• No results found

BELITOENG. DISALINKEN DA'WPADA BAHASA BELANDA

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "BELITOENG. DISALINKEN DA'WPADA BAHASA BELANDA"

Copied!
240
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

S O E R A T A T O E R A N

AKAN

MENDJÂLANKEN HOEKOEM

filASSISTEN-RESTOENSI

BELITOENG.

DISALINKEN DA'WPADA BAHASA BELANDA

111.EH

A. F. VüiN DE WALL.

TERT.ÏITAK DIBANDAB BETAWI

PADA PERTJITAKAN GOEWERNEMEN.

1895.

(2)

0093 1210

(3)

I L I

REGLEMENT

OP

HET RECHTSWEZEN

IN DE

ASSISTENT-RESIDENTIE BELITOENG,

IN HET MALEISCH VERTAALD

D O O R

A. F. VON DE WALL.

B A T A V I A LANDSDRUKKERIJ

1893.

(4)
(5)

MOEWATAN SOERAT ATOERAN AKAN MELAKOEKEN HOEKOEM

D I A S S I S T E N - E E S I D E N S I B E L 1 T O E N G . K I T A B I.

Pada menjataken pangkat dan koewasa segala hakim.

BAB JANG PERTAMA. iVloekaddamah, — fasal 1 dan 2.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken raad distrik, — fasal 3 datang kepada fasal 8.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal hakim polisi, — fasal 9 datang kepada fasal 1 3 .

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal landraad, — fasal 14 datang kepada fasal 24.

B A B JANG KELIMA. Pada menjataken hal raad residensi, — fasal 25 datang kepada fasal 32.

Chatimat — fasal 3 3 datang kepada fasal 3 5 . K I T A B I I .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada raad distrik, — fasal 36 datang kepada fasal 52.

BAB JANG KEDOEWA. P a d a menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada landraad.

Ba/iagijan fang pertama. Pada menjataken hal membitjara- k e n perkara pada sidang landraad, — fasal 53

datang kepada fasal 9 6 .

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal bermasjawa- rat dan hal kepoetoesan, — fasal 97 datang kepada fasal 106,

(6)

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal appel dan kassasi, — fasal 107 datang kepada fasal 114.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakosken kepoetoesan, — fasal 115 datang kepada fasal 152.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken atoeran lain-lain akan melakoeken hoekoem, — fasal 153 datang kepada 1 6 3 .

Bahagijan jang keenam. Pada menjataken hal beratjara de- ngan tijada oesah membajar bejajanja, — fasal 164 datang kepada fasal 168.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal keterangan da- lam perkara sivil, — fasal 169 dalang kepada fasal 201.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad residensi — fasal 202 dan fasal 203.

K I T A B I I I .

Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perboewatan jang memberi hoekoeman.

BAB JANG PERTAMA. Moekaddamah. — fasal 2 0 1 datang k e - pada 209.

B A B JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal kepala kampoeng dan kepala sekah, dan kepala djoeroeh, dan segala orang polisi j a n g lain-lain j a n g ketjil- ketjil, — fasal 210 datang kepada fasal 236.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal kepala distrik, — fasal 237 datang kepada fasal 254.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal djaksa, — fasal 255 datang kepada fasal 262.

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken hal hakim polisi, — fasal 2 6 3 datang kepada fasal 2 8 7 .

K I T à B I T .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara hoekoeman.

B A B JANG PERTAMA. Pada menjataken atoeran akan hal

(7)

menghoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah koewasa raad distrik, —

fasal 288 datang kepada fasal 592.

B A B JANG KEDOEWA. Pada menjataken atoeran akan hal menghoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah koewasa hakim polisi —

fasal 293 datang kepada fasal 305.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken atoeran a k a n hal inenghoekoeinken perkara krimineel j a n g masok djoemlah koewasa landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, — fasal 306 dalang kepada fasal 3 4 3 . Bahagijan jang kedoewa. P a d a menjataken hal bermasjawarat

dan hal kepoetoesan, — fasal 314 datang k e - pada fasal 356.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal merevisiken kepoetoesan, — fasal 357 datang kepada fasal 3 6 1 . Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken

kepoetopsan,— fasal 362 datang kepada fasal 375- BAB JANG KEEMPAT. P a d a menjataken atoeran akan hal

menghoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoemlah koewasa landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, dan hal bermasjawarat, dan hal kepoetoesan, — fasal 376 datang kepada fasal 382.

Bahagijan jang kedoewa. P a d a menjataken hal appel, — fasal 383 datang kepada fasal 389.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal kassasi, — fasal 390 datang kepada fasal 404.

Bahagijan jang keempat. P a d a menjataken hal melakoeken kepoetoesan, — fasal 405.

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken atoeran akan hal menghoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoemlah koewasa raad residensi, —

fasal 406 datang kepada fasal 417.

BAB JANG KEENAM. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara hoekoeman, — fasal 418 datang kepada fasal 4 3 5 .

(8)

BAB JANG KETOEDJOH. Pada menjataken hal toentoetan pada djalan hoekoeman atau hal hoekoeman mendjadi terhapoes, atau mendjadi terhenti, atau mendjadi batal, — fasal 436 datang kepada fasal 455.

K I T A B V.

Berbagai-bagai atoeran — fasal 456 datang kepada fasal 479.

K I T A B VI.

Pada menjalaken atoeran djalan menggantiken hoekoem jang lama dengan jang baharoe ini — fasal 480 datang kepada fasal 4S9.

Dan lagi dimoewalken djoega, jauni : Staatsblad tanah Hindi/a Nederland luhoen 1892, nomor 184; pada menjataken bahwa peme- rentahan Beliloeng ta'alloek kebawah koewasa raad

van Justisi AxHelawi moeka 177 Staatsblad tanah Hendija Nederland tahoen

1874, nomor 206, pada menjataken segala bejaja jang wadjib dibejajaken pada hal beratjara pada mahkamat negeri jang dikepalaken oleh ambtenaar, atau oleh hakim bangsa Airopah, pada djadjahan

diloewar tanah Djuwa dan Mendoe/a » 179 Soerat atoeran akan menentoeken pangkat dan

koewasa segala hakim ditanah Hindij'a A ederland. » 187

(9)

Fasal 50. djadilah masok sahnja tijadalah masok.

Fasal 96. bermasja waratlah sahnja bermasjawaratlah, Fasal 142. bahagijannja jang achir: ambtenaar Hoe sahnja kepala lav draad.

Pada beberapa tempat ada terseboet pengoewasaün, sahnja koewasa. Dan lagi ada terseboet perloeiiloetan , sahnja toen- toetan.

(10)
(11)

DENGAN NAMA BAGINDA MAHA HADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland, telah inendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang inendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Padoeka jang dipertoewan besar memberi tahoe kepada marika itoe, bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar hendak menetapkan Soerat atoeran jang baharoe akan mendjalanken hoekoem diassisten-residensi Ife/ifoeng, maka teleh meng- ingatken boenji Soerat atoeran akan hal tnemerentahken tanah Hindija Nederland itoe, ja-iloc boenji fasalnja jang kedoewa poeloh, dan fasalnja jang kedoewa poeloh satoe, dan fasalnja jang kedoewa poeloh sembilan, dan fasalnja jang ketiga poeloh satoe, dan fasalnja jang ketiga poeloh tiga, maka dengan sjart kemocdijan akan dikaboelken oleh Baginda Maha Radja Wakil, maka dipoefoeskennja, ja'ni:

Fasal jang pertama.

Adapon akan mendjalanken hoekoem diassisten-residensi Beliloeng itoe, maka ditetapkenlah atoeran jang seperti dipe- sertaken dengan Soerat titah ini.

Fasal jang kedoewa.

Maka Soerat atoeran itoe akan diiakoeken pada tahoen 1892, pada satoe hari boelan October.

Maka sopaja djangan seorang djoewapon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji Soerat titah ini, maka oleh kaiana itoelah maka Soerat titah ini akan dimoewatken kedalam Staats- blad tanah Hmdija Nederland, dan sehingganja patoet akan ditempelken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjitiu.

1

(12)

Sjaliadan lagi maka Sri Padoeka Jang dipertoewan besar- pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poenggawa goewernenien jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan men-

djaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Soerat titah ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moeka kepada seorang djoewapon adanja.

Termaktoeb dl-Bogor, pada tahoen 1892, pada doewa poeloh tiga hari boelan Auguslus.

C. PIJNACKER HORDIJK.

Sekretaris Djenderal, SWEERTS.

Rahwa ini ditlahirken pada tahoen 1892, pada delapan hari boelan September.

Sekretaris Djenderal, S W E E R T S .

(13)

SOERAT ATOERAN

AKAN

MENDJALANKEN HOEKOEM

DIASSISTEN-RESIDENSI

BELITOENG.

K I T A B I.

PADA MENJATAKEN PANGKAT DAN KOE WAS A SEGALA HAKIM.

Adapon kitab ini terbahagi atas lima bab.

BAB JANG PERTAMA.

Moekaddamnh.

Fasal 1.

Adapon melakoeken hoekoem dalam assisten residensi Belitoeng itoe diserahken :

(14)

kepada raad distrik ; dan kepada hakim polisi;

dan kepada I a n d r a a d ; dan kepada raad residensi.

Itoepon dengan mengetjoewaiiken segala koewasa hoekoem peperangan, dan lagi koewasa j a n g telah diserahken pada Soerat atoeran akan nienentoeken pangkat dan koewasa segala hakim ditanali Hindija Nederland itoe kepada Raad van Justisi dinegeri Betawi, dan kepada maHjelis jang besar j a n g

doedoek dinegeri Betawi, melainken dipeliharaken djoega akan sekalijan koewasa itoe sebagai j a n g telah soedah adanja.

Fasal 2 .

Adapon soerat atoeran akan menjafaken pangkat dan koe- wasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe sekadar kitabnja j a n g pertama, dan j a n g ketiga, dan j a n g kelima, dan j a n g keenam, dan j a n g ketoedjohnja, m a k a tetaplah sebagai j a n g telah soedah dikenaken djoega; itoepon dengan sjart poela:

Pertama, bahwa dalam djoemlah segala perkara jang di- ketjoewaliken pada fasal 124 dan fasal 130 daripada Soerat atoeran itoe, masok djoega segala perkara j a n g terseboet pada

fasal 27 daripada Soerat atoeran ini.

Kedoewa, bahwa dalam djoemlah kepoetoesan perdamaijan j a n g terseboet pada fasal IG3, nomer j a n g kedoewa, daripada Soerat atoeran itoe, masoklah djoega segala kepoetoesan perdamaijan j a n g didjatohken diassisten-residensi Belitoeng.

Ketiga, bahwa dalam djoemlah segala kepoetoesan j a n g terseboet pada fasal 169 daripada Soerat atoeran itoe, masok djoega segala kepoetoesan j a n g terseboet pada fa al 20, nomor j a n g kedoewa, daripada Soerat atoeian ini.

Keämpal, bahwa segala atoeran j a n g terseboet pada kitab j a n g kelima daripada Soerat atoeran itoe, akan hal kassasi, ditoeroet djoega, djikalau hendak meminta mengkassasiken kepoetoesan Iandraad, j a n g tijada boleh diappelken kehadapan madjelis jang lebeh besar, atas perkara sivil atau atas perkara melangkah perentah.

(15)

BAB JANG KEDOEWA.

Pada menjataken raad distrik.

Fasal 3.

Pada tijap-tijap distrik adalah raad distrik.

Fasal 4.

Tijap-tijap raad distrik adalah dikepalaken oleh kepala distriknja, dengan perbantoewan beberapa orang jang dibawah

pangkatnja, mendjadi pembitjara, jang akan diistimewaken oleh kepala pemerentahan dalam assisten-residensi Be/itoeng.

Fasal 5.

Adapon raad distrik itoe sahlah ija:

Pertama, akan memoetoesken sagala perkara sivil anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, jang dida'waken atas jang sedjati anak negeri; itoepon djikalau barang soewatoe perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada lima poeloh roep ij ah perak.

Kedoewa, memoetoesken segala adoewan atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, akan hal perkara polisi; itoepon akan segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda jang tijada lebeh daripada lima belas i-oepiah perak, atau jang wadjib dihoekoem dengan hoekocrnan pendjara sehari atau sampai enam hari lamanja.

Fasal 6.

Maka kepoetoesan raad distrik boleh diappelken:

Pertama, akan perkara sivil, djikalau oewangnja lebeh daripada doewa poeloh roepijah perak.

Kedoewa, akan perkara polisi, djikalau dendanja lebeh daripada tiga roepijah perak, atau hoekoemannja hoekoem pendjara.

(16)

Fasal 7.

Adapon segala adoewan akan hal inelaloewie afoeran pak dan melaloewi hoekoeni padjak, m a k a adoewan j a n g demikijan itoe tijada boleh dihoekoemken oleh raad dislrik.

Fasal 8.

M a k a koewasa raad distrik itoe tijada boleh dilakoeken hingga datang keloewar distriknja, melainken dilakoekennja didalam dairah distriknja itoe djoega,

BAB J A N G K E T I G A .

Pada menjataken hal hakim polisi.

Fasal 9.

Adapon djabatan hakim polisi itoe, maka dilakoekenlah akan dija oleh kepala pemerentahan dalam dairah pemeren- tabannja,

Fasal 10.

Adapon hakim polisi itoe sahlah akan menghoekoemken segala perkara melangkah perentah, j a n g diadoeken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak n e g e r i ; itoepon sekadar segala perboewatan j a n g wadjih dihoekoem dengan denda sebanjak-banjaknja seratoes roepijah perak, atau dihoekoem dengan hoekoeman bekerdja selama-lamanja tiga boelan, mengerdjaken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sabadja, tijada dioepah, atau dihoekoem dengan hoe- koeman pendjara selama-lamanja delapan hari ; itoepon akan hal anak negeri, sekadar perkara jung tijada wadjih dihoe- koemken oleh raad distrik.

M a k a kepoetoesan hakim polisi atas segala perkara itoe tijada boleh dilawan, pada djalan j a n g mana djoewa pon.

(17)

Fasal 11.

Adapun hakim polisi itoe wadjib memereksa dan meng- hoekoemken segala kepoetoesan jang didjatohken oleh raad distrik, jang diadoeken kepadanja, atas perkara melangkah perentah.

Fasal 12.

Djikalan hakim polisi berhoekoem, maka adalah djaksa hadlir djoega, didalam djabatannja memeliharaken hoekoem.

Fasal J 3.

Maka djikalau ada barang soewatoe alangan akan hakim polisi, maka dilakoekenlah boenji bahagijan jang pertama daripada fasal 19 Soerat atoerân ini.

BAB JANG KEEMPAT.

Pada menjataken hal landraad.

Fasal 14.

Maka landraad itoe tempat kedoedoekannja diiboe negeri.

Fasal 15.

Akan tetapi, djikalau ada sabab jang fardloe, maka sah kepala landraad akan menghimpoenken landraad itoe diloewar iboe negeri djoega.

Fasal 16.

Adapun landraad itoe bersidanglah toedjoh hari sekali, pada hari jang telap; akan tetapi lain daripada itoe boleh djoega bersidang tijap-tijap fardloe pada djalan hoekoem.

(18)

8 Fasal 17.

Maka landraad itoe dikepalaken oleh kepala pemerentahan serta lidnja orang anak negeri, beberapa orang banjaknja sekadar digelar oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar dalam antara orang baik-baik dan jang pantas, dan dibantoe oleh seorang jang bekerdja diknntor kepala pemerentahan, jang dipileh olehnja, inendjadi griffier.

Fasal 18.

Maka sopaja sah tijap-tijap sidang landraad itoe, maka tijada boleh tijada, adalah hadlir pada sidang itoe kepala landraad serta sekoerang-koerangnja doe,\a orang lid, dan djaksa, dan griffier bersama-sama, dan lagi serta hoofd pan ghoeloe atau gantinja, djikalau jang dida'wa itoe orang islam, maka djikalau jang dida'wa itoe boekannja orang islam, maka hadlirlah kepala jang sebangsanja : djikalau tijada sekali-kali kepala itoe, maka boleh djoega digantiUen dengan seorang jang sebangsanja jang pandai, dipileh oleh kepala landraad, akan memberi bitjaranja.

Fasal 19.

Djikalau ada barang soewatoe alangan akan kepala pemerentahan, maka seorang ambtenaar jang pangkatnja ter- lebeh tinggi daripada segala ambtenaar dikantor kepala peme- rentahan itoflah jang mendjadi kepala landraad.

Adapon jang mendjadi griffier itoe, pada hal ada oezoer, maka digantikenlah dengan seorang jang lain, jang dipileh oleh kepala pemerentahan djoega.

Fasal 20.

Maka landraad itoe sahlah ija:

Pertama, akan menghoekoemken perkara sivil jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri, atau orang jang disamaken dengan anak negeri ;

WÊmmm

(19)

Kedoewa, akan menghoekoemken perkara krimineel, j a n g pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang di- da'waken alas anak negeri, atau orang j a n g disamaken dengan anak negeri;

Ketiga, akan menghoekoemken perkara melangkah atoeran polisi dan lain-lain atoeran negeri, dan atoeran oendang- oendang j a n g sedjati, ja-itoe perkare j a n g pada moela moelanja diboeka pada landraad itoe, j a n g dida'waken atas anak negeri, atau orang j a n g disamaken dengan anak negeri.

Itoepon dengan mengetjoewaliken koewasa j a n g pada fasal 124 n°. 2, dan fasal 125, dan fasal 129 n°. 2, dan fasal 131 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland, dan pada fasal 9 daripada atoeran akan hal djalnn mendiriken hoekoem j a n g baharoe, dan menggantiken j a n g lama dengan j n n g ba-

haroc bagi Raad van Jusiisi <\\-Betawi, dan koewasa j a n g pada Soerat atoeran ini diserahken kepada Haad residensi dan kepada ha'vim polisi, dan kepada raad distrik, sjahadan poela dengan me- noeroet boenji fasal 6 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim titanah Hindija Neder- land itoe.

Fasal 2 1 .

iMaka bolehlah diappelken kepada raad van justisi segala kepoetoesan landraad j a n g terseboet dibawah ini, j a ' n i :

Pertama, kepoetoesan atas perkara j a n g terseboet pada fasal 2 0 diatas ini, nomor j a n g pertama ; itoepon djikalau barang soewatoe j a n g diperselisehken itoe tijada njata oewangnja genap atau koerang lima ratoes roepijah p e r a k ;

Kedoewa, kepoetoesan atas perkara j a n g terseboet pada fasal 20 diatas ini, nomor j a n g k e t i g a ; itoepon djikalau k e - poetoesan itoe memberi denda lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, atau memberi hoekoeman j a n g lain, j a n g lebih berat, serta denda atau dengan tijada serta denda, atau mem- beri hoekoeman sopaja dirampas barang soewatoe apa-apa.

Fasal 22.

M a k a segala kepoetoesan landraad j a n g mendjatohken hoe-

(20)

to

koeman atas perkara kriiiiineel, maka kepoetoesan i<oe ta'al- loeklah kebawah revisi inadjelis jang besar jang doedoek dinegeri Betawi.

Fasal 23.

Adapon landraad itoe wadjib ij a memereksa dan menghoe- koemken sehabis-habisnja akan segala kepoetoesan raad distrik jang diadoeken kepadanja atas perkara sivil.

Fasal 2L

Maka dairah pengoewasaän landraad itoe melengkapi se- genap assjsten residensi Be/itoeng.

BAB J A N « KELIMA.

Pada menjataken hal raad residensi.

Fasal 25.

Adapon raad residensi dikepalaken oleh kepala pemeren- tahan, dibantoe oleh jang bekerdja dikantornja, jang niendjadi griffier landraad itoe, akan mendjadi griffier.

Fasal 26.

Pada hal ada barang soewatoe alangan akan kepala perneren- tahan, atau akan jang mendjadi griffier, maka dikenakenlah boenji fasal 19 diatas ini.

Fasal 27.

Adapon raad residensi sahlah ija:

Pertama, akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang pada moela-moelanja dibooka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopih, atau orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah, dan atas anak negeri, atau orang

(21)

jang disamaken dengan anak n e g e r i ; adapon akan anak negeri, atau orang j a n g disamaken dengan anak negeri tijada boleh dida'wa akan dija kepada raad residensi itoe, melainken djikalau marika itoe masok dalam hoekoem orang bangsa Airopak, baik sabab atoeran oendang-oendang, baik sabab keridlaän marika itoe sendiri; dan lagi segala perkara itoe tijada boleh dihoekoemken oleh raad reridensi, djikalau barang soewatoe j a n g diperselisehken oewangnja lebeh daripada lima ratoes roepijah p e r a k ;

Kedoewa, akan menghoekoemken segala perkara j a n g pada moela-moelanja diboeka kepadanja, j a n g dida'waken atas orang bangsa Airopah, atau orang j a n g disamaken dengan orang bangsa Airopah, akan hal melaloewi atoeran polisi, dan atoeran negeri, dan atoeran oendang-oendang atas bal pak, dan hasil goewernemen Hindijti N eder/and png lain-lain, dan akan hal melangkah atoeran j a n g lain-lain j a n g sedjati; itoepon sekadar perboewatan j a n g wadjib dihoekoeni dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja tiga boelan serta denda oewang, atau dengan tijada serta denda oewang, atau dengan denda oewang sahadja, sebanjak-banjaknjalima ratoes roepijah perak, dan lagi dengan dirampas, atau dengan tijada dirampas barang soewatoe apa-apa; dan lagi d.ngan mengetjoewaliken segala notaris dan segala ambtenaar j a n g dalam pekerdjaän goewernemen, akan hal melaloewi atoeran pekerdjaännja.

Sjahadan poela, adapon raad residensi itoe, dalam ija melakoeken koewasanja itoe, maka hendaklah ija memelihara- ken atoeran j a n g ditetapken pada Firman keradjaän j a n g tertoelis pada tahoen 1866, pada tiga hari boelan NoYember, nomer 7 3 , j a n g dimoewatken kedalam Staatsblad tanah Hindiju JVederland tahoen 1867, nomor 10 itoe.

Fasal 28.

Adapon segala perkara seperti j a n g terseboet pada fasal 27 di- atas ini, wadjib dipoetoesken pada sidang raad residensidiiboe negeri assisten residensi Belitoeng, akan tetapi boleh raad memoe- toesken perkara itoe dengan bersidang ditempat j a n g lain-lain djoega, djika dengan idzin Sri Padoeka j a n g dipertoewan besar.

(22)

Fasal 29.

Maka jang melakoeken djabatan fiscaal pada raad residensi, ja-itoe seorang ambtenaar bangsa Airopuh, jang diangkat

akan itoe oleh kepala penierentahan.

Fasal 30.

Adapon raad residensi itoe bersidanglah ija sekoerang-koe- rangnja sekali dalam empat belas hari, pada hari jang tetap.

Fasal 31.

Adapon kepoetoesan raad residensi akan hal sekalijan perkara jang terseboet pada fasal 27 diatas ini, boleh diappel- ken kepada raad van justisi, itoepon dengan sjart:

Djikalau "perkara jang seperti terseboet pada fasal 27, nomor jang pertama i(oo: djikaJan oewangnja lebeh daripada toedjoh poeloh lima roepijah perak;

dan djikalau perkara jang seperti terseboet pada fasal 27, nomer jang kedoewa itoe: djikalau dendanja lebeh daripada lima poeloh roepijah perak, atau ada hoekoeman jang lain-lain jang lebeh berat, serta denda oewang, atau dengan tijada

serta denda oewang; lagi poela djikalau ada barang soewatoe apa-apa jang atasnja dilaloeken hoekoeinan rampas.

Fasal 32.

Maka dairah pengoewasaän raad residensi itoe melengkapi segenap assisten residensi Belitoeng.

Chatimat.

Fasal 33.

Adapon barang sijapa mendjadi lid landraad dan mendjadi djaksa, dan adjunk-djaksa, maka selagi belom ija menger- djaken pekerdjaännja itoe, maka wadjiblah masing-masing

(23)

berdjandi dengan bersoempah dalioeloe dihadapan kepala pemerentahan. Adapon soempah itoe demikijan boenjinja:

Akan lid:

»llahwa akoe berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa- pon j a n g menda'wa, atau jang dida'wa, atau j a n g inasok dalam barang soewatoe perkara, j a n g dihoekoemken oleh land- raad ; dan lagi akoe berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan radjin, dan lagi dengan sepandai-pandaikoe , dan sah djoega pada gerak hatikoe dalam pekerdjaänkoe mendjadi lid landraad ; lagi poela baik mendatangken kesenangan, baik mendatangken kesoesahan, dan djikalau sabab sohbat, atau sabab seteroekoe sekalipon, tijada akoe akan moengkir setija, melainken seperti hakim jang 'adil djoega akoe meng- hoekoemken hoekoeni."

Akan djakm serta adjunhnja :

»Bahwa akoe berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan radjin dan dengan sah djoega pada gerak hatikoe, dengan tijada memberatkan atau nieringanken kesebelah mana djoewnpon, melainken dengan timbang j a n g sebenar-benarnja, dan dengan tijada tilik-menilik moeka kepada seorang djoewa- pon, dan lagi akoe berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa- pon, j a n g koekotahoewi, atau j a n g pada sangkakoe ada per- kaianja, atau akan ada perkaranja j u n g boleh masok dalam tangankoe. Sjahadan poela maka akoe berdjandji dengan soempah, bahwa pekerdjaänkoe ini akan koekerdjakon dengan menoeroet atoeran oendang-oendang dan perentah akan hal pekerdjaänkoe ini."

Fasal 3'1.

Maka akan hal hoofdpanghoeloe atau gantinja, dan kepala, dan orang j a n g akan ganti kepala itoe, j a n g terseboet pada fasal 18

(24)

diatas ini, jang akan memberi bitjaranja, maka djika dipanggil doedoek pada sidang landraad, maka bersoempahlah masing- masing dihadapan kepala landraad. Adapon soempah itoe boenjinja seperti jang telah ditetapken pada fasal 8 dari- pada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa -sega'a hakim ditanah Hindija JVeder/and itoe.

Fasal 35.

Adapon segala hakim dan lain-Iainnja, jang sah bekerdja dalam pekerdjaän jang terseboet pada kitab jang pertama ini, maka akan hal marika itoe nielakoeken koewasanja, maka akan ditetapkenlah atoerannja pada beberapa kitab jang dibawah ini; itoe pon sekadar belom dinjataken pada kitab jang pertama ini djoewa adanja.

K I T A B I I .

PADA MENJATAKEN HAL MENGHOEKOEMKEN PEHKARA SIVIL.

Adapon kitab ini terbahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada raad distrik.

Fasal 36.

Adapon raad distrik bersidanglah ija diiboe negeri distrik, sekoerang-koerangnja sekali dalam sedjoema'at, pada hari jang tetap, akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang wadjib dihoekoemkennja seperti jang telah ditentoeken pada kitab jang pertama itoe.

(25)

Fasal 37.

Maka barang sijapa merida'\va, hendaklah diatoerkennja da'wanja dengan toetoer knta, atau dengan soerat, ja-itoe pada wak toe raad bersidang.

Maka oleh jang nienda'wa dipeseitakennjalah da'wanja dengan segala soerat jang pada sangkanja fardloe bagi per- karanja adanja.

Fasal 38.

Maka djikalau orang jiing dida'wa tijada mengadap, maka oleh kepala distrik disoerohnjalah datang poeloe akan orang jang nienda'wa pada hari lain jang ditetapken, seraja disoe-

rohnja panggil akan orang jang dida'wa itoe kepada seorang kepala anak negeri, atau kepada seorang orang polisi, sopaja mengadap kepada raad itoe pada hari jang telah ditetapken itoe, masing-masing dengan saksinja sekalijan.

Fasal 39.

Djikalau orang jang menda'wa tijada mengadap, maka terhapoeslah da'wanja ; akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Djikalau orang jang dida'wa, telah dipangil sebagai jang patoet, tetapi tijada mengadap pada hari jang telah

ditetapken, dengan tijada njata apa sababnja jang raen- datangken alangan jang sah, maka dalam hal jang deinikijan itoe dikaboelkenlab da'wa itop, melainken djikalau njata tija- da sah da'wa iioe, maka pada hal itoe ditolaklah da'wa itoe.

Sjahadan poela djikalau orang jang menda'wa dan orangjang dida'wa mengadap, maka ditanjaïlah akan kedoewa belah pihak itoe serta dengan saksinja djikalau ada dibawanja. Kemoedijan daripada iioe maka didjatohkenlah kepoetoesan atas perkara itoe.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara, djikalau diwakilkennja akan pembitjara itoe dengan toetoer kata pada sidang, atau dengan soerat.

(26)

Fasal 4 0 .

M a k a akan bal meinereksai saksi wadjib dilakoeken fasal 79, dan fasal 80, dan fasal 8 1 , dan fasal 82, dan fasal 8 3 , dan fasal 84, dan lagi bahagijan j a n g achir fasal 86 dibawah ini.

Djikalau saksi tijada hendak mengadap, m a k a disoeroh panggil akan saksi itoe oleh kepala distrik ; djikalau belom djoega ija hendak datang, maka b^leh disoerohnja gagahi dibawa kepada sidang akan mengataken saksijannja.

Fasal 4 1 .

Maka dalam tijap-tijap kepoetoesan hendaklah ditetapken, pihak j a n g alah itoe berapa ija wadjib membajar bejaja saksi j a n g telah m e n g a d a p ; itoepon dengan menoeroet daftarnjajang

ditetapken oleh Gouwernemen.

Fasal 12.

M a k a sebelom lagi ddjaiohkon Larang soewatoe kepoe- toesan, m a k a wadjiblah atas kepala distrik mendengarken bitjara segala kepala j a n g doedoek mendjadi liH didalam sidang raad distrik itoe.

Fasal 43.

M a k a segala hal perkara j a n g dihoekoemken oleh raad distrik, apa lagi akan hal sekalijan bitjara kepala j a n g terseboet pada fasal 42 itoe, dan akan hal kepoetoesan, m a k a sekalijan itoe wadjib ditoelisken pada soewatoe daftar oleh kepala distrik. M a k a pada tijap-tijap seboelan, sekadar segala perkara j à n g dihoekoemken dalam seboelan itoe, dikirim- kennjalah salinan daftar itoe kepada kepala land raad.

Adapon kepala landraad, djikalau pada sangkanja patoet, maka sahlah ija mengataken pendapatannja kepada kepala distrik akan hal segala perkara j a n g terseboet pada daftarnja itoe.

M a k a oleh kepala landraad ditooliskennjalah segala pen-

(27)

dapatannja i(oe pada salinan daftar jang dikirimken kepa- danja iioe.

Sjahadan poela maka madjelis jang besar jang doedoek di Betawi sab ija inenjoeroh monghadlirken kepadanja akan daftar itoe, pada mana waktoe djoewapon.

Fasal 44.

Maka djikalau orang jang atasnja didjatohken barang soe- watoe kepoetoesan oleh raad distrik, ija berhadjat hendak meng- appelken kepoetoesan itoe. maka hendaklah dikatakennja hadjatnja itoe kepada kepala distrik dalam sepoeloh hari kemoedijan daripada waktoe kepoetoesan itoe telah didjatohken.

Maka djikalau orang jang hendak memboeka appel itoe tijada ada mengadap pada waktoe raad distrik mendjatohken kepoetoesan itoe, maka hendaklah dikatakennja hadjatnja itoe dalam sepoeloh hari kemoedijan daripada waktoe kepoetoesan itoe diberi (ahoeken kepadanja dengan titah kepala distrik itoe.

Maka oleh kepala distrik dinjatakennjalah akan hadjat jang demikijan itoe pada daftar jang terseboet pada fasal 43 diatas ini, laloe dikirimkennja salinan daftar itoe sekadar perkara itoe djoega, seraja dima'loemkennja hal itoe kepada kepala landraad.

Fasal 45.

Adapon akan kepoetoesan jang tijada boleh diappelken, serta telah didjatohken maka boleh dilakoeken akan dija;

maka kepoetoesan jang lain boleh didjalanken djoega, djikalau laloe soedah waktoe jang sepoeloh hari jang terseboet pada fasal 44 itoe dengan tijada ada hal appel; akan hal kepoe- toesan jang diappelken, maka dinantilah kepoetoesan appel;

apabila datang kepoetoesan itoe kepada kepala distrik, baha- roelah boleh dilakoeken.

Fasal 46.

Adapon melakoeken kepoetoesan itot- disoerohken oleh kepala 2

(28)

u

distrik kepada kepala kampoeng atau kepada jang lain-lain jang dibawah perentahnja.

Fasal 47.

Maka oleh jang disoeroh seperti terseboet pada fasal 46 akan melakoeken kepoetoesan itoe, maka ditagehnja orang jang kena hoekoem iloe akan menoeroet boenji kepoetoesan

itoe dalam delapan hari.

Djikalau tijada ditoeroetnja dalam delapan hari itoe, maka oleh jang melakoeken kepoetoesan itoe dichabarkennjalah hal itoe kepada kepala distrik; maka oleh kepala distrik, djikalau tijada ada barang soewatoe sabab akan memberi tanggoh lagi, maka disoerohnjalah poela tahan harta mankoel orang jang tijada hendak menoeroet kepoetoesan itoe, ja-itoe emas intan dan serba roemah dan sebagainja; itoepon sekadar kira-kira harganja tjoekoep sahadja akan bejaja melakoeken kepoetoesan itoe.

Fasal 48.

Adapon jang menahan harta itoe, ja-itoe orang jang disoeroh melakoeken kepoetoesan itoelah, maka didirikennjalah saksi doewa orang serta ditahannja harta itoe dihapadan saksi itoe, dan djikalau boleh, dihapadan jang ampoenja djoega.

Lasai 49.

Djikalau doewa hari lamanja kemoedijan daripada waktoe menahan harta itoe, belom lagi ditoeroetnja boenji kepoetoe- san itoe, maka harta itoepon didjoewallah timbang toenai, dihadapan orang banjak, seperti dilelang, dan lagi dihadapan saksi doewa orang; barang sijapa jang tawarannja terlebeh tinggi, maka ijalah jang membeli barang jang ditawari itoe.

Adapon jang menentoeken barang jang mana daripada harta itoe jang patoet dilelangken dahoeloe, dan jang mana kemoe- dijan, itoepon melainken atas jang ampoenja harta itoelah.

Dan lagi harta itoe dilelangken sehingga dapat oewang, tjoekoep akan melakoeken kepoetoesan itoe dengan membajar

(29)

bejaja lelang : mana jang lebeh daripada harta itoe dipoelang- kenlah kepada jang ampoenja dengan sigera.

Fasal 50.

Adapon dalam harta jang boleh ditahan itoe, djadilah masok djoemlah segala binatang jang amat bergoena akan pentjaha- rijan orang jang ampoenja dija; demikijan djoega segala perkakas jang amat bergoena akan pentjaharijannja itoe, tijada masok djoemlah harta itoe.

Fasal 51.

Adapon orang jang melakoeken kepoetoesan itoe, setelah selesailah ija melakoeken kepoetoesan itoe, maka sigeralah dichabarkennja kepada kepala distrik jang menjoeroh dija melakoeken kepoetoesan itoe, mengcharbarken bahwa telah selesai pekerdjaännja.

Fasal 52.

Adapon akan hal melakoeken hoekoem jang terseboet pada bahagijan ini, maka tijadalah bejajanja, sekadar bejaja saksi itoe djoega, jang terseboet pada fasal 41 diatas ini jang dibajar.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada mettjataken hal menghoekoemhen perkara sivil pada landruad.

Adapon bab ini terbahagi poela atas enam bahagijan.

liAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal membitjar aken perkara pada sidang landraad.

Fasal 53.

iJjikalau landraad memboeka perkara sivil jang diappelken

(30)

kepadanja, maka karana chabar j a n g datang kepada kepala landraad pada djalan fasal 44, bahagijannja j a n g kedoewa, m a k a oleh kepala landraad disocrohnja chabarken kepada kedoewa belah pihak, pada hari apa perkara itoe hendak dibitjaraken, serta kedoewa belah pehak itoe disoerohnja mem- bawa pada hari itoe akan saksi j a n g hendak disoftroh tanjai oleh kedoewa belah pehak itoe.

Fasal 54.

Adapon pada hari j a n g ditetapken itoe, m a k a dipereksalah semoela perkara itoe oleh landraad.

M a k a kepoetoesan j a n g diappelken dan segala soerat-soe- ratnja dibatjalah, dan segala saksipon ditanjai'lah pada djalan fasal 74, serta ditimbang semoela segala keterangan j a n g dahoeloe bersama-sama dengan keterangan j a n g baharoe djoega.

Setelah itoe maka oleli landraad dipoetoeskennjalah bitjara itoe, menoeroet djalan fasal 9 5 , dan fasal 96, dan fasal 98, dan lagi ditoeroet djoega boenji fasal 103, dan fasal 105, dan fasal 106, akan hal soerat kepoetoesan dan soerat'procesver- baal (soerat pemberitaan).

Fasal 5 5 .

Adapon kepoetoesan itoe dichabarkenlah oleh kepala land- raad dengan dikirimken salinan soeratnja didalam delapan hari j a n g telah didjatohken akan kepoetoesan itoe, kepada hakim j a n g moela-moela membitjaraken perkara itoe.

Fasal 56.

M a k a mendjalanken kepoetoesan itoe sedandanlah dengan mendjalanken kepoetoesan j a n g terseboet pada bahagijan j a n g pertama itoe djoega.

Fasal 57.

Djikalau hendak juemboeka perkara sivil j a n g sah pada

(31)

moela-moela dihoekoemken oleh landraad. maka dipintalah kepada kepala landraad dengan soerat jang diboeboh tapak tangan orang jang menda'wa, atau tapak tangan orang jang diwakilkennja, seperti tersehoet pada fasal 61.

Fasal 58.

Djikalau jang menda'wa tijada pandai menoelis, dan tijada pandai niemboeboh tapak tangannja djoega, maka da'wanja boleh diadoekennja dengan toetoer kata kepada kepala land- raad. Maka oleh kepala landraad ditoeliskennjalah atau disoerohnja toelisken da'wa itoe.

Fasal 59.

Adapon da'wa itoe, setelah dimoewatken oleh griffier ke- dalam daftarnja, maka dikirimkenlah oleh kepala landraad salinannja kepada jang dida'wa, disoerobnja djawab, maka diherinja tanggoh jang tetap berapa lamanja. Adapon per- tanggohan itoe melainken dipadanken dengan djaoeh dekat tempat kedijaman orang dida'wa itoe, akan tetapi sekoerang- koerangnja tijada boleh koerang daripada delapan hari lamanja.

Fasal 60.

Setelah 'datang djawab orang jang dida'wa itoe, a(au sete- lah laloe pertanggohannja dengan tijada datang djawab itoe, maka oleh kepala landraad ditefapkennjalah dan disoerohnja kataken kepada jang monda'wa dan kepada jang dida'wa itoe, ja-itoe pada bila hari da'wa itoe hendak dihoekoemken oleh landraad, seria disoeioh oleh kepala landraad orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa akan membawa orang jang hendak disaksikennja, dan membawa segala soerat keterangan jang hendak dipergoenakennja kepada perkaranja itoe.

Adapon segala perboewatan jang terseboet pada fasal ini maka sekalijannja ditoeliskenlah pada daftarnja dan pada soerat da'wa itoe.

(32)

Fasal 61.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjani dan djikalau orang jang dikembari itoe tijada mengadap, maka hendaklah ija mewakil- ken pembitjaranja itoe dengan soerat jang boleh diakoe sah.

Fasal 62.

Djika orang jang menda'wa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau vvakilnja tijada me- ngadap pada hari jang telah ditetapken, maka terhapoeslah da'wanja, serta dialahken dija akan membajar bejajanja: akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Fasal 63.

Maka djikalau orang jang dida'wa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakil nja tijada mengadap pada hari jang telah ditetapken, maka dibenarkenlah da'wa itoe; melainken djikalau njata pada landraad, bahwa da'wa itoe tijada patoet dibenarken, maka dalam hal jang demi k ij an itoe ditolaklah akan da'wa itoe.

Maka djikalau da'wa itoe [dibenarken, maka kepoetoesan landraad dichabarkenlah kepada jang dialahken itoe, maka orang jang inengchabarken, ja-itoe orang jang sah menger- djaken perkerdjaän itoe, lagi dengan perentah kepala landraad.

Maka oleh griffier landraad dinjatakennjalah dibavvah soe- rat kepoetoesan, bahwa kepoetoesan itoe telah dichabarken pada hari anoe kepada orang jang dialahken.

Fasal 64.

Adapon dalam hal orang jang menda'wa, atau orang jang dida'wa tijada mengadap serta tijada ada wakilnja, maka oleh landraad bolehlah ditanggohkennja akan hal mendjatohken kepoetoesan, seraja disoerohnja panggil keHoewa kalinja akan pihak jang tijada mengadap itoe, sopaja mengadap pada hari

(33)

atjara jang lain. Maka oleh kepala landraad ditetapken dan dichabarkennjalah pada sidang kepada pihak jang ada meng- adap akan hari itoe. Adapon jang demikijan itoe, djangan- ken boleh, melainken wadjib dilakoeken, djikalau njata, atau boleh disangkaken, bahwa sebelah pihak itoe tijada mengadap sabab hal jang boleh diakoe sah.

Fasal 65.

Djikalau kedoevva belah pihak itoe ada mengadap landraad pada hari jang ditetapken iioe, maka oleh kepala landraad diberinja pengingatan dahoeloe, sopaja diselesaiken oleh ke- doewa belah pihak sendiri akan perkaranja itoe.

Djikalau dapatlah perkara itoe diselesaiken oleh kedoewa belah pihak sendiri, maka divvadjibkenlah atas marika itoe akan menoeroet perdjandjijan jang diperdjandjiken sebelah menjebelah, maka pada sidang itoe djoega diperboewatkenlah soerat perdjandjijannja. Adapon soerat perdjandjijan itoe seroepa djoega koewatnja dengan soerat kepoetoesan, dan dilakoeken seperti soerat kepoetoesan djoega.

Maka kepoetoesan jang demikijan itoe tijada boleh diappelken.

Sjahadan djikalau fardloe pertoeloengan djoeroebahasa akan berkata-kata memberi pengingatan kepada kedoewa belah pihak itoe, sopaja marika itoe menjelesaiken perkaranja, maka ditoeroetlah boenji atoeran jang terseboet pada fasal 66, akan hal memakai djoeroebahasa.

Fasal 66.

Djikalau kedoewa belah pihak jang beratjara ada mengadap, dan tijada dapat ija menjelesaiken perkaranja senderi, dan setelah dinjataken hal itoe padà proces-verbaal sidang, maka dibatjalah segala soerat ;jang dipersembahken oleh kedoewa belah pihak itoe, dan djikalau soerat itoe tertoelis pada bahasa jang tijada diketahoewi oleh salah satoe ^pihak itoe, maka dinjatakenlah boenjinja pada bahasanja oleh seorang djoeroe- bahasa.

Setelah itoe maka bahaioelah ditanjaï akan orang jang

(34)

menda'wa dan orang jang dida'vva tentang perkaranja dan djikalau fardloe maka dengan pertoeloengan djoeroebahasa djoega.

Adapon djoeroebahasa itoe, djikalau ija boekan memangnja djoeroebahasa jang telah bersoeinpah akan hal melakoeken djabatannja pada landiaad itoe, maka disoerohlah bersoempah akan dija oleh kepala landiaad atas perdjandjijan hendak men- tardjamahken dengan sebenai -benarnja.

Maka boenji bahagijan jang ketiga daripada fasal 89 di- toeroetlah akan hal djoeroebahasa djoega.

Fasal 67.

Maka orang jang dida'wa boleh melawan dengan da'wa poela, tetapi:

pertama, djikalau jang menda'wa ija menda'wa dalam men- djalanken barang djabatan jang diserahken kepadanja, tijada boleh ija dida'wa poela akan hal perkaranja sendiri; dan djikalau ija menda'waken perkaranja sendiri, tijada boleh ija dida'wa poela dalam djabatannja;

kedoewa, tijada boleh, djikalau hakim jang membitjaraken perkara jang dida'waken itoe tijada koevvasa menghoekoemken da'wa lawan itoe, baik sabab barang jang diperselisehken, baik sabab orangnja boekan bangsa anak negeri atau jang disamaken dengan anak negeri, seperti (erseboet pada nomor jang pertama daripada fasal 20 ;

ketiga, tijada boleh, dalam perkara mempoenjai', djikalau menda'waken hak atas perkara itoe djoega ;

keempat, tijada boleh, dalam perselisehan akan hal mela- koeken kepoetoesan hoekoem.

Sjahadan poela, djikalau pada moela-moela atjara tijada ada hal da'wa menda'wa, maka tijadalah boleh da'wa menda'wa pada koetika kepoetoesan atjara itoe diappelken.

Fasal 68.

Adapon pihak jang dida'wa, djikalau ija hendak melawan dengan da'wa poela, maka hendaklah dipersembahkennja akan

(35)

da'wanja itoe bersama-sama dengan djawabnja atas da'wa pihak jang lain itoe; baik didjawabnja dengan soerat, baik didjawabnja dengan toetoer kata.

Akan hal melawan dengan da'wa poela itoe, maka ditoe- roetlah boenji atoeran bahagijan ini.

Maka kedoewa perkara itoe dipoetoesken sama sekali pada satoe soerat kepoetoesan ; akan tetapi djikalau pada penda- patan landraad baik dipoetoesken satoe-satoe, maka itoe boleh

«"joega, maka dalam hal jang demikijan itoe, djika jang satoe soedah dipoetoesken, baik jang mana, maka atas landraad itoelah akan memoetoesken jang kedoewanja,'sehingga selesai sekalijannja.

Adapon kepoetoesan itoe boleh diappelken djikalau kedoewa perkara itoe, dibilang djadi satoe, ija melampauwi koewasa landraad akan nieruoetoesken dija dengan sehabis-habisnja.

Sjahadan poela djikalau kedoewa perkara itoe diasingken, dan dipoetoesken satoe-satoe, maka akan hal appelnja, hen- daklah difoeroet boenji atoeran akan hal appel jang lain-lain djoega.

Fasal <)9.

Maka djikalau OMng jang dida'wa boekannja anak negeri, atau boekannja bangsa jang disamaken dengan anak negeri, seperti terseboet pada fasal 20 nomornja jang pertama, djadi tijada boleh dihoekoemken oleh landraad; dan lagi djikalau barang soewatoe jang dida'waken tijada sah akan dida'waken kepada landraad; maka dalam hal jang demikijan itoe, baik pada awal bitjara, baik pada tengah bitjara, bolehlah dipinta sopaja landraad mengakoe tijada koewasa akan menghoe- koemken da'wa itoe; dan lagi, meskipon tijada dipinta, maka wadjib atas landraad itoe menghapoesken bitjara iloe dengan koewasanja sendiri.

Fasal 70.

Djikalau permintaan jang seperti terseboet pada fasal 69 tijada dipersembahkan, atau djikalau dipersembahken, tetapi,

(36)

telah ditimbang, tijada sah, maka laloelah landraad m e n - dengarken adoewan kedoewa belah pihak itoe, setelah i toe laloe memoelaï memereksa kepatoetan perselisehan itoe dengan saksama, serta menimbang segala djawab lawan atas hal perkara itoe.

Fasal 71.

Djikalau orang jang dida'wa hendak mengadoeken barang soewatoe hal j a n g oepama tjabang kepada perkara j a n g diatjaraken, m a k a tjabangnja ito« tijada boleh diadoeken dan dibitjaraken dengan diasingken, melainken hendaklah dibitjaraken dan dipoetoesken bersama-sama dengan pokoknja djoega. ltoepon dengan mengetjoewaliken permintaan akan hal membatalken koevvasa landraad.

Fasal 72.

M a k a kedoewa belah pihak boleh minta melihat soerat keterangan sebelah menjebelah, m a k a akan itoe, soerat ke- terangan itoepon diserahkenlah oleh kedoewa belah pihak kepada landraad.

Fasal 7 3 .

Adapon djikalau oleh barang pihak tijada diakoenja sah barang soewatoe soerat keterangan pihak lawannja, melainken dikatakennja lantjong, m a k a dipereksalah dahoeloe benar tidanja akan hal itoe dengan menoeroet boenji fasal 89.

Setelah itoe m a k a dipoetoeskenlah oleh landraad, bolehkah atau tijada bolehkah dipakai soerat keterangan j a n g di kataken lantjong itoe dalam atjara.

Sjahadan djikalau telah dipereksa, m a k a soerat keterangan itoe memberi sjak pada hati atas barang orang j a n g lagi hidoep, tentang lantjongnja soerat itoe, atau tentang ija me- lantjongken soerat itoe, m a k a dalam hal j a n g demikijan itoe dikirimkenlah oleh landraad akan soerat itoe kepada hakim j a n g koewasa menghoekoemken perkara hoekoeman, sopaja dipereksan,a hal aiiwal soerat itoe.

(37)

Sementara hal ahwal soerat itoe dipereksa, maka digantoeng- kenlah dahoeloe oleh landraad akan bitjara jang diboeka kepadanja itoe, sehingga datang kepoetoesan hakim jang inemereksa soerat keterangan itoe,

Fasal 7 4

Djikalan jang menda'wa atau jang dida'wa hendak me- njaksiken orang, baik akan menjataken da'wa, baik akan menjataken djawab, akan tetapi saksinja tijada niaoe, alau tijada boleh dibawanja mengadap, sebagai boenji fasal 60, entah apa djoega sababnja, maka dalam hal jang demikijan itoe, ditetapkenlah oleh landraad soewatoe hari atjara jang lain, laloe disoerohnja panggil akan saksi jang tijada hendak datang itoe kepada seorang jang sah melakoeken titah itoe, akan mengadap pada hari itoe.

Sjahadan oleh landraad disoerohnja panggil djoega orang lain-lain jang pada sangka landraad sendiri patoetdisaksikennja.

Fasal 75.

Adapon saksi itoe, djikalau telah dipanggil demikijan, maka tijada djoega ija hendak mengadap pada hari atjara jang ditetapken, maka 'oleh landrand dihoekoemnjalah akan saksi itoe akan meinbajar segala jang karana itoe dibejajaken dengan tjoema-tjoema, dan membajar denda; tetapi denda itoe tijada boleh melampauwi doewa poeloh lima roepijah perak.

Setelah itoe maka dipanggil poela akan saksi itoe; maka atas saksi itoelah akan membajar bejajanja poela.

Fasal 76.

Adapon djikalan saksi itoe pada sekali itoe dipanggil tijada djoega ija hendak mengadap, maka dihoekoemlah akan dija kedoewa kalinja akan membajar bejaja jang tjoema-tjoema dibejajaken akan memanggil dija, serta denda, jang tijada boleh melampauwi lima poeloh roepijah perak, dan lagi meng-

(38)

ganti kcroegijan orang j a n g menda'wa dan orang j a n g dida'wa itoc karana saksi itoe tijada hendak mengadap.

Sjahadan maka kepala landraad boleh menjoeroh m e n g - gagahi saksi itoe kepada barang sijapa j a n g sah atas hal itoe,

•libawanja mengadap landraad.

Fasal 77.

M a k a djikalau oleh saksi j a n g tijada datang itoe boleh dinjatakennja, bahwa karana alangan j a n g sah m a k a ija tijada mengadap, maka setelah dinjatakennja bal itoe, m a k a diha- poeskenlah oleh landraad akan hoekoeraan j a n g tel eh didjatoh- kennja atasnja itoe.

Fasal 78.

Maka seorang djoewapon tijada boleh dipaksa akan meng- adap landraad naik saksi dalam perkara sivil, pada hal tempat kedoedoekan atau tempat kedijaman orang j a n g hendak diangkat djadi saksi itoe diloewar pemerentahan Beliloeng.

Dalam hal j a n g demikijan itoe, djikalau saksi dipanggil, tetapi tijada ija hendak mengadap, maka tijadalah boleh dihoekoem akan dija, melainken berkirim soeratlah kepala landraad kepada kepala pemerentahan j a n g dalam dairah pengoewasaànnja ada tempat kedoedoekan, atau tempat kedi- jaman saksi itoe, minta poengoetken, atau minta soeroh poengoet- ken kepada seorang ambtenaar j a n g dibawah perenfahnja, akan saksijannja seria dengan soempah, dan minta kirimken soerat proces-verbaalnja dengan sigera j a n g seboleh-bolehnja.

M a k a djikalau hendak meminta memoengoetken saksijan pada djalan j a n g demikijan itoe, m a k a boleh djoega dengan tijada memanggil saksi itoe dahoeloe mengadap landraad.

M a k a soerat proces-verbaal itoe dibatjakenlah pada sidang.

Fasal 79.

Adapon segala saksi j a n g mengadap pada hari j a n g telah ditetapken akan beratjara, maka dipangillah akan dija kehadljrat landraad, seorang demi seorang.

(39)

M a k a oleh kepala landraad ditanjainjalah akan saksi itoe sijapa namanja, dan apa pentjaharijannja atau pekerdjaännja, dan berapa oemoernja, dan dimana tempat kedoedoekannja atau tempat kedijamannja, dan lagi ditanjaï akan saksi itoe, adakah bersanak saudara dengan j a n g menda'wa, atau dengan j a n g dida'wa itoe, baik dengan kedoewanja, baik dengan

salah satoenja, dan djikalan demikijan, ditanjaken poela asal- nja, bersanak saudara itoe: lagi poela ditanjaï akan saksi itoe adakah marika itoe mengambel oepah bekerdja kepada pihak kedoewanja itoe, atau kepada salah satoenja.

Sjahadan poela, maka oleh kepala landraad diberinjalah idzin kepada kedoewa belah pihak itoe, kalau-kalau hendak mengatoerken tampikannja.

Fasal 80.

M a k a j a n g tijada boleh diterima naik saksi, ja'ni :

pertama, nenek mojang, iboe bapa, anak tjoetjoe daripada pihak j a n g nienda'wa, atau daripada pihak j a n g dida'wa, atau daripada pihak soewaniinja, atau daripada pihak isterinja, dan tnenantoe marika itoe sekalijan ;

kedoewa, isteri atau soewami daripada pihak j a n g menda'wa, atau daripada pihak j a n g dida'wa, nieskipon telah bertjerai ; ketiga, k a n a k - k a n a k , ja-itoe djikalau tijada njata benar bahwa 'oemoernja soedah datang kepada lima belas taboen ;

keempat, orang gila, nieskipon terkadang ija sijoeman dari- pada gilanja.

A k a n tetapi landraad boleh djoega minta keterangan kepada k a n a k - k a n a k j a n g demikijan itoe, dan lagi kepada orang j a n g gila itoe pada waktoe ija sijoeman daripada gilanja, akan tetapi k a n a k - k a n a k dan orang gila itoe tijada boleh disoeroh bersoeinpah, dan sekalijan j a n g dikataken oleh marika itoe tijada boleh didjadiken saksijan, melainken sekadar djalan akan mentjahari keterangan djoega.

Fasal 8 1 .

M a k a inilah segala saksi j a n g boleh ditampik oleh j a n g nienda'wa atau oleh j a n g d i d a ' w a :

(40)

pertama, saudara, dan ipar, dan bapa toewa, dan bapa moeda, dan ema toewa, dan ema moeda, dan anak saudara, dan saudara sepoepoe, sekalijannja itoe baik daripada pihak jang menda'wa, baik daripada pihak jang dida'wa, baik dari-

pada pihak soewami atau isterinja; sjahadan soewami atau isteri sekalijan marika itoe masok djoega djoernlah saksi jang boleh ditampik itoe;

kedoewa, jang akan mendjadi waris orang jang menda'wa, dan jang akan mendjadi waris orang jang dida'wa, sjahadan jang telah diberi harta oleh jang menda'wa, atau oleh jang

dida'wa, dan lagi orang jang makan oepah bekerdja kepada jang menda'wa atau kepada jang dida'wa ;

ketiga, barang sijapa jang boleh mendapat keoentoengan, atau keroegijan daripada djalan pihak da'wa jang diatjaraken itoe, sebagaimana djoega djalannja mendapat keoentoengan atau keroegijan itoe ;

keempat, barang sijapa telah dihoekoem dengan hoekoeman jang memberi larangan atasnja, jang mengataken tijada boleh ija naik saksi dengan bersoempah dalam perkara sivil, pada hal ija ditampik mendjadi saksi ; sjahadan barang sijapa telah dilarang dengan kepoetoesan hoekoem, jang mengataken tijada sekali-kali boleh ija naik saksi dengan bersoempah.

Fasal 82.

Maka jang boleh minta ma'af sopaja djangan dinaikken saksi, ja'ni :

pertama, saudara, dan ipar, baik daripada pihak jang men- da'wa, baik daripada pihak jang dida'wa;

kedoewa, daripada pihak soewami atau isteri orang jang menda'wa dan jang dida'wa: nenek mojangnja, dan iboo bapanja, dan anak tjoeijoenja, dan saudaranja;

ketiga, barang sijapa jang wadjib menjimpan roesija ka- rana pangkatnja atau pekerdjaännja jang sah; akan tetapi djikalau ada barang soewatoe roesija jang tijada hendak diboekanja, maka landraadlah jang memoetoesken sah tidanja.

(41)

Fasal 83.

Djikalau tijada ada permintaan akan hal menampik saksi, dan djikalau tijada ada permintaan akan hal mema'afken naik saksi; atau djikalau ada permintaan jang deinikijan itoe, tetapi telah dipereksa, tijada sah, maka disoenipahilah akan saksi dengan menoeroet atoeran agamanja, setelah itoe baha- roelah dipoengoet saksijannja.

Fasal 84.

Maka djikalau dengan boekan sabab jang terseboet pada fasal 86, dan pada fasal 82, maka saksi jang ada mengadap landraad tijada inaoe ija bersoempah, atan tijada maoe ija inemben saksijannja, maka dalam hal jang deinikijan itoe, djika dipinta oleh jang meminta saksijannja, maka kepala landraad boleh menjoeroh memendjaraken saksi itoe, (etapi tijada boleh lebeh lama daripada tiga boelan. Djikalau dalam antara tiga boelan itoe maoe ija memberi saksijannja dengan bersoempah, atau djikalau dalam antara tiga boelan itoe poetoes soedah perkara jang dibitjaraken itoe, maka dilepaskenlah saksi itoe daripada terpendjara. Sjahadan akan hal segala bejaja daripada djalan memendjaraken saksi itoe, maka atas jang meminta memendjaraken dija itoelah membajar bejajanja.

Fasal 85.

Maka djikalau orang bangsa Alropah, atau orang jang di- samaken dengan orang bangsa Air opak, jang dipanggil naik saksi, maka akan hal mendjatohken hoekoeman jang terseboet pada fasal 75, dan pada awal fasal 7G, dan akan hal memberi perentah jang (erseboet pada achir fasal 76, dan kepoetoesan jang terseboet pada achir fasal 82, maka sekalijan itoe atas kepala landraad sendirilah, ja-itoe dengan tijada masok-masok lid jang bangsa anak negeri itoe.

Fasal 86.

Maka segala pertanjaän jang hendak diianjaken kepada

(42)

saksi itoe, maka kedoewa belah pihak jang beratjaralah jang mengatakcn pertanjaän itoe.

Maka djikalau "pada timbangan landraad dalam antara pertanjaän ada jang tijada bergoena akan hal perkara jang dibitjaraken, maka pertanjaän jang 'demikijan itoe tijadalah ditanjaken kepada .saksi.

Maka djikalau pada sangka hakim ada pertanjaän jang boleh memberi kenjataän, maka segala pertanjaän jang demikijan itoe boleh ditanjaken dengan kehendak hakim sendiri.

Sjahadan atoeran jang tersebort pada fasal 337, dan pada fasal 338 akan hal 'saksi atas perkara hoekoeman, sah djoega dikenaken kepada perkara ini.

Fasal 87.

Maka segala saksijan jang dipoengoet pada sidang land- raad, hendaklah dimoewatken kedalam soerat proces-verbaal oleh griffier landraad.

Fasal 88.

Djikalau pada pendapatan kepala landraad ada barang soevvatoe jang patoet dipereksa, atau dilihat pada tempatnja, sopaja boleh memberi keterangan bagi hakim, maka dikoe- vvasakennja seorang atau doewa orang daripada landraad, beserta dengan griftiernja pergi kommissi memereksa atau melihat barang soowatoe itoe pada tempatnja.

Adapon hal memereksa dan pendapatannja itoe, dimoewatken oleh griffier kedalam soerat proces-verbaal atau kesahnja.

Maka soeiat-soerat ito« diboebohlah tapak tangan orang jang kommissi serta tapak tangan griffier djoega.

Fasal 89.

Djikalau pada timbangan landraad ada barang soewatoe jang boleh memberi keterangan atas perkara jang dibitjaraken, tetapi barang soevvatoe itoe patoet dipereksa atau dilihat dahoeloe oleh orang jang pandai pada djalan pihak memereksa

(43)

atau melihat barang soewatoe itoe, maka kepala landraad, baik dengan koewasanja sendiri, baik karana permintaan orang jang menda'wa, a(au karana permintaan jang dida'wa, bolehlah ija mengoewasaken orang jang pandai itoe akan melihat atau memereksa barang soewaloe itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe, maka ditetapkenlah hari atjara, sopaja orang jang dikoewasaken itoe mempersembah- ken pendapatannja, baik dengan soerat, baik dengan toetoer kata, serta ditegohkennja dengan soempah.

Maka barang sijapa tijada boleh naik saksi, atau boleh ditampik djika ija naik saksi, maka tij adalah boleh dikoe- wasaken akan memereksa jang seperti terseboet itoe.

Sjahadan djikalau landraad tijada sebitjara dengan orang jang pandai itoe, akan hal pendapatannja, maka sekali-kali

tijada oesah landraad menoeroet pendapatan itoe.

Fasal 90.

Djikalau ada da'wa, atau ada djawab atas da'wa itoe, jang koerang terang, dan seberapa djoega hendak diterangken, tijada dapat diterangken dengan sepenoh-penohnja, maka boleh landraad menjoeroh barang pihak dalam antara kedoewa belah pihak jang beratjara akan bersoempah pada djalan hoekoem;

maka dengan menoeroet boenji soempah itoelah dipoetoesken oleh landraad akan perkara itoe, atau dihinggakcnnja oetang akan dibajar.

Fasal 91.

Meskipon dalam hal sekali-kali tijada ada keterangan, maka boleh djoega sebelah pihak mendjoendjoengken soem- pah kepada sebelah pihak, akan memoetoesken perkaranja;

akan tetapi barang sijapa jang bersoempah, melainken ber- soempahlah ija atas perboewatan jang diperboewatkennja jang sendiri djoega.

Djikalau • perboewafan itoe perboewatan kedoewa belah pihak, dan djikalau pihak jang kepadanja didjoendjoengken soempah tijada maoe bersoempah, maka boleh ditolaknja

3

(44)

soempah itoe serta didjoendjoengkennja poela kepada pihak jang moela-moela niendjoendjoengken soempah itoe.

Barang sijapa tijada maoe bersoempah, atau tijada maoe menolak soempah kepada jang mendjoendjoengken dija, maka ijalah jang dialahken ; demikijan djoepa, barang sijapa jang mendjoendjoengken soempah, tetapi tijada maoe ija menerima soempah itoe, djika dibalikken kepadanja, maka wadjiblah atasnja dialahken.

Sjahadan mendjoendjoengken soempah, atau menolak soem- pah, atau menerima soempah, tijada sekali-kali boleh di- serahken kepada orang lain, melainken dilakoeken oleh jang menda'wa atau oleh jang dida'wa sendiri, atau oleh wakil masing-masingnja, jang sah djoewa adanja.

Fasal 92.

Maka barang sijapa hendak mengangkat soempah, baik disoeroh oleh hakim, baik soempah jang didjoendjoengken, atau jang ditolak oleh lawannja, maka bersoempahlah ija sen- diri, ja-itoe tijada boleh disoerohnja orang lain akan meng- angkatken soempah iioe baginja; melainken djikalau ada sabab jang berat, maka baharoelah boleh diberi idzin oleh landraad akan pihak jang hendak bersoempah, akan memwa- kilken seorang orang dengan soerat akte jang sah atau jang disahken oleh ambtenaar jang dalam dairah pengoewasaännja masoek tempat kedoedoekan atau kedijaman orang jang men- diriken wakil itoe. Adapon soempah itoe boenjinja diseboetlah pada soerat itoe dengan njata dan dengan saksama.

Fasal 93.

Adapon bersoempah itoe, baik bersoempah sendiri, baik dengan wakil, maka tenipatnja pada sidang landraad djoega.

Tetapi djikalau ada alangan jang sah, atau djikalau hakim hendak menoeroet boenji fasal 14 daripada atoeran jang sedjati, akan hal melakoeken hoekoem ditanah Hindija A"e- derland itoe, hendak menjoeroh bersoempah didalam roemah tempat sembahjang, atau pada tempat lnin-lain jang diakoe

(45)

moekaddas, maka boleh hakim menjoeroh bersoempah diroemah orang itoe, atau pada barang tempat jang akan ditentoeken oleh hakim. Maka jang menjoempahi itoe, ja-itoe seorang Hd landraad, serta pertoeloengan griffier, disoeroh oleh kepala land raad. Maka oleh griffier diperboewatkennjalah soerat proces-verbaal akan hal bersoempah itoe.

Maka bersoempah itoe tijada boleh tijada melainken dengan berhadap-hadapanlah kedoewa belah pihak jang beratjara itoe ; melainken djikalau telah dipanggil dengan sepatoetnja akan pihak jang akan mendengarken soempah itoe, tetapi tijada datang, maka didjalankenlah djoega bersoempah itoe.

Fasal 94.

Djikalau barang soewatoe perkara tijada boleh dipoetoesken dengan sekali beratjara, maka tijap-tijap fardloe dilan- djoetkenlah, tetapi seboleh-bolehnja djangan lama selangnja sehari atjara datang kepada sehari atjara.

Adapon selangnja itoe ditentoekenlah dengan kepoetoesan pada sidang, dihadapan kedoewa belah pihak jang beratjara itoe; maka tahoelah kedoewa belah pihak itoe, pada bila mana ija akan niengadap poela, seoepama dipanggil djoega.

Djikalau dalam antara kedoewa belah pihak jang telah niengadap pada hari atjara jang pertama-tama, ada sebelah jang tijada mengadap pada hari atjara jang lain, maka djika ditanggohken beratjara itoe, maka oleh kepala landraad disoerohnja chabarken kepada pihak jang tijada mengadap itoe, pada bila mana akan beratjara poela.

Sjahadan djika soedah ditetapken waktoe akan beratjara, maka tijada boleh ditanggohken lagi, baik, dengan permintaan kedoewa belah pihak jang beratjara itoe, baik dengan ke- hendak landraad dengan melakoeken koewasanja, melainken djikalau ada hal jang amat fardloe djoega.

Fasal 95.

Adapon djika perkara jang dibitjaraken itoe telah diselesai*

ken seberapa boleh, baik dengan sekali beratjara, baik pada

(46)

kemoedijannja, maka oleh landraad disoerohnja keloewar kedoewa belah pihak jang beratjara itoe, dan segala orang jang datang menden^arken atjara itoe serta saksi sekalijannja;

setelah itoe maka oleh landraad ditanjai'njalah akan djaksa dan akan pembitjara jang terseboet pada fasal 18 diatas ini, betapa bitjaranja akan perkara itoe.

Fasal 96.

Maka bermasja waratlah laloe diperboewatkenlah soerat kepoetoesan, pada djalan jang ditetapken pada fasal 39, dan fasal 40 daripada Soerat atoeran akan hal menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe.

BAHAGIJAN JANG KEDOEWA.

Pada menjataken hal bermasjawarai dan hal kepoetoesan.

Fasal 97.

Adapon dalam bennasjawarat itoe, maka wadjib landraad menambah barang soewatoe jang koerang, jang tijada diper- sembahken oleh jang menda'wa alau jang dida'wa itoe, akan menjempornaken bitjaranja sebagai jang dihalalken dalam atoeran hoekocm.

Dan lagi barang da'\va jang dihoekoemkennja, maka wadjib dihoekoemkennja dengan segala bahagijan da'wa itoe.

Akan tetapi larangan, landraad menghoekoemken barang soewatoe perkara jang tijada dida'waken; dan lagi larangan, landraad memberi barang soewatoe lebeh daripada jang di- da'waken.

Fasal 98.

Setelah selesailah memboewat soerat kepoetoesen itoe dengan menoeroet atoerannja jang terseboet diatas ini, maka kedoewa belah pihak itoe pon, dipanggillah poela mengadap laloe didjatohken kepoetoesan itoe, dibatjaken oleh kepala landraad dihadapan orang banjak.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

dan pada djalan jang akan ditoeroet djoega, djikalau tijada meninggal orang itoe, dan boleh diwadjibken atasnja denda oewang dengan rampasan itoe. Pada hal atjara itoe telah

tangan, jang disahken oleh hakim polisi jang dairah pengoe- wasaännja melengkapi tempat kedoedoekan atau tempat ke- dijaman orang jang ditoedoh itoe. Djikalau orang jang ditoedoh

Akan hal lanraad AUYeira (Bandan) itoe, djikalau tijada tjoekoep anak negeri jang pantas mendjadi lid, maka boleh djoega diangkat mendjadi lid akan orang jang disamaken dengan

Maka orang jang ditoedohken atasnja perboewatan jang memberi hoekoeman krimineel, atau perboewatan melangkah perentah, boleh ija memboewat atau menjoeroh memboewatken salinan

Adapon atoeran fasal 405, bahagijannja jang kedoewa itoe, diketjoewalikenlah, pada hal ada denda oewang, atau ada barang jang dirampas, ja-i(oo dalam perkara melangkah pe-

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

Oléh sebab dalam bermatjam-matjam peroesahaan, lebih-lebih dionderneming, kerap kali perloe membawa lebih dari empat orang koeli dalam tempat moeatan vrachtauto, maka pembesar jang