• No results found

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758)

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758)"

Copied!
5
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2008 NOMOR 10 TAHUN 2008NOMOR 10 TAHUN 2008 NOMOR 10 TAHUN 2008

TENTANG TENTANGTENTANG TENTANG

DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang Menimbang Menimbang

Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, telah dibentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang, dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan;

c. bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan organisasi Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepada Presiden;

d. bahwa ...

(2)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

Mengingat Mengingat Mengingat

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);

MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN :

Menetapkan Menetapkan Menetapkan

Menetapkan :::: KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRESIDEN PRESIDEN PRESIDEN TENTANG TENTANG TENTANG TENTANG DEWAN DEWAN DEWAN DEWAN KAWASAN KAWASAN KAWASAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.

PERTAMA : … PERTAMA : … PERTAMA : … PERTAMA : …

(3)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PERTAMA PERTAMA PERTAMA

PERTAMA : Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

KEDUA KEDUA KEDUA

KEDUA : a. Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari :

Ketua

merangkap Anggota : Gubernur Kepulauan Riau;

Wakil Ketua I

merangkap Anggota : Bupati Bintan;

Wakil Ketua II

merangkap Anggota : Walikota Tanjung Pinang;

Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;

2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau;

3. Kepala Kantor Wilayah

Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;

4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;

5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;

6. Kepala ...

(4)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;

7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;

8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;

9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;

10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

b. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi.

KETIGA KETIGA KETIGA

KETIGA : Tata kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

KEEMPAT KEEMPAT KEEMPAT

KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

KELIMA : Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

KEENAM : … KEENAM : … KEENAM : … KEENAM : …

(5)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

KEENAM KEENAM KEENAM

KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu