• No results found

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor"

Copied!
3
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia KEPUTUSAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 97/MPP/Kep/2/1998 TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR : 228/MPP/Kep/7/1997

TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperlancar ekspor komoditi perhiasan emas, dipandang perlu mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/1997;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat : 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 jo Nomor 317/MPP/Kep/9/1997 tentang Pengeluaran Barang- Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 408/MPP/Kep/10/97 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Usaha Perusahaan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 228/MPP/Kep/7/1997 TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR.

(2)

Pasal I

A. Mengubah Pasal 2 ayat (4) beserta Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/1997 pada nomor urut II.13;

semula :

NO. NOMOR POS TARIF

JENIS BARANG

II BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA

13 Emas bukan tempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk

7108.11.000 -Serbuk

7108.12.100 -Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan 7108.12.900 -Lain-lain

7108.13.000 -Bentuk setengah jadi lainnya

menjadi :

NO. NOMOR POS TARIF

JENIS BARANG

II BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA

13 Emas bukan tempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk

7108.11.000 -Serbuk

7108.12.100 -Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan 7108.12.900 -Lain-lain

B. Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/1997 sebagai berikut :

semula :

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/8/1996.

menjadi :

(1) Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan

(3)

Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/../1997 tentang Pengeluaran Barang-Barang Keluar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Barang Penumpang berupa Emas yaitu Serbuk (HS 7108.11.000), Dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan (HS 7108.12.100), Lain-lain (HS 7108.13.900) dan tetap tunduk pada ketentuan Barang Yang Diawasi Ekspornya.

C. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka semua ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/1997 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal II

Keputusan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Pebruari 1998

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

T. ARIWIBOWO

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menberikan kuasa untuk dan atas nama Menteri Perindustrian dan perdagangan kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menetapkan dan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.. Keputusan

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan