• No results found

BÀLÀI-POE/TÀKÀ De Koninklijke Nederlandsen-

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "BÀLÀI-POE/TÀKÀ De Koninklijke Nederlandsen-"

Copied!
84
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

r

794

d

f 0.60

DIKELOEARKAN

BÀLÀI-POE/TÀKÀ

De Koninklijke Nederlandsen-

INDISCHE MOTOR CLUB

(2)

0093 6060

(3)

&

7f

Serie No. 1351

APA JANG HAROES DIKETAHOEI ORANG JANG MENJÉWAKAN

A U T O B U S

TENTANG

OENDANG-OENDANG LALOE LINTAS

DIKELOEARKAN OLÉH

B A L A I P O E S T A K A -

KONINKLIJKE NED. INDISCHE MOTOR CLUB

(4)

oendang jang termaktoeb dalam Staatsblad 1912 No. 600

(5)

Halaman

Pendahoeloean 5 Pertanjaan dan keterangan dimana djawabnja dapat dilihat ... 7

§ I. Pengertian 'oemoem 17

§ II. Atoeran jang berhoeboeng dengan djalan 20

§ III. Keuring 23

§ IV. Memoeati autobus 34

§ IV A. W a k t o e bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja oen- toek orang jang mendjalankan kendaraan motor ... 39 V . Peratoeran 'oemoem tentang autobus séwaan 44

§ V I . Membawa orang dengan autobus séwaan 48

§ VII. Membawa orang dengan personenauto séwaan 65

§ VIII. Padjak kendaraan motor 66 Lampiran I — IV.

(6)

Kami telah mengeloearkan boekoe jang bernama :

1. Atoeran mempergoenakan djalan raja, akan ganti boekoe Awas.

Boekoe itoe terdjemahan seboeah boekoe keloearan K.N.I.M.C..

karangan Mr. Dr. F. J. W . H. Sandbergen, dan isinja ialah segala sesoeatoe jang haroes diketahoei tiap-tiap orang jang hendak laloe lintas didjalan raja.

K.N.LM.C. soedah menerbitkan berbagai-bagai boekoe bahasa Belanda jang sedjalan dengan boekoe itoe. Setelah diperoleh persetoedjoean, maka tiga boeah diantaranja akan kami ke- loearkan poela dalam bahasa Melajoe bersama-sama dengan perkoempoelan itoe, jaïtoe :

2. Apa jang haroes diketahoei orang jang menjéwakan autobus tentang oendang-oendang laloe lintas.

3. Apa jang haroes diketahoei orang jang menjéwakan vrachtauto tentang oendang-oendang laloe lintas.

4. Apa jang haroes diketahoei montir auto tentang oendang- oendang laloe lintas.

BALAI P O E S T A K A .

(7)

Kitab ini teroetama teroentoek bagi orang jang memperoesaha- kan autobus sewaan dan ialah salah satoe boekoe jang dikeloearkan oléh K.N.I.M.C. oentoek menolong bermatjam-matjam golongan orang jang berkepentingan dalam hal laloe lintas didjalan raja, dengan memberi penerangan kepada mereka itoe tentang atoeran oendang-oendang laloe lintas.

Semendjak 1 Januari 1937 atoeran oendang-oendang itoe ten- tang laloe lintas dengan autobus sewaan telah dioebah benar-be- nar. Sebeloem itoe mendjalankan autobus sewaan tidak dikenakan atoeran, tetapi semendjak tanggal jang terseboet itoe tidak boleh erang mendjalankan autobus sewaan lagi, kalau tidak dengan izin.

Berhoeboeng dengan hal itoe dikarangkan dalam boekoe ini oléh Mr. Dr. F. }. W . H. Sandbergen, seorang orang jang ahli dalam perkara oendang-oendang laloe lintas, pemandangan dan keterangan tentang atoeran jang berhoeboeng dengan djalan raja, dengan pemeriksaan (keuring) kendaraan motor dan aan- hangnja, dengan moeatan autobus, tentang peratoeran 'oemoem autobus sewaan, atoeran izin (vergunning) oentoek membawa orang dengan autobus séwaan dan personenauto dan tentang padjak kendaraan motor.

Dalam kitab ini dimasoekkan djoega beberapa pertanjaan, 113 banjaknja serta keterangan dihalaman mana djawabnja dapat ditjari, sehingga amatlah moedahnja memakai boekoe ini bagi pembatja.

Kalau orang jang mendjalankan peroesahaan autobus séwaan memahamkan isi boekoe ketjil ini, maka pada galibnja mamadaïlah pengetahoeannja tentang seloek-beloek oendang-oendang laloe lin- tas itoe.

Siapa jang hendak memperdalam pengetahoeannja, bolehlah membatja boekoe ,,Het Wegverkeer" (tjétakan jang ketiga) dan

„De Wegverkeersordonnantie" (tjétakan jang kedoea), karangan Dr. Ir. L. J. De Ven almarhoem dan Mr. Dr. F. J. W . H. Sand- bergen. Kedoea-doeanja boekoe itoe keloearan K.N.I.M.C. djoega.

Soepaja moedah bagi orang jang mempergoenakan boekoe ini

(8)

r

6

mentjari apa jang hendak diketahoeinja dalam boekoe jang doea itoe, maka dibelakang pasal oendang-oendang laloe lintas jang diseboet dalam kitab ini ditoeliskan antara doea boeah tanda koe- roeng nomor-nomor pasal itoe.

De Koninklijke Nederlandsch-Indische Motor Club

Hoofdkantoor Semarang.

Ie. Secretaris

(9)

1. Berapakah jang diizinkan pandjang kenda- raan dan berapakah djaoehnja bahagian-

bahagiannja boléh terdjoeloer keloear ? § I V hal. 34/35 2. Berapakah jang setinggi-tingginja dan se-

lébar-lébarnja kendaraan itoe diizinkan ? „ IV „ 35 3. Kalau djambatan, saloeran air dan djalan

keréta api jang diatas djalan, kawat listerik dsb. roesak disebabkan moeatan kendaraan motor, biarpoen tinggi kendaraan itoe ti- dak lebih dari jang diizinkan, haroeskah orang jang empoenja auto menanggoeng

keroegian itoe ? ,, I V ,, 35 4. Apakah jang dikatakan kekoeatan meng-

angkoet (draagvermogen) seboeah kenda- ,, III ,, 27/28 raan ? „ I V „ 35 5. Siapakah jang menetapkan kekoeatan

mangangkoet kendaraan motor ? ,, III ,, 27 6. Adakah peratoeran oentoek menetapkan

kekoeatan mengangkoet itoe ? ,, I V ,, 36 7. Dimanakah boléh didapat „Daftar ke-

kekoeatan mengangkoet itoe ? ,, I V „ 36 8. Apa-apakah jang ditilik oentoek menen-

toekan djoemlah orang jang boléh (dapat) dibawa dan berapakah poekoel rata diten- toekan berat seorang jang akan dibawa

itoe? „ IV „ 36/37 9. Bolehkah djoemlah itoe dilebihi, kalau be-

rat moeatan barang koerang dari jang di- izinkan dan sebaliknja bolehkah barang lebih banjak dibawa, kalau djoemlah orang

jang dibawa koerang dari jang diizinkan ? ,, IV ,, 36 10. Dimanakah atoeran itoe terketjoeali dan

sampai berapakah boléh dilebihi ? ,, IV ,, 37

(10)

Pertanjaan : Djawabnja pada : 11. Bagaimanakah anak-anak, adakah ia

mengoebah djoemlah orang jang boleh

dibawa ? § IV hal. 37/38 12. Dimanakah barang haroes dimoeatkan

dalam autobus ? ,, IV „ 38 13. Dimanakah haroes ditaroeh keterangan

banjaknja djoemlah tempat doedoek dan

tempat berdiri bagi penoempang ? ,, IV „ 38 14. Apakah jang terlarang bagi penoempang

dan pegawai autobus tentang naik dan toeroen autobus atau tentang hal jang

lain-lain? „ IV „ 38 15. Bagaimanakah tanggoengan orang jang

menjéwakan auto, bila dalam autobus sé- waannja penoempang mendapat ketjela-

kaan atau barang moeatan roesak ? „ V ,, 44 16. Bolehkah diboeat perdjandjian jang ber-

lawanan dengan tanggoengan itoe ? ,, V ,, 44 17. Dalam hal manakah ia bebas dari tang-

goengan itoe ? ,, V ,, 45 18. Orang jang bagaimanakah haroes ditje-

gah oléh pegawai autobus naik kenda-

raannja ? ,, V ,, 45 19. Barang-barang apakah jang terlarang di-

dibawa ? ,, V 45 20. Wadjibkah jang menjéwakan dan pegawai

seboeah autobus sewaan membawa sese- orang jang hendak menoempang dan mengangkoet sesoeatoe barang jang hen-

dak ditoempangkan orang ? ,, V ,, 45 21. Dalam hal manakah kewadjiban itoe tidak

oesah dipenoehi mereka itoe ? ,, V 45/46 22. Bolehkah orang jang membawa penoem-

pang dan barang itoe minta bajaran lebih

dahoeloe? „ V „ 46

(11)

Pertanjaan : Djawabnja pada : 23. Bolehkah seseorang jang memperoesaha-

kan autobus séwaan diwadjibkan memba-

wa post ? § V hal. 46 24. Mestikah daftar atoeran perdjalanan dan

tarief bajaran oentoek penoempang dan

barang ditaroeh dalam kendaraan itoe ? . „ V ,, 47 25. Keterangan apakah lagi jang haroes ada

didalam autobus séwaan? ,, V „ 47 26. Haroeskah penoempang menoeroet kata

pegawai autobus ? „ V ,,' 47 27. Bolehkah diminta pembajaran dengan mata

wang jang djoemlah harganja sama betoel

dengan djoemlah jang mesti dibajar itoe ? ,, V ,, 47/48 28. Apa-apakah jang terlarang bagi penoem-

pang autobus ? „ V 48 29. Bolehkah pembesar sesoeatoe negeri me-

nentoekan tempat perhentian (standplaats) dan tempat berhenti (stopplaaats) bagi

autobus ? ; , ' V 48 30. Apakah jang diseboet „waktoe berhenti

bekerdja" dan „waktoe mengaso (mele- paskan lelah)" dan apa poelakah jang di-

katakan ,,hari mengaso (hari vrij)"? „ I V A „ 41 31. Berapa djamkah mestinja lama waktoe

berhenti bekerdja itoe? ,, I V A „ 41 32. Bagaimanakah tjara menghitoeng waktoe

bekerdja dan berapa djamkah selama-la-

manja waktoe bekerdja itoe diizinkan? ,, I V A „ 41/42 33. Dalam keadaan dan dengan perdjandjian

manakah batas itoe boleh dilewati? ,, I V A ,, 41 34. Berapa djamkah lamanja seseorang soepir

autobus boléh mengemoedikan (mendja-

lankan) autobus séwaan dalam sehari? „ I V A ,, 42 35. Berapa hari „hari berhenti bekerdja"-kah

haroes diberi soepir autobus séwaan dalam

seboelan? „ I V A „ 43

(12)

Pertanjaan : Djawabnja pada : 36. Bagaimanakah tjaranja memboeat soerat

oentoek meminta soerat izin ? § V I hal. 49 37. Kepada siapakah haroes dikirimkan soerat

oentoek meminta soerat izin itoe ? ,, VI ,, 49 38. Berkoeasakah amtenar itoe memeriksa boe-

koe dan soerat-soerat peroesahaan autobus sewaan orang jang meminta dan orang jang

telah mempoenjai' soerat izin itoe ? ,, V I ,, 49 39. Dengan perdjandjian apakah soerat izin

itoe diberikan dan oentoek berapakah la-

manja ? „ V I „ 50 40. Bolehkah autobus itoe diperoesahakan pa-

da traject lain dari pada jang terseboet

dalam soerat izin itoe? ,, VI ,, 50/51 41. Apakah perbedaan antara „perdjalanan

extra" dengan „perdjalanan facultatief" ? ,, V I ,, 52 42. Haroeskah orang jang memperoesahakan

autobus itoe meminta izin oentoek perdja-

lanan jang seroepa itoe ? ,, V I ,, 53 43. Bilakah dan apakah sjarat jang haroes di-

penoehi, soepaja boleh mengadakan „per- djalanan extra" jang tidak terseboet dalam soerat atoeran perdjalanan, atau mengada- kan perdjalanan, jang sebahagian atau se- loeroehnja tidak masoek traject jang telah

diizinkan dalam soerat izin ? ,, V I ,, 53/54 44. Apakah jang ditilik oentoek menentoekan

tarief? „ VI „ 54 45. Bolehkah dimasoekkan dalam soerat izin

itoe perdjandjian, bahwa Pemerintah ber- hak mendjadikan peroesahaan itoe peroe-

sahaan Negeri ? ,, V I ,, 55

(13)

Pertanjaan : Djawabnja pada : 46. Bagi orang jang telah mempoenjaï soerat

izin oentoek menjéwakan autobus, bagai- manakah djalannja ia meminta soepaja sjarat-sjarat jang terseboet dalam soerat

izinnja dioebah ? § V I hal. 55 47. Apakah jang telah diberi tahoekan oléh

Directeur Verkeer en Waterstaat dengan soerat edaran, tentang permintaan oentoek

mengoebah atoeran perdjalanan dan tarief? ,, VI ,, 56 48. Peratoeran jang menjoeroeh toeliskan da-

lam soerat izin: atoeran perdjalanan, tarief dan sekoerang-koerangnja djoemlah auto- bus jang mesti didjalankan, dimanakah peratoeran itoe tidak oesah ditoeroet oen-

toek sementara waktoe ? ,, VI ,, 57 49. Dengan alasan apakah boléh ditolak per-

mintaan orang jang meminta soerat izin ? ,, VI ,, 58 50. Siapakah jang boléh lebih dahoeloe diberi

soerat izin ? ,, VI ,, 61 51. Siapakah jang haroes membajar ongkos

oentoek menjiarkan permintaan orang jang

meminta izin itoe? ,, V I ,, 61 52. Dalam antara berapakah lamanja orang

lain boléh membantah permintaan orang

jang meminta izin itoe ? ,, V I ,, 61/62 53. Bolehkah mereka jang berkepentingan me-

minta kepoetoesan pembesar jang lebih

tinggi ? „ V I ,, 62 54. Bilakah soerat izin itoe boléh ditjaboet ? ,, V I ,, 62 55. Apakah sjarat-sjarat oentoek memindah-

. kan soerat izin itoe kepada orang lain ? ,, V I ,, 62/63 56. Adakah hak ahli waris mewarisi soerat

izin bila jang memegang soerat izin itoe

meninggal ? ,, V I ,, 63

(14)

Pertanjaan : Djawabnja pada : 57. Haroeskah jang memegang soerat izin itoe

sendiri mendjalankan peroesahaan autobus-

nja itoe? § VI hal. 63 58. Apakah sjarat-sjarat jang haroes dipe-

noehi kalau hendak mengangkat seorang

pengoeroes ? ,, V I ,, 63 59. Haroeskah jang memegang soerat izin

memberi tahoekan 'alamatnja jang baroe

kepada directeur V. en W . , bila ia pindah? ,, V I ,, 63 60. Bolehkah orang jang memegang soerat izin

dan pegawai autonja dihoekoem, kalau me- reka itoe tidak menoeroet sekalian atoeran

jang tertoelis dalam soerat izinnja ? ,, V I „ 63/64 61. Haroeskah diminta soerat izin centoek ken-

daraan motor jang hanja kadang-kadang sadja disewakan oentoek membav/a barang

atau penoempang ? ,, VI ,, 64 62. Bolehkah orang jang memegang soerat izin

melarang pegawai negeri, jang diwadjibkan mentjari perboeatan jang boleh dihoekoem, masoek kedalam kandang auto, bengkel

peroesahaan dan autobusnja ? ,, V I ,, 65 63. Pada traject manakah pembawaan dengan

personenauto sewaan jang ditambangkan (taxi dsb.) boleh dikenakan peratoeran

haroes minta izin itoe ? „ VII ,, 65 64. Apakah jang telah ditentoekan tentang

soerat izin bagi taxi ? ,, VII 66 65. Apakah jang diseboet „djalan" menoeroet

oendang-oendang laloe lintas? „ I , , 1 7 66. Orang jang hanja memakai kendaraan mo-

tor pada djalan partikoelir sadja, haroeskah

ia mempoenjaï rijbewijs dan bewijs nomor? ,, I „ 17 67. Wadjibkah diperiksa (dikeur) kendaraan

motor jang dimaksoed dalam pertanjaan

diatas ini ? „ I „ 1 7

(15)

Pertanjaan : Djawabnja pada 68. Haroeskah dibajar padjak (belasting) oen-

toek kendaraan motor jang hanja didjalan-

kan pada djalan partikoelir sadja ? § I hal. 17 69. Apakah jang dikatakan „personenauto",

„vrachtauto" dan „autobus" ? ,, I „ 17/1 70. Apakah jang diseboet kendaraan séwaan ? „ I „ 18 71. Masoek kendaraan motor séwaan djoega-

kah vrachtauto jang dipakai oléh jang empoenja oentoek membawa barang-ba- rang jang diboeatnja dalam peroesahaan- nja sendiri dengan meminta bajaran oen-

toek pembawaan itoe ? „ I „ 19 72. Siapakah jang dipandang sebagai peng-

oeroes djalan ? „ II „ 20 73. Bagaimanakah tjaranja dan menoeroet

oekoeran manakah pengoeroes djalan

membagi-bagi djalan djadi 6 kelas ? „ II ,, 20 74. Bolehkah pengoeroes djalan mengambil

kepoetoesan seorang dirinja sadja tentang

pembahagian itoe ? „ II , 21 75. Sesoedah itoe bolehkah diminta, soepaja

sesoeatoe djalan dimasoekkan kekelas jang

lain dari pada jang ditentoekan itoe ? „ I I „ 2 1 76. Bagaimanakah mengetahoei kelas sesoea-

toe djalan ? „ II „ 21 77. Dimanakah boléh didapat boekoe djalan

(wegenboekje) ? „ II „ 21 78. Bagaimana tjaranja, soepaja boléh mela-

loei djalan jang lebih tinggi kelasnja, dari

kelas djalan jang telah diizinkan ? „ II „ 22 79. Siapa jang menetapkan kelas djalan jang

boléh dilaloei oléh sesoeatoe kendaraan ? „ II „ 22

(16)

Pertanjaan : Djaivabnja pada 80. Adakah larangan jang mentjegah melaloei

djalan jang lebih tinggi nomor kelasnja dari pada jang diizinkan dalam soerat

pemeriksaan (keuringsbewijs) a u t o ? § II hal. 22 81. Dalam hal manakah dipakai berat moeatan

jang sebenarnja oentoek menentoekan bo- leh tidaknja sesoeatoe kendaraan motor melaloei djalan itoe, dan dalam hal mana poelakah dipakai berat moeatan jang di- izinkan waktoe kendaraan itoe dikeur (di-

periksa) ? „ II ,, 23 82. Oentoek kendaraan motor matjam mana-

kah diwadjibkan keuring (pemeriksaan)

itoe dan siapakah jang mengkeurnja ? „ III „ 23 83. Bolehkah sekoempoelan peroesahaan jang

djaoeh letaknja meminta bersama-sama, soepaja keuring itoe diadakan pada soea-

toe tempat ? ( jjj 24

84. Bolehkah soerat keuring itoe dipakai oen-

toek seloeroeh Hindia-Belanda ? ,, III „ 25 85. Bagaimanakah tjaranja dan bilakah per-

mintaan keuring itoe haroes dimasoekkan dan apakah jang haroes diterangkan da-

lam permintaan itoe ? III 25/26 86. Oentoek berapakah lamanja keuring itoe ? ,, III ,, 26, 29/30 87. Dalam hal manakah keuring itoe boleh di-

tambah lamanja boeat sementara ? „ UI „ 26 88. Berapakah ongkos oentoek keuring itoe ? ,, III ,, 26/27 89. Setjara bagaimanakah orang jang mena-

roeh kendaraan motor itoe haroes meno-

long waktoe kendaraannja dikeur ? „ III „ 27 90. Bahagian-bahagian manakah jang dikeur

pada autobus itoe ? „ III „ 27

(17)

Pertanjaan : Djawabnja pada : 91. Bagaimanakah akan memperoleh soerat

izin oentoek melaloei djalan jang lebih tinggi nomor kelasnja dari pada jang telah

diizinkan menoeroet berat kendaraan itoe ? § III hal. 28 92. Apakah baiknja dan apa poelakah boe-

roeknja mengoerangkan batas moeatan dari kekoeatan mengangkoet jang sebe-

narnja itoe ? „ III „ 28/29 93. Bolehkah dihoekoem orang jang melebihi

moeatan dari pada batas jang telah dite-

tapkan sedemikian itoe ? ,. III ,, 29,35 94. Bolehkah diminta soerat keterangan ten-

tang tjatjat jang boleh diperbaiki, jang

kedapatan waktoe auto itoe dikeur ? ,, III ,, 30 95. Bolehkah jang mendjalankan peroesahaan

autobus itoe meminta kepoetoesan pembe- sar jang lebih tinggi, kalau kendaraan motornja diafkeur (ditolak) oentoek di-

djalankan? „ III „ 30/31 96. Oentoek kendaraan motor manakah dibe-

rikan soerat keuring, lain dari pada tanda

telah dikeur? „ III „ 31 97. Haroeskah soerat keuring itoe diserahkan

kepada orang jang membeli, kalau kenda-

raan itoe didjoeal ? ,, III ,, 32 98. Haroeskah diminta mengoebahi soerat keu-

ring itoe, kalau ada peroebahaan diboeat

pada kendaraan motor itoe ? ,, III ,, 32 99. Wadjibkah orang jang mendjalankan per-

oesahaan autobus itoe memberi tahoekan kepada keurmeester dinegerinja, kalau ia hendak memindahkan tempat kendaraan-

nya itoe kenegeri lain ? ,, III ,, 32 100. Bolehkah diminta toekaran soerat keuring

jang telah hantjoer atau jang telah hilang ? ,, III „ 32

(18)

16

Pertanjaan : Djawabnja pada : 101. Bilakah haroes dikembalikan soerat keu-

ring itoe kepada jang berwadjib ? § III hal. 32/33 102. Bolehkah dilakoekan pemeriksaan tidak

pada waktoe jang biasa dan tanda telah

dikeur itoe ditjaboet ? „ UI „ 33 103. Bolehkah dihoekoem orang jang dengan

sengadja memberi keterangan jang tidak benar waktoe memasoekkan permintaan

oentoek dikeur autonja ? ,, III ,, 34 104. Bolehkah dihoekoem seseorang jang me-

njéwakan atau jang mendjalankan kenda- raan motor jang tidak memakai tanda

telah dikeur ? „ III ,, 34 105. Bilakah tanda telah dikeur itoe tidak sah

l a9 i ? „ III „ 34

106. Dalam hal jang demikian, sah djoegakah

soerat keuring itoe ? „ III ,, 34 107. Kendaraan motor matjam manakah jang

haroes membajar padjak (belasting) ken-

daraan motor ? „ VIII ,, 66/67 108. Berapakah banjaknja padjak itoe oentoek

auto peroesahaan, aanhang dan personen-

auto ? „ VIII „ 68 109. Apakah jang dikatakan ,,auto peroesa-

haan" atau „bedrijfsauto" ? ,, VIII „ 67 110. Bila dan kepada siapakah haroes disam-

paikan pemberi tahoean oentoek padjak

i t o e ? „ VIII „ 68/69 111. Bolehkah auto itoe dibeslag, kalau padjak

auto itoe beloem dibajar oléh orang jang

menaroeh auto itoe ? M VIII ,, 69 112. Bilakah dikembalikan padjak itoe atau di-

bebaskan sama sekali ? „ VIII ,, 69/70 113. Kepada siapakah boleh dimasoekkan soe-

rat keberatan tentang besar padjak ? ,, VIII ,, 70

(19)

O e n d a n g - o e n d a n g laloe lintas hanjalah berlakoe oentoek djalan jang dipergoenakan 'oemoem.

M e n o e r o e t o e n d a n g - o e n d a n g laloe lintas, j a n g diseboet „ d j a l a n "

ialah djalan j a n g boléh d i p e r g o e n a k a n 'oemoem, d e n g a n d j a m b a t a n dan pemboeloeh air j a n g a d a didjalan itoe, terhitoeng djoega djalan t e m p a t o r a n g b e r d j a l a n kaki laloe lintas ( t r o t t o i r ) , p e m a t a n g dja- lan, tepi djalan, selokan d a n tebing j a n g masoek b a h a g i a n djalan itoe ( p a s a l 1 ajat 1 sub 1 W . V . O . *) ) .

K a r e n a o e n d a n g - o e n d a n g laloe lintas itoe h a n j a berlakoe a t a s djalan j a n g t e r b o e k a o e n t o e k 'oemoem sadja, m a k a tidaklah oen- d a n g - o e n d a n g itoe mengenai' k e n d a r a a n motor jang s e m a t a - m a t a d i p e r g o e n a k a n didjalan j a n g tidak boléh dilaloei 'oemoem, s e h i n g g a tidak o e s a h l a h k e n d a r a a n itoe d i m i n t a k a n nummerbewijs dan bolehlah o r a n g j a n g tidak mempoenjaï rijbewijs m e n d j a l a n k a n - nja, tidak o e s a h l a h k e n d a r a a n serta o p l e g g e r d a n a a n h a n g n j a di- keur, a t o e r a n o e n t o e k m e m b a w a p e n o e m p a n g d a n b a r a n g d e n g a n a u t o b u s d a n v r a c h t a u t o tidak d i d j a l a n k a n atasnja, d s b .

Ordonansi padjak kendaraan motor berlakoe, djalan mana djoea- p o e n jang dilaloei.

P a d j a k k e n d a r a a n m o t o r dipoengoet dari o r a n g j a n g a d a m e - n a r o e h a u t o j a n g t e r t e n t o e matjamnja, — jaïtoe h a n j a o e n t o e k k e n d a r a a n j a n g t i d a k s e m a t a - m a t a m e m a k a i bensin a k a n p e n d j a - l a n k a n n j a a t a u o e n t o e k k e n d a r a a n j a n g djoemlah b e r a t n j a j a n g diizinkan lebih d a r i 5500 kg d a n djoega o e n t o e k a a n h a n g a u t o : lihatlah § VIII. B i a r p o e n k e n d a r a a n m o t o r itoe dipakai didjalan j a n g tidak terboeka o e n t o e k 'oemoem, p a d j a k ( b e l a s t i n g ) itoe w a d j i b djoega dibajar. ( L i h a t l a h lebih landjoet § V I I I ) .

Arti „personenauto", „autobus" dan „vrachtauto".

D a l a m o e n d a n g - o e n d a n g laloe lintas j a n g diseboet

personenauto ialah : tiap-tiap k e n d a r a a n m o t o r j a n g s e m a t a - m a t a diboeat o e n t o e k p e m b a w a s e b a n j a k - b a n j a k n j a 7 o r a n g b e r -

*) Wegverkeersordannantie.

Autobus T

(20)

18

sama soepirnja, terketjoeali sepeda motor, baikpoen kendaraan motor itoe memakai tempat pembawa barang (bagage) atau tidak;

autobus ialah : tiap-tiap kendaraan motor jang diboeat oentoek pembawa delapan orang penoempang atau lebih bersama soepir- nja, baik diboeat djoega oentoek pembawa barang ataupoen tidak ;

vrachtauto ialah : tiap-tiap kendaraan motor jang tidak masoek pengertian personenauto dan autobus serta boekan poela sepeda motor (pasal 1 ajat 1 sub 3, 4 dan 5 W . V . O . ) .

Djadi walaupoen tidak pakai tempat barang kendaraan motor itoe, boleh djoega dinamai' vrachtauto. Motor penarik (tractor), tractor oentoek keperloean peroesahaan tanahpoen vrachtauto ; kendaraan motor, jang selain diboeat oentoek pembawa barang diboeat djoega oentoek pembawa penoempang jang tidak lebih dari toedjoeh orang banjaknja, tetap dinamai' vrachtauto.

Kendaraan séwaan (openbaar).

Jang dikatakan kendaraan sewaan, ialah kendaraan jang biasa- nja boleh dipakai, djika dibajar séwanja dan djoega kendaraan jang dipergoenakan oentoek membawa penoempang atau barang dengan memoengoet bajaran, dengan' tidak memandang bajaran itoe haroes dibajar menoeroet persetoedjoean jang sengadja oen- toek pengangkoetan itoe sadja, atau menoeroet persetoedjoean lain jang didalamnja telah termasoek bajaran oentoek pengangkoetan itoe (pasal 1 ajat 1 sub 6 W . V . O . ) .

Kendaraan itoe diseboet kendaraan sewaan, karena barang siapa jang menoempang atau membawa barang dengan kereta itoe ha- roes membajar. Keterangan „dengan tidak memandang bajaran itoe haroes dibajar menoeroet persetoedjoean jang sengadja oen- toek pengankoetan itoe sadja, atau menoeroet persetoedjoean lain jang didalamnja telah termasoek bajaran oentoek pengangkoetan itoe" goenanja ialah, soepaja atoeran ini dapat djoega dikenakan pada persetoedjoean jang dalamnja telah termasoek bajaran oen- toek pengangkoetan itoe, biarpoen tidak diseboetkan dengan njata dalam perdjandjian itoe ; ingatlah akan perdjandjian jang diboeat oléh Veem, jang hampir selaloe poen bekerdja mengangkoet ba- rang-barang djoega. Veem memoengoet bajaran oentoek peker- djaannja mengoeroes barang itoe ; didalam bajaran itoe soedah termasoek bajaran mengangkoet, sekalipoen tidak diterangkan de- ngan tegas. Mengantarkan barang jang dibeli ditoko keroemah

(21)

si pembeli adalah soeatoe kebaikan dari toko, oléh sebab itoe tentoe sadjalah dalam harga barang itoe haroes tidak dipandang soedah termasoek poela bajaran oentoek pengangkoetan itoe.

Tetapi atoeran ini ada ketjoealinja: kendaraan jang dipergoena- kan oléh orang jang empoenja atau oléh orang jang menaroehnja semata-mata oentoek mengangkoet barang hasil peroesahaannja sendiri, boekanlah kendaraan sewaan, sekalipoen ia memoengoet bajaran oentoek pengangkoetan itoe (pasal 1 ajat 4 sub b W . V . O . ) .

Djikalau tidak diketjoealikan kendaraan sematjam itoe, tentoe- lah kendaraan seorang toean paberik dsb„ jang dipakainja oentoek mengantarkan barang jang dihasilkan paberiknja kepada jang membeli dengan harga pendjoealan jang dalamnja telah terhitoeng ongkos pembawa barang itoe, akan dipandang sebagai kendaraan sewaan, sehingga akan terpaksalah toean itoe membawa barang orang lain, jang soedah tentoe amat menjoesahkan bagi per- oesahaannja.

Djika kiranja tidak begitoe tentoelah, misalnja, peroesahaan tambang minjak tanah, paberik és, paberik genteng atap roemah dsb. dapat diwadjibkan mengangkoet barang-barang saingannja, jaitoe peroesahaan tambang minjak tanah dengan auto minjaknja, paberik és dengan auto ésnja dan paberik genteng dengan vracht- autonja dsb.

Autobus sekolah.

Jang kedoea, atoeran jang mengatakan, bahwa jang masoek hi- langan kendaraan sewaan ialah kendaraan jang biasanja boleh di- pakai djika dihajar séwanja, diketjoealikan poela oentoek autobus jang ditaroeh onderneming atau paberik, bestuur sekolah atau se- koempoelan orang toea semata-mata oentoek membawa anak? dari tempat tinggalnja kesekolah dan dari sekolah ketempat tinggal mereka itoe poela (pasal 1 ajat 4 sub c W . V . O . ) . Autobus itoe diketjoealikan karena tidak patoet rasanja orang jang menaroeh autobus sekolah dikenakan atoeran autobus sewaan seperti me- noeroet pasal 29—39 W . V . O .

Tetapi atoeran itoe hanja diketjoealikan oentoek autobus sekolah jang ditaroeh onderneming atau paberik, bestuur sekolah atau se- koempoelan orang toea sadja, semata-mata oentoek membawa anak-anak dari tempat tinggal mereka itoe kesekolah poelang-pergi

(22)

dan tidaklah diketjoealikan poela oentoek autobus jang disewakan peroesahaan autobus oentoek membawa anak sekolah.

Oendang-oendang laloe lintas tidak mengenai' kendaraan jang didjalankan diatas rel.

Oendang-oendang laloe lintas — terketjoeali beberapa atoeran tentang keamanan laloe lintas (pasal 57 ajat 1 W . O . V . , berse- soeaian dengan pasal 116 W . V . V . *) ) — tidak berlakoe atas kendaraan jang laloe diatas batang besi, jaïtoe kereta api, tram dan semoea kereta jang djalan diatas rél (pasal 1 ajat 2 W . V . O . ) .

§ IL A T O E R A N JANG BERHOEBOENG D E N G A N DJALAN.

Membahagi djalan berkelas-kelas.

Sekalian djalan jang terboeka oentoek laloe lintas 'oemoem ha- roeslah dibagi berkelas-kelas menoeroet boeroek baiknja oentoek dilaloei kendaraan motor jang memakai band pompa. Pembahagian itoe dilakoekan oléh pengoeroes djalan. Jang dipandang sebagai pengoeroes djalan ialah pedjabatan atau orang jang memikoel se- moea atau sebahagian besar belandja oentoek menjelenggarakan dan memperbaiki djalan (pasal 1 ajat 1 sub h W . V . V . ) . Boekan orang jang memboéat djalan jang dipandang sebagai pengoeroes djalan ; pengoeroes djalan boleh mengoeroes djalan jang boekan dia jang memboeatnja.

Kelas djalan enam banjaknja ; 5 diantara 6 kelas itoe baik oen- toek dilaloei kendaraan motor pakai band pompa jang asbelasting- nja (jaïtoe berat tekanan doea boeah roda jang terpasang pada seboeah gandar, diatas tanah) sebanjak-banjaknja 7000, 5000, 3500, 2750 dan 2000 kg, djika djarak satoe gandar dengan gandar jang satoe lagi sekoerang-koerangnja 3 m. Pembahagian djalan atas kelas I—-IV dilakoekan dengan kepoetoesan pengoeroes dja- lan. Djalan jang tidak masoek kelas I—IV dipandang tidak baik oentoek dilaloei kendaraan motor pakai band pompa jang asbelas- tingnja lebih dari 1500 kg ; djalan, jang menoeroet kepoetoesan pengoeroes djalan tidak diberi berkelas, masoek kelas V menoeroet oendang-oendang (pasal 97 ajat 1—3 W . V . V . ) .

*) W.V.V. = Wegverkeersverordening.

(23)

Bila nanti diseboet „kelas djalan jang lebih tinggi nomornja", maka jang dimaksoed ialah „kelas jang lebih tinggi angkanja" ; djadi kelas V itoelah kelas djalan jang tertinggi nomornja.

Sjarat-sjarat jang ditocroet oentoek membahagi djalan.

Djalan itoe teroetama dibahagi menoeroet koeatnja. Tetapi moengkin djoega, berlawanan dengan atoeran itoe, soeatoe djalan dimasoekkan kekelas jang lebih tinggi atau jang lebih rendah no- mornja, kalau pembahagian seroepa itoe dipandang perloe menilik keamanan laloe lintas, lebar dan letak djalan itoe (pasal 97 ajat 4 W . V . V . ) .

Mengsahkan pembahagian.

Pembahagian djalan jang tidak masoek oeroesan Negeri atau provincie haroeslah disahkan dahoeloe oléh college van gedepu- teerden provincie dan dalam gewest oléh kepala pemerintahan ge- west (pasal 97 ajat 5 W . V . V . ) . Siapa jang berpendapat, bahwa sesoeatoe djalan salah pembahagian kelasnja, bolehlah ia meminta kepada pembesar-pembesar itoe, soepaja mengoebah pembahagian kelas djalan itoe.

Menjiarkan kelas-kelas djalan ; Boekoe djalan.

Kepoetoesan tentang kelas-kelas djalan — dimana perloe se- soedah dibenarkan poeto^san itoe — di'oemoemkan oléh directeur Verkeer en Waterstaat dalam Boekoe djalan (Wegenboekje) jang dikeloearkan sekali tiga atau empat tahoen dan terbit dalam 10 cljilid, ja'itoe Djawa Barat, Djawa Tengah, Djawa Timoer, Soe- matera Oetara dan Soematera Selatan, Bornéo, Selébés, Maloekoe, Timoer serta daerah ta'loeknja, dan Bali dan Lombok. Tiap-tiap cljilid Boekoe djalan itoe boleh dibeli pada departement Verkeer en Waterstaat di Bandoeng dengan bermatjam-matjam harga (dari ƒ 0,10 sampai ƒ 0,75, jaïtoe menoeroet tebalnja) (pasal 17 W . V . B . - V. en W.).

K.N.I.M.C. ada djoega menjediakan boekoe itoe, sehingga ang- gotanja dapatlah membelinja pada kantor besar atau pada kantor tjabang perkoempoelan itoe. Begitoepoen boekoe itoe boleh dipesan pada kantor Balai Poestaka.

(24)

22

Mengizinkan kendaraan melaloei djalan jang menoeroet atoer- annja tidak boleh dilaloeinja.

Atas permintaan jang empoenja atau jang menaroeh auto, peng- oeroes djalan boleh mengizinkan kepada mereka itoe oentoek sekali djalan atau beberapa kali djalan, atau oentoek selama-lamanja enam boelan, akan mempergoenakan kendaraannja, baik memakai aanhang atau tidak, pada djalan jang tidak boleh dilaloeinja me- nilik kelas djalan itoe atau menoeroet atoeran Ordonansi laloe lintas.

Dalam izin jang haroes diberikan dengan soerat itoe dapat dimasoekkan perdjandjian tentang tjepat jang diizinkan, berat moeatan jang sebanjak-banjaknja d.1.1. dan tentang memberikan izin itoe oentoek kendaraan motor hanjalah boleh diminta bajaran, djika telah diberi kekoeasaan oentoek itoe oléh directeur Verkeer en Waterstaat. Tetapi dalam izin jang diberikan oentoek kenda- raan motor itoe dapat dimasoekkan perdjandjian, bahwa djika melaloei djalan dengan kendaraan itoe menjebabkan djalan itoe djadi roesak-roesak, orang jang memegang izin wadjib mengganti keroegian itoe. Djika kenjataan, bahwa melaloei djalan dengan kendaraan motor jang telah diberi izin itoe mendatangkan keroe- gian benar, dapatlah izin itoe ditjaboet.

Tentang permintaan akan dapat izin jang ditolak, izin jang ditjaboet atau izin jang dinjatakan tidak sah lagi boleh orang jang berkepentingan minta poetoesan jang lebih tinggi kepada directeur Verkeer en Waterstaat. Djika permintaan tentang poe- toesan jang lebih tinggi itoe dirasa beralasan baik, diberikanlah izin itoe oléh directeur Verkeer en Waterstaat (pasal 99 ajat 5 dan 6 W . V . V ) .

Mendjaga pembahagian kelas-kelas djalan itoe.

Oentoek pendjaga pembahagian kelas-kelas djalan itoe, maka dilaranglah melaloei atau menjoeroeh laloei sesoeatoe djalan atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang me- noeroet soerat keuringnja hanja boleh melaloei djalan jang nomor kelasnja lebih rendah dari nomor kelas djalan itoe (pasal 98 ajat 1 W . V . V ) .

W a k t o e mengkeur autobus, vrachtauto, aanhang dan oplegger ditentoekan djalan kelas berapa jang boléh dilaloei kendaraan itoe.

(Lihatlah § III).

(25)

Karena larangan jang terseboet diatas, maka tidak boléhiah kendaraan motor itoe, biarpoen tidak bermoeatan, melaloei soeatoe djalan, bila asbelasting auto itoe, kalau dimoeati penoeh-penoeh, akan melebihi moeatan jang boleh dibawa pada djalan itoe me- noeroet keiasnja.

Peratoeran seroepa itoe keras dan mengalang-alangi laloe lintas.

Berhoeboeng dengan itoe tidaklah peratoeran itoe dipakai lagi, biarpoen boeat sementara hanja di Tanah Djawa dan Madoera sadja, dan soedah diganti dengan atoeran baroe pasal 98 ajat 1 dan 2 W . V . V . , jang berikoet :

„(1) Terlarang melaloei djalan, menjoeroeh laloei djalan itoe atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang gandarnja berantara tidak koerang dari 3 m, djika beban salah satoe gandar itoe lebih banjak dari jang baik oentoek djalan itoe menoeroet keiasnja atau menoeroet larangan jang diadakan dengan alasan seperti terseboet dalam ajat keempat.

(2) Terlarang melaloei djalan, menjoeroeh laloei djalan itoe atau membiarkan djalan itoe dilaloei dengan kendaraan motor jang gandarnja berantara koerang dari 3 m, djika beban salah satoe gandar itoe lebih banjak dari jang diizinkan oentoek djalan itoe menoeroet soerat keuring."

Dengan tjara itoe tertjapailah hal jang berikoet, jai'toe boleh tidaknja kendaraan motor didjalankan pada soeatoe djalan, di- tentoekan menoeroet beban gandar jang sebenarnja, jang terdapat ketika melaloei djalan itoe. Peratoeran ini djaoeh lebih longgar.

Pengoeroes djalan di Tanah Seberang telah diberi koeasa akan menjatakan dengan beslit, bahwa peratoeran jang terseboet diatas itce berlakoe atas djalan jang dioeroesnja.

§ III. KEURING.

Segala autobus, vrachtauto, aanhang, oplegger dan personenauto sewaan haroes dikeur (diperiksa).

Kalau hendak mendjalankan autobus, vrachtauto, aanhang, op- legger atau personenauto séwaan, maka haroeslah dipenoehi segala sjarat-sjarat keuring kendaraan motor (pasal 25 ajat 1 W . V . O . ) . Hanja personenauto jang boekan keréta séwaan dan sepéda motor jang ta' oesah dikeur.

(26)

Tjara mengkeur.

Dalam provincie mengkeur dilakoekan oléh pedjabatan keuring provincie dan didaérah lain oléh pedjabatan keuring gewest, ter- ketjoeali didaérah onderneming (Cultuurgebied) Soematera Timoer keuring itoe dilakoekan oléh pedjabatan keuring raad daérah itoe

(pasal 25 ajat 3 W . V . O . ) .

Jang mengepalai' pedjabatan keuring provincie, ialah kepala pe- djabatan waterstaat provincie, didaérah onderneming Soematera Timoer hoofdingenieur waterstaat disitoe, di Vorstenlanden inspec- teur pedjabatan techniek Zelfbestuur dan ditempat lain eerstaan- wezend waterstaatsambtenaar.

Keuring dilakoekan oléh seorang atau beberapa orang keurmees- ter jang telah ditentoekan, dibawah pimpinan kepala pedjabatan keuring.

Keurmeester itoe mendjalankan kewadjibannja semata-mata di- bawah perintah kepala pedjabatan keuring itoe (pasal 66 ajat 2 W . V . V . ) .

Pada tiap-tiap waktoe jang ditentoekan, keuring itoe dilakoekan, dalam provincie pada tiap-tiap keresidenan dan didaérah lain pada tiap-tiap afdeeling, jai'toe pada seboeah atau beberapa tempat, soepaja orang jang mempoenjai' kendaraan motor jang haroes di- periksa tidak djaoeh benar berdjalan ketempat pemeriksaan itoe.

Atoeran itoe besar goenanja bagi onderneming jang djaoeh letak- nja dari negeri besar, seperti iboe negeri regentschap atau district.

Sekoempoelan onderneming jang demikian halnja, kalau kendaraan motornja jang haroes dikeur tidak terlaloe sedikit, bolehlah me- minta bersama-sama kepada kepala pedjabatan keuring, soepaja kendaraan motornja diperiksa pada soeatoe tempat jang moedah didatanginja. Permintaan sedemikian, kalau tjoekoep dan baik alasannja tentoelah akan dikaboelkan.

Djika kendaraan motor, aanhang atau oplegger ketika haroes dibawa ketempat mengkeur jang sewaktoe-sewaktoe itoe, berada diloear afdeeling tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh, dapat- lah dimasoekkan soerat permintaan akan dikeur kepada keurmeester ditempat kendaraan ada boeat sementara itoe. Keurmeester itoe meminta soerat-soerat jang perloe kepada keurmeester tempat ken- daraan itoe biasa ditaroeh, laloe dilakoekannja keuring itoe dan sesoedah itoe dikirimkannja soerat-soerat itoe kembali (pasal 67 ajat 3 W . V . V . ) .

(27)

Atoeran ini diadakan berhoeboeng dengan kendaraan motor jang diboeat atau dioentoekkan bagi pengangkoetan jang terchoesoes (seperti auto propaganda teh, auto Kantor Balai Poestaka, auto maatschappij minjak tanah dsb.) dan oléh sebab itoe djalan ber- keliling diseloeroeh poelau Djawa atau Soematera teroes meneroes, berboelan-boelan lamanja tidak poelang keressort tempat auto itoe ditjatat.

Goedkeuring itoe sah oentoek seloeroeh Hindia-Belanda.

Goedkeuring soeatoe kendaraan sah (terpakai) oentoek seloe- roeh Hindia-Belanda (pasal 25 ajat 2 W . V . O . ) . Bila kendaraan itoe dibawa pindah ketempat lain, tidak oesahlah dikeur sekali lagi sebeloem tiba poela waktoe memeriksanja, jang biasanja dilakoekan sekali enam boelan (pasal 73 ajat 2 W . V . V . ) .

Permintaan oentoek keuring boléh dilakoekan dengan lisan.

Tiap-tiap kali auto akan dikeur, orang jang empoenja atau jang menaroeh auto itoe hendaklah memasoekkan permintaan (pasal 67 ajat 1 W . V . V . ) . Permintaan itoe boléh dilakoekan dengan soerat dan boléh poela dengan lisan (moeloet), ja'itoe pada kantor jang ditentoekan oentoek itoe diafdeeling tempat kendaraan itoe biasa- nja ditaroeh (pasal 67 ajat 1 W . V . V . ) . Kalau permintaan itoe dimasoekkan dengan soerat, maka haroeslah diboeat diatas kertas zegel jang ƒ 1,50 harganja. Djadi lebih baiklah permintaan itoe dimasoekkan dengan lisan, soepaja djangan memperbanjak-banjak ongkos sadja.

Permintaan haroes dimasoekkan seboelan lebih dahoeloe.

Permintaan oentoek keuring jang kedoea kali atau jang berikoet haroeslah dimasoekkan selambat-lambatnja seboelan sebeloem keu- ring jang dahoeloe laloe waktoenja (pasal 67 ajat 2 W . V . V . ) , djadi biasanja sebeloem habis boelan jang ke-5 sesoedah keuring itoe (pasal 73 ajat 2 W . V . V . ) .

Kalau terlambat dimasoekkan permintaan itoe, maka moengkin kedjadian keuring jang dahoeloe laloe waktoenja sebeloem kenda- raan itoe dapat dikeur poela sekali lagi, hingga tidak bolehlah auto itoe didjalankan beberapa lamanja.

(28)

Apa jang haroes diterangkan pada permintaan.

Pada permintaan oentoek keuring hendaklah diterangkan nama dan nama ketjil orang jang empoenja atau jang menaroeh kenda- raan itoe selengkap-lengkapnja, 'alamatnja, tempat auto itoe biasa- nja ditaroeh, matjam kendaraan itoe, nomor controle kalau auto itoe telah pernah dikeur lebih dahoeloe, hoeroef (-hoeroef ) dan nomor nummerbewijs, djoemlah penoempang jang dapat dibawa dan berat moeatan jang dapat diangkoet dengan kendaraan itoe, serta akan disewakan atau tidaknja kendaraan itoe.

Lain dari pada itoe haroeslah poela diperlihatkan stortingsbewijs (soerat tanda telah membajar) akan menjatakan, bahwa bajaran mengkeur itoe telah dibajar dikantor tempat membajarnja (pasal 68 W . V . V . ) .

Panggilan oentoek keuring.

Keuring jang pertama diadakan selekas-lekasnja sesoedah per- mintaan dimasoekkan, jang kedoea dan seteroesnja sebeloem laloe waktoe tanda keuring jang sah itoe. W a k t o e dan tempat mengkeur itoe diberi tahoekan dengan soerat kepada jang meminta keuring

(pasal 69 W . V . V . ) .

Keuring biasanja diadakan sebeloem lewat enam boelan.

Kalau permintaan semoeanja dapat dipenoehi dengan beratoeran, maka keuring itoe seberapa dapat diadakan dalam boelan jang ke- enam sesoedah mengadakan keuring jang dahoeloe.

Apabila permintaan itoe tidak dapat semoeanja dipenoehi pada waktoenja, karena terlaloe banjak kendaraan jang haroes dikeur atau karena sebab jang lain, maka bolehlah sebahagian auto itoe dikeur dalam boelan jang berikoetnja. Oléh sebab itoe keuring jang dahoeloe itoe haroeslah ditambah lamanja dan akan djadi kete- rangan bahwa keuringnja itoe ditambah, ditceliskan pada soerat panggilan itoe (pasal 73 ajat 3 W . V . V . ) ; soerat itoe haroeslah diperlihatkan, kalau kenjataan kepada opsporingsambtenaar (polisi), bawa lama keuring itoe telah laloe.

Bajaran keur.

Mengkeur kendaraan haroes dibajar pada kantor tempat mem- bajarnja sebeloem auto dikeur. Bajaran itoe banjaknja f 5.—

(29)

oentoek autobus atau vrachtauto, tiada dengan aanhang atau op- legger dan ƒ 2,50 oentoek tiap-tiap kendaraan motor matjam lain dan oentoek aanhang atau oplegger (pasal 70 ajat 1 W . V . V . ) . Bajaran mengkeur itoe boléh ditoentoet sekali lagi, kalau tidak dengan sebab jang patoet kendaraan itoe tidak dibawa ketempat mengkeur pada waktoe jang telah ditentoekan (pasal 70 ajat 2 W . V . V . ) .

Orang jang menaroeh auto itoe haroes menolong pada waktoe mengkeur kendarannja.

Waktoe mengkeur haroeslah orang jang menaroeh auto meno- long atau menjoeroeh tolong keurmeester sedapat-dapatnja (pasal 71 ajat 3 W . V . V . ) . Maksoednja soepaja perkakas jang bergoena oentoek memboeka atau memasang bahagian-bahagian kendaraan itoe disediakan dan orang jang menaroeh auto itoe hendaklah me- njoeroeh soepir atau seorang montir menolong keurmeester akan mengerdjakan apa-apa jang disoeroehnja.

Apa-apa jang dikeur.

Jang teroetama sekali diperiksa, ialah masih baikkah alat-alat pesawat kendaraan itoe (jaïtoe stuur, rém, knalpot, bahagian di- dalam dsb.), toeter atau claxonnja, penerangannja, oekoerannja dsb.

Sesoedah itoe diperiksa poela dapatkah diizinkan kendaraan itoe membawa penoempang dan barang sebanjak jang diterangkan pada permintaan.

Sesoedah itoe diperiksa poela dapatkah diizinkan kendaraan itoe membawa penoempang dan barang sebanjaknja jang diterangkan pada permintaan.

Kemoedian sekali, kalau kendaraan itoe akan dipakai sebagai auto sewaan, baroelah diperiksa soedah mentjoekoepikah tentang kerapian dan kebersihannja (pasal 71 ajat 1 W . V . V . ) .

Menetapkan kekoeatan mengangkoet (draagvermogen).

W a k t o e mengkeur itoe ditentoekan poela sekali kekoeatan mengangkoet (draagvermogen) kendaraan itoe. Bagaimana me- nentoekannja itoe tidaklah dapat diterangkan disini dengan pan- djang lebar. Siapa jang ingin mengetahoei hal itoe, bolehlah membatja boekoe „Apa jang harces diketahoei montir auto tentang

(30)

oendang-oendang laloe lintas" *) ; disitoe diterangkan dengan se- lengkapnja tjara menghitoeng kekoeatan mengangkoet itoe. Ke- koeatan mengangkoet soeatoe kendaraan motor atau aanhang

(jaïtoe djoemlah berat penoempang jang boléh dibawa dan berat moeatan jang boléh diangkoet) sebanjak-banjaknja, ialah djoem- lah berat kendaraan jang boléh diizinkan (toelaatbaar totaal-ge- wicht, jaïtoe berat kendaraan itoe sendiri tambah berat moeatan jang sebanjak-banjaknja dapat diangkoetnja) dikoerangi dengan beratnja sendiri atau berat aanhang (ja'ni berat kendaraan itoe lengkap dengan perkakasnja, siap oentoek didjalankan) (pasal 13 dan 21 W . V . B . — V . en W . ) .

Menentoekan kelas djalan.

Beban gandar (asbelasting) jang seberat-beratnja, jaïtoe jang terdapat pada waktoe moeatan penoeh. bergantoehg pada djoem- lah berat kendaraan jang boléh diizinkan (toelaatbaar totaal-ge- wicht) dan menentoekan kelas djalan jang boléh dilaloei sesoeatoe auto, bergantoeng pada beban gandar jang seberat-beratnja itoe.

Meminta mengoerangi kekoeatan membawa.

Kalau waktoe mengkeur orang jang menaroeh auto meminta, soepaja kekoeatan mengangkoet autonja dikoerangi dari kekoeatan kendaraannja itoe jang sebenarnja, maka bolehlah ia mempergoe- nakan autonja itoe pada djalan jang biasanja tidak boléh dilaloei- nja dengan kendaraan itoe bermoeatan sarat, jaïtoe moeatan jang sebanjak-banjaknja dapat dibawanja menilik kekoeatan kendaraan- nja itoe jang sebenarnja (toelaatbaar totaal-gewicht).

Kalau diminta draagvermogen (kekoeatan mengangkoet) jang koerang dari jang boléh diizinkan, maka padjak auto jang haroes dibajarpoen dikoerangi atau dihapoeskan (lihatlah lebih landjoet

§ VIII), karena padjak itoe dikenakan menoeroet djoemlah berat jang diizinkan (toegestaan totaal-gewicht), jaïtoe berat auto itoe sendiri ditambah dengan berat moeatan menoeroet draagvermogen jang telah diizinkan pada waktoe dikeur.

Tetapi boeroeknja meminta draagvermogen jang dikoerangkan itoe ialah, kendaraan itoe tidak dapat dipakai setjara jang banjak mendatangkan oentoeng, karena auto itoe tidak boléh dimoeati

*) Sedang dikerdjakan.

(31)

dengan barang seberapa jang dapat dibawanja menoeroet ke- koeatannja jang sebenarnja.

Kelas djalan jang boleh dilaloei auto itoe ditoeliskan disoerat keuring (keuringsbewijs), jaïtoe jang sepadan dengan asbelasting terdapat karena moeatan menoeroet draagvermogen jang dikoe- ïangi itoe. Biarpoen djalan jang akan dilaloei masoek djalan jang boleh dilaloei kendaraan jang lebih banjak asbelastingnja, auto itoe tidak boleh djoega dimoeati lebih berat dari jang telah ditetapkan dalam soerat keuring itoe. Oléh sebab itoe meminta draagvermogen jang koerang hanjalah berpaédah — selain dari padjak auto men- djadi koerang — kalau kendaraan itoe hendak dipergoenakan pada djalan jang tidak boleh dilaloei kendaraan itoe, djika tidak dikoe- rangi draagvermogennja, sebab djalan itoe hanja boleh dilaloei kendaraan jang kelasnja haroes ditilik menoeroet kelas djalan jang tertoelis dalam soerat keuringnja.

Tetapi kalau pengoeroes djalan menetapkan, bahwa djalan jang boleh dilaloei auto semata-mata ditentoekan menoeroet asbelasting jang sebenarnja, jaïtoe asbelasting jang terdapat karena moeatan pada waktoe melaloei djalan itoe (lihatlah § II), maka tidak ada- lah paédahnja bagi sesoeatoe peroesahaan meminta draagvermogen jang koerang itoe.

Karena sekarang peratoeran itoe telah didjalankan diseloeroeh Tanah Djawa dan Madoera, meminta soepaja kekoeatan meng- angkoet kendaraan motor dikoerangi dari kekoeatan kendaraan itoe jang sebenarnja, hanjalah ada paédahnja, djika hendak me- lepaskan diri dari padjak kendaraan motor atau oentoek mengoe- rangi padjak itoe.

Tetapi sekarang pada kedoea poelau itoe haroeslah orang jang menaroeh kendaraan itoe hati-hati benar menentoekan berat moe- atan jang boleh dilaloekannja pada djalan jang bermatjam-matjam kelasnja itoe, soepaja beban gandar kendaraannja djangan lebih banjak dari jang diizinkan pada djalan itoe masing-masing.

Keuring jang koerang dari 6 boelan lasnanja.

Kepoetoesan keuring itoe ada tiga matjam, jaïtoe : kendaraan itoe dikeur baik oentoek 6 boelan lamanja, dengan tidak ada sja- rat-sjaratnja lagi, atau dikeur dengan baik tapi oentoek koerang dari 6 boelan lamanja, atau poela kendaraan itoe diafkeur sama .sekali. Goedkeuring oentoek koerang dari 6 boelan itoe hanja di-

(32)

30

lakoekan, kalau pada waktoe dikeur kendaraan itoe kedapatan baik, tetapi menoeroet pendapat keurmeester sebeloem sampai 6 boelan lamanja kendaraan itoe tidak akan memenoehi sjarat-sjarat auto jang baik lagi, karena boeatannja atau keadaannja atau karena ternjata dari tjara orang memakainja dalam peroesahaan.

Dalam hal itoe bolehlah keurmeester menerangkan, bahwa keu- ring auto itoe hanja sah boeat waktoe jang koerang dari 6 boelan lamanja, tetapi tidak koerang dari 3 boelan (pasal 73 ajat 4 W . V . V . ) . Maka dalam hal jang demikian haroeslah orang jang menaroeh auto itoe memasoekkan permintaan oentoek keuring poela sebeloem lewat 2, 3 atau 4 boelan serta membajar ongkos keuring poela sekali lagi.

Afkeur dan mengoelang keur.

Kalau soeatoe kendaraan diafkeur, maka dengan segera diberi tahoekanlah dengan soerat oléh keurmeester kepada orang jang menaroeh auto itoe mana-mana bahagian auto itoe jang haroes diperbaiki serta ditentoekan poela sekali dimana dan bila kenda- raan itoe akan dikeur sekali lagi (pasal 74 ajat 1 W . V . V . ) .

Djika jang haroes dibetoelkan itoe hanja bahagian kendaraan jang tidak begitoe penting, dapatlah keurmeester memberi kesem- patan kepada orang jang empoenja atau jang menaroeh kendaraan itoe akan membetoelkan bahagian-bahagian jang haroes dibetoel- kan itoe dalam témpoh jang tidak berapa lamanja ; kalau kenda- raan itoe dibawa ketempat mengkeur sebeloem léwat témpoh jang diberi itoe dan keurmeester setoedjoe dengan jang telah dibetoel- kan pada kendaraan itoe, maka keuring jang sekali lagi itoe tidak dikenakan bajaran (pasal 74 ajat 1 W . V . V . ) .

Meminta kepoetoesan lebih tinggi kepada kepala pedjabatan keuring.

Kalau kendaraan diafkeur, orang jang menaroehnja boleh me- minta kepoetoesan lebih tinggi pada kepala pedjabatan keuring.

Kepala pedjabatan keuring itoe boleh membenarkan kepoetoesan keurmeester, atau mengoebahnja, jai'toe boleh ditetapkannja, bah- wa kendaraan itoe dikeur baik, atau dioebahnja kepoetoesan keur- meester tentang bagian-bagian mana jang haroes diperbaiki. Kalau ia ragoe-ragoe akan kepoetoesan keurmeester itoe, maka boleh

(33)

poêla disoeroeh keurnja auto itoe sekali lagi oléh keurmeester lain atau oléh soeatoe commissie orang jang ahli-ahli (pasal 74 ajat 2 W . V . V . ) .

Kalau jang empoenja auto tidak poela bersenang hati atas ke- poetoesan keuring jang kedoea kali, maka bolehlah dimintanja pertimbangan sekali lagi pada kepala pedjabatan keuring oentoek mengkeur autonja itoe boeat jang ketiga kalinja.

Pembajaran kalau kendaraan itoe diafkeur pada oelangan peme- riksaan.

Kalau kendaraan motor pada keuring jang kedoea kali diafkeur*

poela, maka haroeslah orang jang menaroeh auto itoe membajar ƒ 25. ~ kepada kantor tempat membajar oeang itoe, djika ia hen- dak menjoeroeh mengkeur kendaraannja itoe sekali lagi (pasal 74 ajat 3 W . V . V . ) . Oeang itoe dikembalikan, kalau kendaraan itoe, dalam hal keadaannja seperti ketika diafkeur dahoeloe itoe djoega, dikeur baik pada keuring jang ketiga kali itoe atau jang berikoet- nja (pasal 74 ajat 4 W . V . V . ) ,

Memasang tanda telah dikeur baik.

Kalau kendaraan dikeur baik pada keuring jang pertama atau sesoedah beberapa kali dioelang mengkeurnja, maka dipasanglah pada auto itoe oléh keurmeester tanda jang menjatakan, bahwa kendaraan itoe telah dikeur baik (pasal 73 ajat 1 W . V . V . ) . Di- tengah-tengah tanda itoe ditoeliskan berbagai-bagai keterangan tentang auto itoe. Bentoek keliling dan warna tanda itoe ditentoe- kan oléh directeur Verkeer en Waterstaat sekali setengah tahoen

(pasal 73 ajat 8 W . V . V . ) .

Apa jang tertoelis dalam tanda keuring itoe.

Ditengah-tengah tanda keuring autobus, vrachtauto, aanhang dan oplegger hanjalah ditoeliskan nomor controle keuring itoe sadja.

Soerat keuring (keuringsbewijs).

Lain dari pada tanda itoe kendaraan jang terseboet diberi poela soerat keuring ; didalamnja tertoelis keterangan selengkap-leng- kapnja tentang kendaraan itoe dan tentang alat-alat technieknja

(pasal 25 ajat 2 W . V . O . ) .

(34)

Soerat keuring itoe diberikan ketika kendaraan itoe dikeur baik jang pertama-tama kali dan teroes mengikoeti auto itoe selama auto itoe terpakai, biarpoen kendaraan itoe bertoekar orang jang empoe- nja atau orang jang menaroehnja (pasal 72 ajat 1 W . V . V . ) . Mengoebah soerat keuring.

Kalau soeatoe kendaraan dioebah bahagiannja, sehingga ke- adaannja berlain dari keterangan dalam soerat keuring, maka haroeslah soerat keuring itoe diberikan kepada keurmeester tempat kendaraan itoe biasanja ditaroeh pada hari jang pertama keur- meester itoe mengadakan keuring poela, soepaja boléh dioebahnja soerat itoe (pasal 72 ajat 2 W . V . V . ) .

Djika hal keadaan kendaraan tidak sesoeai dengan keterangan jang terseboet dalam nummerbewijs, diberi tahoekanlah hal itoe oléh keurmeester kepada pembesar jang memberi nummerbewijs itoe dan kendaraan itoe tidak dikeur sebeloem orang jang empoe- nja atau jang menaroehnja memperlihatkan nummerbewijs baroe jang keterangannja sesoeai dengan keadaan kendaraan motor itoe.

Membawa kendaraan jang telah dikeur baik keressort lain.

Sebeloem kendaraan dipindahkan keressort keurmeester lain wadjiblah jang empoenja atau orang jang menaroeh auto itoe memberi tahoekan maksoednja itoe kepada keurmeester tempat kendaraannja biasanja ditaroeh, soepaja dikirimkan soerat-soerat tentang autonja kepada keurmeester ressort lain itoe (pasal 77 ajat 3 W . V . V . )

Mengganti soerat keuring jang roesak atau hilang.

Kalau soerat keuring soeatoe kendaraan hilang, jang baroe ha- njalah diberikan oentoek kendaraan itoe, setelah diberi keterangan jang dapat dipertjaja, bahwa soerat itoe hilang. Setelah diberi'kan jang baroe, jang lama tidak sah lagi (pasal 72 ajat 5 W . V . V . ) . Kalau soerat keuring sesoeatoe kendaraan hilang, jang baroe hanjalah diberikan oentoek kendaraan itoe, setelah diberi kete- rangan jang dapat dipertjaja, bahwa soerat itoe hilang. Setelah diberikan jang baroe, jang lama tidak sah lagi (pasal 72 ajat 5 W . V . V . ) .

Mengembalikan soerat keuring.

Jang empoenja atau orang jang menaroeh auto haroeslah me-

(35)

ngembalikan soerat keuring kepada keurmeester tempat autonja biasanja ditaroeh dalam 14 hari sesoedah :

a. kendaraannja jang terseboet dalam soerat keuring itoe tidak terpakai lagi atau tidak dipakai lagi oentoek selama-lamanja ; b. soerat keuring itoe tidak sah lagi (pasal 72 ajat 6 W . V . V . ) . Kendaraan jang tidak akan dipakai-pakai lagi.

Kalau vrachtauto, autobus, oplegger atau aanhang tidak akan didjalankan lebih dari tiga boelan lamanja setelah habis waktoe tanda keuringnja, wadjiblah orang jang empoenja atau jang me- naroeh kendaraan itoe memberi tahoekan hal itoe kepada keur- meester jang bersangkoet sebeloem lewat empat belas hari setelah habis waktoe tanda keuring kendaraan itoe (pasal 73 ajat 7a W . V . V . ) .

Kendaraan boleh diperiksa setiap waktoe.

Opsporingsambtenaar (polisi) boleh setiap waktoe memeriksa kendaraan (pasal 54 ajat 2 W . V . O . ) .

Kalau perloe baginja pada pemeriksaan itoe keterangan orang jang ahli, bolehlah dimintanja kepada keurmeester. Kalau kenja- taan soeatoe kendaraan tidak baik lagi, maka tanda keuringnja diboeangkan oléh keurmeester : hal itoe ditoeliskannja dalam soe- rat keuring (pasal 73 ajat 5 W . V . V . ) . Kalau dipakai djoega ken- daraan itoe sebeloem diperbaiki dan dikeur sekali lagi, maka per- boeatan itoe boléh dihoekoem. Keurmeester diwadjibkan menjelidiki segala apa jang terlarang menoeroet Ordonansi laloe lintas (pasal 110 ajat 1 sub 4e W . V . V . ) .

Tanda keuring diboeangkan, kalau kendaraan roesak karena mendapat ketjelakaan.

Kalau kendaraan dapat ketjelakaan dan roesak-roesak, maka tanda keuring diboeangkan oléh amtenar jang berwadjib meme- riksa ketjelakaan itoe serta ditoeliskannja hal itoe dalam soerat keuring (pasal 73 ajat 7 W . V . V . ) . Setelah kendaraan itoe diper- baiki, haroes dikeur sekali lagi akan memeriksa masih baikkah auto itoe dipakai.

Mendaftarkan keuring.

Dalam daftar keuring dikantor keurmeester dapat dilihat mana- mana diantara kendaraan jang tidak sah lagi tanda keuringnja

Autobus 3

(36)

jang beloem dimintakan djoega keuring baroe, sehingga polisi dapat mentjari kendaraan-kendaraan jang terseboet.

Memakai tanda keuring palsoe.

Memalsoekan tanda keuring berat hoekoemannja. Begitoe poela memberi keterangan jang tidak benar pada permintaan oentoek keuring jang memang tidak perloe dilakoekan dengan soerat. Dan lagi memakai tanda keuring palsoe atau tanda keuring kendaraan motor lain dengan sengadja, masoek perboeatan jang berat djoega hoekoemannja (pasal 26 W . V . O . ) .

Tidak sah tanda keuring jang tidak dilekatkan setjaia mestinja.

Tanda keuring hendaklah selaloe djelas kelihatan dan ta' boléh roesak lekat pada plaat nomor atau pada chasis (oplegger dan aanhang), jaïtoe sebagai mestinja jang telah dilekatkan oléh keur- meester (pasal 61 ajat 3 W . V . B . — V . en W . ) . Kalau tidak lekat sebagai mestinja itoe lagi, maka tanda itoe tidak sah (pasal 73 ajat 6 W . V . V . ) . Atoeran ini goenanja, soepaja orang jang me- naroeh kendaraan motor djangan sesoeka hatinja sadja menang- galkan dan melekatkan tanda itoe. Ada poela soepir jang mem- bawanja dalam sakoenja ! Membéngkokkannja kebelakang plaat nomorpoen menjebabkan tanda itoe tidak sah poela.

Soerat keuring dan tanda keuring jang tidak sah.

Soerat keuring tidak sah lagi karena poetoesan hakim, jang di- djatoehkan sebab pelanggaran atoeran keuring (pasal 49 ajat 1 sub a W . V . O . ) . Oléh sebab itoe tanda keuringpoen tidak sah poela lagi (pasal 73 ajat 6 W . V . V . ) .

Tetapi sebaliknja soerat keuring tetap tinggal sah, meskipoen tanda keuring tidak sah lagi ; hanja haroeslah auto itoe disoeroeh keur poela ; kalau tidak tentoelah orang jang empoenja atau jang menaroeh atau soepirnja akan dihoekoem (pasal 4 sub a, 7 ajat 1 sub a W . V . O . ) .

§ IV. MEMOEATI A U T O B U S .

Terlarang bahagian jang teroeloer keloear dan mengalangi.

Bagi segala kendaraan motor, oplegger atau aanhang terlarang mengeloearkan bahagiannja atau bahagian moeatannja keloear,

(37)

kalau bahagian itoe boleh mendatangkan ketjelakaan atau me- njoesahkan laloe lintas (pasal 31 ajat 1 sub e W . V . V . ) . Pandjang jang diizinkan,

Pandjang kendaraan serta moeatannja tidak boleh lebih dari doea kali djarak antara doea gandar (as) jang terdjarak sekali letaknja (pasal 31 ajat 1 sub d W . V . V . ) .

Tinggi dan lebar jang diizinkan.

Setinggi-tingginja kendaraan itoe serta moeatannja tidak boleh lebih dari 3,50 m dan lébarnja tidak boleh lebih dari 2,25 m

(pasal 31 ajat 1 sub a dan b W . V . V . ) .

Djalan jang sempit, hingga kendaraan jang selébar-lébarnja tidak dapat berselisih djalan disana, boleh ditoetoep oentoek ken- daraan motor jang lébarnja lebih dari pada jang soedah ditentoe- kan oentoek djalan itoe.

Kalau tinggi djambatan, djalan kereta api dan pemboeloeh air diatas djalan, kawat listerik dsb. koerang dari 3,50 m, maka ha- roeslah moeatan ditoeroenkan sebahagian, soepaja dapat laloe, karena kalau djambatan d.l.l.s.b. itoe roesak, keroegiannja haroes diganti oléh jang meroesakkannja.

Moeatan tidak boleh lebih dari draagvermogen.

Memoeati auto tidak boleh lebih dari draagvermogen kendaraan jang soedah ditetapkan (pasal 32 ajat 4 W . V . V . ) , maksoednja, terlarang membawa dengan vrachtauto, autobus, oplegger atau aanhang orang lebih banjak atau moeatan barang lebih berat dari jang diizinkan menoeroet soerat keuring.

Jang dikatakan draagvermogen (kekoeatan mengangkoet), ialah djoemlah berat sebanjak-banjaknja barang dan penoempang jang boleh dibawa. Berat kedoea matjam moeatan itoe tertoelis dalam soerat keuring. Draagvermogen itoe haroeslah njata-njata ditoe- liskan pada autobus (pasal 32 ajat 1 W . V . V . ) , jaïtoe dalam se- boeah empat persegi pandjang disoedoet bawah sebelah moeka pada kedoea belah dinding kendaraan itoe, menoeroet model jang ditentoekan (pasal 24 ajat 1, model I V A dan I V B — W . V . B . - V . en W . ) .

(38)

Menentoekan draagvermogen.

Atoeran tentang menentoekan draagvermogen ditetapkan oléh directeur Verkeer en Waterstaat (pasal 32 ajat 3 W . V . V . ) . Departement Verkeer en Waterstaat mengeloearkan „Daftar draagvermogen" ; dalamnja tertoelis draagvermogen dan kete- rangan jang lain-lain tentang bermatjam-matjam onderstel ken- daraan jang didaftarkan didepartement itoe. Daftar draagvermo- mogen itoe boléh didapat pada Landsdrukkerij dan departement Verkeer en Waterstaat (pasal 18 W . V . B , ^ V . en W . )

Djadi baiklah, sebeloem membeli autobus, dilihat dahoeloe pada Daftar itoe berapakah draagvermogen auto sematjam jang akan dibeli itoe sebagai jang tertoelis dalam daftar pada departement Verkeer en Waterstaat. K.N.I.M.C. selaloe soeka menolong mem- beri keterangan tentang itoe kepada anggotanja.

Sebanjak-banjaknja kekoeatan mengangkoet (draagvermogen) soeatoe kendaraan motor atau aanhang (jaïtoe djoemlah berat penoempang jang boléh dibawa dan berat moeatan barang jang sebanjak-banjaknja boléh diangkoet), ialah djoemlah berat kenda- raan jang boléh diizinkan (toelaatbaar totaal-gewicht, jaïtoe berat kendaraan itoe sendiri tambah berat moeatan jang sebanjak-banjak- nja dapat diangkoetnja) dikoerangi dengan beratnja sendiri atau berat aanhang (ja'ni berat kendaraan itoe lengkap dengan perka- kasnja, siap oentoek didjalankan) (pasal 13 dan 21 W V . B . — V. en W . ) .

Djoemlah orang jang boléh dibawa dalam autobus.

Banjak orang jang boléh dibawa bergantoeng pada draagvermo- gen kendaraan. Berat seorang jang akan dibawa (pegawai autobus masoek orang jang dibawa djoega) dipoekoel rata 50 kg. Tiap-tiap orang jang toeroet dalam autobus (ketjoeali soepir) hendaklah dipandang akan membawa barang sekoerang-koerangnja 10 kg

(pasal 20 W . V . B . — V . en W . ) . Misalnja pada autobus jang 2000 kg draagvermogennja haroeslah disediakan tempat doedoek dan tempat berdiri (terhitoeng djoega tempat pegawai) oentoek 33 orang dan tempat oentoek 350 kg (32 X 10 kg dan lebihnja 30 kg) barang. Djoemlah tempat doedoek dan tempat berdiri itoe tidak boléh ditambah, kalau djoemlah barang jang dibawa beratnja koerang dari jang diizinkan itoe ; begitoe djoega tidak poêla boléh membawa barang lebih dari pada jang telah diizinkan djoemlah

(39)

beratnja, kalau orang jang dibawa tidak sebanjak jang boleh di- bawa itoe. Atoeran ini didjalankan hanja oentoek Tanah Djawa dan Madoera.

Di Tanah Seberang pembawaan dengan kendaraan motor itoe kebanjakan masih bersahadja. Oléh sebab itoe disana bolehlah penoempang diganti dengan moeatan, kalau orang jang menoem- pang koerang djoemlahnja, tetapi sebanjak-banjaknja 20 orang, djadi dengan moeatan 20 X 50 kg. Tambahan moeatan itoe tidak boleh barang jang berbahaja, seperti jang dimaksoed dalam ,,Or- donansi menjimpan minjak tanah" (Staatsblad 1927 No. 199) atau barang lain jang boleh mendatangkan ketjelakaan bagi penoem- pang ; barang itoe boleh dimoeatkan dalam tempat penoempang itoe, asal tidak akan menjoesahkan bagi mereka itoe, tempat doe- doek tjoekoep baginja masing-masing dan kesedjahteraannja dalam kendaraan itoe tidak akan terganggoe (pasal 22 ajat 5 W . V . B . — V. en W . ) .

Selain pada draagvermogen kendaraan, banjaknja djoemlah orang jang dapat dibawa itoe bergantoeng poela pada loeas tempat dalam auto itoe. Lebar tempat doedoek haroeslah sekoerang-koerangnja 35 cm. Djarak antara sandaran bangkoe tempat doedoek, dioekoer dari kedoedoekan, haroeslah : pada bangkoe jang sama hadapnja sekoerang-koerangnja 60 cm dan pada bangkoe jang berhadap- hadapan sekoerang-koerangnja 110 cm. Oentoek tempat berdiri haroeslah tersedia tempat diatas lantai tempat berdiri itoe sekoe- rang-koerangnja 0,2 m2 seorang. Tinggi tempat berdiri itoe ha- roeslah sekoerang-koerangnja 160 cm. Tempat jang ditentoekan oentoek tempat berdiri itoe hendaklah baik, sehingga terdjaminlah keamanan orang jang akan dibawa. Tiap-tiap tempat berdiri diberi sengkelit atau pegangan tempat bergantoeng (pasal 23 W . V . B . —•

V . en W . ) . Banjaknja orang jang boleh dibawa sebanjak-banjak- nja ialah sebanjak djoemlah tempat doedoek dan tempat berdiri

(pasal 20 sub c W . V . B . — V . en W . ) , biarpoen dapat dibawa orang lebih banjak menoeroet draagvermogen kendaraan.

Membawa orang didalam autobus.

Doea orang anak-anak jang 'oemoernja tidak lebih dari 10 ta- hoen boleh dihitoeng sebagai satoe orang dewasa ; tetapi djoemlah orang jang boleh dibawa tidak boleh bertambah lebih dari seper- doea djoemlah jang soedah ditentoekan. Anak-anak jang tidak

(40)

38

lebih dari 4 tahoen 'oemoernja tidak masoek hitoengan, asal tidak doedoek ditempat doedoek atau berdiri ditempat berdiri (pasal 22 ajat 6 W.V.B. - V . en W . ) .

Membawa barang dalam autobus.

Draagvermogen autobus hampir sama sekali ditentoekan dengan djoemlah orang jang sebanjak-banjaknja boleh dibawa. Barang sekalian orang jang toeroet dalam autobus, terketjoeali soepir, dipoekoel rata 10 kg beratnja masing-masing ; barang bagage pe- noempang itoe dipandang sebagai barang moeatan (pasal 20 sub b W . V . B . - V . en W . ) .

Kalau draagvermogen kendaraan lebih besar dari sekaliannja itoe, maka kelebihannja itoe boleh dipergoenakan oentoek pemba- wa barang ; lihatlah misal jang diatas tadi. Dalam tempat pe- noempang dalam autobus boléh diletakkan barang-barang dibawah bangkoe tempat doedoek, dalam radjoet tempat barang atau pada tempat jang sengadja diboeat oentoek meletakkan barang, jang tidak menjoesahkan bagi penoempang (pasal 22 lid 4 W.V.B. — V . en W . ) . Dalam pada itoe membawa barang hanjalah diizinkan pada tempat jang semata-mata disediakan oentoek itoe, biasanja diatas atap kendaraan, djika tjoekoep koeat boeatannja (pasal 22 ajat 1 W.V.B. - V. en W . ) .

Menjatakan djoemlah tempat penoempang dalam autobus.

Dalam autobus haroeslah ditoeliskan banjaknja djoemlah tempat doedoek dan tempat berdiri oentoek penoempang (pasal 32 ajat 2 W . V . V . ) . Keterangan itoe haroeslah dipasang ditempat jang dje- las kelihatan oléh pegawai autobus dan penoempang (pasal 24 ajat 2, model V ~ W . V . B . — V en W . ) .

Teralang naik atau toeroen kalau autobus sedang berdjalan, atau toeroen disebelah kanan kendaraan itoe.

Adalah beberapa larangan bagi penoempang dan pegawai auto- bus. Pertama terlarang naik atau toeroen, kalau autobus beloem berhenti (pasal 33 sub a W . V . V ) . Atoeran itoe soedah tentoe haroes djoega ditoeroet oléh orang jang hendak menoempang dengan autobus itoe.

Terlarang poela toeroen disebelah jang boekan sebelah tempat

(41)

toeroen (pasal 33 sub b W . V . V . ) , jaïtoe biasanja disebelah kanan.

Karena autobus haroes berhenti disebelah kiri djalan, maka amat- lah berbahaja, kalau naik atau toeroen disebelah kanan, tempat kendaraan lain laloe.

Perhoeboengan penoempang dengan pegawai autobus.

Lain dari pada itoe terlarang mengganggoe pegawai jang dalam mendjalankan djabatannja, misalnja menjimpangkan pikiran soepir karena selaloe berbitjara dengan dia atau karena hendak menjertaï dia mengemoedikan auto (pasal 33 sub c W . V . V . ) .

Kalau sekalian tempat doedoek dan tempat berdiri, jang tertoelis menoeroet atoeran jang terseboet tadi (pasal 32 ajat 2 W . V . V . ) telah penoeh oléh penoempang, maka pegawai boleh melarang orang toeroet menoempang, atau masoek ketempat itoe, atau ting- gal djoega disitoe. Siapa jang melanggar larangan itoe, boleh dihoekoem (pasal 33 sub d W . V . V . ) .

Djanganlah mengoeloerkan apa-apa keloear.

Tambahan lagi terlarang poela mengoeloerkan tangan, lengan atau bahagian badan jang lain, tongkat dan barang jang lain ke- loear autobus, kalau kendaraan itoe sedang berdjalan. Goenanja larangan itoe misalnja ialah, soepaja perboeatan itoe djangan di- sangka orang jang mendjalankan kendaraan lain sebagai tanda, hingga boleh meragoekannja dan soepaja djangan terdjadi ketje- lakaan (pasal 33 sub e W . V . V . ) . Larangan itoe tentoelah tidak mengenai' soepir, karena ialah jang haroes memberi tanda laloe lintas kepada kendaraan jang lain.

§ IV A. W A K T O E BEKERDJA D A N W A K T O E BER- H E N T I BEKERDJA O E N T O E K ORANG JANG

MENDJALANKAN K E N D A R A A N MOTOR.

Sebeloem oendang-oendang laloe lintas dioebah dalam tahoen 1938, kesempatan mengadakan atoeran tentang waktoe bekerdja dan waktoe berhenti bekerdja hanja ada bagi pengandar (orang jang mendjalankan) kendaraan sewaan sadja. Pembatasan jang demikian tidak selajaknja. Pengandar kereta jang boekan kenda- raan sewaan tentoe moengkin djoega mendatangkan bahaja pada

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Sakarano> dan diachirat o Orang itoe poen berkatlah. 3 Kaloe kita do~ka tjita, Kena han.iak kasoekaran, Del'i pada Kitab kita Boleh dapat penghiboeran. 1: Kaloe kita

Meriglïi^at teriag!i32 pax*a petu£jas Pinipiïiön t«iri«.ü:aan seajuk mulat ttAjrum, bej-itu Bii&ah pajah tjf.a'-a kerdjaiija fc:una merv^dupktai

t wodad'i; Salatiga dan Ambarawa, di seboetken hari 20 Novem- ber 1868; mendjadi ini atoeran moelai di berdjalanken hari 20 December 1868.. Siapa siapa jang langgarkea oetawa

W©M BE WIALL... jkCoJ âj tljSfld CS*

bahaioe pada djadjahan jang diloewar ditanah Djawa dan Mendoera, jang dibenarken pada Firmin keradjaän, jang ter- toelis pada taboen 1849, pada doewa poeloh sembilan hari

Maka orang jang ditoedohken atasnja perboewatan jang memberi hoekoeman krimineel, atau perboewatan melangkah perentah, boleh ija memboewat atau menjoeroh memboewatken salinan

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

Dengan djalan palsoe memboeat atau memalsoekan — atau soerat jang boleh djadi peng- ganti —, soerat keselamatan, soerat perintah berdjalan atau soerat jang diberikan