• No results found

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI KEWENANGAN, SUSUNAN

ORGANISASI

DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR (Keputusan Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 20001 (BN No. 6688 hal. 6B-8B) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 (BN No. 6688 hal. 6B-8B) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

M E M U T U S K A N : Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR;

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:

a. Menteri Keuangan;

b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

(2)

d. Menteri Pertanian;

e. Menteri Kehutanan;

f. Menteri Perhubungan;

g. Menteri kelautan dan Perikanan;

h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

k. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

n. Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membantu dan mendorong koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam pengembangan

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan

Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional

a. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan pemberdayaan generasi muda dan keolahragaan b. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor