• No results found

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN"

Copied!
3
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2004 TENTANG

PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

a. bahwa Gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis basi ketahanan pangan dan

"'peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia sehingga perdagangan Gula di dalam negeri menjadi kegiatan yang penting dan oleh karenanya perlu diawasi;

b. "bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004, penunjukan barang tertentu sebagai barang dalam pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Gula sebagai barang dalam pengawasan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran "Negara Repuplik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4402);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN.

Pasal 1

(2)

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugai), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar);

2. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pas Tarif/HS. 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00;

3. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pas TariflHS.

1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00;

4. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pas Tarif/HS.

1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.

Pasa12

Dengan Keputusan Presiden ini, Gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Pasa14

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang acta mengenai pengawasan perdagangan Gula dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pacta tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004

(3)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 69

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Economic Cooperation (Persetujuan antara

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan