• No results found

r SOERAT ATOERAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "r SOERAT ATOERAN"

Copied!
254
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

r 77¥

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

MENDJALANKEN HOEKOEM

MRESjDENSI

A M B O N .

DISALINKEN DARIPADA BAHASA BELANDA

A. F. VON DE WALL.

TERTJITAK DIBANDAR BETAWI

P A D A P E R T J E T A K A N C O E W E R N E M E N 1882.

r

(2)

0093 1418

(3)

, -sEEGLEMENT

t.

HET REGTSWEZEN

IN DE

RESIDENTIE AMBOINA.

IN HET MALEISCII VERTAALD

A. F. VON DE WALL.

—zrç^gr^y!^.*-

BATAVIA LANDSDRUKKERIJ

1882.

(4)
(5)

DAFTAR

moewatan Soerat atoeran u n melalota M o e i

t l i r e s i d e n s i I m b o n . KITAB I.

Pada menjataken pangkat dan koewasa segala hakim.

B A B JANG PERTAMA. M o e k a d d a m a h , — fasal 1 dan 2.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal raad regent, — fasal 3 datang kepada fasal 8.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal hakitn polisi, — fasal 9 datang kepada fasal 1 3 .

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal landraad, — fasal 14 datang kepada fasal 2 4 .

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken hal raad residensi, — fasal 25 datang kepada fasal 3 1 .

Chatimat — fasal 32 datang kepada fasal 34.

K I T A B I I .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada hakim polisi, — fasal 35 datang kepada fasal 4 6 .

B A B JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal membitjaraken perkara pada sidang landraad, — fasal 47 datang kepada fasal 86.

(6)

Bah ag y cm jang kedoewa. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal k e p o e t o e s a n , — fasal 87 datang kepada fasal 96.

Bahagyan jang ketiga. Pada menjataken hal appel dan kas~

sasi, — fasal 97 datang kepada fasal 104.

Bahagyan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 105 datang kepada fasal 144.

Bahagyan jang kelima. Pada menjataken atoeran lain-lain akan melakoeken hoekoem — fasal 145 datang kepada fasal 155.

Bahagyan jang keenam. Pada menjataken hal beratjara dengan tijada oesah membajar hejajanja — fasal 156 datang kepada fasal 160.

B A B JANG KETIGA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara s i v i l — fasal 161 datang kepada fasal 192.

BAR JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad residensi — fasal 193 datang kepada fasal 194.

K I T A B I I I .

Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perloewatan jang memberi hoekoeman

B A B JANG PFRTAMA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perboewatan j a n g memberi hoe- k o e m a n , j a n g diperboewatken oleh anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri.

Bahagyan jang pertama. Moekaddamah — fasal 195 datang kepada fasal 200.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal kepala soa dan j a n g disamaken dengan kepala soa i t o e , dan segala orang polisi j a n g rendah-rendah pang- katnja — fasal 201 datang kepada fasal 2 2 3 . Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal regent dan wa-

kilnja j a n g sah — fasal 224 datang kepada fasal 243.

(7)

v B ah agijan jang keempat. Pada menjataken hal djaksa— fasal

244 datang kepada fasal 250.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken hal Toewan resi- dent dan hal hakim polisi — fasal 251 datang kepada fasal 277.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perhoewatan jang memberi per- kara krimineel dan perhoewatan melangkah peren- tah akan orang bangsa Airopah dan orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah — fasal 278.

KITAB IV.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara hoekoeman.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara melangkah perentah jang masok djoemlah pengoewasaän raad regent —- fasal 279 datang kepada fasal 290.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah jang masok djoemlah pengoewasaän hakim polisi — fasal 291 datang kepada fasal 303.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara krimineel jang masok djoem- lah pengoewasaän landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal menaikken perkara kepada sidang — fasal 304 datang ke- pada fasal 310.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang — fasal 311 datang kepada fasal 350.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan — fasal 351 datang kepada fasal 363.

'Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal merevisiken kopoetossan — fasal 364 datang kepada fasal 367.

(8)

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 368 datang kepada fasal 380.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran a k a n hal meng- hoekoemken perkara melangkah p e r e n t a h , j a n g rnasok djoemlah pengoewasaän Iandraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, dan hal hermasjawarat, dan hal kepoetoesan, — fasal 381 datang kepada fasal 388.

Bahagijan jang kedoewa P a d a menjataken hal appel — fasal 389 datang kepada fasal 395.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal kassasi — fasal 396 datang kepada fasal 4 1 1 .

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan •— fasal 4 1 2 .

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoemlah pengoewasaän raad residensi — fasal 413 datang kepada fasal 424.

BAB JANG KEENAM. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara hoekoeman — fasal 425 datang kepada fasal 442.

BAB JANG KETOEDJOII. Pada menjataken hal pertoenroetan pada djalan hoekoeman, atau hal hoekoeman mendjadi terhapoes, atau mendjadi terhenti, atau mendjadi batal — fasal 443 datang kepada fasal 462.

K I T A B V .

Berbagai bagai atoeran akan hal menghoekoemken anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri, itoepon sekadar sah m a r i k a itoe dihoekoemken pada mahkamat negeri

— fasal 463 datang kepada fasal 483.

(9)

V i t

KITAB VI.

Pada menjataken atoeran djalan mendiriken hoekoeman jang baharoe ini, dan menggantiken jang lama dengan jang

baharoe ini — fasal 484 datang kepada fasäl 494.

Dan lagi dimoewalken djoega, ja ni : Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 30; akan hal memboe watken soera t-soerat akte bagi mengesahken hak atas harta 'akar, dan bagi gadai-menggadai harta jang demikijan itoe

dalam afdeeling Bandan inoeka 187 Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen

1874, nomor 206, pada menjataken segala bejaja jang wadjib dibejajaken pada hal beratjara pada mahkamàt negeri jàng dikepalai' oleh ambtenaar, atau oleh hakim bangsa Airopah, pada djadjahan

diloewar tanah Djawa dan Mendoera » 189 Soerat âtoeran akan menjataken pangkat dan

koewasa segala hakim ditanàh Hindija Nederland. » 197

(10)
(11)

STMTSBUD tanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 20.

B a h w a KAMI W I L L E M JANG KETIGA, dengan rahmat 'oellah mendjadi Radja Nederland, dan Poelera Oranje-M'assau, dan Grool-Herlog Luxemburg, dan sebagainja, telah mendengarken bitjara menteri Kami j a n g mengepalai' bahagijan pemerentahan djadjahan, ja-itoe bitjaranja j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan M a a r t , hoeroef A1, nomor 2 5 itoe; dan setelah mendengarken bitjara Diwan keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u n i , nomor 10 itoe; lagi poela setelah mendengarken bitjara Menteri Kami j a n g terseboet itoe, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u l i , hoeroef A1, nomor 24 itoe; serta dengan mengingatken boenji fasal 2 0 dan fasal 75 daripada Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, dan lagi dengan mengingatken boenji fasal 6 , dan fasal 9 , daripada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan M e i , nomor 1, j a n g dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1 8 4 7 , nomor 23 itoe; setelah sekalijan itoe m a k a Kami poetoeskenlah, j a ' n i :

Fasal jang pertama.

Bahwa Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland itoe sahlah ija akan inenetapken Soerat atoeran akan hal mendjalanken hoekoem diresidensi Ambon, dengan menoe- roet segala atoeran j a n g telah Kami beriken akan h a l itoe, dan dengan mengobahken sekadar fardloe djoega, akan fasal' fasal Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala h a k i m ditanah Hindija J\ederland> j a n g ditetapken pada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan Mei, nomor 1 , dan dimoe- watken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1847, nomor 2 3 itoe, dan lagi dengan mengobahken sekadar fardloe djoega akan atoeran akan h a l mendjalanken hoekoem

Reglement Ambon {Maleisch). *

(12)

baharoe pada djadjahaii jang diloewar ditanah Tijawa dan Mendoera, jang dibenarkcn pada Firman keradjaän, jang ter- toelis pada tahoen 1849, pada sembilan likoer hari boelan September, nomor 93, dan dimoowatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1849, nbmor 63 itoe.

Fasal jang kedoewa.

Pada waktoe didjalankon Soerat atoeran jang terseboet pada fasal jang pertama diatas ini, maka segala regent dan jang digelar gezaghebber jang sama koewasanja dengan gezaghebber itoe, diresidensi Ambon itoe pon masoklah djoemlah djoega seka- lijan orang jang terseboet pada fasal 3, hoeroef C, daripada Firman Kami, jang tertoelis pada tahoen 1866, pada tiga hari boelan November, n°. 73, jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1867, nomor 10 itoe, ja-itoe akan hal segala perkara jang dida' waken atas regent dan gezaghebber itoe, baik perkara sivil, baik perkara hoe- koeman, maka diboekalah pada moela-moelanja pada mahkamat jang disahken akan orang bangsa Airopah dan orang jang

disamaken dengan orang bangsa Airopah.

Adapon melakoeken Firman ini didjoendjoengken kepada Menteri Kami jang mengepalai' bahagijan permerentahan dja- djahan itoe, serta dikirimken salinan Firman ini kepada Diwan keradjaän.

Termaktoeb pada Het Loot pada tahoen 1881, pada empat likoer hari boelan Juli.

Menteri jang mengepalai bahagijan pemerentahan djadjahan.

W . VAN GOLTSTEIN.

Adapon jang tertoelis diatas ini samalah boenjinja dengan toeladannja.

Jang mengetahoewi itoe Sekretaris Djenderal pada bahagijan pemerentahan djadjahan.

DE BRAUW,

ißakil Sekretaris DjenderaL

*

(13)

s

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boonji soerat ini, maka oleh karana itoelah, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindi)'a Nederland, maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar memberi titah akan dimoewatken sekalijan ini dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland, dan sehinggaiija patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akanmen-

djaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Firman keradjaän diatas ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb diBoc/or pada tahoen 1882, pada enam bari boelan Februari.

F. s'JACOB,

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

1*

(14)

DENGAN NAMA BAGINDA MAHA RADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang mendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Padoeka jang

dipertoewan besar itoe memberi tahoe kepada marika itoe, bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar hendak melakoeken Firman keradjaän, jang tertoelis pada tahoen 1881, pada empat likoer hari boelan Juli, nomor 84, jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 20 itoe; maka telah mengingatken boenji Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe boenji fasalnja jang kedoewapoeloh, dan fasalnja jang kedoewa poeloh sembilan, dan fasalnja jang ketiga poeloh satoe, dan fasalnja jang ketiga poeloh tiga, maka dipoetoes- kennja, ja'ni:

Fasal jang pertama.

Adapon akan mendjalanken hoekoem diresidensi Ambon itoe, maka ditetapkenlah atoeran jang seperti dipesertaken dengan Soerat titah ini.

Fasal jang kedoewa.

Adapon atoeran itoe akan dilakoeken pada tahoen 1882, pada satoe hari boelan Juli.

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji Soerat titah ini, maka oleh karana itoelah maka Soerat titah ini akan dimoewatken dalam Staats- blad tanah Hindija Nederland, dan sehingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina,

(15)

5

Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang diportoewan besar pon memberi perentab kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jangketjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggob-soenggohnja akan boenji Soerat titab ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moéka kepada orang adanja.

Termaktoeb AiBogor pada tahoen 1882, pada enam hari boelan Februari.

F. s' JACOB.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Sekretaris Djenderal, PANNEKOEK.

(16)
(17)

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

3 V C E 3 S T I D J ^ ^ I L . ^ ^ 3 S r K : E 2 ^ H O E K O E M

D I R E S I D E N S I

A M B O N .

K I T A B I .

PADA MENJATAKEN PANGKAT DAN KOEWASA SEGALA HAKIM.

Adapon kitab ini terbabagi atas lima bab.

BAB JANG PERTAMA.

Moekaddamah.

Fasal 1.

Adapon melakoeken hoekoem dalam residensi Ambon itoe diserabken:

kepada raad regent;

dan kepada hakim polisi;

dan kepada landraad;

dan kepada raad residensi;

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan bahagijan re- sidensi Ambon, jang orangnja lagi dibijarken dengan atoeran hoekoemnja sendiri, dan lagi dengan mengetjoewaliken segala

(18)

koewasa hoekoem peperangan, dan koewasa jang tolah dise- rahken pada Soerat atoeran mendjalanken hoekoem digoewer- nemen Selebes dan taalloeknja kepada raad van justisi AiMengkusar itoe, dan lagi jang telah diserahken pada Soerat atoeran akan menentoekon pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Neder/and itoe kepada madjelis jang besar jang doedoek dinegeri Betawi itoe, melainken dipeliharaken

djoega sekalijan koewasa itoe.

Fasal 2.

Maka kepada Soerat atoeran ini dikenakcnlah Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija, Nederland itoe, ja-itoe sekadar kitabnja jang pertama, dan jang kelima, dan jang keënam, dan jang ketoe- djohnja djoega; itoepon dengan sjart poela:

pertama, bahwa dalam djoemlah kepoetoesan perdamajan jang terseboet pada fasal 163, nomor jang kedoewa daripada Soerat at.oeran itoe, masoklah djoega segala kepoetoesan perdamajan jang didjatohken dalam residensi Ambon;

kedoewa, bahwa segala atoeran jang terseboet pada kitab jang kelima daripada Soerat atoeran itoe, akan hal kassasi, maka atoeran itoe ditoeroet djoega, djikalau hendak meminta meng- kassasiken kepoetoesan landraad, jang (ijada boleh diappelken kehadapan madjelis jang lebeh besar, atas perkara sivil atau atas perkara melangkah perentah.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada menjataken hal raad regent.

Fasal 3.

Maka pada tijap-tijap negeri dalam residensi Ambon adalah raad regent, dengan mengetjoewaliken afdeeling Bandan,

Fasal 4.

Maka tijap-tijap regent ijalah jang mengepalai'raad itoe sehing- ga pengoewasaännja, atau wakilnja jang sah dan dengan perban- toewan kepala soa atau toewa-toewa negeri, mendjadi pembitjara.

(19)

9 Fasal 5.

Sopaja sah tijap-tijap sidang raad regent itoe, maka hendaklah had I i r pada sidang itoe kepala raad itoe serta se- koerang-koerangnja seorang daripada pembitjara itoe,

Fasal 6.

Maka raad regent itoe koewasa ija akan memoetoesken segala adoewan atas anak boewah akan hal perkara melangkah perentah; itoepon akan segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda jang tijada lebeh daripada lima belas roepijah perak, atau jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara sekoerang-koerangnja sehari sampai sela- ma-lanianja enam hari lamanja.

Akan tetapi tijada sah raad regent itoe menghoekoemken perkara melangkah atoeran pak dan atoeran padjak.

Adapon jang pada fasal ini dan pada fasal jang lain-lain disehoet anak boewah itoe, ja-itoe jang sedjati orang negeri.

Fasal 7.

Adapon kepoetoesan raad regent itoe jang boleh dihoekoem dengan denda lebeh daripada tiga roepijah perak, atau boleh dihoekoem dengan hoekoeman pendjara, maka boleh diappelken kepoetoesan jang demikijan itoe kepada hakim polisi jang koewasa atas tempat kedoedoekan raad regent itoe.

Fasal 8.

Maka koewasa raad regent itoe tijada boleh dilakoeken hingga datang keloewar negeri tempat kedoedoekan raad itoe, malainken dilakoekennja dalam dairah negerinja djoega.

BAB JANG KETIGA.

Pada menjataken hal hakim polisi.

Fasal 9.

Maka jang melakoeken polisi, ja-itoe segala ambtenaar pemerentahan bangsa Airopah didalam residensi Am bon, jang

(20)

melakoeken perentah sehari-hari, itoepon masing-masing dalam dairah pengoewasaännja.

Adapon dalam antara ambtenaar-ambtenaar itoe masok djoemlah opziener dipoelau Ai dan dipoelau Run, afdeeling Bandan.

Fasal 10.

Adapon hakim itoe, masing-masing sehingga pengoewasaän- nja, maka sahlah ija:

pertama , akan menghoekoemken perkara siviel jang dida'wa- ken atas anak negeri, atau orang jang disamaken dengan anak negeri, djikalau perkara itoe oewangnja tij ada lebeh daripada doewa poeloh lima roepijah perak;

kedoewa, akan menghoekoemken segala perkara melangkah perentah, jang diadoeken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri; itoepon sekadar segala per- boewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda sebanjak- banjaknja seratoes roepijah perak, atau dihoekoem dengan hoekoeman hekerdja selama-lamanja tiga boelan, mengerdjaken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sahadja, tijada dioepah, atau dihoekoem dengen hoekoeman pendjara, selama- lamanja delapan hari, dengan dirampas atau dengan tijada dirampas barang soewatoe apa-apanja; dan lagi dengan sjart, akan hal anak boewah, bahwa segala adoewan itoe tijada wadjib akan dimasokken djoemlah koewasa raad regent itoe.

Maka kepoetoesan hakim polisi atas perkara jang terse- boet pada fasal ini, tijada boleh dilawan, pada djalan jang mana djoewa pon.

Fasal 11.

Maka hakim" polisi itoe, sah djoega ija akan menghoekoem- ken segala kepoetoesan raad regent jang boleh diappelken kepadanja, ja-itoe kepoetoesan atas perkara melangkah perentah.

Fasal 12.

Apabila hakim polisi itoe berhoekoem, maka termasok anak boewah negeri dalam 'perkara jang dihoekoemkonnja itoe,

(21)

11

maka adalah serta hakim itoe regent orang itoe atau wakilnja jang sah, dan djikalau orang kcelit hitam hangsa lain, maka hadlirlah kepalanja; itoepon djikalau ada kepala pada tempat berhoekoem itoe.

Sjahadan poela, djikalau ada djaksa dalam dairah pengoe- wasaän hakim jang berhoekoem itoe, maka hadlirlah djaksa djoega.

Fasal 13.

Maka djikalau ada alangan akan hakim polisi itoe, maka Toewan sesident jang menentoeken, sijapa jang sah akan menggantiken hakim polisi itoe.

Djikalau kontroleur Ambon tijada ada pada tempat kedoe- doekannja, pergi memereksai' afdeelingnja, maka sepeninggal- nja boleh pekerdjaän hakim polisi dii'boe negeri Ambon didjoendjoengken Toewan resident kapada ambtenaar jang lain, itoepon djikalau fardloe.

BAB JANG KEEMPAT.

Pada menjutaken hal landraad,

Fasal 14.

Maka AiAmbon, dan dlSaparoewa, dan àiJYeira (Bandan), dan àSWalmi adalah landraad.

Fasal 15.

Akan tetapi, djikalau ada sabab jang fardloe, maka land- raad itoo boleh djoega dihimpoenken diloewar tempatnja oleh jang mengepalai' dija.

Fasal 16.

Adapon landraad itoe bersidanglah àiAmbon, dan diNeira (Bandan) sekoerang-koerangnja toodjoh hari sekali, pada hari jang tetap; maka pada tempat jang lain-lain bersidanglah tijap-tijap fardloe.

(22)

Fasal 17.

Maka jang mendjadi lid pada landraad itoe, beberapa orang anak negeri jang ternama dan jang pandai, sekadar digelar oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar. Maka jang mengepalai'landraad itoe seorang hakim, orang bangsa Airopah, dan dibantoe oleh seorang griffier.

Adapon dengan mengerjoewaliken landraad UNeira (Bandan), maka landraad jang lain-lain itoe sekalijannja dikepalai" oleh hakim jang doedoek AiAmbon, dengan dibantoe oleh griffiernja jang doedoek diAmbon itoe djoega.

Akan hal lanraad AUYeira (Bandan) itoe, djikalau tijada tjoekoep anak negeri jang pantas mendjadi lid, maka boleh djoega diangkat mendjadi lid akan orang jang disamaken dengan anak negeri, atau orang bangsa Airopah.

Fasal 18.

Maka sopaja sah tij ap tij a p sidang landraad itoe, maka tijada boleh tijada, adalah hadlir pada sidang itoe hakim jang men- djadi kepala itoe, seria sekoerang-koerangnja doewa orang lid, dan djaksa, dan griffier bersama-sama, dan lagi serta seorang kadli, djikalau jang dida'wa itoe orang islam, maka djikalau jang dida'wa itoe boekannja orang islam, maka hadlir djoega kepalanja, itoepon djikalau tijada ada soedah seorang kepala jang sebangsanja jang hadlir dalam sidang itoe; dji- kalau tijada sekali-kali kepala itoe, maka boleh djoega di- gantiken dengan seorang jang sebangsanja jang pandai, dipileh oleh kepala landraad, akan memberi bitjaranja.

Fasal 19.

Maka jang mengepalai' landraad itoe 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh lima tahoen, dan griffier 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh tiga tahoen; dan lagi kedoewanja Belanda, dan boleh didjadiken hakim sabab adjarannja dalam 'ilinoe hoekoem djoewa adanja ; akan tetapi perdjandjijan tentang adjaran akan hal griffier itoe, boleh djoega dihapoesken oleh Sri Padoeka jang diper- toewan besar.

(23)

Vi

Fasal 20.

Djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal kepala landraad, maka Toewan residentlah jang menggantiken dija, melainken akan hal kepala landraad didalam afdeeling Bandan itoe, maka assistent-residontlah jang menggantiken dija, seka- lijannja sehingga datang ganti jang lain.

Djikalau ada alangan tentang griffier, pada landraad diaf- deeling Bandan, maka diangkat oleh assistent-resident akan ambtenaar jang lain akan menggantiken griffier itoe, selama ada alangan itoe; djikalau griffier landraad jang lain-lain itoe deinikijan halnja, maka Toewan residentlah jang mengangkat seorang ambtenaar akan gantinja seperti jang terseboet itoe;

itoepon dengan permintaan kepala landraad dengan soerat, djikalau boekan Toewan resident atau assistent-resident jang mengepalai' landraad itoe.

Adapon djikalau demikijan, maka terhapoeslah perdjandjijan pada fasal 19 diatas ini akan hal griffier itoe.

Pasal 21.

Maka landraad itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken perkara sivil jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri, dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe;

kedoewa, akan menghoekoemken perkara krimineel, jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'wa- ken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe;

ketiga, akan menghoekoemken perkara melangkah atoeran polisi dan lain-lain atoeran negeri, dan atoeran oendang- oendang jang sedjati, ja-itoe perkara jang pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe.

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan perkara jang karana soerat atoeran ini wadjib akan dihoekoemken oleh hakim jang lain-lain, dan lagi dengan mettoeroet boenji fasal

(24)

6 daripada Soerat atoeraii akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe.

Fasal 22.

Maka bolehlah diappelken kepada raad van justisi AiMeng- kasar segala kepoetoesan landraad jang terseboet dibawah ini, ja'ni:

pertama, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 21 diatas ini, nomor jang pertama ; itoepon djikalau barang soewatoe jang diperselisehken itoe oewangnja lebeh daripada lima ratoes roepijah perak;

kedoewa, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 21 diatas ini, nomor jang ketiga ; itoepon djikalau ke- poetoesan itoe memberi denda lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, atau memberi hoekoeman jang lain, jang lebeh berat, serta denda atau dengan tijada serta denda, atau mem- beri hoekoeman sopaja dirampas barang soewata apa-apa.

Fasal 23.

Maka segala kepoetoesan landraad jang mendjatohken hoe*

koeman atas perkara krirnineel, ja-itoe jang terseboet pada fasal 21 diatas ini, nomor jang kedoewa, maka kepoetoesan itoe ta'alloeklah kebawah revisi raad van justitie àiMeng- kasar.

Fasal 24.

Maka dairah pengoewasaän tijap-tijap landraad itoe, ja'ni : landraad jang AiBandan Neira itoe melengkapi poelau-poelau Bandan, dan afdeeling Waroe, dan Seramlaoet, dan Goram;

landraad jang ixWahai itoe melengkapi afdeelingnja sendiri;

dan landraad jang AiSaparoeiea itoe melengkapi afdeeling- nja sendiri;

dan landraad jang diAmèon itoo melengkapi segala bahagijan jang lain-lain daripada residensi Amlorn

(25)

is

BAB JANG KELIMA.

Pada merijalaken hal raad residensi.

Fasal 25.

Maka kepala landraad itoe, ijalah jang mendjadi hakim raad residensi, serta dibantoe oleh griffiernja.

Maka raad residensi itoe, masing-masing dairah pengoe- wasaännja sama dengan dairah pengoewasaän landraad jang dikepalai' oleh hakim itoe.

Fasal 26.

Maka djikalau ada barang soewatöe alangan akan hal hakim raad residensi, atau griffiernja, maka dikenakenlah atoeran jang ditetapken pada fasal 20 diatas ini.

Fasal 27.

Adapon raad residensi itoe sahlah ija:

pertama- akan menghoekoernken segala perkara sivil, jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopah, dan orang jang disamaketi dengan orang bangsa Airopah itoe, dan atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe; adapon akan anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe tijada boleh dida'wa kepada raad residentie itoe, melainken djikalau mafika îtoe masok dalam hoekoem orang bangsa Airopah, baik sabab atoeran oendang-oendang, baik sabab keridlaän marika itoe sendiri; dan lagi segala perkara itoe tijada boleh dihoekoemkeft oleh raad residensi^ djikalau barang soewatoe jang diperseli- sehken oewangnja lebeh daripada lima ratoes roepijah perak;

kedoewoi akan menghoekoernken segala pefkara jang pada tnöela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopah dan orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah itoe j akan hal melaloewi atoeran polisi, dan atoeran negeri- dan atoeran oendang*oendang atas hal pakj dan lain-lain

(26)

hasil goewernemen Hindi) a JVederland, dan akan hal melangkah atoeran jang lain lain jang sedjati; itoepon sekadar perboe- watan jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja tiga boelan serta denda oewang, atau dengan tijada serta denda oewang, atau dengan denda oewang sahadja, sebanjak-banjaknja lima ratoes roepijah perak, dan lagi dengan dirampas, atau dengan tijada dirampas barang soeAvatoe apa- apa; dan lagi dengan mengetjoewaliken segala notaris dan segala ambtenaar-ambtenaar jang dalam pekerdjaän goewer- nemen , akan hal melaloewi atoeran pekerdjaännja.

Sjahadan poela, adapon raad residensi i toe, dalam ija melakoeken koewasanja itoe, maka hendaklah ija memeliharaken atoeran jang ditetapken pada Firman keradjaän jang tertoe- lis pada tahoen 186G, pada tiga hari boelan November, nomor 7 3 , jang dimoewatken dalam Staatsblad tahoen 1867, nomor 10 itoe.

Fasal 28.

Adapon segala perkara jang terseboet pada fasal 27 diatas ini, maka dipoetoosken oleh raad residensi jang bersidang dii'boe negeri Ambon dan diïboe negeri JVeira (Bandan), melainken djikalau dengan idzin Sri Padoeka jang dipertoe- wan besar, boleh raad residensi itoe bersidang pada tempat lain-lain djoega akan memoetoesken perkara itoe.

Fasal 29.

Maka jang mendjadi fiskaal pada raad residensi didalam afdeeling Bandan, ja-itoe kommies kantor assistent-resident afdeeling itoe, dan pada tempat jang lain-lain, ja-itoe hakim polisi pada tempat raad itoe bersidangt atau gantinja jang sah.

Fasal 30,

Adapon raad residensi itoe bersidang ija sekoerang-koe- rangnja sekali dalam toedjoh hari, pada hari jang tetap.

(27)

17

Fasal 31.

Adapon kepoetoesan raad residensi itoe akan hal seka- lijan perkara jang terseboet pada fasal 27 diatas ini, maka segala kepoetoesan jang demikijan itoe boleh diappelken kepada raad van justisi aiMengkasar, ifoepon dengan sjart:

djikalau seperti perkara jang terseboet pada fasal 27, nomor jang pertama itoe : apabila oewangnja lebeh daripada toedjoh poeloh lima roepijah perak;

dan djikalau seperti perkara jang terseboet pada fasal 27, nomor jang kedoewa itoe: apabila dendanja lebeh daripada lima poeloh roopijah perak, atau ada hoekoeman jang lain-lain jang lebeh besar, serta denda oewang, atau dengan tijada

serta denda oewang; lagi poela apabila ada barang soewatoe apa-apa jang atasnja cülakoeken hoekoeman rampas itoe.

Chatimat.

Fasal 32.

Adapon barang sijapa mendjadi lid landraad dan mendjadi djaksa, maka selagi belom ija mengerdjaken pekerdjaännja itoo, maka wadjiblah masing-masing berdjandji dengan bersoempah dahoeloe, diïboe negeri Ambon dihadapan Toewan resident, dan pada tempat jang lain-lain dihadapan ambtenaar jang memegang perentah. Adapon soempah itoe demikijan boenjinja:

Akan lid itoe :

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa pon jang menda'wa, atau jang dida'wa, atau jang masok dalam barang soewatoe perkara, jang dihoekoemken oleh land- raad; dan lagi sahaja berdjandji dengan soempah, akan be- kerdja dengan radjin, dan lagi dengan sepandai pandai sahaja, dan sah djoega pada gerak hati sahaja dalam pekerdjaän

Reglement Amlon (Maleisch). %

(28)

sahaja mendjadi lid landraad itoe; lagi pocla bails; menda- tangken kesenangan, baik mendatangken kesoesahan, dan d jikalau sabab sohbat, atau sabab seteroe sahaja sekali pon, tijada sahaja akan moengkir setija, melainken seperti hakim jang 'adil djoega sahaja monghookoomken hoekocm.

Akan djuksa serta adjunkl/ija :

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan rad j in dan dengan sah djoega pada gerak hati sahaja, dengan tijada niemberatken atau meiinganken kesebe- lah mana djoewapon, melainken dengan timbang jang sebe- nar-benarnja, dan dengan tijada tilik-menilik moeka kepada seo- rang djoewapon; dan lagi sahaja bordjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada se- orang djooAva pon, jang sahaja ketahoewi atau jang pada sangka sahaja ada pcrkaranja, atau akan ada perkaranja pada land- raad itoe, jang boleh masok dalam tangan sahaja. Sjahadan poela maka sahaja berdjandji dengan soempah, bahwa peker- djaän sahaja ini akan sahaja kerdjaken dengan monoeroet atoeran oendang-oendang dan lain-lain atoeran dan perentah akan hal pekerdjaän sahaja ini".

Fasal 33.

Maka akan hal kadli, dan kepala, dan orang jang akan ganti kepala itoe, jang terseboet pada fasal 18 diatas ini, jang akan memberi bitjaranja, maka djika dipanggil doedoek pada sidang landraad -, maka bersoempahlah masing-masing dihadapan kepala landraad itoe. Adapon soempah itoe boe- njinja seperti jang telah ditetapken pada fasal 8 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa sagala hakim difanah Hindija Nederland itoe.

Fasal 34.

Adapon segala hakim dan laiu-lainnja, jang sah bekerdja dalam pekerdjaän jang terseboet pada kitab jang pertama ini,

(29)

19

maka akan hal marika itoe roelakoeken koewasanja, maka akan ditetapkenlah atoerannja pada beberapa kitab jang dibawah ini; itoepon sekadar belom dinjataken pada kitab jang pertama ini djoewa adanja.

A

(30)

B* B T M * I I .

PADA MENJATAKEN HAL MEiVGMOEKOEMKEN PERKARA SIVIL.

Adapon kitab ini terbahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada hakim polisi.

Fasal 35.

Adapon hakim polisi itoe bersidanglah ija pada iboe negeri didalam dairah pengoewasaännja, sekoerang-koerangnja sekali dalam sedjoema'at pada hari jang tetap akan menghoekoamken segala perkara sivil, jang wadjib dihoekoemkennja seperti jang telah ditentoeken pada kitab jang pertama itoe.

Maka hahim polisi itoe, djikalau ada sabab, boleh djoega ija bersidang pada negeri jang lain, tetapi didalam dairah pengoewasaännja djoega.

Fasal 36.

Maka barang sijapa menda'wa, maka hendaklah diatoer- kennja da'wanja dengan toetoer kata, atau dengan soerat, ja-itoe pada waktoe hakim itoe bersidang.

Maka oleh jang menda'wa itoe dipesertakennjalah da'wanja dengan segala soerat jang pada sangkanja boleh memberi keterangan atas perkaranja itoe.

Maka djikalau orang jang dida'wa tijada mengadap, maka oleh hakim polisi, disoerohnjalah datang poela akan orang jang menda'wa pada lain hari jang ditetapken, seraja disoerohnja panggil akan orang jang dida'wa itoe kepada kepalanja atau kepada seorang orang polisi, sopaja mengadap kepada hakim polisi itoe pada hari jang telah ditetapl en itoe, masing- masing dengan saksinja sekalijan.

(31)

21

Djikalau orang jang menda'wa itoe tijada mengadap pada hari jarig telah ditetapken itoe, maka terhapoeslah da'wanja. Akan

tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Djikalau orang jang dida'wa itoe, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap pada hari jang telah ditetapken itoe, dengan tijada njata apa sababnja jang men- datangken alangan jang sah, maka dalam hal jang demikijan itoe dikaboelkenlah da'vva itoe, melainken djikalau njata tija- da sah da'wa itoe, maka pada hal itoe ditolaklah da'wa itoe.

Sjahadan poela djikalau orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa mengadap, maka ditanjaïlah akan kedoewa belah pihak itoe serta dengan saksinja djikalau ada di- bawanja. Kemoedijan daripada itoe maka didjatohkenlah oleh hakim polisi akan kepoetoesan atas perkara itoe.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara, djikalau diwakilkennja akan pembitjara itoe dengan toetoer kata dihadapan hakim, atau dengan soerat.

Maka dalam tijap-tijap kepoetoesan hendaklah ditetapken, pihak jang alah itoe berapa ija wadjib membajar bejaja saksi jang telah mengadap; itoepon dengan menoeroet daftarnja jang

ditetapken oleh goewernemen.

Fasal 37.

Maka akan hal memereksaï saksi wadjib dilakoeken fasal 70, dan fasal 7 1 , dan fasal 7 2 , dan fasal 7 3 , dan fasal 74, dan fasal 75, dan lagi bahagijan jang achir daripada fasal 77 dibawah ini.

Djikalau saksi tijada hendak mengadap, maka disoeroh oleh hakim polisi panggil akan saksi itoe; djikalau belom djoega ija hendak datang, maka boleh disoerohnja gagahi dibawa kepada sidang akan memberi saksijannja.

Fasal 38.

Maka sebelom didjatohken barang soewatoe kepoetoesan, maka wadjiblah hakim polisi mendengarken bitjara sekalijan marika jang karana boenji fasal 12 diatas ini wadjib hadlir pada sidang hakim polisi itoe.

(32)

Fasal 39.

Maka segala hal perkara jang dihoekoemken oleh hakim polisi itoe sekalijannja, dan lagi akan hal sekalijan bitjara pembitjara dan akan hal kepoetoesan, maka sekalijan itoe wadjib ditoelisken oleh hakim polisi pada soewatoe daftar;

Maka pada tijap-tijap boelan, sekadar segala perkara jang dihoekoemken dalam seboelan itoe, maka dikirimkennjalah sa- linan daftar itoe kepada Toewan resident, akan hal saliman daftar hakim polisi diNeira (Bandan) sopaja disampaikennja poela kepada raad van justisi AiMeîigkasar, dan akan hal salinan daftar hakim polisi jang lain-lain sopaja dikirimken- nja kepada kepala Iandraad jang sah.

Adapon raad van justisi atau kepala Iandraad itoe, djikalau pada sangkanja patoet, maka sahlah ija mengataken penda- patannja kepada hakim polisi akan hal segala perkara jang terseboet pada daftarnja itoe.

Maka oleh raad van justisi atau kepala Iandraad itoe ditoeliskennjalah segala pendapatannja itoe pada salinan daftar jang dikirimken kepadanja itoe.

Fasal 40.

Maka kepoetoesan hakim polisi jang didjatohkennja karana boenji atoeran pada bab ini, boleh dilakoeken serta telah didjatohken akan djja.

Adapon melakoeken kepoetoesan itoe disoerohken oleh hakim polisi itoe kepada kepala-kepala jang sah atau kepada orang jang lain-lain jang dibawah perentahnja.

Fasal 41.

Maka oleh jang disoeroh seperti terseboet pada fasal 40 itoe akan melakoeken kepoetoesan itoe, maka difagehnja orang jang kena hoekoem itoe akan menoeroet boenji kepoetoesan itoe dalam delapan hari.

Djikalau tijada ditoeroetnja dalam delapan hari itoe, maka oleh jang melakoeken kepoetoe«an ito« dichabarkennjalah hal itoe kepada hakim polisi jang menjoeroh itoe. Maka djikalau

(33)

23

tijada barang soewatoe sabab akan memberi tanggoh, maka disoerohnjalali poela tahan harta mankoel orang jang tijada hendak menoeroet kepoetoesan itoe, ja-itoe emas intan dan serba roemah dan sebagainja; itoepon sekadar kira-kira harganja tjoekoep djoega akan bojaja melakoeken kepoetoesan itoe.

Fasal 42.

Adapon jang menahan harta itoe, ja-ito& orang jang disoeroh melakoeken kepoetoesan hakim itoelah, maka didirikennjalah saksi doewa orang serta ditahannja harta itoe dihadapan saksi itoe, dan djikalau boleh dihadapan jang ampoenja djoega.

Fasal 43.

Djikalau doewa hari lamanja kemoedijan daripada waktoe menahan harta itoe, belom lagi ditoeroetnja boenji kepoetoe- san itoe, maka harta itoepon didjoevvallah timbang toenai, dihadapan orang banjak, seperti dilelang, dan lagi dihadapan saksi doewa orang; barang sijapa jang tawarannja terlebeh tinggi, maka ijalah jang membeli barang jang ditawari itoe.

Dan lagi harta itoe dilelangken sahingga dapat oewang, tjoe- koep akan melakoeken kepoetoesan itoe dengan membajar bejaja lelang itoe ; mana jang lebeh daripada harta itoe di- poelangkenlah kepada jang ampoenja dengan sigera djoega.

Adapon jang menentoeken barang jang mana daripada harta itoe jang patoet dilelangken dahoeloe, dan jang mana kemoe- dijan, itoepon malainken atas jang ampoenja harta itoelah.

Fasal 44.

Adapon dalam harta jang boleh ditahan itoe, maka tijada- lah masok djoemlah segala binatang jang amat bergoena akan pentjaharijan orang jang ampoenja dija ; demikijan djoega segala perkakas jang amat bergoena akan pentjaharijannja itoe, tijada masok djoemlah harta itoe.

(34)

Fasal 45.

Adapon orang jang melakoeken kepoetoeçan itoe, setelah selesailah ija melakoeken kepoetoesan itoe, maka sigeralah dichaharkennja kepada hakim polisi jang menjoeroh dija melakoeken kepoetoesan itoe, mengchabarken bahwa telah selesai pekerdjaännja itoe.

Fasal 46.

Adapon akan hal melakoeken hoekoem jang terseboet pada bab ini, maka tijadalah bejajanja, sekadar bejaja saksi itoe djoega, jang terseboet pada fasal 36 diatas ini jang dihajar.

BAB JA3STG KEDOEWA.

Pada menjutaken hal meng hoekoem ken perkara sivil pada landraad.

Adapon bah ini terbabagi poela atas enam bahagijan.

BAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal membiljaraken perkara pada sidang landraad.

Fasal 47.

Djikalau hendak memboeka perkara sivil jang sah dihoe- koemken oleh landraad pada moela-moelanja, maka dipintalah dengan soerat diboeboh tapak tangan orang jang menda'wa, atau tapak tangan orang jang diwakilkennja, seperti terseboet pada fasal 51 dibawah ini; maka soerat itoe disampaikennjalah kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekoem datang kepada negeri tempat kedijaman orang jang dida'wa; djikalau jang did'awa itoe tempat kedoedoekannja tijada dapat dikefahoewi, maka tempat kadijamannjalah jang kehilangan.

(35)

25

Maka djikalau jang dida'wa lebeh daripada seorang, dengan hal masing-masing tempat kedoedoekannja masok dalam djoem- lah pengoewasaän lain-lain landraad, maka atas jang men- da'walah memoetoesken, pada landraad jang mana ija hendak memboeka da'wanja.

Adapon djikalau dahoeloe soedah ditetapken dengan soerat akte, dimana tempat kedoedoekan itoe, maka bolehlah jang menda'wa mempersembahken da'wanja kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekocm datang kepada tempat itoe.

Fasal 48.

Djikalau jang menda'wa tijada pandai menoelis, dan tijada pandai memboeboh tapak tangannja djoega, maka da'wanja boleh diadoekennja dengan toetoer kata kepada kepala landraad.

Maka oleh kepala landraad itoe ditoelisnjalah atau disoerohnja toelisken da'wa itoe.

Djikalau kepala landraad tijada ada pada tempat ke- doedoekan landraad jang dalam dairah pengoewasaännja masok djoemlah tempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman orang jang menda'wa, maka boleh orang itoe mempersembahken da'wanja dengan toetoer kata kepada hakim polisi jang dalam dairah pengoewaännja masok djoemlah tempat kedoedoekan atau tempat kedijaman orang itoe, maka oleh hakim polisi itoe pon ditoeliskennjalah da'wa itoe, maka toelisan itoe diki- rimkennja kepada kepala landraad dengan pos jang mocla-moela berangkat kemoedijan daripada waktoe da'wa itoe dipersem- bahken.

Maka oleh kepala landraad itoe didjalankennjalah da'wa iloe seperti da'wa jang lain-lain jang diadoeken kepadanja.

Fasal 49.

Adapon da'wa itoe, setelah dimoewatken oleh griffier dalam daftarnja, maka dikirimkenlah oleh kepala landraad sali- nannja kepada jang dida'wa, dengan mengataken, hendaklah didjawabnja, maka diberinja tanggoh jang tetap berapa la- manja. Adapon pertanggohan itoe melainken dipadanken

(36)

dengan djaoeh dekat tompat kedijaman orang jang dida'vva itoe, dan dengan moedah tidanja tentang perdjalanan ketampat itoe, akan tetapi sekoerang-koerangnja tijada boleh koorang daripada delapan liari lamanja.

Fasal 50.

Setelah datang djawab orang jang dida'wa i(oe, atau sete- lah laloe pertanggohannja dengan tijada datang djawab itoe, maka oleh kepala landraad ditetapkennjalah dan disoerohnja kataken kepada jang menda'wa dan kepada jang dida'wa itoe, ja-itoo pada bila hari da'wa itoe hendak dihoekoemken oleh landraad itoe. Dan lagi disooroh oleh kepala landraad orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa akan membawa orang jang hendak disaksikennja, dan membawa segala soerat ke-

terangan jang hendak dipergoenakennja kepada perkaranja itoe.

Adapon segala perboewatan jang terseboet pada fasal ini, maka sekalijannja dimoewatken dalam daftarnja dan dalam soerat da'wa itoe.

Fasal 51.

Adapon kedoowa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara. Djikalau orang jang dikembari itoe tijada mengadap, maka hendaklah diwakil- kennja dengan soerat jang boleh diakoe sah akan pembitjara- nja itoe.

Fasal 52.

Djika orang jang menda'wa, telah dipanggil sebagai Jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada me- ngadap pada hari jang telah ditetapken, maka terhapoeslah da'wanja, serta dialabken dija akan membajar bejajanja.

Akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Fasal 53.

Maka djikalau orang jang did'awa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi (ijada ija mengadap, atau wakilnja (ijada

(37)

27

mengadap pada hari jang telah ditetapken, maka dibonarkenlah da'wa itoe; melainken djikalau njata pada landraad, bahwa da'wa itoe tijada patoet dibenarken, maka dalam hal jang demikijan itoe ditolaklah akan da'wa itoe.

Maka djikalau da'wa itoe dibenarken, maka kepoetoesan landraad itoe dichabarkenlah kepada jang dialahken toe. Ada- pon orang jang mengchabarken itoe, ja-itoe orang jang sah mengerdjaken pekerdjaän itoe, lagi dengan perentah kepala landraad itoe.

Maka oleh griffier landraad dinjatakennjalah dibawah soe- rat kepoetoesan, bahwa kepoetoesan itoe telah dichabarken pada hari anoe kepada orang jang dialahken itoe.

Fasal 54,

Adapon dalam hal orang jang menda'wa, atau orang jang dida'wa tijada mengadap serta tijada ada wakilnja, maka oleh landraad bolehlah ditanggohkennja akan hal mendja*

tohken kepoetoesan itoe, seraja disoerohnja panggil kedoewa kalinja akan pihak jang tijada mengadap itoe, sopaja mengadap pada hari atjara jang lain. Maka oleh kepala landraad ditetapken dan dichabarkennjalah pada sidang itoe kepada pihak jang ada mengadap itoe akan hari itoe. Sjahadan jang demikijan itoe djanganken boleh, wadjib dilakoeken, djikalau njata, atau boleh disangkaken, bahwa sebelah pihak itoe tijada mengadap sabab hal jang boleh diakoe sah.

Fasal 55.

Maka djikalau kedoewa belah pihak itoe ada mengadap landraad pada hari jang ditetapken itoe, maka oleh kepala land- raad itoe diberinja pengingatan dahoeloe, sopaja diselesaiken- nja oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri akan perkaranja itoe.

Djikalau dapatlah perkara itoe diselesaiken oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri, maka diwadjibkenlah atas marika itoe akan menoeroet perdjandjijan jang diperdjandjiken sebelah menjebelah itoe, maka pada sidang itoe djoega diperboewat- kenlah soerat perdjandjijannja. Adapon soerat perdjandjijan

(38)

itoe seroepa djoega koewatnja dengan soerat kepoetoesan, dan dilakoeken seperti soerat kepoetoesan itoe djoega.

Maka kepoetoesan jang dirnikijan itoe tijada boleh diap- pelken.

Sjahadan djikalau fardloe pertoeloengan djoeroebahasa akan berkata-kata memberi pengingatan kepada kedoewa belah pihak itoe, sopaja inarika itoe menjelesaiken perkaranja itoe, maka ditoeroetlah boenji atoeran jang terseboet pada fasal 56 dibawah ini, akan hal memakai djoeroebahasa itoe.

Fasal 56.

Djikalau kedoewa belah pihak jang beratjara itoe ada mengadap, dan tijada dapat ija menjelesaiken perkaranja itoe sendiri, dan setelah dinjataken hal itoe pada proces-verbaal sidang itoe, maka dibatjalah segala soerat jang dipersem- bahken oleh kedoewa belah pihak itoe. Djikalau soerat itoe tertoelis pada bahasa jang tijada diketahoewi oleh salah satoe pihak itoe, maka dinjatakenlah boenji soerat itoe pada baha- sanja oleh seorang djoeroebahasa.

Setelah itoe maka baharoelah ditanjaï akan orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa itoe tentang perkaranja itoe. Djikalau fardloe, maka dengari pertoeloengan djoeroe- bahasa djoega.

Adapon djoeroebahasa itoe, djikalau ija boekan memangnja djoeroebahasa jang telah bersoempah akan hal melakoeken djabatan itoe pada landraad itoe, maka disoempahilah akan dija oleh kepala landraad itoe atas perdjandjijan hendak men- tardjamahken dengan sebenar-benarnja.

Maka boenji bahagijan jang ketiga daripada fasal 80 diba- wah ini ditoeroetlah akan hal djoeroebahasa djoega.

Fasal 57.

Maka orang jang dida'wa boleh melawan dengan da'wa poela, tetapi:

pertama, djikalau jang menda'wa ija menda'wa dalam men- djalanken barang djabatan jang diserahken kepadanja, tijada

(39)

20

boleh ija dida'wa poela akan hal perkaranja sendiri; dan dji- kalauija raend'awaken perkaranja sendiri, tijada boleh ija dida'wa poela dalam djabatannja;

kedoewa, tijada boleh, djikalau landraad jang niembitjaraken perkara jang dida'waken itoe tijada koewasa menghoekoemken da'wa lawan itoe, baik sabab barang jang diperselisehken itoe, baik sabab orangnja boekan bangsa anak negeri dan jang disamaken dengan anak negeri, seperti terseboet pada nomor jang pertama daripada fasal 21 diatas ini;

ketiga, tijada boleh, dalam perkara mempoenjaï, djikalau menda'waken hak atas perkara itoe djoega;

keempat, tijada boleh, dalam perselisehan akan hal mela- koeken kepoetoesan hoekoem.

Sjahadan poela, djikalau pada moela-moela atjara tijada ada liai da'wa menda'wa, maka tijadalah boleh da'wa menda'wa pada koefika kepoetoesan atjara iäoe diappelken.

Fasal 58.

Ad.spon piiiakjang dida'wa itoe, djikalau ija hendak melawan dengan da'wa poela, maka hendaklah dipersembahkennja akan da'wanja itoe bersama-sama dengan djawabnja atas da'wa pihak jang lain itoe; baik didjawabnja dengan soerat, baik didjawabnja dongan toetoer kata.

Akan hal melawan dengan d'awa poela itoe, maka ditoe- roetlah boenji atoeran bahagijan ini.

Maka kedoewa perkara itoe dipoetoesken sama sekali pada satoe soerat kepoetoesan; akan tetapi djikalau pada penda- patan landraad baik dipoetoesken satoe-satoe, maka itoe boleh djoega, maka dalam hal jang demikijan itoe, djika jang satoe socdah dipoetoeskan, baik jang mana, maka atas land- raad i toelah akan memoetoesken jang kedoewanja, sebingga selesai sekaiijannja.

Adapon kepoetoesan landraad itoe boleh diappelken djikalau kedoewa perkara itoe , dibilang djadi satoe, ija melampawi koe- wasa landraad akan memoetoesken dija dengan sehabis-habisnja.

Sjahadan poela djikalau kedoewa perkara itoe diasingken, dan dipoetoesken satoe-satoe, maka akan hal appelnja,hendaklah ditoeroet boenji atoeran akan hal appel jang lain-lain djoega.

(40)

Fasal 59.

Maka dalam hal orang jang dida'wa dipanggil mengadap landraad, tetapi orang itoe tijada bolelï ija dihoekoemken oleh landraad, sabab bersalahan dengan boenji fasal 47 diatas ini, maka bolehlah dipintanja sopaja landraad mengakoe tijada sah lnenghoekoemken dija; akan tetapi dipintanja pada moela-moela landraad memboeka bitjara itoo, dan se- belom lagi ija mengatoerken barang soewatoe djoewa pon akan djawabnja; djikalau ija soedah mendjawab, maka tija- dalah boleh dibenarken akan pcrmintaännja jang demikijan itoe,

Fasal GO.

Maka djikalau orang jang dida'wa boekannja anak negeri, atau boekannja bangsa jang disamaken dengan anak negeri itoe, seperti terseboet pada fasal 2 1 , nomornja jang pertama itoo, djadi tijada boleh dihoekoemken oleh landraad;

dan lagi djikalau barang soewatoe jang dida'waken itoe tijada sah akan dida'waken kepada landraad; maka dalam hal jang demikijan itoe, baik pada awal bitjara, baik pada

tengah bitjara itoe, bolehlah dipinta sopaja landraad menga- koe tijada koewasa akan menghoekoemken da'wa itoe; dan lagi, meskipon tijada dipinta, maka wadjib atas landraad itoe menghapoeskon bitjara itoe dengan koewasanja sendiri.

Fasal 61.

Djikalau permintaan jang seperti terseboet pada fasal 59, dan fasal 60 itoe, tijada dipersombaliken, atau djikalau diper- sembahken, tetapi, telah ditimbang, tijada sali, maka laloelah landraad itoe mendengarkon adoewan kedoewa belah pihak itoe, setelah itoe laloe mcmoelaï memereksai' perkara per- selisihan itoe dengan saksama serta dengan betoel dan benar- nja, serta menimbang segala djawab lawan atas hal perkara itoo.

(41)

31 Fasal 62.

Djikalau oleh orang J a n g dida'wa hendak diadoekennja barang soewatoe hal jang oepama tjabang kepada perkara jang diatjaraken itoe, maka tjabangnja itoe tijada boleh dia- doeken dan dibitjaraken dengan diasingken, melainken han- daklah dibitjaraken, dan dipoetoesken bersama-sama dengan pokoknja itoe djoega. Itoepon dengan mengetjoewalikcn per- mintaan akan bal m embat alken koewasa landraad itoe.

Fasal 63.

Maka kedoewa belah pihak boleh meminta melihat soerat keterangan sebelah menjebelah. Maka soerat keterangan itoe diserabkenlah oleh kedoewa belah pihak itoe kepada landraad itoe.

Fasal 61.

Adapon djikalau oleh barang pihak tijada diakoenja sah barang soewatoe soerat keterangan pihak lawannja, melainken dika- takennja lantjong, maka oleh landraad itoe dipereksanjalah dahoeloe benar tidanja akan hal itoe dongan menoeroet boenji fasal 80 dibawah ini. Setelah itoe maka dipootoeskenlah oleh landraad itoe, bolehkah atau tijada bolehkah dipakai soerat keterangan itoe dalam atjara itoe.

Sjahadan djikalau telah dipereksa, maka soerat keterangan itoe memberi sjak pada hati atas barang orang jang lagi hidoep, tentang lantjongnja soerat itoe, atau tentang ija me- lantjongken soerat itoe, maka dalam hal jang demikijan itoe dikirimkenlah oleh landraad akan soera/ itoe kepada hakim jang koewasa menghoekoemken perkara hoekoeman, sopaja diperoksai'nja hal ahwal soerat itoe.

Sementara hal ahwal soofat itoe dipereksa, maka digantoong- kenlah dahoeloe oleh landraad akau bitjara jang diboeka kepadanja itoe, sehingga datang kepoetoesan hakim jang memereksai' soerat keterangan itoe.

Fasal 65.

Maka djikalau jang menda'wa atau jang dida'wa hendak ttlenjaksiken orang, baik akan menjataken da'wa, baik akan

(42)

menjatakon djawab, akan tetapi saksinja tijada maoe, atau tijada boleh dibawanja mengadap, sebagai boenji fasal 50 itoe, entah apa djoega sababnja, maka dalam hal jang demikijan itoe, ditetapkenlah oleh landraad itoe soewatoe hari atjara jang lain, laloe disoerohnja panggil akan saksi jang tijada hendak datang itoe kepada seorang jang sah melakoeken titah itoe, akan mengadap pada hari itoe.

Sjahadan oleh landraad itoe disoerohnja panggil djoega orang lain lain jang pada sangka landraad itoe patoet disak- sikennja.

Fasal 66.

Adapon saksi itoe, djikalau telah dipanggil demikijan, maka tijada djoega ija hendak mengadap pada hari atjara jang ditetapken itoe, maka oleh landraad itoe dihoekoemnjalah akan saksi itoe akan membajar segala jang karana itoe dibejajaken dengan tjoema tjoeina itoe, dan membajar denda;

tetapi denda itoe tijada boleh melampawi doewa poeloh lima roepijah perak.

Setelah itoe maka dipanggil poela akan saksi itoe; maka atas saksi itoelah akan membajar bejajanja poela.

Fasal 67.

Adapon djikalau saksi itoe pada sekali itoe dipanggil tijada djoega ija hendak mengadap, maka dihoekoemlah akan dija kedoewa kalinja akan membajar bejaja jang tjoema-tjoema dibejajaken akan memanggil dija itoe, serta denda, jang tijada boleh melampawi lima poeloh roepijah perak, dan lagi mengganti keroegijan orang jang menda'wa dan orang' jang dida'wa itoe karana saksi itoe tijada hendak mengadap.

Sjahadan maka kepala landraad itoe boleh ija menjoeroh menggagahi saksi itoe kepada barang sijapa jang sah atas hal itoe, dibawanja mengadap landraad itoe.

Fasal 68.

Maka djikalau oleh saksi jang tijada datang itoe boleh dinjatakennja, bahwa karana alangan jang sah maka ija

(43)

33

tijada mengadap itoe, maka setelah dinjatakennja hal itoe, maka dihapoeskenlah oleh landraad akan hoekoem jang telah didjatobkennja atasnja itoe.

Fasal 69.

Maka seorang djoewa pon tijada boleh dipaksa akan naik saksi kepada landraad dalam pakara sivil, djikalau tempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman orang itoe diloewar dairah pengoewasaän landraad itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe, djikalau saksi itoe dipanggil, tetapi tijada ija hendak mengadap, maka tijadalah boleh di- hoekoem akan dija, iiielaitiken berkirim soeratlah kepala landraad itoe kepada hakim polisi jang koewasa ditempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman saksi itoe, minta poe- ngoetken, atau minta soeroh poengoetken saksijannja serta dengan soeinpah, dan minta kirimken soerat procos-verbaalnja dengan sigera.

Adapon djikalau saksi itoe tempat kedoedoekan atau tempat kedijamannja diloewar residensi Ambon, maka dipintalah kepada toewan resident ditempat saksi itoe, akan memoe- ngoetken saksijannja, atau monjoerohken kapala pemerentah afdeeling tempat saksi itoe, akan memoengoetken saksijannja setelah disoempahinja.

Maka djikalau hendak meminta memoengoetken saksijan dengan djalan jang demikijan itoe, maka boleh djoega dengan tijada memanggil saksi itoe dahoeïoe mengadap landraad.

Sjahadan maka soerat proces-verbaalnja dibatjalah pada sidang landraad itoe,

Fasal 7».

Adapon segala saksi jang mengadap pada hari jang telah ditetapken akan beratjara itoe, maka dipangillah akan dija kehadlirat landraad, seorang demi seorang.

Maka oleh kepala landraad itoe ditanjaïnjalah akan saksi itoe sijapa namanja, dan apa pentjaharijannja atau peker- djaännja, dan berapa 'oemoernja, dan diiuana tempat kedoedoe-

Reglement Ambon (Maleisch).

(44)

kannja atau terapat kedijamannja, dan lagi ditanjaï akan saksi itoe, adakah bersanak saudara dengan jang mend a'wa, dan dengan jang dida'wa itoe, baik dengan kedoewanja, baik dengan salah satoenja, dan djikalau demikijan, ditanjaken poela asalnja, bersanak saudara itoe; lagi poela ditanjaï akan saksi itoe adakah marika itoe menganibol oepah bekcrdja kepada pihak kedoewanja itoe, atau kepada salah satoenja.

Sjahadan poela, maka oleh kepala landraad itoe dibcrinja- lah idzin kepada kedoewa belah pihak itoe, kalau-kalau hendak mengatoerken pertampikannja.

Fasal 71.

Maka jang tijada boleh diterima naik saksi, ja'ni:

pertama, nenek mojang, iboe bapa, anak tjoetjoe daripada pihak jang menda'wa, atau daripada pihak jang did'awa , atau daripada pihak soewaminja, atau daripada pihak isterinja, dan menantoe marika itoe sekalijan ;

kedoewa, isteri atau soewami daripada pihak jang mend'awa, atau daripada pihak jang dida'wa, meski pon telah bertjerai;

ketiga, kanak-kanak, ja-itoe djikalau tijada njata benar bahwa 'oemoernja soedah datang kepada lima belas tahoen ;

keempat, orang gila, meski pon terkadang ija sijoeman daripada gilanja.

Akan tetapi landraad itoe boleh djoega ija minta keterangan kepada kanak-kanak jang demikijan itoe, dan lagi kepada orang jang gila itoe pada waktoe ija sijoeman daripada gilanja, akan tetapi kanak-kanak dan orang gila itoe tijada boleh disoeroh bersoempah, dan sekalijan jang dikataken oleh ma- rika itoe tijada boleh didjadiken saksijan, melainken sekadar djalan akan mentjabari keterangan djoega.

Fasal 72.

Maka inilah segala saksi jang boleh ditampik oleh jang menda'wa dan oleh jang dida'wa:

pertama, saudara, dan ipar, dan bapa toewa, dan bapa moeda, dan ema toewa, dan ema moeda, dan anak saudara, dan sau-

(45)

35

dara sepoepoe, sekalijannja itoe baik daripada pihak jang menda'wa, baik daripada pihak jang dida'wa, baik daripada pihak soewami atau isterinja; sjahadan soewami atau isteri sekalijan marika jang terseboct itoo masok djoega djoemlah saksi jang boleh ditampik itoe ;

kedoewa, jang akan mendjadi waris orang jang menda'wa, dan jang akan mendjadi waris orang jang dida'wa, sjahadan jang

telah diberi harta oleh jang menda'wa, atau oleh jang dida'wa, dan lagi orang jang makan oepah bekerdja kepada jang men- da'wa atau kepada jang dida'wa;

ketiga, barang sijapa jang boleh mendapat keoentoengan, atau kcroegijan daripada djalan pihak da'wa jang diatjara- ken itoe, sebagaimana djoega djalannja mendapat keoentoengan atau keroegijan itoe;

keempat, barang sijapa telah dihoekoem dengan hoekoeman jang memberi larangan atasnja, jang mengataken tijada boleh ija naik saksi dengan bersoempah dalam perkara sivil, pada hal ija ditampik mendjadi saksi; sjahadan barang sijapa telah dilarang dengan kepoetoesan hoekoem, jang mengataken tijada sekali-kali boleh ija naik saksi dengan bersoempah.

Fasal 73.

Maka jang boleh minta ma'af sopaja djangan dinaikken saksi, ja'ni :

pertama, saudara, dan ipar, baik daripada pihak jang men- da'wa, baik daripada pihak jang dida'wa;

kedoewa, daripada pihak soewami atau isteri orang jang men- da'wa dan jang dida'wa: nenek mojangnja, dan iboe bapanja, dan anak tjoetjoenja, dan saudaranja;

ketiga, barang sijapa jang wadjib menjimpan roesija kara- na pangkatnja atau pekerdjaännja jang sah; akan tetapi djikalau ada barang soewatoe roesija jang tijada hendak di- boekanja, maka landraadlah jang memoetoesken sah tidanja.

Fasal 74.

Djikalau tijada ada permintaan akan hal menampik saksi, dan djikalau tijada ada permintaan akan hal mema'afken naik

3 *

(46)

saksi: atau djikalau ada permintaan jang demikijan itoe. te- tapi telah dipereksa, tijada sah, maka disoempahilah akan saksi itoe dengan menoeroet atoeran agamanja, setelah itoe baharoelah dipoengoet saksijannja.

Fasal 75.

Maka djikalau dengan boekan sabab jang terseboet pada fasal 72, dan pada fasal 73 diatas ini, maka saksi jang ada mengadap landraad tijada maoe ija bersoempah, atau tijada maoe ija memberi saksijannja, maka dalam hal jang demi- kijan itoe, djika dipinta oleh jang meminta saksijannja itoe, maka kepala landraad boleh menjoeroh memendjaraken saksi itoe, tetapi tijada boleh lebeh lama daripada tiga boelan.

Djikalau dalam antara tiga boelan itoe maoe ija memberi saksijannja dengan bersoempah, atau djikalau dalam antara tiga boelan itoe poetoes soedah perkara jang dibitjaiaken itoe, maka dilepaskenlah saksi itoe daripada terpendjara itoe.

Sjahadan akan hal segala bejaja daripada djalan memen- djaraken saksi itoe, maka atas jang meminta memendjara- ken dija itoelah membajar bejaja itoe.

Fasal 76.

Maka djikalau orang bangsa Airopah, atau orang jang di- samaken dengan orang bangsa Airopah. jang dipanggil naik saksi, maka akan hal mendjatohken hoekoeman jang terse- boet pada fasal 66, dan pada awal fasal 76, dan akan hal memberi perentah jang terseboet pada achir fasal 67 itoe, dan kepoetoesan jang terseboet pada achir fasal 73 diatas ini, maka sekalijan itoe atas kepala landraad sendirilah, ja-itoe dengan tijada masok-masok lid jang bangsa anak negeri itoe.

Fasal 77.

Maka segala pertanjaän jang hendak ditanjaken kepada saksi itoe, maka kedoewa belah pihak jang beratjara itoelah jang mengataken pertanjaän itoe.

(47)

37

Maka djikalau pada timbangan landraad dalam antara per- tanjaän itoe ada jang tijada bergoena akan hal perkara jang dibitjaraken itoe, makapertanjaän jang demikijan itoe tijadalah ditanjaken kepada saksi.

Maka djikalau pada sangka hakim ada pertanjaän jang boleh memberi kenjataän, maka segala pertanjaän jang demi- kijan itoe boleh ditanjaken dengan kehendak hakim sendiri.

Sjahadan atoeran jang terseboet pada fasal 314, dan pada fasal 345 dibawah ini akan hal saksi atas perkera hoekoe- man, sah djoega dikenaken kepada perkara ini.

Fasal 78.

Maka segala saksijan jang dipoengoet pada sidang land- raad, hendaklah dimoewatken kedalam soerat proces-verbaal oleh griffier landraad.

Fasal 79.

Djikalau fpada pendapatan kepala landraad ada barang soewatce jang patoet dipereksa, atau dilihat pada tempatnja, sopaja boleh memberi keterangan bagi hakim, maka dikoe- wasakennja seorang atau doewa orang daripada landraad itoe, beserta dengan griffiernja pergi kommissie memereksaï atau melihat barang soewatoe itoe pada tempatnja.

Adapon hal memereksa dan pendapatannja itoe, dimoewatken oleh griffier kedalem soerat proces-verbaal atau kesahnja. Maka scerat-soerat itoe diboebohlah tapak tangan orang jang kom- missie itoe serta tapak tangan griffier itoe djoega.

Fasal 80.

Djikalau pada timbangan landraad ada barang soewatoe jang boleh memberi keterangan atas perkara jang dibitjara- ken itoe, tetapi barang soewatoe itoe hendak dipereksai' atau dilihat dahoeloe oleh orang jang pandai pada djalan pihak memereksaï atau melihat barang soewatoe itoe, maka kepala landraad itoe, baik dengan koewasanja sendiri, baik karana

(48)

permintaan orang jang menda'wa, atau karana permintaan orang jang dida'wa, bolehlah ija mengoewasaken orang jang pandai itoe akan melihat atau memereksaï barang soewatoe itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe maka ditetapkenlah hari atjara, sopaja orang jang dikoewasaken itoe mempersembah- ken pendapatannja, baik dengan tootoer kata, baik dengan soerat, serta ditegohkennja dengan soempah.

Maka barang sijapa tijada boleh naik saksi, atau boleh di- tampik djika ija naik saksi, maka tijadalah boleh dikoewa- saken akan memereksaï jang seperti terseboet itoe.

Sjahadan djikalau landraad tijada sebitjara dengan orang jang pandai itoe akan hal pendapatannja, maka sekali-kali

tijada ocsah landraad menoeroet pendapatan itoe.

Fasal 81.

Djikalau ada da'wa, atau ada djawab atas da'wa i(oe, jang koerang terang, dan seberapa djocga hendak diterang-

ken, tijada dapat diterangken dengan sepenoh-penohnja, maka boleh landraad menjoeroh barang pihak dalam antara kedoewa belah pihak jang beratjara itoe bersoempah pada d alan hoekoem; maka dengan menoeroet boenji soempah itoelah dipoetoesken oleh landraad akan perkara itoe, atau dihinggakennja oetang jang akan dihajar itoe.

Fasal 82.

Meski pon dalam hal sekali-kali tijada ada keterangan, maka boleh djoega sebelah pihak mendjoendjoengken soem- pah kepada sebelah pihak, akan memoetoesken perkaranja itoe; akan tetapi barang sijapa jang bersoempah, melainken bersoempahlah ija atas perboewatan jang diperboewatkennja sendiri djoega.

Djikalau perboewatan itoe perboewatan kedoewa belah pihak, dan djikalau pihak jang kepadanja didjoengdjoengken soem- pah itoe tijada maoe bersoempah, maka boleh ditolaknja soempah itoe serta didjoendjoengkennja poela kepada pihak jang moela-moela mendjoendjoengken soempah itoe.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Djikalau seperti terseboet pada bahagijan jang kedoewa daripada fasal 14 daripada atoeran jang sedjati akan hal mela- koeken hoekoem ditanah Hindija Nederland itoe, maka hakim

dan pada djalan jang akan ditoeroet djoega, djikalau tijada meninggal orang itoe, dan boleh diwadjibken atasnja denda oewang dengan rampasan itoe. Pada hal atjara itoe telah

(-) Deugen tiada pentjeharijan — tiada ada jang di makan = zonder midde- len van bestaan.. Djikaloe dia di tangkep di loewar tempat roemahnja, maka dia di hoekoem kerdja paksa

bahaioe pada djadjahan jang diloewar ditanah Djawa dan Mendoera, jang dibenarken pada Firmin keradjaän, jang ter- toelis pada taboen 1849, pada doewa poeloh sembilan hari

tangan, jang disahken oleh hakim polisi jang dairah pengoe- wasaännja melengkapi tempat kedoedoekan atau tempat ke- dijaman orang jang ditoedoh itoe. Djikalau orang jang ditoedoh

Maka orang jang ditoedohken atasnja perboewatan jang memberi hoekoeman krimineel, atau perboewatan melangkah perentah, boleh ija memboewat atau menjoeroh memboewatken salinan

maka idzin itoe tiada dibri, djika belom didengar oletmja kapala desa, jang poenja bagian itoe. Djika ditimbang bergoena dan perloe padoekoehan padoe- koehan, jang djadi itoe,

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada