KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 420/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK
ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama terhadap impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klarifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.
Pasal I
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2A
Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku terhadap perhitungan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika yang dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dari Kawasan Berikat."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO