• No results found

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2000

TENTANG PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Preiode Tahun 1999-2000, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden nomor 42 Tahun 1997;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor;

MEMUTUSKAN Menetapkan :

PERTAMA : Mengubah Diktum KEENAM Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor, sehingga berbunyi sebagai berikut : “KEENAM : Tim Ekspor terdiri dari :

Ketua

Merangkap anggota : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

Wakil Ketua

Merangkap anggota : 1. Menteri Perhubungan;

2. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;

Sekretaris

Merangkap anggota : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri departemen Perindustrian dan Perdagangan;

Anggota : 1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;

2. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan;

3. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

4. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan,

Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

5. Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;

7. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;

8. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;

9. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam negeri;

10. Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja;

(2)

11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

12. Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi;

13. Wakil dari Kepolisian Republik Indonesia;

14. Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang Peningkatan Ekspor;

15. Direktur PT (PERSERO) Bank Ekspor Indonesia;

16. Direktur PT. (PERSERO) Asuransi Ekspor Indonesia;

17. Ketua Kamar Dagang dan Industri.”

KEDUA : Keptusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan 1,

Lambock V. Nahattands

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan

(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 20001 (BN No. 6B-8B) tentang

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara