• No results found

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NO. INS-01/BC/2002 TANGGAL 7 JANUARI 2002 TENTANG UPAYA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DAN PRAKTEK PERDAGANGAN ILLEGAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NO. INS-01/BC/2002 TANGGAL 7 JANUARI 2002 TENTANG UPAYA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DAN PRAKTEK PERDAGANGAN ILLEGAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NO. INS-01/BC/2002 TANGGAL 7 JANUARI 2002

TENTANG

UPAYA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DAN PRAKTEK PERDAGANGAN ILLEGAL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Sehubungan dengan berita-berita yang semakin marak tentang penyelundupan di berbagai media akhir-akhir ini, bersama ini kami instruksikan beberapa hal penting sebagai berikut :

MENGINSTRUKSIKAN : Kepada :

1. Sekretaris dan Para Direktur;

2. Para Kepala Kantor Wilayah;

3. Para Kepala Kantor Pelayanan;

4. Seluruh aparat

di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untuk :

Melaksanakan Instruksi ini dengan tertib, seksama, konsisten dan penuh rasa tanggung jawab.

Pertama :

Agar semua aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar-benar membaca, mendalami, menyadari serta melakukan introspeksi terhadap isi berita-berita tersebut satu dan lain sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kedua :

Kembali membaca semua instruksi-instruksi terdahulu dan menempatkannya pada posisi yang sangat penting dan mendesak untuk secara bersama-sama kita melaksanakan salah satu tugas penting kita yaitu pemberantasan perdagangan illegal.

Ketiga :

Sesuai dengan misi, visi dan lima komitmen harian kita, maka sejak lahirnya prinsip- prinsip tersebut, pimpinan Direktroat Jenderal Bea dan Cukai serta seluruh jajarannya terutama

(2)

yang benar-benar ingin melihat komitmen tersebut berjalan sesuai dengan harapan bangsa dan rakyat tidak menginginkan terjadinya segala bentuk praktek perdagangan illegal yang merugikan ekonomi bangsa dan rakyat.

Keempat :

Agar semua pihak melakukan upaya yang keras dan kongkrit tanpa terganggu dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok manapun untuk melakukan upaya pemberantasan penyelundupan kepada siapapun baik internal maupun eksternal bahkan tekanan- tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Kelima :

Agar diwaspadai upaya pihak-pihak tertentu yang "Mengemas" kepentingan-kepentingannya di bawah istilah penyelundupan sebagai upaya yang mengalihkan terganggunya kepentingan- kepentingan mereka.

Keenam :

Kita lakukan semua ini demi bakti kita kepada bangsa dan negara serta perwujudan terhadap pelaksanaan amanah Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Mendengar apa yang ada di depan dan di belakang kita semua dan semoga Allah memberi kekuatan kepada kita dan bangsa Indonesia.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth. :

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia (sebagai laporan);

2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002 DIREKTUR JENDERAL ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.

NIP. 060044475

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan

Menberikan kuasa untuk dan atas nama Menteri Perindustrian dan perdagangan kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk menetapkan dan

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan barang hasil akhir/badan/lembaga/rumah sakit pengguna etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai wajib memantau jumlah

(2) Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa

11) Mengirimkan hasil konfirmasi kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang, dalam hal BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut,

Dalam upaya menyelesaikan setiap hambatan ekspor produk pertanian secara terkoordinasi dan cepat dengan instansi pemerintah dan asosiasi terkait, maka dipandang perlu dibentuknya