• No results found

SOERAT ATOERAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "SOERAT ATOERAN "

Copied!
236
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

-1 ii i i

i r

* • • * • « «

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

MENDJALANREN HOEKOEM

D1RESIDENSI

T I M O R .

DISALINKEN DARIPADA BAHASA BELANDA

1

!

r -

j

OLEH

A. F. VON DE WALL.

t « 9 l » H •

TERTJITAK DIBANDAR BETAWI

PADA PERTJITAKAN C O E W E R N E M E N l

1

|

(2)

0093 1376

»f < ? • •

(3)

•••i

REGLEMENT

HET REGTSWEZEN

IN D E

RESIDENTIE TIMOR

IN HET MALEISCH VERTAALD

noon

A. F. VON DE WALL.

0; , N \ } \ V

BATAVIA LANDSDRUKKER,.

1883.

(4)
(5)

DAFTAR

moewatan Soerat atoeran afcan l e l a M e n hoefcoem

diresidensi Timor.

K I T A B I.

Pada metijataken pangkat dan koewasa segala hakim.

B A B JANG PERTAMA. M o e k a d d a m a h , — fasal 1 dan 2 . B A B JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal h a k i m polisi, —

fasal 3 datang kepada fasal 8.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken h a l landraad, — fasal 9 datang kepada fasal 18.

BAB JANG KEEMPAT.. Pada menjataken h a l raad residensi, — fasal 19 datang kepada fasal 2 3 .

Chatimat — fasal 2 4 datang kepada fasal 2 6 .

K I T A B I I .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada hakim polisi, — fasal 27 datang kepada fasal 4 2 .

B A B JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal menghoekoemken p e r k a r a sivil pada landraad.

BaJiagijan jang pertama. Pada menjataken hal memhitjarake perkara pada sidang landraad, — fasal 4 3 datang kepada fasal 8 2 ,

(6)

Bahagijan jang kedoewa. Pada iiienjataken hal bermasjaw aral dan hal k c p o e t o e s a n , — fasal 83 datang kepada fasal 92.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal appel dan k a s - sasi, •— fasal 93 datang kepada fasal 100.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal iuelakoeken kcpoetoesan — fasal 101 datang kepada fasal 138.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken atoeran Iain-lain akan melakoeken hoekoem — fasal 139 datang kepada fasal 150.

Bahagijan jang keenam. Pada menjataken hal beratjara dengan tijada oesah membajar bejajanja — fasal 151 datang kepada fasal 154.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara s i v i l — fasal 155 datang kepada fasal 187.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad residensi — fasal 188 datang kepada fasal 192.

K I T A B I I I .

Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perboewatan jang memberi hoekoeman

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perboewatan j a n g memberi hoe- k o e m a n , j a n g diperboewatken oleh anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri.

Bahagijan jang pertama. Moekaddamah — fasal 193 datang kepada fasal 197.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal kepala anak negeri dan j a n g disamaken dengan kepala itoe dan segala orang polisi j a n g rendah-rendah pang- katnja — fasal 198 datang kepada fasal 2 2 4 . Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal djaksa — fasal

225 datang kepada fasal 232,

(7)

v Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal Toewan r e s i - dent dan hal hakim polisi — fasal 233 datang kepada fasal 260.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan luenjelidik perboewatan j a n g memberi per- kara krimineel dan perboewatan melangkah peren- tah akan orang bangsa Airopah dan orang j a n g disamaken dengan orang bangsa Airopah — fasal 2 6 1 .

K I T A B I V .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara hoekoeman.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken aloeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah pengoewasaän hakim polisi — fasal 262 datang kepada fasal 270.

BAR JANG KEUOEWA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara krimineel j a n g masok djoem- lah pengoewasaän landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal menaikken perkara kepada sidang — fasal 271 datang ke- pada fasal 277.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang — fasal 278 datang kepada fasal 316.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan — fasal 317 datang kepada fasal 328.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal inerevisiken kopoetoesan — fasal 329 datang kepada fasal 333.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken hal melakoeken kepoeloesan — fasal 334 datang kepada fasal 3 16.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah p e r e n t a h , j a n g masok djoemlah pengoewasaän landraad,

(8)

^••M

Bahagijan jung pertama. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, dan h a l bermasjawarat, dan h a l kepoetoesan, — fasal 347 datang kepada fasal 353.

Bàhàgijan jang kedoewa P a d a inenjataken hal appel — fasal 354 datang kepada fasal 360.

Bahugijan jang ketiga. Pada menjataken hal kassasi — fasal 361 datang kepada fasal 375.

Bahagijan jang keempat. P a d a menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 3 7 6 .

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran a k a n hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g

masok djoemlah pengoewasaän raad residensi — fasal 377 datang kepada fasal 3 8 9 .

BAÏÎ JANG KEMMA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara hoekoeman — fasal 390 datang kepada fasal 408.

BAB JANG KEENAM. Pada menjataken hal pertoentoetan pada djalan hoekoeman, atau hal hoekoeman mendjadi terhapoes, atau mendjadi terhenti, atau mendjadi batal — fasal 409 datang kepada fasal 4 2 8 .

K I T A B V .

Berbagai bagai atoeran akan hal menghoekoemken anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri, itoepon sekadar sah m a r i k a itoe dihoekoemken pada mahkamat negeri

— fasal 429 datang kepada fasal 4 5 0 .

K I T A B V I .

Pada menjataken atoeran djalan mendiiiken hoekceman jang baharoe ini, dan menggantiken j a n g lama dengan jang baharoe ini — fasal 451 datang kepada fasal 457.

I

(9)

vii Dan lagi dimoewalken djoega, ja ni :

Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1874, nomor 206, pada menjataken segala bejaja jang wadjib dibejajaken pada hal beratjara pada mahkamàt negeri jang dikepalai' oleh ambtenaar, atau oleh hakim bangsa Airopah, pada djadjahan diloewar tanah Djawa dan Mendoera

Soerat àtoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanàh Hindija Nederland.

(10)

I

(11)

STAATSBLAD tanah Hiiulija Nederland lahoen 1882, nomor 18.

Bahwa K A M I W I L L E M JANG KETIGA, dengan rahmat 'oeltali mendjadi Radja Nederland, dan Poetera Oranje-JYassau, dan Groot-Hertog Luxemburg, dan sebagainja, telah mendengarken bitjara menteri Kami j a n g mengepalai' bahagijan pemerentahan djadjahan, ja-itoe bifjaranja j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan Maart, hoeroef A1, nomor 25 itoe; dan setelah mendengarken bitjara Diwan keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan- J u n i , nomor 10 itoe; lagi poela setelah mendengarken bitjara Menteri Kami j a n g terseboet itoe, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u l i , hoeroef A1,, nomor 24 itoe; serta dengan mengingatken boenji fasal 2 0 dan fasal 75 daripada Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, dan lagi dengan mengingatken boenji fasal 6 , dan fasal 9 , daripada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan M e i , nomor 1, j a n g dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1 8 4 7 , nomor 2 3 itoe; setelah sekalijan itoe m a k a Kami poetoeskenlah, j a ' n i :

Bahwa Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland itoe sahlah ija akan menetapken Soerat atoeran akan hal mendjalanken hoekoem diresidensi Timor, dengan menoe- roet segala atoeran j a n g telah Kami beriken akan hal itoe, dan dengan mengobahken sekadar fardloe djoega, akan fasal- fasal Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala h a k i m ditanak Hindija JSederland, j a n g ditetapken pada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan Mei, nomor 1 , dan dimoe watken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1847, nomor 23 itoe, dan lagi dengan mengobahken sekadar fardloe djoega akan atoeran akan hal mendjalanken hoekoem baharoe pada djadjahan j a n g diloewar tanah Djawa dan Mendoera, jang dibenarken pada Firman keradjaän, j a n g ter-

Reglement Timor (Maleisch). 1

(12)

toelis pada tahoen 1849, pada sembilan lik oer hari boelan September, nomor 93, dan dimoewatken dalam Staatsblad tanah

Hindya Nederland tahoen 1849, nomor 63 itoe.

Adapon melakoeken Firman ini didjoendjoongken kepada Menteri Kami jang mengepalai bahagijan permerentahan dja- djahan i(oe, serta dikirimken salinan Firman ini kepada Diwan keradjaän.

Termaktoeb pada Het Loo, pada tahoen 1881, pada empat likoer hari boelan Juli.

Menteri jang mengepalai' bahagijan pemerentahan djadjahan.

W . VAN GOLTSTELV.

Adapon jang tertoelis diatas ini samalah boenjinja dongan toeladannja.

Jang mengetahoewi itoe Sekretaris Djendoral pada bahagijan pemerentahan djadjahan.

DE BRAUW.

wakil Sekretaris Djenderal.

(13)

3

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijacla mengetahoewi akan boenji soerat ini, maka oleh karana itoelah, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, maka Sri Padooka jang dipertoewan besar memberi titah akan dimoeuatken sekalij'an ini dalam Staatsblad tanah Hindija .Nederland, dan sehingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan men- djaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Firman keradjaän diatas ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb di Bogor pada tahoen 1882, pada enam hari boelan Februari.

F. s'JACOB,

Se A r el ar is Dj ender al, P A W E K O E K .

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

i*

(14)

STAATSBLAD lanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 26.

DENGAN NAMA BAGINDA MAHA RADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor Djenderal alas tanah Hindija Nederland, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang mendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Padoeka jang

dipertoewan besar itoe memberi tahoe kepada marika itoe, bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar hendak melakoeken Firman keradjaän, jang tertoelis pada tahoen 1881, pada empat likoer hari boelan Juli, nomor 82, jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 18 itoe; maka telah mengingatken boenji Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe boenji fasalnja jang kedoewa poeloh, dan fasalnja jang kedoewa poeloh sembilan, dan fasalnja jang ketiga poeloh satoe, dan fasalnja jang ketiga poeloh tiga, maka dipoetoes- kennja, ja'ni:

Fasal jang pertama.

Adapon akan mendjalanken hoekoem diresidensi Timor itoe, maka ditetapkanlah atoeran jang seperti dipesertaken

dengan Soerat titah ini.

Fasal jang kedoewa.

Adapon atoeran itoe akan dilakoeken pada tahoen 1882, pada satoe hari boelan Juli.

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji Soerat titah ini, maka oleh karana itoelah maka Soerat titah ini akan dimoewatken dalam Staats- blad tanah Hindija Nederland, dan sehingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

(15)

5

Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain. masing-masing sekadar koewasanja, akan

mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnjaakan boenji Soerat titah ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb diEogor pada tahoen 1882, pada enam hari boelan Februari.

F. s' JACOB.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

(16)
(17)

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

J^£^JSnDJ-AJ^A.lsrJSŒilST H O E Z O E M

O I R E S I D E N S I

T I M O R.

— - ^ T ^ S ^ ^ ^ r s

K I T A B I .

PADA ME V J AT AKEN PANGKAT DAN KOEWASA SEGALA HAKIM.

Adapon kitab ini terbahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Moe k addamah.

Fasal 1.

Adapon melakoeken hoekoem dalam residensi Timor itoe diserahken:

kepada hakim polisi:

dan kepada landraad ; dan kepada raad residensi;

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan hoekoem jang telah ada didalam tangan kepala-kepala dan radja-radja negeri- negeri jang masok djoemlah residensi Timor, sebagai jang

(18)

telah diperdjandjiken dalam Soerat perdjandjian pada antara goewernemen Hindija Nederland dengan kepala-kepala dan radja-radja itoe, dan lagi dengan mengetjoewaliken segala koewasa hoekoem peperangan, dan koewasa jang telah dise- rahken pada Soerat atoeran mendjalanken hoekoem digoewer- nemen Seleoes dan taalloeknja kepada raad van justisi AiMengkasar itoe, dan lagi jang telah diserahken pada Soerat atoeran akan menentoeken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe kepada madjelis jang besar jang doedoek dinegeri Betawi itoe, melainken dipeliharaken djoega sekalijan koewasa itoe.

Fasal 2.

Maka kepada Soeiat atoeran ini dikenakenlah Soeiat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe sekadar kitabnja jang pertama, dan jang kelima, dan jang keenam , dan jang ketoe- djohnja djoega; itoepon dengan sjart poela:

pertama, bahwa dalam djoemlah kepoetoesan perdamajan jang terseboet pada fasal 163, nomor jang kedoewa daripada Soerat atoeran itoe, masoklah djoega segala kepoetoesan perdamajan jang didjatohken dalam residensi Timor;

kedoewa, bahwa segala atoeran jang terseboet pada kitab jang kelima daripada Soerat atoeran itoe, akan hal kassasi, maka atoeran itoe ditoeroet djoega, djikalau hendak meminta meng- kassasiken kepoetoesan landraad, jang (ijada boleh diappelken kehadapan madjelis jang lebeh besar, atas perkara sivil atau atas perkara melangkah perentah.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada menjataken hal hakim polisi.

Fasal 3.

Adapon hakim polisi itoe, masing-masing sehingga pengoe- wasaännja, maka sahlah ija akan menghoekoemken segala perkara melangkah perentah, jang diadoeken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri; itoepon sekadar

(19)

9

segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda sebanjak-banjaknja seratoes roepijah perak, atau dihoekoem dengan hoekoeman bekerdja selama-lamanja tiga boelan, me- ngerdjaken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sahadja, tijada dioepah, atau dihoekoem dengen hoekoeman pendjara, selama-lamanja delapan hari, dengan dirampas atau dengan tijada dirampas barang soewatoe apa-apanja.

Fasal 4.

Maka hakim polisi itoe, masing-masing sehingga pengoe- wasaännja sah djoega ija akan menghoekoemken segala perkara sivil jang dida'waken atas anak negeri, atau orang jang disa- maken dengan anak negeri, djikalau perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada lima poeloh roepijah perak;

Fasal 5.

Maka kepoetoesan hakim polisi atas perkara jang terse- boet pada fasal 2 , dan fasal 3 diatasini, tijada boleh dilawan, pada djalan jang mana djoewa pon.

Fasal 6.

Apabila hakim polisi itoe berhoekoem, maka djikalau di- Koepang adalah serta hakim itoe djaksa hadlir, dan pada tempat jang lain-lain adalah hadlir seorang atau doewa orang kepala, jang ditetapken oleh Toewan resident akan hadlir pada sidang itoe.

Fasal 7.

Adapon djabatan hakim polisi itoe, jang àiKoepang dila- koeken oleh sekretaris residensi Timor, dan jang pada tempat lain-lain dilakoeken oleh ambtenaar-ambtenaar jang memegang perentah ; maka dalam antara ambtenaar-ambtenaar jang de- mikijan itoe masok djoemlah djoega gezaghebber, dan kontro- leur jang memegang perentah dalam barang afdeeling, dan posthouder jang doedoek pada negeri-negeri jang kepala-kepala dan radja-radjanja dibijarken melakoeken perentah dalamnja itoe.

(20)

Fasal 8.

Maka djikalau ada âlangan akan hakim polisi itoe, maka Toewan sesident jang menentoeken, sijapa jang sah akan menggantiken hakim polisi itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe maka Toewan residen! sen- diri boleh melakoeken pekerdjaän hakim polisi.

BAB JANG KETIGA.

Pada men j at aken hal landraad.

Fasal 9.

Maka diïboe negeri Koepamj adalah landraad.

Fasal 10.

Akan tetapi, djikalau ada sabah jang fardloe, maka sah Toewan resident menghimpoenken landraad itoe diloewar iboe

negeri itoe.

Fasal 11.

Adapon landraad itoe bersidanglah toedjoh hari sekali, pada hari jang tetap; 'akan tetapi lain daripada itoe boleh djoega bersidang tijap-tijap fardloe.

Fasal 12.

Maka jang mendjadi lid pada landraad itoe, empat orang atau lebeh, ja-itoe anak negeri jang ternama dan jang pandai, digelar oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar. Maka jang mengepalai' landraad itoe Toewan resident dan dibantoe oleh kommeis jang bekerdja dikantornja, atau oleh ambtenaar j a ' g lain, jang dipileh oleh Toewan resident, mendjiidi griffier.

Fasal J 3.

Maka sopaj« sah tijap-tijap sidang landraad itoe, maka tijada boleh tijada, adalah hadlir pada sidang itoe Toewan resident, Serta sekoerang-koerangnja doewa orang lid, dan djaksa, dan

(21)

11

griffier bei sama-sama > dan lagi serta seorang panghoeloe atau seorang kadli jang mengantiken dija, djikalau jang dida'wa itoe orang islam, maka djikalau jang dida'wa itoé boekannja orang islam, maka hadlif kepala jang sebangsanja; djikalau tijada sekali-kali kepala itoe, maka boleh djoega digantiken dengan seorang jang sebangsanja jang pandai, dipileh oleh Toewan resident, akan memberi bitjaranja.

Fasal 14.

Djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal Toewan resident, maka sekretaris residensi Timorlah jang mendjadi kepala landraad.

Fasal 15.

Maka landraad itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken perkara sivil jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri, dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe ;

hedoewa, akan menghoekoemken perkara krimineel, jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'wa- ken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe ;

ketiga, akan menghoekoemken perkara melangkah atoeran polisi dan lain-lain atoeran negeri, dan atoeran oendang- oendang jang sedjati, ja-itoe perkara jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe.

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan pengoewasaän jang pada Soerat atoeran akan mendjalanken hoekoem digoe-

wernemen Selebes dan ia alloeknja itoe diserahken kepada raad van justisi àiMengAasar, dan pada Soerat atoeran ini diserahken kepada raad residensi dan kepada hakim polisi; dan lagi dengan mengsjartken boenji atoeran pada Firman keradjaiin.

jang tertoelis pada tahoen 1866, pada tiga hari boelan No- vember, nomor 7 3 , jang dimoewatken dalam Staatsblad tanab Hindija Nederland 1807 nomor 10 itoe; dan lagi dengan menoeroet boenji fasal 6 daripada Soerat atoeran akanmenja-

(22)

taken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe.

Fasal 16,

Maka bolehlah diappelken kepada raad van justisi diMeng- kasar segala kepoetoesan landraad fang terseboet dibawah ini, ja'ni:

pertama, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 15 diatas ini, nomor jang pertama; itoepon djikalau barang soewatoe jang diperselisehken itoe oewangnja lebeh daripada lima ratoes roepij ah perak;

kedoewa, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 15 diatas ini, nomor jang ketiga ; itoepon djikalau ke- poetoesan itoe memberi denda lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, atau memberi hoekoeman jang lain, jang lebeh berat, serta denda atau dengan tijada serta denda, atau mem- beri hoekoeman sopaja dirampas barang soewata apa-apa.

Fasal 17.

Maka segala kepoetoesan landraad jang mendjatohken hoe- koeman atas perkara krimineel, ja-itoe jang terseboet pada fasal 15 diatas ini, nomor jang kedoewa, maka kepoetoesan itoe ta'alloeklah kebawah revisi raad van justitie AxMeng- httsar.

Fasal 18.

Maka dairah pengoewasaän landraad itoe melengkapi [sege- nap residensi Timor.

BAB JANG KEEMPAT.

Pada mevjatahen hal raad residensi.

Adapon Toewan resident, atau gantinja jang terseboet pada fasal 14 diatas ini, sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopah, dah orang jang disamaken dengan orang

(23)

13

bangsa Airopah itoe, dan atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe; adapon akan anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe tijada boleh dida'wa kepada raad residentie itoe, melainken djikalau marika itoe masok dalam hoekoem orang bangsa Airopah, baik sabab afoeran oendang-oendang, baik sabab keridlaän marika itoe sendiri; dan lagi segala perkara itoe tijada boleh dihoekoemken oleh raad residensi, djikalau barang soewatoe jang diperseli- sehken oewangnja lebeh daripada lima ratoes roepijah perak;

kedoewa, akan menghoekoemken segala perkara jang pada moela moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopah dan orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah itoe, akan hal melaloewi atoeran polisi, dan atoeran negeri, dan atoeran oendang-oendang atas hal pak, dan lain-lain hasil goewernemen Hindija Nederland^ dan akan hal melangkah atoeran jang lain lain jang sedjati; itoepon sekadar perboe- watan jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja tiga boelan serta denda oewang, atau dengan tijada serta denda oewang, atau dengan denda oewang sahadja, sebanjak-banjaknja lima ratoes roepijah perak, dan lagi dengan dirampas, atau dengan tijada dirampas barang soewatoe apa- apa; dan lagi dengan mengetjoewaliken segala notaris dan segala ambtenaar-ambtenaar jang dalam pekerdjaän goewer- nemen, akan hal melaloewi atoeran pekerdjaännja.

Sjahadan poela, adapon raad residensi itoe, dalam ija melakoeken koewasanja itoe, maka hendaklah ija memeliharaken atoeran jang ditetapken pada Firman keradjaän jang tertoe- lis pada tahoen 1866, pada tiga hari boelan November, nomor 7 3 , jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1867, nomor 10 itoe.

Fasal 20.

Adapon segala perkara jang terseboet pada fasal 19 diatas ini, maka dipoetoesken oleh raad residensi pada sidangnja dii'boe negeri Koepang, melainken djikalau dengan idzin Sri Padoeka jang dipertoewan besar, boleh raad residensi itoe bersidang pada tempat lain-lain djoega akan memoetoesken perkara itoe.

(24)

Adapon raad residensi itoe bersidang ija sekoerang-koe- rangnja sekali dalam seboelan, pada hari jang tetap,

Fasal 2 ! .

Maka jang mendjadi fiskaal pada raad residensi iloe,ja-itoe hakim polisi ÄiKoepang, atau gantinja jang sah.

Fasal 22.

Adapon kepoetóesan raad residensi itoe akan hal seka- lijan perkara jang terseboet pada fasal 19 diatas ini, maka segala kepoetoesan jang demikijan itoe boleh diappolken kepada raad van jusiisi AlMengkamr, iioepon dengan sjart:

djikalaii seperti perkara jang terseboet pada fasal J 9, noniot jang pertama itoe: apabila oewangnja lebeh daripada toedjoh

poeloh lima roepijah perak;

dan djikalau seperti perkara jang terseboet pada fasal 19, nomor jang kedoewa itoe: apabila dendanja lebeh daripada lima poeloh roepijah perak, atau ada hoekoeman jang lain-lain jang lebeh berat, serta denda oewang, atau dengan tjjada

serta denda oewang; lagi poela apabila ada barang soewatoe apa-apa jang atasnja dilakoeken hoekoeman rampas itoe.

Fasal 23.

Maka dairah pengoewasaän raad residensi itoe melengkapi segenap residensi Timor.

Chalimol.

Fasal 24.

Adapon barang sijapa mendjadi lid landraad dan mendjadi djaksa, dan adjunkt djaksa, maka selagi belom ija menger- djaken pekerdjaännja itoe, maka wadjiblah masing-masing berdjandji dengan bersoempah dahoeloe dihadapan Toewan resident. Adapon soempab itoe demikijan boenjinja:

(25)

15 Akan lid Hoe :

»Bahwa sahaja berdjaiïdji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa pon jang menda'wa, atau jang dMa'wa, atau jang masok dalam barang soewaloe perkara, jang dihoekoemken oleh land raad; dan lagi sahaja berdjandji dengan soempah, akan be- kerdja dengan radjin, dan lagi dengan sepandai-pandai sahaja, dan sah djoega pada gerak hati sahaja dalam pekerdjaan sahaja mendjadi lid landraad itoe; lagi poela baik menda- tangken kesenangan, baik mendafangken kesoesahan, dan d jikalau sabab sohbar, atau sahab seteroe sahaja sekali pon, tijada sahaja akan moengkir setija, melainken seperti hakim jang 'adil djoega sahaja menghoekoemken hoekocm.

Akan djaksa serta uiJjunklnja:

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan radjin dan dengan sah djoega pada gerak hati sahaja, dengan tijada inomberatken atau meringanken kesebe- lah mana djoewapon, melainken dengan timbang jang sebe- nar-benarnja, dan dengan tijada tilik-menilik nioeka kepada seo- rang djoewapon ; dan lagi sahaja berdjandji dengari soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada se- orang djoewa pon, jang sahaja ketahoewi atau jang pada sangka sahaja ada perkaranja, atau akan ada pcrkaranja pada land- raad itoe, jang boleh masok dalam tangan sahaja. Sjahadan poela maka sahaja berdjandji dengan soempah, bahwa peker- djaan sahaja ini akan sahaja kerdjaken dengan menoeroet atoeran oendang-oendang dan lain-lain afocran dan perentah akan hal pekerdjaan sahaja ini".

Fasal 25.

Maka akan hal kadli, dan kepala, dan orang jang akan ganti kepala itoe, jang terseboet pada fasal 13 diatas ini, jang akan memberi bitjaranja, maka djika dipanggil doedoek pada sidang landraad, maka bersoempahlah masing-masing dihadapan kepala landraad itoe. Adapon soempah itoe boe-

(26)

njinja seperti jang telah ditetapken pada fasal 8 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa sagala hakim ditanah Hindija Nederland itoe.

Fasal 26.

Adapon segala hakim dan lain-lainnja, jang sah bekerdja dalam pekerdjaän jang terseboet pada kitab jang pertama ini, maka akan hal marika itoe melakoeken koewasanja, maka akan ditetapkenlah atoerannja pada beberapa kitab jang dibawah ini; itoepon sekadar belom dinjataken pada kitab jang pertama ini djoewa adanja.

(27)

it

M I T A I S I I .

PADA MENJATAKEX HAL MENG HOE KOE YÏKEN PERKARA SIVIL.

Adapon kitab ini terbahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal nie?ighoekoemken perkara sivil pada hakim polisi.

Fasal 27.

Adapon hakim polisi itoe bersidanglah ija pada tempat kedoedoekannja, sekoerang-koerangnja sekali dalam sedjoe- ma'at, pada hari jang tetap, akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang wadjib dihoekoemkennja seperti jang telah ditentoeken pada kitab jang pertama itoe.

Fasal 28.

Maka barang sijapa menda'wa, maka hendaklah diatoer- kennja da'wanja dengan toetoer kata, atau dengan soerat, ja itoe pada waktoe hakim itoe bersidang.

Maka oleh jang menda'wa itoe dipesertakenajalah da'wanja dengan segala soerat jang pada sangkanja boleh memberi keterangan atas perkaranja itoe.

Fasal 29.

Maka djikalau orang jang dida'wa tijada mengadap, maka oleh hakim polisi, disoerohnjalah datang poela akan orang jang menda'wa pada lain hari jang ditetapken, seraja disoerohnja panggil akan orang jang dida'wa itoe kepada kepalanja atau kepada seorang orang polisi, sopaja mengadap kepada hakim polisi itoe pada hari jang telah ditetapken itoe, masing- masing dengan saksinja sekalijan.

Reglement Timor (Maleisch). $

(28)

F a s a l 30.

Djikalau orang j a n g menda'wa itoe tijada mengadap pada hari j a n g telah ditetapken itoe, m a k a terhapoeslah da'wanja. Akan

tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Djikalau orang j a n g dida'wa i t o e , telah dipanggil sebagai j a n g patoet, tetapi tijada ija mengadap pada liari j a n g telali ditetapken i t o e , dengan tijada njata apa sababnja j a n g m e n - datangkan alangan j a n g s a h , m a k a dalam hal j a n g demikijan itoe dikaboelkenlah da'wa itoe, molainken djikalau njata tija- da sah da'wa itoe, m a k a pada bal itoe ditolaklah da'wa itoe.

Sjahadan poela djikalau orang j a n g menda'wa dan orang j a n g dida'wa m e n g a d a p , pada hari j a n g ditetapken itoe, maka

ditanjaïlah akan kedoewa belah pihak itoe serta dengan sak- sinja, djikalau ada dibawanja. Kemoedijan daripada itoe maka didjatohkenlah oleh hakim polisi akan kepoetoesan atas per- kara itoe.

Adapon kedoewa belab pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara, djikalau diwakilkennja akan pembitjara itoe dengan toetoer kata dihadapan h a k i m , atau dengan soerat.

Djikalau saksi tijada hendak mengadap, m a k a disoeroh oleh hakim polisi panggil akan saksi itoe; djikalau belom djoega ija hendak datang, m a k a boleh disoerohnja gagahi dibawa kepada sidang akan memberi saksijannja.

Fasal 3 1 .

Maka akan hal memereksaï saksi wadjib dilakoeken fasal 65, dan fasal 6 6 , dan fasal 6 7 , dan fasal 6 8 , dan fasal 69, dan fasal 70, dan fasal 73 dibawah ini.

r

Fasal 32.

Maka dalam tijap-tijap kepoetoesan hendaklah ditetapken, pihak j a n g alah itoe berapa ija wadjib membajar bejaja saksi j a n g telah mengadap; itoepon dengan menoeroet daftarnjajang

ditetapken oleh goewernemen.

(29)

19

Fasal 33.

Maka sebelom mendjatohken barang soewatoe kepoetoesan, maka wadjiblah hakim polisi jang di Koepang mendengarken bitjara djaksa, dan hakim polisi jang lain-lain mendengarken bitjara kepala jang karana boenji fasal 6 diaras ini wadjib hadlir pada sidang hakim polisi itoe.

Fasal 34.

Maka segala hal perkara jang dihoekoemken oleh hakim polisi itoe sekalijannja, dan lagi akan hal sekalijan bitjara pembitjara, dan akan hal kepoetoesan, maka sekalijan itoe wadjib ditoelisken oleh hakim polisi pada soewatoe daftar.

Maka pada tijap-tijap boelan, sekadar segala perkara jang dihoekoemken dalam seboelan itoe, maka dikirimkennjalah sa- linan daftar itoe kepada kepala landraad.

Adapon kepala landraad itoe, djikalau pada sangkanja patoet, maka sahlah ija mengataken pendapatannja kepada hakim polisi akan hal segala perkara jang terseboet pada daftarnja itoe.

Maka oleh kepala landraad itoe ditoeliskennjalah segala pendapatannja itoe pada salinan daftar jang dikirimken kepa- danja itoe.

Maka madjelis jang besar jang doedoek àiBetawi itoe, sah ija akan menjoeroh menghadlirken salinan daftar itoe ke- padanja tijap-tijap ija berkehendak.

Fasal 35.

Maka kepoetoesan hakim polisi boleh dilakoeken serta telah didjatohken akan dija.

Fasal 36.

Adapon melakoeken kepoetoesan itoe disoerohken oleh hakim polisi itoe kepada kepala orang jang dihoekoem itoe, atau kepada orang jang lain-lain jang dibawäh perentahnja.

2 *

(30)

Fasal 37.

M a k a oleh j a n g disoeroh seperti terseboet pada fasal 36 itoe akan melakoeken kepoetoesan itoe, m a k a ditagehnja orang j a n g kena hoekoem itoe akan menoeroet boenji kepoetoesan

itoe dalam delapan hari.

Djikalau tijada ditoeroetnja dalam delapan hari itoe, maka oleh j a n g melakoeken kepoetoesan itoe dichaharkennjalah hal itoe kepada hakim polisi j a n g menjoeroh itoe. M a k a djikalau tijada barang soewatoe sahah akan memberi tanggoh, m a k a disoerohnjalah poela tahan harta mankoel orang j a n g tijada hendak menoeroet kepoetoesan itoe, j a itoe emas intan dan serba roemah dan sebagainja; itoepon sekadar k i r a - k i r a harganja tjoekoep djoega akan melakoeken kepoetoesan itoe.

Fasal 3 8 .

Adapon j a n g menahan harta itoe, ja-itoe orang j a n g disoeroh melakoeken kepoetoesan h a k i m itoelah, m a k a didirikennjalah saksi doewa orang serta ditahannja harta itoe dihadapan saksi itoe, dan djikalau boleh dihadapan j a n g ampoenja djoega.

Fasal 39.

Djikalau doewa hari lamanja kemoedijan daripada waktoe menahan harta itoe, belom lagi ditoeroetnja boenji kepoetoe- san itoe, m a k a harta itoepon didjoe wallah timbang toenai, dihadapan orang b a n j a k , seperti dilelang, dan lagi diliadapan saksi doewa o r a n g ; barang sijapa j a n g tawarannja terlebeh tinggi, m a k a ijalah j a n g membeli barang j a n g ditawari itoe.

Dan lagi harta itoe dilelangken sahingga dapat oewang, tjoe- koep akan melakoeken kepoetoesan itoe dengan membajar bejaja lelang i t o e ; mana j a n g lebeh daripada harta itoe di- poelangkenlah kepada j a n g ampoenja dengan sigera djoega.

Adapon j a n g menentoeken barang j a n g mana daripada harta itoe j a n g patoet dilelangken dahoeloe, dan j a n g mana kemoe- dijan, itoepon malainken atas j a n g ampoenja harta itoelah.

(31)

21

Fasal 40.

Adapon dalam harta jang boleh ditahan itoe, maka tijada- lah masok djoemlah segala binatang jang amat bergoena akan pentjaharijan orang jang ampoenja dija; demikijan djoega segala perkakas jang amat bergoena akan pentjaharijannja itoe, tijada masok djoemlah harta itoe.

Fasal 4!.

Adapon oleh orang jang melakoeken kepoetoesan itoe, setelah selesailah ija melakoeken kepoetoesan itoe, maka sigeralah dichabarkennja kepada hakim polisi jang menjoeroh dija melakoeken kepoetoesan itoe, bahwa telah selesai pe- kerdjaännja itoe.

Fasal 42.

Adapon akan hal melakoeken hoekoem jang terseboet pada bab ini, maka tijadalah bejajanja, sekadar bejaja saksi itoe djoega, jang terseboet pada fasal 32 diatas ini jang dihajar.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada manjai aken hal menghoekoemken perkara sitil pada landraad.

Adapon bab ini terbahagi poela atas enam bahagijan.

BAIIAG1JAN JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal membifjaraken perkara pada sidang landraad.

Fasal 43.

Djikalau hendak memboeka perkara sivil jang sah dihoe- koemken oleh landraad, maka dipintalah kepada kepala land- raad dengan soerat diboeboh tapak tangan orang jang men- da'wa, atau tapak tangan orang jang diwakükennja, seperti terseboet pada fasal 47 dibawah ini.

(32)

Fasal 44.

Djikalau jang menda'wa tijada pandai menoelis, dan tijada pandai memboeboh tapak tangannja djoega, maka da'wanja boleh diadoekennja dengan toetoer kata kepada kepala landraad.

Maka oleh kepala landraad itoe ditoelisnjalah atau disoerohnja toelisken da'wa itoe.

Djikalau orang jang menda'wa tempat kedoedoekan atau tempat kedijamannja tijada masok djoemlah dairah iboe negeri Koepang, maka boleh orang itoe mempersembahken da'wanja dengan toetoer kata kepada hakim polisi jang tempat kedija- mannja terdekat; maka oleh hakim polisi itoe pon ditoelis- kennjalah da'wa itoe, maka toelisan itoe dikiiimkennja kepada kepala landraad dalam doewa poeloh empat djam telah diper- sembahken kepadanja akan da'wa itoe.

Maka oleh kepala landraad itoe didjalankennjalah da'wa itoe seperti da'wa jang lain-lain jang diadoeken kepadanja.

Fasal 45.

Adapon da'wa itoe, setelah dimoev\ atken oleh griffier dalam daftarnja, maka dikirimkenlah oleh kepala landraad sali- nannja kepada jang dida'wa, hendaklah didjawabnja, maka diberinja tanggoh jang tetap berapa lamanja. Adapon per- tanggoban itoe melainken dipadanken dengan djaoeh dekat tempat kedijaman orang jang dida'wa itoe, akan tetapi sekoe- rang-koerangnja tijada boleh koerang daripada delapan bari lamanja.

Fasal 46.

Setelah datang djawab orang jang dida'wa itoe, atau sete- lah laloe pertanggohannja dengan tijada datang djawab itoe, maka oleh kepala landraad ditetapkennjalah dan disoerohnja kataken kepada jang menda'wa dan kepada jang dida'wa itoe, ja-itoe pada bila hari da'wa itoe hendak dihoekoemken oleh landraad itoe. Dan lagi disoeroh oleh kepala landraad orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa akan membawa orang jang hendak disaksikennja, dan membawa segala socrat ke^

(33)

23

terangan jang hendak dipergoenakennja kepada perkaranja itoe.

Adapon segala perboewatan jang terseboet pada fasal ini, maka sekalijannja dimoewatken dalam daftarnja dan dalam soerat da'wa itoe.

Fasal 47.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara. Djikalau orang jang dikembari itoe tijada mengadap, maka hendaklah diwakil- kennja akan pembitjaranja itoe dengan soerat jang boleh di- akoe sah.

Fasal 48.

Djika orang jang menda'wa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada me- ngadap pada hari jang telah ditetapken, maka terhapoeslah da'wanja, serta dialahken dija akan membajar bejajanja.

Akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Fasal 49.

Maka djikalau orang jang did'awa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada mengadap pada hari jang telah ditetapken, maka dibenarkenlah da'wa itoe; melainken djikalau njata pada landraad, bahwa da'wa itoe tijada patoet dibenarken, maka dalam hal jang demikijan itoe ditolaklah akan da'wa itoe.

Maka djikalau da'wa itoe dibenarken, maka kepoetoesan landraad itoe dichabarkenlah kepada jang dialahken toe. Ada-

pon orang jang mengchabarken itoe, ja-itoe orang jang sah mengerdjaken pekerdjaän itoe, lagi dengan perentah kepala landraad itoe.

Maka oleh griffier landraad dinjatakennjalah dibawah soe- rat kepoetoesan, bahwa kepoetoesan itoe telah dichabarken pada hari anoe kepada orang jang dialahken itoe.

Fasal 50.

Adapon dalam hal orang jang menda'wa, atau orang jang dida'wa tijada mengadap serta tijada ada wakilnja, maka

(34)

oleh landraad bolehlah ditanggohkennja akan hal mendja- tohken kepoetoesan itoe, seraja disoerohnja panggil kedoewa kalinja akan pihak jang tijada mengadap itoe, sopaja mengadap pada hari atjara jang lain. Maka oleh kepala landraad ditelapken dan dichabarkennjalah pada sidang itoe kepada pihak jari g ada mengadap itoo akan hari itoe. Sjahadan jang deniikijan itoe djanganken boleh, wadjib dilakoeken, djikalau njata, atau boleh disangkaken, bahwa sebelah pihak itoe tijada mengadap sabab hal jang boleh diakoe sah.

Fasal 51.

Maka djikalau kedoewa belah pihak itoe ada mengadap landraad pada hari jang ditetapken itoe, maka oleh kepala land- raad itoe diberinja pengingatan dahoeloe, sopaja diselesaiken- nja oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri akan perkaranja itoe.

Djikalau dapatlah perkara itoe diselesaiken oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri, maka diwadjibkenlah atas marika itoe akan menoeroet perdjandjijan jang diperdjandjiken sebelah menjebelah itoe, maka pada sidang itoo djoega diperboewat- kenlah soerat perdjandjijannja. Adapon soerat perdjandjijan itoe seroepa djoega koewatnja dengan soerat kepoetoesan, dan dilakoeken seperti soerat kepoetoesan itoe djoega.

Maka kepoetoesan jang dimikijnn itoe tijada boleh diap- pelken.

Sjahadan djikalau fardloe pertoeloengan djoeioobahasa akan berkata-kata memberi pengingatan kepada kedoewa belah pihak itoe, sopaja marika itoe menjelesaikon perkaranja i(oe, maka ditoeroetlah boenji atoeran jang terseboet padafa^al 52 dibawah ini, akan hal memakai djoeroebahasa itoe,

Fasal 52.

Djikalau kedoewa belah pihak jang beratjara itoe ada mengadap, dan tijada dapat ija menjelesaiken perkaranja itoe sendiri, dan setelah dinjataken hal itoe pada proces-verbaal sidang itoe, maka dibatjalah segala soerat jang dipersem- bahken oleh kedoewa belah pihak itoe, Djikalau soerat itoe

(35)

25

tertoelis pada bahasa jang tijada diketahoewi oleh salah satoe pihak itoe, maka dinjatakenlah boenji sooiat itoe pada baha- sanja oleh seorang djoeroebahasa.

Setelah itoe maka baharoelah ditanjai' akan orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa itoe tentang perkaranja itoe. Djikalau fardloe, maka dengan pertoeloengan djoeroe- bahasa djoega.

Adapon djoeroebahasa itoe, djikalau ija boekan memangnja djoeroebahasa jang telah bersoempah akan hal melakoeken djabatan itoe pada landraad itoe, maka disoempahilah akan dija oleh kepala landraad itoe atas perdjandjijan hendak men- tardjamahken dengan sebenar-benarnja.

Maka boenji bahagijan jang ketiga daripada fasal 76 diba- wah ini ditoeroetlah akan hal djoeroebahasa djoega.

Fasal 53.

Maka orang jang dida'wa boleh melawan dengan da'wa poela, tetapi:

pertama, djikalau jang monda'wa ija menda'wa dalam men- djalanken barang djabatan jang diserahken kepadanja, tijada boleh ija dida'wa poela akan hal perkaranja sendiri; dan dji- kalau ija mend'awaken perkaranja sendiri, tijada boleh ija dida'wa poela dalam djabatannja;

kedoetra, tijada boleh, djikalau hakim jang membitjaraken perkara jang dida'waken itoe tijada koewasa menghoekoemken da'wa lawan itoe, baik sabab barang jang diperselisehken itoe, baik sabab orangnja boekan bangsa anak negeri dan jang disamaken dengan anak negeri, seperti terseboet pada nomor jang pertama daripada fasal 15 diatas ini ;

ketiga, tijada boleh, dalam perkara mempoenjaï, djikalau menda'waken hak atas perkara itoe djoega;

keempat, tijada boleh, dalam perselisehan akan hal mela- koeken kepoetoesan hoekoem.

Sjahadan poela, djikalau pada moela-moela atjara tijada ada hal da'wa menda'wa, maka tijadalah boleh da'wa menda'wa pada koetika kepoetoesan atjara itoe diappelken,

(36)

Fasal 54.

Adapon pihak jang dida'wa itoe, djikalau ija hendak melawan dengan da'wa poela, maka hendaklah dipersembahkennja akan da'wanja itoe bersama-sama dengan djawabnja atas da'wa pihak jang lain itoe; baik didjawabnja dengan soerat, baik didjawabnja dengan toetoer kata.

Akan hal melawan dengan d'awa poela itoe, maka ditoe- roetlah boenji atoeran bahagijan ini.

Maka kedoewa perkara itoe dipoetoesken sama sekali pada satoe soerat kepoetoesan; akan tetapi djikalau pada penda- patan hakim baik dipoetoesken satoe-satoe, maka itoe boleh djoega, maka dalam hal jang demikijan itoe, djika jang satoe soedah dipoetoeskan, baik jang mana, maka atas hakim itoelah akan meinoetoesken jang kedoewanja, sehingga selesai sekalijannja.

Adapon kepoetoesan itoe boleh diappelken djikalau ke- doewa perkara itoe, dibilang djadi satoe, ija melampawi koe,- wasa hakim akan meinoetoesken dija dengan sehabis-habisnja.

Sjahadan poela djikalau kedoewa perkara itoe diasingken, dan dipoetoesken satoe-satoe, maka akan hal appelnja.

hendaklah ditoeroe t boenji atoeran akan hal appel jang lain lain djoega,

Fasal 55.

Maka djikalau orang jang dida'wa boekannja anak negeri, atau boekannja bangsa jang disamaken dengan anak negeri itoe, seperti terseboet pada fasal 15, nomornja jang pertama itoe, djadi tijada boleh dihoekoemken oleh landraad;

dan lagi djikalau barang soewatoe jang dida'waken itoe tijada sah akan dida'waken kepada landraad; maka dalam hal jang demikijan itoe, baik pada awal bitjara, baik pada

tengah bitjara itoe, bolehlah dipinta sopaja landraad menga- koe tijada koewasa akan menghoekoemken da'wa itoe; dan lagi, meskipon tijada dipinta, maka wadjib atas landraad itoe menghapoesken bitjara itoe dengan koewasanja sendiri.

(37)

27

Fasal 56.

Djikalau permintaan jang seperti terseboet pada fasal 55, tijada dipersernbahken, atau djikalau dipersembahken, tetapi, telah ditimbang, tijada sab, maka laloelah landraad itoe men- dengarken adoewan kedoewa belah pihak itoe, setelah itoe laloe memoelaï memereksai' perkara perselisehan itoe dengan saksama serta dengan betoel dan benarnja, serta menimbang segala djawab lawan atas hal perkara itoe.

Fasal 57.

Djikalau oleh orang jang dida'wa hendak diadoekennja barang soewatoe hal jang oepaina tjabang kepada perkara jang diatjaraken itoe, maka tjabangnja itoe tijada boleh dia-

doeken dan dibitjaraken dengan diasingken, melainken han- daklah dibitjaraken, dan dipoetoesken bersama-sama dengan pokoknja itoe djoega. Itoepon dengan mengetjoewaliken per- mintaan akan hal membatalken koewasa landraad itoe.

Fasal 58.

Maka kedoewa belah pihak boleh meminta melihat soerat keterangan sebelah menjebelab. Maka akan itoe soerat ke- terangan itoe diserahkenlah oleh kedoewa belah pihak itoe kepada landraad itoe.

Fasal 59.

Adapon djikalau oleh barang pihak tijada diakoenja sah barang soewatoe soerat keterangan pihak lawannja, melainken dika- takennja lantjong, maka oleh landraad itoe dipereksanjalah dahoeloe benar tidanja akan hal itoe dengan menoeroet boenji fasal 76 dibawah ini. Setelah itoe maka dipoeloeskenlah oleh landraad itoe, bolehkah atau tijada bolehkah dipakai soerat keterangan itoe dalam atjara itoe.

Sjahadan djikalau telah dipereksa, maka soerat keterangan itoe memberi sjak pada hati atas barang orang jang lagi hidoep, tentang lantjongnja soerat itoe, atau tentang ija me-

(38)

lantjongken soerat itoe, maka dalam hal jang demikijan itoe dikirimkenlah oleh landraad akan soerat itoe kepada hakim jang koewasa menghoekoemken perkara hoekoeinan, sopaja dipereksaïnja hal ahwal soerat itoe.

Sementara hal ahwal soerat itoe dipcreksw, maka digantoeng- kenlah dahoeloe oleh landraad akan bitjara jang diboeka kepadanja itoe, sehingga datang kepoetoesan hakim jang memereksaï soerat keterangan itoe.

Fasal 60.

Maka djikalau jang menda'wa atau jang dida'wa hendak menjaksiken orang, baik akan menjataken da'wa, baik akan menjataken djawab, akan tetapi saksinja tijada maoe, atau tijada boleh dibawanja mengadap, sebagai boenji fasal 46 itoe, entah apa djoega sababnja, maka dalam hal jang demikijan itoe, ditetapkenlah oleh landraad itoe soewatoe hari atjara jang lain, laloe disoerohnja panggil akan saksi jang tijada hendak datang itoe kepada seorang jang sah melakoeken titah itoe, akan mengadap pada hari itoe.

Sjahadan oleh landraad itoe disoerohnja panggil djoega orang lain lain jang pada sangka landraad itoe patoet disak- sikennja.

Fasal 61.

Adapon saksi itoe, djikalau telah dipanggil demikijan, maka tijada djoega ija hendak mengadap pada hari atjara jang ditetapken itoe, maka oleh landraad itoe dihoekoemnjalah akan saksi itoe akan membajar segala jang karana itoe dibejajaken dengan tjoema tjoerna itoe, dan membajar denda;

tetapi denda itoe tijada boleh melampawi doewa poeloh lima roepijah perak.

Setelah itoe maka dipanggil poela akan saksi itoe; maka atas saksi itoelah akan membajar bejajanja poela.

Fasal 62.

Adapon djikalau saksi itoe pada sekali itoe dipanggil tijada djoega ija hendak mengadap, maka dihoekoemlah akan dija

(39)

f29-

kedoewa kalinja akan membajar bejaja j a n g tjoema-tjoema dibejajaken akan memanggil dija i t o e , serta denda, j a n g tijada boleh melampawi lima poeloh roepijah perak, dan lagi mengganti kcroegijan orang j a n g menda'wa dan orang j a n g dida'wa itoo karana saksi itoe tijada hendak mengadap.

Sjahadan m a k a kepala landraad itoe boleh ija menjoeroh menggagahi saksi itoe kepada barang sijapa j a n g sah atas hal i t o e , dibawanja mengadap landraad itoe.

Fasal 6 3 .

Maka «jikalau oleh saksi j a n g tijada datang itoe boleh dinjatakennja, bahwa karana alangan j a n g sah m a k a ija tijada mengadap itoe, m a k a setelah dinjatakennja hal itoe, m a k a dihapoeskenlah oleh landraad akan hoekoem j a n g telah didjatohkennja atasnja itoe.

Fa-al 6 1 .

M a k a seorang djoewa pon tijada boleh dipaksa akan naik saksi kepada landraad dalam pakara sivil, djikalau landraad itoe tempat kcdoedoekannja diloewar residensi tempat kedoe- d o e k a n , atau tempat kedijaman orang itoe.

Dalam hal j a n g demikijan itoe, djikalau saksi itoe dipanggil, tetapi tijada ija hendak mengadap, maka tijadalah boleh di- hoekoem akan dija, melainken berkirim soeratlah kepala landraad itoe kepada resident j a n g dalam dairah pengoewasa- iinnja ada tempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman saksi i t o e , minta poengoetken, atau minta sooroh poengoetken saksijannja serta dengan soempah, dan minta kirimken soerat proces-verbaalnja dengan sigera.

M a k a djikalau hendak meminta memoengoetken saksijan dengan djalan j a n g demikijan itoe, maka boleh djoega dengan tijada memanggil saksi itoe dahoeioe mengadap landraad.

Sjahadan m a k a soerat proces-verbaalnja dibatjalah pada sidang landraad itoe.

Fa^al 6 5 .

Adapon segala saksi j a n g mengadap pada hari j a n g telah

(40)

ditetapken akan beratjara itoe, m a k a dipangillah akan dija kehadlirat landraad, seorang demi seorang.

M a k a oleh kepala landraad itoe ditanjai'njalah akan saksi itoe sijapa namanja, dan apa pentjaharijannja atau peker- djaannja, dan berapa 'oemoernja, dan dimana tempat kedoedoe- kannja atau tempat kedijamannja, dan lagi difanjai' akan saksi itoe, adakah bersanak saudara dengan j a n g menda'wa, dan dengan jang dida'wa itoe, baik dengan kedoewanja, baik dongan salah satoenja, dan djikalau demikijan, ditanjaken poela asalnja, bersanak saudara itoe; lagi poêla ditanjai' akan saksi itoe adakah marika itoe mengambel oepah bekerdja kepada pihak kedoewanja itoe, atau kepada salah satoenja.

Sjahadan poela, m a k a oleh kepala landraad itoe diberinja- lah idzin kepada kedoewa belah pihak itoe, kalau-kalau hendak mengatoerken pertampikannja.

Fasal 66.

M a k a j a n g tijada boleh diterima naik saksi, j a ' n i :

pertama, nenek mojang, iboe bapa, anak tjoetjoe daripada pihak j a n g menda'wa, atau daripada pihak j a n g did'awa , atau daripada pihak soewaminja, atau daripada pihak isterinja, dan menantoe marika itoe sekalijan ;

kedoewa, isteri atau soewami daripada pihak j a n g men- d ' a w a , atau daripada pihak j a n g dida'wa, meski pon telah bertjerai ;

ketiga, k a n a k - k a n a k , ja-itoe djikalau tijada njata benar bahwa 'oemoernja soedah datang kepada lima belas tahoen;

keempat, orang gila, m e s k i pon terkadang ija sijoeman daripada gilanja.

Akan tetapi landraad itoe boleh djoega ija minta keterangan kepada kanak-kanak j a n g demikijan iloe, dan lagi kepada orang j a n g gila itoe pada waktoe ija sijoeman daripada gilanja, akan t e t p i k a n a k - k a n a k dan orang gila itoe tijada boleh dîsoeroh bersoempah, dan sekalijan j a n g dikataken oleh ma- r i k a itoe tijada boleh didjadiken saksijan, melainken sekadar djalan akan mentjahari keterangan djoega.

(41)

3)

Fasal 67.

Maka inilah segala saksi jang boleh ditampik oleh jang menela'wa dan oleh jang dida'wa:

pertama, saudara, dan ipar, dan bapa toewa, dan bapa moeda, dan ema toewa, dan ema moeda, dan anak saudara, dan sau- dara sepoepoe, sekalijannja itoe baik daripada pihak jang menda'wa, baik daripada pihak jang dida'wa, baik daripada pihak soewami atau isterinja; sjahadan soewami atau isteri sekalijan marika jang terseboet itoe masok djoega djoeinlah saksi jang boleh ditampik itoe;

kedoewa, jang akan mendjadi waris orang jang menda'wa, dan jang akan mendjadi waris orang jang dida'wa, sjahadan jang telah diberi harta oleh jang menda'wa, atau oleh jang dida'wa, dan lagi orang jang makan oepah bekerdja kepada jang men- da'wa atau kepada jang dida'wa;

ketiga, barang sijapa jang boleh mendapat keoentoengan, atau keroegijan daripada djalan pihak da'wa jang diatjara- ken itoe, sebagaimana djoega djalannja mendapat keoentoengan atau keroegijan itoe;

keempat, barang sijapa telah dihoekoem dengan hoekoeman jang memberi larangan atasnja, jang mengataken tij ada boleh ija naik saksi dengan bersoempah dalam perkara sivil, pada hal ija ditampik mendjadi saksi; sjahadan barang sijapa telah dilarang dengan kepoetoesan hoekoem, jang mengataken tijada sekali-kali boleh ija naik saksi dengan bersoempah.

Fasal 68.

Maka jang boleh minta ma'af sopaja djangan dinaikken saksi, ja'ni :

pertama, saudara, dan ipar, baik daripada pihak jang men da'wa, baik daripada pihak jang dida'wa ;

kedoewa, daripada pihak soewami atau isteri orang jang men- da'wa dan jang dida'wa: nenek mojangnja, dan iboe bapanja, dan anak tjoetjoenja, dan saudaranja;

ketiga, barang sijapa jang wadjib menjimpan roesija kara- na pangkatnja atau pekerdjaännja jang sah; akan tetapi

(42)

d jikalau ada barang soowatoe roesija jang tijada hendak dl- boekanja, maka lan draad lab jang memoetoesken sah tidanja.

Fasal 69.

Djikalau lijada ada permintaan akan hal menampik saksi, dan djikalau tijada ada permintaan akan hal mema'afken naik saksi; atau djikalau ada permintaan jang demikijan itoe, te- tapi telah dipereksa, tijada sah, maka disoempahilah akan saksi itoe dengan menoeroet atoeran agamanja, setelah itoe baharoelah dipoengoet saksijannja.

Fasal 70.

Maka djikalau dengan boekan sabab jang terseboet pada fasal 67, dan pada fasal 68 diatas ini, maka saksi jang ada mengadap landraad tijada maoe ija bersoempah, atau tijada maoe ija memberi saksijannja, maka dalam hal jang demi- kijan itoo, djika dipinta oleh jang meminta saksijannja itoe, maka kepala landraad boleh meiijoeroh memendjaraken saksi itoe, tetapi tijada boleh lebeh lama daripada tiga boelan.

Djikalau dalam antara tiga boelan itoe maoe ija memberi saksijannja dengan bersoempah, atau djikalau dalam antara tiga boelan itoe poetoes soedah perkara jang dibitjaiaken itoe, maka dilepaskenlah saksi itoe daripada terpendjara itoe.

Sjahadan akan hal segala bejaja daripada djalan memen- djaraken saksi itoe, maka atas jang meminta memendjara- ken dija itoelah monibajar bejaja itoe.

Fasal 71.

Maka djikalau orang bangsa Airopah, atau orang jang di- samaken dengan orang bangsa Airopah, jang dipanggil naik saksi, maka akan hal mendjatohken hoekoeman jang ter e- boet pada fasal 61, dan pada awal fasal 62, dan akan liai memberi perentah jang terseboet pada achir fasal 62 itoe, dan kepoetoesan jang terseboet pada achir fasal 68 dialas ini, maka sekalijan itoe atas kepala landraad sendirilah, ja-itoe dengan tijada masok-masok lid jang bangga anak negeri itoe.

(43)

33

Fasal 72.

Maka segala pertanjaän jang hendak ditanjaken kepada saksi itoe, maka kedoewa belah pihak jang beratjara itoelah jang mengataken pertanjaän itoe.

Maka djikalau pada timbangan landraad dalam antara per- tanjaän itoe ada jang tijada bergoena akan hal perkara jang dibirjaraken itoe, maka pertanjaän jang demikijan itoe tijadalah ditanjaken kepada saksi.

Maka djikalau pada sangka hakim ada pertanjaän jang boleh memberi kenjataän, maka segala pertanjaän jang demi- kijan itoe boleh ditanjaken dengan kehendak hakim sendiri.

Fasal 73.

Sjahadan atoeran jang terseboet pada fasal 310, dan pada fasal 311 dibawah ini akan hal saksi atas perkera hoekoe- man, sah djoega dikenaken kepada perkara ini.

Fasal 74.

Maka segala saksijan jang dipoengoet pada sidang land- raad, hendaklah dimoewatken kedalam soerat proces-verbaal oleh griffier landraad.

Fasal 75.

Djikalau pada pendapatan kepala landraad ada barang soewatoe jang patoet dipereksa, atau dilihat pada tempatnja, sopaja boleh memberi keterangan bagi hakim, maka dikoe- wasakennja seorang atau doewa orang daripada landraad itoe, beserta dengan griffiernja pergi kommissie memereksaï atau melihat barang soewatoe itoe pada tempatnja.

Adapon hal memereksa dan pendapatannja itoe, dimoewatken oleh griffier kedalem soerat proces- verbaal atau kesahnja. Maka soerat-soerat itoe diboebohlah tapak tangan orang jang kom- missie itoe serta tapak tangan griffier itoe djoega.

Reglement Timor (Maleisch). 3

(44)

Fasal 76.

Djikalau .pada timbangan landraad ada barang soewatoe jang boleh memberi keterangan atas perkara jang dibitjara- ken itoe, tetapi barang soewatoe itoe hendak dipereksaï atau dilihat dahoeloe oleh orang jang pandai pada djalan pihak memereksaï atau melihat barang soewatoe itoe, maka kepala landraad itoe, baik dengan koewasanja sendiri, baik karana permintaan orang jang menda'wa, atau karana permintaan orang jang dida'wa, bolehlah ija mengoewasaken orang jang pandai itoe akan melihat atau memereksaï barang soewatoe itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe maka ditetapkenlah hari atjara, sopaja orang jang dikoewasaken itoe mempersembah- ken pendapatannja, baik dengan toetoer kata, baik dongan soerat, serta ditegohkennja dengan soempah.

Maka barang sijapa tijada boleh naik saksi, atau boleh di- tampik djika ija naik saksi, maka tijadalah boleh dikoewa- saken akan memereksaï jang seperti terseboet itoe.

Sjahadan djikalau landraad tijada sebitjara dengan orang jang pandai itoe akan hal pendapatannja, maka sekali-kali tijada oesah landraad menoeroet pendapatan itoe.

Fasal 77.

Djikalau ada da'wa, atau ada djawab atas da'wa itoe, jang koerang terang, dan seberapa djoega hendak diterang ken, tijada dapat diterangken dengan sepenoh-penohnja, maka boleh landraad menjoeroh barang pihak dalam antara kedoewa belah pihak jang beratjara itoe bersoempah pada djalan hoekoem; maka dengan menoeroet boenji soempah itoelah dipoetoesken oleh landraad akan perkara itoe, atau dihinggakennja oetang jang akan dihajar itoe.

Fasal 78.

Meski pon dalam hal sekali-kali tijada ada keterangan, maka boleh djoega sebelah pihak mendjoendjoengken soem- pah kepada sebelah pihak, akan memoetoesken perkaranja

(45)

35

rtoe; akan tetapi barang sijapa jang bersoempah, melainken bersoerapahlah ija atas perboewafan jang diperboewatkennja sendiri djoega.

Djikalau perboewatan itoe perboewatan kedoewa belah pihak, dan djikalau pihak jang kepadanja didjoengdjoengken soem- pah itoe tijada maoe bersoempah, maka boleh ditolaknja soempah itoe serta didjoendjoengkennja poela kepada pihak jang moela-moela mendjoendjoengken soempah itoe.

Barang sijapa tijada maoe bersoempah, atau tijada maoe menolak soempah itoe kepada jang menrljoendjoengken dija, maka ijalah jang dialahken ; demikijan djoega, barang sijapa jang mendjoendjoengken soempah, tetapi tijada maoe ija me-

nerima soempah itoe, djika dibalikken kepadanja, maka wa- j i b l a h atasnja dialahken.

Sjahadan mendjoendjoengken soempah, atau menolak soem- pah itoe, atau menerima soempah itoe, tijada sekali-kali boleh diserahken kepada orang lain, melainken dilakoeken oleh jang menda'wa atau oleh jang dida'wa sendiri, atau oleh wakil masing-masingnja, jang sah djoewa adanja.

Fasal 79.

Maka barang sijapa hendak mengangkat soempah, baik soempah jang didjoendjoengken, atau jang ditolak oleh lawan- nja itoe, baik sabab disoeroh oleh hakim, maka bersoempahlah ija sendiri, ja-itoo tijada boleh didjoendjoengkennja kepada orang lain akan mengangkatken soempah itoe baginja; me- lainken djikalau ada sabab jang berat, maka baharoelah boleh diberi idzin oleh landraad akan pihak jang hendak bersoempah itoe, akan mewakilken seorang orang dengan soerat akte jang sah, atau dengan soerat akte jang disahken oleh ambtenaar jang dalam dairah pengoewasaannja masok djo mlali tempat kedoedoekan atau tempat kedijaman orang jang mendiriken wakil itoe. Adapon soempah itoe boenjinja diseboetlah dalam soerat itoe dengan njata dan dengan saksama.

Fasal 80.

Adapon bersoempah itoe, baik bersoempah sendiri, baik dengan wakil, maka tempatnja pada sidang landraad djoega.

3*

(46)

Tetapi djikalau ada alangan jang sah, atau djikalau hakim hendak menoeroet boenji fasal 14 daripada atoeran jang sedjati, akan hal nielakoeken hoekoem ditanah Hindija JYederland itoe, hendak menjoeroh bersoempah didalam roemah tempat sem- bahjang, atau pada tempat lain-lain jang diakoe moekaddas, maka boleh hakim menjoeroh bersoempah diroemah orang itoe, atau pada barang tempat jang akan ditentoeken oleh hakim. Maka jang menjoempahi itoe, ja-itoe seorang lid landraad, serta pertoeloengan griffier, disoeroh oleh kepala landraad. Maka oleh griffier diperboewatkennjalah soerat proces-verbaal akan hal bersoempah itoe.

Maka bersoempah itoe tijada boleh tijada melainken dengan berhadap-hadapanlah kedoewa belah pihak jang beratjara itoe;

melainken djikalau telah dipangil dengan sapatoetnja akan pihak jang akan mendengarken soempah itoe, tetapi tijada datang, maka didjalankenlah djoega bersoempah itoe.

Fasal 81.

Djikalau barang soewatoe perkara tijada boleh dipoetoesken dengan sekali beratjara, maka tijap-tijap faidloe dilandjoetken- lah, tetapi seboleh-bolehnja djangan lama selangnja sehari atjara datang kepada sehari atjara.

Adapon selangnja itoe ditentoekenlah dengan kepoetoesan pada sidang, dihadapan kedoewa belah pihak jang beratjara itoe; maka tahoelah kedoewa belah pihak itoe, pada bila mana ija akan mengadap poela, seoepama dipanggil djoega.

Djikalau dalam antara kedoewa belah pihak jang telah mengadap pada hari atjara jang pertama-tama, ada sebelah jang tijada mengadap pada hari atjara jang lain, maka djika ditanggohken beratjara itoe, maka oleh kepala landraad disoerohnja chabarken kepada pihak jang tijada mengadap itoe, pada bila mana akan beratjara poela.

Sjahadan djika soedah ditetapken waktoe akan beratjara, maka tijada boleh ditanggohken lagi, baik dengan permintaan kedoewa belah pihak jang beratjara itoe, baik dengan kehen- dak landraad dengan malakoeken koewasanja, melainken dji- kalau ada hal jang amat fardloe djoega.

(47)

37

Fasal 82.

Adapon djika perkara jang dibitjaraken itoe telah diselesaiken seberapa boleh, baik dengan sekali beratjara, baik pada ke- moedijannja, maka oleh landraad disoerohnja keloewar ke- doewa belah pihak jang beratjara itoe, dan segala orang jang datang mendengarken atjara itoe serta saksi sekalijannja ; setelah itoe maka oleh landraad ditanjaïnjalah akan djaksa dan akan pembitjara jang terseboet pada fasal 13 diatas ini, betapa bitjaranja akan perkara itoe.

Sjahadan maka bermasjawaratlah laloe diperboewatkenlah soerat kepoetoesan, pada djalan jang ditetapken pada fasal 39, dan fasal 40 daripada Soerat atoeran akan hal menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Ne- derland itoe.

BAHAGIJAN JANG KEDOEWA.

Pada mepjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan.

Fasal 83.

Adapon dalam bermasjawarat itoe, maka wadjib landraad menambah barang soewatoe jang koerang, jang tijada diper- sembahken oleh jang menda'wa atau jang dida'wa itoe, akan menjempornaken bitjaranja sebagai jang dihalalken dalam atoeran hoekoem.

Dan lagi barang da'wajangdihoekoemkennja, maka wadjib dihoekoemkennja dengan segala bahagijan da'wa itoe.

Akan tetapi larangan, landraad menghoekoemken barang soewatoe perkara jang tijada dida'waken ; dan lagi larangan, landraad memberi barang soewatoe lebeh daripada jang di- da'waken.

Fasal 84.

Setelah selesailah memboewat soerat kepoetoesan itoe de- ngan menoeroet atoerannja jang terseboet diatas ini, maka kedoewa belah pihak itoe pon, serta djaksa, dipanggillah poela mengadap laloe didjatohken kepoetoesan itoe, dibatjaken oleh kepala landraad dihadapan orang banjak,

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Adapon atoeran fasal 405, bahagijannja jang kedoewa itoe, diketjoewalikenlah, pada hal ada denda oewang, atau ada barang jang dirampas, ja-i(oo dalam perkara melangkah pe-

tiada baik, itoe boleh mengatoerken soerat permintaan pada negri, soepaja di eommitie ? negri memrentahken commitie pada orang jang sama djadi toekang, sabrapa onkostnja

Menoeroet fasal 92 dari pada soerat Atoeran itoe djoega, bahgiannja jang katiga, adapon pada sidang Landrsad senan- tiasa misti hadlir sa'orang hoofddjaksa atau sa'orang djaksa.

nja soeami jang dapet taoe hal itoe djadi goesar sekali, hingga seperti djoega mengoesir satoe binatang andjing, si soeami telah oesir pada itoe istri jang

—„Oh, anfkkoe Marie." Berkata itoe hoedjin c engen mata meleleh aer mengoetjoer begitoe deres hingga herdoea ia poenja koelit pipi jang soeda sama kisoet l: sKh: „Akoesoedah tida

Maskipoen diperlakoeken begitoe kasar hingga tida berbeda dari satoc boedjang prampoean, tapi ia teroes tinggal bersabar, boekan sadja lantaran soedah biasa ia trima itoe tjatjian

Itoe orang toea serahken satoe toengket dari kajoe Tjendana pada itoe Pangeran, dan ^koetika ia ini dapet liat itoe nama jang dioekir diatas kepalanja itoe

wasi paelah pada itoe anak dan istri. Dalem pertjoba'an Jang kadoea ia bisa bertindak lebih djaoe sampe pada itoe trali jang memisahken itoe pembaringan dengen