• No results found

Buku Pegangan Pemberantasan Perdagangan Orang

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Buku Pegangan Pemberantasan Perdagangan Orang"

Copied!
28
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

1

Seri Masyarakat

Buku Pegangan Pemberantasan Perdagangan Orang

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan

2008

(2)

Pengarah:

Sri Pardina Pudiastuti Penyusun (menurut abjad):

Andy Sutejo - Saung Bogor Anto Ikayadi - YKAI Bdarudidin Nur - LPA NTB Budi Rahardjo - Impact Indonesia Catrinna - YPI DKI

Edy Hartono - LPPA Jawa Tengah Endah Khodijah - PPSW Sukabumi Farid Ma’ruf - KNPP

Suma Mihardja - Konsorsium CAPIL Hendra Jamal - KNPP

Hari Sadewo - UNICEF Ismangil - KNPP

Meiliani Yuliasari - LPA Papuan Jabar Prioyono Adi Nugroho - LPA Jawa Timur Rita Hastuti - Kakak Surakarta

Rusdjiono - LPA Probolinggo Seirindah Nur - FA Surabaya Suprapto - FA Cirebon

Winny Isnaini - LPA Tulungagung Vici Yulian - FA NAD

Buku ini dapat digandakan dan disebarluaskan dengan bebas selama tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

Gambar sampul oleh Pandan, peserta anak Lokakarya Pemberantasan Perdagangan Orang.

(3)

3

Seri Masyarakat

Buku Pegangan Pemberantasan Perdagangan Orang

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan

2008

(4)

APAKAH

PERDAGANGAN ORANG ITU?

Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang terjadi apabila serangkaian proses cara dan

tujuan seperti tergambar di bawah ini:

PROSES + CARA + TUJUAN

Perekrutan atau Pengangkutan

atau Penampungan

atau Pengiriman

atau Pemindahan

atau Penerimaan

dengan

Ancaman atau Penggunaan

Kekerasan atau Penculikan

atau Pemalsuan

atau Penipuan

atau Penyalahgu-

naan Kekuasaan

atau Jeratan

Hutang

untuk

EKSPLOITASI

termasuk Pelacuran

atau Kerja Palsa

atau Perbudakan

atau Kekerasan

Seksual atau Transplantasi

Organ

(5)

13

Apabila salah satu dari proses, salah satu dari cara dan salah satu dari tujuan di atas terpenuhi, maka sudah bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Khusus apabila korbannya adalah anak (usia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan), meskipun tidak memenuhi cara-cara di atas, sudah merupakan tindak pidana perdagangan orang.

(6)

Contoh Kasus:

Siti dari Jawa Timur berangkat menjadi TKW melalui sponsor Pak Dedi. Pak Dedi sering bertandang ke rumah dan mendorong Siti untuk mau menjadi TKW. Siti memilih Pak Dedi, sebab menurutnya dapat memberangkatkan lebih cepat dibandingkan melalui Dinas Tenaga Kerja. Saat pemberangkatan ke Jakarta, semua dokumen pribadi (KTP) dan uang Siti dipegang Pak Dedi dengan alasan agar aman.

Sesampai di Jakarta, ternyata Siti tidak dapat menghubungi dan dihubungi keluarganya. Siti akhirnya berangkat dengan menyepakati gaji sebesar Rp. 5 juta/bulan, dengan tidak digaji selama 6 bulan pertama sebagai ganti biaya di penampungan. Tetapi pada kenyataannya dia tidak digaji selama 9 bulan (lebih panjang 3 bulan dari kesepakatan) dan setelah bulan

(7)

15

Dari contoh di atas, maka kisah Siti tersebut sudah dapat disebut tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan melihat:

1. Proses: Terjadi perekrutan, pemindahan, penampungan.

2. Cara: Terjadi bujuk rayu untuk menjadi TKW yang berangkat secara ilegal;

ada penipuan - sebab informasi yang diberikan oleh sponsor tidak benar;

ada penjeratan hutang dengan istilah ganti biaya penampungan;

ada penipuan sebab gaji tidak sesuai perjanjian.

3. Tujuan: Ada eksploitasi mengingat jam kerja lebih dari 8 jam sehari, tidak digaji selama 3 bulan dan juga terjadi penggajian yang tidak adil.

(8)

BAGAIMANA KETENTUAN PIDANANYA?

Pelaku perdagangan orang akan dijerat dengan menggunakan Undang-undang PTPPO yang menyebutkan ketentuan pidana secara terperinci sesuai dengan bentuk kejahatan dan peran yang diambil oleh pelaku.

Dalam Undang-undang PTPPO, secara garis besar bentuk pidana yang ditetapkan bagi pelaku adalah sebagai berikut:

Bagi orang yang terbukti melakukan tindak

• pidana perdagangan orang diancam diancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ditambah denda paling sedikit Rp. 120 juta, dan paling banyak Rp. 600 juta.

Jika korbannya meninggal, maka ancamannya

• menjadi lebih berat. Pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup, ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta, dan paling banyak Rp.

5 milyar.

(9)

17

Perlu diingat !!!

Baru merencanakan atau melakukan pemufakatan

untuk menjalankan perdagangan orang saja,

sudah dapat dijerat dengan

Undang-undang PTPPO.

(10)

SIAPA PELAKU

PERDAGANGAN ORANG?

Semua jenis pelaku tindak pidana perdagangan orang dapa dikenakan hukuman seperti yang disebutkan di atas. Pelaku bisa menjalankannya secara langsung atau tidak langsung. Karena itu perdagangan orang bisa saja dilakukan oleh:

Orang yang menjalankan dan membantu

• proses perekrutan, penampungan, pemindahan, pengiriman, dan pengangkutan terhadap korban.

(rekruter, tekong, sponsor, calo, makelar, kafi l, dan sebagainya).

Orang yang melakukan dan membantu

• penyekapan, penipuan, penculikan, penjeratan hutang, ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap korban (agen tenaga kerja, germo, mafi oso, mami, bos besar, PT, dan sebagainya) Orang yang melakukan eksploitasi terhadap

• korban (majikan, germo, mucikari, mami, bos jermal, tuan, pemangsa anak, dan sebagainya) Orang atau kelompok (petugas, pejabat, biro

• jasa) yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu (pemalsuan nama, pemalsuan umur, alamat,

(11)

19

status perkawinan) termasuk yang memberikan keterangan palsu (saksi palsu) untuk pembuatan dokumen tersebut.

Orang yang

• menghalangi proses pengusutan tindak pidana perdagangan orang, termasuk yang menyembunyikan atau membantu pelaku menghindari tuntutan hukum.

Semua orang bisa menjadi pelaku. Bahkan orang terdekat sekalipun, yang seharusnya melindungi, antara lain:

Orang tua.

Tetatngga.

Pacar.

Teman.

Suami/istri.

Kakak/adik.

Saudara dan Sanak Kerabat.

Aparat (Camat, Lurah, RW, RT, Polisi, Bidan,

• dan lain-lain).

Tokoh masyarakat.

Untuk itu kita harus WASPADA!

Untuk itu kita harus WASPADA!

(12)

BAGAIMANA CARA KERJANYA?

Mereka yang melakukan praktek perdagangan orang seringkali menyamarkan kejahatannya dengan berbagai tipu muslihat:

Memberikan hutang dengan syarat-syarat tertentu yang memaksa orang tersebut/keluarganya untuk terus menerus bekerja sebagai pelunasan hutang.

Menjanjikan pengiriman Tenaga Kerja ke kota, ke luar kota atau ke luar negeri.

Menjadi PRT, menculik dan mengaku sebagai ibunya.

Menggunakan kedok atau penyalahgunaan kesempatan dalam kegiatan resemi seperti:

Duta seni/budaya/kontes kecantikan.

Mencarikan pekerjaan yang menarik dengan

• gaji menggiurkan.

Pendidikan/pemagangan kerja.

Pertukaran pelajar/pemuda.

Perjalanan “religius”.

(13)

21

Pencarian model/bintang fi lm/artis.

Mencari pengantin.

Pengangkatan anak.

Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang antara lain:

Kemiskinan.

Perempuan tidak dihargai, dianggap

• barang.

Anak dianggap sebagai budak.

Pendidikan dan keterampialn rendah.

Perilaku konsumtif dan modis.

Keluara yang tidak harmonis.

Pernikahan dan perceraia usia dini.

Masyarakat yang tidak peduli dan kurangnya

• informasi tentang perdagangan orang.

Norma-norma sosial yang merugikan seperti

• lamaran pertama harus diterima.

(14)

Mental aparat yang mendiamkan.

Masyarakat yang asertif (menerima sebagai

• hal yang wajar).

Sebagai akibatnya, jumlah perdagangan orang tidak juga menurun sebagaimana dapat dilihat pada data pada tabel berikut.

Tahun Kasus Pelaku Korban Dewasa Anak

2004 76 83 103 -

2005 71 83 125 18

2006 84 155 496 129

2007 123 139 210 71

2008

Sumber: Bareskrim - Mabes Polri, 2008

(15)

23

APA AKIBAT

PERDAGANGAN ORANG?

Secara fi sik:

Luka ringan hingga berat

• Cacat

• Kehamilan yang tidak dikehendaki

• Terkena penyakit menular, penyakit kelamin,

• HIV, AIDS Kematian

Secara psikologis:

Rendah diri

• Merasa tidak berguna

• Ketakutan yang berlebihan

• Trauma

• Gangguan jiwa/

• stress

Secara seksual:

Hilang keperawanan

Secara sosial:

Terkucil dari masyarakat

Berikut ini adalah contoh-contoh kasus:

(16)

Kasus Eksploitasi Seksual

Pasca bencana di suatu daerah, banyak datang orang luar memberikan bantuan. Namun ada suatu kelompok pemuda yang datang ke satu wilayah dengan modus berjualan dari rumah ke rumah. Kemudian mereka melakukan pendekatan dengan salah satu perempuan muda. Mereka kemudian berpacaran. Si Pemuda tersebut menunjukkan perilaku yang baik. Namun, akhirnya mereka kawin lari karena pihak keluarga wanita tidak menyetujui hubungan tersebut. Akhirnya pemuda tersebut membawa pasangannya ke provinsi lain. Sesampainya di sana ternyata perempuan tersebut dijadikan pelacur, padahal saat itu dia sedangang hamil tua. Akhirnya dia mencoba melarikan diri dan bertemu dengan LBH. Dia disembunyikan karena suaminya terus mencari dengan maksud anak yang lahir nantinya akan dijual ke Negeri Jiran dan ibunya akan dijadikan pelacur. Proses pemulangan begitu sulit, oleh karenanya dia diminta menunggu sampai melahirkan baru kemudian dikembalikan ke daerahnya. Diduga, suaminya adalah anggota suatu jaringan perdagangan orang.

(17)

25

Proses: Pemindahan, penampungan

Cara: Penipuan, penyekapan

Tujuan: Eksploitasi (pelacuran)

(18)

Kasus Pemindahan atau Pentransplantasian Organ dan Jaringan Tubuh

Di Kota B, sebuah keluarga telah kehilangan anaknya selama 1 minggu. Anak itu hilang saat pulang dari sekolahnya. Ada orang yang melihat anak tersebut dipaksa oleh 2 orang naik sepeda motor. Minggu berikutnya keluarga tersebut menemukan anak itu berada di Kota C dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi dan organ-organ tubuhnya sudah tidak ada lagi.

(19)

27

Proses: Pemindahan Cara: Penculikan

Tujuan: Transplantasi organ

(20)

BAGAIMANA CARA MENCEGAHNYA?

Mengatasi perdagangan orang memang membutuhkan perhatian dan dukungan dari semua lapisan masyarakat, misalnya melalui:

Keluarga (penguatan fungsi keluarga,

• sehingga terbentuk keluarga harmonis).

Masyarakat agar lebih kritis dan waspada

• terhadap bujuk rayu yang menawarkan pekerjaan bagus, mudah dan dengan gaji besar.

Tekad aparat dan masyarakat untuk tidak

• memalsukan identitas/keterangan pribadi (misalnya memalsukan usia untuk menikah, bekerja atau alasan-alasan apapun).

Memastikan mengenai benar-benar

• tersedianya pekerjaan di daerah, dalam negeri maupun di luar negeri yang ditawarkan.

Kesadaran untuk tidak menelan mentah-

• mentah informasi yang diterima (termasuk dari perangkat desa, orang yang mengaku- aku tokoh masyarakat/agama).

(21)

29

Segera melaporkan kepada pihak yang

• berwajib jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang.

Pemberian sangsi terhadap aparat yang

• mendiamkan/membantu pihak-pihak yang memalsukan dokumen akan terkena sangsi sangat berat.

Penegakan hukum.

Pencerahan oleh tokoh masyarakat dan

• tokoh agama akan dampak negatif dari norma-norma sosial yang berlaku di daerah setempat.

(22)

ALUR PUSAT PELAYANAN TERPADU

Pelayanan Terpadu

Pelayanan untuk Perempuan

dan Anak Peranserta

Masyarakat

Identifikasi kasus (perdagangan orang

ataukah bukan), wawancarara

Bantuan Hukum (pendampingan,

pembelaan)

Reintegrasi (penyatuan kembali kepada

masyarakat) Reahibilitasi

(pemulihan, penyembuhan,

perlindungan)

Pemulangan

(23)

31

APA PERAN MASYARAKAT?

Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

Masyarakat memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, lembaga layanan lain seperti Telpon Sahabat Anak (TESA) 129.

Selain itu, masyarakat juga bisa ikut serta membantu menyelamatkan korban dengan merujuk korban ke pusat-pusat layanan seperti Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).

Kalau ada korban kita harus bagaimana? Kita harus segera melaporkan kasus tersebut ke instansi yang terkait di wilayah tersebut agar korban dapat segera dibantu.

Jangan menunda-nunda laporan apabila mlihat adanya korban. Mungkin nasib dan nyawa korban akan sangat tergantung kepada uluran tangan anda yang mengetahui kejadian tersebut. Semakin cepat penanganan, pada umumnya akan semakin baik bagi penyelamatan korban.

(24)

Bagaimana cara pandang kita terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana

perdagangan orang?

Terhadap anak, kita harus menempatkannya dalam kerangka pikir sebagai berikut:

Anak harus dianggap terpaksa atau dipaksa

• untuk menjadi pelaku, bukan semata-mata karena kemauan sendiri.

Anak dianggap sebagai korban, seperti salah

• pengasuhan, salah didik, tekanan teman sebaya, lingkungan masyarakat yang tidak memihak kepada anak.

Walaupun anak sebagai pelaku, dia berhak

• mendapat perlakuan khusus dan tetap dilindungi hak-haknya.

Sangsi yang diberikan lebih diarahkan kepada

• pembinaan, bimbingan dan pemngembalian kepada keluarga danmasyarakat (sesuai dengan restorative justice).

(25)

33

Untuk anak yang menjadi korban ataupun saksi, kita harus menempatkannya dalam perlindungan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari:

Pengamanan bagi korban dan saksi (Rumah

• Aman/Shelter).

Pendampingan korban dengan tenaga hukum,

• kesehatan dan psikologi.

Kerahasiaan identitas korban.

Perlindungan anak dalam bentuk pemenuhan

• hak-haknya.

Pemulihan fi sik (kesehatan), psikis

• (kejiwaan), ekonomi dan sosial.

Pemulangan ke daerah asal.

Reintegrasi (penyatuan kembali) dengan

• keluarga dan masyarakat.

(26)

KEMANA KITA HARUS MENGADU?

Pusat Pelayanan Terpadu (PPT; dan sejenisnya

• termasuk P2TP2A - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Women and Children Crisis Centre - WCCC) umumnya berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PPT yang berbasis rumah sakit, seperti yang

• ada di Rumah Sakita Bhayangkara dan Rumah Sakit lainnya yang menampung rujukan korban anak dan perempuan.

Lembaga Perlindugan Anak (LPA), di Provinsi

• maupun di Kabupaten/Kota.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI

• maupun KPAI Daerah).

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia

• (PKBI).

Lemabaga Sawadaya Masyarakat (LSM) atau

• Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait yang menangani anak dan perempuan.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di

• Ruang Pelayanan Khusus (RPK) pada Kepolisian Resort (Polres), Wilayah (Polwil) atau Daerah (Polda).

Instansi yang menangani Pemberdayaan

• Perempuan, Perlindungan Anak atau Sosial.

(27)

35

Children Centre

• di daerah korban bencana.

Telepon Sahabat Abak 129 (TESA 129).

Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga mitra perlindungan berikut ini:

Anda juga bisa menghubungi nomor-nomor darurat berikut:

(021) 129 - TESA (Telepon Sahabat Anak) Jakarta

110 - Kepolisian (laporan)

118 - Ambulans (tindakan medis)

(28)

Berantas

Perdagangan Orang

Sekarang Juga !!!

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(-) Deugen tiada pentjeharijan — tiada ada jang di makan = zonder midde- len van bestaan.. Djikaloe dia di tangkep di loewar tempat roemahnja, maka dia di hoekoem kerdja paksa

(1) Bidang Pengaduan dan Hukum, Bidang Pengkajian Barang Terselidik, Data dan Informasi, Bidang Tindakan Pengamanan, Bagian Umum dan Keuangan dan Tim Penyelidik sebagaimana

(1) Terhadap semua jenis industri yang pemberian izinnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota

pemberitahuan oleh seseorang, karena hak atau kewajibanny k, berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwenang ten tang tindak pidana yang telah, sedang, atau

Pelaksanaan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam dalam bentuk legalisasi pidana cambuk ke dalam Peraturan Daerah (qanun) pada saat ini mendapatkan sorotan yang begitu

eensehool (cl.. Atma Koesoema Toebagoes, dokte1' chewan kl. Atmasa.smita, Raden Achmad, dokter chewan ChiJrusan Han, dibantoekan dokter chewan Boerabaja-Syu. dokter