• No results found

Verordening ini boléh diseboetkan : „Verordening Perkoempoelan dan Persidangan"

In document BERKOEMPOEL DM (pagina 32-48)

Pasal 12 ini pasal baroe dan tidak didapati dalam atoeran jang lama. Nama bahasa Belanda ialah : Vereeniging en Vergadering Verordening. Dengan pasal 12 ini habislah keterangan kita tentang Hak Berkoempoel dan Bersidang itoe.

ICHTISAR

1. Ajat 1 pasal 165 Atoeran Pemerintahan Hindia mengakoe sah hak pendoedoek negeri oentoek berkoempoel dan bersidang.

2. Ajat 2 menghendaki soepaja Hak Berkoempoel dan Bersidang itoe diatoer lebih djelas dalam atoeran istimewa oentoek kepentingan tertib 'oemoem.

3. Atoeran jang dimaksoed oléh ajat 2 pasal 165 Atoeran Peme-rintahan Hindia itoe di'oemoemkan dengan Beslit Radja, dalam Staatsblad tahoen 1919 N o . 27, jaïtoe jang kemoedian dioebah dan ditambah beberapa kali.

4. Maksoed peroebahan serta tambahan jang penghabisan jang berhoeboeng dengan Staatsblad 1919 N o . 27 itoe diterangkan dalam soerat edaran Sekertaris Goebernemén.

5. Soäl jang diatoer dalam Beslit Radja itoe, ialah : a. Hak Berkoempoel dan b. H a k Bersidang.

6. Pasal 1 sampai pasal 4 Staatsblad 1919 No. 27 itoe mengenai Hak Berkoempoel.

7. Pasal 5 sampai pasal 9 mengatoer Hak Bersidang.

8. Pasal 9a, 10 dan 11 mengatoer hal hoekoeman.

9. Sebab itoe poela Beslit Radja dalam Staatsblad 1919 N o . 27 itoe dibagi atas 3 bab, ja'ni a, dari hal perkoempoelan, b. dari hal persidangan dan c. dari hal hoekoeman.

10. Peroebahan dan tambahan jang penghabisan dalam Beslit Radja itoe ialah pasal 4, kalimat pertama pada pasal 6, ajat 2 pada pasal 7a, sebahagian dari pasal 8a, pasal 8b, dan pasal 12.

11. Dalam ajat 3 pada pasal 7a ada diseboetkan kewadjiban pemimpin rapat dan pengoeroes perkoempoelan. Kewadjiban mereka ialah mendjaga soepaja semoeanja dilakoekan menoe-roet atoeran terseboet dalam Beslit Radja itoe.

12. Apabila mendirikan perkoempoelan maka tentang adanja perkoempoelan haroes dioepajakan soepaja tidak moengkin dikatakan perkoempoelan rahsia, misalnja dengan mengada-kan rapat atau dengan meng'oemoemmengada-kan dalam soerat kabar.

13. Toedjoean perkoempoelan hendaknja dikatakan dengan terang dan oesaha perkoempoelan haroes sesoeai dengan toedjoean itoe.

14. Apabila mendirikan perkoempoelan politik maka pengoeroes-nja haroes menjelidiki soedahkah tjoekoep 18 tahoen 'oemoer orang jang hendak masoek anggotanja dan adakah meréka mendjadi ra'j at keradjaan Belanda.

15. Kalau jang didirikan boekan perkoempoelan politik dan diantara anggotanja ada orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen maka mesti didjaga soepaja perkoempoelan itoe djangan sampai mengindjak médan politik.

16. Dalam hal mengadakan persidangan haroes diingat bahwa pasal 6 dan pasal 7a menjeboet rapat politik dalam penger-tian 'oemoem ; dalam hal itoe termasoek djoegalah rapat tertoetoep jang bersifat politik.

17. Sebab oentoek rapat tertoetoep tidak ada ditentoekan soeatoe apa, maka rapat tertoetoep itoe 'oemoemnja boleh diadakan begitoe sadja dengan tidak oesah memberi tahoekannja, ketjoeali apabila ada pembatasan rapat.

18. Oentoek mengadakan rapat terboeka ditempat jang terboeka (dibawah langit) — tidak dibedakan bersifat politik atau tidak

— haroes diminta izin lebih dahoeloe. Soerat permintaannja serta pemberian izin haroes ditoelis diatas zegel ƒ 1,50.

19. Boeat rapat terboeka jang bersifat politik haroes memberi tahoekan lebih dahoeloe ketjoeali apabila ada pembatasan hak rapat, bilamana haroes diminta izin. Tjara memberi tahoekan itoe tidak dipastikan. Tjoekoep dengan soerat biasa, asal semoeanja tjoekoep diterangkan, seperti tempatnja, tanggal dan djam serta soäl-soäl jang akan dibitjarakan.

20. Oentoek rapat terboeka jang tidak bersifat politik dan oentoek sekalian rapat tertoetoep tidak oesah memberi tahoekan, ketjoeali apabila ada pembatasan hak rapat ; dalam hal itoe haroes meminta izin oentoek rapat terboeka dan haroes memberi tahoekan oentoek rapat tertoetoep sekoerang-koe-rangnja 5 hari sebeloem diadakan.

21. Apabila mengadakan rapat tertoetoep maka pemimpin rapat atau pengoeroes perkoempoelan haroes dapat memboektikan sebarang waktoe, bahwa rapat jang diadakannja benar-benar

33

bersifat tertoetoep, misalnja dengan menjediakan boekoe anggota serta soerat oendangan jang haroes dipegang oléh masing-masing jang hadir. Dalam soerat oendangan haroes ditoelis nama masing-masing orang jang dioendang.

22. Lebih dahoeloe pemimpin rapat haroes menjelidiki, soedahkah dipenoehi sekalian sarat, — misalnja meminta soepaja mereka jang beloem ber'oemoer 18 tahoen meninggalkan rapat —, kemoedian baroelah rapat diboeka. Djangan rapat diboeka lebih dahoeloe, kemoedian baroe diminta soepaja orang-orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen soeka meninggalkan rapat.

23. Pegawai polisi dan bestuur berhak akan menghadiri semoea rapat politik, baik jang terboeka ataupoen jang tertoetoep.

Terhadap pada perkoempoelan jang ada mempoenjaï wakil di Vclksraad, Pemerintah soedah menerangkan, bahwa hak akan menghadiri sekalian rapat tertoetoep hanja akan didja-lankan polisi, bila didapat izin jang teristimewa dari Porkerol D jenderal.

24. Apabila perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem maka orang jang soedah ber'oemoer 18 tahoen dapat dilarang Porkerol Djenderal mengoendjoengi sekalian rapat politik, tetapi mereka itoe boleh minta apél kepada Goebernoer Djenderal.

Pedoman berkoempoel dan bersidang 3

G O E B E R N E M E N

Kepada sekalian Goebernoer ditanah Djawa dan Madoera serta kepala Hoofd van Gewestelijk Bestuur ditanah Seberang, tentang atoeran baroe dari hal Hak Berkoempoel dan Bersidang, bertang-gal : Bogor 7 December 1935 N o . 2857 a/A dan 2857 b/A. (Bijblad No. 13582).

Oléh tambahan pasal 6 maka pengawasan dan penilikan pada rapat politik mendjadi bertambah loeas. Ketjoeali apabila tergang-goe tertib 'oemoem atau kalau ada pelanggaran oendang-oendang negeri, maka sampai sekarang pegawai polisi tidak ada hak akan memasoeki rapat politik, kalau boekan rapat 'oemoem, jang djoega boleh dimasoeki orang banjak. Demikianlah sebeloem diadakan tambahan. Karena itoe selama pasal 7a beloem didjalankan, maka dalam rapat-rapat atau kursus jang banjak orang mengoendjoengi-nja, moengkin diadakan aksi memoesoehi Pemerintah dengan tjara jang teratoer, asal rapat dan pertemoean itoe diadakan setjara

„besloten" atau tertoetoep.

Hal itoe sekarang dapat didjaga. Boeat sekalian rapat politik sekarang akan berlakoe apa jang dahoeloe berlakoe boeat rapat jang boleh dikoendjoengi orang banjak, jaïtoe : polisi senantiasa boleh masoek.

Berdasarkan jang diatas itoe rapat atau pertemoean ketjil, seperti rapat sesoeatoe perkoempoelan politik dalam hal itoe tidak diketjoealikan. Demikian poela pertemoean tertoetoep jang diada-kan oléh organisasi jang boediada-kan organisasi politik asal pertemoean atau rapat itoe mempoenjai' sifat politik.

Akan tetapi walaupoen demikian, atoeran itoe boekan bermak-soed bahwa polisi akan menghadiri tiap-tiap kali diadakan rapat politik, Hal itoe terang.

Peratoeran ini teroetama ditoedjoekan kepada pertemoean politik jang banjak dikoendjoengi orang, tetapi jang dengan tjerdik dihilangkan sifat ,,'oemoemnja", karena ada digoenakan tanda anggota, soerat oendangan dan sebagainja.

Selandjoetnja kekoeasaan oentoek memasoeki dan menghadiri

35

rapat politik tertoetoep tjoema dan 'oemoemnja hanja dipakai apabila berdasarkan alasan-alasan jang masoek 'akal, bahwa oentoek kepentingan tertib 'oemoem perloe diadakan pengawasan pada rapat-rapat politik itoe.

Kemoedian, sebagaimana soedah didjandjikan dalam Volksraad, menoeroet kemaoean Pemerintah atoeran itoe tidak akan didja-lankan terhadap rapat2 jang terseboet dibawah ini ketjoeali kalau didapat koeasa jang teristimewa dari Porkerol Djenderal. Rapat2

itoe ialah :

1°. Rapat jang diadakan atau dioesabakan oléh perkoempoelan jang mempoenjai" wakil dalam Volksraad tentang azas poli-tiknja, dan

2°. Rapat perkoempoelan jang njata tidak mempoenjai' toedjoean akan merobohkan atau meroesakkan kekoeasaan Pemerintah.

Seteroesnja sekarang didapat atoeran jang lebih baik jang dapat dikenakan kepada pembitjara2 dalam rapat politik jang mempoenjai' kebiasaan melampaui batas oendang-oendang serta ketertiban dan soeka mengédjék polisi dan Pemerintah.

Hingga sekarang hanja peratoeran „repressief" jang dapat dilakoekan terhadap mereka ; jai'toe kalau pembitjara njata soedah melewati batas, ia baroe dapat dilarang berbitjara atau dikeloear-kan dari roeang rapat, tetapi sebeloem semoea itoe tidak moengkin.

Maka sebab itoe pegawai polisi jang diwadjibkan mendjaga haroes mengadakan pengawasan serta penilikan jang loear biasa beratnja.

Dahoeloe orang was-was tentang hak Pemerintah akan melarang mereka itoe menghadiri rapat oentoek soeatoe témpoh dan dalam daerah jang ditentoekanataupoen akan melarang mereka berbitjara.

Oléh karena tambahan pasal 7a sekarang soedah pasti bahwa orang jang dimaksoed diatas itoe dapat dilarang akan menghadiri semoea rapat politik, selama-la;manja satoe tahoen. Tetapi dengan koeasanja sendiri bestuur tidak berhak mengadakan larangan demikian. Apabila larangan itoe perloe dianggap bestuur, maka hendaklah dimadjoekan oesoel kepada Porkerol Djenderal, jai'toe jang berhak memoetoeskan peri hal itoe. Jang dikenakan larangan boleh meminta apél kepada Goebemoer Djenderal.

Bestuur dan polisi berkewadjiban mendjaga soepaja ditoeroet larangan terseboet. Tjara mengerdjakan pekerdjaan itoe ialah seperti melarang orang jang dibawah 'oemoer 18 tahoen menghadiri

rapat politik. Sebab polisi soedah berhak memasoeki sekalian rapat politik, maka pekerdjaan itoe baginja lebih moedah.

Lain dari pada itoe atoeran sekarang tidak lagi seperti dahoeloe.

Dahoeloe Plaatselijk Bestuur, — ketjoeali terhadap rapat dibawah langit —, hanja berhak melarang soeatoe rapat menoeroet pasal 8a dan 8b, jai'toe dalam hal daerah atau perkoempoelan jang di-kenakan pembatasan H a k Berkoempoel dan Bersidang.

Menoeroet pasal 8b sekarang Plaatselijk Bestuur berhak akan melarang soeatoe rapat bilamana perloe oentoek mendjaga soepaja djangan terganggoe ketertiban 'oemoem, tidak pedoeli rapat itoe terboeka atau tertoetoep.

H a k kekoeasaan oentoek melarang sesoeatoe rapat seperti diatas soedah selajaknja, hanja didjalankan bilamana sangat perloe serta dengan hati-hati poela.

Kalau tidak ada bahaja jang mengantjam, sedangkan daja-oepaja bestuur masih ada lagi jang lain akan mendjaga djangan sampai ada pelanggaran tertib 'oemoem, maka larangan berapat djangan hendaknja terlampau lekas dipergoenakan.

Pada 'oemoemnja jang mempoenjaï hak kekoeasaan itoe ditanah Djawa dan Madoera ialah Resident-Afdeelingshoofd dan diloear tanah Djawa dan Madoera Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Boepati ditanah Djawa dan Madoera dan kepala 'adat dalam persekoetoean 'adat ditanah Seberang boléh djoega mengadakan larangan itoe, tetapi hanja dalam keadaan jang sangat penting.

Dalam k e a d a a n jang sangat penting itoe artinja disini, perloe diambil tindakan dengan segera sehingga tidak dapat ditoenggoe poetoesan dari Resident atau dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Tetapi dalam sekalian hal itoe orang jang berkepentingan senan-tiasa mesti diberi kesempatan akan minta apél pada Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

Selain dari itoe atoeran loear biasa pada pasal 8a, 8b dan pasal 4 ada djoega peroebahannja.

Sarat jang dahoeloe, jang mesti dipenoehi menoeroet pasal 8a, ja'ni oentoek mengadakan pembatasan hak berapat boeat soeatoe daerah jang ditentoekan, ialah bahwa dalam daerah itoe ada bahaja mengantjam tertib 'oemoem. Sarat ini njata terlampau berat.

Oléh pasal 8b jang ditambahkan kemoedian, keberatan itoe

37

hanja hilang sebahagian sadja. Berhoeboeng dengan itoelah maka pengawasan loear biasa p a d a rapat tertoetoep hanja diadakan boeat perkoempoelan jang ditentoekan.

Soepaja pasal 8a dapat didjalankan dengan sebaik-baiknja maka oentoek pasal ini djoega dipakai sarat pasal 8b, jaïtoe pembatasan rapat terseboet didjalankan oentoek kepentingan tertib 'oemoem. Karena itoe pasal 8b dapat disatoekan dengan pasal 8a.

Boeat menghilangkan keberatan jang lain apabila diadakan pembatasan hak berapat dalam soeatoe daerah jang ditentoekan,

(djadi pembatasan jang berlakoe bagi sekalian orang dan per-koempoelan), maka pegawai bestuur, — tempat memberi tahoekan maksoed mengadakan rapat, jaïtoe jang wadjib dilakoekan 5 hari lebih dahoeloe —, berhak membebaskan sesoeatoe perkoempoelan atau organisasi dari kewadjiban itoe.

Ajat 2 pasal baroe memberi kekoeasaan jang kedapatan pada pasal 8b jang lama.

Ajat 3 memberi kesempatan akan menjerahkan peri hal men-djalankan pengawasan dalam daerah persekoetoean 'adat kepada kepala 'adat jang ditoendjoekkan oléh Hoofd van Gewestelijk Be-stuur, apabila diadakan pembatasan Hak Berapat ditanah Seberang.

Peroebahan pasal 4 tidak perloe diterangkan lebih djelas lagi.

Oentoek memadjoekan oesoel, soepaja sesoeatoe perkoempoelan dinjatakan perkoempoelan jang terlarang, sekarang tidak lagi didapati kesoekaran serta keberatan dari atoeran lama terhadap oeroesan pengadilan dimoeka Mahkamat Tinggi.

Pasal 4 sekarang memboekakan djalan jang loeas dan moedah akan mentjapai maksoed jang terseboet diatas, jaïtoe soepaja soe-atoe perkoempoelan dinjatakan bertentangan dengan tertib 'oemoem.

Toentoetan Porkerol Djenderal dahoeloe, sekarang diganti dengan poetoesan boeat sementara jang ditetapkan oléh Peme-rintah, jaïtoe jang menerangkan bahwa alasan tjoekoep akan mempertimbangkan melarang sesoeatoe perkoempoelan. Poetoesan sementara itoe 'akibatnja sama dengan poetoesan penghabisan : oesaha perkoempoelan itoe semoea dilarang, demikian djoega menerima anggota baroe.

Bestuur dan polisi haroes mendjaga agar semoeanja berlakoe sebagaimana mestinja.

Oentoek tanah Seberang perloe ditambah keterangan dibawah ini.

38

Alasan oentoek menambah ajat 3 pasal 8a jang baroe sehingga kepala 'adat masoek dalam atoeran ini ialah seperti berikoet : Dalam beberapa daerah timboel beberapa kesoekaran sebab ada berbagai-bagai organisasi jang tidak soeka mempedoelikan kekoe-asaan jang toeroen-temoeroen dipegang oléh kepala 'adat.

Soepaja kekoeasaan jang demikian itoe beroleh dasar jang sah, maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur berhak akan menjerahkan pengawasan atas hak berapat dalam daerah 'adat kepada kepala 'adat jang ditoendjoekkannja.

Apabila peri hal itoe perloe rasanja dilakoekan, berhoeboeng dengan keadaan 'adat dalam soeatoe daerah, maka baiklah dioe-soelkan soepaja pasal 8a didjalankan dalam daerah terseboet, jang lamanja seberapa perloenja.

Disini perloe diperingatkan, bahwa dalam daérahnja masing-masing, kepala 'adat jang ditoendjoekkan itoe ada berhak akan mengawasi sesoeatoe rapat dengan kekoeasaannja sendiri dan lagi bahwa jang berkepentingan berhak poela akan meminta poetoesan jang lebih tinggi kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur. Pegawai bestuur tidak haroes mendjalankan pekerdjaan itoe bersama atau disisi kepala 'adat.

Ditempat kedoedoekan afdeelings- dan onderafdeelingshoofd maka sekalian kekoeasaan dan hak jang berhoeboeng dengan Hak Berkoempoel dan Bersidang tetap ada dalam tangan Hoofd van Plaatselijk Bestuur. Dalam mengambil sesoeatoe kepoetoesan pe-gawai bestuur itoe soedah tentoe akan memperhatikan keinginan dan permintaan kepala 'adat jang beralasan.

Dalam memberi kekoeasaan itoe ada dikemoekakan dan diper-ingatkan oléh beberapa pihak, bahwa boleh terdjadi kepala 'adat akan memakai kekoeasaannja itoe oentoek membatasi kemerdekaan berbitjara dalam soal agama, dan jang demikian itoe, boleh men-datangkan bahaja.

Boeat mendjaga soepaja dalam hal itoe djangan terdjadi soeatoe jang dapat menjebabkan kesoekaran, maka pegawai bestuur Ero-pah perloe memperhatikan pengawasan jang dilakoekan kepala 'adat, teroetama sekali dalam rapat2 jang bersifat agama. Kera-djinan kepala 'adat itoe haroes didjaga soepaja djangan menjebab-kan pembatasan atau penindisan kemerdekaan memeloek agama.

V E R O R D E N I N G P E R K O E M P O E L A N D A N P E R S I D A N G A N

HAK BERKOEMPOEL.

Pasal 1. Oentock mendirikan sesoeatoe perkocmpoelan tidak perloc diminta izin lebih dahoeloe pada jang berwadjib.

RA'JAT KERADJAAN BELANDA DAN ORANG ASING.

Pasal 2. Hanja ra'jat keradjaan Belanda jang soedah ber'oemoer 18 tahoen boléh mendjadi anggota perkoempoelan politik.

PERKOEMPOELAN TERLARANG.

Pasal 3. Dilarang ialah semoea perkoempoelan jang?

1. dirahsiakan tentang adanja atau toedjoeannja ; 2. jang menoeroet pasal berikoet dinjatakan

berten-tangan dengan ketertiban 'oemoem oléh Goebernoer Djenderal.

PERKOEMPOELAN JANG SEDANG DALAM PERTIMBANGAN.

Pasal 4. (1) Apabila dianggap perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem, maka dapatlah sesoeatoe perkoempoelan dinjatakan bertentangan dengan tertib 'oemoem oléh Goebernoer Djenderal sesoedah didengar pertimbangan Dewan Hindia lebih dahoeloe.

(2) Apabila Goebernoer Djenderal soedah memoe-toeskan, bahwa alasan tjoekoep akan mempertim-bangkan peri hal jang dimaksoed dalam ajat 1 itoe, maka hal itoe sekadar dapat, diberi tahoekan kepada anggota-anggota perkoempoelan itoe jang terkemoeka, kalau meréka itoe diketahoei oléh jang berwadjib, serta di'oemoemkan dengan nama perkoempoelan jang bersangkoetan itoe dalam Javasche Courant.

(3) Sehari sesoedah peng'oemoeman itoe dimoeat dalam Javasche Courant, maka segala sesoeatoe jang dilakoekan atau dilahirkan perkoempoelan itoe mendjadi terlarang, demikian djoega menerima anggota baroe.

(4) Kepoetoesan bahwa soeatoc perkoempoelan soedah bertentangan dengan ketertiban 'oemoem, tidak akan didjatoehkan, sebeloem anggota-anggota jang terseboet dalam ajat 2 didengar lebih dahoe-loe tentang hal terseboet ataupoen dipanggil dengan sepatoetnja. Kepoetoesan itoe haroes menjeboetkan alasan-alasannja dan kalau dapat diberi tahoekan dengan segera kepada anggota-anggota perkoempoelan jang diseboet diatas serta di'oemoemkan dalam Javasche Courant.

(5) Ketjoeali kalau dinjatakan waktoe jang lain, maka kepoetoesan itoe moelaï berlakoe sehari sesoedah di'oemoemkan dalam Javasche Courant.

RAPAT DIBAWAH LANGIT.

Pasal 5. (1) Persidangan terboeka oentoek bermoepakat ber-sama-sama ditempai terboeka (dibawah langit) dilarang, apabila tidak mendapat izin lebih dahoe-loe dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

(2) Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat mentjaboet izin itoe atau memberi izin itoe, kalau diminta oléh orang jang berkepentingan, dalam hal permintaan itoe ditolak oléh Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

RAPAT TERBOEKA JANG BERSIFAT POLITIK.

Pasal 5a. Rapat terboeka jang bersifat politik jang tidak diadakan ditempat terboeka (dibawah langit), dilarang apabila Hoofd van Plaatselijk Bestuur tidak menerima pem-beri tahoean tentang maksoed akan mengadakan rapat itoe sekoerang-koerangnja 24 djam lebih dahoeloe oentoek ditanah Djawa dan Madoera dan sekoerang-koerangnja 2 kali 24 djam lebih dahoeloe oentoek gewest lain diloear tanah Djawa dan Madoera.

Kalau rapat diadakan diloear tempat kedoedoekan Hoofd van Plaatselijk Bestuur maka menoeroet waktoe jang diatas itoe djoega pemberi tahoean itoe haroes disampaikan kepada pegawai jang sedekat-dekatnja, jang serendah-rendahnja berpangkat kepala onder-district. Ditempat jang tidak ada kepala onderdistrict

il

Hoofd van Gewestelijk Bestuur akan menoendjoekkan siapa jang haroes menerima pemberi tahoean itoe.

HAK POLISI AKAN MEMASOEKI SEMOEA RAPAT POLITIK.

Pasal 6. (1) Pegawai polisi boléh memasoeki rapat politik dan semoea rapat jang boléh dikoendjoengi orang ramai.

(2) Apabila pegawai polisi dilarang masoek, mereka djadi berhak akan memasoekinja dengan paksa asal dibantoe oléh Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau, jaïtoe diloear tempat kedoedoekan pegawai bestuur jang terseboet diatas, oléh pegawai bestuur jang sedekat-dekatnja dan jang serendah-rendah-nja berpangkat kepala onderdistrict. Ditempat jang tidak ada kepala onderdistrict maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur menoendjoekkan pegawai jang akan memberi bantœan itoe.

(3) Apabila pegawai jang ditentoekan memberi ban-toean itoe beralangan maka ia boléh memberikan sepoetjoek soerat koeasa jang istimewa oentoek memasoeki rapat terseboet.

LARANGAN MEMBAWA SENDJATA.

Pasal 7. (1) Dilarang membawa sendjata dalam rapat jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak.

(2) Larangan ini tidak berlakoe pada opsir militer dan onder-opsir militer serta kepala Boemipoetera sekadar keris akan melengkapkan pakaiannja jang biasa.

LARANGAN BOEAT MENGOENDJOENGI RAPAT POLITIK.

Pasal 7a. (1) Orang jang beloem ber'oemoer 18 tahoen tidak diperkenankan mengoendjoengi rapat politik.

(2) Dengan mengingat, bahwa boléh minta apél kepada Goebernoer Djenderal, Porkerol Djen-deral dapat melarang orang lain mengoendjoengi rapat politik oentoek selama-lamanja satoe tahoen, apabila dianggap perloe oentoek kepen-tingan tertib 'oemoem. Kepoetoesan larangan oentoek mengoendjoengi rapat politik itoe haroes

berisi alasan-alasannja dan di'oemoemkan dengan selekas'lekasnja dalam Javasche Courant.

(3) Barang siapa jang mengadakan rapat atau memim-pin rapat atau apabila rapat itoe diadakan oléh soeatoe perkoempoelan, jang mendjadi ketoea atau anggota pengoeroes perkoempoelan itoe, diwadjibkan melakoekan atoeran dan tindakan jang perloe akan mendjaga soepaja orang, jang tidak berhak mengoendjoengi rapat itoe menoe-roet kedoea ajat jang diatas, djangan ada meng-hadiri rapat itoe.

(4) O r a n g jang masoek, meskipoen menoeroet ajat 1 dan 2 tidak berhak akan mengoendjoengi rapat politik, akan dikeloearkan oléh polisi j hal itoe tidak mengoerangkan hak dan kekoeasaan polisi akan memboebarkan rapat itoe sama sekali menoeroet pasal 9.

(5) Apabila mereka jang hendak dikeloearkan polisi karena atoeran pada ajat pertama mengakoei soedah ber'oemoer 18 tahoen, maka mereka wadjib memboektikannja kepada polisi dan kalau tidak dapat diboektikan akan teroes dikeloearkan.

BELADJAR MENGGOENAKAN SENDJATA.

Pasal 8. (1) Pertemoean oentoek beladjar mempergoenakan sendjata pada tempat jang biasanja boleh dida-tangi orang banjak atau jang dihadiri oléh lebih dari 10 orang, dilarang, apabila tidak mendapat izin lebih dahoeloe dari Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

(2) Ajat kedoea pasal 5 berlakoe dalam hal ini.

PEMBATASAN HAK BERSIDANG.

Pasal 8a. (1) Apabila dianggap perloe oentoek kepentingan tertib 'oemoem, maka Goebernoer Djenderal, sesoedah didengar pertimbangan D e w a n

Hin-dia, berhak menentoekan, bahwa dalam soeatoe bagian daerah jang akan diterangkan dalam beslit jang berhoeboeng dengan itoe, atau dalam

43

seloeroeh daérah Hindia Belanda, peri hal mem-pergoenakan hak bersidang dibatasi seperti berikoet :

a. atoeran pasal 5 berlakoe boeat semoea rapat jang boléh dikoendjoengi oléh orang banjak dan boeat rapat jang diadakan ditempat jang biasanja boléh didatangi orang banjak;

b . semoea rapat jang tidak termasoek dalam a dilarang, apabila tidak diberi tahoekan sekoe-rang-koerangnja 5 hari sebeloem itoe kepada assistent-resident, kalau rapat itoe diadakan ditanah Djawa dan Madoera, dan diloear daerah itoe kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur. Pembesar itoe boléh membebaskan sesoeatoe perkoempoelan atau organisasi dari kewadjiban akan memberi tahoekan itoe, dan djoega berhak melarang mengadakan soeatoe r a p a t ; dalam hal jang penghabisan ini jang berkepentingan boléh minta apél kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur ;

c. apa jang ditentoekan dalam pasal 6, 7 dan 7a berlakoe boeat sekalian rapat.

(2) Dalam beslit jang dimaksoed pada ajat 1 dapat ditentoekan, bahwa pembatasan hak bersidang itoe hanja akan berlakoe terhadap satoe atau beberapa perkoempoelan jang choesoes sadja.

(3) Dalam beslit jang terseboet dalam ajat 1, maka didalam gewest diloear tanah Djawa dan M a -doera, Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat diberi koeasa akan menjoeroeh kepala-kepala 'adat jang ditoendjoekkannja, oentoek

(3) Dalam beslit jang terseboet dalam ajat 1, maka didalam gewest diloear tanah Djawa dan M a -doera, Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat diberi koeasa akan menjoeroeh kepala-kepala 'adat jang ditoendjoekkannja, oentoek

In document BERKOEMPOEL DM (pagina 32-48)