KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 653/KMK.03/2001 TANGGAL 27 DESEMBER 2001
TENTANG
BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51, TLN RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 128, TLN RI Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 2000 No. 260, TLN RI No. 4062);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 2001 Nomor 24, TLN RI Nomor 4083);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Psal 1 yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atau disetor dapat dimintakan pengembalian sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
BOEDIONO
LAMPIRAN
DAFTAR BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO. URAIAN BARANG NO. HS
a. Beras dan gabah :
• Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
• Digiling
• Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak
• Beras Pecah
ex 1006.10.000 1006.20.000 1006.30.000 1006.40.000 ex 1103.14.000
• Menir (groast) dari beras
b. Jagung
Jagung, baik yang telah dikupas maupun belum :
• Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan
• Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran
1005.90.000 ex 1103.13.000
c. Sagu :
• Empulur sagu
• Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
0714.90.100 ex 1106.20.000
d. Kedelai :
Kacang kedelai, pecah atau utuh :
• Kuning
• Lain-lain
1201.00.100 1201.00.900
e. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/
kebutuhan pokok masyarakat :
• Garam meja
• Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar NaCl minimum 94,7% (dry basis)
• Lain-lain, termasuk garam briket
2501.00.100 ex 2501.00.200 ex 2501.00.900
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
BOEDIONO