• No results found

Direktur Bina Usaha Dalam Negeri luar negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jl

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Direktur Bina Usaha Dalam Negeri luar negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jl"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

REPUBLIK INDONESIA

DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI

JL. M.I. Ridwan Rais No. 5 Telpon : 3858171 - 5 (Sentral) JAKARTA - 10110

Nomor : 01/DAGRI/INS/II/96 Jakarta, 19 Pebruari 1996

Lampiran :

Perihal : Pendaftaran Agen/Distributor Kepada

barang dan jasa produksi dari Yth. sdr. Direktur Bina Usaha Dalam Negeri luar negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 JAKARTA

INSTRUKSI

Sehubungan dengan penggabungan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Keppres No. 388/M Tahun 1995 dan Keppres No. 2 Tahun 1996 tanggal 2 Januari 1996 yang sekaligus menetapkan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka guna menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian tugas dari Direktorat Bina Usaha Dalam Negeri, kami menginstruksikan Saudara Direktur Bina Usaha Dalam Negeri untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam menyelenggarakan pendaftaran Keagenan dan Kedistributoran barang dan jasa produksi dalam dan luar negeri dan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran sebagaimana yang telah diatur dengan Instruksi Dirjen Dagri No. 01/DAGRI/INS/II/85 tanggal 12 Februari 1985 diadakan penyempurnaan sebagai berikut:

a. Bagi perusahaan yang mengajukan Pendaftaran berdasarkan surat penunjukan yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI sepanjang persyaratan prinsip sudah dipenuhi, agar diterbitkan surat pendaftaran dengan masa berlaku maksimum selama 2 Tahun kecuali surat penunjukan prinsipal menentukan kurang dari pada itu:

b. Setelah itu surat penunjukan sudah harus ditingkatkan dalam bentuk surat perjanjian, seperti yang dipersyaratkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 382/Kp/XII/77, yang sekurang-kurangnya memuat:

- Nama dan alamat produsen atau supplier;

- Nama dan alamat agen atau distributor;

- Jenis atau macam dan merek barang;

- Daerah pemasaran;

- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;

- Cara-cara pengakhiran perjanjian dan penyelesaian perselisihan;

- Jangka waktu perjanjian.

Bagi perusahaan yang mengajukan Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI, sepanjang persyaratan-persyaratan prinsip sudah dipenuhi, agar diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 5 Tahun, kecuali surat perjanjian tersebut mempunyai masa berlaku kurang dari pada itu.

2. Guna lebih meningkatkan pelayanan dan pemberian kemudahan terhadap dunia usaha yang bergerak di bidang keagenan dan kedistributoran, maka untuk pendaftaran agen/distributor:

a. Pendaftaran Baru:

- Pendaftaran yang berdasarkan surat penunjukan yang belum dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun;

(2)

- Pendaftaran berdasarkan surat penunjukan yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau salah satu dari kedua lembaga tersebut di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku 2 (dua) tahun;

- Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang belum dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 2 (dua) Tahun;

- Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau salah satu dari kedua lembaga tersebut di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun.

b. Pendaftaran Perpanjangan

Untuk perpanjangan berikutnya dapat dilakukan apabila surat penunjukan atau surat perjanjian sebagaimana tersebut butir (a) di atas telah dilegalisasi secara lengkap oleh Notary Public dan Perwakilan RI di negara prinsipal.

3. Syarat-syarat pendaftaran agar memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi ini.

4. Instruksi Dirjen Dagri No. 01/DAGRI/INS/II/85 tanggal 12 Februari 1985 berserta peraturan pelaksanaannya yang tidak bertentangan dengan isi Instruksi ini dinyatakan tetap berlaku.

5. Dalam melaksanakan pendaftaran tersebut, baik baru maupun perpanjangan tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun.

6. Agar Instruksi ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI

JOKO MOELJONO

Tembusan:

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai laporan;

2. Sekjen Depperindag;

3. Irjen Depperindag;

4. Dirjen Perdagangan Internasional, Depperindag;

5. Kepala BPEN, Depperindag;

6. Ketua BAPEBTI, Depperindag;

7. Kepala Badan Litbang, Depperindag;

8. Kakanwil Perdagangan di seluruh Indonesia;

9. Atase Perdagangan / Indonesia Trade Promotion Centre (ITPC) di luar negeri.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menberikan kuasa untuk dan atas nama Menteri Perindustrian dan perdagangan kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menetapkan dan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(1) Terhadap semua jenis industri yang pemberian izinnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud

Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, penanggulangan keadaan darurat, dan stabilitas harga beras dalam negeri

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu

(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh

bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan perlu ditingkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya, untuk itu Keputusan Menteri Keuangan

Dalam upaya menyelesaikan setiap hambatan ekspor produk pertanian secara terkoordinasi dan cepat dengan instansi pemerintah dan asosiasi terkait, maka dipandang perlu dibentuknya