• No results found

bahwa penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugas pemerintah berkaitan dengan pengakhiran tugas dan pembubaran badan khusus yang dibentuk untuk penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "bahwa penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugas pemerintah berkaitan dengan pengakhiran tugas dan pembubaran badan khusus yang dibentuk untuk penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No"

Copied!
4
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2004

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang:

a. bahwa penyelesaian pekerjaan yang menjadi tugas pemerintah berkaitan dengan pengakhiran tugas dan pembubaran badan khusus yang dibentuk untuk penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No. 10 Tahun 1998 harus diselesaikan dengan cepat;

b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya percepatan pengembalian kekayaan negara dan menunjang perbaikan kondisi ekonomi nasional, dipandang perlu segera menetapkan konsultan penilai melalui penunjukkan langsung dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);

3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);

4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No.

120, Tambahan Lembaran Negara No. 4330);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

(2)

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 120, Tambahan Lembaran Negara No. 4330) diubah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 22 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 22 Berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 22 Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultasi harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultasi baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini adalah:

a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau

b. penyedia jasa tunggal; dan/atau

c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak patent atau pihak

yang telah mendapat ijin; dan/atau

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang

(3)

Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undag-undang nomor 10 Tahun 1998, termasuk penilaian pertanggung jawaban badan khusus dimaksud.”

2. Lampiran I Bab I huruf C.1.b.4) ditambah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut:

“4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau

b. penyedia jasa tunggal; dan/atau

c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan, keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau

e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat ijin; dan/atau

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara tepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 5 Agustus 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Agustus 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

(4)

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 77

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(1) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui kesepakatan anggota AEKI dalam rapat umum atau rapat dewan pleno AEKI

(4) Bagi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dipersyaratkan memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO),

Telaah evolusi doktrin dilakukan dengan hanya memperhatikan substansi doktrin yang berkaitan dengan strategi militer yang diterapkan dalam situasi perang dan dipusatkan untuk

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara

bahwa dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dimaksud, perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif yang dapat mendorong peningkatan iklim ekspor dan investasi

(2) Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa