• No results found

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI ("

Copied!
8
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka percepatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, dengan ini menginstruksikan :

Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Menteri Pertanian;

4. Menteri Kehutanan;

5. Menteri Perindustrian;

6. Menteri Perdagangan;

7. Menteri Perhubungan;

8. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

11. Menteri Dalam Negeri;

12. Menteri Keuangan;

13. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

14. Gubernur;

15. Bupati/Walikota;

Untuk :

(2)

- 2 -

PERTAMA : Mengambil langkah- langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagai berikut :

1. Menteri ...

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral :

a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, yang antara lain memuat jaminan ketersediaan bahan bakar nabati (biofuel) serta jaminan kelancaran dan pemerataan distribusinya;

b. menetapkan paket kebijakan insentif dan tarif bagi pengembangan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;

c. menetapkan standar dan mutu bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

d. menetapkan sistem dan prosedur yang sederhana untuk pengujian mutu bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

e. menetapkan tata niaga yang sederhana dari bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain ke dalam sistem tata niaga Bahan Bakar Minyak;

(3)

penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

g. mendorong perusahaan yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral untuk memanfaatkan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

3. Menteri Pertanian :

a. mendorong penyediaan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) termasuk benih dan bibitnya;

b. melakukan penyuluhan pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

c. memfasilitasi ...

c. memfasilitasi penyediaan benih dan bibit tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

d. mengintegrasikan kegiatan pengembangan dan kegiatan pasca panen tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel).

4. Menteri Kehutanan memberikan izin pemanfaatan lahan hutan yang tidak produktif bagi pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menteri Perindustrian meningkatkan pengembangan produksi dalam negeri peralatan pengolahan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) dan mendorong pengusaha dalam mengembangkan industri bahan bakar nabati (biofuel).

(4)

- 4 -

6. Menteri Perdagangan :

a. mendorong kelancaran pasokan dan distribusi bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

b. menjamin kelancaran pasokan dan distribusi komponen- komponen peralatan pengolahan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel).

7. Menteri Perhubungan mendorong peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di sektor transportasi.

8. Menteri Negara Riset dan Teknologi mengembangkan teknologi, memberikan saran aplikasi pemanfaatan teknologi penyediaan dan pengolahan, distribusi bahan baku serta pemanfaan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

9. Menteri ...

9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membantu dan mendorong koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) serta pengolahan dan perniagaan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :

(5)

dan kehutanan untuk mengembangkan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

b. mendorong BUMN bidang industri untuk mengembangkan industri pengolahan bahan bakar nabati (biofuel);

c. mendorong BUMN bidang rekayasa untuk mengembangkan teknologi pengolahan bahan bakar nabati (biofuel);

d. mendorong BUMN bidang energi untuk memanfaatkan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

11. Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemerintah daerah dan jajarannya serta penyiapan masyarakat dalam penyediaan lahan di daerah masing- masing, terutama lahan kritis bagi budidaya bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

12. Menteri Keuangan mengkaji peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dalam rangka pemberian insentif dan keringanan fiskal untuk penyediaan bahan baku dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

13. Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang ramah lingkungan.

14. Gubernur ...

(6)

- 6 -

14. Gubernur :

a. melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di daerahnya sesuai dengan kewenangannya;

b. melaksanakan sosialisasi pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di daerahnya;

c. memfasilitasi penyediaan lahan di daerah masing- masing sesuai dengan kewenangannya terutama lahan kritis bagi budi daya bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

d. melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Menteri Dalam Negeri.

15. Bupati/Walikota :

a. melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di daerahnya sesuai dengan kewenangannya;

b. melaksanakan sosialisasi pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di daerahnya;

c. memfasilitasi penyediaan lahan di daerah masing- masing sesuai dengan kewenangannya terutama lahan kritis bagi budi daya bahan baku bahan bakar nabati (biofuel);

d. melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur.

(7)

KEDUA : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.

Instruksi ...

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG

YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

Lambock V. Nahattands

(8)

- 8 -

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan

Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor