• No results found

Pedoman Penyelenggaraan Public-Private Consultation dalam Rangka Impelementasi INSW (INSW-PPC)

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Pedoman Penyelenggaraan Public-Private Consultation dalam Rangka Impelementasi INSW (INSW-PPC)"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

Ringkasan

Sekretariat INSW (Indonesia National Single Window), yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), telah memfasilitasi Konsultasi Publik-Swasta dalam rangka implementasi INSW (INSW Public-Private Consultation/INSW-PPC). Tujuan utama INSW-PPC adalah untuk memperlancar implementasi dan penggunaan INSW yang memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan selaras dengan standar nasional dan internasional. PPC adalah forum bagi perusahaan dalam maupun luar negeri dan instansi-instansi pemerintah terkaituntuk mengidentifi kasi, membahas dan menyepakati solusi atas masalah-masalah sehubungan dengan peraturan pemerintah dan prosedur implementasi INSW. Meskipun setiap pemangku kepentingan dapat mengajukan permintaan konsultasi, penyelenggaraan konsultasi-konsultasi sebelumnya bermula dari keluhan sektor swasta, yang biasanya diwakili oleh kamar dagang atau asosiasi bisnis lain. Keluhan kemudian ditanggapi oleh Sekretariat INSW dengan memfasilitasi terlaksananya konsultasi antara sektor swasta dan instansi pemerintah bersangkutan.

Berikut ini adalah pedoman pelaksanaan INSW-PPC. Dalam menyampaikan pedoman ini, Sekretariat INSW menyadari bahwa pedoman ini dapat bervariasi sesuai dengan permasalahan yang dikonsultasikan.

Susunan

Susunan INSW-PPC adalah sebagai berikut:

• Ketua INSW-PPC adalah kepala Sekretariat INSW, yaitu Deputi atau pejabat yang ditunjuk dari Kemenko Perekonomian. Ketua PPC berperan sebagai koordinator dan bertanggung jawab untuk merencanakan, mempersiapkan dan memimpin pertemuan PPC.

• Peserta sektor swasta biasanya adalah dewan bisnis internasional dan domestik, kamar dagang, asosiasi sektoral dan perusahaan-perusahaan swasta.

• Peserta sektor publik adalah pejabat pemerintah dari instansi pemerintah bersangkutan seperti Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, BPOM, Balai Karantina, dan lain-lain. Sesuai dengan topik pembahasan, Sekretariat INSW di Kemenko Perekonomian mengatur keikutsertaan kementerian-kementerian yang relevan.

Permasalahan yang menjadi fokus INSW-PPC

Beberapa pertemuan PPC telah diadakan antara lembaga-lembaga sektor swasta dan publik menyangkut berbagai masalah yang dihadapi oleh eksportir/importir. Namun, diusahakan sedapat mungkin agar PPC berfokus pada permasalahan spesifi k yang berkaitan dengan implementasi INSW. Sebagai contoh, permasalahan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:

Permasalahan yang berkaitan dengan sistem INSW: help-desk, portal, pertukaran data, konektivitas, dan lain-lain.

Permasalahan yang berkaitan dengan regulasi: Peraturan tentang izin/lisensi impor/ekspor, hambatan, pemberitahuan awal/konsultasi sebelum diberlakukannya peraturan baru, dan lain-lain.

Permasalahan yang berkaitan dengan proses bisnis: Prosedur operasional standar, masih disyaratkannya dokumen tercetak (hardcopy), jangka waktu penyelesaian pendaftaran, penetapan profi l resiko, dan lain-lain.

Pedoman Penyelenggaraan Public-Private Consultation dalam Rangka Impelementasi INSW (INSW-PPC)

Panduan INSW-PPC

Public Disclosure AuthorizedPublic Disclosure AuthorizedPublic Disclosure AuthorizedPublic Disclosure Authorized

59828

(2)

Langkah-langkah untuk Menyelenggarakan PPC

Langkah 1: Pengajuan Permohonan Konsultasi:

Permohonan Konsultasi diajukan oleh wakil dari pemangku kepentingan kepada Kepala Sekretariat INSW (“Sekretariat”) melalui surat/email/faks. Permohonan tersebut mencantumkan daftar permasalahan untuk dikonsultasikan di forum PPC beserta uraian singkat mengenai setiap permasalahan. Bila mungkin, permohonan mencantumkan sumber informasi dan referensi peraturan yang relevan, jika ada. Akhirnya, permohonan harus mencantumkan nomor telepon (contact point) dari wakil pemangku kepentingan tersebut. Instansi pemerintah juga dapat mengajukan Permohonan Konsultasi.

Langkah 2: Menjawab Permohonan – Tinjauan dan Pengembangan Agenda/Laporan Singkat mengenai Permasalahan PPC:

Sekretariat INSW meneliti Permohonan Konsultasi yang diterimanya. Untuk permasalahan yang berhubungan dengan INSW, Sekretariat bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam menyelesaikan serta menyetujui secara formal agenda PPC dan uraian singkat mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam pertemuan. Ada kalanya, perlu diadakan pertemuan persiapan antara Sekretariat dan pemangku kepentingan untuk melebih-rincikan agenda PPC dan uraian singkat mengenai permasalahan yang akan dibahas. Dalam bentuk fi nalnya, uraian singkat permasalahan diharapkan menyajikan informasi yang rinci. Sebagai contoh, jika permasalahan berkaitan dengan suatu peraturan tertentu, maka pasal-pasal yang spesifi k dari peraturan tersebut perlu dikutip dan dampaknya dijelaskan sehingga permasalahan dapat lebih dimengerti sehingga mempermudah identifi kasi dan pelaksanaan tindak lanjut oleh instansi pemerintah terkait.

Agenda INSW-PPC dan uraian singkat permasalahan dalam bentuk fi nal akan dikirimkan oleh Sekretariat INSW kepada instansi pemerintah terkait dan kepada pemangku kepentingan lainnya. Sekretariat INSW dapatmengundang pemangku kepentingan lainnya ke PPC. Jika suatu permasalahan mencakup informasi komersial yang dianggap bernilai bagi kompetitornya, maka pemangku kepentingan yang bersangkutan dapat meminta agar informasi tersebut diperlakukan secara konfi densial dan hanya digunakan oleh Sekretariat INSW. Selain uraian singkat yang telah disiapkan pemangku kepentingan diharapkan dapat menyampaikan setiap permasalahan secara lisan.

Langkah 3: Mengadakan Konsultasi Formal:

Selanjutnya Sekretariat INSW melakukan kordinasi agar terselenggaranya PPC formal dengan menghubungi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Surat undangan menghadiri PPC akan dikeluarkan oleh Sekretariat.

Semua materi untuk disampaikan dalam pertemuan akan disediakan bagi peserta paling lambat empat hari kerja sebelum tanggal pertemuan.

Langkah 4: Pengorganisasian PPC:

Kepala Sekretariat INSW di Kemenko Perekonomian, atau pejabat yang ditunjuk, akan memimpin pertemuan PPC.

Pemangku kepentingan akan menyampaikan setiap permasalahan dan seterusnya dilanjutkan dengan tanggapan dari instansi pemerintah terkait dan diikuti dengan dialog tentang identifi kasi kemungkinan solusi atas permasalahan terkait.

Langkah 5: Berita Acara Pertemuan dan Tindak Lanjut:

Berita Acara Pertemuan (Minutes of Meeting/MoM) akan disusun oleh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah peserta PPC. Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta, draft MOM diajukan kepada Sekretariat dan menjadi dasar untuk tindak lanjut oleh instansi pemerintah bersangkutan, termasuk para Penanggung Jawab.

Nama-nama orang dan perusahaan secara individu akan disebutkan sebagai peserta pertemuan dalam lampiran, tetapi tidak akan disebutkan pada MoM.

Solusi yang disetujui pada PPC akan ditindak-lanjuti secara bersama oleh Penanggung Jawab (Persons-in-Charge) dari sektor swasta daninstansi pemerintah terkait, dengan dukungan dari Sekretariat INSW. Hasil tindak lanjut akan dilaporkan dalam PPC berikutnya, atau secara tertulis kepada pemangku kepentingan.

Panduan INSW-PPC

Rincian kontak

Sekretariat INSW

Email: dtwibowo@ekon.go.id or ridky@ekon.go.id Telepon dan Faksimili: +62 21 352 1885

Mobile: 0811 182 535 (Djoko T. Wibowo) atau 0812 139 9626 (Ridky Wirautama)

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

perseli=ihan baik antar~ pcnduduk dengan pemerintah maupun se - c.a;na merek~. BerdDGOrk3n ini tani... pemerintahc.n zaman kemerdeka- a.n.. Hak milik penduduk tetap

An- thony Reid menyebut di mana-mana setelah itu ulama menjadi ki - bIat di mana masyarakat desa berbaIik mencari bimb i ngan untuk araa baru dari periode yang

PUSAT PENGEMBANGAN PENELlTlAN IlMU· IlMU SOSIAl UNIVERSIT AS SYIAH KUALA.. DARUSSALAM BANDA ACEH

Dengan menggunkan informasi yang ter ja r ing melalul Bua- tu kajian lapangan pada satu unit pemukiman, dan diperluas dengan informasi sekunder, agaknya penelitian

Telaah evolusi doktrin dilakukan dengan hanya memperhatikan substansi doktrin yang berkaitan dengan strategi militer yang diterapkan dalam situasi perang dan dipusatkan untuk

Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, penanggulangan keadaan darurat, dan stabilitas harga beras dalam negeri

Dalam rangka melaksa~nakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang beriugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan