• No results found

(1) Pertemoean oenfioek beladjar mempergoenakan sendjata pada tempat jang biasanja boleh

In document BERKOEMPOEL DM (pagina 25-29)

dida-tangi orang banjak atau jang dihadiri oléh lebih dari 10 orang, dilarang, apabila tidak mendapat izin lebih dahoeloe dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

(2) Ajat kedoea pasal 5 berlakoe dalam hal ini.

Pertemoean jang dimaksoed pasal 8 ini ialah misalnja perkoem-poelan oentoek beladjar menembak dengan senapan atau dengan pistol, ataupoen dengan pedang dll.

PEMBATASAN HAK BERSIDANG.

Pasal 8a. (1) Apabila dianggap perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem, maka Goebernoer Djenderal, sesoedah didengar pertimbangan Dewan Hin-dia, berhak menentoekan, bahwa dalam soeatoe bagian daerah jang akan diterangkan dalam beslit jang berhoeboeng dengan itoe, atau dalam seloeroeh daerah Hindia Belanda, peri hal mem-pergoenakan hak bersidang dibatasi seperti berikoet :

a. atoeran pasal 5 berlakoe boeat semoea rapat jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak dan boeat rapat jang diadakan ditempat jang biasanja boléh didatangi orang banjak ; b. semoea rapat jang tidak termasoek dalam a

dilarang, apabila tidak diberi tahoekan sekoe-rang-koerangnja 5 hari sebeloem itoe kepada assistent-resident, kalau rapat itoe diadakan ditanah Djawa dan Madoera, dan diloear daerah itoe kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur. Pembesar itoe boléh membebaskan sesoeatoe perkoempoelan atau organisasi dari

kewadjiban akan memberi tahoekan itoe, dan djoega berhak melarang mengadakan soeatoe rapat ; dalam hal jang penghabisan ini jang berkepentingan boleh minta apél kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur ;

c. apa jang ditentoekan dalam pasal 6, 7 dan 7a berlakoe boeat sekalian rapat

(2) Dalam beslit jang dimaksoed pada ajat 1 dapat ditentoekan, bahwa pembatasan hak bersidang itoe hanja akan berlakoe terhadap satoe atau beberapa perkoempoelan jang choesoes sadja.

(3) Dalam beslit jang terseboet dalam ajat 1, maka didalam gewest diloear tanah Djawa dan Ma-doera, Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat diberi koeasa akan menjoeroeh kepala-kepala 'adat jang ditoendjoekkannja, oentoek mendjalan-kan pengawasaan pada rapat-rapat dalam daerah jang ditentoekannja. Boeat rapat-rapat terseboet kepala 'adat itoe berhak memberi izin atau mela-rang atau menerima pemberi tahoean ; lain dari pada itoe ialah djoega jang memberi bantoean seperti dimaksoed dalam pasal 6 ajat 2, begitoe djoega ialah jang berhak melarang atau membe-rikan kebebasan jang terseboet dalam ajat 1 sub b. Tentang kepoetoesan kepala 'adat itoe jang berkepentingan berhak minta apél kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

(4) Apabila keadaan menoeroet timbangan Goeber-noer Djenderal soedah sesoeai dengan kepen-tingan tertib 'oemoem maka beslit jang dimaksoed pada ajat 1 ditarik kembali.

Pasal 8a ini berisi beberapa atoeran tentang ,.pembatasan hak bersidang" atau „beperking van het vergaderrecht". Perkataan jang biasa dipakai, jaïtoe „vergaderverbod" atau „larangan ber-sidang" dalam hal ini tidak benar, sebab rapat boekannja dilarang sama sekali akan tetapi hanja dibatasi. Pasal ini boleh dikatakan tidak mengenai' hak berkoempoel sama sekali.

25

Dahoeloe sebeloem diadakan peroebahan jang baroe ini pasal 8a lama (djadi jang sekarang tidak lagi berlakoe) boenjinja seperü berikoet :

Pasal 8a lama. Apabila dalam soeatoe bahagian Hindia Belanda timboel bahaja besar jang mengantjam ketertiban oemoem, maka Goe-bernoer Djenderal, sesoedah didengar nasihat Dewan Hindia, berhak menentoekan, bahwa dalam daerah jang akan diterangkan hak bersidang akan dibatasi seperti berikoet :

a. atoeran jang terseboet dalam pasal 5 berlakoe boeat rapat terboeka dan rapat jang diadakan ditempat jang biasanja dida-tangi orang banjak;

b. segala persidangan jang tidak diseboetkan dalam ajat a.

dilarang, apabila tidak diberi tahoekan 5 hari lebih dahoeloe kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur; Hoofd van Plaatselijk Bestuur itoe berhak melarang, tetapi jang berkepentingan boléh minta apel kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

c. atoeran jang terseboet dalam pasal 6, 7 dan 7a berlakoe boeat sekalian rapat;

d. apabila keadaan loear biasa jang terseboet dalam ajat 1 soedah tidak ada lagi, maka pembatasan akan ditjaboet kembali.

Menoeroet atoeran jang berlakoe sekarang, pembatasan hak bersidang dapat didjalankan apabila dipandang perloe oentoek kepentingan tertib oemoem, sedangkan dahoeloe haroes ada bahaja jang mengantjam ketertiban 'oemoem itoe.

Hal itoe berarti bahwa pembatasan hak bersidang sekarang mi moengkin didjalankan dalam hal lebih loeas, karena sarat-sarat atau alasan akan mengadakan pembatasan itoe sekarang lebih moedah. Sekarang pembatasan itoe dapat didjalankan apabila Goebernoer Djenderal memandang atau menganggap perloe oen-toek kepentingan tertib 'oemoem.

Atoeran jang diseboetkan sub a. mewadjibkan meminta izin lebih dahoeloe boeat sekalian rapat terboeka, dengan tidak mem-bedakan jang bersifat politik dari jang tidak. Djika tidak ada pembatasan hak berapat pemberi tahoean sadja soedah tjoekoep, jaïtoe 24 djam lebih dahoeloe oentoek ditanah Djawa dan Madoera dan 2 X 24 djam lebih dahoeloe oentoek ditanah Seberang.

Menoeroet sub b. semoea rapat tertoetoep dilarang apabila tidak diberi tahoekan sekoerang-koerangnja 5 hari lebih dahoeloe, baik rapat jang akan diadakan itoe bersifat politik atau tidak. Dalam keadaan biasa rapat tertoetoep, baik jang bersifat politik maoepoen

jang tidak, boléh diadakan begitoe sadja, dengan tiada oesah memberi tahoekan pada jang berwadjib. Tetapi menoeroet pasal 6 polisi selaloe berhak akan menghadiri rapat politik, baik jang terboeka atau jang tertoetoep, begitoe djoega rapat jang lain jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak. Seteroesnja ditanah Djawa dan Madoera assistent-resident dan ditanah Seberang, Hoofd van Plaatselijk Bestuur berhak akan membebaskan sesoeatoe perkoem-poelan dari kewadjiban memberi tahoekan itoe. Tentang poetoesan jang berhoeboeng dengan pasal ini, jang berkepentingan berhak minta apél kepada Hoofd v a n Gewestelijk Bestuur.

Sub c. artinja antara lain-lain ialah, bahwa pegawai polisi berhak memasoeki semoea rapat, baik jang bersifat politik maoe-poen jang tidak. Kalau tidak ada pembatasan hak bersidang, polisi hanja boléh memasoeki rapat-rapat jang bersifat politik (baik jang terboeka, baik jang tertoetoep), dan semoea rapat jang terboeka.

Ajat 2 pasal 8a itoe rasanja soedah tjoekoep terang, jaïtoe moengkin didjalankan pembatasan hak bersidang terhadap bebe-rapa perkoempoelan sadja. Perkoempoelan lain-lain jang tidak dikenakan pembatasan itoe boléh mengadakan rapat seperti biasa, seolah-olah tidak ada apa-apa.

Ajat 3 artinja tidak lain, bahwa hak dan kekoeasaan jang 'oemoemnja ada dalam tangan Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau Hoofd van Gewestelijk Bestuur, ditanah Seberang dapat diserah-kan kepada kepala 'adat boeat daérahnja sendiri. Melarang atau mengizinkan soeatoe rapat, mengadakan pengawasan atas rapat dan sebagainja moengkin diserahkan kepada kepala 'adat. Tetapi jang demikian itoe hanja dapat diberikan kalau ada beslit pembatasan hak bersidang. Djadi hak dan kekoeasaan kepala 'adat dapat ditambah dan diperloeas. Lebih landjoet kita silakan mem-batja keterangan Pemerintah dalam soerat edaran Sekertaris Goebernemén.

Menoeroet ajat 4 maka peratoeran pembatasan hak bersidang ditjaboet lagi bila soedah boléh menoeroet timbangan Goebernoer Djenderal. Djadi berapa lamanja pembatasan hak bersidang itoe akan berlakoe tidak ditentoekan. Semoeanja bergantoeng pada Goebernoer Djenderal. Pembatasan itoe lamanja boléh bertahoen-tahoen, moengkin poela boeat sementara waktoe sadja, tetapi

27

djoega tidak ada alangannja ia didjalankan boeat seteroesnja terhadap satoe atau doea perkoempoelan.

HAK PEGAWAI BESTUUR MELARANG SOEATOE RAPAT.

Pasal 8b. Dalam hal jang lain diloear keadaan jang terseboet dalam pasal jang laloe, Resident-Afdeelingshoofd di-daérah Goebernemén ditanah Djawa dan Madoera dan dilain tempat Hoofd van Plaatselijk Bestuur, dapat melarang mengadakan rapat, apabila dianggap perloe oentoek mendjaga agar ketertiban 'oemoem tidak terganggoe. Jang berkepentingan boleh minta apel atas poetoesan itoe pada Hoofd van Gewestelijk Bestuur. Dalam keadaan jang sangat penting, boepati didaérah Goebernemén ditanah Djawa dan Madoera serta kepala 'adat dipersekoetoekan 'adat ditanah Seberang ada poela mempoenjaï hak seperti diatas.

Atoeran jang kita dapati dalam pasal 8b ini ialah atoeran baroe sama sekali, jaïtoe jang tidak kedapatan dalam atoeran jang lama.

Boekan sadja rapat politik tetapi semoea rapat dapat dilarang, apabila dipandang perloe boeat mendjaga tertib 'oemoem. Tentang hal ini soerat edaran Pemerintah berisi keterangan jang djelas.

RAPAT JANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR ATOERAN.

Pasal 9. Kalau dalam sesoeatoe rapat terganggoe tertib 'oemoem

In document BERKOEMPOEL DM (pagina 25-29)