• No results found

Undang-undang No.29 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Undang-undang No.29 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003"

Copied!
17
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2003

(Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.544/KMK.07/2002 tanggal 31 Desember 2002) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Aloasi Khusus Non Dana Reboisasi;

Mengingat :

1. Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

3. Undang-undang No.25 Tahun 2 000 tentang Program Pembangunan Nasional;

4. Undang-undang No.29 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003;

5. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

6. Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001;

7. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

Memperhatikan :

1. Surat Menteri dalam Negeri Tanaggal 16 Desember 2002 No.900/1501/OTDA perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;

2. Surat Menteri Pendidikan Nasional tanggal 13 Desember 2002 No.46935/A/A1/PR/2002 perihal Alokasi DAK non DRTA 2003;

3. Surat Menteri Kesehatan tanggal 13 Desember 2002 No.KU.01.SJ.I.2141 perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;

4. Surat Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah tanggal 12 Desember 2002 No.KU.01.06- MN/636 perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;

5. Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaa n Pembangunan Nasional tanggal 16 Desember 2002 No.5968/D3/12/2002 perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2003.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus.

2. Menteri Teknis adalah Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

(2)

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang -udang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

5. Daftar Alokasi Dana Alokasi Khusus adalah dokumen anggaran yang disamakan dengan Daftar Isian Kegiatan/Daftar Isian Proyek yang menampung penuediaan alokasi DAK untuk masing- masing Propinsi, Kabupaten/Kota.

6. Daerah adalah Propinsi, Kabupaten/Kota.

BAB II RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Pagu DAK untuk Tahun Anggaran 2003 ditetapkan sebesar Rp.2.269.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh sembilan milyar rupiah).

(2) Pagu DAK sebagaimana dimaksaud dalam ayat (1) dialokasikan untuk :

a. bidang pendidikan sebesar Rp.625.000.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima milyar rupiah);

b. bidang kesehatan sebesar Rp.375.000.000.000,00 (tiga rataus tujuh puluh lima milyar rupiah);

c. bidang infastruktur sebesar Rp.1.181.000.000.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu milyar rupiah) dengan rincian :

1) prasarana jalan sebesar Rp.842.500.000.000,00 (delapan ratus empat puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);

2) prasarana irigasi sebesar Rp.338.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah);

d. bidang prasarana pemerintahan sebesar Rp.88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan puluh delapan milyar rupiah).

BAB IV PENGGUNAAN

Bagian Pertama Bidang Pendidikan

Pasal 5

(1) Penggunaan DAK bidang pendidikan diarahkan untuk penunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) pendidikan dasar.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk membiayai rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan gedung Madrasayh Ibtidaiyah (MI).

Pasal 6

(1) Penggunaan DAK bidang kesehatan diarahkan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan daya dukung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat.

(2) Kegiatan sebagaimana dikamsud dalam ayat (1) meliputi : a. rehabilitasi gedung Puskesmas;

b. rehabilitasi fisik dan/atau pengadaan Puskesmas Keliling Perairan serta Puskesmas Keliling Roda Empat beserta peralatannya;

c. peningkatan disik Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas; dan/atau d. peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan.

(3) Masing-masing Daerah dapat memilih prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan besaran DAK bidang kesehatan yang diterimanya.

Bagian Ketiga Bidang Insfrastruktur

(3)

Pasal 7

(1) DAK bidang insfrastruktur dialokasikan untuk mempertahankan tingkat pelayanan transportasi dan mendukung Program Ketahanan Pangan.

(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan sebagai berikut :

a. prasarana jalan diarahkan untuk kegiatan pemeliharaan prasarana jalan Propinsi, Kabupaten/Kota;

b. prasarana irigasi diarahkan untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan dan/atau rehabilitasi ringan jaringan irigasi.

Bagian Keempat Bidang Prasarana Pemerintahan

Pasal 8

(1) DAK bidang prasarana pemerintahan dialokasikan untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dimekarkan tahun 2002.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk pembangunan/perluasan gedung kantor pemerintahan.

Pasal 9

Hasil dari kegiatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 harus dapat berfungsi pada akhir Tahun 2003.

Pasal 10 Kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK meliputi :

1. Biaya administrasi proyek;

2. Biaya penyiapan proyek fisik;

3. Biaya penelitian 4. Biaya pelatihan;

5. Biaya perjalanan pegawai daerah; dan 6. Lain-lain biaya umum sejenis.

BAB V KRITERIA

Bagian Pertama Kriteria Umum

Pasal 11

(1) Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk Daerah-daearah yang memiliki kemampuan fiskal rendah atau dibawah rata-rata.

(2) Perhitungan kemampuan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Indaks dari selisih antara realisasi Penerimaan Daerah tidak termasuk Sisi Anggaran Lebih (SAL) dan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (Fiskal netto) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.

(3) Ru mus perhitungan Indeks Fiskal Netto suatu Daerah didasarkan pada membagian antara Fiskal Netto seluruh Daerah.

(4) Hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikalikan dengan jumlah seluruh Daerah.

(5) Daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal dibawah rata-rata adalah Daerah yang memiliki Indeks Fiskal Netto di bawah 1 (satu).

Bagian Kedua Kriteria Khusu

Pasal 12 Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk Daerah-daerah:

a. Daera-daerah di wilayah Propinsi Pupua;

(4)

b. Daerah-daerah di wilayah Propinsi Naggroe Aceh Darus salam (NAD);

c. Daerah-daerah Pemekaran Tahun 2001 sebanyak 12 Kabupaten/Kota;

d. Daerah-daerah Pemekaran Tahun 2002 sebanyak 22 Kabupaten/Kota;

e. Daerah-daerah Induk dari Pemerkaran Tahun 2002 sebanyak 18 Kabupaten/Kota untuk bidang infrastruktur;

f. Daerah-daerah Ketahanan Pangan untuk bidang infrastruktur;

Bagian Ketiga Kriteria Teknis

Pasal 13

(1) Kriteria Teknis Kegiatan DAK untuk bidang pendidikan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bidang kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, bidang infrastruktur jalan dan irigasi ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan bidang prasarana pemerintahan oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Mermukiman dan Prasarana Wilayah.

(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Pasal 14

Besaran alokasi DAK kepada Daerah dihitung berdasarkan Kriteria Teknis.

Pasal 15

Kriteria Teknis kegiatan bidang pendidikan dengan mempertimb angkan:

a. Indeks kerusakan bangunan SD/MI;

b. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 16

Kriteria Teknis kegiatan bidang kesehatan dengan mempertimbangkan :

a. Human Poverty Index (Indeks Kemiskinan masyarakat yang terdiri dan persentase penduduk dengan angka harapan hidup sampai dengan 40 tahun, presentasi penduduk tanpa jangkauan air bersih, presentasi penduduk tanpa jangkauan fasilitas kesehatan, dan persentase balita dengan gizi buruk);

b. Indeks Jumlah Puskesmas, Puskesmas Keliling dan Puskesmas Pembantu;

c. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

Pasal 17 (1) Kriteria Teknis Kegiatan bidang infrastruktur meliputi :

a. Kriteria Teknis untuk prasarana jalan;

b. Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi.

(2) Kriteria Teknis untuk prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan mempertimbanagkan :

a. Kondisi mantap jalan Propipnsi,Kabupaten/Kota;

b. Pelayanan jalan terhadap wilayah;

c. Beban lalu -lintas dalam satuan mobil penumpang;

d. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(3) Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan :

a. Rata-rata produksi pada sawah (ton/ha);

b. Kerapatan Daerah Irigasi terhadap wilayah (km2/ha);

c. Kondisi prasarana irigasi;

d. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(4) Kriteria Teknis kegiatan bidang prasarana pemerintahan dengan mempertimbangkan kebutuhan minimum prasarana gedung kantor untuk mendukung kegiatan aparatur pemerintah Daerah Pemekaran Tahun 2002

(5)

BAB VI PENETAPAN ALOKASI

Pasal 18

(1) Rincian penetapan Daerah penerima dan besaran alokasi DAK untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang menerima DAK dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat dengan tembusan kepada Menteri Teknis, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas.

(3) Bedasarkan penetapan alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Pengesahan Alokasi Dana Alokasi Khusus non Dana Reboisasi (SPA-DAK non DR) Tahun Anggaran 2003 dan selanjutnya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

(4) Besaran alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

BAB VII DANA PENDAMPING

Pasal 19

(1) Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program yang dibiayai DAK, Daerah yang mendapat DAK wajib menyediakan dana pendamping sekurang - kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai DAK yang diterimanya.

(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

(3) Dalam hal daerah tidak menganggarkan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pencairan DAK tidak dapat dilakukan.

(4) Besaran Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Definitif dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)/, Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK).

(5) Terhadap Daerah-daerah yang tidak menyediakan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Direktur Jenderal Anggaran.

BAB VIII PENGANGGARAN

Pasal 20

(1) Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17, Menteri Teknis menetapkan Petunjuk Teknis DAK.

(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri Teknis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Kepala Dinas terkait.

Pasal 21

(1) Berdasarkan pada penetapan alokasi DAK, Gubernur, Bupati dan Walikota penerima DAK membuat Rencana Definitif.

(2) Rencana Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai dari DAK sesuai dengan penggunaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 beserta rencana biaiya yang bersumber dari DAK dan Dana Pendamping.

(3) Khusus untuk bidang pendidikan, dalam Penyusunan Rencana Definitif perlu dilibatkan Dewan Sekolah/Komite Sekolah.

(6)

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan Rencana Definitif kepada Menteri Keuangan c.q.

Kepala Kantor Wilayah Direktorata Jenderal Angaran.

(5) Berdasarkan SPA-DAK non DR, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melakukan konfirmasa terhadap Rencana Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan dan menyampaikan Daftar Alokasi DAK (DA-DAK) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota penerima DAK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Menteri Teknis yang bersangkutan dengan dilampiriRencana Definitif.

BAB IX PENYALURAN

Pasal 22

(1) Atas dasar DA -DAK dan lampirannya, Gubernur, Bupati dan Walikota penerima DAK menyusun DIPDA/DASK dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kepala Kaontor Wilaah Direktorat Jenderal Anggaran.

(2) DIPDA/DASK sebagaimana dimakskud dalam ayat (1) memuat proyek/kegiatan yang dibiayai dari DAK serta besaran DAK dan Dana Pendampingnya.

(3) Dalam Hal tidak terdapat kesesuain antara DIPDA/DASK dan DA-DAK beserta lampirannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan DIPDA/DASK dimaksud untuk direvisi disesuaikan dengan DA-DAK.

Pasal 23

(1) Gubernur, Bupati/Walikota yang menerima DAK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk masing-masing kegiatan yang tercantum dalam DA -DAK kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat.

(2) KPKN menertbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) atas nama Gubernur, Bupati/Walikota yang dimasukkan ke dalam Kas Daerah.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan DAK diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.

BAB X

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN

Pasal 25

Departemen Teknis melakukan pemantauan darai segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing -masing.

Pasal 26

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Daerah.

BAB XI PELAPORAN

Pasal 27

(1) Gubernur, Bupati dan Walikota yang menerima DAK menyampaikan Laporan Triwulan tentang pelaksanaan DAK kepada Menteri Teknis dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

(2) Menteri Teknis melakukan evaluasi terhadap pelaklsanaan DAK dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri Keuangan, Menteri Falam Negeri, dan Kepala Bappenas setiap semester.

(3) Menteri teknis menyampaikan laporan penyelenggaraan dan evaluasi DAK kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas pada akhir tahun anggaran.

(7)

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling sedikit meliputi gambaran dasar hukum, kebijakan umum Pemerintah Daerah, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, uraian pelaksanaan hasil yang telah dicapai, dampak dari pelaksanaan kebijakan, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP Pasal 28

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd

B O E D I O NO

(8)

PENETAPAN ALOKASI

DANA ALOKASI KHUSUS DANA REBOISASI T.A. 2003 UNTUK PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA SE-INDONESIA

(Rp. Juta)

No Propinsi/Kabupetan/

Kota

Bidang Infrastruktur Bidang Prasarana Pemerintahan

Bidang Kesehatan

Bidang Kesehatan

Total

1 2 3 4 5 6 7 8

1. NAD 2.500 2.500

. Aceh Barat 3.000 3.200 1.400 1.600 9.200

Nagan Raya 1.000 1.000 4.000 1.300 1.515 8.815

Aceh Jaya 1.000 1.000 4.000 1.200 1.415 8.615

Aceh Besar 2.600 1.400 1.400 1.600 7.000

Aceh Selatan 3.600 2.600 1.500 3.200 10.900

Aceh Barat Daya 1.000 1.000 4.000 1.300 1.415 8.715

Aceh Singkil 1.200 1.000 1.400 3.600

Aceh Tengah 6.000 1.000 1.400 4.100 12.500

Aceh Tenggara 2.700 3.100 1.200 3.200 10.200

Aceh Gayo Lues 1.000 1.000 4.000 1.000 1.215 8.215

Aceh Timur 3.000 3.000 1.200 1.200 8.400

Aceh Tamiang 1.500 1.000 4.000 1.100 1.515 9.115

Aceh Utara 1.000 1.000 1.200 1.200 4.400

Bireuen 1.300 1.100 1.100 1.300 4.800

Pidie 3.000 3.000 1.600 1.100 8.700

Simeule 7.000 1.000 2.200 10.200

Kota Banda Aceh 5.200 1.000 2.200 8.400

Kota langsa 1.000 1.100 1.315 3.415

Kota Loksumawe 1.000 1.100 1.615 3.715

Kota Sabang 5.800 1.000 2.800 9.600

Total Prop. 2.500 2.500

Total Kab/Kota 52.900 24.400 20.000 24.100 37.105 158.505

Total 55.400 24.400 20.000 24.100 37.105 161.005

2. SUMUT 4.800 4.800

Asahan 1.500 1.800 1.700 1.300 6.300

Dairi 2.700 2.800 1.700 4.400 11.600

Deli Serdang 2.000 2.500 2.100 4.500 11.100

Karo 2.000 1.200 1.700 1.600 6.500

Labuhan Batu 2.000 1.600 1.700 3.000 8.300

Langkat 2.300 1.900 1.600 2.200 8.000

Mandailing Natal 1.700 1.300 1.400 4.300 8.700

Nias 4.000 4.000

Simalungun 2.100 2.100

Tapanuli Selatan 2.200 1.900 1.700 2.400 8.200

Tapanuli Tengah 2.100 1.300 1.500 1.700 6.600

Tapanuli Utara 3.000 1.800 1.700 4.100 10.600

Toba Samosir 2.900 1.400 1.600 3.100 9.000

(9)

Kota Binjai 1.500 1.000 1.300 3.800

Kota Padang Sidempuan 1.000 1.200 1.815 4.015

Kota Pematang Siantar 1.800 1.000 1.500 4.300

Kota Sibolga 1.900 1.000 1.700 4.600

Kota Tanjung Balai 1.600 1.000 1.500 4.100

Kota Tebing Tinggi 1.700 1.000 1.700 4.400

Total Propinsi 4.800

Total Kab/Kota 37.900 21.600 24.600 42.115 126.215

Total 42.700 21.600 24.600 42.115 131.015

3. SUMBAR 4.700 4.700

Agam 2.000 1.600 1.500 1.500 6.600

Kepulawan Mentawai 5.900 1.000 1.800 8.700

Limapuluh Kota 2.200 1.400 1.500 1.700 6.800

Padang Pariaman 4.500 3.100 1.200 1.400 10.200

Kota Pariaman 1.000 4.000 1.100 1.215 7.315

Pasaman 2.000 1.800 1.400 1.400 6.600

Pesisir Selatan 3.100 2.000 1.500 3.200 9.800

Sawah Lunto/Sijunjung 2.900 1.200 1.500 1.700 7.300

Solok 2.800 1.900 1.500 2.700 8.900

Tanah Datar 2.200 1.300 1.100 1.400 6.000

Kota Bukit Tinggi 1.900 1.000 1.500 4.400

Kota Padang 1.400 1.000 1.600 4.100

Kota Padang Panjang 1.900 1.000 1.600 4.500

Kota Paya Kumbuh 1.800 1.000 1.500 4.300

Kota Sawah Lunto 1.700 1.000 1.400 4.100

Kota Solok 1.900 1.000 1.500 4.400

Total Propinsi 4.700 4.700

Total Kab/Kota 39.200 14.300 4.000 19.400 27.115 104.015

Total 43.900 14.300 4.000 19.400 27.115 108.715

4. RIAU

Kota Tanjung Pinang 1.000 1.000 1.715 3.715

Total Propinsi

Total Kab/Kota 1.000 1.000 1.715 3.715

Total 1.000 1.000 1.715 3.715

5. JAMBI 7.400 7.400

Batanghari 1.700 1.100 1.800 4.600

Bungo 2.000 1.200 1.300 1.400 5.900

Kerinci 6.500 1.800 1.100 2.300 11.700

Merangin 2.900 1.200 1.400 1.900 7.400

Muara Jambi 2.000 1.500 1.200 4.700

Sarolangun 2.500 1.200 1.100 2.100 6.900

Tanjung Jabung Barat 1.700 1.100 1.400 3.100 7.300

Tanjung Jabung Timur 2.200 2.300 1.300 3.300 9.100

Tebc 2.100 1.100 1.600 4.800

Kota Jambi 1.800 1.000 1.300 4.100

Total Propinsi 7.400 7.400

Total Kab/Kota 25.400 8.800 12.300 20.000 66.500

Total 32.800 8.800 12.300 20.000 73.900

6. BENGKULU 6.200 6.200

(10)

Bengkulu Selatan 3.300 1.800 1.900 2.300 9.300

Bengkulu Utara 4.200 1.500 2.300 4.600 12.600

Rejang Lebong 2.700 2.000 1.700 1.900 8.300

Kota Bengkulu 2.000 1.200 2.100 5.300

Total Propinsi 6.200 6.200

Total Kab/Kota 12.200 5.300 7.100 10.900 35.500

Total 18.400 5.300 7.100 10.900 41.700

7. SUMSEL 8.300 8.300

Lahat 4.000 1.600 1.600 1.600 8.800

Muara Enim 1.000 1.000

Musi Banyuasin 2.500 3.000 5.500

Banyu Asin 1.000 1.000 4.000 1.100 1.415 8.515

Kota Pagar Alam 1.000 1.100 1.215 3.315

Kota Prabumulih 1.000 1.100 1.515 3.615

Kota Lubuk Linggau 3.500 1.200 1.315 6.015

Musi Rawas 1.000 1.000

Ogan Komering Ilir 1.000 1.000

Ogan Komering Ulu 1.500 1.500

Total Propinsi 8.300 8.300

Total Kab/Kota 13.000 10.100 4.000 6.100 7.060 40.260

Total 21.300 10.100 4.000 6.100 7.060 48.560

8. BANGKA BELITUNG 5.900 5.900

Belitung 4.000 1.100 2.400 7.500

Kota Pangkal Pinang 1.800 1.000 1.300 4.100

Total Propinsi 5.900 5.900

Total Kab/Kota 5.800 2.100 3.700 11.600

Total 11.700 2.100 3.700 11.600

9. LAMPUNG 4.600 4.600

Lampung Barant 1.800 1.200 1.500 1.500 6.000

Lampung Selatan 1.000 1.000

Lampung Tengah 2.500 2.900 1.500 2.300 9.200

Lampung Timur 3.700 2.900 1.500 1.600 9.700

Lampung Utara 1.000 1.000

Tanggamus 1.800 1.200 1.300 2.800 7.100

Tulang Ba wang 1.600 2.100 1.400 2.300 7.400

Way Kanan 1.400 1.200 1.900 4.500

Kota Bandar Lampung 4.000 1.200 1.300 6.500

Kota Metro 1.300 1.000 1.600 3.900

Total Propinsi 4.600 4.600

Total Kab/Kota 18.100 12.300 10.600 15.300 56.300

Total 22.700 12.300 10.600 15.300 60.900

10. BANTEN 2.800 2.800

Labak 4.200 3.300 1.600 5.100 14.200

Pandegelang 2.000 3.000 5.000

Kota Cilegon 1.100 1.000 2.700 4.800

Serang 1.000 1.000 2.000

Tangerang 1.000 1.000

Total Propinsi 2.800 2.800

Total Kab/Kota 8.300 8.300 2.600 7.800 27.000

(11)

Total 11.100 8.300 2.600 7.800 29.800

11. JABAR

Bandung 1.000 1.000

Bekasi 1.000 1.000

Bogor 1.000 1.000

Ciamis 2.100 2.400 1.900 2.700 9.100

Cianyur 1.000 1.000

Cirebon 1.000 1.000

Garut 1.000 1.000

Indramayu 2.500 4.600 1.500 3.000 11.600

Kawarang 1.000 1.000

Kuningan 1.800 1.400 1.500 3.100 7.800

Majalengka 1.400 2.100 1.400 2.400 7.300

Purwakarta 2.900 1.100 1.200 4.300 9.500

Subang 1.800 4.000 1.600 4.600 12.000

Sukabumi 1.000 1.000

Sumedang 2.500 1.700 1.400 3.000 8.000

Kota Bogor 1.100 1.000 2.000 4.100

Kota Cimahi 1.000 1.000 1.515 3.515

Kota Cirebon 1.500 1.100 1.600 4.200

Kota Sukabumi 1.700 1.300 1.000 2.100 6.100

Kota Tasik 1.000 1.100 1.615 3.715

Tasikmalaya 1.000 1.000

Kota Bandung 1.000 1.000

Total Propinsi

Total Kab/Kota 21.300 28.600 15.700 31.930 97.530

Total 21.300 28.600 15.700 31.930 97.530

12. JATENG

Banjarnegara 1.800 1.500 1.300 2.500 7.100

Banyumas 1.200 1.600 1.200 1.800 5.800

Batang 1.000 1.000

Blora 1.000 1.000

Boyolali 1.600 1.200 1.100 1.600 5.500

Brebes 1.400 1.400

Cilacap 1.400 1.400

Demak 1.600 1.700 1.200 4.400 8.900

Grobogan 1.300 1.700 1.400 2.500 6.900

Jepara 1.000 1.000

Karanganyar 1.400 1.100 1.400 1.800 5.700

Kebumen 1.900 1.400 1.600 2.800 7.700

Kendal 1.000 1.000

Klaten 1.600 1.200 1.400 1.100 5.300

Kudus 1.400 1.100 1.100 1.500 5.100

Magelang 1.300 1.100 1.300 1.300 5.000

Purbalingga 1.500 1.100 1.300 2.200 6.100

Purworejo 1.400 1.200 1.400 4.800 8.800

Rembang 1.400 1.100 1.100 1.300 8.800

Semarang 2.000 1.100 1.400 2.900 7.400

Sragen 1.700 1.700 1.500 2.000 6.900

Sukoharjo 1.900 1.200 1.200 1.500 5.800

Tegal 1.000 1.000

(12)

Temanggung 1.300 1.000 1.200 4.000 7.500

Wonogiri 1.600 1.100 1.900 2.600 7.200

Wanosobo 1.800 1.000 1.200 1.600 5.600

Kota Magelang 5.500 1.000 1.200 7.700

Kota Pekalongan 1.700 1.000 2.300 5.000

Kota Salatiga 5.700 1.000 1.900 8.600

Kota Surakarta 2.000 1.000 1.700 4.700

Total Propinsi

Total Kab/Kota 48.400 35.500 33.200 57.800 174.900

Total 48.400 35.500 33.200 57.800 174.900

13. D.I. YOGYAKARTA 5.500 5.500

Bantul 1.000 1.000

Gunung Kidul 4.700 1.700 1.500 2.100 10.000

Kulon Progo 2.900 1.600 1.200 1.600 7.300

Sleman 4.000 3.900 1.300 1.400 10.600

Kota Yogyakarta 1.800 1.000 1.400 4.200

Total Propinsi 5.500 5.500

Total Kab/Kota 13.400 8.200 5.000 6.500 33.100

Total 18.900 8.200 5.000 6.500 36.600

14. JATIM

Bangkalan 1.600 1.100 1.600 3.600 8.100

Banyuwangi 1.700 1.500 1.700 1.200 6.100

Blitar 2.600 1.100 1.400 3.700 9.000

Bojonegoro 1.200 1.300 1.500 3.700 7.700

Bondowaso 1.000 1.000

Gresik 1.100 1.000 1.500 1.500 5.100

Jember 1.000 1.000

Jombang 1.200 1.000 1.400 2.900 6.500

Kediri 1.500 1.000 1.500 3.200 7.200

Lamongan 1.300 1.600 1.600 1.800 6.300

Lumajang 1.500 1.000 1.200 1.300 5.000

Madium 2.000 1.100 1.200 1.300 5.600

Magetan 1.100 1.000 1.100 2.000 5.200

Malang 1.000 1.000 2.000

Mojokerto 3.000 3.000 6.000

Nganjuk 1.400 1.100 1.400 1.700 5.600

Ngawi 1.500 1.600 1.400 1.400 5.900

Pacitan 1.400 1.000 1.200 3.300 6.900

Pamekasan 1.300 1.100 1.400 3.200 7.000

Pasuruan 1.500 2.500 4.000

Ponorogo 1.700 1.000 1.300 1.500 5.500

Probolonggo 1.3000 1.000 1.700 1.400 5.400

Sampang 1.200 1.000 1.400 2.900 6.500

Sidoarjo 1.000 1.000

Situbondo 1.300 1.000 1.300 1.400 5.000

Treggalek 1.600 1.000 1.400 1.700 5.700

Tuban 1.500 1.000 1.400 1.600 5.500

Tulungagung 1.900 1.100 1.400 2.300 6.700

Kota Batu 1.000 1.100 1.414 3.515

Kota Blitar 1.700 1.000 3.200 5.900

Kota Kediri 1.400 1.000 1.200 3.600

(13)

Kota Malang 3.400 1.100 2.600 7.100

Kota Mojokerto 1.500 1.000 1.400 3.900

Kota Pasuruan 1.200 1.000 1.700 3.900

Probolinggo 1.600 1.000 1.300 3.900

Total Propinsi

Total Kab/Kota 50.400 34.100 38.200 61.615 184.315

Total 50.400 34.100 38.200 61.615 184.315

15. KALBAR 8.600 8.600

Bengkayang 4.700 1.500 1.500 7.700

Kapuas Hulu 2.400 1.700 2.800 6.900

Landak 2.600 1.000 500 2.200 7.300

Pontianak 3.700 2.400 1.700 3.300 11.100

Sambas 3.300 2.100 1.600 3.700 10.700

Sangau 2.400 1.000 2.000 2.700 8.100

Sintang 2.900 2.100 2.700 7.700

Kota Pontianak 5.400 1.000 1.700 8.100

Kota Singkawang 1.400 1.300 1.515 4.215

Total Propinsi 8.600 8.600

Total Kab/Kota 28.800 6.500 14.400 22.115 71.815

Total 37.400 6.500 14.400 22.115 80.415

16. KALTENG 6.900 6.900

Barito Selatan 4.500 1.500 1.700 7.700

Barito Timur 2.800 4.000 1.100 2.210 10.110

Barito Utara 4.600 1.400 3.300 9.300

Murung Raya 2.300 4.000 1.300 2.810 10.410

Kapus 4.000 2.500 6.500

Kota Pangkaraya 3.400 1.000 2.000 6.400

Pulang Pisau 1.300 1.000 4.000 1.100 3.515 10.915

Gunung Mas 2.000 1.000 4.000 1.100 3.415 11.515

Kota waringin Barat 6.900 1.200 2.500 10.600

Kota waringin Timur 4.500 4.500

Katingan 1.000 4.000 1.100 1.615 7.715

Lamandau 1.700 4.000 1.000 1.915 8.615

Sukamara 1.000 4.000 1.000 1.515 7.515

Seruyan 1.000 4.000 1.100 1.715 7.815

Total Propinsi 6.900 6.900

Total Kab/Kota 41.000 4.500 32.000 13.900 28.210 119.610

Total 47.900 4.500 32.000 13.900 28.210 126.510

17. KALTIM

Pasir 3.500 2.000 5.500

Penajam Paser Utara 1.000 1.000 4.000 1.000 1.215 8.215

Total Propinsi

Total Kab/Kota 4.500 3.000 4.000 1.000 1.215 13.715

Total 4.500 3.000 4.000 1.000 1.215 13.715

18. KALSEL 65.700 5.700

Banjar 2.700 2.200 1.400 3.900 10.200

Barito Kuala 2.800 2.400 1.600 3.500 10.300

Hulu Sungai Selatan 2.700 1.200 1.400 1.600 6.900

Hulu Sungai Tengah 2.900 1.600 1.000 1.100 6.600

(14)

Hulu Sungai Utara 3.000 1.400 1.300 3.500 9.200

Kota Baru 1.800 1.300 1.500 4.200 8.800

Tabalong 2.400 1.300 1.100 3.500 8.300

Tanah Laut 2.900 1.600 1.200 3.000 8.700

Tapin 2.300 1.300 1.100 1.500 6.200

Kota Banjarbaru 2.200 1.000 1.500 4.700

Kota Banjarmasin 1.500 1.000 1.300 3.800

Total Propinsi 5.700 5.700

Total Kab/Kota 27.200 14.300 13.600 28.600

Total 32.900 14.300 13.600 28.600 83.700

89.400

19. BALI 5.100 5.100

Badung 1.000 1.000

Bangli 2.100 1.000 2.700 5.800

Buleleng 2.700 2.100 1.200 1.300 7.300

Gianyar 1.000 1.000

Jembrana 2.700 1.300 1.00 1.300 6.300

Karangasem 2.100 1.100 1.100 2.000 6.300

Klungkung 1.800 1.000 1.500 4.300

Tabanan 4.000 3.500 1.200 2.000 10.700

Total Propinsi 5.100 5.100

Total Kab/Kota 15.400 10.000 6.500 10.800 42.700

Total 20.500 10.000 6.500 10.800 47.800

20. NTB 8.500 8.500

Bima 4.400 2.900 1.300 1.300 9.900

Kota Bima 1.300 4.000 1.100 1.215 7.615

Dompu 1.600 1.200 1.100 1.000 4.900

Lombok Barat 2.200 1.200 1.500 1.200 6.100

Lombok Tengah 2.200 2.800 1.300 2.300 8.600

Lombok Timur 2.300 2.300 1.600 1.900 8.100

Kota Mataram 1.600 1.000 1.600 4.200

Sumbawa 1.000 1.000

Total Propinsi 8.500 8.500

Total Kab/Kota 15.600 11.100 4.000 8.900 10.515 50.415

Total 24.100 11.400 4.000 8.900 10.515 58.915

21. N T T 6.000 6.000

Alor 1.800 1.300 2.100 5.400

Belu 5.700 1.300 2.600 9.600

Ende 2.000 1.400 3.400 6.800

Flores Timur 2.000 1.300 3.100 6.400

Kupang 3.000 2.500 2.000 2.800 10.300

Rote Ndao 1.200 1.000 4.000 1.200 1.815 9.215

Lembata 3.800 1.100 1.900 6.800

Manggarai 2.300 2.300 1.700 4.400 10.700

Ngada 1.600 1.100 1.200 2.100 6.000

Sikka 1.500 1.400 2.700 5.600

Sumbawa Barat 1.800 1.100 1.500 4.300 8.700

Sumbawa Timur 1.700 1.100 1.400 2.500 6.700

Timor Tengah Selatan 5.900 1.500 3.800 11.200

Timur Tengah Utara 4.300 2.600 1.400 2.100 10.400

(15)

Kota Kupang 2.000 1.000 2.800 5.800

Total Propinsi 6.000 6.000

Total Kab/Kota 40.600 11.700 4.000 20.700 42.415 119.415

Total 46.600 11.700 4.000 20.700 42.415 125.415

22. SULUT 6.700 6.700

Bolaang Mangondow 2.700 1.500 1.500 2.900 8.600

Minahasa 5.300 3.000 2.000 1.700 12.000

Sangihe 5.800 1.400 1.400 8.600

Talaud (Kepulawan) 1.200 4.000 1.000 1.315 7.515

Kota Bitung 5.700 1.000 1.300 8.000

Kota Manado 1.500 1.000 1.500 4.000

Total Propinsi 6.700 6.700

Total Kab/Kota 22.200 4.500 4.000 7.900 10.115 48.715

Total 28.900 4.500 4.000 7.900 10.115 55.415

23. GORONTALO 4.800 4.800

Boalemo 2.200 1.700 1.300 1.700 6.900

Gorontalo 3.000 1.900 1.800 2.600 9.300

Kota Gorontalo 4.100 1.000 1.500 6.600

Total Propinsi 4.830 4.800

Total Kab/Kota 9.300 3.600 4.100 5.800 22.800

Total 14.100 3.600 4.100 5.800 27.600

24. SULTENG 7.200 7.200

Banggai 5.700 1.400 1.600 2.400 11.100

Banggai Kepulauan 1.700 1.100 2.200 5.000

Buol 1.700 1.100 2.000 4.800

Donggala 2.700 5.300 1.900 1.800 11.700

Parigi Moutong 1.000 1.000 4.000 1.200 1.615 8.815

Morowali 1.600 1.700 1.300 1.500 6.100

Poso 5.100 1.300 1.600 3.100 11.100

Toli-toli 3.000 2.000 1.200 1.900 8.100

Kota Palu 1.800 1.000 1.500 4.300

Total Propinsi 7.200 7.200

Total Kab/Kota 24.300 12.700 4.000 12.000 18.015 71.015

Total 31.500 12.700 4.000 12.000 18.015 78.215

25. SULSEL 3.400 3.400

Bantaeng 2.100 1.000 1.000 1.700 5.800

Barru 1.700 1.000 2.200 4.900

Bone 1.800 1.500 1.500 3.100 7.900

Bulukumba 1.800 1.200 1.200 2.000 6.200

Enrekang 1.800 1.200 1.000 1.300 5.300

Gowa 2.000 1.500 1.300 4.600 9.400

Jeneponto 1.800 1.200 1.200 1.300 5.500

Luwu 3.600 3.500 1.200 2.300 10.600

Kota Palopo 1.000 4.000 1.000 1.515 7.515

Luwu Utara 1.100 1.500 1.400 1.400 5.400

Majene 1.900 1.100 1.400 4.400

Mamuju 1.600 1.200 1.600 2.300 6.700

Maros 1.600 1.200 1.000 1.700 5.500

Pangkajene Kepulauan 2.300 1.200 1.300 3.900 8.700

(16)

Pinrang 1.700 1.200 1.100 1.700 5.700

Polewale Mamasa 3.200 3.200 1.200 2.300 9.900

Mamasa 1.000 1.000 4.000 1.000 1.215 8.215

Selayar 1.800 1.100 1.600 4.500

Sondenreng Rappang 1.800 1.200 1.800 1.500 6.300

Sinjai 1.900 1.300 1.000 1.500 5.700

Soppeng 1.800 1.200 1.200 1.800 6.000

Takalar 1.700 1.200 1.300 3.300 7.500

Tana Toraja 2.200 1.200 1.200 1.600 6.200

Wajo 1.800 1.200 1.200 1.800 6.000

Kota Parepare 2.000 1.000 1.700 4.700

Total Propinsi 3.400 3.400

Total Kab/Kota 47.000 28.900 8.000 29.900 50.730 164.530

Total 50.400 28.900 8.000 29.900 50.730 167.930

26. SILTRA 6.900 6.900

Buton 3.100 1.500 1.500 6.100

Kendari 3.900 1.900 2.000 3.200 11.000

Muna 2.900 1.500 2.000 6.400

Kota Bau-Bau 1.000 1.000 1.415 3.415

Kota Kendari 1.800 1.000 3.000 5.800

Total Propinsi 6.900 6.900

Total Kab/Kota 15.700 3.100 8.300 13.115 40.215

Total 22.600 3.100 8.300 13.115 47.115

27. MALUKU 8.600 8.600

Maluku Tengah 5.300 3.100 1.900 4.500 14.800

Maluku Tenggara Barat 6.000 1.200 2.800 10.000

Maluku Tengara 7.500 1.200 3.400 12.100

Pulau Buru 4.100 3.200 1.100 2.000 10.400

Kota Ambon 5.800 1.000 1.900 8.700

Total Propinsi 8.600 8.600

Total Kab/Kota 28.700 6.300 6.400 14.600 56.000

Total 37.300 6.300 6.400 14.600 64.600

28. MALUKU UTARA 4.800 4.800

Jalmahera Tengah 4.000 4.000 1.200 2.600 11.800

Kota Ternate 5.500 1.000 2.300 8.800

Maluku Utara 4.000 4.000

Total Propinsi 4.800 4.800

Total Kab/Kota 13.500 4.000 2.200 4.900 24.600

Total 18.300 4.000 2.200 4.900 29.400

29. PAPUA 7.300 7.300

Biak Numbor 2.300 1.400 2.900 6.600

Fak-Fak 1.000 1.400 1.600 4.000

Jayapura 1.000 1.600 1.500 4.100

Jayawijaya 1.000 2.200 2.600 5.800

Monokwari 1.000 1.000 1.800 1.800 5.600

Merauke 1.000 1.500 2.400 2.400 7.300

Mimika 1.500 1.500 2.000 5.000

Nabire 2.600 1.800 3.300 7.700

Panial 1.000 1.900 3.500 6.400

(17)

Puncak Jaya 1.000 1.800 3.500 6.300

Sorong 1.000 1.700 1.600 4.300

Yapan Waropen 1.000 1.600 1.800 4.400

Kota Jayapura 1.500 1.000 1.900 4.400

Kota Soro ng 1.300 1.100 2.800 5.200

Total Propinsi 7.300 7.300

Total Kab/Kota 18.200 2.500 23.200 33.200 77.100

Total 25.500 2.500 23.200 33.200 84.400

Total Propinsi 143.200 143.200

Total Kab/Kota 699.300 338.500 88.000 375.000 825.000 2.125.800

INDONESIA 824.600 338.500 88.000 375.000 825.000 2.269.000

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Tingk~t real i sa~i penerimaan pajak burni dan b, ngunan macih rcndah, apabila di bandingkan d e n ~lln rencana pol;:ok penerimaan dengd.o redlisaEli yang

(1) Terhadap semua jenis industri yang pemberian izinnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, adalah tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan ari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat