• No results found

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI

NOMOR 549/KMK.04/2002 TANGGAL 31 DESEM BER 2002 TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002 TENTANG

REGISTRASI IMPORTIR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai hasil registrasi importir yang optimal, pelaksanaan registrasi importir perlu dilakukan secara elektronik ;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, diperlukan waktu yang cukup dalam persiapan pelaksanaan registrasi importir;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 Nomor 75, TLN RI Nomor 3612);

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (LN RI Tahun 1995 Nomor 76, TLN RI Nomor 3613);

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.

Pasal I

Ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7

(1) SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2003.

(2) Terhadap importir yang tidak mempunyai SRP setelah tanggal 1 April 2003, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali pengimporan, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengimporan selanjutnya wajib mempunyai ERP."

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(2)

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.

BOEDIONO

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 20001 (BN No. 6B-8B) tentang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH

bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama terhadap impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika di Kawasan Berikat, dipandang perlu

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor