• No results found

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DANPERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 328/MPP/KEP/4/2003TENTANGPEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN PENGADAAN,PENDISTRIBUSIAN DAN PERKEMBANGAN HARGA GULAMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DANPERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 328/MPP/KEP/4/2003TENTANGPEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN PENGADAAN,PENDISTRIBUSIAN DAN PERKEMBANGAN HARGA GULAMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA"

Copied!
4
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 328/MPP/KEP/4/2003 TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN PENGADAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PERKEMBANGAN HARGA GULA

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga gula dipasaran dalam negeri, perlu dilakukan pemantauan pengadaan, pendistribusian dan perkembangan harga gula;

b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut perlu dibentuk Tim yang bertugas melaksanakannya;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

Mengingat:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tentang Jenis Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat;

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula;

MEMUTUSKAN

(2)

Menetapkan:

PERTAMA:

MembentukTim Pemantauan Pengadaan, Pendistribusian, dan Perkembangan Harga Gula, yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan Pengadaan dan Perkembangan Harga Gula dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA:

Gula yang dipantau oleh Tim Pemantauan Pengadaan dan Perkembangan Harga Gula adalah gula kristal putih (Plantation White Sugar) yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS.

1701.91.000 dan 1701.99.110.

KETIGA:

Tim Pemantau Pengadaan dan Perkembangan Harga Gula bertugas:

a. memantau pelaksanaan impor gula yang meliputi:

1. rencana dan realisasi impor (jumlah dan waktu tiba di pelabuhan bongkar muat) berdasarkan izin impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

2. stok impor yang disimpan di gudang yang dilaporkan oleh importir;

3. jumlah yang dibeli oleh distributor;

b. memantau produksi gula dalam negeri yang meliputi:

1. rencana dan realisasi produksi gula pada industri gula (PTPN);

2. posisi stok gula yang dibeli dari petani yang berada di gudang milik PTPN dan atau gudang lainnya;

c. memantau distribusi dan perkembangan harga gula di distributor, grosir, pengecer (pasar) dan pembelian gula di tingkat petani.

KEEMPAT:

Apabila dipandang perlu Tim dapat bekerjasama dengan pihak yang ditetapkan oleh Ketua Tim.

KELIMA:

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Tim Pemantauan Pengadaan dan Perkembangan Harga Gula bertanggung jawab dan wajib segera menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

KEENAM:

(3)

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Tim Pemantauan Pengadaan dan Perkembangan Harga Gula dapat membentuk Sekretariat Tim.

KETUJUH:

Segala biaya yang timbul sebagai pelaksanaan dari Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Unit Kerja masing-masing.

KEDELAPAN:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 29 April 2003 MENTERI PERINDUSTRIAN DAN

PERDAGANGAN RI.

RINI M SUMARNO SOEWANDI SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Sekretaris Menko Perekonomian;

3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;

4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;

5. Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan Departemen Pertanian;

6. Para Eselon I, di Lingkungan Depperindag;

7. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depperindag;

8. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II;

9. Anggota Tim yang bersangkutan;

10. Pertinggal.

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI.

NOMOR :328/MPP/KEP/4/2003 TANGGAL : 29 APRIL 2003

--- SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMANTAUAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN SERTA PERKEMBANGAN HARGA GULA

(4)

I Ketua I

Merangkap Anggota

: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ketua II

Merangkap Anggota

: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ketua III

Merangkap Anggota

: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Ketua IV

Merangkap Anggota

: Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

II Sekretaris

Merangkap Anggota

: Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

III. Anggota : 1. Direktur Bina Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

2. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

3. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

4. Direktur Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

5. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

6. Direktur Pencegahan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI.

RINI M SUMARNO SOEWANDI

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menberikan kuasa untuk dan atas nama Menteri Perindustrian dan perdagangan kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menetapkan dan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

(3) Penjual yang mengedarkan atau memperdagangkan produk elektronika tanpa dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia,

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, adalah tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan ari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat