• No results found

BERKOEMPOEL DM

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "BERKOEMPOEL DM "

Copied!
52
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

HP- I - ié

r

793

f 0.24

PEDOMAN

BERKOEMPOEL DM

OLÉH

SOEMANANG

19

l^^aVOLKBIKUHDE

fan

m ê.<

BALAI POESTAKA BATAV1A-C.

(2)

0093 6078

(3)

•»O

Serie No. 1309

PEDOMM

BERKÖEMPÖEL DM

OLÉH

S O E M A N A N G

1938

BALAI POESTAKA

BATAVIA-C.

(4)

oendang jang termaktoeb dalam Staatsblad 1912 No. 600

(5)

P E N G A N T A R

Dalam karangan jang ringkas ini saja tjoba memberi penerangan dan penoendjoek djalan dengan sekadarnja dengan tjara jang moedah dipahamkan dalam soäl : Hak berkoempoel dan bersidang.

Soal itoe banjak lagi jang masih dapat didjelaskan. Isinja tidak semoea saja bitjarakan, melainkan hanja jang perloe pada pen- dapatan saja. Dapat tidaknja sekalian jang saja bitjarakan itoe mentjoekoepi keperloean, pembatja sendirilah nanti jang akan memberi djawabnja. Moedah-moedahan kelak ada kiranja kesem- patan bagi saja akan memperbaiki mana jang salah, memboeang mana jang lebih dan menambah mana jang koerang.

Batavia-C, November 1938.

Pengarang.

(6)
(7)

HAK BERKOEMPOEL D A N BERSIDANG PENDAHOELOEAN.

'Oemoemnja manocsia itoe baroe insaf akan arti dan harga sesoeatoenja kalau tidak lagi mempoenjaïnja. Demikian poela kita akan lebih lekas insaf akan kepentingan „Hak Berkoempoel dan Bersidang" serta oendang-oendang jang mengatoer hak itoe, seandainja kita tidak lagi mempoenjai' hak-hak itoe.

Bagaimanakah keadaan serta perasaan kita, djika sekiranja moelai' besok semoea perkoempoelan mesti diboebarkan ? Apabila kita tidak boleh berapat lagi sama sekali ? Tidak boleh mengada- kan pertemoean ? Tjobalah pikirkan !

Sekarang perkoempoelan kita dapati berbagai-bagai : perkoem- poelan dagang, agama, politik, sosial, ekonomi, sport dan banjak lagi jang lain. Selain dari itoe ada poela bermatjam-matjam rapat. Kita melihat perkoempoelan besar-ketjil, baik jang mempoenjai' rechts- persoon ataupoen tidak. Perkoempoelan ada jang beriboe-riboe anggotanja, ada poela jang hanja terdiri dari beberapa orang sadja, demikian poela ada jang mempoenjai' modal riboean roepiah atau jang tidak mempoenjai' kas sama sekali. Selain dari itoe, ada perkoempoelan jang mempoenjai' anggota orang-orang pandai dan terkemoeka, ada jang terdiri dari orang-orang biasa sadja.

Sekalian itoe termasoek dalam atoeran „Hak Berkoempoel dan Bersidang".

Perkoempoelan dengan rapat-rapatnja dalam pergaoelan hidoep soedah mendjadi salah satoe tjara perhoeboengan jang tidak moedah akan diganti atau dilenjapkan sama sekali. Oentoek men- tjapai pelbagai keperloean dan toedjoean kita perloe akan per- koempoelan, soepaja dengan demikian tenaga dapat disatoekan, disoesoen dan diperkoeat.

Dalam perdjoeangan hidoep atjap kali kita menghadapi beban pekerdjaan jang tidak dapat dikerdjakan oléh seorang diri.

Oentoek meringankan beban itoe atau akan mengedjar soeatoe maksoed berkoempoellah kita dengan mereka jang mempoenjai' keperloean jang sama.

Lain dari pada itoe soedah mendjadi sifat dan t a b i a t manoesia poela soeka bertjampoer-gaoel dan berkoempoel bersama-sama,

(8)

misalnja oentoek bertjakap-tjakap, bertoekar pikiran atau ber- moepakat.

Hewanpoen hidoepnja berkoempoel-koempoel apa lagi manoesia.

Dalam penghidoepan tiap-tiap orang senantiasa beroesaha akan mendapat jang perloe baginja. Dalam ichtiar mendapat jang perloe itoe soedah selajaknja, bahwa jang sama keperloeannja sama poela keinginannja akan mempersatoekan diri seberapa dapat.

HOEKOEM 'ALAM ATAU HAK DASAR.

Berdasarkan atas jang dikatakan diatas maka berkoempoel dan bersidang itae boleh dipandang sebagai hak manoesia, jaïtoe peri bal jang masoek sifat dan tabi'atnja. Dalam 'alam ini semoea machloek senantiasa hidoep berkoempoel-koempoel, dari hewan jang serendah-rendahnja sampai manoesia jang semoelia-moelia- nja. Maka banjak-sedikitnja „Hak Berkoempoel dan Bersidang"

berhoeboeng djoega dengan azas hoekoem 'alam.

Berhoeboeng dengan itoe tidak salah kalau dikatakan, bah- wa hak kita akan mendirikan perkoempoelan dan mengadakan rapat atau persidangan terhitoeng masoek azas dan dasar hoekoem negeri. „Grond- of vrijheidsrechten" (hak-hak dasar atau hak kemerdekaan, demikianlah namanja diseboetkan didalam bahasa Belanda.

Oléh sebab itoe maka „Hak Berkoempoel dan Bersidang" itoe senantiasa diatoer dalam oendang-oendang negeri jang tertinggi sekali — jang dinamakan dasar oendang-oendang, grondwet atau constitutie — jaïtoe dinegeri Belanda dalam Grondwet dan di Hindia dalam „Atoeran Pemerintahan Hindia pasal 165". Atoeran Pemerintahan Hindia itoe isinja menentoekan dasar-dasar soe- soenan pemerintahan Hindia Belanda.

HAK KEMERDEKAAN.

„Hak Berkoempoel dan Bersidang" itoe ada djoega dinamakan hak kemerdekaan. Hal itoe berhoeboeng dengan maksoed oen- dang-oendang jang mengatoer hak-hak dasar itoe, jaïtoe jang tidak lain dari pada menentoekan lingkoengan kemerdekaan masing-masing. Pemerintah senantiasa mendjaga soepaja perboe- atan segolongan atau seseorang djangan sampai meroegikan

(9)

7

kepentingan orang atau golongan lain. Karena itoe poela maka hak serta kemerdekaan tiap2 orang perloe dibatasi dimana perloe.

Didalam lingkoengan atau didalam batas-batas jang ditentoekan oléh oendang-oendang masing-masing orang atau golongan adalah merdeka, boleh berlakoe sesoekanja selama tidak melanggar batas.

Kita masing-masing sebagai ra'jat negeri haroes mengetahoei seberapa loeas lapang kemerdekaan kita, dimana letak batas-batas- nja, apa jang dilarang, apa jang tidak.

Kita wadjib toendoek kepada oendang-oendang dan sebaliknja Pemerintah haroes menghormati lingkoengan kemerdekaan jang soedah ditentoekan dalam oendang-oendangnja sendiri. Demikian djoega haroes poela dihormatinja hak-hak seorang ra'jat.

Salah seboeah dari maksoed oendang-oendang ialah akan melindoengi ra'jat dari pegawai Pemerintah jang moengkin melam- paui batas-batas jang soedah ditentoekan. Ra'jat dan Pemerintah masing-masing mempoenjaï hak dan kewadjiban sendiri, dan dimana letak batas-batasnja itoe kita ketahoei dari oendang- oendang negeri. Tiap-tiap ra'jat negeri dan pegawai Pemerintah hendaknja mesti mengetahoei seberapa loeas hak serta kewadjiban masing-masing.

RIWAJAT.

Sebeloem tahoen 1854 oendang-oendang negeri tidak ada berisi sepatah kata djoega tentang ,,Hak Berkoempoel dan Bersidang".

Dalam tahoen 1854 atoeran pemerintahan jang lama, jang dina- makan Regeerings-Reglement, baroe mempoenjaï pasal 111 seperti berikoet boenjinja :

„Semoea perkoempoelan politik dan rapat politik atau perkoempoelan dan rapat jang mendatangkan bahaja pada tertib 'oemoem terlarang.

Djika atoeran itoe dilanggar, akan dilakoekan segala sesoeatoe jang dipandang perloe berhoeboeng dengan keadaan."

Maksoed pasal itoe terang, sehingga tidak perloe dioeraikan lagi pandjang lebar. Semoea perkoempoelan politik dan rapat politik dilarang, dengan tidak ada ketjoealinja. Sedjalan dengan itoe dilarang poela perkoempoelan atau rapat jang mengantjam

(10)

atau mendatangkan bahaja pada tertib 'oemoem, seolah-olah per- koempoelan politik senantiasa akan membawa sesoeatoe jang tidak baik.

Segala sesoeatoe atau peratoeran jang didjalankan dan dilakoe- kan apabila oendang-oendang itoe dilanggar tidak diseboetkan satoe per satoe. Sebab segala sesoeatoenja boleh dilakoekan asal dipandang perloe. Kekoeasaan Pemerintah djadi sangat loeasnja.

Akan memoetoeskan apabila sesoeatoe perkoempoelan dan per- temoean mempoenjai' sifat politik atau mendatangkan bahaja pada tertib 'oemoem, jang berhak semata-mata Pemerintah poela. Dalam hal ini kekoeasaan Pemerintah djoega boleh dikatakan tidak berbatas.

Tetapi zaman teroes beredar. Paham orang tentang sesoeatoe tidak tetap. Apa jang dahoeloe dianggap lajak sekarang tidak lagi demikian. Pengaroeh zaman serta peroebahan paham itoe tampak poela dalam sedjarah „Hak Berkoempoel dan Bersidang".

Dalam tahoen 1903 diadakan „decentralisatie," jaïtoe boeat beberapa daerah diadakan déwan atau raad jang toeroet meme- rintah dan memperhatikan kepentingan daerah terseboet. Anggota déwan itoe dipilih atau ditoendjoekkan. Dan boeat memilih atau memadjoekan candidaat-candidaat jang diharap akan doedoek dalam déwan-déwan itoe perloe diadakan rapat atau pertemoean oentoek pemilihan.

Rapat atau perkoempoelan pemilihan itoe karena berhoeboeng dengan pekerdjaan pemerintahan maka dengan sendirinja djoega bersifat politik, jaïtoe jang terlarang menoeroet Regeerings-Regle- ment pasal 111.

Maka soepaja keadaan itoe tidak bertentangan dengan maksoed dan boenji pasal 111 Regeerings-Reglement diadakanlah lagi pasal 68c seperti berikoet :

„Larangan jang dimaksoed dalam pasal 111 itoe tidak berlakoe bagi perkoempoelan atau rapat jang semata-mata oentoek memadjoekan anggota-anggota déwan-déwan daerah."

Berhoeboeng dengan pasal 68c itoe, terboekalah kesempatan akan mengadakan perkoempoelan serta rapat jang bersifat politik.

(11)

9

Kesempatan itoe makin lama makin loeas, sehingga tidak lagi hanja oentoek perkoempoelan pemilihan semata-mata.

Pada tahoen 1915 pasal 111 jang dahoeloenja melarang semoea perkoempoelan politik, ketjoeali perkoempoelan pemilihan, kemoe- dian beroebah sama sekali boenjinja, seperti demikian :

„(1 ) Hak pendoedoek negeri akan berkoempoel dan berapat diakoei sah.

(2) Peri hal melakoekan hak itoe akan diatoer dan dibatasi dalam ordonansi karena kepentingan tertib 'oemoem."

Sekarang pengakoean sah tentang „Hak Berkoempoel dan Ber- sidang" itoe dan peri hal melakoekan hak itoe kita dapati dalam Atoeran Pemerintahan Hindia pasal 165.

Dalam riwajat „Hak Berkoempoel dan Bersidang" itoe penga- koean sah tahoen 1915 itoe artinja penting sekali.

Pengakoean itoe artinja, pendoedoek negeri sekarang tidak dilarang mendirikan perkoempoelan serta mengadakan rapat, meskipoen rapat atau perkoempoelan itoe bersifat politik.

Akan penambah keterangan itoe disini baik dikatakan bahwa perkoempoelan atau rapat jang tidak bersifat politik, dahoeloe tidak dilarang sehingga tidak ada alangannja soeatoe apa akan mendirikan perkoempoelan dan rapat seperti demikian. Tetapi antara dahoeloe dengan sekarang itoe bédanja ialah peri hal pengakoean sah tentang hak pendoedoek negeri akan berkoempoel atau berapat itoe. Dahoeloe tidak ada dikatakan, bahwa pendoe- doek negeri ada mempoenjai' hak terseboet.

Dahoeloe kekoeasaan Pemerintah boleh dikatakan tidak berbatas.

Sekarang dalam pasal 165 ajat 2 Atoeran Pemerintahan Hindia itoe dikehendaki soepaja peri hal mendjalankan „Hak Berkoem- poel dan Bersidang" diatoer dan dibatasi dalam ordonansi lebih djelas, karena dalam pasal itoe „Hak Berkoempoel dan Bersidang"

itoe kedapatan hanja sendi atau dasarnja sadja, jaitoe jang perloe didjelaskan lagi, perloe diatoer tentang mendjalankannja dalam praktijk.

STAATSBLAD 1919 No. 27.

Beslit jang mengatoer „Hak Berkoempoel dan Bersidang" jang lebih djelas, seperti jang dimaksoed oléh Atoeran Pemerintahan

(12)

Hindia pasal 165 ajat 2 itoe, dimoeat dalam Staatsblad tahoen 1919 No. 27, jaïtoe jang kemoedian berkali-kali dioebah, diganti atau ditambah.

Dibelakang ini kita moeatkan salinan dan oeraian beslit terseboet beserta dengan beberapa koetipan dari soerat edaran Sekertaris Goebernemén.

Staatsblad itoe memoeat Beslit Radja jang moela-moela sekali oentoek pemberi keterangan jang lebih loeas tentang „Hak Ber- koempoel dan Bersidang". Kemoedian diadakan beberapa peroe- bahan dan tambahan jang di'oemoemkan dalam beberapa staats- blad. Peroebahan jang achir sekali ialah dalam tahoen 1935.

Soepaja dapat dibandingkan dan dipahamkan dengan moedah, teroetama poela karena berhoeboeng dengan beberapa bagian soerat edaran Sekertaris Goebernemén, maka dalam hal itoe pasal-pasal jang soedah tidak berlakoe lagi akan kita salin djoega.

SOERAT EDARAN SEKERTARIS GOEBERNEMÉN.

Soerat edaran jang kita salin sebagian besar dibelakang ini, ialah soeatoe soerat edaran jang disampaikan kepada sekalian Goebernoer dan kepada sekalian Kepala pemerintahan Gewest diitanah Djawa dan Madoera serta kepada sekalian Kepala peme- rintahan Gewest ditanah Seberang.

Isi soerat edaran itoe ialah soeatoe pendjelasan atau keterangan dari Pemerintah kepada pegawai-pegawainja jang berkewadjiban mendjalankan apa jang soedah ditentoekan dalam oendang-oen- dang „Perkoempoelan dan Persidangan". Soerat itoe penting isinja, tidak sadja boeat mereka itoe, boeat ra'jatpoen demikian djoega, sebab itoe baik diketahoei. Pembatja jang masih merasa koerang djelas kita silakan membatja Volksraadstukken tahoen 1934/1935 onderw. 112.

(13)

V E R O R D E N I N G PERKOEMPOELAN D A N PERSIDANGAN

Marilah sekarang kita selidiki isi verordening jang mengatoer hak pendoedoek negeri akan berkoempoel dan bersidang itoe.

Menoeroet pasal 12 atoeran itoe sendiri, namanja ialah „Veree- niging- en Vergadering-Verordening" atau „Verordening Per- koempoelan dan Persidangan."

Membatja dan memahamkan kalimat serta pasal-pasal oendang- oendang tidak moedah. Satoe titik, satoe koma dan tjara menjoe- soen kata-katanja boleh mengoebah maksoednja. Lain dari pada itoe atjap kali pasal-pasal itoe tidak dapat diartikan sendiri- sendiri, melainkan haroes dihoeboengkan dengan pasal jang lain atau dengan maksoed oendang-oendang itoe seloeroehnja.

HAK BERKOEMPOEL.

Pasal 1. Oentoek mendirikan sesoeatoe perkoempoelan tidak perloe diminta izin lebih dahoeloe pada jang berwadjib.

Pasal 1 itoe hanja menjeboet perkara „perkoempoelan", jai'toe jang berhoeboeng dengan „hak berkoempoel" atau „hak berse- rikat", „recht van vereeniging" namanja dalam bahasa Belanda.

Hal itoe tidak mengenai' „hak bersidang", melainkan hanja „hak berkoempoel" sadja. Disini teranglah bahwa soäl itoe doea boeah, jaïtoe pertama „hak berkoempoel" dan kedoea „hak bersidang".

Hak berkoempoel ialah kesempatan akan menggaboengkan diri boeat beberapa waktoe lamanja dengan orang-orang lain oentoek mentjapai sesoeatoe toedjoean, atau lebih moedah dikatakan oentoek mendirikan perkoempoelan.

Dalam pasal itoe perkoempoelan itoe tidak dibatasi. Djadi kalau kita hendak mendirikan perkoempoelan baik jang besar, baik jang ketjil, bersifat politik atau agama, sport atau kesenian, sosial atau ekonomi, ta' oesah diminta izin lebih dahoeloe dari Pemerintah.

Perkoempoelan jang sematjam itoe boleh didirikan begitoe sadja.

Akan tetapi lain dari pada pasal 1 itoe masih banjak lagi pasal jang lain jang berhoeboeng djoega dengan hak berkoempoel.

Pasal jang lain-lain itoe mesti djoega kita lihat dan kalau pasal-

(14)

pasal itoe soedah kita selidiki baroelah akan kita ketahoei hingga berapa djaoehnja hak kita akan berkoempoel itoe.

RA'JAT KERADJAAN BELANDA DAN ORANG ASING.

Pasal 2. Hanja ra'jat keradjaan Belanda jang soedah ber'oemoer 18 tahoen boleh mendjadi anggota perkoempoelan pohtik.

Dalam pasal ini kita berdjoempa dengan pembatasan jang pertama dalam hal hak berkoempoel itoe. Sebab tidak semoea orang diboléhkan mendjadi anggota perkoempoelan politik, melain- kan hanja mereka jang mendjadi ra'jat Belanda serta jang soedah ber'oemoer 18 tahoen.

Siapa jang mendjadi ra'jat Belanda dapatlah kita ketahoei dalam oendang-oendang „ W e t op het Nederlandsch Onderdaan- schap". Dengan singkat dapat dikatakan bahwa semoea bangsa Belanda, anak negeri Hindia, Suriname dan Curaçao termasoek dalam golongan ra'jat keradjaan Belanda. Kemoedian mereka jang dilahirkan disini dari iboe-bapa jang bertempat tinggal disini, seperti golongan bangsa peranakan Tionghoa.

Pasal 2 ini soedah semestinja diadakan, sebab bagaimanakah keadaannja nanti apabila orang asing seperti kaoem pelantjoengan atau tourist serta tamoe jang datang di Hindia boeat sementara waktoe sadja, boleh mendjadi anggota perkoempoelan politik ? Politik 'oemoemnja mengenai' pemerintahan atau seloek-beloek negeri, sedangkan antara Pemerintah dengan orang asing hampir tidak ada perhoeboengannja, ketjoeali dalam beberapa hal sadja.

Begitoe poela larangan bagi mereka jang beloem ber'oemoer 18 tahoen djoega soedah tjoekoep terang, karena politik mengenai' soal-soal jang serba soekar, jang boekan makanan kanak-kanak.

Bilamana sesoeatoe perkoempoelan boleh dipandang sebagai per- koempoelan politik, itoe hanja Pemerintahlah jang akan menimbang dan memoetoeskannja. Tetapi 'oemoemnja perkoempoelan tidak akan dipandang mempoenjai' sifat politik rasanja apabila perkoem- poelan itoe didalam toedjoeannja serta dalam oesahanja tidak menjinggoeng pemerintahan atau sesoeatoe perboeatan dari jang berwadjib.

Pendéknja segala soeatoe jang bersangkoetan dengan pemerin-

(15)

13

tahan dapat dianggap sebagai politik. Begitoe poela membitjarakan sesoeatoe tindakan atau perboeatan Pemerintah.

PERKOEMPOELAN TERLARANG.

Pasal 3. Dilarang ialah semoea perkoempoelan jang : 1. dirahsiakan tentang adanja atau toedjoeannja ; 2. jang menoeroet pasal berikoet dinjatakan berten-

tangan dengan ketertiban 'oemoem oléh Goebernoer Djenderal.

Dari pasal 3 ini tahoelah kita, bahwa pasal 1 itoe tidak boleh diartikan dengan seloeas-loeasnja, sebab tidak semoea perkoem- poelan boleh diadakan. Pertama jang dilarang oléh pasal ini ialah perkoempoelan jang ada kedapatan, tetapi disemboenjikan. Mak- soednja tidak lain melainkan, soepaja perkoempoelan itoe didirikan, dipelihara serta dioesahakan, sehingga dapat diketahoei orang, teroetama oléh jang berwadjib, bahwa perkoempoelan itoe ada.

Karena itoe lebih baik, apabila perkoempoelan jang didirikan diberi tahoekan kepada pegawai pemerintahan dan polisi.

Tetapi kewadjiban akan memberi tahoekan itoe tidak ada sama sekali. Kalau soedah di'oemoemkan dalam soerat kabar misalnja atau dalam rapat soedah tjoekoep. Oléh pengoeroes perkoempoelan haroes dapat diboektikan bahwa peri hal adanja perkoempoelannja tidak dirahsiakan.

Selain dari itoe dilarang djoega perkoempoelan jang dirahsiakan toedjoeannja. Meskipoen peri hal mendirikan soeatoe perkoem- poelan soedah diketahoei orang, akan tetapi kalau toedjoeannja dirahsiakan atau disemboenjikan dilarang djoega.

Karena itoe toedjoean sesoeatoe perkoempoelan mesti di'oemoem- kan seberapa dapat dan daja-oepaja akan mentjapai toedjoean itoe hendaknja dapat diketahoei.

Apabila didirikan perkoempoelan sport menoeroet boenji statutennja, tetapi perkoempoelan itoe toedjoeannja sebenarnja mempersoalkan roepa-roepa soäl politik, maka itoe soedah tjoekoep mendjadi alasan akan melarangnja.

Ketiga dilarang djoega semoea perkoempoelan jang soedah dipoetoeskan oléh Goebernoer Djenderal bertentangan dengan tertib 'oemoem. Segala jang dipandang tidak baik oléh Pemerintah oentoek kepentingan negeri atau mendatangkan bahaja pada

(16)

keamanan pergaoelan hidoep dan masjarakat dapat dinjatakan bertentangan dengan tertib 'oemoem. Seperti djoega dalam hal politik hanja Pemerintahlah semata-mata jang akan memoetoeskan apa arti „tertib 'oemoem" itoe.

PERKOEMPOELAN JANG SEDANG DALAM PERTIMBANGAN.

Pasal 4. (1) Apabila dianggap perloe ocntoek kepentingan tertib oemoem, maka dapatlah sesoeatoe perkoempoelan dinjatakan bertentangan dengan tertib 'oemoem oléh Goebernoer Djenderal sesoedah didengar pertimbangan Dewan Hindia lebih dahoeloe.

(2) Apabila Goebernoer Djenderal soedah memoe- toeskan, bahwa alasan tjoekoep akan mempertim- bangkan peri hal jang dimaksoed dalam ajat 1 itoe, maka hal itoe sekadar dapat, diberi tahoekan kepada anggota-anggota perkoempoelan itoe jang terkemoeka, kalau mereka itoe diketahoei oléh jang berwadjib, serta di'oemoemkan dengan nama perkoempoelan jang bersangkoetan itoe dalam Javasche Courant.

(3) Sehari sesoedah peng'oemoeman itoe dimoeat dalam Javasche Courant, maka segala sesoeatoe jang dilakoekan atau dilahirkan perkoempoelan itoe mendjadi terlarang, demikian djoega menerima anggota baroe.

(4) Kepoetoesan bahwa soeatoe perkoempoelan soedah bertentangan dengan ketertiban 'oemoem, tidak akan didjatoehkan, sebeloem anggota-anggota jang terseboet dalam ajat 2 didengar lebih dahoe- loe tentang hal terseboet ataupoen dipanggil dengan sepatoethja. Kepoetoesan itoe haroes menjeboetkan alasan-alasannja dan kalau dapat diberi tahoekan dengan segera kepada anggota- anggota perkoempoelan jang diseboet diatas serta di'oemoemkan dalam Javasche Courant.

(5) Ketjoeali kalau dinjatakan waktoe jang lain, maka kepoetoesan itoe moelai' berlakoe sehari sesoedah di'oemoemkan dalam Javasche Courant.

(17)

15

Soepaja dapat dibandingkan dengan atoeran jang lama, maka dibawah ini kita njatakan pasal 4 jang lama, jang sekarang soedah tidak berlakoe lagi.

Pasal 4 jang tidak berlakoe lagi :

(1) Atas toentoetan Porkerol Djenderal dapatlah Mahkamat Tinggi me- moetoeskan, bahwa soeatoe perkoempoelan soedah bertentangan dengan tertib oemoem. Toentoetan itoe haroes menjeboetkan alasan- alasannja dan singkatannja haroes dioemoemkan oléh Porkerol Djen- deral selekas-lekasnja dalam Javasche Courant.

(2) Sebeloem Mahkamat Tinggi mendjatoehkan kepoetoesannja, maka perkoempoelan jang ditoentoet itoe dilarang melakoekan atau mela- hirkan segala sesoeatoenja, demikian djoega menerima anggota baroe.

Larangan ini moelaï berlakoe sehari sesoedah pengoemoeman itoe dimoeat dalam Javasche Courant.

(3) Segala sesoeatoe jang perloe boeat melakoekan apa jang terseboet dalam ajat 1 akan diatoer dalam ordonansi. Ordonansi itoe akan memberi kemerdekaan kepada Mahkamat Tinggi dalam melakoekan pemeriksaan dan menimbang keadaan dan memberi hak akan membela diri jang sepenoeh-penoehnja kepada perkoempoelan itoe. Segala sesoeatoenja itoe dilakoekan hanja apabila dapat disesoeaikan de- ngan kepentingan negeri.

Djika dibandingkan kedoea pasal 4 jang baroe dan jang tidak berlakoe lagi itoe, njatalah, bahwa atoeran jang sekarang lebih memoedahkan tjara-tjaranja akan mendjatoehkan kepoetoesan, apabila soeatoe perkoempoelan soedah bertentangan dengan tertib 'oemoem.

Seperti soedah dikatakan dalam keterangan pada pasal 3, maka hanja Pemerintahlah jang akan menimbang dan memoetoeskan, bagaimana haroes diartikan paham tertib 'oemoem itoe. Dalam hal itoe oekoeran atau timbangan jang dipakai akan menentoekan- nja boleh poela berlain-lainan, jaïtoe menoeroet keadaan. Pada satoe ketika moengkin lebih keras dari pada jang biasa.

Lebih landjoet ajat 1 itoe artinja ialah bahwa kepoetoesan itoe hanja Goebernoer Djenderal jang berhak mendjatoehkannja.

Tetapi lebih dahoeloe Dewan Hindia mesti didengar nasihatnja.

Djadi boekan boeat bermoepakat atau mengadakan poetoesan bersama-sama melainkan hanja oentaek mengetahoei pendapatan Dewan Hindia itoe sadja.

Ajat 2 artinja seperti berikoet. Sebeloem berlakoe apa jang tertoelis dalam ajat 1 itoe lebih dahoeloe Goebernoer Djenderal

(18)

akan memoetoeskan, bahwa alasan tjoekoep akan menjelidiki dan mempertimbangkan, bahwa soeatoe perkoempoelan soedah berten- tangan dengan tertib 'oemoem. Hal itoe boleh dikatakan pertim- bangan atau poetoesan sementara sambil menoenggoe poetoesan jang tetap.

Pertimbangan sementara itoe, sekadar dapat, haroes diberi tahoekan kepada anggota-anggota jang terkemoeka, serta di- 'oemoemkan dalam Javasche Courant dengan menjeboet nama perkoempoelan itoe.

Javasche Courant ialah seboeah diantara soerat kabar jang diterbitkan oléh Pemerintah, oentoek meng'oemoemkan apa-apa jang berhoeboengan dengan Pemerintah.

Ajat 3 melarang perkoempoelan jang sedang dipertimbangkan akan bekerdja dan menerima anggota baroe. Tiap-tiap jang dila- koekan atau dilahirkan perkoempoelan itoe dilarang sama sekali, walaupoen hanja pertemoean pengoeroes harian sadja misalnja.

Begitoe poela dilarang djoega menerbitkan madjallah atau soerat- menjoerat, sebab ajat 3 ini maksoednja soepaja perkoempoelan dipandang mati sama sekali boeat sementara, sedang menoenggoe poetoesan.

Ajat 4 menghendaki soepaja anggota-anggota jang terkemoeka didengar keterangannja lebih dahoeloe, apabila kepoetoesan akan didjatoehkan. Dalam pasal lama jang tidak berlakoe lagi diseboet bahwa perkoempoelan diberi hak mempertahankan dirinja, sedang- kan sekarang soedah tjoekoep apabila soedah didengar keterangan anggota-anggota jang terkemoeka itoe.

Kepoetoesan Goebernoer Djenderal itoe haroes berisi alasan- alasannja dan kalau dapat diberi tahoekan selekas-lekasnja kepada anggota-anggota jang terkemoeka dan di'oemoemkan dalam Javasche Courant.

'Oemoemnja kepoetoesan Goebernoer Djenderal itoe moela'i berlakoe sehari sesoedah di'oemoemkan dalam Javasche Courant, demikianlah maksoednja ajat 5. Moela'i dari sa'at itoe maka per- koempoelan itoe mendjadi terlarang. Tetapi dalam kepoetoesan itoe dapat djoega ditentoekan waktoe jang lain, misalnja satoe boelan sesoedah di'oemoemkan dalam Javasche Courant. Dalam témpoh satoe boelan itoe misalnja semoea oeroesan perkoempoelan dapat diselesaikan.

(19)

17 RAPAT DIBAWAH LANGIT.

Pasal 5. (1) Persidangan terboeka oentoek bennoepakat ber- sama-sama ditempat terboeka (dibawah langit) dilarang, apabila tidak mendapat izin lebih dahoe- loe dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

(2) Hoofd van GewesteÜjk Bestuur dapat mentjaboet izin itoe atau memberi izin itoe, kalau diminta oléh orang jang berkepentingan, dalam hal permintaan itoe ditolak oléh Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Berhoeboeng dengan pasal 5 ini moelaï kita membitjarakan

„Hak Bersidang" atau dalam bahasa Belanda „Het recht van vergadering".

Apakah artinja bersidang atau berapat ? Seperti djoega dalam hal lain-lain jang terseboet dalam atoeran ini, jang akan memberi kepoetoesan jang penghabisan soedah tentoe hanja Pemerintah.

Akan tetapi kata „sidang" atau „rapat" itoe ada mempoenjai' arti jang soedah 'oemoem jang dapat dipakai akan penoendjoek djalan dalam mengartikan pasal 5 itoe. 'Oemoemnja kata itoe kita pergoenakan apabila kita datang bersama-sama, datang berkoem- poel. Inilah sarat pertama jang haroes dipenoehi. Kita dapat berkoempoel atau datang bersama-sama dengan doea, tiga orang ataupoen lebih. Djoemlah orang dalam hal ini tidak penting.

Akan tetapi datang berkoempoel sadja beloem tjoekoep. Lain dari itoe kita haroes mempoenjai' maksoed jang tentoe jang akan dibitjarakan atau diperoendingkan. Poen boeat mengambil soeatoe poetoesan, sekoerang-koerangnja orang-orang jang berapat 'oe- moemnja mempoenjai' sesoeatoe toedjoean. Toedjoean itoe tidak mesti bersifat soeatoe poetoesan, melainkan dapat djoega kita datang berkoempoel akan memperingati sesoeatoenja,

Menoeroet ajat 1 rapat terboeka (openbare vergadering) jang diadakan ditempat terboeka (openlucht) dilarang, apabila tidak mendapat izin lebih dahoeloe dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Dalam ajat itoe tidak diseboet rapat terboeka jang bersifat politik atau tidak, sehingga semoea rapat ditempat terboeka jang bersifat "oemoem, jaïtoe jang dikoendjoengï orang banjak terma- soek dalam larangan ajat itoe.

Apa jang dimaksoed dengan kata „tempat terboeka" atau

Pedoman berkoempoel dan bersidang 2

(20)

„dibawah langit" itoe, hanja Pemerintah sendiri djoega jang akan menentoekannja. Karena dalam mengartikan soeatoe pasal haroes diperhatikan poela maksoed atoeran ini.

T a n a h lapang soedah terang termasoek dalam larangan ter- seboet diatas, tetapi ada kalanja djoega boleh kedjadian, bahwa soeatoe tempat jang teroetoep sebelah diatas tetapi tiada berdin- ding toeroet dilarang. Dan moengkin djoega soeatoe rapat dilarang menoeroet ajat 1 pasal 5 itoe, apabila rapat itoe diadakan dalam gedoeng jang letaknja dekat djalan dan gedoeng itoe banjak pintoenja dan djendélanja jang terboeka, sehingga orang-orang jang laloe-lintas dapat mendengar apa jang dibitjarakan.

Ajat 2 pasal 5 artinja seperti berikoet. Pertama : apabila izin akan mengadakan rapat terboeka ditempai jang terboeka (dibawah langit) soedah diberikan oléh Hoofd van Plaatselijk Bestuur maka izin itoe masih dapat ditjaboet kembali oléh Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

Dan sebaliknja kalau Hoofd van Plaatselijk Bestuur tidak soeka memberi izin maka jang berkepentingan masih dapat mentjoba meminta pada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

RAPAT TERBOEKA JANG BERSIFAT POLITIK.

Pasal 5a. Rapat terboeka jang bersifat politik jang tidak diadakan ditempai terboeka (dibawah langit), dilarang apabila Hoofd van Plaatselijk Bestuur tidak menerima pem- beri tahoean tentang maksoed akan mengadakan rapat itoe sekoerang-koerangnja 24 djam lebih dahoeloe oentoek ditanah Djawa dan Madoera dan sekoerang- koerangnja 2 kali 24 djam lebih dahoeloe oentoek gewest lain diloear tanah Djawa dan Madoera.

Kalau rapat diadakan diloear tempat kedoedoekan Hoofd van Plaatselijk Bestuur maka menoeroet waktoe jang diatas itoe djoega pemberi tahoean itoe haroes disampaikan kepada pegawai jang sedekat-dekatnja, jang serendah-rendahnja berpangkat kepala onder- district. Ditempai jang tidak ada kepala onderdistrict Hoofd van Gewestelijk Bestuur akan menocndjoekkan siapa jang haroes menerima pemberi tahoean itoe.

(21)

19

Sebab pasal 5 mengatoer hal rapat terboeka „jang diadakan ditempati jang terboeka (dibawah langit)" maka dalam pasal 5a ini djoega dipakai soesoenan kata-kata itoe, hanja ditambah dengan perkataan „tidak". Maksoednja soepaja perbedaan antara pasal 5 dan pasal 5a itoe mendjadi lebih terang dan lebih njata. jaïtoe : a. rapat jang diadakan ditempat jang terboeka d a n b. rapat jang diadakan didalam gedoeng.

Rapat terboeka jang bersifat politik diadakan dalam gedoeng djoega dilarang, apabila tidak diberi tahoekan lebih dahoeloe pada jang berwadjib. Kewadjiban pemimpin rapat itoe hanja memberi tahoekan sadja, djadi tidak meminta izin seperti jang diwadjibkan dalam pasal 5 boeat semoea rapat terboeka ditempat terboeka (dibawah langit). Seperti dikatakan diatas tadi, disini djoega Pemerintah poelalah jang akan menentoekan bila soeatoe rapat dipandang sebagai rapat politik.

Tjara-tjaranja memberi tahoekan itoe tidak ditentoekan, sehing- ga dengan soerat biasa sadja asal terang soedah tjoekoep. Sebaik- baiknja soerat pemberi tahoean itoe diantar dengan expeditieboek serta disimpan poela salinannja agar sebarang waktoe dapat diboektikan bahwa pemberi tahoean soedah dilakoekan.

Diloear tempat kedoedoekan Hoofd van Plaatselijk Bestuur, seperti didésa-désa atau dikampoeng-kampoeng misalnja, maka soerat pemberi tahoean haroes di'alamatkan kepada pegawai bestuur jang sedekat-dekatnja dan jang sekoerang-koerangnja berpangkat kepala onderdistrict.

HAK POLISI AKAN MEMASOEKI SEMOEA RAPAT POLITIK.

Pasal 6. (1) Pegawai polisi boléh memasoeki rapat politik dan seinoea rapat jang boléh dikoendjoengi orang ramai.

(2) Apabila pegawai polisi dilarang masoek, mereka djadi berhak akan memasoekinja dengan paksa asal dibantoe oléh Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau, jaïtoe diloear tempat kedoedoekan pegawai bestuur jang terseboet diatas, oléh pegawai bestuur jang sedekat-dekatnja dan jang serendah-rendah- nja berpangkat kepala oaiderdistrict. Ditempat jang tidak ada kepala onderdistrict maka Hoofd

(22)

van Gewestelijk Bestuur menoendjoekkan pegawai jang akan memberi bantoean itoe.

(3) Apabila pegawai jang ditentoekan memberi ban- toean itoe beralangan maka ia boléh memberikan sepoetjoek soerat koeasa jang istimewa oentoek memasoeki rapat terseboet.

Dalam pasal ini diseboet doea matjam rapat, pertama rapat politik dan kedoea rapat jang didatangi orang banjak, jaïtoe rapat terboeka atau rapat 'oemoem.

Polisi berhak dengan penoeh akan memasoeki semoea rapat politik, tidak pedoeli rapat itoe bersifat tertoetoep atau terboeka.

Apabila dilarang masoek, maka polisi boléh masoek dengan paksa, asal dengan bantoean pegawai bestuur atau dengan soerat koeasa speciaal.

Seteroesnja kita silakan membatja keterangan soerat edaran Pemerintah jang kita moeatkan diibelakang ini.

LARANGAN MEMBAWA SENDJATA.

Pasal 7. (1) Dilarang membawa sendjata dalam rapat jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak.

(2) Larangan ini tidak berlakoe pada opsir militer dan onder-opsir militer serta kepala Boemipoetera sekadar keris akan melengkapkan pakaiannja jang biasa.

Maksoed pasal diatas rasanja soedah tjoekoep terang, sehingga tidak perloe didjelaskan lagi. Kewadjiban pemimpin rapat berhoe- boeng dengan pasal ini ialah, mendjaga soepaja djangan sampai dilanggar atoeran ini, djadi haroes diawasi soepaja orang-orang jang mengoendjoengi rapat tidak membawa sendjata.

LARANGAN BOEAT MENGOENDJOENGI RAPAT POLITIK.

Pasal 7a. (1) Orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen tidak diperkenankan mengoendjoengi rapat politik.

(2) Dengan mengingat, bahwa boléh minta apél kepada Goebernoer Djenderal, Porkerol Djen- deral dapat melarang orang lain mengoendjoengi rapat politik oentoek selaina-lamanja satoe

(23)

21

tahoen, apabila dianggap perloe oentoek kepen- tingan tertib 'oemoem. Kepoetoesan larangan oentoek mengoendjoengi rapat politik itoe haroes berisi alasan-alasannja dan di'oemoemkan dengan selekas-lekasnja dalam Javasche Courant.

( 3 ) Barang siapa jang mengadakan rapat atau memim- pin rapat atau apabila rapat itoe diadakan oléh soeatoe perkoempoelan, jang mendjadi ketoea atau anggota pengoeroes perkoempoelan itoe, diwadjibkan melakoekan atoeran dan tindakan jang perloe akan mendjaga soepaja orang, jang tidak berhak mengoendjoengi rapat itoe menoe- roet kedoea ajat jang diatas, djangan ada meng- hadiri rapat itoe.

(4) Orang jang masoek, meskipoen menoeroet ajat 1 dan 2 tidak berhak akan mengoendjoengi rapat politik, akan dikeloearkan oléh polisi ; hal itoe tidak mengoerangkan hak dan kekoeasaan polisi akan memboebarkan rapat itoe sama sekali menoeroet pasal 9.

(5) Apabila mereka jang hendak dikeloearkan polisi karena atoeran pada ajat pertama mengakoei soedah ber'oemoer 18 tahoen, maka mereka wadjib memboektikannja kepada polisi dan kalau tidak dapat diboektikan akan teroes dikeloearkan.

Ajat 1 pasal ini tjotjok dengan pasal 2 tentang melarang orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen mendjadi anggota perkoem- poelan politik. Dalam pasal 2 mereka itoe dilarang, berhoeboeng dengan hak berkoempoel, sedang dalam pasal 7a dilarang djoega berhoeboeng dengan hak bersidang.

Mereka jang mengatakan soedah ber'oemoer 18 tahoen, haroes memboektikan kebenaran katanja itoe.

Ajat 2 ialah tambahan baroe. Maksoednja dengan ringkas, jaïtoe soepaja Porkerol Djenderal ada berhak akan melarang orang menghadiri rapat politik boeat selama-lamanja 1 tahoen, apabila dipandang perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem.

Akan tetapi dalam hal itoe, jang berkepentingan boléh apél atau

(24)

meminta pertimbangan lebih tinggi kepada Goebernoer Djenderal.

Porkerol Djenderal soedah tentoe mendjatoehkan larangan itoe atas permintaan atau oesoel dari pegawai bestuur dan polisi.

Karena beberapa sebab dan alasan, bestuur dan polisi boleh memadjoekan oesoel itoe kepada Porkerol Djenderal, misalnja karena orang jang dikenakan larangan itoe soeka berboeat gadoeh dalam rapat, soeka mengédjék polisi dalam pembitjaraannja dan lain-lain sebagainja. Lebih djelas kita silakan pembatja membatja keterangan Sekertaris Goebernemén jang dimoeat dibelakang ini.

Alasan-alasan jang menjebabkan larangan itoe haroes diseboet- kan dalam poetoesan Porkerol Djenderal. Bagaimana tjara menje- boetkannja, djelas dan terang atau singkat, semoeanja terserah kepada jang berwadjib.

Ajat 3 tentang kewadjiban orang jang mengadakan rapat, atau pemimpin rapat atau pengoeroes perkoempoelan, soedah tjoekoep djelasnja. Apa jang haroes dikerdjakannja tidak diterang- kan satoe persatoe, sebab soekar akan menjeboetkan semoeanja.

Tjoema sadja haroes dilakoekan segala sesoeatoenja akan men- djaga soepaja djangan dilanggar atoeran itoe, misalnja mendjaga pintoe jang menoedjoe keroeang rapat, menanjakan kepada mereka jang akan masoek, apakah soedah tjoekoep 'oemoernja 18 tahoen dsb. Selain dari itoe, kalau tidak ada kedjadian apa-apa jang loear biasa, dalam praktijk 'oemoemnja biasa dilakoekan, bahwa ketoea rapat meminta soepaja mereka jang beloem ber'oemoer 18 tahoen meninggalkan rapat, demikian djoega mereka jang dilarang mengoendjoengi rapat politik, jai'toe sebeloem rapat dimoelai".

Ichtiar itoe pada galibnja dianggap soedah tjoekoep, tetapi djika sekiranja hal itoe dipandang masih beloem memadai', maka ketoea atau pengoeroes rapat wadjib memboektikan dengan setjoe- koep-tjoekoepnja pada pegawai negeri, bahwa semoea jang hadir soedah memenoehi sarat-sarat.

Ajat 4 djoega tidak perloe diterangkan pandjang lebar. Mereka jang menoeroet atoeran ini tidak ada berhak mengoendjoengi rapat, soedah semestinja apabila dikeloearkan.

Meskipoen orang jang dimaksoed diatas soedah dikeloearkan semoea, polisi masih ada djoega lagi berhak sepenoeh-penoehnja akan memboebarkan rapat. Hal itoe berhoeboeng dengan keadaan, bahwa biarpoen mereka jang tidak berhak itoe soedah keloear,

(25)

23

pemimpin rapat moengkin djoega tidak tjoekoep ketjakapannja akan memimpin rapat. Sekoerang-koerangnja tidak tjoekoep per- mintaannya ditoeroet oléh mereka jang hadir.

BELADJAR MENGGOENAKAN SENDJATA.

Pasal 8. (1) Pertemoean oenfioek beladjar mempergoenakan sendjata pada tempat jang biasanja boleh dida- tangi orang banjak atau jang dihadiri oléh lebih dari 10 orang, dilarang, apabila tidak mendapat izin lebih dahoeloe dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

(2) Ajat kedoea pasal 5 berlakoe dalam hal ini.

Pertemoean jang dimaksoed pasal 8 ini ialah misalnja perkoem- poelan oentoek beladjar menembak dengan senapan atau dengan pistol, ataupoen dengan pedang dll.

PEMBATASAN HAK BERSIDANG.

Pasal 8a. (1) Apabila dianggap perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem, maka Goebernoer Djenderal, sesoedah didengar pertimbangan Dewan Hin- dia, berhak menentoekan, bahwa dalam soeatoe bagian daerah jang akan diterangkan dalam beslit jang berhoeboeng dengan itoe, atau dalam seloeroeh daerah Hindia Belanda, peri hal mem- pergoenakan hak bersidang dibatasi seperti berikoet :

a. atoeran pasal 5 berlakoe boeat semoea rapat jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak dan boeat rapat jang diadakan ditempat jang biasanja boléh didatangi orang banjak ; b. semoea rapat jang tidak termasoek dalam a

dilarang, apabila tidak diberi tahoekan sekoe- rang-koerangnja 5 hari sebeloem itoe kepada assistent-resident, kalau rapat itoe diadakan ditanah Djawa dan Madoera, dan diloear daerah itoe kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur. Pembesar itoe boléh membebaskan sesoeatoe perkoempoelan atau organisasi dari

(26)

kewadjiban akan memberi tahoekan itoe, dan djoega berhak melarang mengadakan soeatoe rapat ; dalam hal jang penghabisan ini jang berkepentingan boleh minta apél kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur ;

c. apa jang ditentoekan dalam pasal 6, 7 dan 7a berlakoe boeat sekalian rapat

(2) Dalam beslit jang dimaksoed pada ajat 1 dapat ditentoekan, bahwa pembatasan hak bersidang itoe hanja akan berlakoe terhadap satoe atau beberapa perkoempoelan jang choesoes sadja.

(3) Dalam beslit jang terseboet dalam ajat 1, maka didalam gewest diloear tanah Djawa dan Ma- doera, Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat diberi koeasa akan menjoeroeh kepala-kepala 'adat jang ditoendjoekkannja, oentoek mendjalan- kan pengawasaan pada rapat-rapat dalam daerah jang ditentoekannja. Boeat rapat-rapat terseboet kepala 'adat itoe berhak memberi izin atau mela- rang atau menerima pemberi tahoean ; lain dari pada itoe ialah djoega jang memberi bantoean seperti dimaksoed dalam pasal 6 ajat 2, begitoe djoega ialah jang berhak melarang atau membe- rikan kebebasan jang terseboet dalam ajat 1 sub b. Tentang kepoetoesan kepala 'adat itoe jang berkepentingan berhak minta apél kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

(4) Apabila keadaan menoeroet timbangan Goeber- noer Djenderal soedah sesoeai dengan kepen- tingan tertib 'oemoem maka beslit jang dimaksoed pada ajat 1 ditarik kembali.

Pasal 8a ini berisi beberapa atoeran tentang ,.pembatasan hak bersidang" atau „beperking van het vergaderrecht". Perkataan jang biasa dipakai, jaïtoe „vergaderverbod" atau „larangan ber- sidang" dalam hal ini tidak benar, sebab rapat boekannja dilarang sama sekali akan tetapi hanja dibatasi. Pasal ini boleh dikatakan tidak mengenai' hak berkoempoel sama sekali.

(27)

25

Dahoeloe sebeloem diadakan peroebahan jang baroe ini pasal 8a lama (djadi jang sekarang tidak lagi berlakoe) boenjinja seperü berikoet :

Pasal 8a lama. Apabila dalam soeatoe bahagian Hindia Belanda timboel bahaja besar jang mengantjam ketertiban oemoem, maka Goe- bernoer Djenderal, sesoedah didengar nasihat Dewan Hindia, berhak menentoekan, bahwa dalam daerah jang akan diterangkan hak bersidang akan dibatasi seperti berikoet :

a. atoeran jang terseboet dalam pasal 5 berlakoe boeat rapat terboeka dan rapat jang diadakan ditempat jang biasanja dida- tangi orang banjak;

b. segala persidangan jang tidak diseboetkan dalam ajat a.

dilarang, apabila tidak diberi tahoekan 5 hari lebih dahoeloe kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur; Hoofd van Plaatselijk Bestuur itoe berhak melarang, tetapi jang berkepentingan boléh minta apel kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

c. atoeran jang terseboet dalam pasal 6, 7 dan 7a berlakoe boeat sekalian rapat;

d. apabila keadaan loear biasa jang terseboet dalam ajat 1 soedah tidak ada lagi, maka pembatasan akan ditjaboet kembali.

Menoeroet atoeran jang berlakoe sekarang, pembatasan hak bersidang dapat didjalankan apabila dipandang perloe oentoek kepentingan tertib oemoem, sedangkan dahoeloe haroes ada bahaja jang mengantjam ketertiban 'oemoem itoe.

Hal itoe berarti bahwa pembatasan hak bersidang sekarang mi moengkin didjalankan dalam hal lebih loeas, karena sarat-sarat atau alasan akan mengadakan pembatasan itoe sekarang lebih moedah. Sekarang pembatasan itoe dapat didjalankan apabila Goebernoer Djenderal memandang atau menganggap perloe oen- toek kepentingan tertib 'oemoem.

Atoeran jang diseboetkan sub a. mewadjibkan meminta izin lebih dahoeloe boeat sekalian rapat terboeka, dengan tidak mem- bedakan jang bersifat politik dari jang tidak. Djika tidak ada pembatasan hak berapat pemberi tahoean sadja soedah tjoekoep, jaïtoe 24 djam lebih dahoeloe oentoek ditanah Djawa dan Madoera dan 2 X 24 djam lebih dahoeloe oentoek ditanah Seberang.

Menoeroet sub b. semoea rapat tertoetoep dilarang apabila tidak diberi tahoekan sekoerang-koerangnja 5 hari lebih dahoeloe, baik rapat jang akan diadakan itoe bersifat politik atau tidak. Dalam keadaan biasa rapat tertoetoep, baik jang bersifat politik maoepoen

(28)

jang tidak, boléh diadakan begitoe sadja, dengan tiada oesah memberi tahoekan pada jang berwadjib. Tetapi menoeroet pasal 6 polisi selaloe berhak akan menghadiri rapat politik, baik jang terboeka atau jang tertoetoep, begitoe djoega rapat jang lain jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak. Seteroesnja ditanah Djawa dan Madoera assistent-resident dan ditanah Seberang, Hoofd van Plaatselijk Bestuur berhak akan membebaskan sesoeatoe perkoem- poelan dari kewadjiban memberi tahoekan itoe. Tentang poetoesan jang berhoeboeng dengan pasal ini, jang berkepentingan berhak minta apél kepada Hoofd v a n Gewestelijk Bestuur.

Sub c. artinja antara lain-lain ialah, bahwa pegawai polisi berhak memasoeki semoea rapat, baik jang bersifat politik maoe- poen jang tidak. Kalau tidak ada pembatasan hak bersidang, polisi hanja boléh memasoeki rapat-rapat jang bersifat politik (baik jang terboeka, baik jang tertoetoep), dan semoea rapat jang terboeka.

Ajat 2 pasal 8a itoe rasanja soedah tjoekoep terang, jaïtoe moengkin didjalankan pembatasan hak bersidang terhadap bebe- rapa perkoempoelan sadja. Perkoempoelan lain-lain jang tidak dikenakan pembatasan itoe boléh mengadakan rapat seperti biasa, seolah-olah tidak ada apa-apa.

Ajat 3 artinja tidak lain, bahwa hak dan kekoeasaan jang 'oemoemnja ada dalam tangan Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau Hoofd van Gewestelijk Bestuur, ditanah Seberang dapat diserah- kan kepada kepala 'adat boeat daérahnja sendiri. Melarang atau mengizinkan soeatoe rapat, mengadakan pengawasan atas rapat dan sebagainja moengkin diserahkan kepada kepala 'adat. Tetapi jang demikian itoe hanja dapat diberikan kalau ada beslit pembatasan hak bersidang. Djadi hak dan kekoeasaan kepala 'adat dapat ditambah dan diperloeas. Lebih landjoet kita silakan mem- batja keterangan Pemerintah dalam soerat edaran Sekertaris Goebernemén.

Menoeroet ajat 4 maka peratoeran pembatasan hak bersidang ditjaboet lagi bila soedah boléh menoeroet timbangan Goebernoer Djenderal. Djadi berapa lamanja pembatasan hak bersidang itoe akan berlakoe tidak ditentoekan. Semoeanja bergantoeng pada Goebernoer Djenderal. Pembatasan itoe lamanja boléh bertahoen- tahoen, moengkin poela boeat sementara waktoe sadja, tetapi

(29)

27

djoega tidak ada alangannja ia didjalankan boeat seteroesnja terhadap satoe atau doea perkoempoelan.

HAK PEGAWAI BESTUUR MELARANG SOEATOE RAPAT.

Pasal 8b. Dalam hal jang lain diloear keadaan jang terseboet dalam pasal jang laloe, Resident-Afdeelingshoofd di- daérah Goebernemén ditanah Djawa dan Madoera dan dilain tempat Hoofd van Plaatselijk Bestuur, dapat melarang mengadakan rapat, apabila dianggap perloe oentoek mendjaga agar ketertiban 'oemoem tidak terganggoe. Jang berkepentingan boleh minta apel atas poetoesan itoe pada Hoofd van Gewestelijk Bestuur. Dalam keadaan jang sangat penting, boepati didaérah Goebernemén ditanah Djawa dan Madoera serta kepala 'adat dipersekoetoekan 'adat ditanah Seberang ada poela mempoenjaï hak seperti diatas.

Atoeran jang kita dapati dalam pasal 8b ini ialah atoeran baroe sama sekali, jaïtoe jang tidak kedapatan dalam atoeran jang lama.

Boekan sadja rapat politik tetapi semoea rapat dapat dilarang, apabila dipandang perloe boeat mendjaga tertib 'oemoem. Tentang hal ini soerat edaran Pemerintah berisi keterangan jang djelas.

RAPAT JANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR ATOERAN.

Pasal 9. Kalau dalam sesoeatoe rapat terganggoe tertib 'oemoem atau dilanggar atoeran beslit ini, maka tiap-tiap rapat jang seperti demikian keadaannja haroes diboebarkan dengan segera atas permintaan polisi.

Tang menentoekan bila tertib 'oemoem soedah terganggoe sema- ta-mata ialah jang berwadjib. T i d a k sadja rapat dapat diboebar- kan, kalau dibitjarakan sesoeatoe soäl dengan tjara jang meng- oesik-oesik Pemerintah atau dengan menjebar benih permoesoehan antara pendoedoek negeri dan sebagainja, akan tetapi rapat dapat djoega ditoetoep, apabila menoeroet pendapatan polisi dan bestuur tjara mengatoernja dan memimpinnja tidak baik, sehingga ter- ganggoe tertib rapat. Lain dari pada itoe rapat akan diboebarkan djoega bila pengoeroes rapat tidak lagi ditoeroet oléh ,ang hadir, sehingga rapat mendjadi gadoeh.

(30)

Selandjoetnja alasan akan memboebarkan soeatoe rapat ialah, kalau beslit ini atau atoeran lain soedah dilanggar, misalnja seperti dikatakan diatas, apabila orang jang beloem 18 tahoen 'oemoernja tidak dilarang menghadiri rapat politik, ada hadir orang jang membawa sendjata, jang tidak memberi tahoekan lebih dahoeloe dan sebagainja.

HOEKOEMAN.

Pasal 9a. Barang siapa jang, dalam rapat tertoetoep jang dikena- kan pembatasan hak bersidang menoeroct pasal 8a, berboeat soeatoe hal, jang apabila dilakoekan dimoeka 'oemoem masoek salah satoe perboeatan jang boleh dihoekoem menoeroet pasal 154, 156, 160 dan 207 Kitab Oendang-oendang Hoekoeman Hindia Belanda, maka ia akan dikenakan hoekoeman pendjara atau denda hingga hoekoeman jang seberat-beratnja jang dinjatakan pada pasal jang bersangkoetan didalam Kitab Oendang-oendang Hoekoeman itoe. Perboeatan jang boleh dihoekoem dalam pasal ini dipandang sebagai kedjahatan.

Soepaja lebih moedah kita mengikoeti pasal diatas baiklah kita oelangi disini bahwa pasal 8a itoe mengatoer hal „pembatasan hak bersidang." Djadi rapat jang dimaksoed dalam pasal ini ialah rapat didaérah jang dikenakan pembatasan hak bersidang.

Kemoedian dari pada itoe haroes diperingatkan poela bahwa pasal ini mengenai' perboeatan jang dilakoekan dalam rapar tertoetoep sedangkan pasal-pasal Kitab Oendang-oendang Hoekoeman jang diseboet diatas ialah oentoek perboeatan dimoeka orang banjak.

Djadi 'oemoemnja pasal-pasal itoe tidak berlakoe oentoek per- boeatan dalam rapat tertoetoep, akan tetapi didjalankan djoega dalam hal ini, karena pembatasan hak bersidang itoe tadi.

Soepaja peri hal itoe mendjadi djelas, kita berikoetkan dibawah ini pasal Kitab Oedang-oendang Hoekoeman itoe.

Pasal 154. Barang siapa jang menjatakan perasaan permoesoehan, kebentjian, atau kehinaan terhadap pada Pemerintah Nederland atau Hindia Belanda dimoeka orang banjak, dihoekoem pendjara selama-lamanja 7 tahoen atau denda sebanjak-banjaknja i 300,—.

#

(31)

29

Pasal 156. Barang siapa jang menjatakan perasaan permoesoehan, kebentjian, atau kehinaan terhadap kepada sesoeatoe atau beberapa golongan isi negeri Hindia Belanda dimoeka orang banjak, dihoekoem pendjara selama-lamanja 4 tahoen atau denda sebanjak-banjaknja f 300,—.

Dengan perkataan „golongan" dalam pasal ini, dimaksoed tiap-tiap bahagian isi negeri Hindia Belanda jang berbédaan dengan bahagian isi negeri itoe jang lain-lain, karena bangsanja, agamanja, asal nege-

rinja, ketoeroenannja atau keadaan hoekoem negerinja.

Pasal 160. Barang siapa dengan moeloet atau dengan soerat mengasoet dimoe- ka orang banjak, soepaja orang mengerdjakan sesoeatoe perboeatan jang boleh dihoekoem atau melawan koeasa oemoem dengan keke- rasan soepaja djangan maoe menoeroet sesoeatoe peratoeran oen- dang-oendang atau perintah jang sah, jang diberikan menoeroet peratoeran oendang-oendang, dihoekoem pendjara selama-lamanja 6 tahoen atau denda sebanjak-banjaknja f 300,—.

Pasal 207. Barang siapa jang sengadja dengan moeloet atau dengan soerat menghinakan sesoeatoe kekoeasaan atau badan pemerintahan di Nederland atau Hindia Belanda, dimoeka orang banjak, dihoekoem pendjara selama-lamanja 1 tahoen 6 boelan atau denda sebanjak- banjaknja f 300,—.

Pasal-pasal didalam Kitab Oendang-oendang Hoekoeman diatas semoeanja berhoeboeng dengan kedjahatan terhadap kekoeasaan 'oemoem atau Pemerintah serta tertib 'oemoem.

Hoekoeman pendjara atau denda jang diseboetkan diatas itoe ialah jang sebanjak-banjaknja. Hoekoeman itoe djadi hoekoeman jang seberat-beratnja boleh didjatoehkan. Pengadilan tidak boleh mendjatoehkan hoekoeman jang lebih dari itoe, tetapi leloeasa mendjatoehkan hoekoeman jang dibawahnja, menoeroet jang lajak sepandjang pikirannja.

Pasal 10. (1) Barang siapa jang melanggar pasal 2, pasal 4 a jat 3, pasal 5 a jat 1, pasal 5a, pasal 7 ajat 1, pasal 7a ajat 1 dan 2, pasal 8 ajat 1, pasal 8a ajat 1 dan pasal 8b, dihoekoem koeroengan selama-lamanja 2 boelan atau denda sebanjak- banjaknja ƒ 200,—.

(2) Dengan hoekoeman jang terseboet diatas itoe djoega akan dihoekoem barang siapa jang melanggar pasal 7a ajat 3, apabila seorang atau beberapa orang diberi masoek menghadiri soeatoe rapat bertentangan dengan atoeran dalam pasal 7a ajat 1 atau ajat 2.

(32)

Apa jang kita katakan diatas berlakoe djoega dalam hal ini, sehingga tidak perloe kita terangkan lagi. Pengadilan tidak boleh melebihi hoekoeman jang seberat-beratnja jang terseboet pada pasal-pasal jang bersangkoetan, tetapi merdeka mendjatoehkan hoekoeman jang dibawah itoe menoeroet jang lajak pada pikirannja.

Disini kita lihat perbedaan hoekoeman pendjara (gevangenis- straf) dengan koeroengan (hechtenis) dalam Kitab Oendang- oendang Hoekoeman.

Jang dikenakan hoekoeman koeroengan tidak disoeroeh mela- koekan kerdja berat, tidak akan dihoekoem kelain-lain tempat dan boleh meringankan penghidoepannja dipendjara dengan ongkos sendiri.

Pasal 11. Segala perboeatan jang boleh dihoekoem, menoeroet pasal jang baroe laloe, dipandang sebagai pelanggaran.

Didalam oendang-oendang hoekoeman ada dibedakan antara kedjahatan (misdrijf) dan pelanggaran (over- treding). Mentjoba (poging), hendak berboeat kedja- hatan (misdrijf) boléh dihoekoem, bila maksoed akan melakoekan kedjahatan itoe soedah njata, sedang mentjoba hendak melakoekan pelanggaran (overtre- ding) tidak.

NAMA VERORDENING INI.

Pasal 12. Verordening ini boléh diseboetkan : „Verordening Perkoempoelan dan Persidangan".

Pasal 12 ini pasal baroe dan tidak didapati dalam atoeran jang lama. Nama bahasa Belanda ialah : Vereeniging en Vergadering Verordening. Dengan pasal 12 ini habislah keterangan kita tentang Hak Berkoempoel dan Bersidang itoe.

(33)

ICHTISAR

1. Ajat 1 pasal 165 Atoeran Pemerintahan Hindia mengakoe sah hak pendoedoek negeri oentoek berkoempoel dan bersidang.

2. Ajat 2 menghendaki soepaja Hak Berkoempoel dan Bersidang itoe diatoer lebih djelas dalam atoeran istimewa oentoek kepentingan tertib 'oemoem.

3. Atoeran jang dimaksoed oléh ajat 2 pasal 165 Atoeran Peme- rintahan Hindia itoe di'oemoemkan dengan Beslit Radja, dalam Staatsblad tahoen 1919 N o . 27, jaïtoe jang kemoedian dioebah dan ditambah beberapa kali.

4. Maksoed peroebahan serta tambahan jang penghabisan jang berhoeboeng dengan Staatsblad 1919 N o . 27 itoe diterangkan dalam soerat edaran Sekertaris Goebernemén.

5. Soäl jang diatoer dalam Beslit Radja itoe, ialah : a. Hak Berkoempoel dan b. H a k Bersidang.

6. Pasal 1 sampai pasal 4 Staatsblad 1919 No. 27 itoe mengenai Hak Berkoempoel.

7. Pasal 5 sampai pasal 9 mengatoer Hak Bersidang.

8. Pasal 9a, 10 dan 11 mengatoer hal hoekoeman.

9. Sebab itoe poela Beslit Radja dalam Staatsblad 1919 N o . 27 itoe dibagi atas 3 bab, ja'ni a, dari hal perkoempoelan, b. dari hal persidangan dan c. dari hal hoekoeman.

10. Peroebahan dan tambahan jang penghabisan dalam Beslit Radja itoe ialah pasal 4, kalimat pertama pada pasal 6, ajat 2 pada pasal 7a, sebahagian dari pasal 8a, pasal 8b, dan pasal 12.

11. Dalam ajat 3 pada pasal 7a ada diseboetkan kewadjiban pemimpin rapat dan pengoeroes perkoempoelan. Kewadjiban mereka ialah mendjaga soepaja semoeanja dilakoekan menoe- roet atoeran terseboet dalam Beslit Radja itoe.

12. Apabila mendirikan perkoempoelan maka tentang adanja perkoempoelan haroes dioepajakan soepaja tidak moengkin dikatakan perkoempoelan rahsia, misalnja dengan mengada- kan rapat atau dengan meng'oemoemkan dalam soerat kabar.

(34)

13. Toedjoean perkoempoelan hendaknja dikatakan dengan terang dan oesaha perkoempoelan haroes sesoeai dengan toedjoean itoe.

14. Apabila mendirikan perkoempoelan politik maka pengoeroes- nja haroes menjelidiki soedahkah tjoekoep 18 tahoen 'oemoer orang jang hendak masoek anggotanja dan adakah meréka mendjadi ra'j at keradjaan Belanda.

15. Kalau jang didirikan boekan perkoempoelan politik dan diantara anggotanja ada orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen maka mesti didjaga soepaja perkoempoelan itoe djangan sampai mengindjak médan politik.

16. Dalam hal mengadakan persidangan haroes diingat bahwa pasal 6 dan pasal 7a menjeboet rapat politik dalam penger- tian 'oemoem ; dalam hal itoe termasoek djoegalah rapat tertoetoep jang bersifat politik.

17. Sebab oentoek rapat tertoetoep tidak ada ditentoekan soeatoe apa, maka rapat tertoetoep itoe 'oemoemnja boleh diadakan begitoe sadja dengan tidak oesah memberi tahoekannja, ketjoeali apabila ada pembatasan rapat.

18. Oentoek mengadakan rapat terboeka ditempat jang terboeka (dibawah langit) — tidak dibedakan bersifat politik atau tidak

— haroes diminta izin lebih dahoeloe. Soerat permintaannja serta pemberian izin haroes ditoelis diatas zegel ƒ 1,50.

19. Boeat rapat terboeka jang bersifat politik haroes memberi tahoekan lebih dahoeloe ketjoeali apabila ada pembatasan hak rapat, bilamana haroes diminta izin. Tjara memberi tahoekan itoe tidak dipastikan. Tjoekoep dengan soerat biasa, asal semoeanja tjoekoep diterangkan, seperti tempatnja, tanggal dan djam serta soäl-soäl jang akan dibitjarakan.

20. Oentoek rapat terboeka jang tidak bersifat politik dan oentoek sekalian rapat tertoetoep tidak oesah memberi tahoekan, ketjoeali apabila ada pembatasan hak rapat ; dalam hal itoe haroes meminta izin oentoek rapat terboeka dan haroes memberi tahoekan oentoek rapat tertoetoep sekoerang-koe- rangnja 5 hari sebeloem diadakan.

21. Apabila mengadakan rapat tertoetoep maka pemimpin rapat atau pengoeroes perkoempoelan haroes dapat memboektikan sebarang waktoe, bahwa rapat jang diadakannja benar-benar

(35)

33

bersifat tertoetoep, misalnja dengan menjediakan boekoe anggota serta soerat oendangan jang haroes dipegang oléh masing-masing jang hadir. Dalam soerat oendangan haroes ditoelis nama masing-masing orang jang dioendang.

22. Lebih dahoeloe pemimpin rapat haroes menjelidiki, soedahkah dipenoehi sekalian sarat, — misalnja meminta soepaja mereka jang beloem ber'oemoer 18 tahoen meninggalkan rapat —, kemoedian baroelah rapat diboeka. Djangan rapat diboeka lebih dahoeloe, kemoedian baroe diminta soepaja orang- orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen soeka meninggalkan rapat.

23. Pegawai polisi dan bestuur berhak akan menghadiri semoea rapat politik, baik jang terboeka ataupoen jang tertoetoep.

Terhadap pada perkoempoelan jang ada mempoenjaï wakil di Vclksraad, Pemerintah soedah menerangkan, bahwa hak akan menghadiri sekalian rapat tertoetoep hanja akan didja- lankan polisi, bila didapat izin jang teristimewa dari Porkerol D jenderal.

24. Apabila perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem maka orang jang soedah ber'oemoer 18 tahoen dapat dilarang Porkerol Djenderal mengoendjoengi sekalian rapat politik, tetapi mereka itoe boleh minta apél kepada Goebernoer Djenderal.

Pedoman berkoempoel dan bersidang 3

(36)

G O E B E R N E M E N

Kepada sekalian Goebernoer ditanah Djawa dan Madoera serta kepala Hoofd van Gewestelijk Bestuur ditanah Seberang, tentang atoeran baroe dari hal Hak Berkoempoel dan Bersidang, bertang- gal : Bogor 7 December 1935 N o . 2857 a/A dan 2857 b/A. (Bijblad No. 13582).

Oléh tambahan pasal 6 maka pengawasan dan penilikan pada rapat politik mendjadi bertambah loeas. Ketjoeali apabila tergang- goe tertib 'oemoem atau kalau ada pelanggaran oendang-oendang negeri, maka sampai sekarang pegawai polisi tidak ada hak akan memasoeki rapat politik, kalau boekan rapat 'oemoem, jang djoega boleh dimasoeki orang banjak. Demikianlah sebeloem diadakan tambahan. Karena itoe selama pasal 7a beloem didjalankan, maka dalam rapat-rapat atau kursus jang banjak orang mengoendjoengi- nja, moengkin diadakan aksi memoesoehi Pemerintah dengan tjara jang teratoer, asal rapat dan pertemoean itoe diadakan setjara

„besloten" atau tertoetoep.

Hal itoe sekarang dapat didjaga. Boeat sekalian rapat politik sekarang akan berlakoe apa jang dahoeloe berlakoe boeat rapat jang boleh dikoendjoengi orang banjak, jaïtoe : polisi senantiasa boleh masoek.

Berdasarkan jang diatas itoe rapat atau pertemoean ketjil, seperti rapat sesoeatoe perkoempoelan politik dalam hal itoe tidak diketjoealikan. Demikian poela pertemoean tertoetoep jang diada- kan oléh organisasi jang boekan organisasi politik asal pertemoean atau rapat itoe mempoenjai' sifat politik.

Akan tetapi walaupoen demikian, atoeran itoe boekan bermak- soed bahwa polisi akan menghadiri tiap-tiap kali diadakan rapat politik, Hal itoe terang.

Peratoeran ini teroetama ditoedjoekan kepada pertemoean politik jang banjak dikoendjoengi orang, tetapi jang dengan tjerdik dihilangkan sifat ,,'oemoemnja", karena ada digoenakan tanda anggota, soerat oendangan dan sebagainja.

Selandjoetnja kekoeasaan oentoek memasoeki dan menghadiri

(37)

35

rapat politik tertoetoep tjoema dan 'oemoemnja hanja dipakai apabila berdasarkan alasan-alasan jang masoek 'akal, bahwa oentoek kepentingan tertib 'oemoem perloe diadakan pengawasan pada rapat-rapat politik itoe.

Kemoedian, sebagaimana soedah didjandjikan dalam Volksraad, menoeroet kemaoean Pemerintah atoeran itoe tidak akan didja- lankan terhadap rapat2 jang terseboet dibawah ini ketjoeali kalau didapat koeasa jang teristimewa dari Porkerol Djenderal. Rapat2

itoe ialah :

1°. Rapat jang diadakan atau dioesabakan oléh perkoempoelan jang mempoenjai" wakil dalam Volksraad tentang azas poli- tiknja, dan

2°. Rapat perkoempoelan jang njata tidak mempoenjai' toedjoean akan merobohkan atau meroesakkan kekoeasaan Pemerintah.

Seteroesnja sekarang didapat atoeran jang lebih baik jang dapat dikenakan kepada pembitjara2 dalam rapat politik jang mempoenjai' kebiasaan melampaui batas oendang-oendang serta ketertiban dan soeka mengédjék polisi dan Pemerintah.

Hingga sekarang hanja peratoeran „repressief" jang dapat dilakoekan terhadap mereka ; jai'toe kalau pembitjara njata soedah melewati batas, ia baroe dapat dilarang berbitjara atau dikeloear- kan dari roeang rapat, tetapi sebeloem semoea itoe tidak moengkin.

Maka sebab itoe pegawai polisi jang diwadjibkan mendjaga haroes mengadakan pengawasan serta penilikan jang loear biasa beratnja.

Dahoeloe orang was-was tentang hak Pemerintah akan melarang mereka itoe menghadiri rapat oentoek soeatoe témpoh dan dalam daerah jang ditentoekanataupoen akan melarang mereka berbitjara.

Oléh karena tambahan pasal 7a sekarang soedah pasti bahwa orang jang dimaksoed diatas itoe dapat dilarang akan menghadiri semoea rapat politik, selama-la;manja satoe tahoen. Tetapi dengan koeasanja sendiri bestuur tidak berhak mengadakan larangan demikian. Apabila larangan itoe perloe dianggap bestuur, maka hendaklah dimadjoekan oesoel kepada Porkerol Djenderal, jai'toe jang berhak memoetoeskan peri hal itoe. Jang dikenakan larangan boleh meminta apél kepada Goebemoer Djenderal.

Bestuur dan polisi berkewadjiban mendjaga soepaja ditoeroet larangan terseboet. Tjara mengerdjakan pekerdjaan itoe ialah seperti melarang orang jang dibawah 'oemoer 18 tahoen menghadiri

(38)

rapat politik. Sebab polisi soedah berhak memasoeki sekalian rapat politik, maka pekerdjaan itoe baginja lebih moedah.

Lain dari pada itoe atoeran sekarang tidak lagi seperti dahoeloe.

Dahoeloe Plaatselijk Bestuur, — ketjoeali terhadap rapat dibawah langit —, hanja berhak melarang soeatoe rapat menoeroet pasal 8a dan 8b, jai'toe dalam hal daerah atau perkoempoelan jang di- kenakan pembatasan H a k Berkoempoel dan Bersidang.

Menoeroet pasal 8b sekarang Plaatselijk Bestuur berhak akan melarang soeatoe rapat bilamana perloe oentoek mendjaga soepaja djangan terganggoe ketertiban 'oemoem, tidak pedoeli rapat itoe terboeka atau tertoetoep.

H a k kekoeasaan oentoek melarang sesoeatoe rapat seperti diatas soedah selajaknja, hanja didjalankan bilamana sangat perloe serta dengan hati-hati poela.

Kalau tidak ada bahaja jang mengantjam, sedangkan daja-oepaja bestuur masih ada lagi jang lain akan mendjaga djangan sampai ada pelanggaran tertib 'oemoem, maka larangan berapat djangan hendaknja terlampau lekas dipergoenakan.

Pada 'oemoemnja jang mempoenjaï hak kekoeasaan itoe ditanah Djawa dan Madoera ialah Resident-Afdeelingshoofd dan diloear tanah Djawa dan Madoera Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Boepati ditanah Djawa dan Madoera dan kepala 'adat dalam persekoetoean 'adat ditanah Seberang boléh djoega mengadakan larangan itoe, tetapi hanja dalam keadaan jang sangat penting.

Dalam k e a d a a n jang sangat penting itoe artinja disini, perloe diambil tindakan dengan segera sehingga tidak dapat ditoenggoe poetoesan dari Resident atau dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Tetapi dalam sekalian hal itoe orang jang berkepentingan senan- tiasa mesti diberi kesempatan akan minta apél pada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

Selain dari itoe atoeran loear biasa pada pasal 8a, 8b dan pasal 4 ada djoega peroebahannja.

Sarat jang dahoeloe, jang mesti dipenoehi menoeroet pasal 8a, ja'ni oentoek mengadakan pembatasan hak berapat boeat soeatoe daerah jang ditentoekan, ialah bahwa dalam daerah itoe ada bahaja mengantjam tertib 'oemoem. Sarat ini njata terlampau berat.

Oléh pasal 8b jang ditambahkan kemoedian, keberatan itoe

(39)

37

hanja hilang sebahagian sadja. Berhoeboeng dengan itoelah maka pengawasan loear biasa p a d a rapat tertoetoep hanja diadakan boeat perkoempoelan jang ditentoekan.

Soepaja pasal 8a dapat didjalankan dengan sebaik-baiknja maka oentoek pasal ini djoega dipakai sarat pasal 8b, jaïtoe pembatasan rapat terseboet didjalankan oentoek kepentingan tertib 'oemoem. Karena itoe pasal 8b dapat disatoekan dengan pasal 8a.

Boeat menghilangkan keberatan jang lain apabila diadakan pembatasan hak berapat dalam soeatoe daerah jang ditentoekan,

(djadi pembatasan jang berlakoe bagi sekalian orang dan per- koempoelan), maka pegawai bestuur, — tempat memberi tahoekan maksoed mengadakan rapat, jaïtoe jang wadjib dilakoekan 5 hari lebih dahoeloe —, berhak membebaskan sesoeatoe perkoempoelan atau organisasi dari kewadjiban itoe.

Ajat 2 pasal baroe memberi kekoeasaan jang kedapatan pada pasal 8b jang lama.

Ajat 3 memberi kesempatan akan menjerahkan peri hal men- djalankan pengawasan dalam daerah persekoetoean 'adat kepada kepala 'adat jang ditoendjoekkan oléh Hoofd van Gewestelijk Be- stuur, apabila diadakan pembatasan Hak Berapat ditanah Seberang.

Peroebahan pasal 4 tidak perloe diterangkan lebih djelas lagi.

Oentoek memadjoekan oesoel, soepaja sesoeatoe perkoempoelan dinjatakan perkoempoelan jang terlarang, sekarang tidak lagi didapati kesoekaran serta keberatan dari atoeran lama terhadap oeroesan pengadilan dimoeka Mahkamat Tinggi.

Pasal 4 sekarang memboekakan djalan jang loeas dan moedah akan mentjapai maksoed jang terseboet diatas, jaïtoe soepaja soe- atoe perkoempoelan dinjatakan bertentangan dengan tertib 'oemoem.

Toentoetan Porkerol Djenderal dahoeloe, sekarang diganti dengan poetoesan boeat sementara jang ditetapkan oléh Peme- rintah, jaïtoe jang menerangkan bahwa alasan tjoekoep akan mempertimbangkan melarang sesoeatoe perkoempoelan. Poetoesan sementara itoe 'akibatnja sama dengan poetoesan penghabisan : oesaha perkoempoelan itoe semoea dilarang, demikian djoega menerima anggota baroe.

Bestuur dan polisi haroes mendjaga agar semoeanja berlakoe sebagaimana mestinja.

Oentoek tanah Seberang perloe ditambah keterangan dibawah ini.

(40)

38

Alasan oentoek menambah ajat 3 pasal 8a jang baroe sehingga kepala 'adat masoek dalam atoeran ini ialah seperti berikoet : Dalam beberapa daerah timboel beberapa kesoekaran sebab ada berbagai-bagai organisasi jang tidak soeka mempedoelikan kekoe- asaan jang toeroen-temoeroen dipegang oléh kepala 'adat.

Soepaja kekoeasaan jang demikian itoe beroleh dasar jang sah, maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur berhak akan menjerahkan pengawasan atas hak berapat dalam daerah 'adat kepada kepala 'adat jang ditoendjoekkannja.

Apabila peri hal itoe perloe rasanja dilakoekan, berhoeboeng dengan keadaan 'adat dalam soeatoe daerah, maka baiklah dioe- soelkan soepaja pasal 8a didjalankan dalam daerah terseboet, jang lamanja seberapa perloenja.

Disini perloe diperingatkan, bahwa dalam daérahnja masing- masing, kepala 'adat jang ditoendjoekkan itoe ada berhak akan mengawasi sesoeatoe rapat dengan kekoeasaannja sendiri dan lagi bahwa jang berkepentingan berhak poela akan meminta poetoesan jang lebih tinggi kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur. Pegawai bestuur tidak haroes mendjalankan pekerdjaan itoe bersama atau disisi kepala 'adat.

Ditempat kedoedoekan afdeelings- dan onderafdeelingshoofd maka sekalian kekoeasaan dan hak jang berhoeboeng dengan Hak Berkoempoel dan Bersidang tetap ada dalam tangan Hoofd van Plaatselijk Bestuur. Dalam mengambil sesoeatoe kepoetoesan pe- gawai bestuur itoe soedah tentoe akan memperhatikan keinginan dan permintaan kepala 'adat jang beralasan.

Dalam memberi kekoeasaan itoe ada dikemoekakan dan diper- ingatkan oléh beberapa pihak, bahwa boleh terdjadi kepala 'adat akan memakai kekoeasaannja itoe oentoek membatasi kemerdekaan berbitjara dalam soal agama, dan jang demikian itoe, boleh men- datangkan bahaja.

Boeat mendjaga soepaja dalam hal itoe djangan terdjadi soeatoe jang dapat menjebabkan kesoekaran, maka pegawai bestuur Ero- pah perloe memperhatikan pengawasan jang dilakoekan kepala 'adat, teroetama sekali dalam rapat2 jang bersifat agama. Kera- djinan kepala 'adat itoe haroes didjaga soepaja djangan menjebab- kan pembatasan atau penindisan kemerdekaan memeloek agama.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Adapon atoeran fasal 405, bahagijannja jang kedoewa itoe, diketjoewalikenlah, pada hal ada denda oewang, atau ada barang jang dirampas, ja-i(oo dalam perkara melangkah pe-

2. oleh madjelis hoekoeni, jang soedah meriksa perkara itoe, atau. djika ditimbang fardloe, oleh lain madjelis hoekoeni, jang sama koewasanja.. Djika kapoetoesannja ditiadakan

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

(2) Apabila ditentoekan tjepat jang setjepat-tjepatnja jang 'oemoem, baik bagi segala djalan, maoepoen bagi djalan dida- lam lingkoengan jang rapat didiami orang, jang oentoeknja

Dengan djalan palsoe memboeat atau memalsoekan — atau soerat jang boleh djadi peng- ganti —, soerat keselamatan, soerat perintah berdjalan atau soerat jang diberikan

(1) Barang siapa jang mengarang soerat palsoe atau jang memalsoekan soerat, jang boléh menerbitkan sesoeatoe hak, sesoeatoe perdjandjian atau jang boléh membebaskan orang dari'

op 1 rijksdaalder, een ;naar mijn inzicht zeer laag bedrag. Vermoedelijk heeft de rapat de handtastelijkheid van den penggawa, die daarvoor een berisping kreeg, mede in het oog

diatas ini atau kaloe boemi poetera itoe melakoekan perboeatan jang boleh dihoekoem pada Goepernemen (kepoenjaannja atau kehasilannja) atau melanggar oendang 2 nja Goepernemen