• No results found

•F SOERAT ATOERAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "•F SOERAT ATOERAN"

Copied!
260
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

é 7 ^

BAHWA INILAH

SOERAT ATOERAN

HENDJALANEEN HOEKOEM

DIRESIDENSI

M E N A D O.

DISALINKEN DARIPADA BAHASA BELANDA

A. F. VON DE WALL.

:

„ - / V C ,

/

TERTJITAKlRESffDAR BETAWI

P A D A P E R T J E T A K A N O O E W Ë R N E M E N 1882.

•F

(2)

BIBLIOTHEEK KITLV

0093 1426

(3)

}< REGLEMENT

HET REGTSWEZEN

IN D E

R E S I D E N T I E M E N A D O .

IN HET MALEISCU VERTAALB

DOOR

A. F. VON DE WALL.

BATAVIA

L A N D S D R U K K E R I J

1882.

(4)

c

I

(5)

moewatan Soerat atoeras atas melaMen hoeta

d i r e s i c l e n s t I l e n a d o . KITAB I.

Pada menjatuken pangkat dan koewasa segala hakim.

BAB JANG PERTAMA. Moekaddamah, — fasal 1 dan 2.

BAB JANG KEDpEWA. Pada menjataken hal raad distrikt, — fasal 3 datang kepada fasal 9.

BAB JANG KETIGA. Pada menjataken hal hakim polisi, — fasal 10 datang kepada fasal 15.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken hal landraad, — fasal 16 datang kepada fasal 2 6 .

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken hal raad residensi, — fasal 27 datang kepada fasal 32.

Chatimat — fasal 3 3 datang kepada fasal 3 5 . K I T A B I I .

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada raad distrikt dan pada hakim polisi, — fasal 36 datang kepada fasal 5 1 . BAB JANG KEDOEWA. Padu menjataken hal menghoekoemken

perkara sivil pada landraad.

Bahagijan jang pertama. Pada menjataken hal membitjaraken perkara pada sidang landraad, — fasal 52 datang kepada fasal 94.

(6)

I V

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan, — fasal 95 datang kepada Êisal 104.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal appel dan k a s - sasi, — fasal 105 datang kepada fasal 112.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 113 datang kepada fasal 153.

Bahagijan jang kelima. Pada menjataken atoeran lain-lain akan melakoeken hoekoem — fasal 154 datang kepada fasal 164.

Bahagijan jang keenam. Pada menjataken hal beratjara dengan tijada oesah membajar bejajanja — fasal 165 datang kepada fasal 169.

B A B JANG KETIGA. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara s i v i l — fasal 170 datang kepada fasal 202.

BAB JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara sivil pada raad residensi — fasal 203 datang kepada fasal 204.

K I T A B UT.

Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perltoewatan jang memberi hoekoeman

BAB JANG PFRTAMA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik perboewatan j a n g memberi hoe- k o e m a n , j a n g diperboewatken oleh anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri.

Bahagijan jang pertama. Moekaddamah — fasal 205 datang kepada fasal 210.

Bahagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal kepala negeri dan segala kepala j a n g rendah-rendah pangkat- nja, dan orang polisi lain-lain — fasal 211 kepada fasal 237.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal kepala distrikt dan kepala distrikt j a n g kedoewa — fasal 238 datang kepada fasal 256.

(7)

Bahagijanjang keempat. Pada menjataken hal djaksa — fasal 257 datang kepada fasal 264.

Bahagijanjang kelima. Pada menjataken hal Toewan r e s i - dent dan hal hakim polisi — fasal 265 datang kepada fasal 2 9 1 .

BAB JANG KEDOEWA. Pada menjataken hal melakoeken polisi dan menjelidik pcrboewatan j a n g memberi per- kara krimineel dan perboewatan melangkah peren- tah akan orang bangsa Airopah dan orang j a n g disamaken dengan orang bangsa Airopah — fasal 292.

K I T A B I V .

Tada menjataken hal menghoekoemken perkara hoekoeman.

BAB JANG PERTAMA. Pada menjataken hal menghoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah pengoewasaän raad distrikt — fasal 293 datang kepada fasal 2 9 8 .

BAB JANG KKDOEWA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah j a n g masok djoemlah pengoewasaän hakim polisi — fasal 299 datang kepada fasal 3 1 1 .

B I R JANG KETIGA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara krimineel j a n g masok djoem- lah pengoewasaän land raad.

Bahag ij au jang perlama. Pada menjataken hal menaikken perkara kepada sidang — fasal 3 ! 2 datang ke- pada fasal 318.

Bakagijan jang kedoewa. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang — fasal 319 datang kepada fasal 358.

Bahagijan jang ketiga. Pada menjataken hal bermasjawarat dan hal kepoetoesan — fasal 359 datang kepada fasal 3 7 1 .

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal merevisiken kopoetoösan — fasal 372 datang kepada fasal 375,

(8)

Ml

Bahagijun jung kelima. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 376 datang kepada fasal 3 8 8 . B A B JANG KEEMPAT. Pada menjataken atoeran akan hal meng-

hoekoemken perkara melangkah p e r e n t a h , j a n g nidsok djoemlah pengoewasaän landraad.

Bahagijun jang perlumu. Pada menjataken hal pemereksaän pada sidang, dan hal bermasjawarat, dan hal kepoetoesan, — fasal 389 datang kepada fasal 396.

Bahugijan jang kedoewa Pada menjataken hal appel — fasal 397 datang kepada fasal 403.

Bahagijun jung ketiga. Pada menjataken hal kassasi — fasal 404 datang kepada fasal 418.

Bahagijan jang keempat. Pada menjataken hal melakoeken kepoetoesan — fasal 419-

BAB JANG KELIMA. Pada menjataken atoeran akan hal meng- hoekoemken perkara melangkah perentah, j a n g masok djoemlah pengoewasaän raad residensi — fasal 420 datang kepada fasal 4:51.

BAB JANG KEENAM. Pada menjataken hal keterangan dalam perkara hoekoeman — fasal 432 datang kepada fasal 449.

BAB JANG KETOEDJOH. Pada menjataken hal pertoentoetan pada djalan hoekoeman, atau hal hoekoeman mendjadi terhapoes, atau mendjadi terhenti, atau mendjadi batal — fasal 450 datang kepada fasal 469.

K I T A B V .

Berbagai-bagai atoeran akan hal menghoekoemken anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri, itoepon sekadar sah marika itoe dihoekoemken pada mahkamat negeri

— fasal 470 datang kepada fasal 490.

(9)

KITAB VI.

Pada menjataken atoeran djalan mendiriken boekoeman jang baharoe ini, dan menggantiken jang lama dengan jang baharoe ini — fasal 491 datang kepada faskl 499.

Dan lagi dimoewatken djoega, ja'ni :

Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1.882, nomor 28 ; ja itoe jang padanja dinjataken beberapa atoeran akan hal mahkamat radja-radja didalam

residensi Menado moeka 192 Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen

1874, nomor 206, pada menjataken segala bejaja jang wadjib dibejajaken pada hal beratjara pada mahkamat negeri jang dikepalai' oleh ambtenaar, atau oleh hakim bangsa Airopah, pada djadjahan

diloewar tanah Djawa dan Mendoera » 199 Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan

koewasa segala hakim ditanàh Hindija Nederland. » 207

(10)
(11)

Bahwa KAMI W I L L E M JVNG KETIGA, dengan rahmat 'oellah mendjadi Radja Nederland, dan Poetera Oranje-JVassau, dan Groot-Hertog Luxemburg, dan sebagainja, telah mendengarken bitjara menteri Kami j a n g mengepalai bahagijan pemerentahan djadjahan, ja-itoe bitjaranja j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan Maart, hoeroef A1, nomor 25 itoe; dan setelah mendengarken bitjara Diwan keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u n i , nomor 10 itoe; lagi poela setelah mendengarken bitjara Menteri Kami j a n g terseboet itoe, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 8 1 , pada empat belas hari boelan J u l i , hoeroef A1, nomor 24 itoe; serta dengan raengingatken boenji fasal 2 0 dan fasal 75 daripada Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, dan lagi dengan mengingatken boenji fasal 6 , dan fasal 9 , daripada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan M e i , nomor 1, j a n g dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1 8 4 7 , nomor 2 3 itoe; setelah sekalijan itoe m a k a Kami poetoeskenlah, j a ' n i :

Fasal jang pertama.

Bahwa Goowornor Djenderal atas tanah Hindija Nederland itoe sahlah ija akan menetapken Soerat atoeran akan h a l mendjalanken hoekoeiu diresidensi Menado, dengan menoe- roet segala atoeran j a n g telah Kami boriken akan hal itoe, dan dengan mengobahken sekadar fardloe djoega, akan fasal- fasal Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala h a k i m ditanah Hindija Nederland, j a n g ditetapken pada Firman keradjaän, j a n g tertoelis pada tahoen 1 8 4 6 , pada enam belas hari boelan Mei, nomor 1 , dan dimoe- watken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1847, nomor 23 itoe, dan lagi dengan mengobahken sekadar fardloe djoega akan atoeran akan hal mendjalanken hoekoem

Reglement Menado (Maleisch). 1

(12)

2

bahaioe pada djadjahan jang diloewar ditanah Djawa dan Mendoera, jang dibenarken pada Firmin keradjaän, jang ter- toelis pada taboen 1849, pada doewa poeloh sembilan hari boelan September nomor 93, dan dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1849, nomor 63 itoe.

Fasal jang kedoewa.

Pada waktoe didjalanken Soerat atoeran jang terseboet pada fasal jang pertama diatas ini, maka segala kepala distrikt diresidensi Menado. itoe pon mayoklah djoemlah sekalijan orang jang terseboet pada fasal jang pertama daripada Firman Ka- mi* jang tertoelis pada taboen 1866, pada tiga hari boelan November, n°. 73, jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1867, nomor 10 itoe.

Akan hal kepala distrikt jang terseboet diatas ini, maka segala perkara jang dida'waken atasnja, baik perkara sivil, baik perkara hoekoeman, jang sebagai mana djoega, maka diboekalab pada moela-moelanja pada mahkamat didalam resi- densi Menado jang disahken akan orang bangsa Airopah dan orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah , dan dihoekoemkenlah sebagai bijasanja.

Adapon melakoeken Firman ini didjoendjoengkon kepada Menteri Kami jang mengepalai' bahagijan permerentahan dja- djahan itoe, serta dikirimken salinan Firman ini kepada Diwan keradjaän.

Termaktoeb pada Het Loo, pada tahoen 188 I, pada doewa poeloh empat hari boelan Juli.

"WI:L,XJ.E;M:..

Menteri jang mengepalai' bahagijan pemerentahan djadjahan.

W. VAN GOLTSTEIN.

Adapon jang tertoelis diatas ini samalah boenjinja dengan toeladannja.

Jang mengetahoewi itoe Sekretaris Djenderal pada bahagijan pemerentahan djadjahan.

DE BRAUW.

wakil Sekretaris Djenderal.

(13)

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji soerat ini, maka oleh karana itoelah, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindya Nederland, maka Sri Padpeka jang dipertoewan besar memberi titah akan dimoewatken sekalijan ini dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland, dan sehingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

Sjahadan lagi maka Sri Padoekajang dipertoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akanmen-

djaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Firman keradjaän diatas ini, dengan tijada berbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb AiBogor pada tahoen 1882, pada enam hari boelan Februari.

F. s'JACOB, Sekretaris Djenderal,

PAXNEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Seki-etaris Djenderal, PANNEKOEK.

i*

(14)

STAATSBLAD tanah HindijaNederlandtahoen 1882, n o m o r - .

DENGAN NAMA BAGINDA MAHA RADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor Djenderal atas tanah Hindija Nederland, telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang mendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Padoeka jang

dipertoewan besar itoe memberi tahoe kepada marika itoe, bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar hendak melakoeken Firman keradjaän, jang tertoelis pada tahoen 1881, pada doewa poeloh empat hari boelan Juli, nomor 83, jang dimoewatken dalam Staatsblad tanah Hindija Nederland tahoen 1882, nomor 19 itoe; maka telah mengingatken boenji Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe boenji fasalnja jang kedoewa poeloh, dan fasalnja jang kedoewa poeloh sembilan, dan fasalnja jang ketiga poeloh satoe, dan fasalnja jang ketiga poel uh tiga, maka dipoetoes- kennja, ja'ni:

Fasal jang pertama.

Adapun akan mendjalanken hoekoem diresidensi Menado itoe, maka ditetapkenlah atoeran jang seperti dipesertaken dengan Soerat titah ini.

Fasal jang kedoewa.

Adapon atoeran itoe akan dilakoeken pada tahoen 1882, pada satoe hari boelan Juli.

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji Soerat titah ini, maka oleh karana itoelah maka Soerat titah ini akan dimoewatken dalam Staats- blad tanah Hindija Nederland, dan sehingganja patoet akan ditampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina.

(15)

Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek dalam madjelis jang besar dan jang kefjil, dan kepada segala poeng- gawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan kepada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnjaakan boenji Soerat titah ini, dengan tljada berbalik mata, atau memandang moeka kepada orang adanja.

Termaktoeb AiBogor pada tahoen 1882, pada enam hari boelan Februari.

F. s' JACOB.

Sekretaris Djettderal, PANNEKOEK.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1882, pada empat belas hari boelan Februari.

Sekretaris Djttideraf, PANNEKOEK.

(16)

^m

(17)

SOERAT ATOERAN

AKAN

TviEisriDj^A L^^nsri^Ensr H O E Z O E M

D I R E S I D E N S I

M E N A D O.

K I T A B I .

PADA MEN J AT AKEN PANGKAT DAN KOEWASA SEGALA HAKIM.

Adapon kitab ini terbahagi atas lima bab.

BAB JANG PERTAMA.

Moekaddamah.

Fasal 1.

Adapon molakoeken hoekoem dalam residensi Menado itoe diserabken:

kepada raad distrikt;

dan kepada hakim polisi:

dan kepada landraad ; dan kepada raad residensi;

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan hoekoem jang telah ada didalam tangan radja radja, atau didalam tangan orang besar-besar didalam negeri-negeri jang masok djoemblah

(18)

8

residensi Menado, sebagai j a n g telah diperdjandjiken dalam Soerat perdjandjijan pada antara goewernemen Hin dij a Ne- derland dengan radja-radja atau orang besar-besar itoe, dan kepada mahkamat radja-radja ; dan lagi dengan mengetjoe- waliken segala koewasa hoekoem peperangan, dan koen asa j a n g telah diserahken pada Soerat atoeran mendjaîanken

hoekoem digoewernemen Selebes dan taalloeknja kepada raad van justisi diMengkasar, dan lagi j a n g telah diserahken pada Soerat atoeran akan menentoeken pangkat dan koewasa segala hakim difanah Hindija Neder'and itoe kepada madjelis j a n g besar j a n g doedoek dinegeri Betawi itoe, melainken

dipeliharaken djoega sekalijan koewasa itoe.

Fasal 2.

M a k a kepada Soerat atoeran ini dikenakenlah Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe sekadar kitabnja j a n g pertama, dan j a n g kelima, dan j a n g keenam , dan j a n g ketoe- djohnja djoega; itoepon dengan sjart poela:

pertama, bahwa dalam djoenilah kepoetoesan perdamajan j a n g terseboet pada fasal 163, nomor j a n g kedoewa daripada Soerat atoeran itoe, masoklah djoega segala kepoetoesan perdamajan j a n g didjatohken dalam residensi Menado;

; kedoewa, bahwa segala atoeran j a n g terseboet pada kitab j a n g kelima daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hindija Nederland itoe, akan hal kassasi, m a k a atoeran itoe ditoeroet djoega, djikalan hendak meminta mengkassasiken kepoetoesan landraad, j a n g tijada boleh diappelken kehadapan madjelis j a n g lebeh besar, atas perkara sivil atau atas perkara melangkah perentah.

B A B J A N G K E D O E W A . Pada menjataken hal raad dislrikt.

Fasal 3.

Maka dalam tijap-tijap distrikt adalah raad distrikt.

(19)

Fasal 4.

Maka tijaptijap kepala distrikt ijalah jang mengepalai'raad itoe sehingga pengoewasaännja, dengan perbantoewan beberapa orang kepala jang dibawah pangkat kepala distrikt itoe, jang akan diangkalken oleh Toewan resident dengan menoeroet 'adat isli'adat negeri, mendjadi pembitjara.

Fasal 5.

Djikalau ada barang alangan, atau lij ada ada kepala distrikt, maka djabatan jang didjoendjoengken kepadanja pada Soerat atoeran ini, diserahkenlah kepada kepala jang pertama dibawah pangkatnja.

Fasal 6.

Maka inilah koewasa raad distrikt:

pertama, memoetocskcn segala perkara sivil anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri, jang dida'waken atas jang sedjati anak negeri, ja-itoe anak boewah-; itoepon djikalau barang soewatoe perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada lima poeloh roepijah perak;

kedoewa, menioetoesken segala adoewan atas jang sedjati anak negeri, ja-itoe anak boewah, akan hal perkara melang- kah perentah; itoepon akan segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda jang tijada lebeh daripada lima elas roepijah perak, atau jang wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara sekoerang-koerangnja sehari sampai sela- ma-la: n anj a enam hari lamanja.

Fasal 7.

Adapon kepoetoesan raad distrikt itoe , jang didjatohken atas perkara sivil, boleh diappelken kehadapan landraad, djikalau harîa jang diperselisehken itoe oewangnja lebeh dari- pada doewa poeloh roepijah perak.

Akan hal kepoetoesan raad distrikt jang didjatohken atas perkara melangkah perentah, jang boleh dihoekoem dengan

(20)

10

denda lebeh daripada tiga roepijah perak, atau boleh dihoekoem dengan hoekoentan pendjara, maka boleh diappelken kepoetoesan jang deniikijan itoe kepada hakim polisi jang koewasa atas

distrikt tempat perkara itoe.

Fasal 8.

Adapon segala adoewan akan hal melangkah atoeian pak dan melangkah atoeran padjak, maka adoewan jang demikijan itoe tijada boleh dihoekoeniken oleh raad distrikt itoe.

Fasal 9.

Maka koewasa raad distrikt itoe tijada boleh dilakoeken hingga datang keloewar distriktnja, malainken-dilakoekennja didalam dairah distriktnja itoe djoega.

BAB JANG KETIGA.

Pada menjafakeji hal hakim polisi.

Fasal 10.

Maka jang melakoeken polisi, ja-itoe segala ambtenaar pemerentahan bangsa Airopah didalam residensi Menado, jang melakoeken perentah sehari-hari, atau jang melihat-lihatken negeri jang tijada semata-mata dibawah perentah goewerne- men, itoepon masing-masing didalam dairah pengoewasaännja.

Fasal 11.

Adapon hakim itoe, masing-masing sehingga pengoewasaän- nja, maka sahlah ija akan menghoekoemken segala perkara melangkah perentah jang diadoeken atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri; itoepon sekadar segala perboewatan jang wadjib dihoekoem dengan denda sebanjak-banjaknja seratoes roepijah perak, ataù dihoekoem dengan hoekoeman bekerdja selama-lamanja tiga boelan, me- ngerdjaken pekerdjaiin koempeni dengan diberi makan saha-

(21)

dja, tijada dioepah, atau dihoekoem dengen hoekoeinan pen- djara, selama-lamanja delapan hari, dengan dirampas atau dengan tijada dirampas barang soewatoe apa-apanja; dan lagi dengan sjart, akan hal orang jang sedjati anak negeri, ja-itoe anak boe wah, bahwa segala adoewan itoe tijada wadjib akan dimasokken djoemlah koewasa raad distrikt itoe.

Fasal 12.

Adapon hakim polisi iloe, sehingga pengoewasaännja, maka sah djoega ija akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang did'awaken atas orang jang bangsa koelit hitam, tetapi jang tijada masok djoemlah orang jang sedjati anak negeri, ja-itoe anak boewah, djikalau perkara itoe oewangnja tijada lebeh daripada lima poeloh roepijah perak. Itoepon dengan mengetjoewaliken hakim polisi jang doedoek AiMenado dan

<\\Gorontalo.

Maka kepoetoesan hakim polisi atas perkara jang terse- boet pada fasal ini dan fasal 11 diatas ini, tijada boleh dilawan, pada djalan jang mana djoewa pon.

Fasal 13.

Maka hakim polisi itoe, sah djoega ija akan menghoekoem- ken segala kepoetoesan raad distrikt jang boleh diappelken kepadanja, ja-itoe kepoetoesan atas perkara melangkah perentah.

Fasal 14.

Apabila hakim polisi itoe berhoekoem, maka termasokjang sedjati anak negeri, ja-itoe anak boewah, dalam perkara jang dihoekoemkennja itoe, maka adalah serta hakim itoe kepala distrikt, atau kepala negerinja; itoepon djikalau ada kepala negeri itoe.

Sjahadan poela, djikalau hakim polisi diMenado dan diGo- ronlalo berhoekoem maka adalah djaksa hadlir, mendjoendjoeng djabatan mendjaga oendang-oendang.

Fasal 15.

Maka djikalau ada alangan akan hakim polisi itoe, maka

(22)

12

Toewan sesident jang menentoeken, sijapa jang sah akan menggantiken hakim polisi itee.

Pada hal jang demikijan, maka boleh djoega Toewan resi- dent melakoekan pekerdjaiin hakim polisi.

BAB JANG KEEMPAT.

Pada menjutaken hal landraad.

Fasal 16.

Maka diiboe negeri residensi Menado, dan diïboe negeri afdeeling Garonlalo adalah landraad.

Fasal 17.

Akan tetapi, djikalau ada sabab jang fardloe, maka land- raad itoe boleh djoega dihimpoenken oleh jang mengepalai"

dija diloewar tempatnja.

Fasal 18.

Adapon landraad itoe, jang AiMenado bersidanglah toedjoh hari sekali, dan jang àiGoro?ita!o sekoerang-koerangnja em- pat belas hari sekali, pada hari jang tetap; akan tetapi lain daripada itoe bersidang djoega landraad itoe, tijap-tijap fardloe.

Fasal 19.

Maka jang mendjadi lid pada landraad itoe, beberapa orang anak negeri jang ternama dan jang pandai, sekadar digelar oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar. Maka jang megepalaï landraad AiMenado seorang hakim, orang bangsa Airopah, dan àxGorontalo assistent-resident, dan dibantoe oleh seorang griffier; akan hal landraad AiGoronlalo itoe, pada hal tij ada ada griffier, maka dibantoelah oleh ambte- naar jang lain, dipileh oleh Toewan resident.

(23)

Maka jang mengepalai' landraad diMenado itoe 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh lima tahoen, dan griffier 'oemoernja tijada boleh koerang daripada doewa poeloh tiga tahoen; dan lagi kedoowanja Belanda, dan boleh didjadi- ken hakim sabab adjarannja dalam 'ilinoe hoekoem djoewa adanja; akan tetapi perdjandjijan tentang adjaran akan hal griffier itoe, boleh djoega dihapoesken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar.

Fasal 20.

Maka sopaja sah tijap-tijap sidang landraad itoe, maka tijada boleh tijada, adalah hadlir pada sidang itoe hakim jang men- djadi kepala itoe, serta sekoerang-koerangnja doewa orang lid, dan djaksa, dan griffier bersama-sama, dan lagi serta seorang kadli, djikalau jang dida'vva itoe orang islam, maka djikalau jang dida'wa itoe boekannja orang islam, maka hadlir djoega kepalanja, itoepon djikalau tijada ada soedah seorang kepala jang sebangsanja jang hadlir dalam sidang itoe; dji- kalau tijada sekali-kali kepala itoe, maka boleh djoega di- gantiken dengan seorang jang sebangsanji jang pandai, dipileh oleh kepala landraad, akan memberi bitjaranja.

Fasal 21.

Djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal kepala landraad diMenado, maka Toewan residentiah jang menggan- tiken dija, sehingga datang ganti jang lain, baik tetap baik tijada tetap, jang digelarken oleh Sri Padoeka jang dipertoe- wan besar.

Maka djikalau ada barang soewatoe alangan tentang kepala landraad AiGorontalo, maka berichtijarlah Toewan resident memberi gantinja semontara ada alangan itoe.

Djikalau ada alangan tentang griffier, baik pada landraad diMenado, baik pada landraad AiGorontalo, maka diangkat oleh Toewan resident akan ambtenaar jang lain akan meng- gantiken griffier itoe, selama ada [alangan itoe ; iloepon dengan permintaan kepala landraad, djikalau toekan Toewan 'resident jang mengepalai' landraad.

(24)

i l

Adapon djikalau dernikijan, maka terhapoeslah perdjandjijan pada fasal 19 diatas ini akan hal griffier itoe.

Fasal 22.

M a k a landraad itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoemken perkara sivil j a n g pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, jang dida'waken atas anak negeri, dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri itoe;

kedoewa, akan menghoekoemken perkara krimineel, j a n g pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, j a n g dida'wa- ken atas anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri i t o e ;

ketiga, akan menghoekoemken perkara melangkah atoeran polisi dan lain-lain atoeran negeri, dan atoeran oendang- oendang j a n g sedjati, ja-itoe perkara j a n g pada moela-moelanja diboeka pada landraad itoe, j a n g dida'waken atas anak negeri dan orang j a n g disamaken dengan anak negeri itoe.

Itoepon dengan mengetjoewaliken sekalijan perkara j a n g wadjib akan dihoekoemken oleh hakim j a n g lain-lain, dan lagi dengan menoeroet boenji fasal 6 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa segala hakim ditanah Hmdija Nederland itoe.

Fasal 2 3 .

Maka bolehlah diappelken kepada raad van justisi AïMetig- kasar segala kepoetoesan landraad j a n g terseboet dibawah i n i , j a ' n i :

pertama, kepoetoesan atas perkara j a n g terseboet pada fasal 22 diatas ini, nomor j a n g pertama; itoepon djikalau barang soewatoe j a n g diperselisehken itoe oewangnja lebeh daripada lima ratoes roep ij ah p e r a k ;

kedoewa, kepoetoesan atas perkara j a n g terseboet pada fasal 22 diatas ini, nomor j a n g ketiga; itoepon djikalau k e - poetoesan itoe memberi denda lebeh daripada lima ratoes roepijah p e r a k , atau memberi hoekoeman j a n g lain, j a n g lebeh berat, serta denda atau dengan tijada serta d e n d a , atau mem- beri hoekoeman sopaja dirampas barang soewata apa-apa.

(25)

Fasal 24.

Maka segala kepoetoesan landraad jang mendjatohken hoc- koeman atas perkara krimineel, ja-itoe jang terseboet pada fasal 22 diatas ini, nomor jang kedoewa, maka wadjiblah kepoetoesan itoe direvisiken oleh raad van justitie.

Fasal 25.

Maka segala kepoetoesan raad distrikt atas perkara sivil, jang boleh diappelken, maka landraadlah jang menghoekoem-

ken perkara appel itoe.

Fasal 26.

Maka dairah pengoewasaän landraad AiMenado itoe me- lengkapi segenap residensi jMewafifo, dengan mengetjoewaliken pengoewasaän hoekoem landraad AiGorontalo.

Dan dairah pengoewasaän landraad AiGoronlalo itoe meleng- kapi afdeeling Gorontalo, serta masok djoemlah segala negeri- negeri jang tijada semata-mata dibawah perentah goewerne- men, jang diserahken kepada assistent-resident Gorontalo, atau kepada ambtenaar-ambtenaar bangsa Airopa/i, akan di- lihat-lihatkennja sahadja.

BAB JANG KELIMA.

Pada menjataken hal raad residensi.

Fasal 27.

Maka HMenado, dan AïGorontalo ada raad residensi, maka dairah pengoewasaännja sama dengan dairah pengoewasaän landraad disitoe.

Fasal 28.

Adapoen raad residensi itoe, jang AiMenado bersidang ija sekoerang-koerangnja sekali dalam toedjoh hari, dan raad

(26)

10

?

residensi jang AvGorontalo itoe bersidang ija sekoerang-koe- rangnja empat belas hari sekali, pada hari jang tetap.

Djikalau dongan idzin Sri Padoeka jang dipertoewan besar, maka boleh raad residensi itoe bersidang pada tempat lain- lain djoega dalam dairah pengoewasaännja.

Fasal 29.

Maka jang mendjadi hakim dalam raad residensi itoe, ja-itoo hakim jang mengepalai' landraad pada tempat raad resi- densi itoelah, serta dibantoe oleh griffiernja, dan djikalau tijada ada griffiernja, maka dibantoelah oleh ambtenaar bangsa Airo- pah jang dipileh oleh Toe wan resident.

Maka djikalau ada barang soewatoe alangan akan hal hakim itoe, atau griffiernja, maka dikenakonlah atoeran jang dite- tapken pada fasal 21 diatas ini.

Fasal 3D.

Maka jang mendjadi fiskaal pada raad residensi, ja-itoe hakim polisi pada tempat raad itoe bersidang, atau gantinja jang sah.

Fasal 31.

Adapon raad residensi itoe sahlah ija:

pertama, akan menghoekoeinkon segala perkara sivil, jang pada moela-moelanja diboeka kepadanja, jang dida'waken atas orang bangsa Airopah, dan orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah itoe, dan atas anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri itoe; adapon akan anak negeri dan orang jang disamaken dengan anak negeri tijada boleh dida'wa kepada raad residentie itoe, melainkon djikalau inarika itoe masok dalam hoekoem orang bangsa Airopah, baik sabab atoeran oenclang-oendang, baik sabab keridlaän marika itoe sendiri; dan lagi segala perkara itoe tijada boleh dihoekocmken oleh raad residensi, djikalau barang Eoewatoe jang diporseli- sehken oewangnja lebeh daripada lima ratoos roepijah perak;

(27)

kedoewa, akan menghoekoemken segala perkara j a n g pada moela-moelanja diboeka kepadanja, Jang dida'waken atas orang bangsa Airopali dan orang j a n g disamaken dengan orang bangsa Airopah i(oe, akan hal melaloewi atoeran polisi, dan atoeran n e g e r i , dan atoeran oendang-oendang atas hal p a k , dan lain-lain hasil goewernemen Hindija A'ederland, dan akan hal melangkah atoeran j a n g lain-lain j a n g sedjati; itoepon sekadar perboe- watan j a n g wadjib dihoekoem dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja tiga boelan serta denda o e w a n g , atau dengan tijada serta denda oewang, atau dengan denda oewang sahadja, sebanjak-banjaknja lima ratoes roepijah p e r a k , dan lagi dengan dirampas, atau dengan tijada dirampas barang soewatoe apa- apa; dan lagi dengan mengetjoewaliken segala notaris dan segala ambtenaar-ambtenaar j a n g dalam pekerdjaän goewer- n e m e n , akan hal melaloewi atoeran pekerdjaännja.

Sjahadan poela, adapon raad residensi itoe, dalam ija melakoeken koewasanja itoe, maka hendaklah ija momelihüraken atoeran j a n g ditetapken pada Firman keradjaän j a n g tertoe- lis pada tahoen 1 8 6 6 , pada tiga hari boelan November, nomor 7 3 , j a n g dlmoewatken dalam Staatsblad tahoen 1867, nomor 10 itoe.

F a s a l 32.

Adapon kepoetoesan raad residensi itoe akan hal seka- lijan perkara j a n g terseboet pada fasal 31 diatas ini, m a k a segala kepoetoesan j a n g demikijan itoe boleh diappelken kepada raad van j u s t i s i , itoepon dengan sjart:

djikalau seperti perkara j a n g terseboet pada fasal 3 1 , nomor j a n g pertama itoe: apabila oewangnja lebeh daripada toedjoh

poelob lima roepijah perak ;

dan djikalau seperti perkara j a n g terseboet pada fasal 3 1 , nomor j a n g kedoewa itoe: apabila dcndanja lebeh daripada lima poeloh roepijah p e r a k , atau ada hoekoeman j a n g lain-lain j a n g lebeh besar, serta denda o e w a n g , atau dengan tijada

serta denda o e w a n g ; lagi poela apabila ada barang soewatoe apa-apa j a n g atasnja dilakoeken hoekoeman rampas itoe.

Reglement Menado [MaleiscJi). • 2

(28)

18 Chatimat.

Fasal 33.

Adapon barang sijapa mendjadi lid landraad dan mendjadi djaksa, maka selagi belom ija mengerdjakon pekerdjaännja itoe, maka wadjiblah masing-masing berdjandji dengan bersoempah dahoeloe, AiMenado dihadapan Toewan resident, dan AiGorontalo dihadapan assistent resident. Adapon soempah itoe demikijan boenjinja:

Akan lid itoe :

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima peinberijan atau bingkisan daripada seorang djoewa pon jang menda'wa" atau jang dida'wa, atau jang masok dalam barang soewatoe perkara, jang dihoekoemken oleh land- raad ; dan lagi sahaja berdjandji dengan soempah, akan be- kerdja dengan radjin, dan lagi dengan sepandai-pasdai sahaja, dan sah djoega pada gerak hati sahaja dalam pekerdjaän sahaja mendjadi lid landraad itoe; lagi poela baik menda- tangken kesenangan, baik mendatangken kesoesahan, dan djikalau sabab sohbat, atau sabab seteroe sahaja sekali pon, tijada sahaja akan moongkir ^etija, melainken seperti hakim jang 'adil djoega sahaja monghoekoomken hoekoem.

.4^«« djaksa serta adjunkttija :

»Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, akan bekerdja dengan radjin dan dengan sah djoega pada gerak hati sahaja, dengan tijada memberatken atau meringanken kesebe- lah mana djoewapon, melainken dengan timbang jang sebe- nar-henarnja, dan dengan tijada tilik-menilik moeka kepada seo- rang djoewapon; dan lagi sahaja berdjandji dengan soempah, tijada akan menerima pemberijan atau bingkisan daripada se- orang djoewa pon, jang sahaja ketahoewi atau jang pada sangka sahaja ada perkaranja, atau akan ada perkaranja pada land- raad itoe, jang boleh masok dalam tangan sahaja. Sjahadan

(29)

poêla maka sahaja berdjandji dengan soempah, bahwa peker- djaän sahaja ini akan sahaja kerdjakea dengan menoeroet atoeran oendang-oendang dan lain-lain atoeran dan perentah akan hal pekerdjaän sahaja ini".

Fasal 34.

Maka akan hal kadli, dan kepala, dan orang jang akan ganti kepala itoe, jang terseboet pada fasal 20 diatas ini, jang akan memberi bitjaranja, maka djika dipanggil doedoek pada sidang landraad, maka bersoempahlah masing-masing dihadapan kepala landraad itoe. Adapon soempah itoe boe- njlnja seperti jang telah ditetapken pada fasal 8 daripada Soerat atoeran akan menjataken pangkat dan koewasa sagala hakim ditanah Hindiju Nederland itoe.

Fasal 35.

Adapon segala hakim dan lain-lainnja, jang sah bekerdja dalam pekerdjaän jang terseboet pada kitab jang pertama ini, maka akan hal marika itoe melakoeken koewasanja, maka akan ditetapkenlah atoerannja pada beberapa kitab jang dibawah ini ; itoepon sekadar belom dinjataken pada kitab jang pertama ini djoewa adanja.

•2'

(30)

20

K I T A B I I .

PADA MENJATAKEN HAL MENGHOEKOEMKEN PERKARA SIVIL.

Adapon kitab ini toibahagi atas empat bab.

BAB JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal menghoekoemken perkara sivil pada raad distrikt, dan pada hakim polisi.

Fa sal 36.

Adapon raad distrikt dan hakim, polisi itoe bersidanglah ija sebolch-bolehnja sekali dalam sedjoema'at pada hari jang tetap akan menghoekoemken segala perkara sivil, jang wadjib dihoe- koemkennja seperti jang telah ditentoeken pada kitab jang pertama itoe. Maka raad distrikt itoe bersidanglah pada iboe negeri dis trik tnja, dan hakim polisi itoe pada iboe negeri didalam dairah tempat pengoewasaännja.

Maka hahim polisi itoe, djikalau ada sabab, boleh djoega ija bersidang pada negeri jang lain, tetapi didalam dairah tempat pengoewasaännja djoega.

Fasal 37.

Maka barang sijapa menda'wa, maka hendaklah diatoer- kennja da'wanja dengan toetoer kata, atau dengan soerat, ja-itoe pada waktoe hakim itoe bersidang.

Maka oleh jang menda'wa itoe dipesertakennjalah da'wanja dengan segala soerat jang pada sangkanja boleh memberi keterangan atas perkaranja itoe*

Fasal 38.

Maka djikalau orang jang dida'wa tijada mengadap, maka oleh kepala distrikt, atau oleh hakim polisi, masing-masing dalam djabatannja, disoerohnjalah datang poela akan orang janf

(31)

menda'wa pada lain hari j a n g ditetapken, seraja disoerohnja panggil akan orang j a n g dida'wa itoe kepada seorang kepala anak negeri, j a n g dibawah kepala distrikt itoe, atau kepada seorang orang polisi, sopaja mengadap kepada kepala distrikt, atau kepada hakim polisi itoe pada hari j a n g telah ditetapken itoe, masing-masing dengan saksinja sekalijan.

Fasal 39.

Djikalau orang jang menda'wa itoe tijada mengadap pada hari j a n g telah ditetapken itoe, m a k a terhapoeslah da'wanja. A k a n

tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Djikalau orang j a n g dida'wa i t o e , telah dipanggil sebagai j a n g patoet, tetapi tijada ija mengadap pada hari j a n g telah ditetapken i t o e , dengan tijada njata apa sababnja j a n g m e n - datangken alangan j a n g s a h , m a k a dalam hal j a n g demikijan itoe dikaboelkenlah da'wa itoe, melainken djikalau njata tija- da sah da'wa itoe, m a k a pada hal itoe ditolaklah da'wa itoe.

Sjahadan poela djikalau orang j a n g menda'wa dan orang j a n g dida'wa m e n g a d a p , maka ditanjaïlah akan kedoewa belah pihak itoe serta dengan saksinja djikalau ada di- bawanja. Kemoedijan daripada itoe maka didjatohkenlah kepoetoesan atas perkara itoe.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara, djikalau diwakilkennja akan pembitjara itoe dengan toetoer kata dihadapan h a k i m , atau dengan soerat.

Maka dalam tijap-tijap kepoetoesan hendaklah ditetapken, pihak j a n g alah itoe berapa ija wadjib memhajar bejaja saksi j a n g telah mengadap; itoepon dengan menoeroet daftarnjajang

ditetapken oleh goewernemen.

Fasal 40.

Djikalau saksi tijada hendak mengadap, m a k a disoeroh panggil akan saksi i t o e ; m a k a j a n g menjoeroh memanggil itoe, ja-itoe kepala distrikt, atau hakim polisi itoe, masing- masing dengan koewasanja djoega; djikalau belom djoega

(32)

22

ija hendak datang, maka boleh disoerohnja gagahi dibawa kepada sidang akan memberi saksijannja.

Maka akan hal memereksaï saksi vvadjib dilakoeken fasal 78, dan fasal 79, dan fasal 80, dan fasal 8 1 , dan fasal 82, dan fasal 83, dan lagi bahagijan jang achir daripada fasal 85 dibawah ini.

Fasal 41.

Maka sebelom lagi didjatohken barang soewatoe kepoe- toesan, maka wadjibïah kepala distrikt mendengarken bitjara segala kepala jang mendjadi pembitjara pada sidang raad distrikf, dan wadjiblah hakim polisi mendengarken bitjara kepala jang karana boenji fasal 14 diatas ini wadjib hadlir pada sidang hakim polisi itoe.

Fasal 42.

Maka segala hal perkara jang dihoekoemken oleh kepala distrikt, dan oleh hakim polisi itoe sekalijannja, dan lagi akan hal sekalijan bitjara pembitjara dan akan hal kepoetoesan, maka sekalijan itoe wadjib ditoelisken pada soewatoe daftar;

maka akan hal raad distrikt, ditoelisken oleh kepala distrikt, dan akan bal hakim polisi, ditoelisken oleh hakim polisi itoe.

Maka pada tijap-tijap boelan, sekadar segala perkara jang dihoekoemken dalam seboelan itoe, maka dikirimkennjalah sa- linan daftar itoe kepada Toewan resident, sopaja disampai- kennja poela kepada kepala landraad.

Adapon kepala landraad itoe, djikalau pada sangkanja patoet, maka sahlah ija mengataken pendapatannja kepada kepala dis- trikt itoe, atau kepada hakim polisi akan hal segala perkara jang terseboet pada daftarnja itoe. Itoepon sekadar segala

perkara jang tijada diappelken kepada landraad.

Maka oleh kepala landraad itoe ditoeliskennjalah segala pendapatannja itoe pada salinan daftar jang dikirimken kepa- danja itoe.

Sjahadan poela maka madjelis jang besar jang doedoek

(33)

iiEetawi itoe sah ija menjoeroh menghadlirken kepadanja akan daftar itoe. pada mana waktoe djoewa pon,

Fasal 43.

Maka djikalau orang jangatasnja didjatohken batang soewatoe kepoetoesan oleh raad distrikt itoe, maka ija berhadjat hendak mengappelken kepoetoesan itoe, maka hendaklah dikatakennja hadjatnja itoe kepada kepala distrikt itoe dalam sepoeloh hari kemoedijan daripada waktoe kepoetoesan itoe telah didjatohken.

Maka djikiikui orang jang hendak memboeka appel itoe tijada ada mengadap pada waktoe raad distrikt mèridjatohken kepoe- toesan itoe, maka hendaklah dikatakennja hadjatnja itoe da- lam sepoeloh hari kemoedijan daripada waktoe kepoetoesan itoe diberi tahoeken kepadanja dengan titah kepala distrikt itoe.

Maka oleh kepala distrikt itoe dinjatakennjalah akan hadjat jang demikijan itoe pada daftar jang terseboet pada fasal 42 diatas ini, laloe dikirimkennja salinan daftar itoe sekadar perkara itoe djoega, seraja dimaloemkennja hal itoe kepada kepala landraad.

Fasal 44.

Adapon akan kepoetoesan jang tijada boleh diappelken, maka segala kepoetoesan jang demikijan itoe, serta telah didjatohken, boleh dilakoeken akan dija. Maka kepoetoesan jang lain itoe boleh didjalanken djoega, djikalau laloe soedah

waktoe jang sepoeloh hari jang terseboet pada fasal 43 diatas ini dengan tijada ada hal appel. Akan hal kepoetoesan jang diappelken, maka ditantilah kepoetoesan atas appel itoe;

apabila datang kepoetoesan itoe kepada kepala distrikt baha- roelah boleh dilakoeken.

Fasal 45.

Adapon melakoeken kepoetoesan itoe disorohken oleh kepala distrikt atau oleh hakim polisi itoe, masing-masing sekadar pekerdjaännja, kepada kepala negeri atau kepada jang lain-lain jang dibawah perentahnja.

(34)

21

Fasal 46.

Maka oleh jang disoeroh seperti tersoboet pada fasal 45 itoe akan mclakoeken krpoctoesan itoo, maka ditagehnja orang jang kena hoekocm itoe al<an menoeroet boenji kepoetoesan itoe dalam delapan hari.

Djikalau tijada ditoeroetnja dalam delapan hari i toe, maka oleh jang melakoeken kepoetoesan itoe dichabarkennjalah hal itoe kepada kepala distrikt atau kepada hakim polisi jang menjoeroh itoe. Maka djikalau tijada barang soewatoe sabab akan memberi tanggoh, maka disoerohnjalah poela tahan harta mankoel orang jang tijada hendak menoeroet kepoetoesan itoe, ja-itoe emas intan dan serba roemah dan sebagainja; itoepon sekadar kira- kira harganja tjoekoep djoega akan bejaja melakoeken ke- poetoesan itoe.

Fasal 47.

Adapon jang menahan harta itoe, ja-itoe orang jang disoeroh melakoeken kepoetoesan hakim itoelah, maka didirikennjalah saksi doewa orang serta ditahannja harta itoe dihadapan saksi itoe, dan djikalau boleh dihadapan jang ampoenja djoega.

Fasal 48.

Djikalau doewa hari lamanja kemoedijan daripada waktoe menahan harta itoo, belom lagi ditoeroetnja boenji kepoetoe- san itoe, maka harta itoepon didjoevvallah timbang toenai, dihadapan orang banjak, seperti dilelang, dan lagi dihadapan saksi doewa orang ; barang sijapa jang tawarannja terlebeh tinggi, maka ijalah jang membeli barang jang ditawari itoe.

Dan lagi harta itoe dilelangken sahingga dapat oewang, tjoe- koep akan melakoekon kepoetoesan itoe dengan membajar bejaja lelang itoo; mana jang lebeh daripada harta itoe di- poelangkenlah kepada jang ampoenja dengan sigera djoega.

Adapon jang menentoeken barang jang mana daripada harta itoe jang patoet dilelangken dahoeloe, dan jang mana kemoe- dijan, itoepon malainken atas jang ampoenja harta itoelali.

(35)

Fasal 49.

Adapon dalam harta jang boleh ditahan itoe, maka tijada- lah inasok djoemlah segala binatang jang amat bergoena akan pentjaharijan orang jang ampoenja dija; demikijan djoega segala perkakas jang amat bergoena akan pentjaharijannja itoe, tijada masok djoemlah harta itoe.

Fasal 50.

Adapon orang jang melakoeken kepoetoesan hakim itoe, setelah selesailah ija melakoeken kepoetoesan itoe, maka si- geralah dichabarkennja kepada kepala distrikt, atau kepada hakim polisi jang menjoeroh dija melakoeken kepoetoesan itoe, mengchabarken bahwa telah selesai pekerdjaännja itoe.

Fasal 51.

Adapon akan hal melakoeken hoekoem jang terseboet pada bab ini, maka tijadalah bejajanja, sekadar bejaja saksi itoe djoega, jang terseboet pada fasal 39 diatas ini jang dihajar.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada menjufaken hal menghoekoemken perkara mil pada landraad.

Adapon bab ini terbahagi poela atas enam bahagijan.

BAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada menjataken hal membiljaraken perkara pada sidang landraad.

Fasal 5Ü.

\ k a n hal perkara sivil jang diappelken kepada landraad,

(36)

26

apabila datang chabar jang seperti terseboet pada achir fasal 43 diatas ini, maka oleh kepala landraad pon disoerohnja chabarken kepada kedoewa belah pihak jang beratjara akan harinja jang hendak diatjaraken perkara appel itoe pada landraad, serta diberinja perentah akan kedoewa belah pihak itoe akan membawa saksinja jang barangkali hendak disoe- rohnja pereksaï.

Fasal 53.

Pada hari jang ditetapken itoe pon dipereksaïlah semoela perkara itoe oleh landraad.

Akan itoe, maka dibatjalah soerat kepoetoesan hakim jang moela-moela mengatjaraken perkara itoe, dan segala soerat jang dipakai pada atjara jang moola-moela itoe, dan saksi pon dipereksalah pada djalan atoeran fasal 73 dan jang keirioodijan daripada fasal itoe dibawah ini, dan lagi tanda keterangan jang lama dan jang baharoe pon ditimbang djoega.

Setelah itoe maka landraad pon m<*ndjatobken kepoetoes- annja, dengan mengikoet boenji fasal 94 dan boenji bahagijan jang pertama daripada fasal 96 dibawah ini, serta ditoeroet

djoega boenji fasal 101 dan fasal 103 dibawah ini.

Maka kepala jang menghoekoemken perkara itoe pada moela- moela, tijada boleh masok bitjara dalam perkara appel itoe.

Fasal 54.

Dalam delapan hari telah didjatohken kepoe toesan atas perkara appel itoe, maka kepala landraad itoe pon mem- beri tahoe kepada hakim jang pada moela-moela tnemoe- toesken perkara itoe, bahwa telah selesai perkara appel itoe; adapon memberi tahoe itoe, dikirimken salinan soerat kepoetoesannja.

Akan hal melakoeken soerat kepoetoesan atas perkara appel itoe, maka ditoeroetlah atoeran jang dinjataken pada bab jang pertama daripada kitab jang kedoewa ini, akan hal melakoeken kepoetoesan jang didjatohken atas perkara jang pada moela moelanja diboeka itoe.

(37)

Fasal 55.

Djikalau hendak memboeka perkara s h ï l jang sah dihoe- koemken oleh landraad pada moela moelanja, maka dipintalah dengan soerat diboeboh (apak tangan orang jang menda'wa, atau tapak tangan orang jang diwakilkennja, seperti terseboet pada fasal 59 dibawah ini; maka soerat itoe disampaikennjalah kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekoem datang kepada negeri tempat kedijaman orang jang dida'wa; djikalau jang did'awa itoe tempat kedoedoekannja tijada dapat diketahoewi, maka tempat kadijamannjalah jang kehilangan.

Maka djikalau jang dida'wa lebeh daripada seorang, dongan hal masing-masing tempat kedoedorkannja masok dalam djoem- lah pendewasaan lain-lain landraad, maka atas jang men- da'walah memoetoesken, pada landraad jang mana ija hendak memboeka da'wanja.

Adapon djikalau dahoeloe soedah ditetapken dengan soerat akte, dimana tempat kedoedoekan itoe, maka bolehlah jang menda'wa mempeisembahken da'wanja kepada kepala landraad jang sah mendjalanken hoekoem datang kepada tempat itoe.

Fasal 56.

Djikalau jang menda'wa tijada pandai menoelis, dan tijada pandai memboeboh tapak tangannja djoega, maka da'wanja boleh diadoekennja dengan toetoer kata kepada kepala landraad.

Maka oleh kepala landraad itoe ditoeJisnjalah atau disoerohnja toelisken da'wa itoe.

Djikalau orang jang menda'wa doedoek atau dijam didalam afdeeling boekan tempat kedoedookan kepala landraad, maka boleh orang itoe mempersembahken da'wanja dengan toetoer kata kepada hakim polisi pada tempat kedoedoekan atau tempat kedijaman orang itoe, maka oleh hakim polisi itoe pon ditoeliskennjalah da'wa itoe, maka dalam doewa poeloh empat djam dikiiimkennjalah toelisannja itoe kepada landraad;

pada hal pos tijada telap djalannja, maka toelisan itoe diki- rimkennja dengan pos jang moela-moela berangkat kemoedijan daripada waktoe da'wa itoe dipersem! ahken kepada hakim

(38)

28

polisi itoe. Maka oleh kepala landraad itoe didjalankennjalah da'wa itoe seperu da'wa jang lain lain jang diadoeken ke- padanja.

Fasal 57.

Adapon da'wa itoe, setelah dimoewatken oleh griffier dalam daftarnja, maka dikirimkenlah oleh kepala landraad sali- nannja kepada jang dida'vva, dengan mengataken, hendaklah didjawabnja, maka diberinja tanggoh jang tetap berapa la- manja. Adapon pertanggoban itoe melainken dipadanken dengan djaoeh dekat tempat kedijaman orang jang dida'wa itoe, akan tetapi sekoerang-koerangnja tijada boleh koerang daripada delapan bari lamanja.

Fasal 58.

Setelah datang djawab orang jang dida'wa i'oe, atau sete- lah laloe pertanggohannja dengan tijada datang djawab itoe, maka oleh kepala landraad ditetapkennjalah dan disoerohnja kataken kepada jang menda'wa dan kepada jang dida'wa itoe, ja-itoe pada bila hari da'wa itoe hendak dihoekoemken oleh landraad itoe. Dan lagi disoeroh oleh kepala landraad orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa akan membawa orang jang hendak disaksikennja, dan membawa segala soerat ke-

terangan jang hendak dipergoenakennja kepada perkaranja itoe.

Adapon segala perboewatan jang terseboet pada fasal ini, maka sekalijannja dimoewatken dalam daftarnja dan dalam soerat da'wa itoe.

Fasal 59.

Adapon kedoewa belah pihak itoe masing-masing boleh ija dikembari oleh seorang pembitjara. Djikalau orang jang dikembari itoe tijada mengadap, maka hendaklah diwakil- kennja dengan soerat jang boleh diakoe sab akan pembitjara- nja itoe.

(39)

Fasal 60.

Djika orang jang menda'wa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada me- ngadap pada hari jang telah ditetapken, maka terhapoeslah da'wanja, serta dialahken dija akan membajar bejajanja.

Akan tetapi perkaranja itoe boleh dida'wakennja semoela.

Fasal 61.

Maka djikalau orang jang did'awa, telah dipanggil sebagai jang patoet, tetapi tijada ija mengadap, atau wakilnja tijada mengadap pada hari jang telah ditetapken, maka dibenarkenlah da'wa itoe; melainken djikalau njata pada landraad, bahwa da'wa itoe tijada patoet dibenarken, maka dalam hal jang demikijan itoe di tolaklah akan da'wa itoe.

Maka djikalau da'wa itoe dibenarken, maka kepoefoesan landraad itoe dichabarkenlah kepada jang dialahken toe. Ada- pon orang jang mengchabarken itoe, ja-itoe orang jang sah mengerdjaken pekerdjaän itoe, lagi dengan perentah kepala landraad itoe.

Maka oleh griffier landraad dinjatakennjalah dibawah soe- rat kepoetoesan, bahwa kepoetoesan itoe telah dichabarken pada hari anoe kepada orang jang dialahken itoe.

Fasal 62.

Adapon dalam hal orang jang menda'wa, atau orang jang dida'wa tijada mengadap serta tijada ada wakilnja, maka oleh landraad bolehlah ditanggohkennja akan hal mendja- tohken kepoetoesan itoe, seraja disoerohnja panggil kedoewa kalinja akan pihak jang tijada mengadap itoe, sopaja mengadap pada hari atjara jang lain. Maka oleh kepala landraad ditetapken dan dichabarkennjalah pada sidang itoe kepada pihak jang ada mengadap itoe akan hari itoe. Sjahadan jang demikijan itoe djanganken boleh, wadjib dilakoeken, djikalau njata, atau boleh disangkaken, bahwa sebelah pihak itoe tijada mengadap sabab hal jang boleh diakoe sah.

(40)

30

Fasal 63.

Maka djikalau kedoewa belah pihak itoe ada mongadap Iandraad pada hari jang ditetapken itoe, maka oleh kepala land- raad itoe diberinja pengingatan dahoeloe, sopaja diselesaiken- nja oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri akan perkaranja itoe.

Djikalau dapatlah perkara itoe diselesaiken oleh kedoewa belah pihak itoe sendiri, maka diwadjibkenlah atas marika itoe akan menoeroet perdjandjijan jang diperdjandjiken sebelah menjebelah itoe, maka pada sidang itoe djoega diperboewat- kenlah soerat perdjandjijannja. Adapon soerat perdjandjijan itoe serojpa djoega koewatnja dengan soerat kepoetoesan, dan diîakoeken seperti soerat kepoetoesan itoe djoega.

Maka kepoetoesan jang dimikij in itoe tijada boleh diap- pelken.

Sjahadan djikalau fardloe pertoeloengan djoeroebahasa akan berkata-kata memberi pengingatan kepada kedoewa belah pihak itoe, sopaja marika itoe menjelesaiken perkaranja itoe, maka ditoeroetlah boenji atoeranjang terseboet pada fasal 64 dibawah ini, akan hal memakai djoeroebahasa itoe.

Fasal 64.

Djikalau kedoewa belah pihak jang beratjara itoe ada mengadap, dan tijada dapat ija menjelesaiken perkaranja itoe sendiri, dan setelah'dinjataken hal itoe pada proces-verbaal sidang itoe, maka dibatjalah segala soerat jang dipersem- bahken oleh kedoewa belah pihak itoe. Djikalau soerat itoe tertoelis pada bahasa jang tijada diketahoewi oleh salah satoe pihak itoe, maka dinjatakenlah boenji soerat itoe pada baha- sanja oleh seorang djoeroebahasa.

Setelah itoe maka baharoelah ditanja'i akan orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa itoe tentang perkaranja itoe. Djikalau fardloe, maka dengan pertoeloengan djoeroe- bahasa djoega.

Adapon djoeroebahasa itoe, djikalau ija boekan memangnja djoeroehahasa jang telah bersoempah akan hal melakoeken djabatan itoe pada Iandraad itoe, maka disoe.npahilah akan

(41)

dija oleh kepala landraad itoe atas perdjandjijan hendak men- tardjamahken dengan sobenar-benarnja.

Maka boenji bahagijan jang ketiga daripada fasal 88 diba- wah ini ditoeroetlah akan hal djoeroebahasa djoega.

Fasal 65.

Maka orang jang dida'wa boleh melawan dengan da'wa poela, tetapi:

pertama, djikalau jang menda'wa ija menda'wa dalam men- djalanken barang djabatan jang diserabken kepadanja, tijada boleh ija dida'wa poela akan hal perkaranja sendiri ; dan dji- kalau ija mend'awaken perkaranja sendiri, tijada boleh ija dida'wa poela dalam djabatannja;

kedoewa, tijada boleh, djikalau hakim jang membitjaraken perkara jang dida'waken itoe tijada koewasa menghoekoemken da'wa lawan itoe, baik sabab barang jang diperselisehken itoe, baik sabab orangnja boekan bangsa anak negeri dan jang disamaken dengan anak negeri, seperti terseboet pada nomor jang pertama daripada fasal 22 diatas ini;

ketiga, tijada boleh, dalam perkara mempoenjai', djikalau menda'waken hak atas perkara itoe djoega;

keempat, tijada boleh, dalam perselisehan akan hal mela- koeken kepoetoesan hoekoem.

Sjahadan poela, djikalau pada moela-moela atjara tijada ada hal da'wa menda'wa, maka tijadalah boleh da'wa menda'wa pada koetika kepoetoesan atjara itoe diappelken.

Fasal 66.

Adapon pihak jang dida'wa itoe, djikalau ija hendak melawan dengan da'wa poela, maka hendaklah dipersembahkennja akan da'wanja itoe bersama-sama dengan djawabnja atas da'wa pihak jang lain itoe; baik didjawabnja dengan socrat, baik didjawabnja dengan toetoer kata.

Akan hal melawan dengan d'awa poela itoe, maka ditoe- roetlah boenji atoeran bahagijan ini.

Maka kedoewa perkara itoe dipoetoesken sama sekali pada

(42)

32

satoe Soerat kepoetoesan; akan tetapi djikalau pada penda- patan landraad baik dipoetoesken satoe-satoe, m a k a i t o e boleh djoega, m a k a dalam hal j a n g demikijan itoe, djika j a n g satoe soedah dipoetoeskan, baik j a n g m a n a , m a k a atas land- raad itoelah akan memoetoesken j a n g kedoewanja, sehingga selesai sekalijannja.

Adapon kepoetoesan landraad itoe boleh diappelken djikalau kedoewa perkara i t o e , dibilang djadi satoe, ija melampawi koewasa landraad akan memoetoesken dija dengan sehabis- habisnja.

Sjahadan poela djikalau kedoewa perkara itoe diasingken, dan dipoetoesken satoe-satoe, maka akan hal appelnja,hendaklah ditoeroet boenji atoeran akan hal appel j a n g Iain-lain djoega.

Fasal 67.

M a k a dalam liai orang j a n g dida'wa dipanggil mengadap landraad, tetapi orang itoe tijada boleh ija dihoekoeinken oleh landraad, sabab bersalahan dengan boenji fasal 55 diatas ini, m a k a bolehlah dipintanja sopaja landraad mengakoe tijada sah rnenghoekoemken dija; akan tetapi dipintanja pada moela-moela landraad rnemboeka bitjara itoe, dan se- belom lagi ija mengatoerken barang soewatoe djoewa pon akan djawabnja; djikalau ija soedah mendjawab, m a k a tija- dalah boleh dibenarken akan permintaännja j a n g demikijan itoe.

Fasal GS.

M a k a djikalau orang j a n g dida'wa boekannja anak negeri, atau boekannja bangsa j a n g disamaken dengan a n a k negeri itoe, seperti terseboet pada fasal 2 2 , nomornja j a n g pertama itoe, djadi tijada boleh dihoekoeinken oleh landraad;

dan lagi djikalau barang soewatoe j a n g dida'waken itoe tijada sah akan dida'waken kepada landraad; maka dalam hal j a n g damikijan i t o e , baik pada awal bitjara, baik pada to:igah bitjara itoe, bolehlah dipinta sopaja landraad menga- koe tijada koewasa akan rnenghoekoemken da'wa i(oe; dan

(43)

lagi, mSskipon tijada dipinta, maka wadjib atas landraad itoe menghapoesken bitjara itoa dengan koewasanja sendiri.

Fasal 69.

Djikalau permintaan jang seperti terseboet pada fasal 67, dan fasal 68 itoe, tijada dipersembahken, atau djikalau diper- sembabken, tetapi, telah ditimbang, tijada sah, maka laloelah landraad itoe mendengarken adoewan kedoewa belah pihak itoe, setelah itoe laloe memoelaï memereksai' perkara per- solisehan itoe dengan saksama serta dengan betool dan benar- nja, serta menimbang segala djawab lawan atas hal perkara itoe.

Fasal 70.

Djikalau oleh orang jang menda'wa hendak diadoekennja barang soewatoe hal jang oepama tjabang kepada perkara jang diatjaraken itoe, maka tjabangnja itoe tijada boleh dia- doeken dan dibitjaraken dengan diasingken, melainken han- daklah dibitjaraken, dan dipoetoesken bersama-sama dengan pokoknja itoe djoega. ltoepon dengan mengetjoewaliken per- mintaan akan hal membatalkan koewasa landraad itoe.

Fasal 71.

Maka kedoewa belah pihak boleh meminta melihat soerat keterangan sebelah menjcbelah. Maka soerat keterangan itoe diserahkenlah oleh kedoewa belah pihak itoe kepada landraad itoe.

Fasal 72.

Adapon djikalau oleh barang pihak tijada diakoenja sah barang soewatoe soerat keterangan pihak lawannja, melainken dika- takennja lantjong, maka oleh landraad itoe dipereksanjalah dahoeloe benar tidanja akan hal itoe dengan menoeroet boenji fasal 88 dibawah ini. Setelah itoe maka dipoetoeskenlah oleh landraad itoe, bolehkah atau tijada bolehkah dipakai soerat keterangan itoe dalam atjara itoe.

Reglement ßlenado (MaleiscVj. 3

(44)

34

Sjabadan djikalau telah dipereksa, maka soerat keterangan itoe memberi sjak pada hati, atas barang orang jang lagi hidoep, tentang lanfjongnja soeiat itoe, atau tentang ija me- lantjongkon soerat itoe, maka dalam hal jang demikijan itoo dikirimkonlah oleh landraad akan soerat itoe kepada hakim jang koewasa menghoekoemken perkara hoekoeman, sopaja

dipereksai'nja hal ahwal soerat itoe.

Sementara hal ahwal soerat itoe dipereksa, maka digantoeng- konlah dahoeloe oleh landraad akan bitjara jang diboeka kepadanja itoe, sehingga datang kepoetoesan hakim jang memereksai' soerat keterangan itoe.

Fasal 73.

Maka djikalau jang menda'wa atau jang dida'wa hendak menjaksiken orang, baik akan menjataken da'wa, baik akan menjataken djawab, akan tetapi saksinja tijada maoe, atau tijada boleh dibawanja mengadap, sebagai boenji fasal 58 itoe, entah apa djoega sababnja, maka dalam hal jang demikijan itoe, ditetapkenlah oleh landraad itoe soewatoe hari atjara jang lain, laloe disoerohnja panggil akan saksi jang tijada hendak datang itoe kepada seorang jang sah melakoeken titah itoe, akan mengadap pada hari itoe.

Sjahadan oleh landraad itoe disoerohnja panggil djoega orang lain-lain jang pada sangka landraad itoe patoot disak- sikennja.

Fasal 74.

Adapon saksi itoe, djikalau telah dipanggil demikijan, maka tijada djoega ija hendak mengadap pada hari atjara jang ditetapken itoe, maka oleh landraad itoe dihoekoemnjalah akan saksi itoe akan membajar segala jang karana itoe dibejajaken dengan tjoema-tjoeina itoe, dan membajar denda;

tetapi denda itoe tijada boleh melampawi doewa poeloh lima roepijah perak.

Setelah itoe maka dipanggil poela akan saksi itoe; maka atas marika itoelah akan membajar bojajanja poela.

(45)

Fasal 75.

Adapon djikalau saksi itoe pada sekali iloe dipanggil tijada djocga ija hendak mcngadap, maka dihoekoemlah akan dija kedoewa kalinja akan membajar bejaja jarig tjoema-tjoema dibejajaken akan memanggil dija itoe, serta denda, Jang tijada boleh melampawi lima poeloh roepijah perak, dan lagi mengganti keroegijan orang jang menda'wa dan orang jang dida'wa itoe karana saksi itoe tijada hendak mengadap.

Sjahadan maka kepala landraad itoo boleh ija menjoeroh menggagahi saksi itoe kepada barang sijapa jang sah atas hal itoe, dibawanja mengadap landraad itoe.

Fasal 76.

Maka djikalau oleh saksi jang tijada datang itoe boleh dinjatakcnnja, bahwa karana alangan jang sah maka ija tijada mengadap itoe, maka setelah dinjatakennja hal itoe, maka dihapoeskenlah oleh landraad akan hoekoem jang telah didjatobkennja atasnja itoe.

Fasal 77.

Maka seorang djoewa pon tijada boleh dipaksa akan naik saksi kepada landraad dalam pakara sivil, djikalau tempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman orang itoe diloewar dairah pengoewasaän landraad itoe.

Dalam hal jang demikijan itoe, djikalau saksi itoe dipanggil, tetapi tijada ija hendak mengadap, maka tijadalah boleh di- hoekoem akan dija, melainken berkirim soeratlah kepala landraad itoo kepada hakim polisi jang koewasa ditempat kedoedoekan, atau tempat kedijaman saksi itoe, minta poe- ngoetken, atau minta soeroh poengoetken saksijannja serta dengan soempah, dan minta kirimken soerat proces-verbaalnja dengan sigera.

Adapon djikalau saksi itoo tempat kedoedoekan atau tempat kedijamannja diloewar residensi Menado, maka dipintalah kepada toowan resident ditempat saksi itoe, akan memoe-

3*

(46)

36

ngoetken saksijannja, atau menjoerohken kapala pemerentah afdeeling tempat saksi itoe, akan momoengootken saksijannja setelah disoempahinja.

M a k a djikalaii hendak minta poengootken saksijan dengan djalan j a n g demikijan itoe, maka boleh djoega dongan tïjada memanggil saksi itoe dahoeloe mongadap landraad.

Sjahadan m a k a soerat proces-verbaalnja dibatjalah pada sidang landraad itoe.

Fa*al 78.

Adapon segala saksi j a n g mongadap pada hari j a n g telah ditetapken akan beratjara itoe, m a k a dipangillah akan dija kehadlirat landraad, seorang demi seorang.

M a k a oleh kepala landraad itoe ditanjaïnjalah akan saksi itoe sijapa namanja, dan apa pontjaharijannja atau pekei'- djaännja, dan berapa 'oemoernja, dan dimana tempat kedoedoe- kannja atau tempat kedijamannja, dan lagi ditanjai' akan saksi itoe, adakah bersanak saudara dongan j a n g mend a'wa, dan dengan jang dida'wa itoe, baik dongan kedoewanja, baik dengan salah satoenja, dan djikalau demikijan, ditanjakcn poela asalnja, bersanak saudara itoe; lagi poêla ditanjai akan saksi itoe adakah marika itoe mengambol oepah bekordja.

kepada pihak kedoewanja itoe, atau kepada salah satoenja.

Sjahadan poola, m a k a oleh kepala landraad itoe diberinja- lab idzin kepada kedoewa belah pihak itoe, kalau-kalau hendak mengatoerken pcrtampikannja.

Fasal 79.

M a k a j a n g tijada boleh diterima naik saksi, j a ' n i :

pertama, nenek 7uojang, iboe bapa, anak tjoetjoe daripada pihak j a n g menda'wa, atau daripada pihak j a n g d i d ' a w a , atau daripada pihak soewaminja, atau daripada pihak isterinja, dan menantoe marika itoe sekalijan ;

kedoewa, isteri atau soewami daripada pihak j a n g mend'awa, atau daripada pihak j a n g dida'wa, meski pon telah bertjerai;

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

koekan Kea.diLan oemoem, apakah di-Hindia tidak selaloe katjau · sadja? Boleh djadi kalau perloe kita orang anak Hindia berani · P erang Guerilla, ' j aitoe perang

jo.ng lo.zim. Prosedur oks v or biuso.. pe rsotudjuo.n mongona. J&gt;orrauli r ini setelû.h tortjo.nt um dïd.. penITawcsan pemba j ar an.. 1i tetc.pkan ol eh Pernerintah

eensehool (cl.. Atma Koesoema Toebagoes, dokte1' chewan kl. Atmasa.smita, Raden Achmad, dokter chewan ChiJrusan Han, dibantoekan dokter chewan Boerabaja-Syu. dokter

Sakarano&gt; dan diachirat o Orang itoe poen berkatlah. 3 Kaloe kita do~ka tjita, Kena han.iak kasoekaran, Del'i pada Kitab kita Boleh dapat penghiboeran. 1: Kaloe kita

noeh olih episkopos Roem dengan tangannja sendiri, ma- tilah djoega banja~ marika-itoe dari lapar dan sedjoe~ dan kasakitan. Adapon marika-itoe jang lébih rin~an

Adapoen jang ampoenja atawa jang pakei (sewa) soewatoe pekarangan, atas mana soedah atawa belom didiriken roemah dan sebageinja, wadjiblah membri idzin masoek di dalam

(-) Deugen tiada pentjeharijan — tiada ada jang di makan = zonder midde- len van bestaan.. Djikaloe dia di tangkep di loewar tempat roemahnja, maka dia di hoekoem kerdja paksa

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada