• No results found

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-57/BC/2001 TANGGAL 31 AGUSTUS 2001 TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-57/BC/2001 TANGGAL 31 AGUSTUS 2001 TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,"

Copied!
13
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-57/BC/2001 TANGGAL 31 AGUSTUS 2001 TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan No.243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, pelaksanaan ketentuan pembebasan cukai diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol.

Mengingat :

1. Undang-undang N0.11 Tahun 1005 tentang Cukai (LN RI Tahun 1996, TLN RI No.3613);

2. Keputusan Menteri Keuangan No.243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;

3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.57/BC/1998 tentang Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL.

Pasal 1

Pembebasan cukai etil alkohol untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 2

Pembebasan cukai etil alkohol yang dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 3

Pembebasan cukai etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 4

Pengusaha barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali, wajib melampirkan :

a. Photo copy surat izin dari instansi terkait yaitu:

1) Izin usaha industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau BKPM;

(2)

2) Rekomendasi dari Departemen Kesehatan terhadap produk yang diharuskan mendapat izin dari instansi yang bersangkutan.

b. Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak.

c. Photo copy akte pendirian usaha apabila pemohon merupakan badan hukum.

d. BeritaBerita Acara Pemeriksaan Lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai dari kantor yang mengawasi beserta gambar denah/lokasi pabrik.

e. Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim, meliputi;

1) jenis-jenis barang hasil akhir yang akan diproduksi berikut jumlah produksinya per bulan dan jumlah produksi dalam satu tahun takwim;

2) banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang.

f. Uraian singkat tentang penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir.

g. Contoh barang hasil akhir yang diproses.

Pasal 5

(1) Pembebasan cukai etil alkohor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada badan/lembaga resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Badan/lembaga sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (1) yang mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali, wajib melampirkan:

a. Rekomendasi dari Kepala badan/lembaga atau instansi yang lingkup tugasnya membawahi badan/lembaga yang mengajukan permohonan pembebasan.

b. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai dari kantor yang mengawasi beserta gambar denah/lokasi tempat penimbunan etil alkohol pada badan/lembaga yang bersangkutan.

c. Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim.

Pasal 6

(1) Pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada rumah sakit.

(2) Kepada rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali, wajib melampirkan:

a. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi oleh Pejabat Bea dan Cukai dari kantor yang mengawasi beserta gambar denah/lokasi tempat penimbunan etil alkohol pada rumah sakit yang bersangkutan.

b. Rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim.

Pasal 7

Jangka waktu proses penelitian dan penyelesaian permohonan pembebasan secara hierarki ditetapkan sebagai berikiut :

a. Untuk kantor Pelayanan Bea dan Cukai selama-lamanya 6 (enam) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;

b. Untuk Kantor Wilayah DJBC selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;

c. Untuk Kantor Pusat DJBC selama-lamanya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 8

(1) Untuk memastikan pemakaian etil alkohol dalam proses produksi barang hasil akhir, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat melakukan uji laboratorium terhadap contoh barang hasil akhir yang diajukan.

(2) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

(3)

Pasal 9

Jumlah etil alkohol yang akan diberikan pembebasan dihitung berdasarkan kebutuhan produksi dan realisasi pemakaian etil alkohol dalam bulan-bulan sebelumnya, kecuali permohonan pembebasan baru.

Pasal 10

Keputusan pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan berlaku sampai dengan akhir tahun takwin (31 Desember) pada tahun berjalan.

Pasal 11

(1) Apabila jumlah etil alkohol yang diberikan pembebasan pada periode tahun berjalan tidak mencukupi, pengusaha barang hasil akhir, kepala badan/lembaga/rumah sakit dapat mengajukan permohonan tambahan pembebasan cukai etil alkohol,

(2) Tata cara penambahan pembebasan cukai etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;

b. etil alkohol yang dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;

c. etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 12

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan barang hasil akhir/badan/lembaga/rumah sakit pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib memantau jumlah etil alkohol yang dikirim dari Pabrik/Tempat Penyimpanan atau Importir etil alkohol sebagai pemasok etil alkohol agar tidak melebihi jumlah kuota pembebasan yang diberikan untuk setiap tahun takwim.

Pasal 13

Perusahaan barang hasil akhir/badan/lembaga/rumah sakit yang telah mendapatkan keputusan pembebasan cukai dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, diberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP) yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai.

Pasal 14

(1) Pengusaha barang hasil akhir dan kepala badan/lembaga/rumah sakit yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol bertanggung jawab penuh terhadap etil alkohol yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunannya.

(2) Setelah berakhir masa berlakunya keputusan pembebasan, sisa etil alkohol yang masih berada pada tempat penimbunan di perusahaan barang hasil akhir/badan/lembaga/rumah sakit baru dapat digunakan setelah mendapat keputusan pembebasan cukai etil alkohol yang baru.

Pasal 15

(4)

(1) Pengusaha barang hasil akhir dan kepala/lembaga/rumah sakit yang mendapat fasilitas pembebasan cukai wajib mengirimkan laporan bulanan penggunaan etil alkohol kepada Direktur Jenderal Bea Cukai c.q.

Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi:

a. untuk pengusaha pabrik produksi terpadu dengan LACK-3;

b. untuk pengusaha pabrik produksi tidak terpadu dengan LACK-4;

c. untuk badan/lembaga yang menggunakan etil alkohol untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan dengan LACL-5;

d. untuk rumah sakit yang menggunakan etil alkohol untuk tujuan sosial dengan LACK-6.

(2) Pengusaha Pabrik/Tempat Penyimpanan atau Importir etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib mengirimkan laporan bulanan penjualan/penyerahan etil alkohol kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukau melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan LACK-9.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sudah harus diterima oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, pemberian fasilitas pembebasan cukai bagi perusahaan yang bersangkutan dapat ditijau kembali.

Pasal 16

(1) Pengusaha barang hasil akhir dan kepala badan/lembaga/rumah sakit yang mendapat fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dilarang memasukkan etil alkohol yang masih terutang cukai melebihi jumlah kuota pembebasan yang telah diberikan.

(2) Pengusaha barang hasil akhir dan kepala badan/lembaga/rumah sakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 17

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dikeluarkan, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-31/BC/1998 tentang Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Di Bidang Cukai dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2001 DIREKTUR JENDERAL ttd

R.B. PERMANA AGUNG NIP 060044475

(5)

LAMPIRAN I

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI.

Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang kena Cukai melalui proses produksi terpadu atau bukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

I. Proses Permohonan

1. Pengusaha barang hasil akhir:

a. membuat dan mengajukan surat permohonan beserta lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi dengan menggunakan:

- formulir PMCK-1 untuk proses produksi terpadu,

- formulir PMCK-2 untuk yang tidak dengan proses produksi terpadu;

b. berkewajiban mencantumkan tanda tangan pengusaha yang memasok etil alkohol pada formulir permohonana yang diajukan;

c. menyebutkan jumlah etil alkohol yang dimohonkan pembebasan serta merinci jumlah yang wajib campur dan yang tidak wajib campur atau salah sesuai kebutuhan;

d. wajib mencantumkan nama pengusaha pemasok etil alkohol dan rincian jumlah etil alkohol yang akan dimasukkan;

e. wajib melampirkan rencana produksi barang hasil akhir dan kebutuhan tambahan etil alkohol disertai salinan/fotocopy surat ijin dari instansi terkait apabila mengajukan permohonan tambahan cukai etil alkohol.

2. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pengusaha barang hasil akhir;

- menerima berkas permohonan pembebasan dari pemohon;

- meneliti berkas permohonan:

a. adalam hal permohonan baru pertama kali diajukan, melakukan pemeriksaan lokasi pabrik yang bersangkutan;

b. apabila permohonannya tidak lengkap atau tidak benar, mengembalikan berikut penjelasannya kepada pemohon untuk diperbaiki;

c. apabila telah lengkap dan benar, meneruskan berkas permohonan dengan disertai rekomendasi kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah.

3. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi pengusaha barang hasil akhir;

- menerima berkas permohonan pembebasan dari Kepala Kantor Pelayanan berserta rekomendasinya;

- meneliti persyaratan administrasi berkas permohonan;

- apabila permohonannya tidak lengkap atau tidak benar, mengembalikan berikut penjelasannya kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk diperbaiki;

- apabila telah lengkap dan benar, meneruskan berkas permohonan dengan disertai rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.

4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melakukan kegiatan:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari Kepala Kantor Wilayah beserta rekomendasinya;

(6)

- meneliti persyaratan administrasi berkas permohonan;

- menetapkan jumlah etil alkohol yang layak diberikan pembebasan;

- menerbitkan Keputusan Pemberian Pembebasan Cukai etil alkohol.

- untuk penerbitan keputusan pembebasan yang pertama kali, sekaligus memberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP) yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol;

- mendistribusikan keputusan pembebasan kepada :

• pengusaha barang hasil akhir;

• pemasok etil alkohol

• Kepala Kantor Pelayanan yang membawahi pengusaha barang hasil akhir dan atau pemasok etil alkohol;

• Kepala Kantor Wilayah yang membawahi pengusaha barang hasil akhir dan atau pemasok etil alkohol;

• Direktur Verifikasi dan Audit.

II. Proses Pengeluaran Etil Alkohol

Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi perusahaan pemasok etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melakukan kegiatan:

- menerima salinan keputusan pembebasan ; - melayani pengeluaran etil alkohol :

a. apabila salinan/copy/faksimili keputusan pembebasan belum diterima, pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tidak dapat dilayani;

b. apabila jumlah kuota pembebasan yang diberikan sudah terpenuhi, pengeluaran etil alkohol denga fasilitas pembebasan cukai untuk pengusaha barang hasil akhir hanya dapat dilayani setelah ada keputusan pembebasan tambahan;

c. tata cara pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/1996

III. Proses Pelaporan

1. Pengusaha barang hasil akhir wajib mengirimkan laporan bulanan penggunaan etil alkohol kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi:

a. untuk pengusaha barang hasil akhir yang melalui proses-proses produksi terpadu dengan LACK-3;

b. untuk pengusaha barang hasil akhir yang tidak melalui proses-proses produksi terpadu dengan LACK-4.

2. Pengusaha pemasok etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib mengirimkan laporan bulanan penjualan/penyerahan etil alkohol kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir LACK-9.

3. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pengusaha barang hasil akhir melakukan kegiatan sebagai berikut:

- menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dari pengusaha barang hasil akhir selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan;

- mengirimkan teguran tertulis kepada pengusaha barang hasil akhir dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Bea dan Cukai apabila terjadi keterlambatan pengiriman laporan;

(7)

- mencocokkan jumlah etil alkohol yang dimasukkan kepengusaha barang hasil akhir berdasarkan LACK-4 dan Buku Pengawasan yang dikelola di Kantor yang bersangkutan;

- apabila terdapat selisih, mengadakan penelitian lebih lanjut dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah secara rutin selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan.

4. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi perusahaan pemasok etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:

- menerima laporan penerimaan dan pengeluaran etil alkohol dari pemasok etil alkohol selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan;

- mengirimkan teguran tertulis kepada pengusaha pemasok etil alkohol dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Bea dan Cukai apabila terjadi keterlambatan pengiriman laporan;

- mencocockkan jumlah etil alkohol yang dikeluarkan dari pemasok etil alkohol berdasarkan LACK-9 dan Buku Pengawasan yang dikelola di Kantor Pelayanan yang bersangkutan;

- apabila terdapat selisih, mengadakan penelitian lebih lanjut dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah secarah rutin selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan.

5. Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi pengusaha barang hasil akhir dan pengusaha pemasok etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:

- menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol serta laporan penyerahan/pemjualan etil alkohol dari Kepala Kantor Pelayanan secara rutin setiap bulan;

- meneliti dan mencocokkan antara laporan penerimaam dan pemakaian etil alkohol dengan laporan penyerahan/penjualan etil alkohol;

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai apabila terlambat mengirimkan laporan (LACK-4 dan/atau LACK-9).

6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai setelah menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol serta laporan penyerahan/penjualan etil alkohol dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan kegiatan sebagai berikut:

- memasukan laporan tersebut ke dalam database komputer ;

- meneliti dan mencocokkan antara laporan LACK-4 dari pengusaha barang hasil akhir dengan laporan LACK-9 dari pengusaha pemasok etil alkohol;

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai apabila terlambat mengirimkan laporan (LACK-4 dan/atau LACK-9);

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai apabila dalam penelitian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q.

Direktur Cukai ditemukan selisih dalam laporan (LACK-4 dan LACK-9).

(8)

LAMPIRAN II

TATA CATA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

I. Proses Permohonan

1. Kepala badan/lembaga yang bersangkutan:

- membuat dan mengajukan surat permohonan dengan menggunakan formulir PMCK-3 beserta kelengkapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi;

- berkewajiban mencantumkan tanda tangan pengusaha yang memasok etil alkohol pada formulir permohonana yang diajukan;

- untuk tambahan pembebasan cukai etil alkohol, permohonan dari yang bersangkutan wajib dilampiri dengan rencana pemakaian dan kebutuhan etil alkohol selama periode tertentu.

2. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi badan/lembaga penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari pemohon;

- dalam hal permohonan baru pertama kali diajukan, melakukan pemeriksaan lokasi tempat penimbunan di badan/lembaga yang bersangkutan;

- meneliti berkas permohonan:

a. apabila permohonannya tidak lengkap atau tidak benar, mengembalikan berikut penjelasannya kepada pemohon untuk diperbaiki;

b. apabila telah lengkap dan benar, meneruskan berkas permohonan dengan disertai rekomendasi kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah.

3. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi badan/lembaga penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari Kepala Kantor Pelayanan berserta rekomendasinya;

- meneliti persyaratan administrasi berkas permohonan;

- apabila permohonannya tidak lengkap atau tidak benar, mengembalikan berikut penjelasannya kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk diperbaiki;

- apabila telah lengkap dan benar, meneruskan berkas permohonan dengan disertai rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.

4. Direktur Jenderal c.q. Direktur Cukai melakukan kegiatan:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari Kepala Kantor Wilayah berserta rekomendasinya;

- meneliti persyaratan administrasi berkas permohonan;

- menetapkan jumlah etil alkohol yang layak diberikan pembebasannya;

- menerbitkan Keputusan Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol;

- untuk penerbitan keputusan pembebasan yang pertama kali, sekaligus memberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP) yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol;

(9)

- mendistribusikan keputusan pembebasan kepada:

• penerima fasilitas;

• pemasok etil alkohol;

• Kepala Kantor Pelayanan yang membawahi penerima fasilitas dan atau pemasok etil alkohol;

• Kepala Kantor Wilayah yang membawahi penerima fasilitas dan atau pemasok etil alkohol;

• Direktur Verifikasi dan Audit.

II. Proses Pengeluaran Etil Alkohol

Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi perusahaan pemasok etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melakukan kegiatan:

- menerima salinan keputusan pembebasan;

- melayani pengeluaran etil alkohol :

a. apabila salinan/copy/faksimili keputusan pembebasan belum diterima, pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tidak dapat dilayani;

b. apabila jumlah kuota pembebasan yang diberikan sudah terpenuhi, pengeluaran etil alkohol untuk badan/lembaga yang mendapat fasilitas hanya dapat dilayani setelah ada keputusan pembebasan tambahan;

c. tata cara pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/1996.

III. Proses Pelaporan

1. Kepala Badan/lembaga penerima fasilitas pembebasan wajib mengirimkan laporan bulanan pemasukan dan penggunaan etil alkohol dengan menggunakan LACK-5 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

2. Pengusaha pemasok etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib megirimkan laporan bulanan penjualan/penyerahan etil alkohol kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai dengan menggunakan formulir LACK-9 melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

3. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi badan/lembaga penerima fasilitas pembebasan cukai:

- menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dari lembaga/badan penerima fasilirtas pembebasan cukai etil alkohol selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan;

- mengirimkan teguran tertulis kepada badan/lembaga penerima fasilitas pembebasan cukai denga tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Bea dan Cukai apabila terjadi kelambatan pengiriman laporan;

- mencocokkan jumlah etil alkohol yang dimasukkan kepenerima fasilitas berdasarkan laporan LACK-5 dan Buku Pengawasan yang dikelola di Kantor Pelayanan bersangkutan;

- apabila terdapat selisih, mengadakan penelitian lebih lanjut dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- mengirim laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah secara rutin selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan.

4. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pengusaha pemasok etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:

- menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dari pemasok etil alkohol selambat- lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

(10)

- mengirimkan teguran tertulis kepada pengusaha pemasok etil alkohol dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Bea dan Cukai apabila terjadi keterlambatan pengiriman laporan;

- mencocokkan jumlah etil alkohol yang dikeluarkan dari pemasok etil alkohol berdasarkan laporan LACK-9 dan Buku Pengawasan yang dikelolah di Kantor Pelayanan yang bersangkutan;

- apabila terdapat selisih, mengadakan penelitian lebih lanjut dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- mengirim laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah secara rutin selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan.

5. Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi badan/lembaga penerima fasilitas pembebasan dan pengusaha pemasok etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:

- menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol serta laporan penyerahan/penjualan etil alkohol dari Kepala Kantor Pelayanan secara rutin setiap bulan;

- memeliti dan mencocokkan antara laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dengan laporan penyerahan/penjualan etil alkohol;

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai apabila terlambat mengirimkan laporan (LACK-5 dan/atau LACK-9).

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai setelah setelah menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan kegiatan:

- memasukakan laporan tersebut kedalam database komputer;

- meneliti dan mencocokkan antara laporan LACK-5 dari badan/lembaga penerima fasilitas dengan laporan LACK-9 dari pengusaha pemasok etil alkohol;

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai apabila dalam penelitian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q.

Direktur Cukai ditemukan selisih dalam laporan (LACK-5 dan LACK-9).

(11)

LAMPIRAN III TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL

YANG DIPERGUNAKAN UNTUK TUJUAN SOSIAL

---

Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial, berlaku ketentuan sebagai berikut :

I. Proses Permohonan

1. Kepala rumah sakit yang bersangkutan:

- membuat dan mengajukan surat permohonan beserta kelengkapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi;

- berkewajiban mencantumkan tanda tangan pengusaha yang memasok etil alkohol pada formulir permohonan yang diajukan;

- wajib melampirkan rencana pemakaian dan kebutuhan etil alkohol selama periode tertentu apabila mengajukan permohonan tambahan pembebasan cukai etil alkohol.

2. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi rumah sakit penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari pemohon;

- meneliti berkas permohonan:

a. apabila permohonannya tidak lengkap atau tidak benar, mengembalikan berikut penjelasannya kepada pemohon untuk diperbaiki;

b. apabila telah lengkap dan benar, meneruskan berkas permohonan dengan disertai rekomendasi kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah.

3. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi rumah sakit penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari Kepala Kantor Pelayanan beserta rekomendasinya;

- meneliti persyaratan administrasin berkas permohonan;

- apabila permohonannya tidak lengkap atau tidak benar, mengembalikan berikut penjelasannya kepada Kepal Kantor Pelayanan untuk diperbaiki;

- apabila telah lengkap dan benar, meneruskan berkas permohonan dengan disertai rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.

4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melakukan kegiatan:

- menerima berkas permohonan pembebasan dari Kepala Kantor Wilayah beserta rekomendasinya;

- meneliti persyaratan adminitrasi berkas permohonan;

- menetapkan jumlah etil alkohol yang layak diberikan pembebasan;

- menerbitkan Keputusan Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol;

- untuk penerbitan keputusan pembebasan yang pertama kali, sekaligus memberikan Nomor Pokok Pembebasan (NPP) yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol;

- mendistribusikan keputusan pembebasan kepada :

• penerima fasilitas;

• pemasok etil alkohol;

• Kepala Kantor Pelayanan yang membawahi penerima fasilitas dan atau pemasok etil alkohol;

(12)

• Kepala Kantor Wilayah yang membawahi penerima fasilitas dan atau pemasok etil alkohol;

- Direktur Verifikasi dan Audit.

II. Proses Pengeluaran Etil Alkohol

Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pengusaha pemasok etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melakukan kegiatan;

- menerima salinan keputusan pembebasan;

- melayani pengeluaran etil alkohol:

a. apabila salinan/copy/faksimili keputusan pembebasan belum diterima, pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tidak dapat dilayani;

b. apabila jumlah kuota pembebasan yang diberikan sudah terpenuhi, pengeluaran etil alkohol hanya dapat dilayani setelah ada keputusan pembebasan tambahan;

c. tata cara pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/1996.

III. Proses Pelaporan

1. Kepala rumah sakit penerima fasilitas pembebasan wajib mengirimkan laporan bulanan pemasukan dan penggunaan etil alkohol dengan menggunakan LACK-6 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q.

Direktur Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

2. Pengusaha pemasok etil alkohol yang memasok etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib mengirimkan laporan bulanan penjualan/penjerahan etil alkohol kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai dengan menggunakan formulir LACK-9.

3. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi penerima fasilitas pembebasan cukai:

- menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dari penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan;

- mengirimkan teguran tertulis kepada penerima fasilitas pembebasan cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Bea dan Cukai apabila terjadi keterlambatan pengiriman laporan;

- mencocokkan jumlah etil alkohol yang dimasukkan kepenerima fasilitas berdasarkan laporan LACK-5 dan Buku Pengawasan yang dikelola di Kantor Pelayanan yang bersangkutan;

- apabila terdapat selisih, mengadakan penelitian lebih lanjut dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah secara rutin selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan.

5. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pengusaha pemasok etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:

- menerima laporan penerima dan pemakaian etil alkohol serta laporan penyerahan/penjualan etil alkohol dari Kepala Kantor Pelayanan secara rutin setiap bulan;

- meneliti dan mencocokkan antara laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dengan laporan penyerahan/penjualan etil alkohol;

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai apabila terlambat mengirimkan laporan (LACK-6 dan/atau LACK-9).

6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai setelah menerima laporan penerimaan dan pemakaian etil alkohol dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan kegiatan:

- memasukan laporan tersebut kedalam database komputer;

(13)

- meneliti dan mencocokkan antara laporan LACK-6 dari penerima fasilitas dengan laporan LACK-9 dari pengusaha pemasok etil alkohol;

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai apabila terlambat mengirimkan laporan (LACK-6 dan atau LACK-9);

- menegur Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai apabila dalam penelitian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai ditemukan selisih dalam laporan (LACK-6 dan LACK-9).

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(2) Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa

Agar semua pihak melakukan upaya yang keras dan kongkrit tanpa terganggu dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok manapun untuk melakukan upaya pemberantasan

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, adalah tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan ari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat

11) Mengirimkan hasil konfirmasi kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang, dalam hal BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut,

Dalam upaya menyelesaikan setiap hambatan ekspor produk pertanian secara terkoordinasi dan cepat dengan instansi pemerintah dan asosiasi terkait, maka dipandang perlu dibentuknya

Biji Timah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, hanya dapat diekspor oleh perusahaan atau eksportir setelah mendapat persetujuan dari Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan