• No results found

MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 107/KMK.017/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 107/KMK.017/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :"

Copied!
5
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

MENTERI KEUANGAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 107/KMK.017/1999

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

(2)

4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.

Pasal 1

Terhadap ekspor beberapa komoditi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.

Pasal 2

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Lampiran 1 Keputusan Menteri

(3)

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Salinan sesuai dengan aslinya pada tanggal 16 Maret 1999 Kepala Biro Umum

u.b. Menteri Keuangan,

Kepala Bagian tata Usaha Departemen

ttd.

Mustafa Husien, S.H. Bambang Subianto

NIP. 060051103

(4)

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 107/KMK.017/1999

TANGGAL : 16 Maret 1999

TARIP PAJAK EKSPOR KOMODITI TERTENTU

NO. URAIAN TERMASUK

DALAM POS TARIP

TARIP PAJAK EKSPOR A. ROTAN

1. Rotan asalan, sudah dirunti, belum dicuci, diasap atau 1401.20.100 20%

dibelerangi dari segala jenis

2. Rotan sudah dipoles halus 1401.20.500 20%

3. Hati Rotan 1401.20.600 20%

4. Kulit Rotan 1401.20.700 20%

5. Lain-lain 1401.20.900 20%

B. KAYU

6. Kayu bulat 4403.10.110 20%

s/d

4403.99.990

7. Bahan Baku Pulp/Bahan Baku Serpih 4403.10.110 20%

s/d

4404.99.990 8. Batang Belahan dan tiang Pancang (wood pole)

termasuk

4404.10.100 20%

s/d

4404.20.900

9. Bantalan rel kereta api dari kayu 4406.10.000 20%

4406.90.000

10. Kayu gergajian 4407.10.110 20%

s/d

4407.99.999

11. Veneer 4408.10.100 20%

s/d

4408.90.900 C. PASIR

(5)

12. Pasir Silika dan Pasir Kwarsa 2505.10.000 20%

13. Pasir alam dari segala jenis, berwarna atau tidak, selain dari pada Pasir Silika dan Pasir Kwarsa

2505.90.000 20%

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum Menteri Keuangan

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen ttd.

Mustafa Husien, S.H Bambang Subianto

NIP. 060051103

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang