• No results found

UNDANG-UNDANG H U K UM P I D A NA

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "UNDANG-UNDANG H U K UM P I D A NA"

Copied!
292
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

i/V'- //- ro

KITAB

UNDANG-UNDANG H U K U M P I D A N A

INDONESIA

TJETAKAN KELIMA BELAS SUDAH DIBAHARUI LAGI

BALAI PUSTAKA - DJAKARTA 1950

(2)

BIBLIOTHEEK KITLV

•111

0093 6011

(3)

K I T A

UNDANG

2

HUKUM PIDANA

INDONESIA %'',

TJETAKAN KELIMA BELAS SUDAH DIBAHARUI LAGI

harga ƒ 7.50

BALAI PUSTAKA DJAKARTA 1950

(4)

B. P. N o . 4 8 8 HAK PENGARANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG

(5)

KITAB UNDANG

2

HUKUM PIDANA

Staatsblad 1915 No. 732; 1917 No. 497 jo. 645; 1918 No. 30, 292 jo. 293, dan 755 ; 1919 No. 27 jo. 561 ; 30 jo. 81 ; 1920 No. 379 jo. Stbld. 1924 No. 306, 382, 556.

812 dan 868; 1921 No. 103, 250, 260 dan 640; 1922 No. 308, 692; 1923 No. 222 jo. 483, 277 jo. 352, 569 jo. Stbld. 1924 No. 27; 1924 No. 53 jo. 257, 96 jo.' 177

127, 306 ; 1925 No. 1 jo. 152, 28, 197, jo. 273. 497 dan 53 jo. 605; 1926 No. 19 jo. 40, 69 jo. 109, 139 jo. 140,

!51 jo. 486- 359, jo. 429 ; 1927 No. 23 jo. 75, 123, 146^

256 jo. 383, 417, 456 dan 512; 1928 No. 12, 230, 376 dan 546; 1930 No. 19 dan 31 ; 1931 No. 238, 240;

1932 No. 62, 143 jo. Stbld. 1933 No. 9, 566; 1933 No' 1, 47 jo. Stbld. 1938 No. 2, 48 jo. Stbld. 1938 No- 2 dan 67 ; 1934 No. 3 72, 214 jo. Stbld. 1938 No. 2 558 609 dan 644 ; 1935 No. 85. 492, -197 dan 576 ; 1936 No'

10; 1937 No. 590; 1938 No. 1 jo. 2, 276 278 393 593; 1939 No. 77. 134 dan 573 jo. 717; 1941 No' 491 '•

1945 No. 135 ; 1946 No. 76 ; 1947 No. 180

(6)

KITAB U N D A N G - U N D A N G H U K U M P I D A N A B U K U P E R T A M A

A T U R A N U M U M

• T I T E L I

T e n t a n g b e r l a k u n j a a t u r a n p i d a n a m e n u r u t u n d a n g - u n d a n g

Pasal 1. ( 1 ) Sesuatu perbuatanpun tidak boleh dihukum, selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang, jang diadakan sebelum terdjadi per- buatan itu.

(2) Djikalau undang-undang diubah, sesudah per- buatan itu dilakukan, maka haruslah dipakai aturan jang ringan bagi orang jang tersangka.

Pasal 2. Aturan pidana dalam undang-undang In- donesia berlaku bagi tiap orang jang dalam bilangan Indonesia melakukan perbuatan jang boleh dihukum.

Pasal 3. Aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang jang diluar bilangan Indonesia didalam kapal atau perahu Indonesia mela- kukan perbuatan jang boleh dihukum.

Pasal 4. Aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang jang bersalah diluar Indonesia :

(7)

le. mengerdjakan salah satu kedjahatan jang tersebut dalam pasal2 104—108, 110, 111 bis pada 1°, 127 dan 130—133 ;

2e. mengerdjakan kedjahatan tentang mata uang, uang kertas Negeri atau uang kertas bank atau tentang meterai atau merek jang dikeluarkan atau ditaruh- kan oleh Pemerintah Indonesia ;

3e. memalsukan surat utang atau sertipikat utang jang ditanggung Indonesia, gewest atau sebahagian ge- west, memalsukan talon, surat keterangan dividend atau surat keterangan rente jang masuk surat-surat itu. serta surat keterangan ganti surat-surat itu.

atau dengan sengadja mempergunakan surat palsu atau jang dipalsukan demikian itu seakan-akan su- rat itu benar dan tidak dipalsukan ;

4e. mengerdjakan salah satu kedjahatan jang tersebut pada pasal2 438, 444—446 tentang perompakan dan jang tersebut dalam pasal 447 tentang menje- rahkan kapal (perahu) kepada kekuasaan pe- rompak.

Pasal 5. ( 1 ) Aturan pidana dalam undang-undang Indonesia, berlaku bagi warga negara Indonesia jang diluar Indonesia :

1°. melakukan salah satu kedjahatan jang tersebut da- lam Titel I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451 ;

(8)

2°. melakukan perbuatan jang oleh aturan pidana da- lam undang-undang Indonesia dipandang kedja- hatan dan ada hukumannja dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.

(2) Kedjahatan jang tersebut pada No. 2 itu bo- leh djuga dituntut, djika tersangka mendjadi warga negara Indonesia sesudah melakukan perbuatan itu.

Pasal 6. Berlakunja pasal 5, ajat kesatu. 2° itu di- batasi dengan tidak dibolehkan mendjatuhkan huku- man mati untuk perbuatan jang tiada diantjam dengan hukuman itu djuga menurut undang-undang negeri tempat perbuatan itu dilakukan.

Pasal 7. Aturan pidana dalam undang-undang In- donesia berlaku bagi pegawai Negeri Indonesia jang diluar Indonesia, melakukan salah satu kedjahatan jang tersebut dalam Titel XXVIII Buku Kedua.

Pasal 8. Aturan hukuman dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi nachoda dan orang jang ber- jajar dengan kapal (perahu) Indonesia diluar Indone- sia, djuga waktu mereka tidak ada diatas kapal (pera- h u ) , melakukan salah satu perbuatan jang boleh dihu- kum, tersebut dalam Titel X X I X Buku Kedua dan Titel IX Buku Ketiga ; demikian djuga jang tersebut dalam undang-undang umum tentang surat laut dan

(9)

pas kapal di Indonesia dan jang tersebut dalam ordo- nansi kapal 1935.

Pasal 9. Berlakunja pasal 2—5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal jang diketjualikan, jang diaku dalam hukum perhu- bungan bangsa (volkenrecht).

T I T E L II H u k u m a n Pasal 10. Djenis hukuman jaitu : a, hukuman pokok :

1°. hukuman mati, 2°. hukuman pendjara, 3°. hukuman kurungan, 4°. denda ;

b. hukuman tambahan :

1°. ditjabut sesuatu haknja, 2°. dirampas sesuatu barangnja.

3°. diumumkan keputusan hakim.

Pasal 11. Hukuman mati didjalankan oleh algodju pada penggantungan, dengan mengenakan sebuah dje- rat keleher orang jang dihukum itu dan mengebatkan djerat itu kepenggantungan itu serta mendjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.

Pasal 12. (1) Hukuman pendjara itu seumur hi- dup atau sementara.

7

(10)

(2) Hukuman pendjara sementara itu sekurang- kurangnja satu hari dan selama-lamanja lima belas

tahun berturut-turut.

(3) Hukuman pendjara sementara boleh didjatuh- kan selama-lamanja dua puluh tahun berturut-turut, dalam hal kedjahatan jang menurut pilihan hakim sen- diri boleh dihukum dengan hukuman mati, atau pen- djara seumur hidup dan pendjara sementara dan da- lam hal masa lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karena ada gabungan kedjahatan atau karena berulang melakukan kedjahatan atau ka- rena ketentuan pada pasal 52.

(4) Lamanja hukuman itu sekali-kali tidak boleh lebih dari pada dua puluh tahun.

Pasal 13.. Orang jang dihukum dengan hukuman pendjara dibagi atas beberapa kelas.

Pasal 14. Orang jang dihukum dengan hukuman pendjara wadjib mengerdjakan pekerdjaan jang dipe- rintahkan kepadanja, menurut peraturan untuk men- djalankan pasal 29.

Pasal 14a. *) (1) Apabila didjatuhkan hukuman pendjara jang selama-lamanja satu tahun, dan apabila didjatuhkan hukuman kurungan, jang didalamnja tidak termasuk hukuman kurungan pengganti denda, maka

*) Lihat lampiran.

(11)

hakim boleh memerintahkan bahwa hukuman itu tak akan didjalankan, ketjuali djikalau kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim,, jaitu karena

orang jang dihukum itu melakukan perbuatan jang bo- leh dihukum sebelum masa pertjobaan jang akan diten- tukan dalam perintah pertama itu berachir atau dalam masa pertjobaan itu ia tidak mentjukupi suatu sjarat jang chusus, jang sekiranja diadakan dalam perintah itu.

(2) Ketjuali dalam perkara pendapatan dan pak Negeri,, maka hakim mempunjai kuasa itu djuga, apa- bila didjatuhkan hukuman denda, tetapi hanja djika ternjata kepadanja, bahwa bajaran denda itu atau rampasan jang diperintahkan dalam keputusan itu me- nimbulkan keberatan besar bagi orang jang dihukum itu. Untuk melakukan ajat ini maka kedjahatan dan pelanggaran tentang tjandu hanjalah dipandang seba- gai kedjahatan dan pelanggaran tentang pendapatan Negeri, apabila tentang itu telah ditentukan, bahwa dalam hal mendjatuhkan hukuman denda tiada berlaku apa jang ditentukan dalam pasal 30, ajat kedua.

(3) Apabila hakim tak menentukan lain, maka pe- rintah tentang hukuman pokok, mengenai djuga huku- man tambahan jang didjatuhkan.

(4) Perintah itu hanja diberikan, kalau sesudah pemeriksaan jang teliti hakim jakin, bahwa dapat dila-

9

(12)

kukari pengawasan jang tjukup atas hal menepati sjarat umum, jaitu bahwa orang jang dihukum itu tak akan melakukan perbuatan jang boleh dihukum dan atas hal menepati sjarat chusus, djika sekiranja diadakan sja- rat itu.

(5) Dalam keputusan jang memberi perintah jang tersebut dalam ajat pertama itu. diterangkan pula sc- bab-sebabnja atau hal-ihwal jang mendjadi alasan ke- putusan itu.

Pasal H b . (1) Dalam perkara kedjahatan dan pelanggaran jang diterangkan dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536, maka masa pertjobaan itu selama- lamanja tiga tahun dan dalam perkara pelanggaran jang lain selama-lamanja dua tahun.

(2) Masa pertjobaan itu mulai, demi keputusan itu sudah tetap dan sudah diberitahukan kepada orang jang dihukum menurut tjara jang diperintahkan dalam undang-undang.

(3) Masa pertjobaan itu tidak dihitung, selama orang jang dihukum itu ditahan dengan sah.

Pasal 14c. (1) Pada perintah jang tersebut dalam pasal Ha, ket juali dalam hal didjatuhkan hukuman

denda, maka bersama-sama dengan sjarat umum, bah- wa orang jang dihukum tak akan melakukan perbuatan jang boleh dihukum, hakim boleh mengadakan sjarat

(13)

chusus, bahwa orang jang dihukum itu akan menggan- ti kerugian jang terdjadi karena perbuatan jang boleh dihukum itu, semuanja atau sebagiannja sadja, jang akan ditentukan pada perintah itu, dalam tempoh jang akan ditentukan pada perintah itu djuga, jang kurang dari pada masa pertjobaan itu.

(2) Dalam hal mendjatuhkan hukuman, baik huku- man pendjara jang lamanja lebih dari tiga bulan, mau- pun hukuman kurungan karena salah satu pelangga- ran jang diterangkan dalam pasal 492- 504, 505, 506 dan 536, maka pada perintahnja itu hakim boleh meng- adakan sjarat chusus jang lain pula tentang kelakuan orang jang dihukum itu, jang harus ditjukupinja dalam masa pertjobaan itu atau dalam sebagian masa itu, jang akan ditentukan pada perintah itu.

(3) Segala djandji itu tidak boleh mengurangkan kemerdekaan agama atau kemerdekaan politik.

Pasal 14d. (1) Pengawasan atas hal mentjukupi tidaknja segala djandji itu ditanggungkan kepada pe- gawai Negeri jang akan menjuruh mendjalankan hu- kuman itu, djika sekiranja kemudian hari diperintah- kan akan mendjalankannja.

(2) Djika dirasanja beralasan, maka dalam perin- tahnja, hakim boleh memberi perintah kepada sebuah lembaga jang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia atau kepada orang jang memegang sebuah 11

(14)

lembaga jang berkedudukan disitu atau kepada se- orang pegawai Negeri istimewa, supaja memberi per- tolongan dan bantuan kepada orang jang dihukum itu tentang mentjukupi sjarat chusus itu.

(3) Peraturan untuk mengatur pengawasan dan bantuan itu dan untuk menundjuk lembaga dan orang jang memegang lembaga jang boleh diperintah mem- beri bantuan itu ditetapkan dengan ordonansi.

Pasal 14e. Baik sesudah menerima usul dari pega- wai Negeri jang tersebut dalam ajat pertama pasal H d , maupun atas permintaan orang jang dihukum,

•maka dalam masa pertjobaan itu, hakim jang mula- mula memberi keputusan mengubah sjarat chusus jang ia telah tetapkan atau tempoh berlaku sjarat itu diada- kannja dalam masa pertjobaan, dapat menanggungkan

hal memberi bantuan itu kepada orang lain dari pada jang sudah diwadjibkan atau dapat memperpandjang masa pertjobaan itu satu kali. Tambahan itu tidak bo- leh lebih dari seperdua tempoh jang selama-lamanja dapat ditentukan untuk masa pertjobaan itu.

Pasal 14f. (1) Dengan tidak mengurangi aturan pada pasal jang diatas ini, maka sesudah menerima usul dari pegawai Negeri jang diterangkan dalam ajat pertama pasal H d , hakim jang mulas memberi keputu- san boleh memerintahkan supaja keputusan itu didja-

(15)

lankan, atau menentukan supaja orang jang dihukum itu ditegur atas namanja, jaitu djika dalam masa per- tjobaan itu orang itu melakukan perbuatan jang boleh dihukum dan karena itu dihukum menurut keputusan jang tak dapat diubah lagi, atau djika salah satu sjarat lain tak ditjukupinja, ataupun djika sebelum habis ma- sa pertjobaan itu orang itu dihukum menurut keputu- san jang tak dapat diubah lagi karena perbuatan jang boleh dihukum, jang dilakukannja sebelum masa per- tjobaan itu mulai. Dalam hal memberi teguran itu ha- kim menentukan pula tjaranja menegur.

(2) Perintah mendjalankan hukuman tidak lagi dapat diberikan, djika masa pertjobaan sudah habis, ketjuali djika sebelum habis masa pertjobaan itu orang jang dihukum itu dituntut karena melakukan perbua- tan jang boleh dihukum, dan kesudahan tuntutan itu orangnja dihukum menurut keputusan jang tak dapat diubah lagi. Dalam hal itu boleh djuga perintah akan mendjalankan hukumannja diberikan dalam dua bulan sesudah keputusan menghukum orang itu mendjadi tak dapat diubah lagi.

Pasal 15. (1) Orang jang dihukum pendjara bo- leh dilepaskan dengan sjarat, apabila telah lalu dua pertiga dari masa hukumannja jang sebenarnja dan djuga sesedikit-sedikitnja sembilan bulan dari pada itu.

13

(16)

Kalau orang jang dihukum itu harus mendjalani bebe- rapa kali hukuman pendjara berturut-turut, maka da- lam hal itu sekalian hukuman itu didjumlahkan djadi satu.

(2) Pada waktu dilepaskan itu ditentukan pula lamanja masa pertjobaan bagi orang jang dihukum itu dan diadakan sjarat jang harus diturutnja selama masa pertjobaan itu.

(3) Masa pertjobaan itu lamanja setahun lebih dari sisa waktu hukuman jang sebenarnja. Masa per- tjobaan itu tidak dihitung selama orangnja ditahan dengan sah.

Pasal 15a. (1) Melepaskan orang dengan sjarat itu harus disertai dengan umum, bahwa orang itu tak akan melakukan perbuatan jang boleh dihukum, atau- pun tak akan mendjalankan kelakuan lain jang tidak baik.

(2) Lain dari pada sjarat umum itu boleh pula di- adakan sjarat chusus tentang kelakuan orang itu, asal sadja sjarat itu tidak mengurangi kemerdekaan agama atau politik.

(3) Pengawasan atas hal menepati segala sjarat itu ditanggungkan kepada pegawai Negeri jang terse- but dalam ajat pertama pasal 14d.

(4) Tambahan pula dapat diadakan pengawasan 14

(17)

istimewa atas hal menepati sjarat itu, jang semata- mata bermaksud akan memberi pertolongan dan ban- tuan kepada orang jang dihukum itu.

(5) Selama masa pertjobaan itu, sjarat-sjarat jang diadakan itu boleh diubah, sjarat-sjarat itu boleh di- tjabut, boleh pula membuat sjarat-sjarat istimewa, bo- leh pula mengadakan pengawasan teristimewa dan pengawasan teristimewa itu boleh pula diserahkan ke- pada orang lain dari orang jang mengerdjakan peker- djaan itu sebelum itu.

(6) Orang jang dilepaskan dengan sjarat itu dibe- ri surat permisi. Didalamnja diterangkan segala sjarat jang diadakan baginja. Apabila melakukan ajat jang diatas ini, maka digantilah surat permisi itu dengan jang baru.

Pasal 15b. (1) Melepaskan dengan sjarat itu boleh ditjabut kembali, djika orang hukuman itu dalam masa pertjobaan itu berbuat sesuatu jang berlawanan dengan sjarat jang diterangkan dalam'surat permisi.

Direktur Kehakiman dapat menghentikan pelepasan dengan sjarat itu, djika ada sangkaan berat, bahwa

terdjadi perbuatan jang demikian itu.

(2) W a k t u antara ia dilepaskan dan mulai kem- bali mendjalani hukumannja tidak dipotong dari lama hukumannja.

15

(18)

(3) Pentjabutan itu tidak dapat lagi dilakukan, djika sedjak habis masa pertjobaan itu sudah liwat tiga bulan, ketjuali djika orang hukuman itu dituntut sebe- lum waktu itu habis, karena ia berbuat sesuatu jang boleh dihukum dalam masa pertjobaan itu dan dalam tuntutan itu ia dinjatakan bersalah dengan keputusan jang telah tetap. Dalam hal itu pelepasan dengan sjarat itu, karena mengerdjakan perbuatan itu, masih boleh ditjabut kembali dalam tiga bulan, sesudah kesalahan itu dinjatakan dengan keputusan jang telah tetap.

Pasal 16. (1) Keputusan melepaskan orang dengan sjarat diambil oleh Direktur Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus pendjara tem- pat orang hukuman itu dan setelah didapat kabar dari asisten residen jang berkuasa didaerah tempat asal orang hukuman itu, jaitu buat tanah Gubernemen di- tanah Djawa dan Madura sedang ditempat lain dari kepala pemerintahan lokal. Keputusan itu tidak boleh diambil sebelum didengar keterangan Centraal College voor de Reclasseering ; pekerdjaan Centraal College itu diatur oleh Tuan Besar Gubernur-Djenderal.

(2) Keputusan mentjabut pelepasan dengan sjarat itu, demikian djuga keputusan jang diadakan karena mendjalankan ketentuan pada pasal 15a ajat lima, di- ambil oleh Direktur Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari asisten-residen jang berkuasa di-

(19)

tempat tinggal orang hukuman itu, jaitu untuk tanah Gubernemen ditanah Djawa dan Madura sedang di- tempai lain dari kepala pemerintahan lokal. Keputusan itu tidak boleh diambil sebelum didengar Centraal Col- lege voor de Reclasseering.

(3) Selama ada wewenang untuk mentjabui pelepa- san dengan sjarat, maka untuk kepentingan ketertiban umum, orang jang dilepas dengan sjarat boleh ditahan djika patut dapat disangka, bahwa ia dalam waktu pertjobaan itu mengerdjakan perbuatan jang berlawa- nan dengan sjarat jang diterangkan dalam surat per- misinja. Ditanah Gubernemen ditanah Djawa dan Ma- dura orang itu ditahan atas perintah asisten-residen dan ditempai lain atas perintah kepala pemerintahan

lokal jang berkuasa ditempat tinggal orang itu, sedang asisten-residen dan kepala pemerintahan lokal itu di- wadjibkan memberitahukan hal itu dengan segera ke- pada Direktur Kehakiman.

(4) Penahanan itu berlaku untuk selama-lamanfa enam puluh hari. Djika penahanan itu bersambungan dengan penghentian atau pentjabutan pelepasan de- ngan sjarat, maka mendjalankan hukuman itu dianggap mulai kembali pada hari orang itu ditahan.

Pasal 17. Tjontoh surat permisi dan peraturan lain akan mendjalankan pasal 15, 15a dan 16 itu ditetapkan dengan ordonansi.

17

Undang2 Hukum Pidana 2

(20)

Pasal 18. (1) Lamanja hukuman kurungan seku- rang-kurangnja satu hari dan selama-lamanja satu tahun.

(2) Hukuman itu boleh didjatuhkan selama-lama- nja satu tahun empat bulan dalam hal hukuman mele- bihi satu tahun, sebab ditambah karena ada gabungan

kedjahatan, karena berulang melakukan kedjahatan atau karena ketentuan pada pasal 52.

(3) Sekali-kali hukuman itu tidak boleh lebih la- ma dari satu tahun empat bulan.

Pasal 19. (1) Orang hukuman kurungan wadjib mendjalankan pekerdjaan jang diperintahkan kepada- nja, sesuai dengan peraturan untuk mendjalankan pa- sal 29.

(2) Kepadanja diberikan pekerdjaan jang lebih ringan dari pada jang diberikan kepada orang huku- man pendjara.

Pasal 20. ( 1 ) Dalam keputusan hakim dapat di- tentukan bahwa Kepala pemerintahan lokal (Asisten- Residen) boleh mengizinkan kepada orang hukuman pendjara atau kurungan selama-lamanja satu bulan, untuk berlaku dengan merdeka diluar waktu kerdja.

(2) Djika orang hukuman jang baginja didjalankan aturan itu tidak datang pada waktunja pada tempat jang ditentukan untuk mendjalankan pekerdjaan jang

(21)

diperintahkan kepadanja, maka selandjutnja hukuman itu harus didjalaninja menurut tjara jang biasa, ketjuali kalau tidak datangnja itu karena ada sebab jang tidak tergantung kepada kemauannja.

(3) Aturan pada ajat pertama itu tidak berlaku kalau pada waktu melakukan perbuatan itu belum lalu dua tahun, sedjak orang jang bersalah itu habis men- djalani hukuman pendjara atau hukuman kurungan.

Pasal 21. Hukuman kurungan harus didjalani di- gewest (*) tempat kediaman terhukum, waktu kepu- tusan hakim didjalankan atau, bila ia tidak bertempat kediaman, digewest tempat ia ada waktu itu, ketjuali kalau atas permintaannja, Direktur Kehakiman meng- izinkan mendjalani hukuman itu ditempat lain.

Pasal 22. ( 1 ) Hukuman kurungan jang mesti di- djalani oleh terhukum, jang sedang mendjalani huku-

man kawalan dalam sebuah tempat untuk mendjalan- kan hukuman pendjara atau hukuman kurungan atau keduanja,- atas permintaan terhukum boleh terus di- djalani dalam tempat itu djuga, sehabisnja hukuman kawalan itu.

(2) Hukuman kurungan jang karena itu didjalani dalam tempat, jang semata-mata untuk mendjalani hu- kuman pendjara, tidak berubah sifatnja karena itu.

(1) Diluar pulau Djawa dan Madura; diresidensi. (Stb.

3 8 - 2 7 0 j ° 264).

19

(22)

Pasal 23. Orang jang didjatuhi hukuman kurungan boleh memperbaiki nasibnja dengan biaja sendiri me- nurut peraturan jang akan ditetapkan dalam ordonansi.

Pasal 24. Orang jang didjatuhi hukuman pendjara dan jang didjatuhi hukuman kurungan boleh diwadjib- kan bekerdja, baik didalam, maupun diluar tempat orang hukuman.

Pasal 25. Kerdja diluar tempat itu tidak boleh di- perintahkan kepada :

1 °. terhukum seumur hidup ; 2°. perempuan ;

3°. terhukum jang menurut pemeriksaan dokter njata kurang kuat badannja untuk pekerdjaan itu.

Pasal 26. Djika mengingat keadaan dan deradjat terhukum hakim menimbang ada alasan, maka ditentu- kan dengan keputusan hakim, bahwa terhukum itu ti- dak akan diwadjibkan bekerdja diluar tempat orang hukuman. ,

Pasal 27. Lamanja hukuman pendjara sementara dan hukuman kurungan ditentukan dalam keputusan hakim, dengan menjebut banjaknja tahun, bulan, ming- gu dan hari, tidak sebagian dari itu.

(23)

Pasal 28. Hukuman pendjara dan hukuman ku- rungan boleh didjalani dalam suatu tempat itu djuga, asal dalam bahagiannja sendiri-sendiri.

Pasal 29. (1) Penundjukan tempat mendjalani hukuman pendjara, tempat mendjalani hukuman ku- rungan, tempat mendjalani keduanja, demikian djuga aturan dan peri hal mengurus tempat itu dan membagi- bagi orang hukuman itu atas beberapa kelas, serta kerdjanja, upah kerdja itu, peri hal memondokkan orang hukuman jang tinggal diluar, perkara pengadja- ran, hal melakukan agama, hal tata-tertib, tempat tidur, makanan dan pakaian, dilakukan sesuai dengan kitab undang-undang ini dengan ordonansi.

(2) Djika perlu, peraturan rumah tangga tempat itu ditetapkan oleh Direktur Kehakiman.

Pasal 30. ( 1 ) Besarnja denda itu sekurang-ku- rangnja dua puluh lima sen.

(2) Bilamana didjatuhkan hukuman denda, dan denda itu tidak dibajar, maka diganti dengan huku- man kurungan.

(3) Lamanja hukuman kurungan pengganti denda itu sekurang-kurangnja satu hari dan selama-lamanja enam bulan.

(4) Lamanja itu dalam keputusan hakim ditentukan sebagai berikut : djika denda itu setengah rupiah atau 21

(24)

kurang, gantinja satu hari, dan djika lebih dari itu bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinja tidak lebih dari satu hari ; demikian djuga bagi sisanja jang tak tjukup se- tengah rupiah lagi.

(5) Hukuman kurungan itu boleh didjatuhkan se- lama-lamanja delapan bulan dalam hal maximum den- da itu ditambah, karena ada gabungan kedjahatan, ka- rena berulang membuat kedjahatan atau karena keten- tuan pada pasal 52.

(6) Lamanja hukuman kurungan itu sekali-kali ti- dak boleh lebih dari delapan bulan.

Pasal 31. (1) Terhukum boleh mendjalani huku- man kurungan., dengan tiada menunggu lalunja tem- poh akan membajar denda.

(2) Selamanja ia berhak akan meminta lepas dari hukuman kurungan itu dengan membajar dendanja.

(3) Membajar sebagian denda itu, baik sebelum mendjalani hukuman kurungan itu, maupun sesudah mulai mendjalani hukuman itu, melepaskan orang hu- kuman dari sebagian hukuman pengganti itu, jang ber- padanan dengan bagian denda jang dibajar itu.

Pasal 32. ( 1 ) Hukuman pendjara dan hukuman kurungan masing-masing mulai berlaku : tentang ter- hukum jang ada dalam tahanan pada hari keputusan hakim, mendjadi tetap, dan tentang masing-masing jang lain pada hari keputusan hakim didjalankan.

22

(25)

(2) Djika hukuman pendjara dan hukuman ku- rungan didjatuhkan dalam satu keputusan hakim kare- na beberapa perbuatan dan terhukum ada dalam taha- nan karena perbuatan ku atau karena salah satu dari pada perbuatan itu, dan djika keputusan itu mendjadi tetap (tidak boleh diubah lagi) pada satu waktu untuk segala hukumannja, maka hukuman pendjara itu mulai didjalankan pada waktu itu dan hukuman kurungan lantas mulai sehabis hukuman pendjara itu.

Pasal 33. (1) Dalam keputusan hakim boleh di- tentukan bahwa pada waktu melakukan keputusan itu lamanja terhukum ada dalam tahanan sebelum keputus- an itu mendjadi tetap, akan dikurangkan segenapnja atau sebagiannja dari hukuman pendjara sementara atau dari hukuman kurungan ataupun dari d e n d a ; tentang denda menurut ukuran jang tersebut pada aiat ketiga pasal 31.

(2) W a k t u selama tersangka ditahan tidak dengan surat perintah, tidak akan dikurangkan dari huku- mannja, ketjuali kalau hal itu ditentukan didalam ke- putusan dengan njata.

(3) Aturan pasal ini., berlaku djuga dalam hal ada penuntutan sewaktu karena beberapa perbuatan, apa- bila hukuman didjatuhkan karena perbuatan jang lain d a n pada jang menjebabkan terhukum itu ditahan.

23

(26)

Pasal 33a. Kalau dimasukkan surat permohonan grasi oleh orang jang didjatuhi hukuman pendjara atau jang didjatuhi hukuman kurungan, jang ada dalam ta- hanan, ataupun oleh orang lain, jakni dengan mupa- katnja orang jang tersebut tadi itu, maka waktu sedjak

dari hari memasukkan permohonan itu sampai T . B.

Gubernur-Djenderal memberi keputusan, tidak dipan- dang waktu hukuman, ketjuali kalau Tuan Besar de- ngan memperhatikan keadaan hal itu, pada keputusan- nja menentukan., bahwa waktu itu dihitung djuga djadi waktu hukuman, baik sama sekali maupun sebagian- nja.

Pasal 34. Kalau terhukum lari dalam ia mendjalani hukumannja, maka lamanja ia lari dari tempat ia harus mendjalani hukumannja itu, tidak dikurangkan dari lamanja hukuman itu.

Pasal 35. (1) Hak orang jang bersalah, jang bo- leh dtjabut dalam keputusan hakim, dalam hal jang di- tentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum jang lain, jaitu jang tersebut di- bawah ini :

1°. mendjabat segala djabatan atau djabatan jang di- tentukan ;

2°. masuk balatentera ;

(27)

3°. memilih dan boJeh dipilih pada pemilihan jang di- lakukan karena undang-undang umum ;

4°. mendjadi penasihat atau wali, atau wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain dari pada anaknja sendiri ;

5 . kekuasaan bapa, perwalian dan pengampuan atas anaknja sendiri ;

6°. melakukan pekerdjaan jang ditentukan.

(2) Hakim tidak kuasa akan memetjat seorang pe- gawai Negeri dari djabatannja, apabila dalam undang- undang umum ada ditundjukkan pembesar lain jang semata-mata kuasa akan melakukan pemetjatan itu.

Pasal 36. Pentjabutan hak orang akan memegang segala djabatan atau djabatan jang ditentukan dan akan masuk balatentera, lain dari pada dalam hal jang tersebut dalam Buku Kedua, boleh djuga dilakukan waktu menghukum karena kedjahatan djabatan atau karena kedjahatan melanggar kewadjiban djabatan chusus atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau ichtiar jang diperolehnja dari djabatannja.

Pasal 37. ( 1 ) Pentjabutan kekuasaan bapa dan wali atau wali pengawas atau pengampu atau pengam- pu pengawas, baik atas anak sendiri, maupun atas orang lain, ketjuali dalam hal jang tersebut dalam Bu- ku Kedua, boleh dilakukan waktu menghukum:

25

(28)

1°. ibu bapa atau wali jang dengan sengadja turut .berbuat kedjahatan bersama-sama dengan anak

dibawah umur. jang dibawah kekuasaannja ; 2°. ibu bapa atau wali jang berbuat kedjahatan kepa-

da anak dibawah umur jang dibawah kekuasaan- nja, jaitu kedjahatan jang tersebut dalam Titel XIII, XIV, XV, XVIII, XIX 'dan XX Buku Kedua.

(2) Pentjabutan kekuasaan jang tersebut dalam ajat diatas ini, tidak dapat dilakukan oleh hakim pada orang jang baginja berlaku aturan Kitab Undang-undang Hukum Sipil tentang mentjabut kekuasaan bapa, wali dan pengampuan.

Pasal 38. ( 1 ) Djikalau pentjabutan hak didjatuhkan, maka lama pentjabutan itu ditentukan oleh hakim seperti berikut :

1°. djika orang itu dihukum mati atau pen d j ara seumur hidup, ialah selama hidup;

2 . djika ia dihukum pendjara sementara atau kurungan, ialah sekurang-kurangnja dua tahun dan selama-lamanja lima tahun lebih lama dari hukuman pokok;

3°. -djika ia dihukum denda, ialah sekurang-kurangnja dua tahun dan selama-lamanja lima tahun.

(2) Hukuman itu mulai berlaku pada hari keputus- an hakim dapat did jalankan.

26

(29)

Pasal 39. ( 1 ) Barang kepunjaan terhukum jang diperolehnja dengan kedjahatan atau jang dengan sengadja telah dipakainja untuk mengerdjakan

kedjahatan, boleh dirampas.

(2) Djika seorang-orang dihukum karena melaku- kan kedjahatan tiada dengan sengadja atau karena

melakukan pelanggaran, boleh djuga didjatuhkan hu- kuman rampasan itu dalam hal jang ditentukan dalam undang-undang.

(2) Hukuman rampasan itu boleh djuga didjatuh- kan atas orang jang bersalah jang, diserahkan kepada Pemerintah, tetapi hanjalah tentang barang jang sudah dibesiah.

Pasal 40. Djika anak dibawah umur enam belas tahun menaruh, membawa masuk atau membawa barang dengan melanggar aturan tentang pendapatan dan pak Negeri atau dengan melanggar aturan tentang penga- wasan atas perdjalanan kapal dalam bagian Indonesia jang ditentukan, atau dengan melanggar aturan tentang larangan membawa masuk, mengeluarkan dan mem- bawa barang, maka bolehlah hakim mendjatuhkan hukuman rampasan atas barang jang dibesiah itu, meskipun orang jang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanja, walinja atau pemeliharanja dengan tidak dihukum sekalipun.

27

(30)

Pasal 41. (1) Hukuman rampasan atas barang Jang tidak dibeslah diganti dengan hukuman kurungan djika barang itu tidak diserahkan atau harganja jang ditaksir dalam keputusan tidak dihajar.

(2) Hukuman kurungan pengganti itu sekurang- kurangnja satu hari dan selama-lamanja enam bulan.

(3) Menentukan lamanja hukuman kurungan peng- ganti ku begini; djika harganja setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari; djika lebih dari itu bag, t,ap-tiaP setengah rupiah gantinja tidak lebih d a n satu hari ; demikian djuga bagi sisanja jang tak tjukup setengah rupiah lagi.

(4) Pada hukuman kurungan itu berlaku pasal 31, (5) Djika barang itu diserahkan, orangnja lepas dari hukuman kurungan itu.

Pasal 42. Segala biaja hukuman pendjara dan hukuman kurungan akan dihajar oleh Negeri dan segala uang denda dan rampasan djadi keuntungan

Negeri. a

Pasal 43. Djika hakim memerintahkan mengumum- kan keputusannja menurut kitab undang-undang ini atau undang-undang umum jang lain, harus ditentukan- nja pula bagaimana mendjalankan perintah itu atas biaja orang jang dihukum.

28

(31)

T I T E L III

P e n g e t j u a l i a n , p e n g u r a n g a n d a n p e n a m b a h a n s i f a t d a p a t - d i h u k u m .

Pasal 44. ( 1 ) Orang jang mengerdjakan suatu perbuatan jang tidak dapat ditanggungkan kepadanja, sebab kurang sempurna akalnja atau sakit berubah akal, tidak boleh dihukum.

(2) Djika njata perbuatan itu tidak ditanggungkan kepadanja sebab kurang sempurna akalnja atau sakit berubah akal, maka bolehlah hakim memerintahkan memasukkan dia kerumah sakit orang gila selama-Jama- nja satu tahun untuk diperiksa.

(3) Jang ditentukan pada ajat diatas ini, hanjalah berlaku untuk pengadilan Bropah dan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan pengadilan Bumiputera jang sepangkat dengan Pengadilan Negeri itu.

Pasal 45. Djika orang dibawah umur dituntut karena perbuatan jang dikerdjakan ketika umurnja belum tjukup enam belas tahun, bolehlah hakim :

memerintahkan, supaja anak jang bersalah itu dikem- balikan kepada orang tuanja atau walinja atau pemeliharanja dengan tidak didjatuhkan sesuatu hukuman,

atau memerintahkan, supaja anak jang bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak didjatuh-

29

(32)

kan hukuman, jakni djika perbuatan itu masuk bagian kedjahatan atau pelanggaran, jang tersebut dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503—505, 514, 517—519, 526, 531, 532, 536 dan 540, serta perbuatan itu dilakukannja sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan jang me- njalankan dia berbuat salah satu pelanggaran itu atau sesuatu kedjahatan mendjadi tetap,

atau menghukum anak jang bersalah itu.

Pasal 46. (\) Djika hakim memerintahkan orang jang bersalah itu akan diserahkan kepada Pemerintah, maka ia :

ditempatkan dalam rumah Negeri tempat mendidik anak-anak, supaja disitu, atau kemudian dengan djalan lain, ia mendapat didikan dari pihak Pemerintah,

atau .diserahkan kepada seorang-orang jang ada di Indonesia atau kepada perhimpunan jang berbadan hukum jang ada di Indonesia, atau kepada lembaga derma jang ada disini, supaja disitu atau kemudian dengan djalan lain, ia mendapat didikan dari pihak Pemerintah,

dalam kedua hal itu selama-lamanja sampai tjukup urn urn j a delapan belas tahun-

(2) Aturan untuk mendjalankan ajat pertama pasal ini ditetapkan dengan ordonansi.

(33)

Pasal 47. (1) Kalau hakim menghukum anak jang bersalah itu, maka maximum hukuman pokok 'bagi perbuatan jang dapat dihukum itu, dikurangi seper- tiganja.

(2) Djika kedjahatan itu diantjam dengan hukuman mati atau hukuman pendjara seumur hidup, maka anak itu dihukum pendjara selama-lamanja lima belas tahun.

(3) Hukuman tambahan jang tersebut pada pasal 10 dalam bahagian b, 1° dan 3° tidak didjatuhkan.

Pasal 48. Orang, jang melakukan perbuatan karena ia terdorong oleh sesuatu sebab paksaan, tidak dapat dihukum.

Pasal 49. (1) Orang, jang melakukan perbuatan, jang terpaksa dikerdjakan untuk mempertahankan dirinja atau diri orang lain, atau mempertahankan peri kesopanan atau harta benda kepunjaannja sendiri atau kepunjaan orang lain, dari pada serangan jang melawan hukum dan mengantjam pada ketika itu djuga, maka orang itu tidak dapat dihukum.

(2) Orang, jang melampaui batas pertahanan jang perlu djika perbuatan itu dilakukannja karena sangat panas hatinja, disebabkan oleh serangan itu, maka orang itu tidak dapat dihukum.

Pasal 50. Orang, jang melakukan perbuatan untuk mendjalankan undang-undang, tidak dapat dihukum.

31

(34)

Pasal 51. (1) Orang, jang melakukan perbuatan untuk mendjalankan perintah djabatan jang diberikan

oleh pembesar jang berhak akan itu, tidak dapat dihukum.

(2) Perintah djabatan jang diberikan oleh pem- besar jang tidak berhak, tidak membebaskan dari hukuman, ketjuali kalau dengan hati djudjur pegawai jang dibawahnja itu menjangka bahwa pembesar itu berhak akan memberi perintah itu dan peri mendjalan- kan perintah itu mendjadi kewadjiban pegawai jang dibawah perintah itu.

Pasal 52. Djikalau seorang pegawai Negeri melang- gar salah satu kewadjibannja dalam djabatannja oleh karena melakukan perbuatan jang dapat dihukum, atau dalam mendjalankan perbuatan itu ia memakai kekuasa-

annya atau kesempatan atau ichtiar jang diperolehnja dari djabatannja,, maka dapatlah hukumannja ditambah seper tiganja.

T I T E L IV P e r t j o b a a n

Pasal 53. (1) Mentjoba melakukan kedjahatan dapat dihukum, apabila maksud akan melakukan

kedjahatan itu sudah njata, dengan adanja permulaan membuat kedjahatan itu dan perbuatan itu tidak disele-

(35)

saikan hanjalah oleh sebab Kal jang tidak tergantung kepada kehendaknja sendiri.

(2) Maximum hukuman pokok jang diantjamkan atas kedjahatan itu dikurangi sepertiganja dalam hal pertjobaan.

(3) Djika kedjahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup, maka didjatuhkanlah hukuman pendjara jang selama-lamanja lima ihelas tahun.

(4) Untuk kedjahatan jang telah diselesaikan dan pertjobaan melakukan kedjahatan itu, sama sadja hukuman tambahannja

Pasal 54. Pertjobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dihukum.

T I T E L V

l1 u r u t s e r t a m e l a k u k a n p e r b u a t a n j a n g d a p a t d i h u k u m

Pasal 55. ( 1 ) Dihukum sebagai pembuat perbuatan jang dapat dihukum :

1°. orang jang melakukan, jang menjuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;

2°. orang jang dengan pemberian, perdjandjian, salah memakai kekuasaan atau martabat, memakai paksaan, antjaman atau tipu atau karena memberi

33

Undang8 Hukum Pidana 3

(36)

kesempatan, ichtiar atau keterangan dengan

• sengadja menghasut supaja perbuatan itu 'dilakukan.

(2) Adapun tentang orang jang tersebut dalam sub 2° itu, jang boleh ditanggungkan kepadanja hanjalah perbuatan jang sengadja dibudjuk oleh mereka itu serta akibat perbuatan itu.

Pasal 56. Sebagai pembantu melakukan kedjahatan dihukum :

1°. orang jang dengan sengadja membantu waktu kedjahatan itu dilakukan;

2°. orang jang dengan sengadja memberi kesempatan, ichtiar atau keterangan untuk melakukan kedja- hatan itu.

Pasal 57. ( 1 ) Maximum hukuman pokok jang diantjamkan atas kedjahatan, dikurangi sepertiganja, bagi pembantu.

(2) Djika kedjahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman pendjara seumur hidup, maka didjatuhkanlah hukuman pendjara jang selama-lamanja lima belas tahun.

(3) Hukuman tambahan untuk kedjahatan dan membantu melakukan kedjahatan itu, sama sadja-

v (4) Pada menentukan hukuman hanja diperhatikan perbuatan jang sengadja dimudahkan atau dibantu oleh pembantu itu, serta dengan akibat perbuatan itu.

(37)

Pasal 58. Keadaan diri jang menjebabkan orang tidak dapat dihukum, dikurangi atau ditambahi hukumannja, waktu melakukan undang-undang pidana hanjalah boleh diperhatikan pada pembuat atau pem- bantu jang ada keadaan itu.

Pasal 59. Djika ditentukan hukuman karena pelang- garan bagi pengurus, anggota suatu pengurus atau komisaris, maka hukuman itu tidaklah didjatuhkan atas pengurus atau komisaris, djika terang bahwa pelang- garan itu terdjadi bukan karena salahnja.

Pasal 60. Pembantuan melakukan pelanggaran tidak dapat dihukum.

Pasal 61. ( 1 ) Pada kedjahatan jang dilakukan dengan alat pertjetakan,, maka penerbit tidak dituntut, djika pada barang tjetakan itu tersebut nama dan tempat tinggalnja dan pembuat itu sudah ketahuan atau sudah diberitahukan oleh penerbit itu pada pertama kali ia diperingatkan akan menerangkan nama itu sesudah penuntutan berdjalan.

(2) Aturan itu tidak berlaku, djikalau pada waktu penerbitan pembuat tak dapat dituntut atau diam diluar Indonesia.

Pasal 62. (1) Pada kedjahatan jang dilakukan dengan alat pertjetakan, maka pentjetak tidak dituntut,

35

(38)

djika pada barang tjetakan itu tersebut nama dan tempat tinggal pentjetak itu dan nama orang jang menjuruh tjetak sudah ketahuan, atau sudah diberi tahukan oleh pentjetak itu pada pertama kali ia diperingatkan, akan menerangkan nama itu, sesudah penuntutan berdjalan-

(2) Aturan itu tidak berlaku, bilamana pada waktu mentjetak orang jang menjuruh tjetak itu, tidak dapat dituntut atau diam diluar Indonesia.

T I T E L VI

G a b u n g a n p e r b u a t a n j a n g d a p a t d ih u k u m.

Pasal 63. (1) Kalau sesuatu perbuatan dapat di- hukum karena beberapa aturan pidana, maka hanjalah satu sadja dari aturan itu jang didjalankan; djika hukumannja berlainan, maka jang didjalankan ialah aturan jang terberat hukuman pokoknja.

(2) Kalau bagi sesuatu perbuatan jang dapat dihukum karena aturan pidana umum ada aturan pidana chusus, maka aturan pidana chusus itu sadjalah jang didjalankan.

Pasal 64. (1) Kalau antara beberapa perbuatan meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kedjahatan atau pelanggaran ada perhubungannja.

(39)

sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan jang berturut-turut, maka hanjalah satu aturan pidana sadja jang didjalankan, djika aturan pidana itu berlain-lainan, maka jang didjalankan ialah aturan jang terberat hukuman pokoknja.

(2) Begitu djuga hanjalah satu aturan pidana jang didjalankan, apabila orang disalahkan memalsukan atau merusak uang dan memakai benda, jang terhadapnja dilakukan perbuatan memalsukan atau merusak uang itu.

(3) Akan tetapi djikalau kedjahatan jang diterang- kan dalam pasal 364, 373, 379 dan pasal 407 ajat pertama dilakukan dengan berturut-turut, serta djumlah kerugian atas kepunjaan orang karena perbuatan itu lebih dari f 25.•—, maka didjalankan aturan pidana pasal 362, 372, 378, atau 406-

Pasal 65. (1) Djika ada gabungan beberapa per- buatan, jang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan bulat dan jang masing-masing merupakan kedjahatan jang terantjam dengan hukuman pokok jang sematjam, maka satu hukuman sadja jang didjatuhkan.

(2) Maximum hukuman itu ialah djumlah maximum jang diantjamkan atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi

37

(40)

tidak boleh lebih dari jang terberat ditambah seper- tiganja.

Pasal 66» (1) Djika ada gabungan beberapa per- buatan jang masing-masing harus dipandang sebagai

perbuatan bulat dan jang masing-masing merupakan kedjahatan jang terantjam dengan hukuman pokok jang tiada sematjam, maka didjatuhkan tiap-tiap hukuman itu,, akan tetapi djumlahnja tiada boleh melebihi hukum- an jang terbesar ditambah sepertiganja.

(2) Dalam hal itu uang denda dihitung menurut lamanja maximum hukuman kurungan pengganti, jang ditentukan untuk perbuatan itu.

Pasal 67. Pada penghukuman dengan hukuman mati atau hukuman pendjara seumur hidup tidak dapat mendjatuhkan hukuman lain dari pada mentjabut hak- hak jang ditentukan, merampas barang jang telah dibeslah, dan mengumumkan keputusan hakim.

Pasal 68. (1) Dalam hal-ihwal jang tersebut dalam pasal 65 dan 66, maka tentang hukuman tambahan berlaku aturan jang berikut dibawah ini :

1°. hukuman mentjabut hak jang sama didjadikan satu hukuman, lamanja, sekurang-kurangnja dua tahun, selama-lamanja lima tahun lebih dari hukuman pokok atau hukuman pokok jang telah didjatuh-

(41)

kan, atau kalau sekiranja tidak ada hukuman pokok jang didjatuhkan lain dari denda, didjadikan satu hukuman sekurang-kurangnja dua tahun dan selama-lamanja lima tahun;

2°. hukuman mentjabut hak jang berlain-lainan, di- djatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kedjahatan dengan tidak dikurangi;

3°. hukuman merampas barang, begitu djuga hukuman kurungan pengganti djika barang itu tidak diserah- kan, didjatuhkan masing-masing bagi tiap2 kedja- hatan dengan tidak dikurangi.

(2) Djumlah hukuman kurungan pengganti itu lamanja tidak boleh lebih dari delapan bulan,

Pasal 69. (1) Perbandingan beratnja hukuman pokok jang tidak sematjam, ditentukan menurut urutan pada pasal 10.

(2) Dalam hal hakim boleh memilih antara beberapa matjam hukuman pokok, maka untuk perbandingan hanja hukuman jang terberat sadja jang boleh dipilihnja.

(3) Perbandingan beratnja hukuman pokok jang sematjam, ditentukan oleh maximumnja.

(4) Perbandingan lamanja hukuman pokok jang tidak sematjam, maupun hukuman pokok jang sematjam, ditentukan pula oleh maximumnja.

Pasal 70. (1) Djika ada gabungan setjara jang termaksud dalam pasal 65 dan 66 antara pelanggaran

39

(42)

dengan kedjahatan, atau antara pelanggaran dengan pelanggaran, maka didjatuhkan hukuman bagi tiap- tiap pelanggaran itu dengan tidak dikurangi.

(2) Untuk pelanggaran djumlah hukuman kurung- an dan hukuman kurungan pengganti, tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan dan djumlah hukuman kurungan pengganti, tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Pasal 70 bis. Dalam has melakukan pasal 65, 66 dan 70, maka kedjahatan sang diterangkan pada pasal 302 ajat pertama, 352, 364. 373, 379 dan. 482 dianggap sebagai pelanggaran, tetapi dengan pengertian, bahwa dalam hal didjatuhkan hukuman pendjara atas kedjahat- an itu hukumannja tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Pasal 71. (1) Kalau seseorang, sesudah dihukum disalahkan pula berbuat kedjahatan atau pelanggaran jang dilakukan sebelum ia dihukum itu, maka hukuman jang dahulu itu turut dihitung, dengan menggunakan aturan dalam titel ini dalam ha! perkara2 itu, ketjuali jang ditentukan dalam ajat berikut.

(2) Kalau seseorang, sesudah dihukum pendjara seumur hidup, disalahkan pula berbuat kedjahatan jang dilakukan sebelum ia dihukum itu, dan jang diantjam dengan hukuman mati, maka ia dapat didjatuhkan hukuman mati.

(43)

T I T E L V I I

P e m a d J u a n d a n . p e n a r i k a n k e m b a l i p e n g a d u a n d a l a m p e r k a r a k e d j a - h a t a n j a n g h a n j a d a p a t d i t u n t u t

a t a s p e n g a d u a n .

Pasal 72. (1) Selama orang* j a n g t e r h a d a p n j a dila- k u k a n k e d j a h a t a n jang hanja d a p a t d i t u n t u t a t a s p e n g a d u a n , umurnja belum tjukup e n a m belas t a h u n d a n lagi d i b a w a h umur. a t a u selama ia d i b a w a h p e n g a m - p u a n j a n g d i s e b a b k a n oleh hal lain dari p a d a k e b o r o s a n , m a k a wakilnja j a n g sah dalam p e r k a r a sipil j a n g b e r h a k m e n g a d u .

(2) Kalau jang b e r h a k m e n g a d u itu tak a d a , a t a u kalau ia sendiri j a n g h a r u s d i a d u k a n , m a k a p e n u n t u t a n d a p a t dilakukan a t a s p e n g a d u a n wali a t a u p e n g a w a s a t a u p e n g a m p u a t a u madjelis j a n g m e n d j a l a n k a n k e w a - djiban wali p e n g a w a s a t a u jang m e n d j a l a n k a n k e w a d j i b - an p e n g a m p u a n itu. a t a s p e n g a d u a n isteri, p e n g a d u a n s e o r a n g k e l u a r g a s e d a r a h dalam t u r u n a n j a n g lurus, a t a u k a l a u k e l u a r g a s e d a r a h itu tak a d a a t a s p e n g a d u a n .keluarga s e d a r a h dalam t u r u n a n j a n g m e n j i m p a n g

s a m p a i k e p a n g k a t ketiga.

Pasal 7 3 . Kalau o r a n g jang t e r h a d a p n j a dilakukan k e d j a h a t a n itu m e n i n g g a l dunia dalam t e m p o h j a n g d i t e t a p k a n dalam pasal berikut, m a k a d e n g a n tak u s a h

-11

(44)

menambah tenggang itu, penuntutan itu boleh dilakukan atas . pengaduan orang tuanja, anak atau suaminja

(isterinja) jang masih hidup, ketjuali kalau njata, bahwa jang meninggal itu tidak menghendaki penuntutan.

Pasal 74. (1) Pengaduan itu hanja boleh dimadjukan dalam enam bulan sesudah orang jang berhak mengadu mengetahui perbuatan jang dilakukan itu, kalau ia diam di Indonesia, atau dalam sembilan bulan sesudah ia me- ngetahui itu, kalau ia diam diluar Indonesia.

(2) Kalau pada ketika orang jang terhadapnja dilakukan kedjahatan itu. mendapat hak untuk mengadu«

belum habis tenggang jang tersebut dalam ajat pertama, maka sedjak ketika itu ia masih berhak mengadu selama ketinggalan tenggang jang tersebut diatas itu sadja.

Pasal 75. Barang siapa jang meroadjukan pengaduan berhak akan menarik kembali pengaduan dalam tiga bulan sedjak hari itu

T I T E L VIII

H a p u s n j a h a k m e n u n t u t d a n h a p u s n j a h u k u m a n

Pasal 76. (1) Ketjuali dalam hal keputusan hakim dapat diubah, maka orang tidak dapat dituntut sekali lagi sebab perbuatan, jang baginja telah diputuskan oleh hakim Indonesia atau hakim di Nederland atau di Suriname atau di Curaçao dengan putusan jang telah

(45)

tetap. Jang dikatakan hakim Indonesia disini, ialah djuga hakim Bumiputera dalam daerah jang radjanja atau penduduk Bumiputeranja berhak memerintah sendiri, demikian djuga didaerah jang penduduk Bumiputeranja dibiarkan memakai aturan hukuman- nja sendiri.

(2) Kalau putusan itu berasal dari hakim lain, maka penuntutan tidak dapat didjalankan terhadap orang itu karena perbuatan itu djuga, dalam hal :

1°. pembebasan atau pelepasan dari tuntutan;

2°. penghukuman dan penghukuman itu didjalankan , dengan penuh, atau jang dihukum mendapat grasi atau hukuman tidak dapat didjalankan lagi karena

lewat waktu.

Pasal- 77. Hak menuntut hilang oleh meninggalnja tersangka.

Pasal 78. (1) Hak menuntut hilang oleh karena lewat waktu :

1°. sesudah lalu satu tahun, jaitu bagi sekalian pelang- garan dan bagi kedjahatan jang dilakukan d-engan alat pentjetakan;

2°. sesudah lalu enam tahun, jaitu bagi kedjahatan jang dapat dihukum dengan hukuman denda, kurungan atau pendjara jang tidak lebih dari tiga

tahun;.

•4.3

(46)

3°. sesudah lalu dua belas tahun, jaitu bagi segala kedjahatan, jang dapat dihukum dengan hukuman pendjara jang lebih dari tiga tahun;

4°. sesudah lalu delapan belas tahun, jaitu bagi kedjahatan jang dapat dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup.

(2) Untuk orang, jang sebelum melakukan perbuat- an itu umurnja belum tjiukup delapan belas tahun, tenggang lewat-waktu jang tersebut diatas itu, diku- rangi sehingga djadi sepertiganja.

Pasal 79. Tenggang lewat-waktu mulai dihitung dari keesokan harinja sesudah perbuatan dilakukan, ketjuali dalam hal berikut ini :

1°. dalam perkara memalsu atau merusak uang, tenggang itu mulai dihitung dari keesokan harinja sesudah benda, jang ditimbulkan oleh perbuatan memalsu atau merusak uang itu dipakai;

2°. dalam perkara kedjahatan, jang diterangkan dalam pasal 328, 329, 330 dan 333 tenggang itu mulai dihitung dari keesokan harinja sesudah orang jang terhadapnja kedjahatan itu dengan langsung

dilakukan, dilepaskan atau meninggal;

3°. dalam perkara pelanggaran, jang diterangkan dalam pasal 556 sampai dengan 558a, tenggang itu mulai dihitung dari keesokan harinja sesudah 44

(47)

daftar, jarig menjatakan pelanggaran itu, dipin- dahkan menurut aturan undang-undang umum jang memerintahkan supaja daftar pentjatatan djiwa dipindahkan kekantor panitera madjelis pengadilan.

Pasal 80. ( 1 ) Tiap-tiap perbuatan menuntut pani- tera mentjegah lewat-waktu, asal perbuatan itu dike- tahui oleh jang dituntut itu atau diberitahukan kepadanja menurut djalan jang ditentukan pada undang-undang umum.

(2) Sesudah pentjegahan itu mulai lagi tenggang lewat-waktu jang baru.

Pasal 81. Penghentian penuntutan karena perse- lisihan tentang hukum sebelum pemutusan pokok, meng- hentikan lewat-waktu.

Pasal 82. ( 1 ) Hak menuntut pelanggaran, jang dapat dihukum dengan hukuman pokok tak lain dari pada denda, hilang djika maximum denda dibajar dengan rela hati, dan demikian djuga dibajar biaja perkara, kalau penuntutan telah dilakukan, dengan izin pegawai Negeri jang ditundjuk dalam undang-undang umum, dalam tenggang jang ditetapkannja.

(2) Kalau perbuatan itu diantjam dengan hukuman denda dan rampasan, maka haruslah diserahkan djuga barang jang dapat dirampas itu atau dibajar harganja, 45

(48)

jang ditaksir oleh pegawai Negeri jang tersebut dalam ajat pertama.

(3) Dalam hal hukuman ditambah karena ulangan boleh pula penambahan itu dilakukan kalau hak menun- tut pelanggaran jang dilakukan dahulu telah hilang menurut ajat pertama dan kedua pasal ini.

(4) Aturan pasal ini tidak berlaku bagi orang jang belum dewasa, jang umurnja sebelum melakukan per- buatan itu belum tjukup enam belas tahun.

Pasal 83. Hak mendjalankan hukuman hilang, kalau terhukum meninggal.

Pasal 84. (1) Hak mendjalankan hukuman hilang, oleh karena lewat-waktu.

(2) Tenggang lewat-waktu itu untuk pelanggaran adalah dua tahun, untuk kedjahatan jang dilakukan dengan alat pentjetakan lima tahun, dan untuk kedja- hatan jang lain lebih sepertiga dari pada tenggang lewat-waktu hak menuntut.

(3) Tenggang lewat-waktu itu sekali-kali tidak boleh kurang dari lamanja hukuman jang telah didjatuh- kan.

(4) Adapun hak mendjalankan hukuman mati tidak dapat lewat-waktu.

Pasal 85. ( 1 ) Tenggang lewat-waktu itu mulai pada keesokan harinja,, sesudah waktu putusan hakim dapat didjalankan.

46

(49)

(2) Kalau terhukum lari pada waktu sedang mendjalankan hukumannja, maka tenggang lewat- waktu baru mulai pada keesokan har inj a sesudah ia lari.

Dalam hal keputusan pelepasan dengan sjarat ditarik kembali, maka tenggang lewat-waktu jang baru mulai pada keesokan harinja sesudah keputusan itu ditarik kembali.

(3) Tenggang itu tidak berdjalan selama perdjalan- an hukuman dihentikan karena perintah dalam undang- undang umum, begitu djuga selama waktu terhukum ada dalam penutupan, biarpun karena penghukuman lain.

T I T E L IX

A r t i n j a b e b e r a p a p e r k a t a a n d a l a m k i t a b u n d a n g - u n d a n g i n i

Pasal 86. Apabila disebut kedjahatan sadja atau disebut dengan chusus suatu kedjahatan, maka dalam sebutan itu termasuk djuga membantu melakukan kedjahatan itu dan mentjoba melakukan kedjahatan itu, apabila tidak ditentukan lain dalam suatu aturan.

Pasal 87. Makar akan sesuatu perbuatan itu ada, kalau sudah njata maksud pembuat dengan adanja permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53.

Pasal 88. Mupakat djahat ada, setelah dua orang atau lebih bermupakat akan melakukan kedjahatan itu.

47

(50)

Pasal 88 bis. Meruntuhkan pemerintahan berarti menghapuskan atau mengubah dengan djalan jang tidak sah ibentuk pemerintahan menurut undang-undang dasar, peraturan giliran naik tachta keradjaan atau bentuk pemerintahan jang sah di Indonesia.

Pasal 89. Jang disamakan dengan melakukan keke- rasan, jaitu membuat orang djadi pingsan atau tidak berdaja lagi.

Pasal 90. Luka berat berarti :

penjakit atau luka jang tak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau jang dapat men- datangkan bahaja maut;

selalu tidak tjakap mengerdjakan pekerdjaan djabatan atau pekerdjaan pentjaharian;

tidak dapat lagi memakai pantjaindera;

kudung (rompong);

lumpuh;

pikiran tidak sempurna lebih lama dari empat minggu;

menggugurkan atau membunuh anak jang ada dalam kandungan ibunja.

Pasal 91. (1) Dalam sebutan kekuasaan bapa, ter- masuk kekuasaan kaum keluarga.

(2) Dalam sebutan orang tua termasuk kepala kaum keluarga.

(51)

(3) Dalam sebutan bapa termasuk barang siapa mendjalankan kekuasaan jang sama dengan kekuasaan bapa.

(4) Dalam sebutan anak, termasuk barang siapa jang dibawah kekuasaan jang sama dengan kekuasaan bapa.

Pasal 92. (1) Dalam sebutan pegawai negeri ter- masuk sekalian orang jang dipilih dalam pemilihan jang diadakan menurut undang-undang umum, dan djuga sekahan orang jang bukan karena pilihan mendjadi anggota Dewan Rakjat, dewan propinsi di], jang di- adakan menurut pasal 121 a jat kedua dan pasal 124 ajat kedua. Aturan Pemerintahan Hindia, demikian lagi sekahan anggota dewan subak dan sekalian kepala Bumiputera dan kepala orang Timur Asing, jang men- djalankan kekuasaan jang sah.

(2) Dalam sebutan pegawai Negeri dan hakim termasuk segala hakim wasit; dalam sebutan hakim

termasuk mereka jang mendjalankan kekuasaan menga- dui tata usaha pemerintahan, demikian djuga ketua dan anggota raad agama.

(3) Sekalian orang jang masuk balatentera diang- gap sebagai pegawai Negeri.

Pasal 92 bis. Saudagar berarti tiap-tiap orang jang mendjalankan perusahaan.

49 Undang3 Hukum Pidana

4

(52)

Pasal 93. ( 1 ) Nachoda, jaitu orang jang memegang kekuasaan diperahu atau kapal atau orang jang meng- gantikannja.

12) Penumpang perahu atau kapal, jaitu sekalian w a n g jang ada diperahu atau kapal, lain dari pada

nachoda.

(3) Anak buah perahu atau anak buah kapal, jaitu sekalian orang jang ada diperahu atau dikapal men- djadi opsir atau kelasi.

.,• Pasal 94. Kapal Nederland, jaitu sekalia:*. kapal jang menurut undang-undang Nederland tentang pemberian . surat laut dan izin memakai bendera Belanda, dipan-

dang sebagai kapal laut.

Pasal 95. Kapal Indonesia berarti kapal (perahu)

• jang,menurut undang-undang umum tentang surat laut dan pas kapal di Indonesia, harus mempunjai surat laut

• atau pas kapal atau surat2 izin sebagai pengganti semen-

• tara surat laut atau pas itu.

. P a s a l 96. (1) Dalam sebutan musuh, termasuk pemberontak. Sebutan musuh termasuk djuga negara atau kekuasaan jang sangat mungkin akan mendjadi lawan berperang.

(2) Dalam sebutan perang, termasuk permusuhan dengan landschap jang berpemerintahan sendiri, demi- kian djuga perang saudara.

(53)

(3 Apabila sebutan waktu perang, termasuk waktu apabila perang itu sangat mungkin akan terdjadi. W a k t u perang itu dipandang telah ada setelah mobilisasi bala- tentera sudah diperintahkan dan selama balatentera ada -dalam mobilisasi.

Pasal 97. Sehari berarti masa jang lamanja dua puluh empat djam. sebulan berarti masa J a n g lamanja tiga

puiuh hari. J

Pasal 98. Malam berarti masa antara matahari masuk dan matahari terbit.

Pasal 99. Dalam sebutan memandjat, termasuk masuk rumah dengan melalui lubang jang sudah ada tetap, tidak untuk tempat orang lalu, atau dengan melalui lubang dalam tanah jang sengadja digali, demikian djuoa melalui selokan atau parit, jang gunan;a sebagai

penutup. a

Pasal 100. Dalam sebutan anak kuntji palsu ter- masuk sekalian perkakas jang gunanja tidak untuk membuka kuntji itu.

Pasal 101. Ternak berarti hewan jang berkuku satu, hewan jang memamah biak dan babi.

Pasal 101 bis. ( l ) A l a t perkakas listrik berarti alat perkakas jang digunakan untuk menghasilkan kekuatan 51

(54)

listrik, mengalirkannya, mengubahnja dan memberikan- nya dan berhubung dengan itu djuga alat pendjaga keselamatan, pemasang, penahan dan pemberi ingat.

(2) Pada sebutan alat perkakas listrik itu tiada termasuk alat perkakas taligraf dan talipon.

Pasal 102. (Pasal ini dihapuskan dengan Stbl. 1920 No. 382).

Pasal 103. A t u r a n p e n g h a b i s a n . Aturan dari kedelapan Titel jang pertama dalam Buku ini berlaku djuga bagi perbuatan jang boleh dihukum menurut undang-undang lain, ketjuali kalau dalam undang-undang (wet), algemeene maatregel van bestuur atau ordonansi menentukan lain.

BUKU K E D U A K e d j a h a t a n

T I T E L I

K e d j a h a t a n t e n t a n g k e a m a n a n n e g a r a

Pasal 104. Makar jang dilakukan dengan maksud hendak membunuh Baginda Radja, Baginda Ratu atau Regent, atau dengan maksud hendak merampas kemer-

dekaan mereka itu atau hendak mendjadikan mereka

(55)

itu tiada tjakap memerintah, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara semen- tara selama-lamanja dua puluh tahi

uin.

Pasal 105. Makar jang dilakukan dengan maksud hendak membunuh Tuan Besar Gubernur Djenderal atau wakil Gubernur Djenderal atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak men- djadikannja tidak tjakap memerintah, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 106. Makar jang dilakukan dengan maksud hendak menaklukkan daerah negara seluruhnja atau sebahagiannja kebawah pemerintah asing atau dengan

maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 107. (1) Makar jang dilakukan dengan maksud hendak meruntuhkan pemerintahan, dihukum pendjara selama-lamanja lima belas tahun.

(2) Pemimpin dan pengatur makar jang dimaksud- kan pada ajat pertama, dihukum dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

5 3

(56)

Pasal 108. ( 1 ) Karena bersalah memberontak di- hukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun :

1°. barangsiapa jang melawan kekuasaan jang telah bediri di Indonesia dengan sendjata ;

2°. barangsiapa jang dengan maksud hendak melawaa kekuasaan jang telah berdiri di Indonesia, madju

dengan atau masuk pasukan jang melawan keku- asaan itu dengan sendjata.

(2) Pemimpin dan pengatur pemberontakan, dihu- kum pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 190. Dihapuskan.

Pasal 110. (1) Mupakat djahat akan melakukan salah satu kedjahatan jang disebut dalam pasal 104—

108, dihukum sama dengan kedjahatan itu.

(2) Hukuman itu didjatuhkan djuga atas orang jang dengan maksud hendak menjediakan atau memu- dahkan salah satu kedjahatan jang disebut pada pasal 104—108:

1°. mentjotba membudjuk orang lain supaja ia melaku- kan, menjuruh melakukan atau turut melakukan kedjahatan itu atau memberi bantuan atau ke- sempatan, ichtiar atau keterangan untuk kedja- hatan itu;

(57)

2°. berichtiar akan mendapat atau akan mendapatkan bagi orang lain kesempatan, ichtiar atau keterangan,, untuk melakukan kedjahatan itu;

3°. sedia barang jang diketahuinja, bahwa barang ini guna mendjalankan kedjahatan itu;

4 . menjiapkan atau mempunjai rentjana untuk melaku-' kan kedjahatan itu, jang akan diberitahukan kepada orang lain;.

5°. berichtiar mentjegah, mengalangi atau menggagal- kan sesuatu daja upaja Pemerintah untuk mentje- gah atau" menghentikan orang melakukan kedja- hatan itu.

(3) Barang jang tersebut pada ajat 2 sub 3° boleh dirampa's.

(4) Orang jang ternjata maksudnja hanja akan menjediakan atau memudahkan perubahan aturan negeri dalam arti kata umum, tidak dapat dihukum.

Pasal 111. (1) Barangsiapa jang mengadakan per- hubungan dengan negara asing, maupun dengan radja Hindia atau bangsa Hindia, dengan niat hendak mem-

budjuk supaja mereka itu bermusuhan atau berperang dengan negara ini, atau dengan maksud hendak mem- perkuatkan maksud mereka itu tentang hal itu, atau dengan maksud mendjandjikan pertolongan tentang hal itu atau memberi pertolongan dalam hal persiapannja.

55

(58)

dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima- belas tahun.

(2) Kalau permusuhan itu dilakukan atau djadi perang, maka didjatuhkanlah hukuman mati atau pen- djara seumur hidup atau pendjara sementara selama- lamanja dua puluh tahun.

Pasal 111 bis. Dihukum dengan hukuman pendja.a selama-lamanja enam tahun :

1°. barangsiapa jang mengadakan perhubungan dengan orang atau badan diluar Indonesia, dengan maksud membudjuk orang atau badan itu supaja memberi bantuan untuk menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan pemerintahan, atau jang dengan maksud memperkuat maksud orang atau badan itu tentang hal itu, atau dengan maksud memberi atau berdjandji akan memberi bantuan dalam hal itu kepada orang atau badan itu, atau dengan maksud menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan pemerintahan;

2°. barangsiapa 'jang memasukkan kedalam Negeri sesuatu barang jang dapat dipergunakan untuk memberi bantuan berupa benda dalam menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan peme- rintahan, djikalau ia mengetahui atau patut dapat menjangka, bahwa barang ini diadakan untuk itu;

(59)

3°. barangsiapa jang raenjimpan atau mendjadikan sebagai pokok perdjandjian, suatu barang jang dapat dipergunakan untuk memberi bantuan berupa benda dalam menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan pemerintahan djikalau ia mengetahui atau patut dapat menjangka, bahwa barang ini diadakan untuk itu dan bahwa barang ini atau barang apa sadja sebagai penggantinja, memang dimasukkan kedalam Negeri untuk itu atau sudah ditentukan untuk itu oleh orang atau badan diluar Indonesia.

Barang jang dipakai untuk melakukan kedjahatan jang disetmt pada 2° dan 3° a jat 1 dan barang jang

berhubungan dengan kedjahatan itu, boleh dirampas.

Pasal 112. Barangsiapa jang dengan sengadja mengumumkan, atau mengabarkan atau menjampaikan surat-surat, kabar dan keterangan tentang sesuatu hal kepada negara asing, kepada seorang radja Hindia atau bangsa Hindia, sedang ia mengetahui, bahwa surat, kabar atau keterangan itu harus dirahasiakan karena kepentingan negara, maka ia didjatuhkan hukuman dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup, atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 113. Barangsiapa jang dengan sengadja mengumumkan, memberitahukan atau menjampaikan

57

(60)

kepada orang jarig tidak berhak mengetahui, segenap- nja atau sebagian dari surat, peta bumi, rentjana, gam- bar atau benda rahasia jang berhubungan dengan per- tahanan atau keselamatan Indonesia terhadap serangan negeri asing, jang disimpan olehnja atau jang diketahui olehnja akan isi surat atau bentuk atau tjara membuat benda-benda rahasia itu, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara semen- tara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 114. Barangsiapa wadjib menjimpan surat dan benda rahasia jang tersebut pada pasal 113, surat atau benda rahasia itu atau bentuknja atau tjaranja membuat, karena kesalahannja, segenapnja atau sebahagian, mendjadi diketahui oleh orang banjak atau diperoleh atau diketahui oleh orang lain, jang tidak berhak me- ngetahui, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun enam bulan atau kurungan selama-lamanja satu tahun atau denda sebanjak-banjak- nja tiga ratus rupiah.

Pasal 115. Barangsiapa jang membatja atau meme- riksa surat atau benda-benda rahasia jang tersebut

dalam pasal 113, segenapnja atau sebahagian, jang diketahuinja atau jang patut dapat disangka, bahwa surat atau benda rahasia itu tidak boleh diketahuinja, membuat atau menjuruh membuat salinan atau petikan

(61)

dengan huruf atau bahasa apapun djuga, atau membuat atau menjuruh membuat gambar atau tiruan dari surat- surat atau benda-benda itu atau jang tidak memberikan

surat atau benda itu kepada pegawai djustisi atau polisi atau Pamong-Pradja djika surat-surat atau benda-benda itu diperolehnja, maka orang itu dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun.

Pasal 116. (1) Mupakat djahat akan melakukan kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 113, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun.

(2) Mupakat djahat akan melakukan kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 115, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat tahun.

Pasal 117. Dihukum dengan uukuman pendjara selama-lamanja dua tahun barangsiapa jang dengan tidak berkuasa :

1°. dengan sengadja masuk kesebuah bangunan ang- katan darat ata.: laut atau masuk kesuatu kapal perang melalui djalan lain dari pada jang biasa.

2°. dengan sengadja masuk ketanah lapang, jang oleh atau atas nama Gubernur Djenderal ataupun oleh Kekuasaan Militer, ditentukan sebagai tanah lapang Militer jang terlarang dimasuki.

3°. dengan sengadja membuat, mengumpulkan, mem- 59

(62)

punjai, menjimpan, mcnjembunjikan, membawa potret, atau gambar, ataupun keterangan- ke- terangan atau petundjuk-petundjuk lain tentang tanah lapang jang termasuk pada 2°, dengan se- gala jang ada disana.

Pasal 118. Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun, barangsiapa jang tidak berkuasa dengan sengadja membuat, mengumpulkan, mempunjai, menjimpan, menjembunjikan, membawa

potret, pengukuran, lukisan atau uraian atau gambar- gambar ataupun keterangan-keterangan atau petun- djuk-petundjuk lain tentang sesuatu hal jang penting bagi ketentuan.

Pasal 119. Dihukum dengan hukuman pendjara.

selama-lamanja lima tahun :

1°. barangsiapa jang memberi tumpang orang, sedang ia mengetahui atau patut dapat menjangka bahwa orang itu dengan tak berkuasa berniat atau men- tjoba hendak mengetahui surat-surat dan benda- benda rahasia jang tersebut dalam pasal 113, atau

hendak mengetahui letak, bangun, aturan susu- nan perlengkapan sendjata, perbekalan, perleng- kapan mesiu atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau dari sesuatu hal jang penting bagi ketentuan :

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu

f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan

Agar semua pihak melakukan upaya yang keras dan kongkrit tanpa terganggu dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok manapun untuk melakukan upaya pemberantasan

(2) Penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang menerima DAK dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan kapas selulosa atau jaringan serat selulosa, dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau sanitasi, dalam

bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan perlu ditingkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya, untuk itu Keputusan Menteri Keuangan

(1) Bilamana terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis beras, beras berkulit cocok untuk disemai (benih), beras

pemberitahuan oleh seseorang, karena hak atau kewajibanny k, berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwenang ten tang tindak pidana yang telah, sedang, atau