• No results found

bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi"

Copied!
4
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2008 NOMOR 8 TAHUN 2008 NOMOR 8 TAHUN 2008 NOMOR 8 TAHUN 2008

TENTANG TENTANGTENTANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG

TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR

DAN PENINGKATAN INVESTASI DAN PENINGKATAN INVESTASIDAN PENINGKATAN INVESTASI DAN PENINGKATAN INVESTASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MM

MMenimbangenimbangenimbang : a. bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional enimbang Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menambah tugas dan keanggotaannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;

b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

Mengingat Mengingat Mengingat

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

4. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;

MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN …MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN …

(2)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 2 - MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan

Menetapkan Menetapkan

Menetapkan :::: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PE

PENINGKATAN EKSPOR DAN PEPENINGKATAN EKSPOR DAN PE

PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI.NINGKATAN INVESTASI.NINGKATAN INVESTASI.NINGKATAN INVESTASI.

Pasal I Pasal I Pasal I Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

“Pasal 1

“Pasal 1

“Pasal 1

Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

a. Ketua : Presiden Republik Indonesia;

b. Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

3. Menteri Dalam Negeri ; 4. Menteri Luar Negeri;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Perindustrian;

7. Menteri Perdagangan;

8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

9. Menteri Kehutanan;

10. Menteri Pertanian;

11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

12. Menteri Kelautan dan Perikanan;

13. Menteri …

(3)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

13. Menteri Kesehatan;

14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

15. Menteri Perhubungan;

16. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

17. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

18. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;

19. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

20. Sekretaris Kabinet;

21. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.”

2. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan huruf c baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2“Pasal 2“Pasal 2 “Pasal 2 Timnas PEPI bertugas untuk :

a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

c. mengkaji, mengevaluasi dan merekomendasikan pemberian atau pencabutan fasilitas pemerintah dalam rangka peningkatan investasi;

d. mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

e. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.”

Pasal II ...

Pasal II ... Pasal II ...

Pasal II ...

(4)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

Pasal II Pasal II Pasal II Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

Dalam rangka memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Paket

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 20001 (BN No. 6B-8B) tentang

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

bahwa dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dimaksud, perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif yang dapat mendorong peningkatan iklim ekspor dan investasi