• No results found

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR"

Copied!
4
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2008

TENTANG

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND ON THE PROMOTION AND THE PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN

ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN

PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 12 September 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia;

b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

3. Undang-Undang . . .

(2)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND ON THE PROMOTION AND THE PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL).

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2006 di Helsinki, Finlandia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 . . .

(3)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Finland on the Promotion and the Protection of Investments (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

(4)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 71

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Economic Cooperation (Persetujuan antara

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan