• No results found

Mengingat: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Mengingat: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No"

Copied!
5
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

NOMOR 11/DAGLU/KP/IV/2004, Tanggal 13 April 2004

TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI

PERINDUSTRIAN

DAN PERDAGANGAN NOMOR 9/MPP/KEP/I/2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR BERAS

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 9/MPP/Kep/I/2004 tentang Ketentuan Impor Beras, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras serta tepung lainnya.

b. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 9/MPP/Kep/I/2004 tentang Ketentuan Impor Beras.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DALAM RENGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 9/MPP/Kep/I/2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR BERAS.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 9/MPP/Kep/I/2004.

(2)

2. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah pemeriksaan atas importasi beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 9/MPP/Kep/I/2004.

3. IP Beras adalah importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Beras sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 9/MPP/Kep/I/2004.

4. IT Beras adalah Importir yang telah ditunjuk sebagai Importir Terdaftar Beras sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.

9/MPP/Kep/I/2004.

5. Surveyor adalah perusahaan survey yang ditunjuk Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya.

Pasal 2

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor meliputi:

a. pemeriksaan administratif mengenai identitas dan keabsahan perizinan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi IP Beras dan IT Beras;

b. Pemeriksaan lapangan mengenai berbagai keterangan dan data negara asal beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya, spesifikasi yang mencakup HS, uraian barang, jumlah dan jenisnya dan waktu pengapalan serta pelabuhan tujuan.

(2) Tanda pemeriksaan diberikan pada kemasan angkutan impor beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya yang telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis dalam bentuk sgel atau label.

(3) Prosedur dan tatacara teknis pemberian tanda pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dan dilaksanakan oleh Surveyor sesuai dengan kelaziman yang berlaku.

Pasal 3

(1) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan ke dalam Laporan Surveyor atau LS Surveyor untuk selanjutnya disampaikan kepada:

a. Importir yang bersangkutan; dan

b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan tujuan.

(2) LS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi data sebagai berikut:

a. Kode HS;

b. Uraian, jenis dan jumlah barang;

c. Rencana waktu pengapalan, BL, atau AWB;

d. Pelabuhan tujuan;

e. Negara asal muat beras;

f. Identitas importir;

g. Identitas eksportir;

(3)

h. Izin dan persyaratan terkait;

i. Kemasan beras;

j. Nomor LS dan Negara pemeriksaan verifikasi atau penelusuran teknis;

k. Keterangan lain yang terkait.

(3) Format LS dibuat dengan ciri-ciri sebagai berikut:

a. dicetak di atas kertas berpengaman (security paper) dan dibubuhi logo dan tanda air (watermark) Surveyor;

b. diberi nomor pengaman (security number).

Pasal 4

LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan dokumen impor yang harus dilampirkan bersama dokumen lainnya pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pasal 5

(1) Atas pemeriksaan verifikasi atau penelusuran teknis beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya yang dilaksanakannya, Surveyor berhak memperoleh imbalan jasa dari importir/lembaga pengimpor/pemberi hibah yang mengimpor beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya yang terkena kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.

(2) Besarnya imbalan jasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan azas manfaat.

(3) Prosedur dan tatacara pembayaran imbalan jasa dan importir/lembaga pengimpor.pemberi hibah yang bersangkutan kepada Surveyor dilaksanakan sesuai dengan kelaziman yang berlaku.

Pasal 6

Importasi beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya yang tiba dipelabuhan tujuan di wilayah Indonesia paling lambat tanggal 20 januari 2004 tidak terkena kewajiban untuk melampirkan LS sebagai dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

Atas keterlambatan atau kesalahan lainnya dalam penerbitan LS yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor, baik disengaja ataupun tidak disengaja, menjadi tanggungjawab Surveyor sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi surveyor internasional (International Federation Inspection Agency/IFIA).

Pasal 8

(1) Suveyor harus menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya secara periodik 1 (satu) kali sebulan pada minggu pertama bulan berikutnya dari bulan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, cq. Direktur Impor, Departemen perindustrian dan Perdagangan, dengan tembusan kepada:

(4)

a. Direktur Jenderal Indsutri Kimia, Agro dan Hasil Hutan cq. Direktur Indsutri Agro, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

b. Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian cq.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Departemen Pertanian;

c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Dpartemen Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Laporan tertulis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi hal-hal sebagai berikut:

a. jumlah;

b. jumlah volume impor beras per HS per Importir dan total volume impor;

c. jumlah nilai impor beras per HS importir dan total nilai impor;

d. pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan impor;

e. keterangan terkait lainnya yang diperlukan Pemerintah.

Pasal 9

Dalam hal ini Surveyor lalai menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Impor, Departemen Peridustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, baik disengaja atau karena kelalaiannya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan melakukan penegoran dan dapat mengusulkan untuk pencabutan penunjukan sebagai Surveyor.

Pasal 10

(1) Bilamana terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras ketan (pulut), tepung beras dan tepung lainnya, maka para pihak terkait dapat berkonsultasi dengan Tim Monitoring Impor Beras yang dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersifat mengikat, melainkan menjadi bahan rekomendasi Tim Monitoring Impor Beras untuk disampaikan lebih lanjut kepada instansi/unit kerja pada Departemen terkait yang berwenang untuk mengambil keputusan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 13 April 2004

DIREKTUR JENDERAL

PERDAGANGAN LUAR NEGERI

SUDAR S.A.

(5)

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menberikan kuasa untuk dan atas nama Menteri Perindustrian dan perdagangan kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menetapkan dan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, penanggulangan keadaan darurat, dan stabilitas harga beras dalam negeri

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

- Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau salah satu dari kedua lembaga tersebut di negara prinsipal,