• No results found

Memperhatikan : Rapat pembahasan dan kesepakatan Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2001

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Memperhatikan : Rapat pembahasan dan kesepakatan Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2001"

Copied!
4
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEBIJAKAN PENYEHATAN PERBANKAN DAN RESTRUKTURISASI UTANG PERUSAHAAN BERDASARKAN HASIL RAPAT KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

TANGGAL 11 DESEMBER 2001

(Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor : KEP.02/K.KKSK/12/2001 tanggal 11 Desember 2001)

KETUA KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN, Menimbang :

Bahwa diperlukan upaya untuk memberikan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2. Peraturan Pmerintah Nomor 63 Tahun 2001 tentang Pengaliahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

Memperhatikan :

Rapat pembahasan dan kesepakatan Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2001;

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

PERTAMA :

Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan berdasarkan hasil Rapat KKSK pada tanggal 11 Desember 2001, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini ;

KEDUA :

Kebijakan berkaitan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan rekomendasi kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara yang menjadi atasan langsung BPPN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

KETIGA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka Keputusan ini dapat ditinjau dan disempurnakan kembali;

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2001

KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN KETUA

ttd

DORODJATUN KUNTJORO-JAKTI

LAMPIRAN 1 1. Penyelesaian Kewajiban PT (Persero) Semen Baturaja (SB)

Dalam rangka percepatan pengembalian utang negara melalui penyelesaian kewajiban debitur BPPN, serta dengan mengacu kepada SK KKSK No Kep 02/K.KKSK/12/2001 tanggal 12 Desember 2000 perihal Kebijakan Restrukturisasi Utang di BPPN dan SK KKSK No Kep 01/K.KKSK/05/2001 tanggal 8 Mei 2001 perihal Petunjuk Pelaksanaan , KKSK menyetujui usulan BPPN atas pola pelunasan secara tunai seluruh kewajiban SB dengan dana sebesar Rp 212,07 milliar dan USD 8,06 juta atau ekivalen total sebesar Rp 288,22 milliar dan memberikan penghapusan porsi Interest During Construction yang dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman sebesar Rp 25 milliar.

(2)

2. Kebijakan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank-Bank di bawah Pengawasan BPPN.

Dalam rangka mempercepat pengembalian uang negara dan penyelesaian permasalahan terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham, baik Bank Beku Operasi (BBO)/ Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) / Bank Take Over (BTO), Maupun yang telah disepakati dengan menggunakan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dengan memperhatikan ketentuan yang ada termasuk Tap. MPR No 10 tahun 2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara, KSKK menyetujui usulan BPPN terhadap pola penyelesaian finansial PKPS sebagai berikut :

A. Penyelesaian terkait MSAA dan MRNIA untuk Kategori yang belum selesai (closing) Sepenuhnya

a. Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) adalah sebagaimana jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian MSAA atau MRNIA antara BPPN dengan pemegang saham;

b. Jangka waktu penyelesaian (tenor) kewajiban maksimal 10 (sepuluh ) tahun;

c. Tingkat suku bunga ditentukan maksimal sebesar 9% pa. dan maksimal sesuai dengan ketentuan KKSK No 03/K.KKSK/11/2001 tanggal 29 November 2001;

d. Jadwal pembayaran ditentukan sebagai berikut :

i. Tahun 2002 menyelesaikan kewajiban secara tunai diupayakan sebesar 5% dari total JKPS;

ii. Tahun 2003 menyelesaikan kewajiban secara tunai diupayakan sebesar 5% dari total JKPS;

iii. Pembayaran terakhir maksimal sebesar 30% dari total JKPS;

e. Pemegang saham diwajibkan untuk memberikan jaminan (personal guarantee) dan menyerahkan daftar seluruh kekayaan yang dimiliki pemegang saham dan atau pihak terkait dengan pemegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung (asset dislcosure) serta menyerahkan jaminan kepada BPPN dengan nilai yang perlu diupayakan sebesar 150% dari total JKPS;

f. Penilaian atas jaminan sesuai dengan butir (e) tersebut di atas harus dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh BPPN;

g. Percepatan pembayaran/pelunasan kewajiban oleh pemegang saham dapat diberikan sebagai berikut :

i. Untuk pelunasan tunai yang dilakukan sekurang-kurangnya 25% pada tahun 2002 akan diberikan keringanan pembayaran (discount) sebesar 25% dari jumlah pokok kewajiban yang dilunasi;

ii. Untuk pelunasan tunai yang dilakukan sekurang-kurangnya 25% pada tahun 2002 dan 50% dari jumlah pokok kewajiban yang tersisa pada tahun 2003 akan diberikan keringanan pembayaran (discount) sebesar 25%

dari jumlah pokok kewajiban yang dilunasi;

h. Apabila pemegang saham dapat melakukan komitmen untuk mengikuti program ini maka bunga sejak tanggal penandatanganan perjanjian MSAA / MRNIA sampai dengan tanggal 1 Januari 2002 dapat dihapuskan;

B. Penyelesaian Akte Pengakuan Utang (APU) PKPS Untuk BBKU dab BTO pada periode 1999-2001 :

a. Jumlah Kewajiban Pemegang saham (JKPS) adalah sebagaimana jumlah yang telah disepakati dalam APU antara BPPN dengan Pemegang Saham;

b. Jangka waktu penyelesaian (tenor) kewajiban maksimal 10 (sepuluh) tahun;

c. Tingkat suku bunga ditentukan minimal sebesar 9% pa. dan maksimal sesuai dengan ketentuan KKSK No 03/K.KKSK/11/2001 tanggal 29 November 2001;

d. Jadwal pembayaran ditentukan sebagai berikut :

i. Tahun 2002 menyelesaikan kewajiban secara tunai diupayakan sebesar 5% dari total JKPS;

ii. Tahun 2003 menyelesaikan kewajiban secara tunai diupayakan sebesar 5% dari total JKPS;

iii. Pembayaran terakhir maksimal sebesar 30% dari total JKPS;

e. Pemegang saham diwajibkan untuk meyerahkan daftar seluruh kekayaan yang dimiliki pemegang saham dan atau pihak terkait dengan pemegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung (asset disclosure) dan meyerahkan jaminan kepada BPPN dengan nilai yang perlu diupayakan sebesar 150% dari total JKPS;

f. Penilaian atas jaminan sesuai dengan butir (e) tersebut di atas harus dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh BPPN;

g. Bagi pemegang saham yang dapat melunasi pokok kewajiban secara tunai pada tahun 2002 maka dapat diberikan keringanan (discount) sebesar 25% dari JKPS;

h. Apabila pemegang saham dapat menyerahkan jaminan senilai 150% sesuai butir (e) dan (f) tersebut diatas, maka bunga tertunggak sejak tanggal penutupan BBKU sampai dengan penandatanganan APU akan diberikan keringanan (discount) sebesar 50%;

(3)

i. Apabila emegang saham dapat melakukan komitmen untuk mengikuti program ini maka bunga sejak tanggal penandatanganan perjanjian PKPS-PU (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang) sampai sengan tanggal 1 Januari 2002 dapat dihapuskan;

Guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut diatas maka kepeda BPPN diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

(1) Kebijakan tersebut diatas hanya dapat diimplementasikan apabila pemegang saham telah menandatangani perjanjian dengan BPPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2002;

(2) Dalam hal pemegang saham belum menandatangani perjanjian sesuai butir (1), maka kepda pemegang saham tersebut akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku di Indonesia;

(3) Dalam hal pemegang saham telah menandatangani perjanjian sesuai butir (1) tersebut diatas namun dalam hal pelaksanaannya tidak memenuhi sesuai dengan yang diperjanjikan maka kepada pemegang saham tersebut akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia;

(4) Melaporkan dan meminta persetujuan KKSK berkaitan dengan pelaksanaan restrukturisasi masing-masing PKPS (MSAA, MRNIA dan APU).

3. Tindak Lanjut Restrukturisasi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)

Dalam rangka mengoptimalkan proses restrukturisasi TPPI dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat di dalam kelangsungan TPPI dan tetap mengacu kepada Keputusan KKSK No 02/K.KKSK/10/2001 tanggal 11 Oktober 2001 khususnya perihal pembagian Excess cahs flow kepada seluruh pemegang saham serta mempertimbangkan masukan dari BPPN, KKSK memutuskan pola pembagian deviden sebagai berikut :

a. Pembagian deviden kepada pemegang saham asing yang terdiri dari Tuban Petrochemical Pte. Ltd, ITOCHU Corporation dan Nissho Iwai Corporation dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban kepada EPC kontraktor (JGC dan kkontraktor lainnya) dan BPPN telah di selesaikan (discharge date)

b. Sebagai kompensasi atas kesediaan ketiga pemegang saham tersebut untuk menunda penerimaan deviden hingga terselesaikannya kewajiban kepada EPC kontraktor dan BPPN, Newco bersedia memberikan porsi dividen yang menjadi haknya kepada pemegang saham asing tersebut sebesar maksimum 9,81% per tahun dari total deviden distribution terhitung mundur maksimum 2 (dua) tahun dari discharge date dimana kewajiban kepada Pertamina telah terbayar sepenuhnya (Periode Alokasi)

c. Tambahan deviden pada butir (b) di atas akan mendapatkan bunga sebesar 1% per tahun terhitung sejak waktu diterima dalam Periode Alokasi sampai dengan pembayaran deviden. Pembayaran tambahan deviden termasuk bunganya ini kepada pemegang saham asing akan dilakukan setelah discharge date maksimum 2 (dua) tahun sesuai dengan Periode Alokasi. Pembayaran tambahan deviden ini diupayakan diambil dari porsi PT Sila Kencana Tirtalestari dalam Newco. Kekurangannya apabila masih ada diambil dari porsi BPPN di Newco

Guna mempercepat restrukturisasi TPPI, BPPN bersama-sama dengan pemegang saham lainnya diminta untuk segera menadatangani Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement)

4. Kebijakan Revitalisasi Perusahaan di Industri Tekstil, Elektronika, Pulp dan Kertas, serta Sepatu di BPPN Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk pemulihan perekonomian dan dunia usaha di Indonesia, khususnya untuk mendorong kegiatan ekspor dan revitalisasi industri, KKSK memutuskan pola percepatan restrukturisasi utang perusahaan industri Tekstil, Elektronika, Kayu, Pulp dan Kertas; serta Sepatu di BPPN sebagai berikut :

a. Terhadap perusahaan-perusahaan di dalam keempat industri tersebut diterapkan ketentuan sesuai Keputusan KKSK No 01/K.KKSK/09/2001 tanggal 6 September 2001 tentang Program Asset Disposal untuk Core Asset AMC-BPPN yaitu meliputi penjualan unrestructured loan dan loan dengan tambahan MOU serta PRH yang ada di AMC (LWO dan Litigasi) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ini dibuat;

b. BPPN dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan diminta menyususn kebijakan khusus untuk restrukturisasi utang perusahaan-perusahaan di keempat industri tersebut yang tidak dapat dilakukan disposal sesuai dengan butir (a) diatas untuk mendapatkan persetujuan KKSK;

c. BPPN diminta memberikan laporan berkala mengnenai pelaksanaan kebijakan ini kepada KKSK dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

(4)

KETUA TTD

DORODJATUN KUNTJORO-JAKTI

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

de departementale Informaticacel, voor de controle op de inschrijvingen en het schoolbezoek in het kader van de leerplicht en voor de telling van het aantal leerlingen in het kader

Bij toepassing van art. 5, tweede lid, b, van de wet van 8 augustus 1983 tot regeling van een Rijksregister van de natuurlijke personen kan de Koning, na advies van de Commissie, bij

Toegang uitsluitend voor het Vast Comité I wordt gevraagd in het kader van zijn taak als beroepsorgaan inzake veiligheidsmachtigingen (w. Toegang uitsluitend voor de Dienst

[r]

Tiga jenis model linkage bank-SHG diantaranya: (1) linkage langsung, tanpa fasilitasi dari lembaga lain; (2) linkage tidak langsung, dengan lembaga promoter

Dalam rangka melaksa~nakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang beriugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan barang hasil akhir/badan/lembaga/rumah sakit pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib memantau jumlah