• No results found

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.07/2001 TANGGAL 28 FEBRUARI 2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.07/2001 TANGGAL 28 FEBRUARI 2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.07/2001 TANGGAL 28 FEBRUARI 2001

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah;

b. bahwa pinjaman daerah dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam mengelola dan mengembalikan pinjaman termasuk perlunya mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional saat ini;

c. bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini mengalami tekanan berat bagi keberlanjutan pembayaran sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 60, TLN RI No. 3839);

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 72, TLN RI No. 3848);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (LN RI Tahun 2000 Nomor 20, TLN RI Nomor 4024);

4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH.

Pasal 1

(1) Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2001;

(2)

(2) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi :

a. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri melalui mekanisme penerusan pinjaman/SLA (subsidiary loan agreement)

b. Pinjaman Jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam pengelolaan kas Daerah.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Economic Cooperation (Persetujuan antara

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan