• No results found

SOERAT ATOERAN AKAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "SOERAT ATOERAN AKAN"

Copied!
252
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

,UV/JÛ7

B A H W A INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

MENDJALANKEN HOEKOEM

DIRESIDENSI

PESISIR POEIAO PERTJA SEBELAH TIMOR (OOSTKUST VAN SUMATRA).

D I S A L I N K E N D A R I P A D A B A H A S A B E L A N D A

OLEH

A. F. VON DE W A L L .

I « ^ ^ 4

T E R T J I T A K D I B A N D A R B E T A W I

PADA PERTJITAKAN GOEWERNEMEN

1887.

(2)

0093 1400

(3)
(4)

(5)

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

IIIDJiUIffl HOEKOEM

3 D I K , E S I D B l S r S I

PESISIR POELAU PERTJA SEBELAH TIMOR

(OOSTKUST VAN SUMATRA)

DISALINKEN DARIPADA BAHASA BELANDA

OLEH

A. F. VON DE WALL

TERTJITAK DIBANDAR B E T A W I

PADA PERTJITAKAN GOEWERNEMEN

(6)
(7)

DAFTAR

MOEWATAN SOERAT ÂT0ERÂN AKAN MELAKOEKEN HOEKOEM

DIRESIDENSI

PESISIR POELAU PERTJA SEBELAH TIMOR.

K I T A B I .

Pada menjataken pangkat dan koewasa segala hakim.

BAR JANG PERTAMA. M o e k a d d a m a h , — fasal I dan 2.

BAH IANG KEDOEWA. Pada menjataken hal hakim polisi, — fasal 3 datang kepada fasal 6.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal landraad, — fasal 7 datang kepada fasal 19.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal raad r e s i d e n s i , — fasal 2 0 datang kepada fasal 27.

Chatimat — fasal 28 datang kepada fasal 3 1 .

KITAB II.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada h a k i m polisi, — fasal 3 2 datang kepada fasal 46.

B A B JANG KEDOEWA. P a d a menjataken hal menghoekoemken p e r k a r a sivil pada landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal membitjaraken perkara pada sidang landraad , — fasal 47 datang kepada fasal 86.

(8)

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan, — fasal 87 datang kepada fasal 96.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal appel dan kas- sasi, — fasal 97 datang kepada fasal 104.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoeto?san — fasal 105 datang kepada fasal 145.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken atoeran Iain-lain a k a n melakoeken hoekoem — fasal 146 datang kepada fasal 157.

Bahagijan jang keenam. Pada menjataken hal beratjara dengan tijada oesah membajar bejajanja — fasal 158 datang kepada fasal 162.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara sivil — fasal 163 datang kepada fasal 195- BAH JANG KEEMPAT. 1'ada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad residensi — fasal 196 datang kepada fasal 198.

KITAB III.

Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perhoewatan jang memberi hoekoeman.

BAB JANG PERTAMA. Moekaddaniah •—• fasal 199 datang k e - pada fasal 2 0 1 .

BAB TANG KEDOEWA. Pada menjataken hal kepala kanipoeng dan segala orang polisi j a n g lain-lain j a n g ketjil-kefjil — fasal 205 datang kepada fasal 232.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal kepala distrik j a n g diangkat oleh goewernomen atau j a n g diang- k a t k e n bagi goewernemen — fasal 233 datang kepada fasal 2 5 1 .

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal djaksa — fasal 2 5 2 datang kepada fasal 2 5 9 .

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken hal Toewan residen) dan hai hakim polisi — lasai 269 datang kepada fasal 287.

(9)

v

KITAB IV.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara hoekoeman*

BAB JANG AERTAMA. Pada menjataken atoeran akan hal m e n g - hoekoemken perkara melangkah porentah j a n g masok djoenilah pengoewasaän h a k i m polisi — fasal 288 datang kepada fasal 296.

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara krimineel j a n g masok djoemlah pengoewasaän landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal menaikken p e r k a r a kepada sidang — fasal 297 datang ke- pada fasal 3 0 3 .

Bahagijan jang kedoewa, Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang — fasal 304 datang kepada fasal 313.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan — fasal 314 datang kepada fasal 356.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal merevisiken kepoetoesan — fasal 357 datang kepada fasal 3 6 1 . Bahagijan jang kelima. Pada menjataken hal melakoeken

kepoetoesan — fasal 362 datang kepada fasal 374.

B A B JANG KETIGA. Pada menjataken atoeran a k a n hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoenilah pengoewasaän landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, dan hal bermasjawarat, dan hal kepoetoesan. — fasal 375 datang kepada fasal 382.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal appel — fasal 383 datang kepada fasal 389.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal kassasi — fasal 390 datang kepada fasal 404.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 4 0 5 .

BAH JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoemlah pengoewasaän raad residensi — fasal 406 datang kepada fasal 417.

(10)

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara hoekoeman — fasal 418 datang kepada

fasal 435.

BAH JANG KEENAM. Pada menjataken hal pertoentoetan pada djalan hoekoem, atau hal hoekoeinan niendjadi terhapoes, atau mendjadi terhenti, atau niendjadi batal — fasal 436 datang kepada fasal 455.

KITAB V.

Berbagai-bagai atoeran — fasal 456 datang kepada fasal 479.

KITAB VI.

Pada menjataken atoeran djalan niendiriken hoekoem j a n g baharoe ini, dan menggantiken j a n g lama dengan j a n g baharoe ini — fasal 480 datang kepada fasal 489.

l)a?t lagi dimoewalken djoega, ja'ni:

Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1887. nomor 62, pada menjataken atoeran j a n g diletnkkcn karana boenji beberapa fasal soerat atoeran akan mendjalanken hoekoem diresidensi

Pesisir poelau 1'erlja sebelah timor moeka 185 Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen

1874, nomor 2 0 6 , pada menjataken segala bejaja j a n g wadjib dibejujaken pada hal beratjara pada m a h k a m a t negeri j a n g dikepalai' oleh ambtenaar, atau oleh h a k i m bangsa Airopah, pada djadjahan

diloewar tanah Djawa dan Mendoera » 188 Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan

koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland. » 196

(11)

RALAT.

Pada moeka 1, disebelah atas sekali, ada terseboet nomor 45, sahnja nomor 44.

Pada moeka 3, baris jang kedoewa, ada terseboet soesal, sahnja soerat.

Pada moeka 3, baris jang kedelapan, ada terseboet didertoewan, sahnja diperloewan.

Pada moeka 6, baris jang keenam, ada terseboet sesoenggok- sesoenggohnja, sahnja sesoenggoh-soenggohnja.

Pada moeka 9, baris jang kedelapan, ada terseboet lersoboel.

sahnja terseboet.

Pada moeka 11, baris jang ketiga, ada terseboet daiprada, sahnja daripada.

i'ada fasal 22 ada terseboet sebelah barat, sahnja sebelah timor.

Pada moeka 17 ada barisnja jang pertama dan jang kedoewa dan jang ketiga termoewat kedalam fasal 27, sahnja baris ketiga itoe masok bilangan fasal 20.

Pada fasal 28 ada terseboet bahaharoe, sahnja baharoé.

Pada fasal 32 ada terseboet meng koekoemken, dan telag, sahnja menghoekoemken, dan lelah.

Pada fasal 35 ada terseboet saMrnja dan, oleh, sahnja saksinja, dan oleh.

Pada fasal 37 ada terseboet handlir, sahnja had/ir.

Pada fasal 43 ada terseboet kalanya, sahnja kalau ija.

Pada moeka 24, baris jang pertama, ada terseboet soar at, sahnja soerat.

Pada fasal 50 ada terseboet mendwa, sahnja meiidavia.

Pada fasal 61 ada terseboet pada fasal 60, sahnja pada fasal 59 dan fasal 60.

Lain daripada itoe barangkali ada lagi ralat pada kitab ini, jang terdjadi karana tersalah dikarangken hooroef pada per- tjitakan; djikalan kiranja pembatja mendapat ralat jang demi- kijan itoe maka hendaklah apalah kiranja mengobahken dija«

(12)
(13)

STAATSBLAD TAMU HIMHJA NEDERLAND TAIIOEN 1887, ROHER 46.

B a h w a KAMI W I L L E M JANG KETIGA, dengan rahmat oe'Halt mendj adi Radja Nederland, dan Poelera Oranje-Af as au, dan Groot-hertog Luxemburg, dan sebagainja, telah mendengarken bit j a ia menteri Kami j a n g mengopalaï bahagijan perneren- tahan djadjahan, ja-i toe bitjaranja j a n g tertoelis pada tahoen 1880, pada enam hari boelan J a n u a r i , hoeroef A1, n o m o r 2 0 ; dan setelah medengaiken bitjara Diwan keradjaän, j a n g ter- toelis pada tahoen 1 8 8 6 , pada sembilan hari boelan M a a r t , nomor 2 2 ; lagi poela setelah medengaiken bitjara Menteri Kami j a n g teiseboet iioe, j a n g tertoelis pada tahoen 1880, pada sembilan hari boelan Augustus^hoeroef A1, nomor 1 1 ; serta k a m i mengingatken boenji fatsal 20 dan fatsal 75 daripada Soerat atoeran akan h a l m e m e r c n t a h k e n tanah Hindija Nederland, dan lagi dengan mengingatken boenji fatsal 6, dan fatsal 9, daripada F i r m a n keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1816, pada enam belas hari boelan Mei, j a n g dimoe- watken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1847, nomor 2 3 ; setelah sekalijan itoe m a k a kami poetoes- kenlah, j a ' n i :

Bahwa Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland sahlah akan menetapken Soerat atoeran akan hal mendja- lankan hoekoem diresidensi Pesisir poelau Pertja sebelah timor (Oostkust ran Sumatra) dengan mengobahken sekadar fardloo djoega akan fasal-fasal Soerat atoeran akan menjata- k e n pangkat dan koewasa segala h a k i m d i tanah Hindija Ne- derland, j a n g ditetapken pada F i r m a n keradjaän, j a n g terloe- lis pada lahoen 1846, pada enam belas hari boelan Mei, no- mor 1, dan dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1817, nomor 2 3 , dan lagi dengan mengo- bahken sekadar fardloe djoega akan atoeran j a n g seiljati j a n g sopaja tetap benar didjalanken dengan peratoeran akan hoe- koem baharoe pada djadjahan j a n g diloewar tanah Djawa

Reglement Sum. Oostk. (Maleisch). 1

(14)

dan Mendoera, jang dibenarken pada Firman kami, jang tertoelis pada tahoeii 1849, pada sembilan likoer hari boelan September, nomor 9 3 , jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1849, nomor 63.

Adapon melakoekan Firman ini didjoendjoengkon kepada Menteri Kami jang mengepalai' bahagijan pemerentahan dja- djahan itoe, sorta dikirimkon salinan Firman ini kepada Diwan keradjaän.

Teriiiaktoeb pada Soes/dijk, pada tahoen 1886, pada lima belas hari boelan Augustus.

Metil eri jang mengepalai bahagijan pemerentahan djadjahan,

SPRENGER VAN EIJK.

Adapon jang tertoelis dialas ini samalah boenjinja dengan toeladannja.

Jang mongetahoewi itoe Sekretaris Djenderal pada bahagijan pemerentahan djadjahan.

H. VAN DER WIJCK.

(15)

— s —

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon înengalaken tijada mengetahoewi akan boenji soesat ini, maka oleh karana itoelah, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindi/a Nederland, maka »Sri Padoeka jang dipertoewan besar memberi titah so- paja dimoewatkeii sekalijan ini dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland, dan sehiagganja patoet sopaja ditompelkon dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

Sjahadan lagi maka Sri Pa'ioeka jang didertoewan besar pon membri perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjolis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poong gawa goewernemen jang memegang bookoein, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Firman keradjaän dialas ini, dengan tijada bcrbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termakloeb di Betawi, pada (ahoen 1887, pada solikoer hari boelan Februari.

O. VAN REES.

Sekretaris Djenderat, BERGSMâ.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1887, pada sembilan balas hari boelan Maart.

Sekretaris Djenderal, BERGSMA.

(16)
(17)

STAATSBLAD TAMU IIIMIJA SEDERLAl TAHOEN 1887, NOMOR 45,

DENGAN NAMA BAGINDA MAHA RADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland, telah mendengarken hitjara IJiwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang akan mendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Pa- doeka jang dipertoewan besar memberi tahoe kepada marika itoe, bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar hendak mela- koeken Firman keradjaän, jang tertoelis pada tahoen 1886, pada lima belas hari boelan Augustus, nomor 23, jang dimoe- watken dalam Staatsblad tanah Hindija, Nederland tahoen

1887, nomoi' 44 itoe; maka telah mengingatken boenji Soerat atoeran akan hal memerenlahken tanah Hindija Nederland, ja-itoe boenji fasalnja jang kedoewa poeloh, dan fasalnja jang kedoewa poeloh sembilan, dan fasalnja jang ketiga poeloh satoe, dan fasalnja jang ketiga poeloh tiga, maka dipoetoes- kennja, ja'ni:

Fasal jang pertama.

Adapon akan mendjalanken hoekoem diresidensi Pesisir poelan Perija sebelah timor (Oostkust rem Sumatra) itoe,

maka ditetapkenlah atoeran jang seperti dipesertaken dengan Soerat titah ini.

Fasal jang kedoewa.

Adapon atoeran itoe akan dilakoeken pada tahoen 1887, pada saloe hari boelan Juli.

Maka sopaja djangan seorang djoowa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji Soerat titah ini, maka oleh karana itoelah maka Soerat titah ini akan dimoewatken dalam Staats- blad tanah Hindija Sederland, dan sehingganja patoet akan dilempelken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

(18)

Sjahadan lagi malta Sri Padoekajang dipertoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang Jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa loewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan men-

djaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-sesoenggohnja akan boenji Soerat titah ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb di Betawi, pada tahoen 1887, pada selikoer hari boelan Februari.

0. VASJ REES.

Sekretaris Djenderal, BERGSMA.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1887, pada sembilan belas hari boelan Maart.

Sekretaris Djenderal, BEKGSMA.

(19)

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

AKAN

M E N D J A L A N K E N H O E K O E M

DffiESIDENSI

PESISIR P0ELAÜ PERTJA SEBELAH TIMOR (OOSTKUST VAN SUMATRA).

K I T A. B I .

PADA MENJATAKEN PANGKAT DAN K0EWA3A SEGALA HAKIM.

Adapon kitab ini terbahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Moekaddamah.

Fasal 1.

Adapon melakoeken hoekoem dalam residensi Pesisir poe- lau Per f ja sebelah limor itoe diserahken:

kepada hakim polisi;

dan kepada landraad;

dan kepada raad residensi.

Itoepon sekadar hoekoem jang didjalanken :

pertama, atas isi tanah residensi itoe jang semata-mata ada dibawah perentah goewernemen Hindija Nederland;

(20)

kedoewa, atas sekalijan orang dalam residensi itoe jang masoek bilangan ra'jat goewernemen Hindija Nederlandkarana pengakoewan atau perdjandijan (konterak) sekalijan radja- radja dan orang besar-besar jang koewasä atas keradjaän dan atas negeri-negeri jang memang dibijarken dibawah paren tah-

nja sendiri ;

ketiga, atas sekalijan orang jang lain-lain dalam resi- densi itoo jang wadjib dihoekoemken oleh niabkamat dan hakim goeAvernemon, ja-itoe pada hal niarika itoe wadjib ta'- alloek kebawah hoekoem goewernemen karana boenji penga- koewan atau perdjandjijan jang terseboet itoe.

Dan lagi dengan mengetjoewaliken segala koewasa hoekoem peperangan, dan koewasa jang telah diserahken pada soerat atoeran akan menentoeken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe kepada Raad van Justisi di Belaici, dan kepada madjelis jang besar jang doedoek di Me- lain itoe, melainken dipeliharaken djoega sekalijan koewasa itoe sebagai jang telah soedah adanja.

Fasal 2.

Adapon soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koe- wasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe sekadar kitabnja jang pertama, dan jang ketiga, dan jang kelima, dan jang keenam, dan jang ketoedjohnja, maka seka- lijan itoe pon dikenakenlah djoega; itoopon dengan sjart poela :

pertama, bahwa dalam djoemlah segala perkara jang di- ketjoewaliken pada fasal 124 dan fasal 130 daripada soerat atoeran itoe, masok djoega segala perkara jang terseboet pada fasal 25 daripada soerat atoeran ini;

kedoewa, bahwa dalam djoemlah segala kepoetoesan jang boleh dilawan dibawa kehadapan madjelis jang besar jang doedoek di Betawi itoo, masoklah djoega kepoetoesan jang terseboet pada fasal 25 nomor jang kedoewa daripada soerat atoeran ini;

ketiga, bahwa dalam djoemlah kepoetoesan perdamajan jang terseboet pada fasal 163, nomor jang kedoewa, daripada

(21)

9 —

soerat atoeran itoe, tuasokïah djoega segala kepoetoesan per- damajan jang didjatohken diresidensi Pesisir poelau Pertja sebelah Ulnar ;

keempat, bahwa dalam djoemlah segala kepoetoesan jang terseboet pada fasal 169 daripada soerat atoeran itoe, maso k djoega segala kepoetoesan jang terseboet pada lasai 16, no- mor jang kedoewa, daripada soerat atoeran ini ;

kelima, bahwa segala atoeran jang tersoboet pada kitab jang kelima daripada soerat atoeran i(oe, akan hal kassasi, dikenaken djoega, djikalau hendak minta mongkassasiken kepoetoesan landraad, jang tijade boleh diappelken kehadapan madjelis jang lebeh besar, atas perkara sivil atau a'as per- kara melangkah peronlah.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada mènjiitaken hal hakim polisi.

Fasal 3.

Adapon mana mana ambtenaar jang kepadanja dipegangken djabatan hakim polisi : maka Sri Padoeka jang dipertoewan besarlah jang .menetapken dengan soerat tilah.

Fasal 4.

iVdapon hakim polisi itoo, masing-masing sehingga pengoe- wasaännja, maka sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken segala perkara sivil jang dida'waken alas anak negeri, dan orang jang disamaken dengan anak negeri, djikalau perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada doewa ratoes lima poeloeh roepijah perak;

kedoewa, akan menghoekoemken segala perkara melangkah perentah, jang diadoeken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, itoepon sekadar segala per- boewatan jang wadjib dihoekoom dangan denda sebanjak- banjaknja seratoes roepijah perak, atau dihoekoem dengan hoekoeman bekerdja selama lamanja tiga boelan, mengerdja- ken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sahadja,

(22)

lijada dioepah, atau dihoekoem dengan hoekoeman pendjara, selama-lainanja delapan hari, dengan dirampas atau dengan tijada dirampas barang socvvatoe apa-apanja.

Maka kepoetoesan hakim polisi atas segala perkara itoe tijada boleh dilawan , pada djalan jang mana djoewa pon.

Fasal 5.

Apabila hakim polisi itoe berhoekoem, maka hadlirlah djaksa, itoepon djikalau pada tempat berhoekoem itoe ada djaksa, maka pada tempat jang lain-lain hadlirlah seorang kepala orang jang diadoeken, itoepon djikalau ada kepala itoe disitoe.

Fasal 6.

Djikalau ada alangan akan hakim polisi itoe, maka Toewan resident jang menentoeken, sijapa jang sah akan menggan- tiken hakim polisi itoe akan mendjalanken pekerdjaännja jang didjoendjoengken kepadanja pada soerat atorran ini.

Dalam hal jang seperti terseboet itoe maka Toewan resi- dent sendiri boleh melakoeken pekerdjaän hakim polisi itoe djoega.

BAB JANG KETIGA.

Pada menjalaken hal landraad.

Fasal 7.

Maka landraad itoe tempat kedoedoekannja di Medan dan di Bengkalis, dan lagi pada barang tempat jang akan dite- tapken oleh Sri Padoeka jang dipertoowan besar dengan soerat titah.

Fasal 8.

Akan tetapi, djikalau ada sabab jang fardloe, maka sah kepala landraad akan menghimpoenken landraad itoediloewar tempat kedoedoekannja.

Fasal 9.

Adapon landraad di Medan itoe bersidanglah toedjoh liari

(23)

11 —

sekali, dan landraad di Bengkalis sekoerang-koerangnja em- pat belas hari sekali, pada hari jang tetap; akan (etapi lain daiprada itoe wadjib djoega bersidang tijap-tijap fardloe.

Adapon akan hal landraad jang akan didiriken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar pada tempat lain-lain karana boenji fasal 7 diatas ini, maka pada waktoe mendiririken itoe ditetapkennja djoega kerapnja bersidang itoe.

Easal 10.

Maka jang mengepalai' landraad di Medan, ja-itoe seorang hakim bangsa Airopah dibanloe oleh seorang griffier, dan landraad di Bengkalis dikepalai' oleh Assistent-resident, di- banloe oleh seorang griffier djoega, tetapi djikalau tijada ada griffier jang diangkatken bagi landraad di Bengkalis itoe, maka seorang ambtenaar jang diangkat oleh Toewan resident- ial! jang mengerdjaken pekerdjaän griffier di Bengkalis itoe.

Akan hal landraad j&ng pada tempat jang lain-lain itoe, maka sijapa-sijapa jang mendjadi kepalanja, dan sijapa-sijapa jang mendjadi griffiernja, melainken ditetapkenlah oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar pada soerat titahnja.

Dan lagi Sri Padoeka jang dipertoewan besar boleh me- megangken beberapa djabatan kepala landraad kepada satoe kepala landraad, demikijan djoega beberapa djabatan griffier boleh didjoendjoengkennja kepada satoe griffier.

Fasal 11.

Lain daripada itoe maka tijap-tijap landraad adalah beberapa orang lidnja, baik daripada bangsa Airopah baik daripada bangsa anak negeri atau jang disamaken dengan anak negeri, dan berapa orang banjaknja, melainken sekadar diangkat oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar djoega.

Fasal 12.

Maka djabatan djaksa pada tijap-tijap landraad, akan hal memegangken dija, maka ditetapkenlah oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar pada soerat titahnja.

(24)

Fasal 13.

Maka hakim bangsa Aeropah, jang mengepalai' landraad di Medan itoe 'oemoernja tijada boleh koeraiig daripada doewa poeloh lima tahoen, dan griffier 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh tiga tahoen ; dan lagi kedoe- wanja Belanda, dan sah didjadiken hakim sabab adjarannja dalam 'ilmoe hoekoem djoewa adanja.

Tetapi perdjandjijan lontang adjaian itoe akan hal griffier boleh djoega dihapoesken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar.

Fasal 14.

Djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal kepala landraad di Medan, maka Toewan residential! jang menggan- tiken dija, sehingga datang ganti jang lain, baik tetap baik tijada tetap, jang digelarken oleh Sri Padoeka jang dipertoe-

wan besar.

Maka djikalau ada barang soewatoe alangan tentang kepala landraad jang lain-lain itoe, atau ada alangan tentang grif- iiernja, maka berichtijarlah Toewan resident akan memberi gantinja selama ada alangan itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe, maka tentang griffier pada landraad di Medan tida oesahlah ditoeroet boenji fasal 13 diatas ini, bahagijannja jang pertama itoe.

Fasal 15.

Maka sopaja sah tijap-tijap sidang landraad itoe, maka tijada boleh tijada, adalah hadlir pada sidang itoe kepala landraad serta sekoerang-koerangnja doewa orang lid, dan djaksa, dan griffier bersama-sama, dan lagi serta seorang kadli, djikalau jang dida'wa itoe orang islam, maka djikalau jang dida'wa itoe boekannja orang islam, maka hadlir kepala jang sebang- sanja; djikalau tijada sekali-kali kepala itoe, maka boleh djoega digantiken dengan seorang jang sebangsanja jang pandai, dipileh oleh kepala landraad, akan memberi bitjaranja.

(25)

15 — Fasal 16.

Maka landraad itoe sahlah ija:

perlama, akan menghoekoomken perkara sivil jang di- da'waken a(as anak negeri, atau orang jang disamaken dengan anak negeri itoe;

kedoewa, akan menghoekoemkcn perkara krimineel, jang dida'waken atas anak negeri, atau orang jang disamaken dengan anak negeri itoe;

ketiga, akan menghoekoemken perkara melangkah atoeran polisi dan lain-lain aloeran negeri, dan atoeran oendang- oondang jang sedjati, djikalan jang melangkah atoeran itoe anak- negeri, atau orang jang disamaken dengan anak negeri itoe.

Itoepon dengan niengetjoewaliken segala perkara jang di- serahken kepada mahkamat jang lain-lain, atau kepada hakim jang lain-lain akan menghoekoemken dija: dan lagi dengan menoeroct fasal G daripada soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim difanah Hindija Neder- land itoe.

Fasal 17.

Maka bolehlah diappelken kepada raad van justiti di Betawi segala kepoetoesan landraad jang terseboet dibawah ini, ja'ni:

pertama, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 10 diatas ini, nomor jang pertama, itoepon djikalan barang soewatoe jang diperselisehken itoe oewangnja lebeh daripada seriboe lima ratoes roepijah perak;

kedoewa, kepoetoesan atas perkara jang terseboet pada fasal 10 diatas ini, nomor jang katiga, itoepon djikalan ke- poeloesan itoe memberi denda lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, atau memberi hoekoeman jang lain, jang lebeh berat, seria denda atau dengan tijada serta denda, atau mem- beri hoekoeman sopaja dirampas barang soewatoe apa-apa.

Fasal 18.

Maka segala kepoetoesan landraad jang mendjatohken hoe-

(26)

koeman atas perkara krimineel ta'alloeklah kebawah revisi madjelis jang besar jang doedoek di Betawi itoe dengan me- ngetjoewaliken kepoetoesan jang memberi lepas.

Fasal 19.

Maka dairah pungoewasaiin tijap-tijap landraad i(oe Sri Padoeka jang diperloewan besarlah jang menetapken dija ' pada soerat titahjna.

BAB JANG KEEMPAT.

Pada menjataken hal raad residensi.

Fasal 20.

Adapon raad residensi itoe dikepalai' oleh kepala landraad di Medan itoe, dibantoo oleh griffier landraad itoe djoega.

Fasal 21.

Pada hal ada alangan akan ambtenaar jang mengepalai"

hoekoem itoe, atau ada alangan akan griffiernja, maka di- toeroetlah boenji fasal 14 diatas ini.

Fasal 22.

Maka tempatnja bersidang raad residensi itoe, ja-i toe di - iboe negeri residensi Pesisir poelau Perlja sebelah barai itoe.

Tetapi djikalau dengan idzin Sri Padoeka jang dipertoewan besar boleh djoega bersidang pada tempat jang lain-lain.

Fasal 23.

Maka pada iboe negeri itoe bersidanglah raad residensi itoe sekoerang-koerangnja empat belas hari sekali pada hari jang tetap.

Easal 24.

Maka jang melakoeken djabatan fiskaal pada raad residensi itoe, ja-itoe hakim polisi, atau ganti hakim polisi itoe jang

sah, jang ada pada tempat raad itoe bersidang.

(27)

— 15 — Fasal 25.

Adapon raad residensi itoe sahlah ija akan menghoekoemken : perlama, segila perkara sivil jang pada moela-moclanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopak, atau alas orang jang disaniaken dengan orang bangsa Airopah iloe, dan atas anak negeri, atau atas orang jang disaniaken dengan anak negeri itoe; adapon akan anak negeri, atau orang jang disaniaken dengan anak negeri itoe tijada boleh dida'wa

kepada raad residensi itoe, nielainken djikalau marika itoe masok dalam hoekoem orang bangsa Airopah, baiksabab atoeran oendang-oendang, baik sabab keridlaän marika itoe sendiri;

tetapi segala perkara itoe tijada boleh dihoekoemken oleh raad residensi, djikalau barang soewatoe jang diperselisehken oewangnja lebeh daripada seriboe lima ratoes roepijah perak ;

kedoewa, segala perkara sivil jang pada moela-moelanja diboeka kepandanja, jang oewangnja lebeh daripada seriboe lima ratoes roepiah perak, jan^ dida'waken atas bangsa-bangsa jang terseboet pada fasal ini, nomernja jang pertama itoe, itoepon djikalau dengan keridlaän kedoevva belah pihak jang berseliseh ;

ketiga, segala perkara sivil jang pada moela-moelanja di- boeka kepadanja, jang dida'waken atas bangsa-bangsa jang terseboet pada fasal ini, nomernja jang pertama dan jang kedoewa itoe, itoepon djikalau perkara itoe fardloe lantas dihoekoemken, seperti boenji fasal 283 daripada soerat atoe- ran akan menghoekoemken perkara sivil pada Haad van Justisi ditanah Djawa.

keempat. segala perkara jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopah, atau atas orang jang disaniaken dengan orang bangsa Airopah itoe, akan hal melaloewi atoeran polisi, dan atoeran negeri, dan atoeran oendang-oendang atas hal pak, dan lain-lain hasil goewernemen Hindija Nederland, dan akan hal me- langkah atoeran jang lain-lain jang sedjati; itoepon seka- dar perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja tiga boelan serta denda oewang,

(28)

atau dengan tijada serta denda oewang, atau dengan denda oewang sahadja, sebanjak-banjaknja lima ratoes roepijali perak, dan lagi dengan dirampas, atau dengan tijada di- rampas barang soewatoo apa-apa; dan lagi dengan menge- tjoewaliken segala notaris dan segala ambtenaar-ambtenaar jang dalam pekerdjaän goewernemen, akan hal melaloewi atoeran pekerdjaiinnja.

Itoepon dengan mengesjartken boonji firman keradjaän jang tortoelis pada taboen 1806 pada tiga liari boelan November, no. 7 3 , jang dimoewatken pada staatsblad Hindpa Nederland taboen 1867 no. 10.

Sjahadan poela, djikalau ada perkara jang karana boenji nomor jang pertama dan jang ketiga daripada fasal ini wa- djib dihoekoemken oleh raad residensi, tetapi diboeka pada Raad van Justisi di Balawi, dan oleh pihak jang dida'wa tijada ditegahnja, seperti boenji fasal 131 daripada soerat atoeran akan menghoekoemken perkara sivii pada Raad van Justisi dan pada madjelis jang besar jang doedoek di Betawi iloe, maka bolehlah Raad van Justisi di Betawi itoe meng- hoekoemken perkara itoe-sebagai perkara jang lain-lain jang ta'alloek kebawahnja, maka dipoetoeskenn jahili dengan tijada boleh dilawan lagi kepoetoesannja itoe.

Fasal 26.

Adapon kepoetoesan raad residensi itoe akan hal sckalijan perkara jang terseboet pada fasal 25 diatas ini, boleh diap- pelken :

pertama, kepada raad van justisi di Befind:

djikalau perkara jang seperti terseboet pada nomor jang per- tama dan jang ketiga itoe, apabila oewangnja lebeh daripada doewa ratoes lima poelob roepijali perak;

dan djikalau perkara jang seperti terseboet pada nomor jang keempat itoe, apabila dendanja lebeh daripada lima poelob roopijah perak, atau ada hoekoeman jang lain-lain jang lebeh berat, serta denda oewang, atau dengan tijada serta denda oewang, lagi poela apabila ada barang soewatoe apa apa jang atasnja dilakoeken hoekoeman rampas itoe;

(29)

Fasal 27.

kedoewa, kepada Madjelis jang besar jang doedoek di Be- tawi koe, djikalau kepoetoesan i toe kena kepada perkara jang terseboet pada nomor jang kedoewa itoe.

Maka dairah pengoewasaän raad residensi itoe melengkapi segenap residensi Pesisir poelau Pertja sebelah timor.

Chalimaf.

Fasal 28.

Adapon barang sijapa mendjadi Hd landraad dan mendjadi djaksa, dan adjunkt djaksa, maka selagi beloin ija menger- djaken pekerdjaännja itoe, maka wadjiblah masing-masing berdjandji dongan bersoenipah dahoeloe dihadapan Toewan resident atau dihadapan ambtenaar bangsa Airopah jang lain jang memegang perentah, itoepon dengan mengesjartken segala

hal jang terseboet pada fasal 6 daripada atoeran akan hal djalan inendiriken hoekoeni jang baharoe, dan nienggantiken jang lama dengan jang bahaharoe itoe Adapon. soempah itoe

deinikijan boenjinja:

Akan lid itoe:

»Bahwa akoe berdjandji dengan soempah, tijada akoe akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa pon jang menda'wa, atau jang dida'wa, atau jang masok dalam barang soewatoe perkara", jang dihoekoemken oleh landraad; dan lagi akoe berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan radjin, dan lagi dengan sepandai-pandaikoo, dan sah djoega pada gerak hatikoe dalam pekordjaänkoo mendjadi lid landraad itoe; lagi poela baik mendatangken kesenangan, baik mendatangken kesoesahan, dan djikalau sabab sohbat, atau sabab seteroekoe sekalipon, tijada akoe akan moengkir setija, nielainken seperti hakim jang 'adil djoega akoe menghoekoemken hoekoem".

Akan djaksa serta adjnnkinja:

»Bahwa akoe berdjandji dengan soempah, akan bekerdja

Reglement Sum. Ooslk. (Maleisch). 2

(30)

dengan tijada menberatken atau meringanken kesebelah mana djoewapon, melainken dengan timbang jang sobenar-brnar- nja, dan dengan tijada tilik-menilik moeka kepada seorang djoewapon; dan lagi akoe berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada seorang djoewapon, jang koeketahoewi, atau jang pada sangkakoe ada perkaranja, atau akan ada perkaranja pada land raad itoe, jang boleh masok dalam tangankoe. Sjahadan poela maka akoe berdjandji dengan soempah. bahwa pekerdjaänkoe ini akan koekerdjaken dengan menoeroet atoeran oondang-oondang

dan lain-lain atoeran dan perentah akan hal pekerdjaänkoe ini".

Fasal 29.

Maka akan hal kadli, dan kepala, dan orang jang akan ganti kepala itoc, jang terseboet 'pada fasal 15 diatas ini, jang akan memberi bitjaranja, maka djika dipanggil doodoek pada sidang landraad, maka bersöempahlah masing-masing dihadapan kepala 'landraad itoe. Adapon soempah itoe boe- njinja seperti jang telah ditelapken pada fasal 8 daripada soerat atoeran akan menjatakon pangkat dan koowasa sagala hakim ditanah Bhulija Nederland itoe.

Fasal 30.

Maka segala radja-radja dan orang besar-besar jang koewasa atas keradjaän dan atas negeri-negeri jang memang dibijarken dibawah ])erentahnja sendiri, maka marika itoe boleh masok dalam sidang mahkamat, baik marika itoe sendiri, baik orang jang diwakilkennja, itoepon djikalau ada hal jang seperti dipcrdjandjikon pada soerat poidjandjijan (kontrak) atau pada pengakoewan.

Fasal 31.

Adapon segala hakim dan lain-lainnja. jang sah bekerdja dalam pekeidjaa'n jang terseboet pada kitab jang pertama ini.

maka akan hal marika itoe melakoekon koevvasanja, maka akan ditotapkenlah atoerannja pada beberapa kitab jang dibawah ini; itoepon sekadar belom dinjataken pada kilab jang pertama ini djoewa adanja.

(31)

19 — rc i T A. B I I .

PADA MENJATAKEN HAL MENGHOEKOEMKEN PERKARA 8 I V I L

Adapon kitab ini terbahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada hakim polisi,

Fatsal 32.

Adapon hakim polisi itoe bersidanglah ija pada iboe negeri dalam dairab pengoewasaännja, sekoerang-koerangnja sekali dalam sedjoema'at, pada liari jang tetap, akan mengkoekoem- ken segala perkara sivil, jang wadjib dihoekoemkennja seperti jang telag ditentoeken pada kitab jang pertama itoe.

Djikalau pada pendapatannjà fardloe bersidang pada tempat lain-lain, boleh djoega, tetapi masing-masing didalam dairab pengoewasaiin nja.

Fasal 33.

Maka baiang sijapa menda'wa, hendaklah ija niengatoerken da'wanja dengan toetoer kata, atau dengan soerat, pada waktoe hakim itoe bersidang.

Maka oleh jang menda'wa itoe dipesertakennjalah da'wanja dengan segala soerat jang pada sangkanja boleh memberi keterangan atas perkaranja itoe.

Fasal 34.

Maka djikalau orang jang dida'wa tijada mengadap, maka oleh liakim polisi disoerohnjalah datang poela akan orang jang menda'wa pada hari lain jang ditetapken, seraja disoerohnja panggil akan orang jang dida'wa itoo kepada kepal an j a atau kepada seorang orang polisi, sopaja mengadap kepada hakim polisi itoe pada hari jang telah ditetapken itoe, masing masing dengan saksinja sekalijan.

2* -

(32)

Fatsal 35.

Djikalau orang jang menda'wa itoe tijada mengadap pada hari jang telah ditetapken itoe, maka terhapoeslah da'wanja.

Akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Djikalau orang jang dida'wa itoe, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ij a mengadap pada hari jang telah ditetapken itoe, dengan tijada njata apa sababnja jang men- datangken alangan jang sah, makadikaboelkenlah da'waitoe, melainken djikalau njata tijada sah da'wa itoe, maka pada hal itoe ditolaklah da'wa itoe.

Sjahadan poela djikalau orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa mengadap pada liari jang telah ditetapken itoe.

maka ditanjailah akan kedoewa belah pihak itoe seria dengan saksinja, djikalau ada dibawanja sakirnja itoe. Kemoedijan daripada itoe maka didjatohkenlah kepoetoesan atas perkara itoe.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oelh seorang pembitjara, djikalau diwakilkennja akan pembitjara itoe dengan toetoer kata dihadapan hakim, atau dengan soerat.

Maka pada waktoe mendjatohken kepoetoesan, ditetapken- lah oewang pembajaran saksi jang wadjib dibajarken oleh pihak jang dialahken, dengan menoeroet daftar hajaran saksi jang telah ditetapken oleh goewernemen.

Fatsal 36.

Maka akan hal memereksaï saksi wadjib dikenaken fasal 70, dan fasal 71 , dan fasal 7 2 , dan fasal 7 3 , dan fasal 74, dan fasal 7 5 , dan fasal 77 bahagijannjajang achir, dibawah ini.

Djikalau saksi tijada hendak mengadap maka disoeroh oleh hakim polisi panggil akan saksi itoe; djikalau beloin djoega ija hendak datang, maka boleh disoerohnja gagahi dibawa kepada sidang akan memberi saksijannja.

Fasal 37.

Maka lagi ssebeloiit mendjatohken barang soowatoe kepoe-

(33)

__ 21 —

toesan, maka wadjiblah hakim polisi mendengarken bitjara orang jang karana boenji fasal 5 dan fasal 30 diatas ini wadjib handlir pada sidang hakim polisi itoe.

Fasal 38.

Maka segala hal perkara jang dihoekoemken oleh hakim polisi itoa sekalijannja, istimewa poela akan hal sekalijan bitjara pembitjara, dan akan hal kepoetoesan, maka sekalijan itoe wadjib ditoelisken oleh hakim polisi pada soewatoe daftar, maka pada tijap-tijap boelan, sekadar segala perkara jang dihoekoemken dalam seboelan itoe, maka dikirimken-

njalah saliman daftar itoe kepada Toewan resident sopaja disampaikennja kepada kepala landraad di Medan.

Adapon kepala landraad itoe, djikalau pada sangkanja ada faidahnja dan fardloe, maka sahlah ija mengataken penda- patannja kepada hakim polisi akan hal segala perkara jang terseboet pada daftarnja itoe.

Maka oleh kepala landraad ditoeliskennjalah segala penda- patannja itoe pada salinan daftar jang dikirimkenkepadanjaitoe.

Maka hakim polisi jang di Medan boleh ija mengirimken daftar jang demikijan itoe seboelan sekali, tida oesah disa- linkennja lagi; maka oleh kepala landraad ditoeliskennjalah pada daftar itoe segala pendapatannja, serta soedah maka dipoelangkennja dengan sigera kepada hakim polisi itoe poela.

Maka madjelis jang besar jang doedoek di Betawi itoe, sah ya akan menjoeroh menghadlirken salinan daftar itoe kepadanja tijap-tijap ija berkehendak.

Fasal 39.

Maka kepoetoesan jang karana boenji bab ini didjatohken oleh hakim polisi, lantas boleh dilakoeken serta telah didja- tohken akan d i ja.

Fasal 40.

Adapon melakoeken kepoetoesan itoe disoerohken oleh hakim polisi itoe kepada kepala orang jang dihoekoem itoe, atau

(34)

kepada orang jang lain-lain jang dipilehnja, djikalau tijada ada kepala itoe.

Fasal 41,

Maka oleh jang disoeroh seperti tcrseboet pada fasal 40 akan melakoeken kepoetoesan itoe, maka ditagelinja da- hoeloe akan orang jang kena hoekoem itoe akan menoeroet boenji kepoetoesan itoe dalam delapan hari.

Djikalau tijada ditoeroetnja dalam delapan hari itoe, maka oleh jang melakoeken kepoetoesan itoe dichabarkennjalah hal itoe kepada hakim polisi jang menjoeroh itoe. Maka djikalau tijada ada barang soewatoe sabab akan memberi tanggoh, maka disoerohnjalah poela tahan harta mankoel orang jang tijada hendak menoeroet kepoetoesan itoe, ja-itoe emas intan dan serba rocmahnja dan sebagainja; itocpon sekadar kirakira harganja tjoekoep djoega akan melakoeken kepoetoesan itoe.

Fasal 42.

Adapon jang menahan harta itoe, ja-itoe orang jang disoeroh melakoeken kepoetoesan hakim iloelah, maka didirikennjalah saksi doewa orang seria ditahannja harta itoe dihadapan saksi itoe, dan djikalau boleh dihadapan orang jang dihoekoem djoega.

Fasal 43.

Djikalau doewa hari lamanja kemoedijan daripada waktoe ditahan harta itoe, belom lagi ditoeroetnja boenji kepoetoe- san iloe, maka harta itoe pon didjoewallah timbang toenai, dihadapan orang banjak, seperti dilelang, dan lagi dihadapan saksi doewa orang; barang sijapa jang tawarannja (erlebeh tinggi, maka ijalah jang membeli barang jang ditawari itoe.

Adapon menentoeken barang jang mana daripada harta itoe jang patoet dilelangkon dahoeloe, dan jang mana kemoedijan, iloepon atas jang ampoenja harta itoelah kalanija maoe.

Dan lagi harta itoe dilelangken sehingga dapat oewang, tjoekoep akan melakoeken kepoetoesan itoe dengan membajar

(35)

— 25 —

bejaja lelang itoe djoega; mana jang lebeh daripada hai ta itoe dipoelangkenlah kepada jang ampoenja dengan sigera djoewa adanja.

Fasal 44.

Adapon dalam harta jang boleh ditahan itoe maka tijada- lah masok djoemlah segala binatang jang amat bergoena akan pentjaharijan orang jang ampoenja dija; deinikijan djoega segala perkakas jang amat bergoena akan pentjaharijannja itoe, tijada masok djoemlah harta itöe.

Fasal 45.

Adapon oleh orang jang melakoeken kepoetoesan itoe, setelah selesailah ija melakoeken kepoetoesan itoe, maka sigeralah dichabarkennja kepada hakim polisi jang menjoeroh dija melaloeken kepoetoesan itoe, bahwa telah selesailah pe- kerdjaän itoe.

Fasal 46.

Adapon akan hal melakoeken hoekoem jang terseboet pada bal) ini, maka tijadalah bejajanja, sekadar bejaja saksi itoe djoega, jang terseboet pada fasal 35 diatas ini jang dibajar.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada landraad.

Adapon bab ini terbahagi poela atas enam bahagijan.

BAHAGUAN JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal membitjaraken perkara pada sidang landraad.

Fasal 47.

Djikalau hendak memboeka perkara sivil jang sah dihoe- koemken oleh landraad, maka dipintalah kepada kepala land-

(36)

raad dengan soarat jang diboeboh lapak tangan orang j'ang men- da'wa, atau tapak tangan orang jang diwakilkennja, seperti terseboet pada fasal 51 dibawah ini; maka soerat itoe disam- paikennjalah kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekoem datang kepada tempat kedoedoekan orang jang di- da'wa; djikalau tempat kcdoedoekannja tijada dapat diketa- hoewi, maka tempat kedijamannjalah jang kebilangan.

Djikalau jang dida'wa lebeh daripada seorang, dengan liai masing-masing tempat kedoedoekannja masok dalam djocmlah pengoewasaiin landraad lain-lain, maka atas jang menda'walah memoetoesken, pada landraad jang mana ija Iiendak mem- boeka da'wanja.

Djikalau ada tempat kedoedoekan jang telah ditetapkan dengan soerat akte, maka bolehlah jang menda'wa memper- sembabken da'wanja kepada kepala landraad jang sah men- djalanken hoekoem datang kepada tempat itoo.

Fasal 48.

Djikalau jang menda'wa tijada pandai menoolis, dan tijada pandai memboeboh tapak tangannja djoega, maka boleh ija mengadoeken da'wanja dengan toetoer kata kepada kepala landraad. Maka oleh kepala landraad itoe ditoelisnjalah atau disoerohnja toelisken da'wa itoe.

Djikalau orang jang menda'wa doedoek atau dijam didaJain afdeeling atau onderafdeeling jang boekan tempat kedoedoekan kepala landraad, maka da'wa dengan toetoer kata itoe boleh dipersembahkennja kepada hakim polisi pada tempat kedoe- doekan atau tempat kedijamannja, maka oleh hakim polisi itoepon ditoeliskennjalah da'wa itoe, maka dalam doewapoeloh empat djam dikirimkennja toelisannja itoe kepada kepala landraad; pada hal tijada ada pos jang tetap djalannja, maka toelisan itoe dikirimkennja dengan pos jang inoeJa-moela ber- angkat kemoedijan daripada waktoe da'wa itoe dipersembah- ken kapada hakim polisi itoe, maka oleh kepala landraad didjalankennjalah akan da'wa itoe seperti da'wa jang lain- lain jang diadoekan kepadanja.

Fasal 49.

Adapon da'wa itoe, setelah dimoevvatken oleh griffier dalam

(37)

25 —

daftarnja, maka dikirimkenlah oleh kepala landraad salinanja kepada jang dida'wa, disoerohnja djavvab, tetapi diberinja tanggoh jang tetap berapa lamanja adapon pertanggohan itoe hendaklah dipadanken dengan djaoeh dekat tempat orang jang dida'wa itoe, akan tetapi sekoerang-koerangnja tijada

boleh koerang daripada delapan hari lamanja.

Fasal 50.

Setelah datang djawab orang jang dida'wa itoe, atau sete- lah laloe pertanggohannja dengan tijada datang djawab itoe, maka oleh kepala landraad ditetapkcnnjalah dan disoerohnja kataken kepada jang menda'wa dan kepada jang dida'wa itoe, ja-itoe pada bila hari da'wa itoe hendak diboekoemken oleh landraad itoe, dan lagi disoeroh oleh kepala landraad orang jang mend'wa dan orang jang dida'wa akan membawa orang jang hendak disaksikcnnja, dan membawa segala soerat ke-

terangan jang hendak dipergoenakennja kepada perkaianja itoe.

Adapon segala perboewatan jang teiseboet pada fasal ini, maka sekalijannja dimoewatken kedalam daftarnja dan ke t)alam soerat da'wa itoe.

Fasal 51.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara. Djikalau orang jang dikembari itoe tijada mengadap, maka hendaklah ija mewakil- ken pembitjaranja itoe dengan soerat jang boleh diakoe sah

Fasal 52.

Djika orang jang menda'wa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada me- ngadap pada hari jang telah ditetapken, maka terhapoeslah da'wanja, serta dihoekoem akan dija akan membajar bejajanja.

Akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Fasal 53.

Maka djikalau orang jang dida'wa, telah dipanggil sebagai

(38)

jang patoet, tetapi tijada ija mongadap, atau wakilnja tijada lueugadap pada hari jang telah ditefapken, maka dibenarkenlah da'wa itoe; melainken djikalau njata pada landraad, bahwa da'wa itoe tijada patoet dibenarken, maka dalam hal jang (iemikijan itoe ditolaklah akan da'wa itoe.

Maka djikalau da'wa itoe dibenarken, maka kepoetoesan landraad itoe dichabarkenlah kepada jang dialahken itoe. A da- pon orang jang mengchabarken itoe, ja-itoe orang jang sah mengerdjaken pekerdjaiin itoe, lagi dengan perentah kepala landraad.

Maka oleh griffier landraad dinjatakennjalah dibawah soe- rat kepoetoesan, bahwa kepoetoesan itoe telah dichabarken pada hari anoe kepada orang jang dialahken.

Fasal 54.

Adapon dalam hal orang jang menda'wa, atau orang jang dida'wa tijada mengadap serta tijada ada wakilnja, maka oleh landraad bolehlah ditanggohkennja akan hal mendja- tohken kepoetoesan itoe, seraja disoerohnja panggil kedoewa kalinja akan pihak jang tijada mengadap itoe, sopaja mengadap pada hari atjara jang lain. Maka oleh kepala landraad ditetapken dan dichabarkennjalah pada sidang itoe kepada pihak jang ada mengadap itoe akan hari itoe. Sjahadan jang demikijan itoe djanganken boleh, melainken wadjib dilakoeken, djikalau njata, atau boleh disangkaken, bahwa sebelah pihak itoe tijada mengadap sabab bal jang boleh diakoe sah.

Fasal 55.

Maka djikalau kedoewa belah pihak itoe ada mengadap laudraad pada hari jang ditetapken itoe, maka oleh kepala landraad diberinja pengingatan dahoeloe, sopaja diselesaiken oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri akan perkaranja itoe.

Djikalau dapatlah perkara itoe diselesaiken oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri, maka diw adjibkenlah atas marika itoe akan menoeroet perdjandjijan jang diperdjandjiken sebelah menjebelah itoe, maka pada sidang itoe djoega diperboewat-

(39)

. 27

keniah soerat perdjandjijannja. Adapon soerat perdjandjijan itoe seroepa djoega koewatnja dengan soerat kepoetoesan, dan dilakoeken seperti soerat kepoetoesan djoega.

Maka kepoetoesan jang dimikijan itoe tij ada boleh diappelken.

Sjahadan djikalau fardloe pertoeloengan djoeroebahasa akan berkata-kata memberi pengingatan kepada kedoewa belah pihak itoe, sopaja marika itoe monjelesaiken perkaranja itoe, maka ditoeroetlah boenji atoeran jang terseboet pada fasal 56 dibawah ini, akan bal memakai djooroobahasa itoe.

Fasal 56.

Djikalau kedoewa belah pihak jang beratjara itoe ada inengadap, dan tijada dapat ija menjelesaiken perkaranja sendiri, dan setelah dinjataken hal itoo pada proses-verbaal sidang maka dibatjalah segala soerat jang dipcrsembaliken oleh kedoawa belah pihak itoe. Djikalau soerat itoe tertoe- lis pada babasa jang tijada diketahoewi oleli salah satoe pihak itoe, maka dinjatakenlah boenji soerat itoo pada bahasanja oleh seorang djoeroebahasa.

Setelah itoe maka baharoelah ditanjai' akan orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa itoe tentang perkaranja itoe. Djikalau fardloe, maka dengan pertoeloengan djoeroe- bahasa djoega.

Adapon djoeroebahasa itoe, djikalan ija boekan memangnja djoeroebahasa jang telah bersoempah akan hal melakoeken djabatan itoe pada landraad itoe, maka disoempahilah akan dija oleh kepala landraad itoe atas perdjandjijan bendak men- tardjamahken dengan sebenar-benarnja.

Maka boenji bahagijan jang ketiga daripada fasal 80 diba- wah ini ditoeroetlah akan hal djoeroebahasa djoega.

Fasal 57.

Maka orang jang dida'wa boleh melawan dengan da'vva poêla, tetapi:

pertama, djikalau jang menda'wa ija menda'wa dalam men- djalanken barang djabatan jang diserahken kepadanja, tijada

(40)

boleh ija dida'wa puela akan hal perkaranja sendiri ; dan dji- kalau ija menda'waken perkaranja sendiri, tijada boleh ija dida'wa poela dalam djabatannja;

kedoewa, tijada boleh, djikalan hakim jang niembitjaraken perkara jang dida'waken itoe tijada koewasa menghoekoemken da'wa lawan itoe, baik sabab barang jang diperselisehken itoe, baik sabab orangnja boekan bangsa anak negeri dan jang disamaken dengan anak negeri, seperti terseboet pada nomor jang perlumu daripada fasal 16 diatas ini;

ketiga, tijada boleh, dalam perkara mempoenjaï, djikalan menda'waken hak atas perkara itoe djoega;

keempat, tijada boleh, dalam perselisehan akan hal mela- koeken kepoetoesan hoekoem.

Sjahadan poela, djikalan pada moela-moela atjara tijada ada hal da'wa menda'wa, maka tijadalah boleh da'wa menda'wa pada koetika kopaetoesan atjara itoe diappelken.

Fasal 58.

Adapon pihak jang dida'wa itoe, djikalan ijabendak melawan dengan da'wa poela, maka hendaklah dipersembahkennja akan da'wanja itoe bersama-sama dengan djawabnja atas da'wa pihak jang lain itoe; baik didjawabnja dengan sorat, baik didjawabnja dengan toetoer kata.

x\ban hal melawan dengan da'wa poela itoe, maka ditoe- roetlah boenji atoeran bahagijan ini.

Maka kedoewa perkara itoe dipoetoesken sama sekali pada satoa soeiat kepoetoesan; akan tetapi djikalan pada penda- patan landraad baik dipoetoesken satoe-satoe, maka itoe boleh djoega, maka dalam hal jang demikijan itoe, djika jang satoe soedah dipoetoeskan, baik jang mana, maka atas landraad itoelah akan memoefoesken jang kedoewanja, sehingga selesai sekalijannja.

Adapon kepoetoesan itoe holeh diappelken djikalan ke- doewa perkara itoe, dibilang djadi satoe, ija melainpawi koe- wasa landraad akan memoetotsken dijadengansehabis-habisnja.

Sjahadan poela djikalau kedoewa perkara itoe diasingken, dan dipoetoesken satoe-satoe, maka akan hal appelnja, hendak- lah ditoeroet boenji atoeran akan hal appel jang lain-lain djoega.

(41)

— 29 Fasal 59.

Maka dalam hal orang jang dida'wa dipanggil mengadap land raad, tetapi orang itoe tijada boleh dihoekoemken oleh landraad, sabab bersalahan dengan boenji fasal 47 diatas ini, maka bolehlah dipinfanja sopaja landraad mengakoe tijada sah menghoekoemken dija; akan tetapi dipinfanja pada moela-moela landraad memboeka bitjara itoe, dan sebelom lagi ija mengatoerken barang soewatoe djoewa pon akan djawabnja; djikalau ija soedah mendjawab, maka tijadalah boleh dibenarken akan permintaännja jang demikijan itoe.

Fasal 60.

Maka djikalau orang jang dida'wa boekannja anak ne- geri, atau boekannja bangsa jang disamaken dengan anak negeri itoe, seperti terseboet pada fasal 16 nomornja jang pertama itoe, djadi tijada boleh dihoekoemken oleh landraad;

dan lagi djikalau barang soewatoe jang dida'waken itoe tijada sali akan dida'waken kepada landraad: maka dalam hal jang demikijan itoe, baik pada awal bitjara, baik pada tengah bitjara bolehlah dipinta sopaja landraad mengakoe tijada koewasa akan menghoekoemken da'wa itoe; dan lagi, meski - pon tijada dipinta, maka wadjib atas landraad niengha- poesken biijara itoe dengan koewasanja sendiri.

Fasal 61.

Djikalau permintaan jang seperti terseboet pada fasal 60, tijada dipersembahkon, atau djikalau dipersembahken, tetapi, telah ditimbang, tijada sah, maka laloelah landraad itoe men- dengarken adoewan kedoewa belah pihak itoe, setelah itoe laloe memoelaï memereksaï perkara perselisehan itoe dengan saksama serta dengan betoel dan bonarnja, serta menimbang segala djawab lawan atas hal perkara itoe.

Fasal 62.

Djikalau oleh orang jang dida'wa hendak diadoekennja barang soewatoe hal jang oepama (jabang kepada perkara

(42)

jang diatjaraken itoo, maka tjabangnja itoe tijada boleh dia- doeken dan dibitjaraken dengan diasingken, melainkcn hen- daklah dibitjaraken dan dipoetoesken bersama-sama dengan pokoknja itoe djoega. Itoepon dengan mengetjoewaïiken per- mintaan akan liai membatalkon koewasa land raad itoe.

Fasal 63.

Maka kodoewa belah pihak boleh minta melihat soerat keterangan sebelah menjebelah. Maka akan i(oe soerat ke- terangan itoe diserahkonlah oleh kedoewa belah pihak itoe kepada landraad.

Fasal 04.

Adapon djikalau oleh barangpihak tijada diakoenja sah barang sonwatoe soerat keterangan pihak lawannja. melainken dika- takennja lantjong, maka oleh landraad itoe dipereksanjalah dahoeloe benar tidanja akan bal itoe dengan menoeroet boenji fasal 80 dibawah ini. Setelah itoe maka dipoetoeskenlah oleh landraad itoe, bolehkah atau tijada bolehkah dipakai soerat keterangan itoe dalam atjara itoe.

Sjahadan djikalau telah dipereksa, maka soerat keterangan itoe memberi sjak pada bati atas barang orang jang lagi hidoep, tentang lantjongnja soerat itoe, atau tentang ija me- lantjongken soerat itoe, maka dalam hal jang demikijan itoe dikirimkenlah oleh landraad akan soerat ifoo kepada hakim jang koewasa menghoekoemken perkara bookoeman, sopaja

dipereksaïnja hal ahwal soerat itoe.

Sementara hal ahwal soerat itoe dipereksa, maka digantoeng- kenlah dahoeloe oleh landraad akan bitjara jang diboeka kepadanja itoe, sehingga datang kepoefoesan hakim jang memereksaï soerat keterangan itoe.

Fasal 65.

Maka djikalau jang menda'wa atau jang dida'wa hendak menjaksiken orang, baik akan menjataken da'wa, baik akan menjataken djawab, akan tetapi saksinja tijada maoe, atau tijada boleh dibawanja mengadap, sebagai boenji fasal 51 itoe, entah

(43)

— Si —

apa djoega sababnja, maka dalam hal jang demikijan itoe, diteiapkenlah oleh landraad ifoe soewatoe hari atjara jang lain, laloe disoerohnja panggil akan saksi jang tijada hendak dalang itoe kepada seorang jang sah melakoeken titah i(oe, akan mengadap pada hari itoe.

Sjahadan oleh landraad itoe disoerohnja panggil djoega orang lain-lain jang pada sangka landraad itoe patoot disaksikennja.

Fasal C6.

Adapon saksi itoe, dj ikal an telah dipanggil d emikijan, maka tijada djoega ija hendak mengadap pada hari atjara jang ditetapken itoe, maka oleh landraad itoe dihoekoemnjalah akan saksi itoe akan membajar segala jang karana itoe dibejajaken dengan tjoema-tjoema itoe, dan membajar denda;

tetapi denda iloe tijada boleh melampawi doewa poeloh lima roepijah perak.

Setelah itoe maka dipanggil poela akan saksi itoe; maka atas saksi itoelah akan membajar bejajanja poela.

Fasal 67.

Adapon djikalan saksi itoe pada sekali itoe dipanggil tijada djoega ija hendak mengadap, maka dihoekoemlah akan dija kedoewa kalinja akan membajar bejaja jang tjoema-tjoema dibejajaken akan memanggil dija itoe, serta denda, jang tijada boleh melampawi lima poeloh roepijah perak, dan lagi mengganti keroegijan orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa itoe karana saksi itoe tijada hendak mengadap.

Sjahadan maka kepala landraad itoo boleh ija menjoerob menggagahi saksi itoe kepada barang siapa jang sah atas hal itoe, dibawanja menghadap landraad itoo.

Fasal 68.

Maka djikalan oleh saksi jang tijada datang itoe boleh dinjatakennja, bahwa karana alangan jang sah maka ija tijada mengadap itoe, maka setelah dinjatakennja hal itoe, maka dihapoeskenlah oleh landraad akan hor-koeman jang telah didjatohkennja atasnja itoe.

(44)

Fasal 69.

Maka seorang djoewa pon tijada boleh dipaksa akan meng- hadap landraad naik saksi dalam perkara sivil, pada hal land- raad itoe tempatnja diloewar afdeeling tempat kedoedoekan atau tempat kedijaman orang jang hendak diangkat djadi saksi itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe, djikalau saksi itoe dipang- gil, tetapi tijada ija hendak mengadap, maka tijadalah boleh dihoekoem akan dija, melainken berkirim soeratlah kejnfe»

landraad iloe kepada hakim polisi jang dalam dairah pengoe- wasaiinnja ada tempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman saksi itoe, minta poongoetken, atau minta soeioh poengootken akan saksijannja serta dengan soempah, dan minta kirimken soerat proces-verbaalnja dengan sigera.

Adapon djikalau ada saksi jang tempat kedoedoekan atau tampat kedijamannja diloewar residensi Pesisir poelau Per/ja sebelah timor, maka dipintalab kepada Toewan resident ditempa, saksi itoe, akan memoengoelken saksijannja, atau menjoerohken kepala pemerentah afdeeling tempat saksi iloe akan memoe- ngoelken saksijannja setelah disoempabinja.

Maka djikalau hendak minta poengoetken saksijan pada djalan jang demikijan itoe, maka boleli djoega dengan tijada memanggil saksi itoe dahoeloe mengadap landraad.

/Sjahadan maka soerat proces-verbaalnja dibatjalah pada sidang landraad itoe.

Fasal 70.

Adapon segala saksi jang mengadap pada hari jang telah ditetapken akan beratjara itoe, maka dipangillah akan dija keliadlirat landraad, seorang demi seorang.

Maka oleh kepala landraad ditanjaïnjalah akan saksi itoe sijapa namanja, dan apa pentjaharijannja atau pekerdjaan- nja, dan berapa 'oemocrnja, dan dimana tempat kedoedoekannja atau tempat kedijamannja, dan lagi ditanjai' akan saksi itoe, adakahija bersanak saudara dengan jang menda'wa, dan dengan jang dida'wa itoe, baik dengan kedoewanja, baik dengan

salah satoenja, dan djikalau demikijan, ditanjaken asalnja, bersanak saudara itoe; lagi poêla ditanjai' akan saksi itoe

(45)

— 33 —

adakah marika itoe mengambel oepali bekerdja kepada pihak kedoewanja itoe, atau kepada salah satoenja.

Sjahadan poela maka oleh kepala landraad itoe diberinja- lah idzin kepada kedoewa belah pihak itoe, kalau-kalau hendak mengatoerken pertolakannja.

Fasal 71.

Maka jang tijada boleh diterima naik saksi, ja'ni:

pertama, nenek mojang, iboe bapa, anak tjoetjoe daripada pihak jang menda'wa, atau daripada pihak jang dida'wa, atau daripada pihak soewaminja, atau daripada pihak isterinja, dan menantoe marika itoe sekalijan;

kedoewa, isteri atau soewami daripada pihak jang men- da'wa, atau daripada pihak jang dida'wa, meski pon telah bertjearai ;

ketiga, kanak-kanak, ja-itoe djikalau tijada njata benar bahwa 'oemoernja soedah datang kepada lima belas tahoen;

heëmpat, orang gila, meski pon terkadang ya sijoeman daripada gilanja.

Akan tetapi landraad boleh djoega minta keterangan ke- pada kanak-kanak jang demikijan itoe, dan lagi kepada orang jang gila itoe pada waktoe ija sijoeman daripada gila- nja, akan tetapi kanak-kanak dan orang gila itoe tijada boleh disoeroh bersoempah, dan sekalijan jang dikataken oleh marika itoe tijada boleh didjadiken saksijan, melainken sekadar djalan akan mentjahari keterangan djoega.

Fasal 72.

Maka inilah segala saksi jang boleh ditolak oleh jang menda'wa dan oleh jang dida'wa, maka karana itoe tijadalah dipoengoet saksijannja.

pertama, saudara, dan ipar, dan bapa toewa, dan bapa moeda, dan ema toewa, dan ema moeda, dan anak saudara, dan sau- dara sepoepoe, sekalijannja itoe baik daripada pihak jang menda'wa, baik daripada pihak jang dida'wa, baik daripada pihak soewami atau isterinja; sjahadan soewami atau isteri

Reglement Oostk. Sum. (Maleisch). 5

(46)

sekalijan marika jang terseboet itoe masok djoega djoemlah saksi jang boleg ditolak itoe;

kedoewa, jang akan mendjadi waris orang jang menda'wa, dan jang akan mendjadi waris orang jang dida'wa, sjaliadan jang telah diberi harta oleh jang menda'wa, atau oleh jang dida'wa, dan lagi orang jang makan oepah bekerdja kepada jang men- da'wa atau kepada jang dida'wa;

ketiga, barang sijapa jang boleh mendapat keoentoengan, atau keroegijan daripada djalan pihak da'wa jang diatjaraken itoe, sebagaimana djoega djalannja mendapat keoentoengan atau keroegijan itoe;

keempat, barang sijapa telah dihoekocm dengan hoekoeman jang memberi larangan atasnja, jang mengataken tijada boleh ija naik saksi dengan bersoempah dalam peikara si vi I, pada hal ija ditolak mendjadi saksi; sjahadan barang sijapa telah dilarang dengan kepoefoesan hoekoem, jang mengataken tijada sekali-kali boleh ija naik saksi dengan bersoempah.

Fasal 73.

Maka jang boleh minta ma'af sopaja djangan dinaikken saksi, ja'ni:

pertama, saudara, dan ipar, baik daripada pihak jang men- da'wa, baik daripada pihak jang dida'wa;

kedoewa, daripada pihak soewami atau isleri orang jang men- da'wa dan jang dida'wa: nenek mojangnja, dan iboe bapanja, dan anak tjoetjoenja, dan saudaranja;

ketiga, barang sijapa jang wadjib menjimpan roesija ka- rana pangkatnja atau pekerdjaännja jang sah; akan tetapi djikalau ada barang soewatoc roesija jang tijada hendak di- boekanja, maka landraadlah jang mcmoetocsken sali tidanja.

Fasal 74.

Djikalau tijada ada permintaan akan hal menolak saksi, dan djikalau tijada ada permintaan akan hal mema'afken naik saksi; atau djikalau ada permintaan jang demikijan itoe, te-

•}.

(47)

— 38 —

tapi telah dipereksa, tijada sai), maka disoempahilah akan saksi itoe dengan menoeroet atoeran agamanja, setelah itoe baharoelah dipoengoet saksijannja.

Fasal 75.

Maka djikalau dengan boekan sabab jang terseboet pada fasal 72, dan pada fasal 73 diatas ini, maka saksi jang ada mengadap landraad tijada maoe ija bersoempah, atau tijada maoe ija memberi saksijannja, maka dalam hal jang demi- kijan itoe, djika dipinla oleh jang meminta saksijannja itoe, maka kepala landraad boleh menjoeroh memendjaraken saksi itoe, tetapi tijada boleh lebeh lama daripada tiga boelan.

Djikalau dalam antara tiga boelan itoe maoe ija memberi saksijannja dengan bersoempah, atau djikalau dalam antara tiga boelan itoe poeloes soedah perkara jang dibitjaraken itoe, maka dilepaskenlah saksi i(oe daripada terpendjara itoe.

Sjahadan akan hal segala bejaja daripada djalan memen- djaraken saksi itoe, maka atas jang meminta memendjaraken dija itoelah membajar bejaja itoe.

Fasal 76.

Maka djikalau orang bangsa Ariopah, atau orang jang di- samaken dengan orang bangsa Airopah, jang dipanggil naik saksi, maka akan hal mendjatohken hoekoeman jang terse- boet pada fasal 66, dan pada awal fasal G7, dan akan hal memberi peientah jang terseboet pada achir fasal 67 dan kepoeioesan jang terseboet pada achir fasal 73 diatas ini, maka sekalijan itoe alas kepala landraad sendirilah, ja-itoe dengan lijada masok-masok lid jang bangsa anak negeri iloe.

Fasal 77.

Maka segala pertanjaiin jang hendak ditanjaken kepada saksi iloe, maka kedoewa belah pihak jang beratjara itoelah jang mengataken pertanjaiin itoe.

3 *

(48)

Maka djikalau pada timbangan landraad dalam antara pertanjaän i(oe ada jang tijada bergoena akan hal perkara jang dibitjaraken itoe, maka perlanjaän jang demikijan itoe

tijadalah ditanjaken kepada saksi.

Maka djikalau pada sangka hakim ada pertanjaän jang boleh memberi kenjataän, maka segala pertanjaän jang demikijan itoe boleh ditanjaken dengan kehendak hakim sendiri.

Sjahadan atoeran jang terseboet pada fasal 337, dan pada fasal 338 dibawah ini akan hal saksi atas perkara hoekoe- man, sah djoega dikenaken kepada perkara ini.

Fasal 78.

Maka segala saksijan jang dipoengoet pada sidang land raad, dimoewatkenlah kedalam soerat proces-verbaal oleh griffier landraad.

79.

Djikalau pada pendapatan kepala landraad ada barang;

soewatoe jang patoet dipereksa, atau dilihat pada tempatnja, sopaja boleh memberi ketarangan bagi hakim, maka dikoe- wasakennja seorang atau doewa orang daripada landraad itoe beserta dengan griffiernja pergi kommissie memereksaï atau melihat barang soewatoe itoe pada tempatnja.

Adapon hal memereksa dan pendapatannja itoe, dimoewatken oleh griffier kedalam soerat proces-verbaal atau kesahnja. Maka soerat-soerat itoe diboebohlah tapak tangan orang jang kom- missie itoe serta tapak tangan griffier itoe djoega.

Fasal 80.

Djikalau pada timbangan landraad ada barang soewatoe jang boleh memberi, keterangan atas perkara jang dibitjara-

ken itoe, tetapi barang soewatoe itoe hendak dipereksaï atau dilihat dahoeloe oleh orang jang pandai' pada djalan pihak memereksaï atau melihat barang soewatoe itoe, maka land- raad itoe, baik dengan koewasanja sendiri, baik karana

(49)

— 37 —

permintaan orang menela'\va atau karana permintaan orang jang dida'wa, bolehlah ija mengoewasaken orang jang pandai

itoe akan melihat atau memereksaï barang soewatoe itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe maka ditetapkenlah hari atjai a, sopaja orang jang dikoewasaken itoe mempersembah- ken pendapalannja, baik dengan toetoer kata, baik dengan soerat, serta ditegohkennja dengan soempah.

Maka barang sijapa tijada boleh naik saksi, atau boleh ditampik djika ija naik saksi, maka tijadalah boleh dikoe- wasaken akan memereksaï jang seperti terseboet itoe.

Sjahadan djikalau landraad tijada sebitjara dengan orang jang pandai itoe akan hal pendapatannja, maka sekali-kali

tijada oesah landraad menoeroet pendapatan itoe.

Fasal 81.

Djikalau ada da'wa, atau ada djawab atas da'wa itoe, jang koerang terang, dan seberapa djoega hendak diterang-

ken, tijada dapat diterangken dengan sepenoh-penohnja, maka boleh landraad menjoeroh barang pihak dalam antara kedoewa belah pihak jang beratjara itoe bersoempah pada djalan hoekoem; maka dengan menoeroet boenji soempah itoelah dipoetoesken oleh landraad akan perkara itoe, atau dihinggakennja oetang jang akan dihajar itoe.

Fasal 82.

Meski pon dalam hal sekali-kali tijada ada keterangan, maka boleh djoega sebelah pihak mendjoendjoengken soem- pah kepada sebelah pihak, akan memoetoesken perkaranja itoe; akan tetapi barang sijapa jang bersoempah, melainken bersoempahlah ija atas perboewatan jang diperboewatkennja sendiri djoega.

Djikalau perboewatan itoe perboewatan kedoewa belah pihak, dan djikalau pihak jang kepadanja didjoendjoengken soempah itoe tijada maoe bersoempah, maka boleh dilolaknja soempah itoe serta didjoendjoengkennja poela kepada pihak jang moela-moela mendjoendjoengken soempah itoe.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

bahaioe pada djadjahan jang diloewar ditanah Djawa dan Mendoera, jang dibenarken pada Firmin keradjaän, jang ter- toelis pada taboen 1849, pada doewa poeloh sembilan hari

tangan, jang disahken oleh hakim polisi jang dairah pengoe- wasaännja melengkapi tempat kedoedoekan atau tempat ke- dijaman orang jang ditoedoh itoe. Djikalau orang jang ditoedoh

Akan hal lanraad AUYeira (Bandan) itoe, djikalau tijada tjoekoep anak negeri jang pantas mendjadi lid, maka boleh djoega diangkat mendjadi lid akan orang jang disamaken dengan

Adapon atoeran fasal 405, bahagijannja jang kedoewa itoe, diketjoewalikenlah, pada hal ada denda oewang, atau ada barang jang dirampas, ja-i(oo dalam perkara melangkah pe-

2. oleh madjelis hoekoeni, jang soedah meriksa perkara itoe, atau. djika ditimbang fardloe, oleh lain madjelis hoekoeni, jang sama koewasanja.. Djika kapoetoesannja ditiadakan

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

*) Gambar no. 2 itoe gambarnja soewatoe bekas-djeridji jang ditingg'alken pada katja djendela oleh satoe pendjahat di kota Arnhem, jang masoek ka roemah dengan bongkar djendela.

Dengan djalan palsoe memboeat atau memalsoekan — atau soerat jang boleh djadi peng- ganti —, soerat keselamatan, soerat perintah berdjalan atau soerat jang diberikan