• No results found

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

MENTERI KEUANGAN SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 349/KMK.01/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH

TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 292/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa penggunaan produksi barang hasil olahan di Kawasan Berikat sebagai penunjang industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya perlu semakin ditingkatkan;

b. bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di luar Kawasan Berikat yang memproduksi komoditi ekspor perlu ditingkatkan ekspornya;

c. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali jumlah pengeluaran barang hasil olahan PDKB penghasil barang jadi atau barang/bahan yang akan diolah lebih lanjut di Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;

(2)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 292/KMK.01/1998

Pasal I

Mengubah Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

(7) Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC.2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Bapeksa Keuangan diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor.

b. Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah :

b.1. untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%;

b.2. barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b.1. sebesar 100%;

dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya.”

Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Salinan sesuai dengan aslinya pada tanggal 24 Juni 1999 Kepala Biro Umum

u.b. Menteri Keuangan

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Ttd.

Mustafa Husien, S.H Bambang Subianto

NIP 060051103

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Preiode Tahun 1999-2000, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai

Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang