak akan mengangkat importeur jang lain akan mendjoeal- kan kereta angin sematjam itoe.

Djadi importeur soedah bersetoedjoe tidak akan mengerdjakan sesoeatoenja, ja'ni tidak akan berhoeboengan perdagangan dengan paberik lain jang bersaingan dengan paberik jang memberi dia mendjoealkan kereta anginnja. Dan paberik itoe soedah bersetoedjoe poela tidak akan menjoeroehkan orang lain mendjoealkan kereta anginnja itoe.

Sekalian verbintenis, akan mengerdjakan sesoeatoenja atau tidak akan menger- djakan sesoeatoenja, laloe mendjadi kewadjiban membajar keroegian, ongkos- ongkos atau rente (ganti keroegian djoega), apabila jang beroetang (jaïtoe orang jang berdjandji akan melakoekan atau tidak akan melakoekan sesoeatoenja) tidak memenoehi kewadjiban jang soedah didjandjikannja itoe. Ganti keroegian itoe mendjadi ganti verbintenis itoe. Akan tetapi jang beroetang tidak boleh melepaskan dirinja dari kewadjibannja itoe dengan menawarkan ganti keroegian.

Oentoek verbintenis akan memberikan sesoeatoenja tidak ada atoeran jang 'oemoem dalam oendang-oendang, tentang halnja beroebah mendjadi ganti ke- roegian. Akan tetapi soenggoehpoen demikian, dari beberapa pasal oendang- oendang ternjata djoega, bahwa apabila verbintenis jang sematjam itoe tidak dipenoehi, maka diwadjibkan djoega membajar ganti keroegian.

Verbintenis ada berbagai-bagai matjamnja !

1. Verbintenis jang solidair atau jang ditanggoeng masing-masing oléh beberapa orang (hoofdelijk).

Dalam hal ini seseorang atau beberapa orang berdjandji kepada seorang lain atau kepada beberapa orang lain, dengan ketentoean, bahwa jang lain akan terlepas dari ikatan perdjandjian itoe apabila salah seorang diantara mereka soedah memenoehi kewadjiban jang timboel dari perdjandjian itoe.

Ikatan perdjandjian jang seperti ini terdjadi misalnja antara firman-firman dari soeatoe „vennootschap onder firma" dan pada borg (lihat djilid 3 ) .

(30)

Tjontoh :

A memindjamkan wang sedjoemlah f 3000.— kepada B, tetapi ditentoekan B mesti mengadakan doea orang borg, jaïtoe órang jang akan membajar oetang itoe kepada A apabila B tidak memenoehi kewadjibannja. C dan D soedah soeka mengikat perdjandjian akan menanggoeng oetang A kepada B itoe. Maka kedoea orang itoe djadi borg oentoek B dan karena itoe mereka masing-masing soedah terikat dengan perdjandjian akan membajar jang ƒ 3000.— itoe.

Kalau B pada waktoenja tidak dapat membajar oetangnja itoe, maka A boleh menoentoet wang itoe baik kepada C maoepoen kepada D masing-masing, tidak bersama-sama. Kalau C membajar jang ƒ 3000.— itoe sepenoehnja, maka ter- lepaslah D dari kewadjibannja menanggoeng akan membajar jang ƒ 3000.— itoe.

Kalau D jang membajar kepada A maka lepaslah poela C dari tanggoengannja itoe.

2. Verbintenis jang alternatief

Verbintenis jang sematjam ini, jaïtoe kalau jang beroetang (djadi jang wadjib memberikan atau memboeat sesoeatoenja), dibebaskan dari kewadjibannja, kalau salah satoc dari jang terseboet dalam soerat perdjandjian (contract) soedah diserahkannja atau dilakoekannja.

Tjontoh :

Seorang bapa memindjamkan wang ƒ 10.000.— kepada anaknja dengan perdjandjian, bahwa si anak akan membajar oetang itoe sesoedah setahoen atau kalau tidak dibajarnja hendaklah dia memberikan hypotheek atas roe- mahnja kepada bapanja (artinja si anak tidak membajar oetangnja, melainkan menggadaikan roemahnja djadi tanggoengan oetangnja itoe ; soerat hypotheek- nja jang sah disimpan didalam archief overschrijvingsambtenaar (lihatlah pasal 3 ) .

Djadi si anak boleh memilih antara : membajar atau memberikan hypotheek.

Kalau dibajarnja maka soedah dipenoehinja jang didjandjikannja dan dia tidak oesah memberikan hypotheek lagi. Kalau hypotheek diberikannja, maka diapoen soedah memenoehi kewadjibannja dan dia tidak oesah membajar wang jang dipindjamnja itoe.

Djadi jang boleh memilih ialah si anak (jaïtoe jang beroetang), ketjoeali kalau si bapa, waktoe memboeat perdjandjian itoe, menentoekan dengan terang- terang, bahwa dialah jang akan memilih djalan memenoehi kewadjiban itoe.

Akan tetapi si anak itoe tidak boleh membajar oetang itoe sebagian dan oentoek sisanja diberikannja hypotheek atas roemahnja itoe, ketjoeali kalau hal jang demikian disetoedjoei oléh si bapa.

3. Verbintenis jang bergantoeng pada sesoeatoe hal (voorwaardelijk).

Ada verbintenis jang kewadjiban memenoehinja bergantoeng pada perkara jang akan terdjadi kemoedian dan beloem tentoe lagi akan terdjadi.

(31)

2 9

Tjontoh :

A soedah semoepakat dengan soeatoe maskapai asoeransi, bahwa maskapai itoe akan mengganti keroegian kepada si A nanti, apabila dia mendapat keroegian karena kebakaran pada roemahnja. Djika ada kebakaran, maka baroe ada kewadjiban maskapai itoe membajar kepada si A. Beloem tentoe mengganti keroegian itoe akan terdjadi dan bila akan terdjadinja.

A akan membeli peroesahaan, seboeah toko, dari si B dan waktoe itoe ditentoekan bahwa pembelian itoe baroe ditetapkan, apabila misalnja sesoedah doea tahoen ternjata peroesahaan toko itoe ada memberi keoentoengan kepada A. Djadi memenoehi kewadjiban jang timboel dari perdjandjian ini (membeli toko itoe) bergantoeng pada kedjadian diwaktoe jang akan datang dan beloem tentoe akan terdjadi, ja'ni ada_tidaknja peroesahaan itoe memberi keoentoengan.

Djadi mendjalankan perdjandjian itoe-dioendoerkan beberapa waktoe lamanja.

Perdjandjian jang sematjam ini dalam bahasa Belanda diseboet djoega verbin- tenis dengan opschortende voorwaarde.

4. Verbintenis jang boléh dibagi atau jang tidak boleh dibagi.

Verbintenis itoe boléh dibagi, kalau jang djadi pokok perdjandjian itoe barang jang boléh dibagi-bagi dan sebaliknja, kalau berhoeboeng dengan barang jang tidak boléh dibagi. Misalnja kalau orang soedah mengakoe akan menjerahkari 100 karoeng kopi, maka kopi jang 100 karoeng itoe boléh dimasoekkannja doea kali, tiap-tiap kali 50 karoeng. Tetapi kalau seseorang berdjandji akan memasoekkan seboeah automobiel, maka automobiel itoe tidak dapat dibagi-baginja, melainkan mesti dimasoekkannja sekali laloe sadja.

5. Verbintenis perniagaan.

Verbintenis matjam ini timboel dari perboeatan perniagaan.

Oendang-oendang mengatakan, bahwa verbintenis perniagaan ta'loek kepada hoekoem W e t b o e k van Koophandel (boekoe Oendang-oendang Perniagaan), akan tetapi diatoer oléh hoekoem Burgerlijk Wetboek (Boekoe Oendang- oendang Sipil), kalau ketentoean dalam W . v. K. itoe tidak bertentangan dengan ketentoean dalam B. W . itoe.

6. Verbintenis jang pakai hoekoeman.

Pada perdjandjian ini ditentoekan soeatoe hoekoeman atau denda apabila kewadjiban itoe tidak dipenoehi. Hoekoeman atau denda itoe namanja poene.

Misalnja A soedah mengakoe akan mendirikan seboeah roemah oentoek B dan berdjandji akan menjoedahkan roemah itoe misalnja sebeloem 31 December.

Dan ditentoekan poela, bahwa kalau roemah itoe tidak siap pada waktoe jang ditentoekan itoe, maka tiap-tiap hari terlambat sesoedah 31 December itoe A mesti membajar denda kepada B ƒ ?*>.—.

(32)

7. Verbintenis jang ditentoekan waktoenja.

Pada verbintenis jang matjam ini, memenoehi kewadjiban verbintenis itoe bergantoeng pada habisnja waktoe jang ditentoekan. W a k t o e itoe ada jang soedah diketahoei lebih doeloe lamanja, ada jang tidak diketahoei ; jang pertama' dinamai termijn jang tetap dan jang kedoea termijn jang tidak tetap.

Jang masoek bilangan verbintenis pakai termijn jang tetap misalnja asoeransi lijfrente; pada perdjandjian jang sematjam ini maskapai asoeransi mengakoe akan membajar kepada orang jang diasoeransikan, misalnja apabila 'oemoernja soedah sampai 65 tahoen, f 100.— tiap-tiap boelan.

Djadi lijfrente itoe tidak masoek bilangan verbintenis jang pakai „opschor- tende voorwaarde", seperti jang diterangkan diatas tadi, sebab pada asoeransi lijfrente maskapai itoe tentoe akan memenoehi kewadjibannja apabila waktoenja soedah sampai ; pada verbintenis jang pakai opschortende voorwaarde tidaklah begitoe halnja.

Verbintenis jang termijnnja tidak tetap, misalnja asoeransi djiwa, jang mempoenjai perdjandjian seperti berikoet : apabila orang jang dipertanggoeng- kan meninggal maka maskapai asoeransi baroe berwadjib membajar wang pertanggoengan. Bila orang itoe akan meninggal tidak dapat ditentoekan.

Asoeransi djiwa tidak masoek dalam bilangan verbintenis jang bergantoeng pada sesoeatoe hal, seperti jang kita terangkan diatas tadi. Betoel memenoehi kewadjibannja dimasa jang akan datang, tetapi tidaklah bergantoeng pada soeatoe perkara jang beloem tentoe. Boekankah soedah pasti, bahwa orang itoe lambat laoen akan mati ; mati itoe soedah pasti, djadi memenoehi kewadjiban pada waktoe itoe soedah pasti poela, tjoema bila masanja itoe jang beloem tentoe.

Verbintenis itoe djadi terhapoes (B.W. pasal 1381):

1. karena pembajaran, atau soedah dipenoehi.

Orang lainpoen boleh membajar atau memenoehi djandji itoe oentoek orang jang beroetang itoe (lihatlah perkara „aval"

dalam pasal 27 ; lihat djoega perkara borg dalam pasal 33, djilid ke 2 ) .

Tjontoh :

A beroetang kepada B.

A tidak sanggoep atau tidak maoe membajar.

C memenoehi kewadjiban A itoe.

Karena itoe maka C djadi menggantikan B menerima hak dan kewa- djiban B, jang ada padanja sebagai orang jang berpioetang kepada A.

. Menggantikan jang seroepa itoe dinamai' orang : subrogatie.

Apabila hanja oetang sadja jang diserahkan kepada orang lain, maka diseboet cessie. Subrogatie lain dari pada menjerahkan pioetang, poen djoega menjerahkan hak-hak jang ada atas orang jang beroetang itoe.

(33)

31

2. karena disediakan pembajaran, dan apabila orang jang ber- pioetang tidak soeka menerima! wang itoe atau barang jang lain disimpan menoeroet poetoesan hakim (consigneeren);

wang itoe misalnja distort atas nama orang jang berpioetang itoe di 's Landskas.

3. karena oetang dibaroei.

Membaroei oetang itoe ada tiga djalannja, ja'ftoe :

a. oetang itoe didjadikan oetang baroe.

Misalnja A memindjam wang pada B dan oentoek itoe diboeatnja soeatoe promesse (soerat oetang) jang haroes dibajarnja sesoedah 3 boelan. Kalau waktoe jang ditentoekan dalam promesse itoe soedah datang, A beloem dimestikan mengembalikan wang itoe. Melainkan promesse jang lama itoe ditjaboet, diganti dengan promesse baroe jang

djoemlahnja sama dengan promesse jang ditjaboet itoe, dan kalau perloe ditambah dengan rentenja, dan habis témpohnja sesoedah 3 boelan poela.

b. orang jang beroetang berganti dengan jang lain.

A beroetang wang kepada B, akan tetapi dia ada poela berpioetang jang djoemlahnja sama besar kepada C. Sekarang A meminta kepada C soepaja oetang C kepada A itoe dibajarnja teroes sadja kepada B ; djadi sekarang orang jang beroetang kepada B itoe berganti.

c. orang jang berpioetang jang berganti dengan jang lain.

A beroetang kepada B dan B beroetang sebesar pioetangnja kepada A itoe poela kepada C. Oentoek pembajar oetangnja kepada C laloe B sekarang menjerahkan kepada C pioetangnja kepada A (oetang A kepada B). C haroes setoedjoe (accoord) dengan atoeran itoe, sadang pada A hal itoe haroes diberitahoekan poela.

4. dengan memperpotongkan oetang pioetang atau compensatie.

A beroetang kepada B f 10.000.— banjaknja.

B beroetang kepada A ƒ 8000.— banjaknja.

Sesoedah diperpotongkan atau sesoedah compensatie A tjoema beroetang ƒ 2000 lagi kepada B.

5. k a r e n a confusie.

X misalnja berpioetang kepada anaknja Y.

X mati dan anaknja Y menerima warisannja. Begitoe djoega pioetang X itoe kepada Y djadi warisannja.

Karena itoe maka djadi bertjampoerlah hak orang jang berpioetang dengan kewadjiban orang jang beroetang ; dalam hal jang sematjam itoelah diseboetkan confusie.

(34)

6. karena oetang itoe dihapoeskan oléh orang jang berpioetang.

7. karena barang jang mesti diserahkan itoe karam (tenggelam).

A mesti menjerahkan 100 karoeng kopi kepada B. Kopi itoe dikirimkan- nja dengan kapal, dan kapal itoe karam (tenggelam), dan karena itoe semoea kopi itoe toeroet hilang kedalam laoet. Kalau antara A dan B lebih doeloe soedah diboeat persetoedjoean, bahwa kopi itoe akan dikirim dengan kapal itoe, maka lantaran kapal jang membawanja itoe karam, A tidak ada kewadjibannja lagi akan mengadakan kopi oentoek B itoe ; artinja dia tidak diwadjibkan mentjari kopi lain lagi oentoek pengganti jang tidak sampai ketangan B itoe. Soedah tentoe B tidak oesah poela membajar harga kopi itoe.

8. karena verbintenis itoe dibatalkan, jai'toe apabila jang mem- boeat verbintenis itoe seorang jang tidak sanggoep (onbekwaam,

ja'ni : jang beloem sampai 'oemoer, orang jang dibawah curatele dan perempoean jang bersoeami).

9. karena léwat waktoenja (verjaring) ; oemoemnja boeat ver- bintenis itoe waktoenja itoe ditentoekan 5 tahoen, kalau tidak ada ditentoekan jang lain oléh oendang-oendang ;

misalnja pada wissel waktoe verjaring itoe 10 tahoen lamanja;

pada oeroesan expeditie, dalam hal membawa barang dalam lingkoengan Hindia Belanda, 1 tahoen ; dan membawa keloear negeri 2 tahoen.

10. karena sjarat jang mengoeraikan djadi berlakoe.

A hendak membeli barang. Dimintanja keterangannja kepada B berapa harganja. B menerangkan bahwa dia maoe mendjoeal dengan harga ƒ 1.—

se-kg dan akan menjimpan barang itoe oentoek A seboelan lamanja, dengan perdjandjian, bahwa kalau dalam boelan itoe ada orang jang hendak membeli, B boleh mendjoealnja ; akan tetapi kalau sesoedah seboelan tidak ada djoega orang jang membeli, maka B mesti menjerahkannja kepada A dengan harga ƒ 1..— se-kg itoe.

Sjarat jang mengoeraikan dalam ikatan perdjandjian ini ialah hak, jang diberikan kepada B akan mengoeraikan perdjandjiannja dengan A, apabila ia (B) dapat mendjoeal barang itoe kepada orang lain.

(35)

7. O R A N G D A G A N G D A N P E R B O E A T A N D A G A N G Menoeroet pasal 2 W . v. K. jang dikatakan orang dagang, jai'toe orang jang melakoekan perboeatan dagang dan jang mendjadikan perboeatan itoe djadi pentjariannja.

Jang dipandang perboeatan dagang oléh oendang-oendang 'oemoemnja jai'toe membeli barang, akan didjoeal poela kembali dengan borongan atau kéténgan, baik dalam keadaannja jang be- loem diapa-apakan ataupoen soedah diapa-apakan, atau akan mendewakan barang itoe oentoek dipakai orang lain (pasal 3 W . v. K.).

Pasal 3 W.v.K. menerangkan dengan sedjelas-djelasnja. bahwa jang dipandang perboeatan dagang itoe, jai'toe membeli barang akan didjoeal atau disewakan.

Djadi orang jang mata pentjariannja : menjéwa barang akan disewakan poela, tidak masoek orang dagang.

Begitoe poela tidak masoek bilangan orang dagang, mereka jang melakoekan soeatoe pekerdjaan pada barang-barang orang lain, baik dengan berketjil-ketjil maoepoen dengan berbanjak-banjak.

Seseorang jang menjéwa auto oentoek didjadikannja taxi, tidak masoek bi- langan orang dagang. Seorang toekang djahit jang menerima kain dari orang lain oentoek digoenting dan didjahitnjapoen djoega tidak masoek orang dagang, menoeroet oendang-oendang. Kalau toekang djahit itoe mengadakan kainnja sekali, djadi kain itoe dibelinja, maka dalam hal itoe adalah dia orang dagang.

Seorang jang poenja drukkerij, jang mentjétak barang-barang langganannja, tetapi kertasnja dari langganan itoe, tidaklah masoek orang dagang ; kalau kertas dia jang mengadakan, maka adalah dia orang dagang.

Jang dipandang masoek bilangan orang dagang itoe poen djoega naamlooze vennootschap, commissionnair, makelaar, bankier, expe- diteur, (tentang ini lihat dibelakang).

Barang perniagaan atau koopmanschappen, jai'toe barang- barang jang boleh diangkat-angkat.

Perniagaan barang jang tidak dapat diangkat-angkat (roemah dan tanah) tidak masoek perboeatan dagang, melainkan masoek pada perboeatan sipil (burgerlijke handeling).

Hoekoem dagang 3

(36)

Kalau orang soedah mengerdjakan soeatoe perboeatan dagang, beloem lagi dia mendjadi orang dagang, melainkan bila perboeatan itoe didjadikannja mata pentjarian dan masoek pekerdjaannja se- hari-hari, baroelah orang itoe dipandang orang dagang menoeroet pengertian oendang-oendang.

Verbintenis jang timboel dari perboeatan dagang, masoek perkara perniagaan.

(37)

8. BOEKOE ORANG DAGANG

Kewadjiban orang dagang tentang oeroesan boekoenja ialah : 1. dia mesti mentjatat keadaan kekajaannja dan sekaliannja jang

berhoeboeng dengan peroesahaannja, dengan tjara demikian se- hingga dari tjatatannja dapat diketahoei saban waktoe segala hak dan kewadjibannja ;

2. tiap-tiap tahoen, sebeloem lewat 6 boelan dari awal tiap-tiap tahoen itoe, memboeat balans jang atoerannja sesoeai dengan peroesahaannja itoe dan akan menanda tangani sendiri balans

itoe ; , 3. segala boekoe, soerat dan balans itoe mesti disimpannja 30 ta-

hoen lamanja, serta soerat-soerat, telegram, dan salinan soerat dan telegram jang dikirimkan haroes disimpan 10 tahoen lamanja

(Pas. 6 W . v. K.).

Dalam ordonansi vennootschapsbelasting ada poela dimasoekkan atoeran ten- tang kewadjiban mengadakan boekoe-boekoe tjatatan atau boekhouding itoe.

Atoeran jang dalam ordonansi itoe pada 'oemoemnja sedjalan dengan atoeran jang diatas ini.

Hakim boleh menarik penjaksian dari boekoe-boekoe, seberapa jang dirasanja patoet boeat tiap-tiap hal (artinja berapa jang pätoet menoeroet pikirannja dan berapa jang dapat dan mesti diakoeinja) (Pas. 7 W.v.K.).

Ketentoean itoe berlakoe djoega bagi perkara jang terdjadi antara orang dagang dengan boekan orang-orang dagang.

Seorang dagang boleh menolak permintaan hakim akan mem- perlihatkan boekoenja ; akan tetapi djika ditolaknja, soedah tentoe penolakan itoe djadi menegoehkan pendakwaan orang. Akan memaksa dia menjoeroeh memperlihatkan boekoenja tidak ada hak orang.

Begitoepoen orang dagang tidak diwadjibkan memperlihatkan boekoenja kepada kantor belasting. Akan tetapi apabila ditolaknja permintaan kantor belasting akan melihat boekoenja, maka aanslag padjaknja akan ditambah dengan 2 5 % ; boeat naamlooze vennoot- schap tambahan itoe adalah 100%.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Maka kepala dan sarekat desa tiada bolih trima dari orang ketjil, kaoentoengan lain atau lebih dari pada jang soedah ditamtoeken da- lem fatsal IV dan V dari ini besluit,

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

Manakala anak negrie dan lain lain sebageinja jang beragama islam atau orang tjiena ter-daa-wa perkara hoekoem sjiksa atau lain dari pada ietoe barang apa djoega perkara-nja pada

(1) Barang siapa jang mengarang soerat palsoe atau jang memalsoekan soerat, jang boléh menerbitkan sesoeatoe hak, sesoeatoe perdjandjian atau jang boléh membebaskan orang dari'

Pandbrief itoe adalah tempat melekatkan wang jang baik, sebab hypotheekbank boléh dikatakan djarang jang meroegi dalam hal memindjamkan wang dengan djaminan hypotheek (soedah tentoe

Oléh sebab dalam bermatjam-matjam peroesahaan, lebih-lebih dionderneming, kerap kali perloe membawa lebih dari empat orang koeli dalam tempat moeatan vrachtauto, maka pembesar jang

Djangan takoet bilang „Soengkan (tiada soeka)&#34; pada orang jang minta kita minoem bersama-sama ianja, lebi lagi kaloe orang itoe tida dikenal betoel oleh