• No results found

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 405/M-DAG/KEP/7/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REVITALISASI INDUSTRI KEHUTANAN (BRIK) SEBAGAI PELAKSANA ENDORSEMENT MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 405/M-DAG/KEP/7/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REVITALISASI INDUSTRI KEHUTANAN (BRIK) SEBAGAI PELAKSANA ENDORSEMENT MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,"

Copied!
3
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 405/M-DAG/KEP/7/2008

TENTANG

PENETAPAN BADAN REVITALISASI INDUSTRI KEHUTANAN (BRIK) SEBAGAI PELAKSANA ENDORSEMENT

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M- DAG/PER/5/2008, perlu menetapkan lembaga independen sebagai pelaksana endorsement;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden R.I Nomor 171/M Tahun 2005;

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

5. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan Nomor 803/MPP/Kep/12/2002 dan Nomor 10267/Kpts-II/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan Nomor 459.1/MPP/Kep/9/2004 dan Nomor 335.1/Menhut- I/2004;

(2)

Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor: 405/M-DAG/KEP/7/2008

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG PER/8/2007;

7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

Memperhatikan : Surat Menteri Kehutanan Nomor S.376/Menhut-VI/2008 Tanggal 09 Juli 2008 tentang Usulan Lembaga Pelaksana Endorsement;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN BADAN REVITALISASI INDUSTRI KEHUTANAN (BRIK) SEBAGAI PELAKSANA ENDORSEMENT.

PERTAMA : Menetapkan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai pelaksana endorsement.

KEDUA : Dalam melaksanakan endorsement sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, BRIK mempunyai tugas :

a. melakukan penelitian terhadap permohonan endorsement yang disampaikan oleh ETPIK, meliputi : legalitas bahan baku, jenis dan tingkat olahan produk yang akan diekspor, tingkat rendemen, kesesuaian industri dengan produk yang diekspor, status ETPIK (aktif, dibekukan atau dicabut);

b. menerbitkan atau menolak permohonan endorsement secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;

c. menyampaikan data endorsement secara elektronik kepada surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan paling lama 1 (satu) hari sejak endorsement diterbitkan;

d. melakukan post audit kebenaran dokumen secara sampling terhadap dokumen persyaratan untuk memperoleh endorsement;

e. menyampaikan laporan :

1) hasil pelaksanaan endorsement;

2) realisasi ekspor ETPIK; dan

3) hasil pelaksanaan post audit dokumen persyaratan untuk memperoleh endorsement.

2

(3)

Keputusan Menteri Perdagangan R.I Nomor: 405/M-DAG/KEP/7/2008

KETIGA : Laporan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan dalam bentuk tertulis dan data elektronik paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.

KEEMPAT : Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini mengakibatkan dicabutnya penunjukan BRIK sebagai pelaksana endorsement.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2008 MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

ttd

MARI ELKA PANGESTU Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan

Kepala Biro Hukum,

WIDODO

3

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

Mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement on Economic and

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional