• No results found

Pernyataan “Cipayung”

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "Pernyataan “Cipayung”"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

Pernyataan “Cipayung”

Dinyatakan oleh Peserta Pertemuan Nasional Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Odha/Ohidha III – 2006

Pernyataan “Cipayung” ini merupakan hasil dari Pertemuan Nasional Kelompok Dukungan Sebaya III pada September 2006, yang dihadiri oleh 81 wakil KDS (termasuk 4 kelompok Payung Propinsi) dari 47 kabupaten/kota di 26 provinsi. Melalui KDS kami telah mendukung sekitar 3000 Odha dan lebih dari 3000 Ohidha.

Kami menyatakan keseriusan kami untuk mengambil peranan penting dalam penanggulangan HIV/AIDS dan sebagai upaya advokasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu kami menyatakan beberapa hal penting di bawah ini :

• Kami tetap mendukung penuh Penyataan Cikopo, Tretes, Bali dan Lembang (terlampir). Di sini kami menegaskan kembali keluaran yang belum dinyatakan secara optimal pada pernyataan tersebut. Dalam Pertemuan Cipayung ini, kami juga mengeluarkan butir-butir penting yang belum diakomodir dalam pernyataan sebelumnya untuk segera diterapkan.

• Saat ini setidaknya di 50 kabupaten/kota di 26 propinsi sudah terbentuk 4 kelompok payung propinsi dan 86 kelompok dukungan sebaya Odha/Ohidha, terdiri dari: kelompok khusus seperti waria, gay, metadon, pengguna narkoba suntikan (IDU), perempuan, orang tua, pasangan, perawat, pendamping.

• Perlu dukungan sepenuhnya dari semua pihak, khususnya pemerintah pusat, daerah, serta lembaga donor untuk membantu kami dalam mendorong, memfasilitasi pembentukan dan pengembangan KDS di seluruh kabupaten/kota. Hal ini harus memperhatikan asas

kemandirian, konfidensialitas, bersahabat, kesetaraan dan saling menguntungkan.

• Kami berterima kasih atas dukungan penuh pemerintah dengan memberikan obat

antiretroviral (ARV) lini pertama dan kedua dengan subsidi penuh. Dukungan obat ARV mampu mempertahankan kesehatan kami sehingga tetap dapat beraktifitas dan terlibat dalam penanggulangan HIV/AIDS. Kami berharap agar dukungan obat ARV lini pertama dan kedua terus didukung penuh dan ditingkatkan termasuk pengobatan pediatrik, tes CD4 dan

pengobatan infeksi oportunistik di setiap daerah yang membutuhkan serta tes viral load dan resistensi yang mudah dijangkau di beberapa daerah.

• Pengurangan dampak buruk (harm reduction) perlu diselenggarakan khususnya program metadon dan penyebaran jarum suntik steril (NSP) sebagai program nasional di seluruh kabupaten/kota. Untuk para IDU yang tertangkap tangan memakai narkoba oleh pihak kepolisian seharusnya mendapatkan layanan rehabilitasi.

• Program menyeluruh (komprehensif) khususnya konseling dan tes sukarela (VCT), terapi antiretroviral (ART), pencegahan penularan HIV dari ibu-ke-bayi (PMTCT), penyediaan kondom dan metadon (MMT) serta NSP harus tersedia di puskesmas. Semua layanan

tersebut harus memperhatikan ketersediaan, proses distribusi, akses layanan, pemantauan dan evaluasi.

• Kewaspadaan universal masih belum berjalan baik sehingga perlu ditegakkan lebih serius di semua layanan kesehatan. Juga harus diperhatikan ketersediaan ruang perawatan dan fasilitas laboratorium yang memadai. Terkait dengan hal tersebut harus segera ditingkatkan jumlah dan mutu dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi, perawat, bidan, petugas

laboratorium, konselor VCT serta konseling lanjutan.

• Kami mendukung program akselerasi 100 kabupaten/kota, tetapi masih ada banyak kabupaten/kota yang mempunyai potensi berisiko tinggi dan perlu mendapatkan perhatian yang sama dalam penanggulangan HIV/AIDS yang sewaktu-waktu akan meledak.

(2)

Pernyataan “Cipayung”

Pertemuan Nasional Kelompok Dukungan Sebaya III dihadiri oleh 81 orang perwakilan KDS. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Pertemuan Nasional Kelompok Dukungan Sebaya III, silakan hubungi sekretariat: Yayasan Spiritia, Jl.

Johar Baru Utara V No. 17, Jakarta 10560, telp: 021 422-5163/8, fax: 4287 1866, E-mail: yayasan_spiritia@yahoo.com

– 2 –

• KDS mempunyai peranan penting dalam mendukung, memberdayakan dan mendorong keterlibatan Odha/Ohidha dalam penanggulangan HIV/AIDS termasuk memutus rantai penularan HIV dengan mendapatkan dukungan moril, informasi, keterampilan dan akses pemenuhan kebutuhan Odha.

• KDS siap membantu sepenuhnya program penanggulangan HIV/AIDS di tingkat nasional maupun daerah. Untuk itu semua stakeholder khususnya pemerintah pusat, daerah, lembaga donor, KPA provinsi dan kabupaten/kota, serta Badan Narkotika Nasional perlu melibatkan KDS secara aktif sebagai mitra kerja yang sejajar dalam semua kegiatan penanggulangan HIV/AIDS di tingkat nasional dan daerah.

• Odha dan Ohidha membutuhkan perlakuan yang sama dalam kehidupan sosial, pendidikan, pekerjaan, pelayanan, pengobatan dan dukungan semua aspek kehidupan lainnya.

• Layanan VCT sudah tersedia di beberapa rumah sakit di berbagai daerah. Kenyataannya masyarakat masih enggan melakukan VCT di rumah sakit sehingga dibutuhkan tempat layanan LSM untuk konseling sukarela yang independen dan bersahabat di setiap kabupaten/kota. Perlu menegakkan mutu layanan konseling sukarela dan dilaksanakan dengan tidak hanya mengejar target.

• Kami sepakat untuk membangun dan meningkatkan kerja sama dan jejaring antar KDS di seluruh Indonesia. KDS yang mempunyai kemampuan menjadi payung agar dapat

memfasilitasi kebutuhan KDS lain di daerahnya secara sejajar dan independen baik di tingkat kota/kabupaten, provinsi dan nasional.

• KPA nasional maupun daerah sebagaimana fungsinya harus lebih proaktif dalam advokasi, menjadi pusat data, mendorong terbentuknya LSM, memfasilitasi dukungan dana program untuk komunitas, melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan HIV/AIDS.

KPA seharusnya melibatkan Odha/Ohidha dalam seluruh kelompok kerja (pokja), sekretariat, dan semua kegiatan lain sesuai kemampuan Odha/Ohidha tersebut.

• Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya HIV/AIDS dan dalam mengurangi stigma dan diskriminasi, maka Odha/Ohidha, tokoh agama, tokoh masyarakat, sektor swasta dan organisasi kemasyarakatan tidak ada pilihan lain; harus segera dilibatkan dengan peranan nyata, besar dan sejajar.

• Pemerintah pusat maupun daerah harus mengalokasikan dan memfasilitasi anggaran dana untuk penanggulangan HIV/AIDS di semua sektor pemerintahan.

Demikian pernyataan ini kami buat sebagai upaya menggalang kepedulian dan tanggung jawab yang tidak pernah mudah.

HIV/AIDS jelas membutuhkan perhatian dari semua pihak.

Mari kuatkan niat, bergandengan tangan, kita berjalan bersama dalam hangatnya napas perjuangan.

Kami cinta negeri ini!

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Ulpma aiberi oorsi tersendiri cleh kerpj?An se - bagei oemimoin informal d~l?m m~sy~rakat.. Lat~r 8elakang

BPPD Badan Pembinaan Pendidikan Dasar BPPD Badan Pengawasan Penguasa Daerah BPPD Badan Pengelolaan Barang Daerah BPPD Badan Pengembangan Pendidikan Dayah BPPD Badan

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan segera mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai

bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan perlu ditingkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya, untuk itu Keputusan Menteri Keuangan