INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NO. INS-01/BC/2002 TANGGAL 7 JANUARI 2002
TENTANG
UPAYA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DAN PRAKTEK PERDAGANGAN ILLEGAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Sehubungan dengan berita-berita yang semakin marak tentang penyelundupan di berbagai media akhir-akhir ini, bersama ini kami instruksikan beberapa hal penting sebagai berikut :
MENGINSTRUKSIKAN : Kepada :
1. Sekretaris dan Para Direktur;
2. Para Kepala Kantor Wilayah;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan;
4. Seluruh aparat
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untuk :
Melaksanakan Instruksi ini dengan tertib, seksama, konsisten dan penuh rasa tanggung jawab.
Pertama :
Agar semua aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar-benar membaca, mendalami, menyadari serta melakukan introspeksi terhadap isi berita-berita tersebut satu dan lain sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kedua :
Kembali membaca semua instruksi-instruksi terdahulu dan menempatkannya pada posisi yang sangat penting dan mendesak untuk secara bersama-sama kita melaksanakan salah satu tugas penting kita yaitu pemberantasan perdagangan illegal.
Ketiga :
Sesuai dengan misi, visi dan lima komitmen harian kita, maka sejak lahirnya prinsip- prinsip tersebut, pimpinan Direktroat Jenderal Bea dan Cukai serta seluruh jajarannya terutama
yang benar-benar ingin melihat komitmen tersebut berjalan sesuai dengan harapan bangsa dan rakyat tidak menginginkan terjadinya segala bentuk praktek perdagangan illegal yang merugikan ekonomi bangsa dan rakyat.
Keempat :
Agar semua pihak melakukan upaya yang keras dan kongkrit tanpa terganggu dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok manapun untuk melakukan upaya pemberantasan penyelundupan kepada siapapun baik internal maupun eksternal bahkan tekanan- tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Kelima :
Agar diwaspadai upaya pihak-pihak tertentu yang "Mengemas" kepentingan-kepentingannya di bawah istilah penyelundupan sebagai upaya yang mengalihkan terganggunya kepentingan- kepentingan mereka.
Keenam :
Kita lakukan semua ini demi bakti kita kepada bangsa dan negara serta perwujudan terhadap pelaksanaan amanah Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Mendengar apa yang ada di depan dan di belakang kita semua dan semoga Allah memberi kekuatan kepada kita dan bangsa Indonesia.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002 DIREKTUR JENDERAL ttd.
R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP. 060044475