• No results found

PERJANJIAN BAG I HASIL DALAM USAHA TANI PADI DITINJAU DARI SUDUT SOSIAL

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PERJANJIAN BAG I HASIL DALAM USAHA TANI PADI DITINJAU DARI SUDUT SOSIAL "

Copied!
46
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PERJANJIAN BAG I HASIL DALAM USAHA TANI PADI DITINJAU DARI SUDUT SOSIAL

'.

BUDAYA MASYARAKAT

(Studl Kasus dl Kecamatan Slmpang TIga, Kab. Pldle)

o

e I h

SOFYAN IBRAHIM, SH

Stllf Pangajar pads Fakuttu Hukum UnlveraJtu Syiah Kuala

PUSAT PENGEMBANGAN PENEUTIAN ILMU·ILMU SOSIAL UNIVERSITAS SYIAH KUALA

DARUSSALAM 1990

-

(2)

Syukur llham dulUlah penulia sampa1kan ltehadirat Allah SWT, karena dengan berltat rahmad dan karuniaNya

lah, laporan pene11tian dengan judul, "Perjanj1an Bag!

Basil Dalam Usaha Tan1 Padi Ditinjau dari Sosial Budaya.

riasyarakat (Studi Kasus di Keeamatan Simpang Tiga) da- pat penulis selesaiksn. Laporan inl adalah merupakan hasil akhir dari rangkaian kegiatan yang ditugaakall sa-

lama 6 bulan oleh Pusat Pengenbangan Penelitian Ilmu- Ilmu Sosialt Universitas Syiah Kuala.

Dalam menyiapkan dan menyelesaikan laporan ini penulis telah cukup banyalt mendapat bantuan, baik dari Bapak-bapak yang bertugas di P3IS, rekan-rekan seangka- tan maupun dari Bapak-bapal< yang menjadi 1n!orman dan rvsponden. Oleh karenanya pads kssempatan ini kami me- nyampaikan teril.'la kasih yang tidal< terhingga ltepada 8e- mus pihak tersabut, terutama kepada Bapak Dr. l1uhammad Hakim. Nyak Pha, BR, selaku :renaga liB Utama pada P~IS,

Universitas Syiah Kuala, yang telah bersusah payah mem- ber! petunjuk dan bim1;>i.n@;an da1 .... penulisan, semoga se- mua bantuan bapalt-bapak dan rekan-rekan tersebut menja- di analan s!ileh Y<1136 altan aendapat balasaD daci Allah BWT.

Demikianlah, aelOnga laporan 1ni ada manfaat bngi ilmu pengetahuan.

Bands Aceh, Hei 1990.-

Penulis.-

u

(3)

DAFTAR ISI

KA TA. PENGA1~, ... '" .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. ... .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. i i DAP'rAR IS1, . .. ......... i i i

BA.B I. ~UA11, ... IO"" 1

1. Latar Belakang Masalah,... 1

2.

Tujuan

Penelitian,... 3

3. Metodologi Penelitian,... 4

BAB Il. GA.l'!B:L'lAN lll'lUH LOKASI PENELITlAN ••••••••• 8 A. Letak dan Keadaan A1amnya,... 8

B. Pend.uduk, ...... _,. ... 9

c.

Mats Pencaharian,... 9

D. Pend.idikan,... 10

E. Kesehatan, •••••••••••••••••••••••.••• 11 F. Pra~arana Perhubungan dan Ekonomi, ••••••••••••••••••••••••••••• 11 nAB Ill. SELA.YANG PANDANG TENTANG n:T=AN BAG! HASn t ... ; .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. 14

A. Bagi Hasi1 Henurut Bukum Adat, ••••••• 14 B. Bagi Basil Menurut Bukum Perdata,....

19

BAll TV. KETEN'rUJIN BAG! BASIL DALMI J'L\SYA- Rl..KAT, .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. • .. • .. .. • .. ... • • • .. .. .. .. 28

k. Pengertian den Bentuk-bentuk bagi Hasil, •...•••••••••••••••••••••. 28

B. Ketentuan Perjanjian Bagi Hasil dalam Mas.yarakat~ ••••••••••••••••••••

29

C. Lama Bagi Basil yang diperjan- jikan, ••••••••••• •••••••••.••••••••••

3'

D. Besar Imbangan Bagi Basil,... ~5

BAB V. l'ENtJTUP , • .. • • .. • .. • .. .. .. .. .. .. .. • • .. .. .. .. .. • .. .. .. .... .. .. .. .. 41

Sa ran, ... 42

DAnAR KmISTAKA.AN, ... _ • .. .. .. 43

Hi

(4)

PENDAHULUAN

1. Latar Be1akang Masalah.

Sebagaimana diketahui bahwa sebahagian besar pendu- duk Indonesia bertempat tinggal didaerah pedesaan dan umumnya hamata pencaharian di sektor pertanian. Salah sa- tu sektor ;rang paling utama adalah aektor tBnama.., pangan padi. Do:.ikian halnya de!lgan penduduk Kecamatan Simpang figa, yang merupakan salah aatu kecamatan dalam wila;yah Republik Indonesia, yang terletak di Kabupaten Pidie, se- bahagian beaar penduduJm;ya bemata peneaharian di sub

sektor tanaman pangan padi.

Pekerjaan tersebut merupal<an pekerjaan ;rang mereka

waris! secara turun temurun dari generasi sebelumnya.Pe-

kerjaan bertani padi bagi masyarakat merupakan pekerjaan utama. Hal ini dapat dilihat dari ungkapan-ungkapan ;rang ada dalam masyarakat, misa1n;ya, "Pang ulee hareukat me- gou, pang ul.ee nanggrou raja", "Kaya .. eh hens. meusampe, ka;ya pade baro 8epourns". Arti.J:l;ya ·pokok dr.ri segals pe- kerjaan adalah bertan!·, okays ellas tidak sempurna , keya padi baru " .... puma". P .. t .... i .. ara.a eukup puas daD lIIIlan a- pabila persediaan padi mereka eukup sampai paneD yang a- ken datang, karena Dasi adala.h ,..rupakan makanan utama.

l1ereka menyadari bahwa dengan hart..,! "8raka tidak akan k0;18, tetap1 dangan bertani _reka tidal< aken lapar,

1

(5)

2

Disamping mereka mewar1si pekerjaan (berteni) mereka juga me>larisi seperangkat ketentuen hukum (adat) yeng mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lIate pen- cabarian meraka tersebut. Ketentuan atau bukum adat itu

mereka hBJati, pedomanl daD mereke patuhi .ecara turun t emurun, sehingga ketentraman dan kehanaonisal1 hidup lie-

r.ka terpe1ihara dengan baik. HukuII adat yang hidup dale maeyarakat itu cukup luas eakupann;ya, termasuk d:!,antaranya

tentang bagi hasil usaha tani padi aarta penyelesaian seng- keta.

Sebagaimana dengan hukuJI tertulie lainnya, JIIaka hu- lam! adatpun demikian pula. la tumbuh dan berkembang se-

suai dengan pertumbuhan dan perkeabangan aasyarakat yang mendukungnya. Da!am usaha tan! padi sesuai dengan perkem- bangan tehnolo!;i, terdapat banyak kemaju~n, baik dalam ha! cara pengolahan tanah, penggunaan bibit, penggunaan pupuk den lain sebagainya, yang kesemuanya bertujuan un- tuk meningkatkan hasH pertanian. Perkelllbangan den kema- juan seperti tersebut diatas, juga mempengaruhi ketentuan tenteng bagi has1lnya.

Dalam bagi hasj,l uaaha tanl p&di, disamping berlaku ketentuan hukwa adat, terdapa' keteutuan sebagnimcna yang d1atur dalam Undang-undang Bo. 2 tahun 1960, dengan per- aturen pelaksanaann:ra, IDatrul<ai Presiden No. 13 tahun 1980 den ~eputusan Bersama Menteri Dalam Negeri daD Hen- teri Pertanian Ro.2ll tahuD 1980 dan No.?14/XPTS/Um/9/1980.

(6)

Peraturan tersebut mcnentukan bahwa, untuk tanaman padi d1sa"lih, pembagian heail entara pemilik d811 penggarep a- dal ah 1:1, sct elab dipotong biaya dan zakat.

Sehubungan dengan adanya dua ketentuan dolam bag1 ha- sil usa!la t w·.i padi ini, de.n adanyll perketlbangan tehnolo- g1 dal ao usoha tP'ri pado tersebut, maka dengan peneli- t1an ini ing1n di',aj1 lsbih mendalam tentang:

1. Ketentuan bag; hasil delam usaha tani padi ,.ang ber- laku di Kecam~oan Simp'ns Tiga.

2. Faktor-faktor pen,.o~ab patuh mae,.arakat etas ketentuan \

bagi hasil t ersebut.

Dip11ihn;ra Kecamatan Simpang T1gs aebagai daerah pe-

nelitian, kare~a 97

%

penduduk Kecamatan Bimpang Tiga bermeta pencehurian pokok di aub sektor tenaman pangsn plldi (bertc..::.i). Diseup:'D& itu pengolahan tanah untuk ber- coook t'lIlam "ad1 di Ke-,amatan Bimpang Tiga in1, pad", u- mum",.a t1dak legi dila1'ukan seo=" trad1s1onil (dengen monggunakr.n korbau etat lembu), melainkan telah tersentuh oloh peng~Jnean tehnol~~i noderen.

2. Tujuan PPlclitian.

Penelitian ini d1bnrepksn depst m.ngungkapkan : 1. Bentuk perjo.njian begi hasil dalam usaha t",ni padi

,.ang ~.il'1ksanakan mabysreket.

2. Penge:roh 80sial buday'l mesy~llknt delam mengikuti ko- tentuen tentang bagi haail ,.nog ber1aku.

p, nelJ.tian in1 juga seb3{;ai penelitie.n awa1 d1harapkan

(7)

4

dapat berguna untuk penelitian lan~utan nanti.

3.

~pdologi Penelitian.

Penelitian ini bersifat deskriptis, dengan .engguna- kan analisa kualitatU, dan dal,.. hal-hal tertentu digu- nakan juga analisa kuantitlltif oederhanll. Data primer 41- peroleh dongan wawaneara aedal .... dengan pimpinan dess, tokoh masyarakat, petafti (peaUik dan penggnrap), petu- gas lapangan pertanian dan pe~abat pemerintah kec8I!latan

set~pat. Baail W8wane8ro dilengkapi dengan pengamatan langsung torhadap kegistan :rang ada del .... nasy<>rakat. Da- ta sekunder dipere1eh me1alui ponelaahan 11terotur, sen-

IOUS penduduk, lIonografi dcsa, laporan KecaIIlltan dan cata- ' tan-catatan petugas lapangan pertanjan kecamatan.

Inforcan den responden yang dijadikan objek peno1it1-

an ini sudah tertentu, )"aitu 14 orang in!orman dan 48 0- rang respondon, petani peailik dan potan1 penggarap. Pe- nentuan lOEssi pene1itian daa re.poDdeD dilakukan seeara purposive, disesuaikan dens"" tujuan :rang akan dieapaL a. Daerah Penelitian.

Penelitiaa ini dilakaanakGA di ~ec . . atan S~ng Ti- ga. KOcaIIICltan Simpang

!risa

terdiri dar1

?

Xemukiman.

D31am penelitian ini diambil 2 keaukt.aa aebagai Sampe1, yaitu ;

1. Xemultil!Ian !both.

2. K .... ukiman Ka"6ki.

Pemilthan kemukiman ini sebagai sampel didasarkan otas

(8)

5

lebih scperdue luas areal persowahan Kecamoton Simpang 'rigs terletak di kemukiman ini. Sehingga dengan demi- kion diharapkan bis .. m.v!lkili wilayah Kccamatan Sim- pang Tiga. Kecu!lli itu Kecam!ltan ini tehnik bercocok

tanam padi, baik pengelahan tonah meupun pC!:Illkaian pupuk hBmpir merat... Dam; kj an .juga dengan pcngniran- DYa, koseluruhD.nD;ya d1airi dengan iriges1 Krueng BafO mel!llui lueng (aa1uran ut..-) Bintnng, :rang m"",bu.jur di t cngtlh-tengtlh kceamatan, dari Selatan ke Utara.

Selanjut~ dari kemukiaaD ini dipilih 3 desn :rang .. emilild. area1 persavahaa :raDC lUlls. den :rang pcndu- d\Jlc!Q'a UIII\lIIIll:Ta adslah petan1, bail: petani penggarsp at .... petani peailik. Desa-dosa tersebut ada1ah : 1. D.ss Niem, kcmukiman Thoih.

Dos" ini terlct ak dibngian tiJIur di Kecam!ltan Sim- . pang 'riga, :rang dikcliliJ>gi oleh persawabon. Luas

des~a

Z 140 Ha,

lua. areal per.~wahnn

Z 75 Ha.

J=l.nh penduduk 402 jiw6, terdiri dari 85 Kepsla ](c1uarsa (XX) • .TUlll1ah petu! peaUik 50 orang (KK),

jumltlh potlllli pc"s«arap 20 orang (lCK).

2. Dosn KeDlPung B1ang, keaukiaaa llaDgki.

Dese ini terletok 4ib6haciCA teaStlh agak ke Solstan dalam Keo,..otan S1ap""3 Tilfa. Lues des~a + 125 Ra, 1u<18 areal peraavshaa 75 Ba. J_lab penduduk 1.125 .jiva, hrdiri dart 125 XepeJ. .. Kel\1!1rgt1 (lCK). Jumlah pctan1 pcailik ~5 orang (KK), Jualah poteni pengga-

(9)

rap

35

orang (KK).

3. Desa Daysh Blnng, kemukiman l'"langki.

Desa ini terletak dibahagian Barat dalam Kecnmatan Simpang Tiga. Luas desanya !. 65 Ha, lUllS arcal pe",

s~wahan 50 He. Jumlah penduduk '92 jiw8, terdiri dsri 70 Kepal~ Keluargll (KK). Jumlsh petani pemilik 32 erang (KK), jumlsh pet ani penggarap 20 or!l!llf (KK).

SclebihnY~ penduduk dori ketiga desa diatas, ad~ yang bermata pencaharian sebtlgsi peclagang, pegawai negeri, pensiunan, Abri, pegawai ""ssta, buruh dan jas" lailUQ"O.

(Data dari potenai dess 1988, dari dosa-dese tarsebut.

b. Responden.

Petani :rang dijadik&ll responden dalam penelition ini ialah petani pemilik :rang tanahnya dikerjakan eleh orang lain dengan perjanjisn btlgi basil, dan petani penggarap yang ,.engerjalcllD tanah orang lain dengan per- janjian bag! hasil. Oleh karena setiap deall mempunyai petani pemilik dan pctani pcnggarnp :rsng cUkup banyak, makn penentuaD respondeD 411akuknn aecara rando~. Da-

ri setiap dess dipilih 6 orang petani pemilik don 6 0-

rang petani penggarap. Dengan demikian jumlah responden semuanyn 48 orang.

Dis;>mping m...,avenearai reqClB4en, UJltWo: melcngkapi data, jugs diwa .. ancarai boberapa intOl"lll4Jl ysng ads hu-

6

(10)

bungannya dengan pene1itian ini, Int'orman tersebut adalah sebagai berikut;

1. Sekwilcam.

2. Kaur Pembangunan Kecamatan 3. PPL Pertanian Kecamatan

4. Kepala I1ul:im dari 2 kemukiman

5.

Kepa1a Desa dsri 3 desa sampel

6. Tokoh mas~arokat dari Desn Bampe1, maaing-masing desa diau.bi1 2 orang.

Dengan demi;dnn j'-"lllah informnn semuanya adalah 14 orang.

c. Pengumpu1an, pengo1ahan dan anoJ.isa data.

Pengumpu1an data pac'.a J:1U1anya dilakukan melalui stu- di kepust akaan (litcratur), guna mempelajari berbagai ketentuan yang te::'dapat dalam peraturan porundang yang ado hubungannya d.ngan perjanjian bagi hasil da1am bi- dang uSMa tani p<ldi. SolUlljutnya pcngumpulan data di- 1apangan dilak:ukaJl dcngan melakukan wawaneara 1nng- sung sec,,"ra mendn:_am di Illpangan. Data yang dipero1oh sete1ah dikumpulk,m diklasifikasi dan ditnbulasi. 80- lanjutnya data tersebut dianaliBa Beesra kualitat1f . dnn dnlom hal-hal yang tertcntu scenra kuantitatif se- dorhana . Akhi~a oerdasarkan hasil analisa t crsebut ditarik beberapa k,simpu1Ull.

(11)

BAll II

GAMB.A.RAN 1ll'iUI1 LOKASI P.B:NELITUll.

A. Letak dan keadaan alIllllDYA.

Keeamatan Simpong Tiga terletak di Kabupaten Pidie, dengBn kota keeamatannya adalah Simpang figa. Jarak an- tara Simpang Tigs 4engan Sigli ibu Iota Kabupaten Pidie

!. 56 Km~ dengan batlls-bataSDYs;

Seb.lab Beletan d~gan Kecamatan Pekan Barn dan Kecaoa-

tan I'Iutiara Sabelab Utara 4coga" SaInt Sumater"

Sabelab Barat dengan K~eamatan Kotn SigIi dnn Keeamatan Pcukan Baru

Sebelab Timur deogan Kecaaatan Kembang Tanjung.

Kaeamatan Simpang Tigs terdiri dari

?

kemukiman,

;rai tu; Kemukiman Lanenng, Kemukiman Peukan, Komuki1:1an Gigieng, Kcmukiman Tongou, Kemukiman !boih, Keoukiman tlangki dan Kemtkiman Bungie. Kea4aan tfl1lllhn;rn adalah dataran rendah. ;r""ll terdiri dart bahagian utara terma-

suk dal_ wil,.,.ah keaukiman Laneang, Peukan dnn Gigiong.

aebah.:lgtan tAJlllhn;ra bero. .... ~rawa. ;rang ditumbuhi dengan hutan bakau dan dis..,angi oleh air as1n. Dibagian 1ni

juga terdapat teba,-tebat: daD 1ancagg s~rn (10ka8i tem- pat a.,.buAt gcram dari air laut). Dibahagian Salat"".

termasul< dalrus wila;rah kemukiman Tongou. !boih, l1angki

8

(12)

dan Bungie, juga sebagian mukim Lancang, Peukan dan Gi- gieng, tanahnya lunak dan basah. Dibagian inilah t erdapat persQwahan yang di Kecamatan Gimpang Tiga, dan kosentrasi

penduduk terdapct dibagian ini. S~ber air untuk mengairi sawnh berasel dari Krueng Baro d1 Keumala yeng diairi me-

l alui Lueng Bintang (sa1uran utama), yanS menga1ir di te- ngah-tengah kecamatan yang memanjang dari sela.tan ke utara.

B. Penduduk.

Menurut sensus ponduduk yang terakhir (data dari kan- tor Keoamatan) jum1ah penduduk Kecaoatan Simpang Tiga a- dalah 16.680 jiwa, yang terdiri dari 3.368 rumah tangga dan tersebar dalam

7

kemukiman. Dibandingkan luas wi1a- yah dengan jumlah penduduk, maku kepadatan pcnduduk i'I1.ta- rata 280 orang/Kb2• Oleh karena dibagian utara tanahnya

bcrawa-raw~, maka penduduk l ebih banyak dibagian se1atan.

c~ Matn pencnharian.

M~ta pencaharian penduduk pada umumnya bertani. Dari

jumlah 3.368 Kepala Keluarga, 3.248 Kepala Keluarga ber- mata f ,noaharian aebBgai petani. llnnya sebahagian keoil yang bermuta penoah'lrian sebagai pedagang, pegawai nege- ri/pensiunan, pegawai sweata, buruh dan jaBa lainnya. Pen- duduk yang tinggal ditepi pantai bermata pencaharian 8e- baga! ne1aJ'an, dan sabagal petanl tambak. Akan tetapi pa- da umumnya penduduk disamping bermata penoaharian pokok juga bermata penoaharian s8I:Iplngan. Misalnya disamping

se~agai petani juga buruh atau jusa lainnya.

(13)

10

D. Pendidikan.

Semua anak yang sedang dnlam usia sekolah sekarang

dapat tertampung di pendidikan formal. Di Kccamatan Sim- pang Tiga sekarang terdapat 14- SD, 1 Sl"lP Unit, 1

srI!

dan 1 MIN. DisaDping pendidikan umum masyarakat juga mc~pc­

rolch pcndidikan agama. Pendidikan agama diberikan oleh tengku-tcngku meunasah, atau oleh orang lainnya di kam- pung masing-mn.sing. Pendidikan agaIJa itu ada yang dibari- kan di meunaaah, nda yang diberikan ditempat/diruIJah pe-

ngaj~ tersebut. Keadaan pember1an pendidikan ynng demi- kian memang sudah berjalan sejak dshulu. Binsanya anak- anak pogi mengikuti pendidikan umum di sekolah, sore a- tau malang belajnr agama pado tengku-tengku ba1k di meu- nasah ataupun ditempnt tengku-tengku tersebut.

Disamping pendidikan aeporti diatas, terdapat juga sebuah p"aantren. Di pasantren pendidikan agamu tidak hanya terbatas kepada anak-anak saja, tetapi juga kepada orang dewasa, bnik laki-laki maupun perempuan. Scsuai de-

ngan pengamatan kami jadwal belajar bagi orang dewasa, 3 hari untuk orang perempuan dan 3 hari untuk orang laki- lski, mulai selesai sembab;rang zuhur sampai sembahyang asar. Untuk desa yeng jauh dsri pasantren, ads deaa yang setiap hari aabtu sehabis sembahyang zuhur aampai sembah- yang asar diadakan pengsj1an bagi ibu-ibu di .. cunasah.

Heunasah adalah tempat berkumpul. bermusyawarah, sha- lat berjamaah, pengajian al qur'an dan pandidiksn di Aceh.

(14)

E. Kesehatan.

U:itulc mclaynni kesehatan masyarakat di KecBlllatan Sim-

pang Tiga terdapat sebullh PUSKESllAB, :rang terletak di

!cota Kec8l!Iatan :rai tu Simpang Tiga. Di l'uskosJ!las tersebut tersedia tenaga dokter don juru rawut. Peln:ranon kesena- tan tersebut dis!II:1ping dilako.onakan di Puskesmas, juga sebulan sekali team kesehaten kecamatan mendntangi desa- desa un~ melayani kesehstan masy3raY~t, khususnya un- tuk anak balita.

Perhatian mas;yarakat untuk kebersihan lingkungan dan

keseh~tan Q8sih kurang. Surnber air minum berasal dari su-

mur. Sunur-sumur untuk keperluan air minum don ~andi di-

bangun dihalaman rumah masin~-mesing, dongan peobuangon air linba.hn,ya masih scmcraut. Sumur bor hanya terdapnt

di bebcrape desa :rang diban~ dengan biaya Inpres, den t erbatas hanya di desn-deaa ynng sumber airnya asin, a-

tau desa di top1 pantni. Bangunan WC hnn:ru ada di mcuna- seh-meunasah, atau tempat

uaum

lainnya. WC tersebut pa- ling han:ra satu desa 2 buah. Bangunan WC 1n1pun balum me- menubi ayarat kooehatan. Pembuangan dari WC terse but lang- sung keselokan-selokan, buknD ke sekslteng sebogaimann

tlenurut kesehatan. Sehingga apabila berjan(;kit muntah mencerot atsu pe~akit lainnya deng~ audah dapat menuler

kepada :rang lain.

F. Prasarnna porhubungan dan ekonomi.

KecaJ!Iatan SiJ:lpang Tiga ban;yn dil31ui oleh jalan kabu-

(15)

12

paten yang panjangnya 1ebih kurang l~ Km, yaitu jalan yang nenghubungkan Simpang Tiga dongan SigH, Kembang Tanjung dan Simpang Tiga dengan Peknn Baru. Jalan ini

te1ah ad" aejak zaman Bo1anda dan sckarang sudah diss- pal dengnn Ilspal biasa. Disamping jalan torsebut juga terdspat banyak jalan desn. Padn Ul>umnya jalan ini tidak borsspa1, hanya baru sepanjang + 3 Km yai tu dad Simpang Tiga ka Glgieng yang sudah diaspa1 pads skhir tahun 1987 yang 11l1u.

Tompat perbe1<1lljaan di Keeamatan Simpang Tiga ada 4 t cmpat, yaitu Peu.'<an Giglcng, Peukan Sinpang Tigs, Peu- kan Kampung Blang dan ~Aul<all Iboih nien. Barang-barang yang terscdis di peukan-poukan ini hanya masih terbatas pada barang-barang kebutuhan dspur seharl-hari. Untuk ke- per1usn lainnya maSYBrakat torpaksa pergi ke Sigli stau ke Beurcuneun • . Demai"n juga untuk ponjualan basil perta- nian, ada yang dilakukan di peul<an ini stau ke SigH nau- pun ke Beureuneun. Koperasi-koperasi unit desa juga su- dah ada tetap! belum borperan sebagaimana mestinya.

Alat komuniknsl soporti radio dan telivlsi telah ada di setiap dosa. l1aJ.ahan radio pada \n$l~a telah dimili-

ki oloh setiap penduduk. Sedangkn:o teliYisi pada umumnya masih telivisi umum, yang dite!!patkon di naunasah-meuna-

sab. Dua stau tlga orang ditiap desa yang sudab mempunyai te1ivisl pribndi.

Untuk hubungan antar desa biasanya dilakukan dengan

(16)

kenderaan rod~ dua, baik bermesin atau tidak. Sepeda pa-

d~ umumnya dimi1iki oloh sctiap ponduduk. Sedangkan ke- rota bermesin dua roda masih terbatas, tetapi setiap de-

Ba dijumpai D;nimal 5 orsng ada yang memiIikiDya. Untuk hubungan antar kccamatan diIayani olah mini bus-mini bus pengangkutan \Dum, yaitu setiap waktu tersedia. Mini bus angkutan umum ini ade yang dimlliki oleh wargn kecamatan sendiri, ada yang djmjliki olch warga Iuar keeamotan

yang beroperasi di trayek j IlIan yang melal ui kecomatan Simpang Tiga torsebut.

(17)

BA1! H I

SELAY.U'JG PANDANG TZNlY.NG KE'.rEN'l'U"N BAGI HA5IL

A. Bagi hasil menurut Hukum Adat.

Perjanjian bagi hasil dalam usaha pertanian padi telah lama dikenal dalam masyarakat Indonesia, yaitu yang terdapat dalam hukum sdatnya. Walaupun denGOD iBtilah yang berbeda. perjanjian pangusahaan stas tanah dengan pemba- hagian hasil terdapat di semua daerah di Indonesia, seba- gai mans dinyatakan oleh Roestandi Adiwilaga, yaitu : Di Jawa Barat disebut dengan ne~aht ~aporo atau marc

(1:1), mertslu (1:3), tjeblok di Suka Bumi (l:~), di Hinangkabau memperduai, H1nahasa tojo, Sulawesi Selatan tesa%Ig, Jawa Tenge.h: marot memaro, malih atau mertanduk kake, mertelu, mapat, mara lima, Aceh : Mawaih, Bali :

mandu.

1)

5edangkan menurut Surojo

'~illll-;i"!li~uro

memper- duni (11inen&<abau), !'laro (Jawa), Tojo (Ninahasa), Tesang

(Sulswesi Bel atan), Nengah (l'riangan). l1ertelu (Jawa) stau jejuron

(Prisngan)~)

Obyek perjanjian bagi hasil adalah bukan tanah, te- tapi pekerjaan serta hasil dsri pada tanaman yeng dits- nam di atas tanah itu. Perjan~i"" ini meskipun menyangkut dengan tanah, tetspi tidak mengakibatkan peralillan stas

".nAl> ,jan tidal< melahirltan hubung8Il hukInB antara orang

~)R~eDd1

A41wilags,

Penerbit a. Earu. Bandung. ,

Z)Suro;lO

l/1G.c..1odi.~o.

Pengl1.lltnr.dan Az09-a.zas Hukun ,Mat, Penorbit.

:.lUI:W'_

'BandWlg,

1W5.

lliil. 255. .

i - - '-

(18)

dengan tanah. Perjanjian yeng mengakibatken 1ahirnya hu-

D""!lUl hukum baik entera pihak-pihak yang menf,adakan per-

janjian maupun antara orang dengan tanah dinamakan per-

jan.iian tanah. dimena tllIlah aebagsi obyeknya. Dengan per- janj ian dimana tanah sebagai obyekn,;' ".' '. rllIlg depat men- ciptakau sesuat\> hak atas dan sebsliknya juga depat Ile- ngurangi atau menghi1angkan sesuatu hak yeng t~lah ada atas tanah. Akan tetapi dengan perjenjian bagi hasil para pihak '!;irla,k akan mengurangi stau mendopat hal( stas

tanah yang h rut dclam perjanjian it\>.

Perjanjien b~i hasil adslah sust\> perjanj_nn y~ag men;~bulgeD hubungan ~ukum antarn seo~~g yallg , berhak at:es te.::.eb <len;;~ ?ib~ lain (pihak kedua), c':iI!la:u pihBlc kec.ua :i.1!i l j pc :kenan1~an aengolah tanah yang bersangkuts.r.

dcng"-D ketentuan, ha~il dari pengo1r.han tanah it\> dibagi

dua p" ~" .-~ or=g 0- ILg berhak atas tS'lah dengan orang yang

!!lc~::;r.'" ",1-1 t~oili itt~ .. Yeng menjadi dasar dari hubungc.n i...,i

islah orang yang IIiempunyai hak atas tanah tidak mcnpunyai

b3:JC:~ .';S\:tl ataupUl1 tidak mempu.nyai niat untuk n:engolah

seno _·i tanahnya, tet1lpi ia ingin memperoleh hasil dari tanAh tersebut. Karena itu mcngizinkan orang lain untuk

I!len~olah tanah it.· dengan ketentuan hasilnya dibngi dua.

Pe:o:-janjian b('~i hnsil berfungsi untu.k memeli~~a pr:::d"l(t-if~.ta9 tnnah taDps mencerjakan sendiri I oed.angkan dinihak pekerja (p,~g~ap/pemaruh) memproduktifkan te-

(19)

16

yang diterjemahkan oleh K.NG. Subekti Joespronoto, ~ung-

si dnripada perjanjian bagi hasil ialah membuat adanya hasil bagi pemilik tanah sendiri dengan mempergunnkan kerja dari orang lain yang tidak meuiliki tanah sendiri3~

Transaksi padn perjanjian bagi hasil berbeda dengan tran- saksi pada perjanjian jual bell. Pada perjanjian jual be- li notif'nya

se

tlah orang membutuhkan uang lalu menyerahkan tanahnyn, sedangkan pads perjanjian bagi hasil ynng di-

produktif adalah tenagsnya untuk memperoleh hasil, sehing- ga pada transaksi ini tidak diperlukan bantuan kepala

desa~)

Untuk j enis t6Dlll!1BD aawah dan tanaman lIluda lsinnys, pada umumnya perjanjian hsnya diiket untuk sekeli panen, make biassnye pcrjanjian hanya dibuat aecare liaan

saja~)

Akan tetapi para pih&k depat lIlenentukan lain. Perjsnjian bagi haail pads umumnya berlaku pada saat menanan padi

dan berakhir setelah panen, atau scjak saat dimana pihak kedua ru_perkenankan mengolah tanah samp9.i panen?)

Pade perjanjian bagi hasil p~ilik tanah tidak men- campuri hal-hal ;;ang berkenean dengan pengolahan tanah.

Pengolahan tanah s<penuhnya teraerah pada pihak kedua (penpserap), kadang-kadang ia hsnya meminjamkan kerbau

3)

D. Tar Har,- u8s-azaa dan Susunan Hukum Adat, terjemahan

j K.Ng. Soe'Tiakti'l'Q8sponoto, Penewit. l'raja Paranita, akarta,

1974,

halo

125.

4) Jaren 8arag:i.h, BB. PeEl!i8.Dtnr Hukum Adat Indonesia, Penerb1t, Tars1to Bandung,

1915. -

5) T.

Moh. Juned,

Hu)r JlIl

Jaren Saragih. EH, Op. eit. halo

107.

(20)

17 atau lembu saja.

Saring juga dalam perj-.njian bagi basil, pnds per- mulnan parjanjian pihak kedua (penggarap, pemaroh) diwa-

jibkan membayar sejumlah uang. HnI ini terdapat di Jawa Ter.gab yang disebut IfSramslt atau Urlesi".7) Pembayaran

ini diJnaksudkan sebagni pengakuan bahwa tanah YB.Dg diker- jakan itu adnIah tanah milill: orang lain (milik pihak 1).

Perjanjian bagi basil diJnana peoiHk tanah memberikan tanahnya untuk dignrap oleh orang lain dengan kewajiban bagi penggarap monyerahkan sebahagian hasil kepada peoi- lik ~en~t periJnbangan yang telah ditantukan sebelumnya, terdapat nerata diesluruh Aceh, yeitu yeng disebut dengan

lI r1a'Waih"~)

j-1nwaih ditentukan perimbangan basil antara pe-

mil ik den penggarap t sehingga ads "mawaih bagi dua 11, "ma- waih bagi tiga", :t1nwaih bagi a.patll, mawaih bagi limall t dan mawaih bagi euam".

Bagi tanah snwah dilihat pada tanah sewah yang ber- pangsiran den tenah aBwah yang tidak berpengairan (irige-

si). }?ada tanah aawah yang berpengairan bagi basilnya pade umumnya 1:1 anters pemilik dengan penggarap, setelsb dipotong dengan segala biaya dan zakat. Biaya-biaya ter-

sebut terdiri dari biblt, pupuk, biaya tanam, biaya po-

!!,n~irik dan mcnganginkan (bersibkan), Sedangkan pe- 7) ibid, hal. 108

8) T. Hoh. Juned, op eit, halo 38

(21)

18

kerjaan selebihnya ditanggung aleh sipenggarap. Biaya-bi- aya i tu billsanyll diperhi tungkan dengan hasil padi, yai tu 2 naleh untuk setiap 1 naleh bibit (1 yak).

11enurut haail penelitian BPHN bekerja same dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, tahun 1980 - 1981

me~atakan bahwa. dalam masyarakat di KabupateD Aceh Besar,

bagi hasil untuk pertanian padi sudah lama dikenal, akan tetapi tidak dal8ll1 bentuk tertulis, melainkan hrulya daIam bentuk lisan saja. Perimbangan antar~ pemilik dengan peng- garap tergantung pada letak dan keudaan subur atau tidak subur dari tanab sawab yang digarap. Di samping itu juga tergantung kepada siapa yang nenyediakan bioit. Untuk sa- wah-aBwab yang subur dan letaknya dekat dengan perk~u­

ngan, kalau bibit disedialtan aleh penilik, maka imbangannya adalah 1:1, kalau bibit disediakan oleh penggarap imbangan- nya menjadi 1:3 stau 2:3 untuk pemilik dan penggar8p.

Apabila tanah a8wah tersebut lrurang subur, make imbangan bagi hasil~a tidak tentu, tergantung pada mueyawaratan dari kedua pihak, akan tetapi biasanya berklsar sekitar 1:Il- aampai ~:6 untuk pemilik dan penggarap.

Dlsamping mengerjakan tanah orang lain dengan per- janjian bagi hasil, dalam usaha pertanian juga dikenal mengerjakan tanah orang ~ain dengan p~rjanjian sews.

Sewa menyewa ialah auatu perjanjian dimana seorang pe- milik memberikan tanahnya untuk dipakai/digarap olch

orang lain dengan kewajiban bagi orang yang menggarap

(22)

membayar sejumlah uang/hasil tertentu yang tetap pada tiep akhir panen/waktu tertentu kepeda PGmilL~. Di beberepe doe- rah untuk transsksi yang denikian dipergunakan istilah, mengasi di Tapanuli Selaten, sewa bumi di Sumstera 8e1a-

tan, cukai di Kalim!lIltan, ngupatenin di Bali?) PelObaya- ran ueng sews ini juga aaring dila~.uo.n didepan (dimuka) dan ini biasanya untuk sew$. I!lonyewa untu1: waktu ;yang lama t misalnya penyewaan tanah untuk suatu perkebunan.

Perjanjian sewa menycwa di Aceh djnscakan "siewa atau bungksi n. Perjanjian ini di1aJrukan baik untuk tanah snwah, pekarangan, ko1am atau untulc 1ainnya. Untuk tanah sawah atau untuk tanaman muda lainnya, lama masa sewa biasanyn satu kali panen, dan untuk perjanjian yang demi- kian biasanya tidak dibuat neara tertulis, hanya secara lisan 8sja den tenpa setahu kcpala desa atau ssksi lainnya.

B. Bagi hasil ~enurut Hukun Perdate (Hukum Agrarie).

Ketentuan tentang bagi basil yeng borlaku sekarang adalah katentuan YBng distur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1968, yang merupakan pelaksanaan dari PMal 53 Undang undang No. 5 tahun 1960 (utlPJ\). Hal-hal yeng diatur dalam undw:g-undang ini entara lain ialah:

- Pateni penggarap dan luas tanah garapan

- llentuk dan j angka vaktu per.111Dj ian bagi haoll - Besarnya imbalan bagi basil

9) Surojo loIignjodipuro, opeit. hal. 275

(23)

20

1. Pateni panggarap den luas tanah gerapen.

Pasal 1 hurut c undang-UDdang No. 2 tahun 1960 menye- butlmn ,

Perjanjian bagi hasil delsm perjenjien dengan na- ma apapun juga yeng diadakan antare. pemilik pade.

satu pihak dan seorang atau badan bukum pada lain pihak yang dalam undang-undang ini disebut pengga-

rap berdasarkan perjanjian manapenggarap diperke-

nanken oleh pemilik tersebut untuk ~enyelenggarakan

usahe pertanian diatas tanah pemilik, dengen pem- bcgian hasilnya enter.. kedue. belah pihak.

Pada umumnya yang dapat menjadi petani penggarep adalah orang-orang yang tidak Ilcmiliki tenah dan mata pencaha- rian pokoknya adalah bertani, dan merelm tergolong se- bagai golongan ckonomi lemah. aebaliknya orang yang ke- dudukan ekorominya kuat menurut undang undang tidak di- banerkan menjadi peteni-petani penggarap.

Selanjutnya dalam paaal 2 disebutkan bahwa yang dibenarkan untuk menjadi penggarap dalam perjanjien bagi basil adalah:

s. Oreng orang tan! yang tanah garapannya, balk kopunyaan send1r1 maupun 7ang diperoleh SBC8ra menyewn dengan

perjanjian bagi basil ataupun secara lainnya, tidak lebib dari ~ hektar.

b. Orang orang tani y<mg lIancadakan perjanjian bagi hasil, yang tanah garapannya melebihi ~ hektar, di- perkenan m«njadi penggarsp apabila mendapat izin dari Menter! Hucla AgNria atau pejabat yang ditunjuk olebnya. e. Badan badan hulcull dil&rallg ""'njadi penggarap dengen

perjanjian bagi hasil, kecuali dWlil8Jl izin tlenteri

(24)

i'ludn. Agraria atau pejabat yang ditunjuk ole]mya.

Dari k. tentuan pasal 2 tersebut jolas bahwa yang dapat menjadi penggarap dengan perjanjian bagi basil adalah .e- orang petan1. Badan hukum pada aZ8snya dilarang untuk menjadi penggarap, kecuali untuk kepentingan umum atau kepentingan de Ba dengan izin Menteri Muda Agraria dapat nenjadi penggarap. Badan badan hukum yang dimaksud adalah hanya badan koperasi-koperasi tani yang ada di desa, tidak badan hukum lain seperti perseroan torbatas, CV dan seba-

gainya. 11enurut A.B. Lubis, izin untuk badan hukum (Kope- rasi) itu sebaiknya diberikan oleh Kepala uaerah Swatan- tra Tingkat I1 YaDG ber.angkutan.IO

)

Tentang Iuss tanah sawah yang diperkenankan digarap diatur dalam pasal 2 ayat 1 sebagaimana yang telah dike- I!lukan di ata~ yaitu tidak boleh Iebih 3 hektar. Naksud diadakan pembatasan ini adalah agar tanah garepan hanya digarap oleh orang orang tani sujs, yang akan mengusahakan sendiri, juga agar sebanyak mungkin ealon penggarap dapat rnamperoleh tanah garapan. Pembstaaan tersebut juga untuk mencegah agar badan hukum dengan ekonomi kust tidak ber-

tindak sebagai penggarap dan mengumpulkan tanah garapan yang luas. Oieh karena dengan demikian akan mempersempit kemungkinan bagi petani keeil ealon penggarap untuk mem- perole)!. tanah gsrapan. Luas tanah garapan 3 h"ktar diang- gap culrup memberi bakal h1dup tang layak bagi seorang pe-

lO)A..B. Loebis, Iand Reform, Undnng unda!!G Pokok Agr.,!;- ria Peraturan Pendaftar&n Tanih, Jakart;s, 19b~; Eal. 63_

(25)

22

tani.

Seorang petani yang sudah mempunyai tanah garapan se- luas 3 hektar tidak diperkenankan unt~~ memperIu8s tsnah garapan lagi. ~alau seorang pengBarap yang mempunyai tanah garapan me1ebihi 3 hektar, kelebihannya wajib diserahkan lcepada pemiliknya. Demikian juga jika penggarap itu bukan petani, maka wajib menyerahkan tanah garupan itu kepada pemiliknya.l l )

2. Bentuk dan jangka wektu perjanjian bagi hasil.

Tentang bentuk dan jangka waktu perjanjian bagi hasil diatur dalam pasal 3 dan 4.

l'lenurut pasal 3 Undang undang !lemer 2 tahun 1960 dan cars mambust perjsnjian bagi hasil adalah sebagai berikut : s. Semus porjenjian bagi basil harus dibuat oleh pomilik

tanah dnn penggarap scndiri secara tertulis, dihadapan kepals desa stau pejabat yang setingkat tempat dimana 1etek dari tanah yang bersangkutan dengen diseksikan olch 2 orang dari ~asing masing pihak.

b. Perjanjien bagi hasH memerIukan pengesahan dari Camat atau pejabat yang setingkat dengan itu.

c. Poda tiap kcrapan desa, kepala dcsa harus mengumumkan segaIa per.1anjian bagi hasil yeng diadekan oetelah kerapatan terakhir.

d. l1enteri Uuda Agraria menetapkan peraturen yang dip er- lukan untuk menyelenggnra ketentuan C. ... :.:ft1 sub a dan b

.11) s~~nn, H~u.nan Peraturan-peraturan Land Re- form, Yaynsan Dana

Lana

Heform, Dcpartemen Kgraria, Jakarta,

1" 9';5,

halo 172.

(26)

diatas.

Pembuatan perjanjian itu dalam bentuk tertulie di- maksudken untuk menghindari keragu-raguan atau kesalah- pahamun yang dapat ~enimbulkan perselisihan mengenai hak

hak dun kel<ajiban dari kedua belah pihak. Dun untuk men- jaga atau untuk pengawasan secara preventif, maka perjan-

jian itu harus dibuat dihadepan Kepala Dese. Kepale Dese mengisi buku dattar yang telah disediakan untuk itu den mengeluarkan surat keterangan sebagai tendn bukti adanya perjanjian, dan seterusnya malapor kepada Camat untuk ~o

dapat pengeeaban dari perjanjian tersebut, sotclah perjen- jian itu mendapat pengcsahan dari Oamatt Kepala Desa mengu-

mumken perjanjian itu pada kerapatan desa. Sctelah prose- dur sebagnimana disebut diatas telah dipatuhi baru per-

janjian bagi basil itu mcmpunyai kekuatan hukum bagi para pihak.

Penentuan batas jangka "aktu dalam perjanjian bagi hasil adalah untuk menghindari agar pemilik tanah tidak bertindak sewenang wenang untuk mencabut keabali tanahnya

dari penggarap. Tentang jangl<a waktu lamanya perjanjian bagi hasil diatur dalam paoal 4, Jangka waktu tersebut : adalah s.bagsi berikut:

B. Untuk tanah aawab sekurang-kurangnys

3

tahun den untuk tanah kering sekurang-kurangnya ~ tahun.

b. Untuk bel-hal yang khusus dltetapkan lebib lanjut oleh lIenteri ~!uda Agraria. Cemat dapat mengizinkan perjanjian

(27)

24

bagi hasil dengan jangka waktu yang kurang dari pada yang ditetapkan diatas, untuk tanah yang biasanya di- usahakan scndiri oleh pemiliknya.

c. Apabila teDbgang waktu berakhirnya perjanjian itu to- lab tiba sodangkan diatas tanah itu masih terdapat ta- namen yang belum dapat dipanen, maka perjanjian itu berlaku sampai tanaman itu selosai dipanen. Akan te- tapi perpenjangan waktu ini tidak boleh lebih dari

setahun.

Dengan jangka waktu lama 3 tahun untuk aBwah dan 5 tahun untuk tanab kering dianggap sudab menjamin bagi penggarap dan dipandang cukup untuk menjalankan upaya mendapat hasil

sebanyak mungkin. Pcrlu dijelaskan bah,·,a yang dinaksud dencrDn tabun disini adalab bUkan tabun kelender, tetapi

tahun panen tanaman.

Untuk hal-hal yang khusus, rnisalnya pemilik tanah sakit, naik haji den sebagainya. den ia menghcndaki per- janjian bagi Msil hanya dibuat untuk jangka waktu 1 ta- bUD saja. sedangkan tanah itu biasanya diusahakan sendiri, maka perjanjian itu dapat diadakan hanya untuk jangka wak-

tu setahun sajQ.

11eskipun jangka waktu berlalrunya perjenjian itu te- lab di tentukaD secara tegas, neJliun dirnungkinkan pemutu- san perjanjien tersebut sebelum jangka waktu itu tiba.

Ketentuan tentang pemutusan perjanjian sebelum habis wak- tunya diD.tur dalam pasal 6, yaitu dalao hal :

(28)

a. Persetujuan kedua belah pihak dan telah dilaporkan kepada Kepala Dess.

b. Den~an izin Kepala Desa atas tuntutan pemilik, dalam

hal penegarap tidak mengusahekan tanah yang bersang-

kutan sebagai mans mestinya stau penggarap tidak me-

mstuhi kewajiban 8eb38a~ana yang diatur dalam perjan- jian.

Kotentuan tentang pemutusaD perjanjian sebelum habis wak- tunya adalah merupakan kctentuan yang wajar aebagai il:1- bangan bag1 para pihak. Oleh karena perjanjian bagi hasil

i tu penbatasan minimum lamanya jangka waktu berlaku te- lah ditentukan seoara tegas, maka audah selayaknya kepada para pihak diberi hak untuk memutuskan perjanjian itu,

sobelum waktunya habis, jika ado. tindakan dar1 salah sstu pihak yang mcrugikan pihak lain. Kalau ketentuan tentang pemutusan perjanjian sebeluc waktunys habis tidak diadakan, berarti mcmbiarkan salah 9atu pihak menderita kerugian

terus akibat tindakan yang merugika.n dari pihak Isin itu.

3. Besarnya 1mbangan Bagi Basil.

Undang-undang namor 2 tahun 1960 tidak mcnentukan secsra tegas ten tang jumlah bagisn stau perinbangan haail antars pemilik dengan penggarap. Dalam pasal 7 ha~ me- ngatur Socar& umum saja, yaitu :

s. Besarnya bagisn haail tanah yang menjadi hak penggarsp dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantra Tingta 11

(baea Daerah Tingkat 11) yang borsangkutan, dengan

(29)

26

memperhatikan jenis tanrman, keadaan tanab, kepada- ten penduduk, zakat yang disisihkan sebeIum dibagi dan faktor ekonomi serta keadaan adat set~pat.

b. Bupati/Kopala ~aerah Swat antra Tingkat 11 membcrita- hukan Keputusannya mengenai penetapan pembagian hesil tenah yeng diambil kepada Badan Pemerintahan llarian dan Dewan Perwakilan Daerah.

Adapun alasan tcntang penctapan besar bagian yang men- jadi hak masing-masing pemilik dan pcnggarap disarahkan kepada Kepala Daerah Tingkat 11, oleh karena tidak mung- kin ditetapkan sacara ucruc besar bagian itu untuk seIu-

rub Indonesia, sebab masing-maaing daerah mempunyai ke-

khususan masing-aasing. Kepala Dacrahlah yang lebib me- ngetahui den menyesuaikan dengan keadaan-keadaan yeng ada di daerahnya.

Dalam menctapkan junlah bagian tersebut para Kepa- la Daerah hendaknya aelain meminta pertinbangan pade Badan Pcmcrintahan Harian, juga hArus meminta pada ins-

tansi-ina~ansi ynng lain, misalnya dari Jawatan Perta- nian Rakyat, Agraria serta dari gOlongan-golongan tung-

aional tani di daerah. 12)

Pcnentuan jumlah bagian maaing-masing saCara t e- gas selanjutnya diatur dalam Instruksi Presiden lIo. l~

tahun 1980, tentang pedoman pelaksanaan Undang-undang No. 2 tahun 1960, yeng merupakD.n pera turan pc laksanaan Undang-undang No. 2 tahun 1960. yang dalam pasal 4 nya

12) Sumarsono, ibid, halo 166.

,

(30)

.

--

-

menentukan sebagai berikut:

a. 1 (satu) bagian untuk penggarap dan 1 (satu) bagian untuk pemilik, bagi taneJOal1 padi yang ditaman disawah.

b • .2/~ (dua pertiga) bagian untuk penggarap dan 1/3 (5e- pertiga) bagian untuk pemilik, bagi tanaman palawija di sawah dan padi yang ditanam dilahan kering.

Dengan adanya ketentuan ini, maka. ketentuan yang terdapat dalam pasal - 7. Undang undang No. 2 tahun 1960

menjadi tidak berlaku,secara mutlak.

"

"

.,

, - .

- -

,

.

-" ~

-

"" -"

-

'

.

..." ', ..

"

.. . ..

..

'

. ~ ..

..

.

... -

.-

.. -

. '

.

. . ..

'

.

"

(31)

BAR TV

KETENl'UAN BAG! H.UlIL DiJ,At1 N.!\SYARAKaT

A. Pengertian den bentuk-bentuk bagi basil.

!'lenurut para responden, yang dlllaksud dengan bagi basil adalab p"",bagian basil dari sebidang tanah (sawah) antara pemilik dan penggarap. Apabila tanah aawab sedang dikerjakan oleh orang lain. maka diantara mereka ada su-

atu ketentuan adat ten tang pembagian dari hasil yang akan diperoleb dari tanah (sawah) tarsebut. Biasanya basar masing-masing bagian dalam bagi haail ini antara pemi- lik den penggarap adalah 1:1. Bagi basil dongan perban- dingan 1:1 disebut Mawaib. Sementara itu siwa (sewa)

adalah pembagian diEana te1ab ditentukan jumlab yang ha- rus dibayar dp.ri hasil yang akan didapat itu nanti.

Baik nawaih ataupun ?jwa. wnktu pelaksanBan pembagian

hssilnya adalah s8ma, yaitu setelah panen. Hanya saja dalam mawaih seluruh biayB (kocuali untuk penggarapan tanab) ditanggung bcrs8ma o1ch pemilik dan pcnggarap.

dengan perbandingan l: 1. Sadangkan dalam

.!ill

seluruh ongkos produksi ditanggung olah penggarap. Atau dengan kata lain pada mawaib basil yang dibagi adalab basil ber- sib, sotclah dipotong ssluruh biayanya dan zakat. Sedang- kan pada siwa pemilik mencrima bagian hasil ysng telah diperjanjikan tanpa ikut Bonanggung ongkos prOduksi.

Lain balnys bila seseorang mcnyuruh orang lain me- ngerjakan/membantu mengerjakan tanah (sewa)nya. dan onB- kosnya tidak digantungkan pada hesil yeng diperoleh dari

28

(32)

tanah tersebut, atau ongkosnya dibayar terscndiri, make

dalat! hal ini disebut tuenf; upah (menerioe upah). Dalam praktck model tueng upah ini kurang disenangi, sebab ada pcrassan rendah mcrtabat bagi pengambil upahan dan seba- liknya ada seoacam rasa kcbanggaan bagi pemberi upahan.

Barangl<ali karena persepsi inilah yang mcnyebabkan model buruh tani tidak berk~bang di daerah penelitian ini

khususnYIl, di Aceh UI!1umnya.

Pudu masa yang lalu dikenal juga bagi basil dongan bulueng lheo (1:2) antara penggarap dan pemilik. Sebagai mana dengan mawaih demikian juga pada bulueng Ihee se-

luruhnya biaya (kecuali untuk penggarapan tanah) ditang- gung bcrsama 01 eh pemilik dan penggarap, dengan perban- dingan 2:1. Sebagaimana dengan mawaih dan ~, demikian

juga deng"" bulucng 1hee, pc1aksanaan pembegian hasilnya adalah setelah panen. Akan tetapi pade ~luen~ Ihee , bia-

sa kcpeda pen63arap oleh pemilik dibcrikan alakadar tam- bahD.n disamping bagian yeng menjndi baknya. lia1 yang do- mikian tidak pernah kit .. jumpai pade mawaih dan siwa.

B. Kctentuan perjanjian bag! ~sil dalWll i!lssyarakat.

Undang-undang nomor 2 tahun 1960, tentang bagi ha- sil dalam usaha teni padi, pasal 3 nya nenentukan antara lain;

1. Semua per~&njien bag! basil harus dibuat o1ch potlilik den panggarap .endiri .eeara tertulis dihadapan Kepa- la Dasa atau yang setingkat dengan itu, ditompat di-

-

(33)

Dana l etak tanah yang bersangkutan, dongan disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-masing dari pemilik dan peng- garap.

2. Perjanjian bagi hasil memerlukan pengcsahan dari Camat stau pejabat lain yang setingkat dencan itu.

3.

Pads tiap kerapatan dcsa Kopala Dosa mengumumkan scmua perjanjian baGi hasil yang diadakan sesudah kerapatan yang terakhir.

4. Menteri Muda Agraria menotapkan peraturan ya~ dipe~

lukan untuk menyelenggakan ketontuan-kotcntuan dalam sub 1 dan 2 diatas.

Walaupun dalam undang-undang telah tegas dinyatakan bahwa pcrjanjian bagi hasil itu harus dibuat secara tertu- lis, dengan ancaman pidana denda Rp. 10.000,- terhadap pe- milik yang mc1anggar kctentuan itu, namun dalam kenyataannya

di desa ponelitian ketuntuan tcrsebut belum diikutinya. Hal

ini terbukti dari jewaban para responden baik sebagai pemi- lik maupun sebagai penggarap, yang mengatakan tidak menge- tahui adanya ketentuan tersebut. Demikian juga sebagian in- forman, baik sebagai pil!lpinan dasa ataupun sebagai tokoh ma- syarako.t, memberi jawaban :rM8 sama. Hanya informan yang

bcrstatus sabagai pejabat saja yang memberi jawaban monge- tahui ketentuan seba.gaiJllana diatur dlllall undnng-undnng No.2 tahun 1960.

Neskipun L'lenurut aaas umum hukum bahwa setiap orang dianggap mongetahui hukum, dan menurut ketentuan setiap un-

(34)

dang-undang ;rang telah d1undangk'lIl dalam Lembaran l,egara mengiltat setiap W'!lrga negaranya. Aldm tetapi pada unumnya rakyat ;rang tingSal di pedesaan t1dak Dengetahui adanya sesuatu ketentuan ;rang ber1aku. Olch sebab itu pe.nyuluhan hukum kiranya sangat perlu dilakuksn, baik oloh pojabat caUpWl oleh instansi ;rang terkait. Barangkali delaD ha1 tersebut kerja saoa dengan Fakultas Hukum mut1ak sangst berguna.

Suatu hal ;rang menarik ada1ah bahwa pejabst pemerin- tah baa yang ada di tingkat kecatlatan ataupun di tingkat kabupaten, tidak pernah 3enberikan pen;yu1uhan kepada ma- syarakat tentang adanya kctentuan bagi hasil yang diatur dengan undang-undang No. 2 tahun 1960. 01eh karena menu- rut oeroka ketentuan ;rang telah ada dalam masyarakat di- anggap te1ah cukup baik. Hal in1 d1dasarkan bahwa sejak dchu1u banpir t14ak pcrnah timbul porselisihan da1ao pe- laksanaan bagi hasil, stas usaha tani padi torsebut yang sampai ke keeamatsn. DitWllbahkan bahwa ketentuan ;rang telah ads tanpaknya masih mcnjamin kctertihan dan keama- nan dalam casyarakat. Bahkan ketentuan itu cenurut penga-

kuan nasyarakat tidak menjurus kapada penindsaaD dari

p1hak yang kuat ekono~inya tcrhadap yeng 1enah ekononinya.

01eh sebab itu perubahan tidak perlu di1akukan seesra dratis. sebab ads kemungkiAan dengan perobahan drat1s dapat menimbulkan situasi :rang nenjurus kearah oeninbul- kan keresahan pada sebahagian atau se1uruh masyarakat.

(35)

32

Perj311jian bagi hasil dalan usaha tani padi yang berlaku di daerab penelitian, umumnya berlaku secara li-

s"n dan tertutup. Artinya perjanji3ll dibuat tanpa dike- tabui oleh Kepala Desa dan para saksi lainnya. Kepala Desa atau pihak ketiga baru nengetabui tentang adanya

perjp~jian bagi hasil antara seorang penilik dengan se- orang penggaro.p, biasanya D.elalui dui mulut ke I!l.u1ut I

atau oenyampaikan soeara tidak resni dari para pihak.

Keterangan tersebut diperoleh dari para respondeD dan in!oI"Oan. Bahkan I!lereka mentmbabkan bahwa keadaan yang

demikian telab berlaku scjak lana, dan pemberitllhuan itu bukan merupakan suatu syarat "tau kewajiban, .,elain- kan sebagai penghormatan dan penghargaan saja. Oleh se- bab itu andaipun diberitabu juga, ",aka yang diberitahu- kan itu banya tentang adanya perjanjlan bagi hasil sajo.

Selanjutnya dalan prsktek ini perjanjian inipun tidak pernah diungkapkan sccara mendetil. ~lereka berpedonan bahw" segala sesuatu berlaku dengan sendlrinya menurut kebiasaan.

Berdasarkan data diat88, maka mengenai hal-hal yang

berlaku dalac perjanjian bagi hasil di daerah penelitian pads dasarnya. s8.I:la dengan as as yeng terauat da18I!l pasal

l339

KUH Perdata. Pe sal 1'39 KUH Perdata menentukan bah- wa, perjanjian tidalt hanya mengikat untuk bal-hal yang dengan tegas d:i.Dyatal<IUl didalamn;ya, tetepi juga untuk se- gala sesuatu yang menurut sitat perjanjian dihsruskan

. .,..

(36)

oleh kepatuhan. kebiasnan dan und"Il6-undang.

Adapun alasan yang dikecukakao oleh responden, baik scbagai pe~ilik ataupun sebagai penggarap. tentang me- ngapa mereka ~ombuat perjanjian bagi hasil itu dalam bentuk tertul1s. adalah karcna yang ~ereka lakukan itu sudah merupakan suatu keb1asaan ynng turun tecurun (83.3

%) .

Bahkan sebahagian lagi (26.7

%)

~e~beri jewaban bah- we dis~ping merupakan suatu kebiasean yeng turun tecurun juga karena. UIll\mllYll mereka tidak mengetahui tontang keha-

rusan membuat pcrjanjian tersebut dalrun bentuk tertulis.

C. Lama bagi hasil yang dipcrjanjikan.

i"lenurut pasal 4 Undang-undang 1'0. 2 tahun 1960. per-- janjian bagi basil itu diadakan untuk waktu sesuai dengaD dinyatakan dalem surat perjanjian. Wsktu cane. bagi tanah sawah sekurang-kurnngnya 3 tahun. den untuk tanah kering sekurnng-kurangnya 5 tahun. Da1ac ha1 ini undang-undang hanya mencntukan batas Qinimal saja, eedangksn bat as mak- simsl terserah kepada para pihak. Rasio dari peDen~an

batas tlinimal adalah dimaksudkan, dengan waktu set!linimal itu penggarap dapat menggarap tanah tersebut dengan baik dnn aman.

Kenyataan di daerah pene11tian~ bates mininal itu ada1ah tindakan persiapan turun kesuwah sampai selesai panen. Bal ini seauai dengan keternngen para rosponden dan int'ormSll yang 't!eJ3gatakan bahwa, baik pemilik maupun pcnggarap hanya depat mecutus~:>n perjanjian itu dalam

(37)

batas waktu antara selesai panen saopai dengan d~ulai

tindakan persiapan untuk nusim tanam yang akan datang~

Apabila dalam teDggang ~aktu t~rsebut para pihak tidak melakukan tindakan pe~utu8an, maka perj3Djian itu diang- gap dilanjutkan untuk mOSa tanam meDdutang, de3ikian se- lanjutnya.

Akan tetnpi menurut reepondeD pemilik, biasanya pa- ling sedikit perjanjian itu berlaku dua kali paneD, baik sctahun atau dua tahun. Karena ti.:lak setiap tahun dua ka- l i paneD. kda waktu-waktu, tanam kedua dilarang oleh pe- nerintah, misalnya hams sudah terlalu banyak, tanah su- dah sangat berlumpur, atau keadaan lain yang hasil paneD dapat ~engecewakan.

Oleh karena mass dua kali paneD dianggap baru seba- gai masa penyesuaian antara pemilik dengan penggarap. Ka-

lau baru sekali paneD perjanjian itu diputuskan, kita di- ant;gap kurang balk oleh masyarakat, deI:likian lanjut res- ponden pemllik. Apalagi hal itu berlaku bukan sekali dua kali dan bukan terhadap satu dua orang penggarap sajo.

Jika telah ado kosorasion antara pemilik dcngan peng- gerap, naka berlakunya pcrjanjisn itu tidak terbatas.

iiaka ala perjanjian bagi hasil yang berlaku/diteruskan oleh anak penggarap. baik Grena odor ataupun meninggal dunia penggarap. Meskipun dalan pelaksanaan selanjutnya dari perjanjian ltu nengikutl keadaan yang berlaku.

Biasanya hubungan antara pemilik dan penggarap tidak

(38)

j,adang kebun dan tanah pernilik, juga berada dalan penga- wasan penggarap. Sehingga ads penggarap :rang telah lan- jut UR1s tidak rnampu menggarap laGi, aasih tetap memban- tu llelalrukan sesuatu pckerjaan ditecpat penilik. Akan te- tapi tidak jnrang pula pengakhiran perjanjian dengan ke- adaan :rang kurang tlunyenangkan kedua belah pihak. Kese- I!luanya ini sangat teI'(;antung kepada prilnku pihak i tu

sendiri.

Berdasarkan data diatas, terlibat1ah bahwo penentu- an batas tlin~Jal porjanjian bagi basil lleLurut Undang- undang No. 2 tahun 1960, didasarkan pads per1indungan ekonomi (ekonomi 1 OI!lBh). Sedano;kan cenuru t Jcctontuan yanr;

telah :>ds dalaJ!l masyarakat, peranan sosia1 budays lebih nenonjol.

D. Bosar Imbongan bagi Hasil.

SebSBoimana telab disebutkan distas babwa Undang- undang No. 2 tabun 1960, tidak menentukan sccara tagos tentsng berapa bagian masing-masing dar1 pembagian basil

itu. Banya mcnyebutkan bahwa besarnya bngian hasil tanah yang menjadi halt pengbarap dnn pomilik, untuk tiap-tiap daerah tingkat 11, ditetapkan oleh Bupsti/Kepala Daerah, dengan mcmpcrhatikan jonis tanaman, koodaan tanah, kepa- datan pcnduduk, zakat yang barus disisibkan, faktor cko- Doni serta ketontuan-ketentusn adat seteapat. Ketentuan

secar:> konkrit tentang bagian masin(l-masing, diatur dnlam

(39)

36

Intruksi Presiden No. 13 tahun 1980, yaitu 1:1 untuk ta- nanan di sa~,.,ah daD 1:2 untuk tanaman di tanah kering an-

tara pemi1ik dan penggarap.

·.~alaupun undanj;-undang telah J:lenentulw.n dengan te-

gas berapa bagian roasing-ma.ing untuk peni1ik dan peng- garap, n/ll!lun dalan kanyat aan di daerah penelitian keten-

tuan tersebut belum dipedomani. Kctentuan yeng berlaku adalah ketentuan yang telah ada dalam masyarakat, yang dalaIil praktek bervariasi dan berbeda satu sana lain.

Variasi itu kita jumpai pads perjanjian bagi hasil yang dilakukan secara siwa, Y3ng berkisar If1 s~p3i 1:3.

Sedangkan pada porjanjian bagi hasil secera oawaih, pem- bagiannya tetap 1:1. Variasi itu biasanya akibat ponga-

rub dari basil yang depat dihasilkan oleh tanah tersebut.

Disamping keadaan diatas besar iJ:Ibangan bagi hasil itu juga dipengaruhi/tergantung pad .. kesepakatan dari para pihak itu sendiri.

Menurut para responden dan intoroan di duerah pene-

l i tian, bahwa penggarap oengerjakan tannh orang lain de- ngan perjanjian mawaih stau siwa. BeG

-

ar siwa untuk 1 na- leh bibit, berkisar l~ (satu sotongah) gunca sampai ~

(dua setengah) GUIlca, 1 naleh sams dengan .t. 15 kg. 1 gun- ca sana dengan 10 nal.b. Luas 1 naleh bibit sama dengan :: ,.; (seper ""pat) Ha. Untuk tanah yang dapat menghasilkan paling tinggi 5 fiU.Dca. besar siwanya la gullca. Untuk ta-

nah yang dapat menghasilkan paling tines! 8 gunca, beser

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Sistem pengembalian modal yang biasa dHakukan adalah, pengrajin akan memberikan tikar yang lelah selesai dikerjakan kepada pemilik modal/bahan baku, dan pemilik modal

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan segera mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

Dalam rangka melaksa~nakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang beriugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan

Ada empat kebijakan rekomendasi yang kami ditekankan dalam makalah ini, yaitu: (1) penyeimbangan laju impor yang dibawa ACFTA dengan mempromosikan ekspor dalam rangka

bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan perlu ditingkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya, untuk itu Keputusan Menteri Keuangan