• No results found

gewest Timoer Besar, ketjoeali :

50 Model soerat izin seroepa semoeanja

III. gewest Timoer Besar, ketjoeali :

a. oentoek traject Makassar — Pare-Pare ;

b. oentoek traject Makassar — Maros — Tjamba — W a -tampone ;

c. oentoek traject Makassar — Alloe — Bonthain ; d. oentoek traject Pare-Pare — Sengkang ;

e. diafdeeling Manado residentie Manado.

Dalam afdeeling Manado orang jang menjéwakan autobus itoe hanjalah dibebaskan dari kewadjiban menetapkan tarief dalam soerat izin itoe.

Tetapi peratoeran lain-lain tentang membawa orang dengan autobus sewaan itoe didjalankan seloeroehnja didalam daerah jang dibebaskan dari kewadjiban menetapkan perdjalanan, tarief dsb.

itoe.

Lima alasan oentoek menolak permintaan akan mendapat soerat izin. Alasan jang pertama : keamanan.

Alasan jang boleh dipakai oentoek menolak permintaan akan mendapat soerat izin ada lima perkara. Jang pertama ialah, kalau laloe lintas mendjadi koerang bébas dan koerang aman, bila izin itoe diberikan (pasal 32 ajat 2 sub a W . V . O . ) . Boeat sementara boleh-lah dikatakan alasan ini beloem lagi bergoena bagi negeri ini, ka-rena laloe lintas disini beloemlah seberapa ramainja, masih boleh diperbanjak dimana-mana, sehingga lamalah lagi masanja alasan itoe akan terpakai oentoek menolak soeatoe permintaan akan men-dapat soerat izin.

Alasan jang kedoea : amat menjoesahkan penghidoepan.

Alasan jang kedoea oentoek menolak permintaan itoe ialah : ..kalau ternjata akan amat menjoesahkan penghidoepan bila djoem-lah autobus sewaan diperbanjak" (pasal 32 ajat 2 sub b W . V . O . ) . Perkara jang berhoeboeng dengan „penghidoepan" ini adalah pen-ting sekali dalam hal menimbang permintaan akan mendapat izin itoe.

Perkara-perkara jang dirasa akan menjempitkan penghidoepan itoe, bila peroesahaan diperbanjak bilangannja, haroeslah teroeta-ma dikemoekakan oléh orang jang berkepentingan (ja'itoe pengoe-roes pepengoe-roesahaan saingannja); soepaja diperoleh kesempatan akan

mengemoekakan perkara-perkara jang akan merintang itoe, maka diadakan atoeran boleh membantah permintaan akan mendapat izin itoe dalam waktoe jang ditentoekan setelah permintaan itoe di-'oemoemkan.

Oléh ketentoean jang diseboetkan diatas ini dapatlah tiap-tiap permintaan itoe ditimbang dengan menilik keadaannja satoe per-satoe dan bantahan jang dimasoekkan orang, sehingga dapatlah diambil kepoetoesan jang selajaknja.

Tetapi hendaklah diingat, bahwa perkara-perkara jang dike-moekakan itoe haroeslah soenggoeh-soenggoeh penting (hal itoe ternjata dalam perkataan „amat") dan berhoeboeng dengan peng-hidoepan. Kalau tidak tentoelah permintaan itoe akan dikaboelkan djoega. Tentoelah kepentingan segala peroesahaan jang ada ter-sangkoet pada permintaan itoe diperhatikan betoel-betoel. Tetapi boekanlah kepentingan peroesahaan itoe sadja jang haroes dihatikan dalam pertimbangan itoe, melainkan djoega paédah per-oesahaan itoe oentoek penghidoepan 'oemoem, ja'ni goenanja bagi masjarakat.

Alasan jang ketiga: orang jang meminta izin itoe tiada sanggoep.

Lagi poela permintaan itoe boleh ditolak, bila orang jang me-minta izin dipandang tiada akan sanggoep mengadakan perdjalanan autobus seperti jang terseboet dalam soerat permintaannja dan me-noeroet atoeran dan perdjandjian jang akan diboeat (pasal 32 ajat 2 sub c W . V . O . ) .

Orang jang boleh dipandang seroepa itoe ialah, orang jang tidak tjoekoep djoemlah autobusnja oentoek mengadakan perdjalanan se-perti jang dimintanja dengan soerat permintaannja itoe.

Alasan jang keempat :

tidak maoe mengadakan perdjalanan bus pada samboengan traject.

Alasan jang keempat ialah, kalau orang jang meminta izin itoe tidak maoe mengadakan perdjalanan bus pada samboengan traject jang dimintanja, soenggoehpoen menoeroet taksiran menjéwakan autobus pada kedoea traject itoe masih mendatangkan laba djoega baginja dan keinginan, soepaja disana diadakan perhoeboengan dengan autobus, memang soedah kelihatan serta sesoenggoehnja

dirasa soedah perloe diadakan berhoeboeng dengan keperloean oemoem (pasal 32 ajat 2 sub d W . V . O . ) .

Djika diingat perlindoengan jang soedah diadakan bagi peroe-sahaan autobus, telah selajaknjalah rasanja kalau kadang-kadang diwadjibkan soeatoe peroesahaan mendjalani traject hoeboengan traject jang dimintanja, bila ada keperloean itoe pada traject itoe, biarpoen akan koerang labanja dari pada bila traject jang dimintanja itoe sadja jang didjalaninja. Soenggoehpoen begitoe keberatan oentoek mengadakan perdjalanan jang seroepa itoe tentoelah sedapat-dapatnja akan diperhatikan djoega, kalau telah pada tempatnja.

Atoeran jang seroepa itoe didjalankan, bila Pemerintah terpaksa berboeat demikian, karena tidak ada peroesahaan jang maoe de-ngan sendirinja mengadakan perdjalanan itoe.

Maka dalam hal itoe jang dipandang „mendatangkan laba", jaïtoe kalau ongkos (terhitoeng djoega afschrijving jang berpa-toetan) tertoetoep oléh oeang jang masoek serta masih ada poela laba jang sedang banjaknja.

Alasan jang kelima : onderneming autobus jang telah ada soeka membesarkan peroesahaannja.

Alasan jang kelima dan jang penghabisan oentoek menolak per-mintaan akan mendapat izin ialah, kalau onderneming autobus jang telah ada, jang sama-sama mendjalani soeatoe traject atau sam-boengannja, soeka membesarkan peroesahaannja, atau soeka meng-adakan perdjalanan bus pada traject jang diminta orang itoe, sedangkan auto onderneming itoe tidak koerang baiknja dari auto orang jang meminta izin serta tariefnjapoen tidak poela lebih tinggi

(pasal 32 ajat 2 sub e W . V . O . ) .

Onderneming autobus jang telah ada, jang mendjalankan dan menjéwakan autonja dengan selajaknja, haroeslah dioetamakan dari pada orang lain jang meminta izin baroe, karena beloemlah diketahoei tjara orang baroe itoe menjéwakan autonja. Oléh sebab peratoeran itoe maka onderneming autobus jang telah ada moedah bertambah besar. Hal itoe baik oentoek keperloean 'oemoem ; karena tarief ditetapkan oléh jang berwadjib, tidak oesahlah orang koeatir, bahwa peroesahaan itoe akan menjéwakan autonja dengan tarief jang sesoeka-soeka hatinja sadja.

Peroesahaati autobus jaiig telah ada lebih dioetamakan.

Sedjalan dengan alasan jang kelima itoe telah ditetapkan, bahwa kalau orang jang memegang soerat izin memasoekkan soerat per-mintaan poela oentoek melaloei traject jang telah diizinkan kepa-danja dahoeloe itoe sebeloem izinnja jang lama habis, ia lebih dioetamakan dari pada orang lain jang meminta izin djoega oen-toek traject itoe, djika autobusnja tidak koerang baiknja dari autobus orang lain itoe dan tariefnjapoen tidak poela lebih tinggi

(pasal 32 ajat 5 W . V . O . ) .

Tentoelah tidak patoet, kalau soeatoe peroesahaan autobus, jang telah bertahoen-tahoen lamanja mengadakan perdjalanan dengan selajaknja dan barangkali telah banjak menempoeh kesoekaran, diganti sadja dengan peroesahaan lain, djika ta'kan ada paédahnja oentoek 'oemoem.

Beberapa lamanja sebeloem izin habis haroeslah orang jang memegang soerat izin dapat menentoekan sanggoep atau tidak sanggoepnja ia meneroeskan peroesahaannja, soepaja dapat ia membaharoei apa-apa jang bergoena oentoek peroesahaannja itoe.

Meng'oesnoemkan permintaan akan mendapat izin.

Permintaan akan mendapat izin menjéwakan autobus di'oemoem-kan dalam Javasche Courant, jaïtoe dengan memberi tahoedi'oemoem-kan, bahwa ada dimasoekkan permintaan dan soerat permintaan itoe boleh dilihat oléh siapa jang maoe melihatnja dikantor jang ter-seboet dalam pemberi tahoean itoe (pasal 37 ajat 2 W . V . O . , pasal 89 ajat 1 W . V . V . ) .

Orang jang meminta izin itoe wadjib membajar ongkos adver-tentie itoe lebih dahoeloe, ƒ 10.— banjaknja, kepada pembesar jang mengoeroes permintaan itoe (pasal 89 ajat 2 W . V . V . ) , kalau tidak permintaannja itoe tidak ditimbang.

Membantah permintaan akan mendapat izin.

Menjiarkan permintaan itoe goenanja ialah, soepaja dapat orang jang berkepentingan membantah permintaan itoe dan menjatakan, bahwa akan bertambah soesah penghidoepannja, kalau izin itoe diberikan. Oentoek melakoekan jang demikian diberilah mereka itoe témpoh tiga poeloeh hari lamanja, dihitoeng semendjak per-mintaan itoe di'oemoemkan (pasal 37 ajat 3 W . V . O . ) .

62

Meminta poetoesan pembesar jang lebih tinggi tentang izin jang telah diberikan, ditjaboet atau dioebah dan tentang permintaan jang ditolak.

Kalau izin diberikan, soenggoehpoen telah dibantah ataupoen tidak dibantah permintaan akan dapat izin itoe, maka bolehlah orang jang berkepentingan meminta poetoesan kepada pembesar jang lebih tinggi.

Begitoepoen orang jang meminta izin boleh meminta poetoesan kepada pembesar jang lebih tinggi, kalau permintaannja ditolak atau soerat izinnja ditjaboet (batjalah tentang itoe dibawah ini) atau kalau izinnja dioebah serta atoeran perdjalanan dan tariefnja diganti dengan jang lain.

Kepoetoesan tentang sekalian jang terseboet diatas itoe haroes-lah di'oemoemkan poela setjara meng'oemoemkan permintaan tadi itoe.

Dalam tiga poeloeh hari semendjak di'oemoemkan, dapatlah orang jang berkepentingan meminta poetoesan jang lebih tinggi kepada directeur Verkeer en Waterstaat, atau kepada Goebernoer Djenderal djika jang diminta pertimbangkan lagi itoe kepoetoesan directeur Verkeer en Waterstaat (pasal 37 W . V . O . , pasal 89 W . V . V . ) .

Mentjaboet izin.

Izin dapat ditjaboet, pertama kalau perdjalanan tidak dimoelaï dalam waktoe jang ditentoekan oléh pembesar jang memberikan izin ; waktoe itoe selama-lamanja ialah enam boelan ; kedoea kalau orang jang memegang izin tidak memenoehi perdjandjian jang telah diboeat ; ketiga kalau jang memegang izin itoe atau orang jang bekerdja padanja kerap kali kena hoekoem karena melanggar peratoeran oendang-oendang laloe lintas ; dan keempat atas per-mintaan orang jang memegang izin itoe sendiri (pasal 35 W . V . O . ) .

Memindahkan izin kepada orang lain.

Kalau hendak memindahkan izin kepada orang lain haroeslah minta izin dahoeloe kepada pembesar jang memberikan izin itoe.

Djika dipindahkan tidak dengan seizin pembesar itoe, maka boleh-lah izin itoe ditjaboet. Kalau tidak diizinkan oléh pembesar itoe,

maka bolehlah diminta poetoesan jang lebih tinggi kepada direc-teur Verkeer en Waterstaat atau kepada Goebernoer Djenderal, djika permintaan akan memindahkan izin itoe tidak dikaboelkan oleh directeur itoe (pasal 87 W . V . V . ) .

Mewarisi izin.

Kalau orang jang memegang soerat izin meninggal doenia, tidak perloe minta izin oentoek memindahkan izin itoe kepada ahli waris.

Ahli waris itoe berhak mewarisi izin itoe, djika diterangkannya, bahwa ia soeka mewarisinja ; kalau tidak dinjatakannja kesoe-kaannja itoe dalam waktoe jang tertentoe lamanja, maka izin itoepoen tidak sah lagi (pasal 88 W . V . V . ) .

Orang jang mengoeroes.

Jang memegang izin boléh menjéwakan sendiri autobusnja itoe atau boléh menjerahkan peroesahaannja itoe kepada seorang pengoeroes, jang haroes mengoeroes pekerdjaan dan memimpin perdjalanan onderneming itoe sehari-hari. Mengangkat orang dja-di pengoeroes itoe hendaklah dengan soerat dan haroeslah dja-diberi tahoekan kepada directeur Verkeer en Waterstaat (pasal 90 W . V . V ) .

Orang jang memegang izin serta pengoeroes haroes memberi tahoekan 'alamatnja masing-masing kepada directeur Verkeer en Waterstaat, demikian djoega kalau 'alamatnja itoe dioebah (pasal 91 W . V . V ) .

Kartoe atoeran perdjalanan dan tarief.

Seperti jang telah diterangkan dalam § V haroeslah atoeran perdjalanan dan tarief ditoeliskan pada kartoe jang mesti dilekat-kan pada tempat jang djelas kelihatan bagi penoempang. Kartoe itoe haroeslah ditjap oléh pembesar jang memberikan izin atau atas namanja (pasal 80 ajat 1 dan 4 W . V . V . ) .

Kewadjiban menoeroet atoeran perdjalanan, tarief dan tjepat dja-lan auto jang setjepat-tjepatnja diizinkan.

Orang jang memegang izin atau pegawainja boléh dihoekoem,

64

atau kalau tidak ditoeroetnja atau disoeroehnja pegawainja itoe . dibiarkannja mereka itoe tidak menoeroet atoeran perdjalanan dan tarief jang telah ditetapkan atau tjepat djalan auto jang setjepat-tjepatnja diizinkan (pasal 92 W . V . V . ) .

Izin boeat perdjalanan sekali-sekali sadja oentoek autobus sewaan.

Izin jang biasa atau izin jang berbatas oentoek membawa orang dengan autobus sewaan tidak oesah diminta oentoek mengangkoet moeatan hanja sekali atau beberapa kali sadja. Atoeran ini misal-nja mengenai auto jang dipakai oléh sekoempoelan orang jang bersiar-siar, pemain bola, dsb.

Perkataan „sekali atau beberapa kali" itoe menjalakan, bahwa mengangkoet moeatan itoe hanja sekali-sekali sadja dilakoekan.

Kalau mengangkoet moeatan itoe soedah beroelang-oelang dengan beratoeran waktoenja, maka haroeslah diminta izin autobus jang biasa.

Izin seperti jang dimaksoed diatas itoe tidak perloe oentoek pengangkoetan jang hanja sekali atau beberapa kali sadja akan diadakan. Dalam hal itoe terlarang membawa penoempang atau menjoeroeh bawa penoempang ataupoen membiarkan penoempang dibawa dengan autobus, djika tidak dengan izin jang loear biasa, jang diberikan di Tanah Djawa dan Madoera oléh assistent-resi-dent dan didaérah lain oléh hoofd van plaatselijk bestuur jang memerintahi tempat kendaraan motor itoe biasanja ditaroeh. Djika kendaraan motor itoe biasanja ditaroeh pada daérah pemerintahan doea atau beberapa orang pembesar seperti terseboet diatas, maka izin itoe diberikan oléh pembesar daerah pemerintahan tempat tinggal orang jang mengoeroes peroesahaan itoe setiap hari.

Pembesar terseboet berkoeasa memberikan izin oentoek seloeroeh traject jang diminta, biarpoen traject itoe sampai keloear daerah pemerintahannja.

Djika permintaan akan dapat izin itoe ditolak, dapatlah diminta kepoetoesan jang lebih tinggi kepada resident sebeloem laloe tiga poeloeh hari setelah diberi tahoekan hal itoe kepada orang jang meminta izin ; resident akan memberikan izin itoe djika ternjata permintaan itoe beralasan baik (pasal 32 ajat 6 W . V . O . ) . Izin itoe boleh diminta dengan moeloet ; tetapi izinnja diberikan diatas kertas zegel jang ƒ 1,50 harganja.

Contrôle.

Akan meraoedahkan orang mengamat-amati (controle) autobus, maka ditentoekan bahwa orang jang diwadjibkan mentjari pelang-garan atoeran oendang-oendang tidak boleh dilarang masoek ke-dalam kandang auto, bengkel dan autobus orang jang memegang izin (pasal 111 W . V . V . ) .

§ VII. M E M B A W A ORANG D E N G A N P E R S O N E N A U T O S E W A A N .

Melindoengi peroesahaan jang beratoeran mengangkoet moeatan.

Seperti telah diterangkan dalam § VI jang hendak ditjapai dengan atoeran haroes meminta izin oentoek menjéwakan autobus sewaan ialah, soepaja terpelihara peroesahaan jang beratoeran mengangkoet moeatan dan soepaja dalam persaingan antara se-kalian peroesahaan autobus dan begitoe poela dalam persaingan antara peroesahaan autobus dengan peroesahaan kereta api ada persamaan, ataupoen soepaja terbatasi persaingan itoe. Jang ditjita-tjita itoe tentoelah tidak akan tertjapai, kalau membawa moeatan dengan personenauto sewaan dibebaskan sadja.

Membatasi laloe lintas dengan taxi.

Oléh sebab itoe telah diboeat peratoeran, pembesar jang ber-wadjib memberikan izin oentoek autobus boléh mengadakan atoeran, bahwa soeatoe traject jang banjak dilaloei oléh personen-auto sewaan jang ditambangkan, seperti taxi, personen-autolet dan tricar hanja boléh dipergoenakan oléh kendaraan itoe setelah dapat izin dari padanja, djika pada traject jang terseboet itoe telah ada satoe atau beberapa peroesahaan jang mendjalankan autobusnja dengan beratoeran (pasal 33 ajat 1 W . V . O . ) .

Peratoeran itoe hanjalah boléh didjalankan pada traject jang terletak diloear batas stadsgemeente dan gemeente, djadi pada djalan jang memperhoeboengkan soeatoe negeri dengan negeri lain (pasal 33 ajat 3 W . V . O . ) .

Atoeran itoe tidak mengenai kendaraan peroesahaan jang menjéwakan auto (autoverhuurderij).

Seperti telah ternjata djoega dari jang diterangkan diatas tadi peratoeran itoe tidaklah mengenai kendaraan sesoeatoe

autover-Autobus c

66 '

huurderij, karena auto peroesahaan itoe disewakan hanja setelah dibitjarakan dahoeloe dengan orang jang mempoenjaï peroesahaan dan tidak mengambil moeatan sepandjang djalan (ditambangkan).

Atoeran izin oentock taxi.

Tiap-tiap tahoen ditetapkan banjaknja djoemlah izin jang akan dikeloearkan oentoek melaloei traject jang telah ditentoekan (pa-sal 33 ajat 2 W . V . O . ) , karena sekali setahoen haroes ditimbang betapa hasilnja peratoeran jang telah didjalankan itoe.

Telah dapat ditetapkan, bahwa izin itoe hanja diberikan dengan bajaran ; wang bajaran itoe tidak boleh lebih dari ƒ 1 0 . - banjak-nja (pasal 33 ajat 2 W . V . O . ) Goena pembajaran itoe ialah, soe-paja orang djangan memasoekkan permintaan, kalau tidak soeng-goeh-soenggoeh perloe (misalnja oléh orang jang hanja djarang mempergoenakan traject itoe) dan oentoek pengganti ongkos admi-nistratie jang dikeloearkan oléh Pemerintah. Karena peratoeran itoe tentoelah soepir taxi hanja akan meminta izin oentoek daerah jang teroetama sadja baginja akan menjéwakan autonja.

Telah pada tempatnjalah dimoeatkan dalam boekoe ini kete-rangan jang singkat tentang atoeran izin oentoek taxi, karena sebagai telah ternjata dari pada keterangan tadi itoe goena mem-batasi djoemlah taxi pada soeatoe traject, ialah oentoek melin-doengi peroesahaan autobus jang beratoeran perdjalanannja. Per-mintaan oentoek mendjalankan peratoeran izin itoe biasanjapoen haroeslah dimasoekkan oléh orang jang mengoesahakan perdja-lanan autobus itoe.

§ VIII. PADJAK K E N D A R A A N MOTOR.

Kendaraan jang haroes membajar padjak.

Menoeroet pasal 1 ajat 1 Ordonansi padjak kendaraan motor,

„padjak kendaraan motor" dipoengoet dari orang jang menaroeh : a. kendaraan motor, jang didjalankan oléh motor jang

dihidoep-kan dengan houtskoolgasgenerator atau oléh motor jang me-makai minjak tanah atau tjampoeran minjak tanah dengan bensin, biarpoen motor itoe tidak diboeat oentoek dipakai de-ngan minjak tanah atau dede-ngan tjampoeran minjak tanah dengan bensin ;

b. sekalian matjam kendaraan motor jang lain, jang tidak didja-lankan oléh motor jang semata-mata memakai bensin ;

c. kendaraan motor jang didjalankan oleh motor jang semata-mata memakai bénsin, jang djoemlah beratnja (totaal-gewicht) jang diizinkan 5500 kg atau lebih ;

a. aanhang kendaraan motor.

Padjak itoe tidak dipoengoet dari kendaraan motor jang semata-mata diboeat oentoek pemboeat dan pemelihara djalan dan kenda-raan motor jang menoeroet boeatannja tidak akan dipakai didjalan.

Kendaraan jang masoek kendaraan sematjam itoe antaranja ialah : wals djalan, grader, tractor landbouw dan electrocar (jang dipakai dipelaboehan dan station).

Jang haroes diingat ialah, bahwa padjak kendaraan motor itoe dipoengoet, karena ada m e n a r o e h kendaraan motor jang matjamnja dikenakan padjak itoe. Padjak itoe d i p o e n g o e t djoega, biarpoen kendaraan motor itoe dipakai semata-mata pada djalan jang tidak terboeka oentoek 'oemoem, baik dalam pegangan orang jang menaroehnja, baikpoen tidak.

Keterangan tentang bermatjam-matjam pengertian.

Dalam hal mendjalankan padjak kendaraan motor itoe jang dikatakan :

a. kendaraan motor : ja'itoe segala kendaraan jang diboeat oen-toek dipakai pada djalan jang boekan djalan rél dan didjalan-kan semata-mata atau boeat sebahagian dengan kekoeatan mesin jang ada diatas atau pada kendaraan itoe, termasoek djoega aanhang kendaraan itoe ;

b. personenauto : ialah segala kendaraan motor jang diboeat se-mata-mata oentoek pembawa sebanjak-banjaknja toedjoeh orang bersama soepir ;

c. auto peroesahaan : ja'ni segala kendaraan motor jang tidak masoek kendaraan jang terseboet pada b ;

d. berat kendaraan sendiri (eigengewicht): ja'itoe berat kendaraan itoe lengkap dengan alatnja, sedia akan dipakai ;

e. djoemlah berat jang diizinkan (toegestaan totaal-gewicht), ialah eigengewicht ditambah dengan draagvermogen jang diizinkan menoeroet peratoeran Ordonansi laloe lintas (Wegverkeers-ordonnantie).

Tractor dengan opleggernja dipandang sebagai satoe auto per-oesahaan. Kalau tractor dipakai dengan bermatjam-matjam opleg-ger, maka jang dimasoekkan satoe auto, ialah tractor dengan oplegger jang djoemlah beratnja jang sebesar-besarnja diizinkan.

Menoeroet pasal 1, ajat 4 ordonansi itoe aanhang dibagi-bagi sebagai berikoet :

a. aanhang jang ditarik oléh kendaraan motor jang dimaksoed dalam pasal 1, ajat 1, pada hoeroef b;

b. aanhang jang ditarik oléh kendaraan motor lain.

Besarnja padjak.

Padjak auto peroesahaan dalam setahoen tiap-tiap 100 kg djoemlah berat jang diizinkan, ialah :

a. oentoek kendaraan motor matjam jang terseboet dalam pasal 1, ajat 1, hoeroef a, ƒ 12.— ;

b. oentoek kendaraan motor matjam jang terseboet dalam pasal 1, ajat 1, hoeroef b, f 24. — .

Padjak oentoek aanhang tiap-tiap 100 kg djoemlah beratnja jang diizinkan, ialah :

a. oentoek matjam jang terseboet dalam pasal 1, ajat 4, hoeroef a, ƒ 9.— ;

b. oentoek matjam jang terseboet dalam pasal 1, ajat 4, hoeroef b, f 5 . - .

Padjak oentoek personenauto dalam setahoen tiap-tiap 100 kg berat kendaraan itoe sendiri (eigen-gewicht), ialah:

a. oentoek matjam jang terseboet dalam pasal 1, ajat 1, hoeroef a, ƒ 9.— ;

b. oentoek matjam jang terseboet dalam pasal 1, ajat 1, hoeroef b, f 1 8 . - .

Oentoek kendaraan motor jang terseboet dalam pasal 1, ajat 1, hoeroef c banjaknja padjak itoe dalam setahoen ƒ 30.— ditambah dengan ƒ 6 , - tiap-tiap 100 kg djoemlah berat jang diizinkan ber-lebih dari 5500 kg. Djoemlah berat jang diizinkan dan eigengewicht diboelatkan keatas djadi lipatan 100 kg.

Memberi tahoekan.

Orang jang menaroeh kendaraan haroeslah mengirimkan soerat pemberi tahoean oentoek padjak autonja kepada pembesar jang

berwadjib sebeloem 1 Januari tahoen kalender, atau, kalau auto itoe moelai' ada padanja dipertengahan tahoen, sebeloem kenda-raan motor itoe dipakai didjalan. Pembesar jang berwadjib itoe ialah : diprovincie orang jang ditentoekan oléh college gedeputeer-den, di Vorstenlanden kepala afdeeling, didaérah onderneming (cultuurgebied) di Soematera Timoer orang jang ditentoekan oléh Cultuurraad dan didaérah lain kepala bestuur negeri (hoofd van plaatselijk bestuur).

Soerat pemberi tahoean oentoek padjak (aangiftebiljet)) itoe boléh diminta kepada pembesar itoe dengan tjoema-tjoema (tidak dengan bajaran).

Membeslag auto oentoek pembajar padjak.

Atas kepoetoesan hakim, oentoek pembajar padjak, denda karena tidak atau terlambat memasoekkan soerat aangifte atau membajar padjak itoe dan ongkos penagihnja, kendaraan motor jang kena padjak itoe boléh dibeslag (disita), baik orang jang menaroeh auto itoe orang jang empoenja, baikpoen tidak.

Membebaskan dari membajar padjak.

Kalau kendaraan motor telah binasa, tidak dipakai lagi, kalau auto itoe tidak kena atoeran ordonansi padjak lagi karena ken-daraan itoe dioebah atau motornja telah memakai minjak jang lain, kalau kendaraan itoe dibawa keloear Hindia-Belanda oentoek se-lama-lamanja atau telah diserahkan kepada orang lain, maka atas permintaan orang jang kena padjak itoe, jang haroes dimasoekkan-nja dengan soerat, dibébaskanlah dia oléh pembesar jang menetap-kan padjak itoe dari membajar padjak oentoek beberapa boelan jang tinggal lagi dalam tahoen padjak itoe dihitoeng semendjak permintaannja itoe diterima serta soerat padjaknja diambil oléh pembesar jang terseboet.

Kalau kendaraan motor itoe tidak akan dipakai lagi, haroeslah auto itoe dizegel pada bahagian jang disetoedjoei oléh pembesar jang berwadjib, sehingga kendaraan itoe ta'kan dapat dipakai lagi kalau tidak diroesakkan zegel itoe.

Kalau kendaraan motor, tjara memakainja atau minjak jang di-pakai pendjalankan motornja dioebah dalam tahoen padjak, se-hingga karena peroebahan itoe padjak jang haroes dibajar djadi koerang, maka atas permintaannja jang haroes dimasoekkan

de-70

iigan soerat, dibébaskanlah orang jang menaroeh auto itoe oléh

iigan soerat, dibébaskanlah orang jang menaroeh auto itoe oléh

GERELATEERDE DOCUMENTEN