KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR : 24/DJPDN/KEP/ VIII/2002
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA, WAKIL KETUA, KEPALA SEKRETARIAT
DAN ANGGOTA SEKRETARIAT
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor 301/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan tentang pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/ Tahun2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 301/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA, WAKIL KETUA, KEPALA SEKRETARIAT DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut BPSK adalah Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
2. Kepala dinas adalah Kepala unit kerja yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan pada daerah Kabupaten atau daerah Kota;
3. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II
PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA BPSK Pasal 2
1. Segera setelah anggota BPSK dilantik dan disumpah oleh Bupati atau Walikota atas nama Menteri, seluruh anggota BPSK wajib mengadakan rapat untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BPSK;
2. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh anggota BPSK tertua dan / atau termuda usianya.
Pasal 3
1. Ketua BPSK berasal dari unsur pemerintah yang dipilih dan disepakati oleh seluruh anggota BPSK;
2. Wakil Ketua BPSK berasal dari unsur di luar unsur pemerintah yang berasal dari unsur konsumen atau unsur pelaku usaha yang dipilih dan disepakati oleh seluruh anggota BPSK;
3. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup;
4. Hasil rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh pimpinan rapat, dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota BPSK untuk disampaikan kepada Kepala Dinas.
Pasal 4
1. Kepala Dinas menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kepada Bupati atau Walikota untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati atau Walikota;
2. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Bupati atau Walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 5
1. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPSK selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih serta diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, selama masih memenuhi persyaratan pengangkatan;
2. Pemilihan serta pengangkatan kembali jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPSK sebagaimana di maksud dalam ayat (1) harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini;
3. Apabila terjadi penggantian Ketua dan / atau Wakil Ketua BPSK sebelum masa jabatan 5 (lima) tahun berakhir, harus dilakukan pemilihan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini.
BAB III
KEPALA SEKRETARIAT DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BPSK Pasal 6
1. BPSK dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat;
2. Sekretariat BPSK terdiri dari Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat yang berstatus sebagai tugas pembantuan yang bekerja penuh waktu pada Sekretariat BPSK dan bukan Anggota BPSK;
3. Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan Surat Keputusan atas usul Kepala Dinas;
4. Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat berasal dari Aparatur Pemerintah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Pasal 7
1. Pengusulan Calon Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat oleh Kepala Dinas terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Bupati atau Walikota;
2. Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Ketua BPSK, dan selanjutnya diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
Usulan Calon Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disertai dengan copy Surat Keputusan Kepangkatan terakhir dan copy Surat Keputusan Pembantuan yang masing-masing telah dilegalisir oleh Kepala Dinas.
Pasal 9
Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu disumpah dan dilantik oleh Ketua BPSK atas nama Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
ARDIANSYAH PARMAN