• No results found

Wissel jang vervaldagnja soedah lewat, masih boleh djoega berpindah tangan dengan endossement

Peringatan :

1. Pasal 102 W.v.K. mengizinkan orang menarik wissel oentoek soeroehan (aan order) orang jang menarik itoe sendiri.

Kita ambil tjontoh jang kita seboetkan diatas tadi kembali. Djadi kita misalkan sekarang H . Ajoeb jang menarik wissel aan order dia sendiri.

Hal jang demikian misalnja diperboeat orang, kalau, waktoe hendak me-noelis wissel, beloem tahoe lagi kepada siapa hendak diserahkan wissel itoe, dan dalam pada itoe orang tidak hendak menoenggoe lama2 menarik wissel itoe ; dalam hal jang demikian maka bolehlah ditoelis wissel itoe seperti berikoet :

Drie maanden na dato gelieve UEd. voor deze wisselbrief te betalen aan order van mijzelven, dan seteroesnja,

Akan ganti : „Aan de order van mijzelven" ada djoega ditoeliskan : „aan mijzelf of order" atau „aan mij of mijn order" ; artinja semoeanja : „kepada saja atau orang jang saja soeroeh".

Lebih landjoet pasal oendang2 terseboet mengatakan bahwa wissel itoe boleh djoega ditarik pada orang jang menarik itoe sendiri ; djadi jang me-narik dan jang kena tarik orang jang seorang itoe djoega; dalam hal ini maka wissel itoe soedah sedjalan dengan promesse (lihat pasal promesse

itoe).

Begitoepoen wissel itoe boleh djoega ditarik oentoek „rekening orang lain". Hal itoe haroes diterangkan dengan djelas-djelas dalam wissel itoe, sebab kalau tidak ada keterangan jang demikian, tentoelah akan dipandang orang wissel itoe ditarik oentoek keperloean sendiri.

Dibawah djoemlah wissel jang ditoeliskan dengan hoeroef haroeslah ditoeliskan keterangan ini : „Het zal U valideren volgens advies van Moh.

Joesoef te Bandoeng". Artinja : „Hendaklah toean akoei sah dan lakoe soerat ini menoeroet advies Moh. Joesoef di Bandoeng".

Dari keterangan itoe njatalah bahwa wissel itoe ditarik oentoek Moh.

Joesoef di Bandoeng, jang akan mengirimkan advies kepada orang jang kena tarik itoe.

Sebeloem 10 Juni tahoen 1926, ditentoekan poela bahwa wissel itoe mesti dipoengoet bajarannja ditempai jang lain dari pada tempat tinggal orang jang menarik dan mesti berisi pengakoean harganja (waarde-clausule atau

valuta-clausule).

Pengakoean harga itoe menentoekan perhoeboengan orang jang menarik dengan jang kena tarik dan dinjatakan dengan salah satoe kalimat jang terseboet dibawah ini, ditoeliskan dalam wissel itoe :

„ W a a r d e ontvangen" (harganja soedah diterima) ;

„ W a a r d e in rekening" (harganja akan diperhitoengkan) ;

„ W a a r d e in mij zelven" (harganja dari saja sendiri, jaïtoe boeat wis-sel jang ditarik pada diri sendiri);

„ W a a r d e ter incasseering" (harganja soepaja ditagih) ;

„ W a a r d e tot zekerheid" (harganja oentoek djadi djaminan) ;

„ W a a r d e tot pand" (harganja oentoek djadi djaminan).

Sedjak tahoen 1926 itoe maka ketentoean : „tempat pembajarannja mesti berlainan dengan tempat tinggal orang jang menarik" itoe tidak perloe lagi, Begitoepoen „pengakoean harga" itoe dahoeloenja dimestikan djoega, teta-pi sedjak tahoen 1926 tidak dimestikan lagi. Soenggoehpoen demikian masih sering djoega kelihatan wissel jang menjalakan pengakoean harga itoe. Tetapi pengakoean harga jang tiga jang terseboet kemoedian, per-loe dinjatakan, berhoeboeng dengan sifatnja wissel itoe sendiri dan hal itoe ada ditetapkan dalam pasal 102a W.v.K.

Wissel itoe adalah soerat jang berharga sebagai wang kertas. Oléh sebab itoe orang jang memegang wissel, boléh menggadaikan wissel itoe kepada salah soeatoe bank jang ada berhoeboeng dengan dia, kira-kira dengan harga 8 0 % dari harga-nominaalnja.

Harga nominaal itoe ialah djoemlah jang terseboet dalam wissel itoe.

Harga-kontannja jaïtoe harga jang dapat diperoleh pada sesoeatoe ketika, apabila wissel didjoeal pada ketika itoe.

Harga nominaal dikoerangi dengan disconto djadi harga kontan.

Atas permintaan orang jang memegang wissel, maka orang jang menarik wadjib menjeratkan tiga lembar wissel jang sama boenjinja, jang pertama bernama : prima, jang kedoea : secunda dan jang ketiga : tertia. Kalau diboeat seperti itoe, maka wissel prima itoe dikirimkan moela-moela sekali, dan secunda dengan kapal jang berikoetnja, dan tertia dengan kapal jang berangkat sesoedah itoe.

Wissel jang pertama (prima) boenjinja sebagai berikoet :

„UEdele gelieve te betalen voor deze eerste wisselbrief, de tweede en derde onbetaald zijnde "

Artinja : „harap toean bajar soerat wissel jang pertama ini, kalau jang kedoea dan jang ketiga beloem dibajar,

dan wissel jang kedoea boenjinja :

„UEdele gelieve te betalen voor deze tweede wisselbrief, de eerste en derde onbetaald zijnde,

Djadi kalau jang pertama dan jang ketiga beloem dibajar.

Kalimat jang berboenji: „de tweede en derde onbetaald zijnde "

dinamai clausula cassatorja, dan goenanja soepaja djangan sampai doea tiga -kali ditagih orang harga wissel jaag sebenarnja hanja satpe djoea adanja.

Wissel itoe diboeat orang doea tiga itoe ada doea matjam maksoednja, dan biasanja dilakoekan demikian kalau antara tempat orang menarik de-ngan orang jang kena tarik berdjaoehan, misalnja jang seorang dinegeri Belanda dan jang seorang lagi di Hindia. Tetapi lebih biasa diboeat orang hanja doea sadja; tiga itoe djarang-djarang sekali.

Kalau diboeat orang doea lembar wissel jang sedjalan itoe, maka jang pertama dikirimkan moela-moela, dan jang kedoea dikirimkan kemoedian dengan kapal jang berikoetnja.

Lain dari pada itoe ada djoega dilakoekan orang sebagai berikoet. Wissel jang pertama dikirimkan kesalah soeatoe bank ditempai orang jang kena tarik; diminta bank itoe membawa wissel itoe kepada orang jang kena tarik, soepaja diaccepteernja; dan sesoedah itoe bank menjimpan wissel itoe.

Sementara itoe maka wissel jang kedoea (secunda) laloe diverdisconteer ditempat sendiri; didalamnja hendaklah diterangkan, bahwa wissel prima (jang pertama) soedah diaccepteer dan disimpan pada bank Anoe (jaïtoe bank jang meminta acceptatie tadi). Wissel jang pertama tadi haroes ditoelis aam order sendiri dan tidak pakai endossement.

Kalau wissel jang kedoea itoe sampai kenegeri tempat orang jang kena tarik itoe tinggal, maka apabila diperlihatkan oléh orang jang memegang wissel itoe kepada bank jang menjimpan wissel prima, maka wissel prima itoe boleh diterimanja dan disematkannja kepada wissel secunda; dalam wissel jang kedoea itoe terseboet bahwa dia jang berhak menerima pem-bajarannja, serta dalam wissel jang pertama ada keterangan bahwa wissel

itoe soedah diaccepteer. Kalau soedah tiba hari pembajarannja (verval-dag) dan soedah ditanda tanganinja akan djadi tanda bahwa pembajaran itoe soedah diterimanja, maka dengan menjerahkan kedoea wissel itoe soe-dah boleh diterimanja wang harga wissel itoe.

Kalau wissel itoe hanja diboeat selembar sadja, (tidak ada salahnja seperti jang diterangkan diatas), maka dinamai sola-wissel atau solo-wissel.