• No results found

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 420/KMK.01/2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK

ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama terhadap impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);

3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klarifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999;

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika.

MEMUTUSKAN :

(2)

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.

Pasal I

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2A

Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku terhadap perhitungan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika yang dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dari Kawasan Berikat."

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membantu dan mendorong koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam pengembangan

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 20001 (BN No. 6B-8B) tentang

(2) Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor