• No results found

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR"

Copied!
3
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2008

TENTANG

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT

ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEEMPAT DALAM PERSETUJUAN KERANGKA

KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) di Jakarta, pada tanggal 3 September 2004, sebagai hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-Negara Anggota ASEAN;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

3. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);

MEMUTUSKAN : . . .

(2)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEEMPAT DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA).

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

(3)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 114

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan

Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan