• No results found

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPUTUSANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIANomor : 291/MPP/Kep/6/1999TENTANGPEMBENTUKAN TIM MONITORINGINDUSTRI KENDARAAN BERMOTORMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPUTUSANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIANomor : 291/MPP/Kep/6/1999TENTANGPEMBENTUKAN TIM MONITORINGINDUSTRI KENDARAAN BERMOTORMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN"

Copied!
7
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 291/MPP/Kep/6/1999 TENTANG

PEMBENTUKAN TIM MONITORING INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya kebijaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor dan komponen kendaraan bermotor yang memiliki daya saing global serta peningkatan kemandirian industri kendaraan bermotor, maka dipandang perlu adanya masukan yang dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijaksanaan tersebut;

b. bahwa untuk itu perlu dibentuk Tim Monitoring Industri Kendaraan Bermotor yang terdiri dari asosiasi, pakar otomotif dan pemerintah;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Poko-pokok Organisasi Departemen;

(2)

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1998;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;

8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 30/MPP/SK/2/1996 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 255/MPP/Kep/7/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Perizinan di Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 256/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;

11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 444/MPP/Kep/9/1998 jo Nomor 24/MPP/Kep/I/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 275/MPP/Kep/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/6/1999 tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor.

MEMUTUSKAN Menetapkan

(3)

KEDUA : Tim bertugas :

1. Mengadakan monitoring mengenai :

a. pelaksanaan impor kendaraan bermotor roda empat dan roda dua dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) serta komponen/bagian kendaraan bermotor;

b. pelaksanaan impor kendaraan bermotor lain daripada dalam keadaan terurai sama sekali yang diklasifikasikan pada Pos HS 8701.20, 8702, 8703, 8704, 8705 dan 8711;

c. penerapan Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuatan dan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. pelaksanaan ketentuan mengenai Pendaftaran Tipe dan Varian;

e. pelaksanaan impor bahan baku oleh industri komponen serta barang dan bahan untuk keperluan khusus;

2. Mengadakan evaluasi dan pengkajian dari hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diatas;

3. Memberikan masukan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka pengembangan industri kendaraan bermotor lebih lanjut.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Tim bertanggung-jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juni 1999

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.

RAHARDI RAMELAN

(4)

SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal

dan para Kepala Badan di lingkungan Dep. Perindustrian dan Perdagangan;

2. Direktur Jenderal Anggaran, Dep. Keuangan;

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

5. Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Depperindag;

6. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta;

7. Yang bersangkutan;

8. Peringgal

(5)

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Nomor : 291/MPP/Kep/6/1999

Tanggal : 24 Juni 1999

SUSUNAN ANGGOTA TIM MONITORING

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR 1. Pengarah : Ir. Agus Tjahajana

Direktur Jenderal ILMEA 2. Ketua : Ir. Noegardjito

Direktur Industri Alat Angkut, Ditjen ILMEA 3. Wakil Ketua : DR. Budi Darmadi

Sesditjen ILMEA 4. Sekretaris Tim : Ir. Lintong Manurung

Kasubdit Pengembangan Program, Dit. IAA 1. Anggota

a. Assosiasi Industri Otomotif : 1. Ir. Bambang Trisulo

Ketua Umum GAIKINDO 2. Ir. Achmad Safiun

Ketua Umum GIAMM 3. Ir. Ridwan Gunawan

Ketua Umum PASMI b. Surveyor : Ir. Suyoso Soekandar

General Manager PT. SUCOFINDO c. Pakar Otomotif : 1. Prop. Wiranto Arismunandar

Perguruan Tinggi – ITB 2. Ir. Suhari Sargo

IATO

3. DR. Achmad Shauki LPEM-UI

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I

RAHARDI RAMELAN

(6)

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Nomor : 291/MPP/Kep/6/1999

Tanggal : 24 Juni 1999

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM MONITORING

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR 1. Pengarah

Memberi arahan terhadap pelaksanaan monitoring industri kendaraan bermotor 2. Ketua

Mengadakan koordinasi pelaksanaan monitoring, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan pihak asosiasi terkait

3. Wakil Ketua

Membantu Ketua Tim dalam mengadakan koordinasi pelaksanaan monitoring dan membentuk serta mengorganisasikan Sekretariat Tim

4. Anggota

a. Ketua Umum GAIKINDO

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan impor kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) dan atau kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) dan atau komponen/bagian yang digunakan dalam perakitan/pembuatan kendaraan bermotor roda empat;

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK)/Vehicle Identification Nomor (VIN) bagi industri kendaraan bermotor roda empat dan importir kendaraan bermotor roda empat;

3. Mengadakan evaluasi terhadap hasil monitoring dari butir 1 (satu) diatas secara berkala;

4. Menyusun laporan hasil monitoring;

b. Ketua Umum GIAMM

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring terhadap pengimporan bahan baku dan komponen dalam keadaan terurai tidak lengkap yang dilaksanakan oleh industri komponen kendaraan bermotor;

2. Mengadakan evaluasi terhadap hasil monitoring dan butir 1 (satu) diatas secara berkala;

3. Menyusun laporan hasil monitoring;

c. Ketua Umum PASMI

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring terhadap pengimporan komponen dalam keadaan terurai sama sekali dan atau komponen/bagian yang digunakan dalam perakitan/pembuatan kendaraan bermotor roda dua;

(7)

4. Menyusun laporan hasil monitoring;

d. Surveyor PT. SUCOFINDO

1. Mengadakan evaluasi dan audit atas hasil monitoring yang dilaksanakan oleh GAIKINDO, GIAMM dan PASMI;

2. Melaporkan hasil evaluasi dan audit kepada Direktur Jenderal ILMEA.

e. Pakar Otomotif

1. Melakukan monitoring dan evaluasi atas dampak yang timbul dari kebijaksanaan otomotif dilihat dari pertumbuhan/pengembangan industri kendaraan bermotor, pertumbuhan ekonomi, teknologi;

2. Menyampaikan usul-usul yang dianggap perlu dalam upaya penyempurnaan kebijaksanaan berkaitan dengan pertumbuhan/pengembangan industri kendaraan bermotor, ekonomi dan teknologi.

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I

RAHARDI RAMELAN

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menberikan kuasa untuk dan atas nama Menteri Perindustrian dan perdagangan kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menetapkan dan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

(3) Penjual yang mengedarkan atau memperdagangkan produk elektronika tanpa dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia,

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

(1) Bilamana terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras