PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2003
(Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.544/KMK.07/2002 tanggal 31 Desember 2002) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Aloasi Khusus Non Dana Reboisasi;
Mengingat :
1. Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3. Undang-undang No.25 Tahun 2 000 tentang Program Pembangunan Nasional;
4. Undang-undang No.29 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003;
5. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001;
7. Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Memperhatikan :
1. Surat Menteri dalam Negeri Tanaggal 16 Desember 2002 No.900/1501/OTDA perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;
2. Surat Menteri Pendidikan Nasional tanggal 13 Desember 2002 No.46935/A/A1/PR/2002 perihal Alokasi DAK non DRTA 2003;
3. Surat Menteri Kesehatan tanggal 13 Desember 2002 No.KU.01.SJ.I.2141 perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;
4. Surat Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah tanggal 12 Desember 2002 No.KU.01.06- MN/636 perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;
5. Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaa n Pembangunan Nasional tanggal 16 Desember 2002 No.5968/D3/12/2002 perihal Alokasi DAK non-DRTA 2003;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2003.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus.
2. Menteri Teknis adalah Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang -udang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5. Daftar Alokasi Dana Alokasi Khusus adalah dokumen anggaran yang disamakan dengan Daftar Isian Kegiatan/Daftar Isian Proyek yang menampung penuediaan alokasi DAK untuk masing- masing Propinsi, Kabupaten/Kota.
6. Daerah adalah Propinsi, Kabupaten/Kota.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Pagu DAK untuk Tahun Anggaran 2003 ditetapkan sebesar Rp.2.269.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh sembilan milyar rupiah).
(2) Pagu DAK sebagaimana dimaksaud dalam ayat (1) dialokasikan untuk :
a. bidang pendidikan sebesar Rp.625.000.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima milyar rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rp.375.000.000.000,00 (tiga rataus tujuh puluh lima milyar rupiah);
c. bidang infastruktur sebesar Rp.1.181.000.000.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu milyar rupiah) dengan rincian :
1) prasarana jalan sebesar Rp.842.500.000.000,00 (delapan ratus empat puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);
2) prasarana irigasi sebesar Rp.338.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah);
d. bidang prasarana pemerintahan sebesar Rp.88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan puluh delapan milyar rupiah).
BAB IV PENGGUNAAN
Bagian Pertama Bidang Pendidikan
Pasal 5
(1) Penggunaan DAK bidang pendidikan diarahkan untuk penunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) pendidikan dasar.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk membiayai rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan gedung Madrasayh Ibtidaiyah (MI).
Pasal 6
(1) Penggunaan DAK bidang kesehatan diarahkan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan daya dukung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan sebagaimana dikamsud dalam ayat (1) meliputi : a. rehabilitasi gedung Puskesmas;
b. rehabilitasi fisik dan/atau pengadaan Puskesmas Keliling Perairan serta Puskesmas Keliling Roda Empat beserta peralatannya;
c. peningkatan disik Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas; dan/atau d. peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan.
(3) Masing-masing Daerah dapat memilih prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan besaran DAK bidang kesehatan yang diterimanya.
Bagian Ketiga Bidang Insfrastruktur
Pasal 7
(1) DAK bidang insfrastruktur dialokasikan untuk mempertahankan tingkat pelayanan transportasi dan mendukung Program Ketahanan Pangan.
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan sebagai berikut :
a. prasarana jalan diarahkan untuk kegiatan pemeliharaan prasarana jalan Propinsi, Kabupaten/Kota;
b. prasarana irigasi diarahkan untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan dan/atau rehabilitasi ringan jaringan irigasi.
Bagian Keempat Bidang Prasarana Pemerintahan
Pasal 8
(1) DAK bidang prasarana pemerintahan dialokasikan untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dimekarkan tahun 2002.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk pembangunan/perluasan gedung kantor pemerintahan.
Pasal 9
Hasil dari kegiatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 harus dapat berfungsi pada akhir Tahun 2003.
Pasal 10 Kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK meliputi :
1. Biaya administrasi proyek;
2. Biaya penyiapan proyek fisik;
3. Biaya penelitian 4. Biaya pelatihan;
5. Biaya perjalanan pegawai daerah; dan 6. Lain-lain biaya umum sejenis.
BAB V KRITERIA
Bagian Pertama Kriteria Umum
Pasal 11
(1) Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk Daerah-daearah yang memiliki kemampuan fiskal rendah atau dibawah rata-rata.
(2) Perhitungan kemampuan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Indaks dari selisih antara realisasi Penerimaan Daerah tidak termasuk Sisi Anggaran Lebih (SAL) dan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (Fiskal netto) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.
(3) Ru mus perhitungan Indeks Fiskal Netto suatu Daerah didasarkan pada membagian antara Fiskal Netto seluruh Daerah.
(4) Hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikalikan dengan jumlah seluruh Daerah.
(5) Daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal dibawah rata-rata adalah Daerah yang memiliki Indeks Fiskal Netto di bawah 1 (satu).
Bagian Kedua Kriteria Khusu
Pasal 12 Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk Daerah-daerah:
a. Daera-daerah di wilayah Propinsi Pupua;
b. Daerah-daerah di wilayah Propinsi Naggroe Aceh Darus salam (NAD);
c. Daerah-daerah Pemekaran Tahun 2001 sebanyak 12 Kabupaten/Kota;
d. Daerah-daerah Pemekaran Tahun 2002 sebanyak 22 Kabupaten/Kota;
e. Daerah-daerah Induk dari Pemerkaran Tahun 2002 sebanyak 18 Kabupaten/Kota untuk bidang infrastruktur;
f. Daerah-daerah Ketahanan Pangan untuk bidang infrastruktur;
Bagian Ketiga Kriteria Teknis
Pasal 13
(1) Kriteria Teknis Kegiatan DAK untuk bidang pendidikan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bidang kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, bidang infrastruktur jalan dan irigasi ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan bidang prasarana pemerintahan oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Mermukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Pasal 14
Besaran alokasi DAK kepada Daerah dihitung berdasarkan Kriteria Teknis.
Pasal 15
Kriteria Teknis kegiatan bidang pendidikan dengan mempertimb angkan:
a. Indeks kerusakan bangunan SD/MI;
b. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
Pasal 16
Kriteria Teknis kegiatan bidang kesehatan dengan mempertimbangkan :
a. Human Poverty Index (Indeks Kemiskinan masyarakat yang terdiri dan persentase penduduk dengan angka harapan hidup sampai dengan 40 tahun, presentasi penduduk tanpa jangkauan air bersih, presentasi penduduk tanpa jangkauan fasilitas kesehatan, dan persentase balita dengan gizi buruk);
b. Indeks Jumlah Puskesmas, Puskesmas Keliling dan Puskesmas Pembantu;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
Pasal 17 (1) Kriteria Teknis Kegiatan bidang infrastruktur meliputi :
a. Kriteria Teknis untuk prasarana jalan;
b. Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi.
(2) Kriteria Teknis untuk prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan mempertimbanagkan :
a. Kondisi mantap jalan Propipnsi,Kabupaten/Kota;
b. Pelayanan jalan terhadap wilayah;
c. Beban lalu -lintas dalam satuan mobil penumpang;
d. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
(3) Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan :
a. Rata-rata produksi pada sawah (ton/ha);
b. Kerapatan Daerah Irigasi terhadap wilayah (km2/ha);
c. Kondisi prasarana irigasi;
d. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
(4) Kriteria Teknis kegiatan bidang prasarana pemerintahan dengan mempertimbangkan kebutuhan minimum prasarana gedung kantor untuk mendukung kegiatan aparatur pemerintah Daerah Pemekaran Tahun 2002
BAB VI PENETAPAN ALOKASI
Pasal 18
(1) Rincian penetapan Daerah penerima dan besaran alokasi DAK untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang menerima DAK dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat dengan tembusan kepada Menteri Teknis, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas.
(3) Bedasarkan penetapan alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Pengesahan Alokasi Dana Alokasi Khusus non Dana Reboisasi (SPA-DAK non DR) Tahun Anggaran 2003 dan selanjutnya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Besaran alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
BAB VII DANA PENDAMPING
Pasal 19
(1) Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program yang dibiayai DAK, Daerah yang mendapat DAK wajib menyediakan dana pendamping sekurang - kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai DAK yang diterimanya.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
(3) Dalam hal daerah tidak menganggarkan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pencairan DAK tidak dapat dilakukan.
(4) Besaran Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Definitif dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)/, Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK).
(5) Terhadap Daerah-daerah yang tidak menyediakan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Direktur Jenderal Anggaran.
BAB VIII PENGANGGARAN
Pasal 20
(1) Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17, Menteri Teknis menetapkan Petunjuk Teknis DAK.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri Teknis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Kepala Dinas terkait.
Pasal 21
(1) Berdasarkan pada penetapan alokasi DAK, Gubernur, Bupati dan Walikota penerima DAK membuat Rencana Definitif.
(2) Rencana Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai dari DAK sesuai dengan penggunaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 beserta rencana biaiya yang bersumber dari DAK dan Dana Pendamping.
(3) Khusus untuk bidang pendidikan, dalam Penyusunan Rencana Definitif perlu dilibatkan Dewan Sekolah/Komite Sekolah.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan Rencana Definitif kepada Menteri Keuangan c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorata Jenderal Angaran.
(5) Berdasarkan SPA-DAK non DR, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melakukan konfirmasa terhadap Rencana Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan dan menyampaikan Daftar Alokasi DAK (DA-DAK) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota penerima DAK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Menteri Teknis yang bersangkutan dengan dilampiriRencana Definitif.
BAB IX PENYALURAN
Pasal 22
(1) Atas dasar DA -DAK dan lampirannya, Gubernur, Bupati dan Walikota penerima DAK menyusun DIPDA/DASK dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kepala Kaontor Wilaah Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) DIPDA/DASK sebagaimana dimakskud dalam ayat (1) memuat proyek/kegiatan yang dibiayai dari DAK serta besaran DAK dan Dana Pendampingnya.
(3) Dalam Hal tidak terdapat kesesuain antara DIPDA/DASK dan DA-DAK beserta lampirannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan DIPDA/DASK dimaksud untuk direvisi disesuaikan dengan DA-DAK.
Pasal 23
(1) Gubernur, Bupati/Walikota yang menerima DAK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk masing-masing kegiatan yang tercantum dalam DA -DAK kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat.
(2) KPKN menertbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) atas nama Gubernur, Bupati/Walikota yang dimasukkan ke dalam Kas Daerah.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan DAK diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
BAB X
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
Departemen Teknis melakukan pemantauan darai segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing -masing.
Pasal 26
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Daerah.
BAB XI PELAPORAN
Pasal 27
(1) Gubernur, Bupati dan Walikota yang menerima DAK menyampaikan Laporan Triwulan tentang pelaksanaan DAK kepada Menteri Teknis dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis melakukan evaluasi terhadap pelaklsanaan DAK dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri Keuangan, Menteri Falam Negeri, dan Kepala Bappenas setiap semester.
(3) Menteri teknis menyampaikan laporan penyelenggaraan dan evaluasi DAK kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas pada akhir tahun anggaran.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling sedikit meliputi gambaran dasar hukum, kebijakan umum Pemerintah Daerah, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, uraian pelaksanaan hasil yang telah dicapai, dampak dari pelaksanaan kebijakan, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 28
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd
B O E D I O NO
PENETAPAN ALOKASI
DANA ALOKASI KHUSUS DANA REBOISASI T.A. 2003 UNTUK PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA SE-INDONESIA
(Rp. Juta)
No Propinsi/Kabupetan/
Kota
Bidang Infrastruktur Bidang Prasarana Pemerintahan
Bidang Kesehatan
Bidang Kesehatan
Total
1 2 3 4 5 6 7 8
1. NAD 2.500 2.500
. Aceh Barat 3.000 3.200 1.400 1.600 9.200
Nagan Raya 1.000 1.000 4.000 1.300 1.515 8.815
Aceh Jaya 1.000 1.000 4.000 1.200 1.415 8.615
Aceh Besar 2.600 1.400 1.400 1.600 7.000
Aceh Selatan 3.600 2.600 1.500 3.200 10.900
Aceh Barat Daya 1.000 1.000 4.000 1.300 1.415 8.715
Aceh Singkil 1.200 1.000 1.400 3.600
Aceh Tengah 6.000 1.000 1.400 4.100 12.500
Aceh Tenggara 2.700 3.100 1.200 3.200 10.200
Aceh Gayo Lues 1.000 1.000 4.000 1.000 1.215 8.215
Aceh Timur 3.000 3.000 1.200 1.200 8.400
Aceh Tamiang 1.500 1.000 4.000 1.100 1.515 9.115
Aceh Utara 1.000 1.000 1.200 1.200 4.400
Bireuen 1.300 1.100 1.100 1.300 4.800
Pidie 3.000 3.000 1.600 1.100 8.700
Simeule 7.000 1.000 2.200 10.200
Kota Banda Aceh 5.200 1.000 2.200 8.400
Kota langsa 1.000 1.100 1.315 3.415
Kota Loksumawe 1.000 1.100 1.615 3.715
Kota Sabang 5.800 1.000 2.800 9.600
Total Prop. 2.500 2.500
Total Kab/Kota 52.900 24.400 20.000 24.100 37.105 158.505
Total 55.400 24.400 20.000 24.100 37.105 161.005
2. SUMUT 4.800 4.800
Asahan 1.500 1.800 1.700 1.300 6.300
Dairi 2.700 2.800 1.700 4.400 11.600
Deli Serdang 2.000 2.500 2.100 4.500 11.100
Karo 2.000 1.200 1.700 1.600 6.500
Labuhan Batu 2.000 1.600 1.700 3.000 8.300
Langkat 2.300 1.900 1.600 2.200 8.000
Mandailing Natal 1.700 1.300 1.400 4.300 8.700
Nias 4.000 4.000
Simalungun 2.100 2.100
Tapanuli Selatan 2.200 1.900 1.700 2.400 8.200
Tapanuli Tengah 2.100 1.300 1.500 1.700 6.600
Tapanuli Utara 3.000 1.800 1.700 4.100 10.600
Toba Samosir 2.900 1.400 1.600 3.100 9.000
Kota Binjai 1.500 1.000 1.300 3.800
Kota Padang Sidempuan 1.000 1.200 1.815 4.015
Kota Pematang Siantar 1.800 1.000 1.500 4.300
Kota Sibolga 1.900 1.000 1.700 4.600
Kota Tanjung Balai 1.600 1.000 1.500 4.100
Kota Tebing Tinggi 1.700 1.000 1.700 4.400
Total Propinsi 4.800
Total Kab/Kota 37.900 21.600 24.600 42.115 126.215
Total 42.700 21.600 24.600 42.115 131.015
3. SUMBAR 4.700 4.700
Agam 2.000 1.600 1.500 1.500 6.600
Kepulawan Mentawai 5.900 1.000 1.800 8.700
Limapuluh Kota 2.200 1.400 1.500 1.700 6.800
Padang Pariaman 4.500 3.100 1.200 1.400 10.200
Kota Pariaman 1.000 4.000 1.100 1.215 7.315
Pasaman 2.000 1.800 1.400 1.400 6.600
Pesisir Selatan 3.100 2.000 1.500 3.200 9.800
Sawah Lunto/Sijunjung 2.900 1.200 1.500 1.700 7.300
Solok 2.800 1.900 1.500 2.700 8.900
Tanah Datar 2.200 1.300 1.100 1.400 6.000
Kota Bukit Tinggi 1.900 1.000 1.500 4.400
Kota Padang 1.400 1.000 1.600 4.100
Kota Padang Panjang 1.900 1.000 1.600 4.500
Kota Paya Kumbuh 1.800 1.000 1.500 4.300
Kota Sawah Lunto 1.700 1.000 1.400 4.100
Kota Solok 1.900 1.000 1.500 4.400
Total Propinsi 4.700 4.700
Total Kab/Kota 39.200 14.300 4.000 19.400 27.115 104.015
Total 43.900 14.300 4.000 19.400 27.115 108.715
4. RIAU
Kota Tanjung Pinang 1.000 1.000 1.715 3.715
Total Propinsi
Total Kab/Kota 1.000 1.000 1.715 3.715
Total 1.000 1.000 1.715 3.715
5. JAMBI 7.400 7.400
Batanghari 1.700 1.100 1.800 4.600
Bungo 2.000 1.200 1.300 1.400 5.900
Kerinci 6.500 1.800 1.100 2.300 11.700
Merangin 2.900 1.200 1.400 1.900 7.400
Muara Jambi 2.000 1.500 1.200 4.700
Sarolangun 2.500 1.200 1.100 2.100 6.900
Tanjung Jabung Barat 1.700 1.100 1.400 3.100 7.300
Tanjung Jabung Timur 2.200 2.300 1.300 3.300 9.100
Tebc 2.100 1.100 1.600 4.800
Kota Jambi 1.800 1.000 1.300 4.100
Total Propinsi 7.400 7.400
Total Kab/Kota 25.400 8.800 12.300 20.000 66.500
Total 32.800 8.800 12.300 20.000 73.900
6. BENGKULU 6.200 6.200
Bengkulu Selatan 3.300 1.800 1.900 2.300 9.300
Bengkulu Utara 4.200 1.500 2.300 4.600 12.600
Rejang Lebong 2.700 2.000 1.700 1.900 8.300
Kota Bengkulu 2.000 1.200 2.100 5.300
Total Propinsi 6.200 6.200
Total Kab/Kota 12.200 5.300 7.100 10.900 35.500
Total 18.400 5.300 7.100 10.900 41.700
7. SUMSEL 8.300 8.300
Lahat 4.000 1.600 1.600 1.600 8.800
Muara Enim 1.000 1.000
Musi Banyuasin 2.500 3.000 5.500
Banyu Asin 1.000 1.000 4.000 1.100 1.415 8.515
Kota Pagar Alam 1.000 1.100 1.215 3.315
Kota Prabumulih 1.000 1.100 1.515 3.615
Kota Lubuk Linggau 3.500 1.200 1.315 6.015
Musi Rawas 1.000 1.000
Ogan Komering Ilir 1.000 1.000
Ogan Komering Ulu 1.500 1.500
Total Propinsi 8.300 8.300
Total Kab/Kota 13.000 10.100 4.000 6.100 7.060 40.260
Total 21.300 10.100 4.000 6.100 7.060 48.560
8. BANGKA BELITUNG 5.900 5.900
Belitung 4.000 1.100 2.400 7.500
Kota Pangkal Pinang 1.800 1.000 1.300 4.100
Total Propinsi 5.900 5.900
Total Kab/Kota 5.800 2.100 3.700 11.600
Total 11.700 2.100 3.700 11.600
9. LAMPUNG 4.600 4.600
Lampung Barant 1.800 1.200 1.500 1.500 6.000
Lampung Selatan 1.000 1.000
Lampung Tengah 2.500 2.900 1.500 2.300 9.200
Lampung Timur 3.700 2.900 1.500 1.600 9.700
Lampung Utara 1.000 1.000
Tanggamus 1.800 1.200 1.300 2.800 7.100
Tulang Ba wang 1.600 2.100 1.400 2.300 7.400
Way Kanan 1.400 1.200 1.900 4.500
Kota Bandar Lampung 4.000 1.200 1.300 6.500
Kota Metro 1.300 1.000 1.600 3.900
Total Propinsi 4.600 4.600
Total Kab/Kota 18.100 12.300 10.600 15.300 56.300
Total 22.700 12.300 10.600 15.300 60.900
10. BANTEN 2.800 2.800
Labak 4.200 3.300 1.600 5.100 14.200
Pandegelang 2.000 3.000 5.000
Kota Cilegon 1.100 1.000 2.700 4.800
Serang 1.000 1.000 2.000
Tangerang 1.000 1.000
Total Propinsi 2.800 2.800
Total Kab/Kota 8.300 8.300 2.600 7.800 27.000
Total 11.100 8.300 2.600 7.800 29.800
11. JABAR
Bandung 1.000 1.000
Bekasi 1.000 1.000
Bogor 1.000 1.000
Ciamis 2.100 2.400 1.900 2.700 9.100
Cianyur 1.000 1.000
Cirebon 1.000 1.000
Garut 1.000 1.000
Indramayu 2.500 4.600 1.500 3.000 11.600
Kawarang 1.000 1.000
Kuningan 1.800 1.400 1.500 3.100 7.800
Majalengka 1.400 2.100 1.400 2.400 7.300
Purwakarta 2.900 1.100 1.200 4.300 9.500
Subang 1.800 4.000 1.600 4.600 12.000
Sukabumi 1.000 1.000
Sumedang 2.500 1.700 1.400 3.000 8.000
Kota Bogor 1.100 1.000 2.000 4.100
Kota Cimahi 1.000 1.000 1.515 3.515
Kota Cirebon 1.500 1.100 1.600 4.200
Kota Sukabumi 1.700 1.300 1.000 2.100 6.100
Kota Tasik 1.000 1.100 1.615 3.715
Tasikmalaya 1.000 1.000
Kota Bandung 1.000 1.000
Total Propinsi
Total Kab/Kota 21.300 28.600 15.700 31.930 97.530
Total 21.300 28.600 15.700 31.930 97.530
12. JATENG
Banjarnegara 1.800 1.500 1.300 2.500 7.100
Banyumas 1.200 1.600 1.200 1.800 5.800
Batang 1.000 1.000
Blora 1.000 1.000
Boyolali 1.600 1.200 1.100 1.600 5.500
Brebes 1.400 1.400
Cilacap 1.400 1.400
Demak 1.600 1.700 1.200 4.400 8.900
Grobogan 1.300 1.700 1.400 2.500 6.900
Jepara 1.000 1.000
Karanganyar 1.400 1.100 1.400 1.800 5.700
Kebumen 1.900 1.400 1.600 2.800 7.700
Kendal 1.000 1.000
Klaten 1.600 1.200 1.400 1.100 5.300
Kudus 1.400 1.100 1.100 1.500 5.100
Magelang 1.300 1.100 1.300 1.300 5.000
Purbalingga 1.500 1.100 1.300 2.200 6.100
Purworejo 1.400 1.200 1.400 4.800 8.800
Rembang 1.400 1.100 1.100 1.300 8.800
Semarang 2.000 1.100 1.400 2.900 7.400
Sragen 1.700 1.700 1.500 2.000 6.900
Sukoharjo 1.900 1.200 1.200 1.500 5.800
Tegal 1.000 1.000
Temanggung 1.300 1.000 1.200 4.000 7.500
Wonogiri 1.600 1.100 1.900 2.600 7.200
Wanosobo 1.800 1.000 1.200 1.600 5.600
Kota Magelang 5.500 1.000 1.200 7.700
Kota Pekalongan 1.700 1.000 2.300 5.000
Kota Salatiga 5.700 1.000 1.900 8.600
Kota Surakarta 2.000 1.000 1.700 4.700
Total Propinsi
Total Kab/Kota 48.400 35.500 33.200 57.800 174.900
Total 48.400 35.500 33.200 57.800 174.900
13. D.I. YOGYAKARTA 5.500 5.500
Bantul 1.000 1.000
Gunung Kidul 4.700 1.700 1.500 2.100 10.000
Kulon Progo 2.900 1.600 1.200 1.600 7.300
Sleman 4.000 3.900 1.300 1.400 10.600
Kota Yogyakarta 1.800 1.000 1.400 4.200
Total Propinsi 5.500 5.500
Total Kab/Kota 13.400 8.200 5.000 6.500 33.100
Total 18.900 8.200 5.000 6.500 36.600
14. JATIM
Bangkalan 1.600 1.100 1.600 3.600 8.100
Banyuwangi 1.700 1.500 1.700 1.200 6.100
Blitar 2.600 1.100 1.400 3.700 9.000
Bojonegoro 1.200 1.300 1.500 3.700 7.700
Bondowaso 1.000 1.000
Gresik 1.100 1.000 1.500 1.500 5.100
Jember 1.000 1.000
Jombang 1.200 1.000 1.400 2.900 6.500
Kediri 1.500 1.000 1.500 3.200 7.200
Lamongan 1.300 1.600 1.600 1.800 6.300
Lumajang 1.500 1.000 1.200 1.300 5.000
Madium 2.000 1.100 1.200 1.300 5.600
Magetan 1.100 1.000 1.100 2.000 5.200
Malang 1.000 1.000 2.000
Mojokerto 3.000 3.000 6.000
Nganjuk 1.400 1.100 1.400 1.700 5.600
Ngawi 1.500 1.600 1.400 1.400 5.900
Pacitan 1.400 1.000 1.200 3.300 6.900
Pamekasan 1.300 1.100 1.400 3.200 7.000
Pasuruan 1.500 2.500 4.000
Ponorogo 1.700 1.000 1.300 1.500 5.500
Probolonggo 1.3000 1.000 1.700 1.400 5.400
Sampang 1.200 1.000 1.400 2.900 6.500
Sidoarjo 1.000 1.000
Situbondo 1.300 1.000 1.300 1.400 5.000
Treggalek 1.600 1.000 1.400 1.700 5.700
Tuban 1.500 1.000 1.400 1.600 5.500
Tulungagung 1.900 1.100 1.400 2.300 6.700
Kota Batu 1.000 1.100 1.414 3.515
Kota Blitar 1.700 1.000 3.200 5.900
Kota Kediri 1.400 1.000 1.200 3.600
Kota Malang 3.400 1.100 2.600 7.100
Kota Mojokerto 1.500 1.000 1.400 3.900
Kota Pasuruan 1.200 1.000 1.700 3.900
Probolinggo 1.600 1.000 1.300 3.900
Total Propinsi
Total Kab/Kota 50.400 34.100 38.200 61.615 184.315
Total 50.400 34.100 38.200 61.615 184.315
15. KALBAR 8.600 8.600
Bengkayang 4.700 1.500 1.500 7.700
Kapuas Hulu 2.400 1.700 2.800 6.900
Landak 2.600 1.000 500 2.200 7.300
Pontianak 3.700 2.400 1.700 3.300 11.100
Sambas 3.300 2.100 1.600 3.700 10.700
Sangau 2.400 1.000 2.000 2.700 8.100
Sintang 2.900 2.100 2.700 7.700
Kota Pontianak 5.400 1.000 1.700 8.100
Kota Singkawang 1.400 1.300 1.515 4.215
Total Propinsi 8.600 8.600
Total Kab/Kota 28.800 6.500 14.400 22.115 71.815
Total 37.400 6.500 14.400 22.115 80.415
16. KALTENG 6.900 6.900
Barito Selatan 4.500 1.500 1.700 7.700
Barito Timur 2.800 4.000 1.100 2.210 10.110
Barito Utara 4.600 1.400 3.300 9.300
Murung Raya 2.300 4.000 1.300 2.810 10.410
Kapus 4.000 2.500 6.500
Kota Pangkaraya 3.400 1.000 2.000 6.400
Pulang Pisau 1.300 1.000 4.000 1.100 3.515 10.915
Gunung Mas 2.000 1.000 4.000 1.100 3.415 11.515
Kota waringin Barat 6.900 1.200 2.500 10.600
Kota waringin Timur 4.500 4.500
Katingan 1.000 4.000 1.100 1.615 7.715
Lamandau 1.700 4.000 1.000 1.915 8.615
Sukamara 1.000 4.000 1.000 1.515 7.515
Seruyan 1.000 4.000 1.100 1.715 7.815
Total Propinsi 6.900 6.900
Total Kab/Kota 41.000 4.500 32.000 13.900 28.210 119.610
Total 47.900 4.500 32.000 13.900 28.210 126.510
17. KALTIM
Pasir 3.500 2.000 5.500
Penajam Paser Utara 1.000 1.000 4.000 1.000 1.215 8.215
Total Propinsi
Total Kab/Kota 4.500 3.000 4.000 1.000 1.215 13.715
Total 4.500 3.000 4.000 1.000 1.215 13.715
18. KALSEL 65.700 5.700
Banjar 2.700 2.200 1.400 3.900 10.200
Barito Kuala 2.800 2.400 1.600 3.500 10.300
Hulu Sungai Selatan 2.700 1.200 1.400 1.600 6.900
Hulu Sungai Tengah 2.900 1.600 1.000 1.100 6.600
Hulu Sungai Utara 3.000 1.400 1.300 3.500 9.200
Kota Baru 1.800 1.300 1.500 4.200 8.800
Tabalong 2.400 1.300 1.100 3.500 8.300
Tanah Laut 2.900 1.600 1.200 3.000 8.700
Tapin 2.300 1.300 1.100 1.500 6.200
Kota Banjarbaru 2.200 1.000 1.500 4.700
Kota Banjarmasin 1.500 1.000 1.300 3.800
Total Propinsi 5.700 5.700
Total Kab/Kota 27.200 14.300 13.600 28.600
Total 32.900 14.300 13.600 28.600 83.700
89.400
19. BALI 5.100 5.100
Badung 1.000 1.000
Bangli 2.100 1.000 2.700 5.800
Buleleng 2.700 2.100 1.200 1.300 7.300
Gianyar 1.000 1.000
Jembrana 2.700 1.300 1.00 1.300 6.300
Karangasem 2.100 1.100 1.100 2.000 6.300
Klungkung 1.800 1.000 1.500 4.300
Tabanan 4.000 3.500 1.200 2.000 10.700
Total Propinsi 5.100 5.100
Total Kab/Kota 15.400 10.000 6.500 10.800 42.700
Total 20.500 10.000 6.500 10.800 47.800
20. NTB 8.500 8.500
Bima 4.400 2.900 1.300 1.300 9.900
Kota Bima 1.300 4.000 1.100 1.215 7.615
Dompu 1.600 1.200 1.100 1.000 4.900
Lombok Barat 2.200 1.200 1.500 1.200 6.100
Lombok Tengah 2.200 2.800 1.300 2.300 8.600
Lombok Timur 2.300 2.300 1.600 1.900 8.100
Kota Mataram 1.600 1.000 1.600 4.200
Sumbawa 1.000 1.000
Total Propinsi 8.500 8.500
Total Kab/Kota 15.600 11.100 4.000 8.900 10.515 50.415
Total 24.100 11.400 4.000 8.900 10.515 58.915
21. N T T 6.000 6.000
Alor 1.800 1.300 2.100 5.400
Belu 5.700 1.300 2.600 9.600
Ende 2.000 1.400 3.400 6.800
Flores Timur 2.000 1.300 3.100 6.400
Kupang 3.000 2.500 2.000 2.800 10.300
Rote Ndao 1.200 1.000 4.000 1.200 1.815 9.215
Lembata 3.800 1.100 1.900 6.800
Manggarai 2.300 2.300 1.700 4.400 10.700
Ngada 1.600 1.100 1.200 2.100 6.000
Sikka 1.500 1.400 2.700 5.600
Sumbawa Barat 1.800 1.100 1.500 4.300 8.700
Sumbawa Timur 1.700 1.100 1.400 2.500 6.700
Timor Tengah Selatan 5.900 1.500 3.800 11.200
Timur Tengah Utara 4.300 2.600 1.400 2.100 10.400
Kota Kupang 2.000 1.000 2.800 5.800
Total Propinsi 6.000 6.000
Total Kab/Kota 40.600 11.700 4.000 20.700 42.415 119.415
Total 46.600 11.700 4.000 20.700 42.415 125.415
22. SULUT 6.700 6.700
Bolaang Mangondow 2.700 1.500 1.500 2.900 8.600
Minahasa 5.300 3.000 2.000 1.700 12.000
Sangihe 5.800 1.400 1.400 8.600
Talaud (Kepulawan) 1.200 4.000 1.000 1.315 7.515
Kota Bitung 5.700 1.000 1.300 8.000
Kota Manado 1.500 1.000 1.500 4.000
Total Propinsi 6.700 6.700
Total Kab/Kota 22.200 4.500 4.000 7.900 10.115 48.715
Total 28.900 4.500 4.000 7.900 10.115 55.415
23. GORONTALO 4.800 4.800
Boalemo 2.200 1.700 1.300 1.700 6.900
Gorontalo 3.000 1.900 1.800 2.600 9.300
Kota Gorontalo 4.100 1.000 1.500 6.600
Total Propinsi 4.830 4.800
Total Kab/Kota 9.300 3.600 4.100 5.800 22.800
Total 14.100 3.600 4.100 5.800 27.600
24. SULTENG 7.200 7.200
Banggai 5.700 1.400 1.600 2.400 11.100
Banggai Kepulauan 1.700 1.100 2.200 5.000
Buol 1.700 1.100 2.000 4.800
Donggala 2.700 5.300 1.900 1.800 11.700
Parigi Moutong 1.000 1.000 4.000 1.200 1.615 8.815
Morowali 1.600 1.700 1.300 1.500 6.100
Poso 5.100 1.300 1.600 3.100 11.100
Toli-toli 3.000 2.000 1.200 1.900 8.100
Kota Palu 1.800 1.000 1.500 4.300
Total Propinsi 7.200 7.200
Total Kab/Kota 24.300 12.700 4.000 12.000 18.015 71.015
Total 31.500 12.700 4.000 12.000 18.015 78.215
25. SULSEL 3.400 3.400
Bantaeng 2.100 1.000 1.000 1.700 5.800
Barru 1.700 1.000 2.200 4.900
Bone 1.800 1.500 1.500 3.100 7.900
Bulukumba 1.800 1.200 1.200 2.000 6.200
Enrekang 1.800 1.200 1.000 1.300 5.300
Gowa 2.000 1.500 1.300 4.600 9.400
Jeneponto 1.800 1.200 1.200 1.300 5.500
Luwu 3.600 3.500 1.200 2.300 10.600
Kota Palopo 1.000 4.000 1.000 1.515 7.515
Luwu Utara 1.100 1.500 1.400 1.400 5.400
Majene 1.900 1.100 1.400 4.400
Mamuju 1.600 1.200 1.600 2.300 6.700
Maros 1.600 1.200 1.000 1.700 5.500
Pangkajene Kepulauan 2.300 1.200 1.300 3.900 8.700
Pinrang 1.700 1.200 1.100 1.700 5.700
Polewale Mamasa 3.200 3.200 1.200 2.300 9.900
Mamasa 1.000 1.000 4.000 1.000 1.215 8.215
Selayar 1.800 1.100 1.600 4.500
Sondenreng Rappang 1.800 1.200 1.800 1.500 6.300
Sinjai 1.900 1.300 1.000 1.500 5.700
Soppeng 1.800 1.200 1.200 1.800 6.000
Takalar 1.700 1.200 1.300 3.300 7.500
Tana Toraja 2.200 1.200 1.200 1.600 6.200
Wajo 1.800 1.200 1.200 1.800 6.000
Kota Parepare 2.000 1.000 1.700 4.700
Total Propinsi 3.400 3.400
Total Kab/Kota 47.000 28.900 8.000 29.900 50.730 164.530
Total 50.400 28.900 8.000 29.900 50.730 167.930
26. SILTRA 6.900 6.900
Buton 3.100 1.500 1.500 6.100
Kendari 3.900 1.900 2.000 3.200 11.000
Muna 2.900 1.500 2.000 6.400
Kota Bau-Bau 1.000 1.000 1.415 3.415
Kota Kendari 1.800 1.000 3.000 5.800
Total Propinsi 6.900 6.900
Total Kab/Kota 15.700 3.100 8.300 13.115 40.215
Total 22.600 3.100 8.300 13.115 47.115
27. MALUKU 8.600 8.600
Maluku Tengah 5.300 3.100 1.900 4.500 14.800
Maluku Tenggara Barat 6.000 1.200 2.800 10.000
Maluku Tengara 7.500 1.200 3.400 12.100
Pulau Buru 4.100 3.200 1.100 2.000 10.400
Kota Ambon 5.800 1.000 1.900 8.700
Total Propinsi 8.600 8.600
Total Kab/Kota 28.700 6.300 6.400 14.600 56.000
Total 37.300 6.300 6.400 14.600 64.600
28. MALUKU UTARA 4.800 4.800
Jalmahera Tengah 4.000 4.000 1.200 2.600 11.800
Kota Ternate 5.500 1.000 2.300 8.800
Maluku Utara 4.000 4.000
Total Propinsi 4.800 4.800
Total Kab/Kota 13.500 4.000 2.200 4.900 24.600
Total 18.300 4.000 2.200 4.900 29.400
29. PAPUA 7.300 7.300
Biak Numbor 2.300 1.400 2.900 6.600
Fak-Fak 1.000 1.400 1.600 4.000
Jayapura 1.000 1.600 1.500 4.100
Jayawijaya 1.000 2.200 2.600 5.800
Monokwari 1.000 1.000 1.800 1.800 5.600
Merauke 1.000 1.500 2.400 2.400 7.300
Mimika 1.500 1.500 2.000 5.000
Nabire 2.600 1.800 3.300 7.700
Panial 1.000 1.900 3.500 6.400
Puncak Jaya 1.000 1.800 3.500 6.300
Sorong 1.000 1.700 1.600 4.300
Yapan Waropen 1.000 1.600 1.800 4.400
Kota Jayapura 1.500 1.000 1.900 4.400
Kota Soro ng 1.300 1.100 2.800 5.200
Total Propinsi 7.300 7.300
Total Kab/Kota 18.200 2.500 23.200 33.200 77.100
Total 25.500 2.500 23.200 33.200 84.400
Total Propinsi 143.200 143.200
Total Kab/Kota 699.300 338.500 88.000 375.000 825.000 2.125.800
INDONESIA 824.600 338.500 88.000 375.000 825.000 2.269.000