REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
JL. M.I. Ridwan Rais No. 5 Telpon : 3858171 - 5 (Sentral) JAKARTA - 10110
Nomor : 01/DAGRI/INS/II/96 Jakarta, 19 Pebruari 1996
Lampiran :
Perihal : Pendaftaran Agen/Distributor Kepada
barang dan jasa produksi dari Yth. sdr. Direktur Bina Usaha Dalam Negeri luar negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 JAKARTA
INSTRUKSI
Sehubungan dengan penggabungan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Keppres No. 388/M Tahun 1995 dan Keppres No. 2 Tahun 1996 tanggal 2 Januari 1996 yang sekaligus menetapkan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka guna menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian tugas dari Direktorat Bina Usaha Dalam Negeri, kami menginstruksikan Saudara Direktur Bina Usaha Dalam Negeri untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menyelenggarakan pendaftaran Keagenan dan Kedistributoran barang dan jasa produksi dalam dan luar negeri dan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran sebagaimana yang telah diatur dengan Instruksi Dirjen Dagri No. 01/DAGRI/INS/II/85 tanggal 12 Februari 1985 diadakan penyempurnaan sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan yang mengajukan Pendaftaran berdasarkan surat penunjukan yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI sepanjang persyaratan prinsip sudah dipenuhi, agar diterbitkan surat pendaftaran dengan masa berlaku maksimum selama 2 Tahun kecuali surat penunjukan prinsipal menentukan kurang dari pada itu:
b. Setelah itu surat penunjukan sudah harus ditingkatkan dalam bentuk surat perjanjian, seperti yang dipersyaratkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 382/Kp/XII/77, yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat produsen atau supplier;
- Nama dan alamat agen atau distributor;
- Jenis atau macam dan merek barang;
- Daerah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian dan penyelesaian perselisihan;
- Jangka waktu perjanjian.
Bagi perusahaan yang mengajukan Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI, sepanjang persyaratan-persyaratan prinsip sudah dipenuhi, agar diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 5 Tahun, kecuali surat perjanjian tersebut mempunyai masa berlaku kurang dari pada itu.
2. Guna lebih meningkatkan pelayanan dan pemberian kemudahan terhadap dunia usaha yang bergerak di bidang keagenan dan kedistributoran, maka untuk pendaftaran agen/distributor:
a. Pendaftaran Baru:
- Pendaftaran yang berdasarkan surat penunjukan yang belum dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun;
- Pendaftaran berdasarkan surat penunjukan yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau salah satu dari kedua lembaga tersebut di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang belum dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 2 (dua) Tahun;
- Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau salah satu dari kedua lembaga tersebut di negara prinsipal, dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran dengan masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun.
b. Pendaftaran Perpanjangan
Untuk perpanjangan berikutnya dapat dilakukan apabila surat penunjukan atau surat perjanjian sebagaimana tersebut butir (a) di atas telah dilegalisasi secara lengkap oleh Notary Public dan Perwakilan RI di negara prinsipal.
3. Syarat-syarat pendaftaran agar memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi ini.
4. Instruksi Dirjen Dagri No. 01/DAGRI/INS/II/85 tanggal 12 Februari 1985 berserta peraturan pelaksanaannya yang tidak bertentangan dengan isi Instruksi ini dinyatakan tetap berlaku.
5. Dalam melaksanakan pendaftaran tersebut, baik baru maupun perpanjangan tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun.
6. Agar Instruksi ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
JOKO MOELJONO
Tembusan:
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai laporan;
2. Sekjen Depperindag;
3. Irjen Depperindag;
4. Dirjen Perdagangan Internasional, Depperindag;
5. Kepala BPEN, Depperindag;
6. Ketua BAPEBTI, Depperindag;
7. Kepala Badan Litbang, Depperindag;
8. Kakanwil Perdagangan di seluruh Indonesia;
9. Atase Perdagangan / Indonesia Trade Promotion Centre (ITPC) di luar negeri.