• No results found

Kapal Indonesia berarti kapal (perahu)

In document UNDANG-UNDANG H U K UM P I D A NA (pagina 52-200)

• jang,menurut undang-undang umum tentang surat laut dan pas kapal di Indonesia, harus mempunjai surat laut

• atau pas kapal atau surat2 izin sebagai pengganti

semen-• tara surat laut atau pas itu.

. P a s a l 96. (1) Dalam sebutan musuh, termasuk pemberontak. Sebutan musuh termasuk djuga negara atau kekuasaan jang sangat mungkin akan mendjadi lawan berperang.

(2) Dalam sebutan perang, termasuk permusuhan dengan landschap jang berpemerintahan sendiri, demi-kian djuga perang saudara.

(3 Apabila sebutan waktu perang, termasuk waktu apabila perang itu sangat mungkin akan terdjadi. W a k t u perang itu dipandang telah ada setelah mobilisasi bala-tentera sudah diperintahkan dan selama balabala-tentera ada -dalam mobilisasi.

Pasal 97. Sehari berarti masa jang lamanja dua puluh empat djam. sebulan berarti masa J a n g lamanja tiga

puiuh hari. J

Pasal 98. Malam berarti masa antara matahari masuk dan matahari terbit.

Pasal 99. Dalam sebutan memandjat, termasuk masuk rumah dengan melalui lubang jang sudah ada tetap, tidak untuk tempat orang lalu, atau dengan melalui lubang dalam tanah jang sengadja digali, demikian djuoa melalui selokan atau parit, jang gunan;a sebagai

penutup. a

Pasal 100. Dalam sebutan anak kuntji palsu ter-masuk sekalian perkakas jang gunanja tidak untuk membuka kuntji itu.

Pasal 101. Ternak berarti hewan jang berkuku satu, hewan jang memamah biak dan babi.

Pasal 101 bis. ( l ) A l a t perkakas listrik berarti alat perkakas jang digunakan untuk menghasilkan kekuatan 51

listrik, mengalirkannya, mengubahnja dan memberikan-nya dan berhubung dengan itu djuga alat pendjaga keselamatan, pemasang, penahan dan pemberi ingat.

(2) Pada sebutan alat perkakas listrik itu tiada termasuk alat perkakas taligraf dan talipon.

Pasal 102. (Pasal ini dihapuskan dengan Stbl. 1920 No. 382).

Pasal 103. A t u r a n p e n g h a b i s a n . Aturan dari kedelapan Titel jang pertama dalam Buku ini berlaku djuga bagi perbuatan jang boleh dihukum menurut undang-undang lain, ketjuali kalau dalam undang-undang (wet), algemeene maatregel van bestuur atau ordonansi menentukan lain.

BUKU K E D U A K e d j a h a t a n

T I T E L I

K e d j a h a t a n t e n t a n g k e a m a n a n n e g a r a

Pasal 104. Makar jang dilakukan dengan maksud hendak membunuh Baginda Radja, Baginda Ratu atau Regent, atau dengan maksud hendak merampas

kemer-dekaan mereka itu atau hendak mendjadikan mereka

itu tiada tjakap memerintah, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara semen-tara selama-lamanja dua puluh tahi

uin.

Pasal 105. Makar jang dilakukan dengan maksud hendak membunuh Tuan Besar Gubernur Djenderal atau wakil Gubernur Djenderal atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak men-djadikannja tidak tjakap memerintah, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 106. Makar jang dilakukan dengan maksud hendak menaklukkan daerah negara seluruhnja atau sebahagiannja kebawah pemerintah asing atau dengan

maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 107. (1) Makar jang dilakukan dengan maksud hendak meruntuhkan pemerintahan, dihukum pendjara selama-lamanja lima belas tahun.

(2) Pemimpin dan pengatur makar jang dimaksud-kan pada ajat pertama, dihukum dengan hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

5 3

Pasal 108. ( 1 ) Karena bersalah memberontak di-hukum dengan di-hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun :

1°. barangsiapa jang melawan kekuasaan jang telah bediri di Indonesia dengan sendjata ;

2°. barangsiapa jang dengan maksud hendak melawaa kekuasaan jang telah berdiri di Indonesia, madju

dengan atau masuk pasukan jang melawan keku-asaan itu dengan sendjata.

(2) Pemimpin dan pengatur pemberontakan, dihu-kum pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 190. Dihapuskan.

Pasal 110. (1) Mupakat djahat akan melakukan salah satu kedjahatan jang disebut dalam pasal 104—

108, dihukum sama dengan kedjahatan itu.

(2) Hukuman itu didjatuhkan djuga atas orang jang dengan maksud hendak menjediakan atau memu-dahkan salah satu kedjahatan jang disebut pada pasal 104—108:

1°. mentjotba membudjuk orang lain supaja ia melaku-kan, menjuruh melakukan atau turut melakukan kedjahatan itu atau memberi bantuan atau ke-sempatan, ichtiar atau keterangan untuk kedja-hatan itu;

2°. berichtiar akan mendapat atau akan mendapatkan bagi orang lain kesempatan, ichtiar atau keterangan,, untuk melakukan kedjahatan itu;

3°. sedia barang jang diketahuinja, bahwa barang ini guna mendjalankan kedjahatan itu;

4 . menjiapkan atau mempunjai rentjana untuk melaku-' kan kedjahatan itu, jang akan diberitahukan kepada orang lain;.

5°. berichtiar mentjegah, mengalangi atau menggagal-kan sesuatu daja upaja Pemerintah untuk mentje-gah atau" menghentikan orang melakukan kedja-hatan itu.

(3) Barang jang tersebut pada ajat 2 sub 3° boleh dirampa's.

(4) Orang jang ternjata maksudnja hanja akan menjediakan atau memudahkan perubahan aturan negeri dalam arti kata umum, tidak dapat dihukum.

Pasal 111. (1) Barangsiapa jang mengadakan per-hubungan dengan negara asing, maupun dengan radja Hindia atau bangsa Hindia, dengan niat hendak

mem-budjuk supaja mereka itu bermusuhan atau berperang dengan negara ini, atau dengan maksud hendak mem-perkuatkan maksud mereka itu tentang hal itu, atau dengan maksud mendjandjikan pertolongan tentang hal itu atau memberi pertolongan dalam hal persiapannja.

55

dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima- belas tahun.

(2) Kalau permusuhan itu dilakukan atau djadi perang, maka didjatuhkanlah hukuman mati atau pen-djara seumur hidup atau penpen-djara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 111 bis. Dihukum dengan hukuman pendja.a selama-lamanja enam tahun :

1°. barangsiapa jang mengadakan perhubungan dengan orang atau badan diluar Indonesia, dengan maksud membudjuk orang atau badan itu supaja memberi bantuan untuk menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan pemerintahan, atau jang dengan maksud memperkuat maksud orang atau badan itu tentang hal itu, atau dengan maksud memberi atau berdjandji akan memberi bantuan dalam hal itu kepada orang atau badan itu, atau dengan maksud menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan pemerintahan;

2°. barangsiapa 'jang memasukkan kedalam Negeri sesuatu barang jang dapat dipergunakan untuk memberi bantuan berupa benda dalam menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan peme-rintahan, djikalau ia mengetahui atau patut dapat menjangka, bahwa barang ini diadakan untuk itu;

3°. barangsiapa jang raenjimpan atau mendjadikan sebagai pokok perdjandjian, suatu barang jang dapat dipergunakan untuk memberi bantuan berupa benda dalam menjediakan, memudahkan atau mengadakan keruntuhan pemerintahan djikalau ia mengetahui atau patut dapat menjangka, bahwa barang ini diadakan untuk itu dan bahwa barang ini atau barang apa sadja sebagai penggantinja, memang dimasukkan kedalam Negeri untuk itu atau sudah ditentukan untuk itu oleh orang atau badan diluar Indonesia.

Barang jang dipakai untuk melakukan kedjahatan jang disetmt pada 2° dan 3° a jat 1 dan barang jang

berhubungan dengan kedjahatan itu, boleh dirampas.

Pasal 112. Barangsiapa jang dengan sengadja mengumumkan, atau mengabarkan atau menjampaikan surat-surat, kabar dan keterangan tentang sesuatu hal kepada negara asing, kepada seorang radja Hindia atau bangsa Hindia, sedang ia mengetahui, bahwa surat, kabar atau keterangan itu harus dirahasiakan karena kepentingan negara, maka ia didjatuhkan hukuman dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup, atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 113. Barangsiapa jang dengan sengadja mengumumkan, memberitahukan atau menjampaikan

57

kepada orang jarig tidak berhak mengetahui, segenap-nja atau sebagian dari surat, peta bumi, rentjana, gam-bar atau benda rahasia jang berhubungan dengan per-tahanan atau keselamatan Indonesia terhadap serangan negeri asing, jang disimpan olehnja atau jang diketahui olehnja akan isi surat atau bentuk atau tjara membuat benda-benda rahasia itu, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara semen-tara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 114. Barangsiapa wadjib menjimpan surat dan benda rahasia jang tersebut pada pasal 113, surat atau benda rahasia itu atau bentuknja atau tjaranja membuat, karena kesalahannja, segenapnja atau sebahagian, mendjadi diketahui oleh orang banjak atau diperoleh atau diketahui oleh orang lain, jang tidak berhak me-ngetahui, maka ia dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun enam bulan atau kurungan selama-lamanja satu tahun atau denda sebanjak-banjak-nja tiga ratus rupiah.

Pasal 115. Barangsiapa jang membatja atau meme-riksa surat atau benda-benda rahasia jang tersebut

dalam pasal 113, segenapnja atau sebahagian, jang diketahuinja atau jang patut dapat disangka, bahwa surat atau benda rahasia itu tidak boleh diketahuinja, membuat atau menjuruh membuat salinan atau petikan

dengan huruf atau bahasa apapun djuga, atau membuat atau menjuruh membuat gambar atau tiruan dari surat-surat atau benda-benda itu atau jang tidak memberikan

surat atau benda itu kepada pegawai djustisi atau polisi atau Pamong-Pradja djika surat-surat atau benda-benda itu diperolehnja, maka orang itu dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun.

Pasal 116. (1) Mupakat djahat akan melakukan kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 113, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun.

(2) Mupakat djahat akan melakukan kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 115, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat tahun.

Pasal 117. Dihukum dengan uukuman pendjara selama-lamanja dua tahun barangsiapa jang dengan tidak berkuasa :

1°. dengan sengadja masuk kesebuah bangunan ang-katan darat ata.: laut atau masuk kesuatu kapal perang melalui djalan lain dari pada jang biasa.

2°. dengan sengadja masuk ketanah lapang, jang oleh atau atas nama Gubernur Djenderal ataupun oleh Kekuasaan Militer, ditentukan sebagai tanah lapang Militer jang terlarang dimasuki.

3°. dengan sengadja membuat, mengumpulkan, mem-59

punjai, menjimpan, mcnjembunjikan, membawa potret, atau gambar, ataupun keterangan- ke-terangan atau petundjuk-petundjuk lain tentang tanah lapang jang termasuk pada 2°, dengan se-gala jang ada disana.

Pasal 118. Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun, barangsiapa jang tidak berkuasa dengan sengadja membuat, mengumpulkan, mempunjai, menjimpan, menjembunjikan, membawa

potret, pengukuran, lukisan atau uraian atau gambar-gambar ataupun keterangan-keterangan atau petun-djuk-petundjuk lain tentang sesuatu hal jang penting bagi ketentuan.

Pasal 119. Dihukum dengan hukuman pendjara.

selama-lamanja lima tahun :

1°. barangsiapa jang memberi tumpang orang, sedang ia mengetahui atau patut dapat menjangka bahwa orang itu dengan tak berkuasa berniat atau men-tjoba hendak mengetahui surat-surat dan benda-benda rahasia jang tersebut dalam pasal 113, atau

hendak mengetahui letak, bangun, aturan susu-nan perlengkapan sendjata, perbekalan, perleng-kapan mesiu atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau dari sesuatu hal jang penting bagi ketentuan :

2°. barangsiapa jang menjembunjikan benda, jang diketahuinja atau patut dapat disangkanja bahwa benda itu akan dipakai bagaimana pun djuga untuk melakukan maksud tersebut pada 1°.

Pasal 120. Kalau salah satu kedjahatan jang dite-rangkan dalam pasal 115, 117, 118 dan 119 dilakukan dengan mempergunakan akal untuk menipu, seperti memperdajakan menjamarkan diri, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, baik dengan memberi atau mene-rima, membajang-bajangkan, atau mendjandjikan hadiah, keuntungan atauh upah, bagaimanapun djuga rupanja, djuga dengan kekerasan atau antjaman kekerasan, maka hukuman kawalan itu boleh dilipat dua.

Pasal 121. Barangsiapa jang diperintah oleh Peme-fintah untuk bermusjawarat dengan negara asing,

dengan sengadja merugikan negara, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja dua belas tahun.

Pasal 122. Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun :

1°, barangsiapa jang pada waktu perang jang tidak bersangkutan dengan keradjaan Nederland, dengan sengadja melakukan perbuatan jang mendatangkan bahaja negara dapat terlibat dalam perang itu, atau dengan sengadja melanggar peraturan

Pe-61

merintah istimewa jang sudah diumumkan, untuk

• mendjaga djangan sampai negara terlibat perang itu ;

2°. barangsiapa jang dalam masa perang dengan sengadja melanggar sesuatu peraturan jang

diadakan dan diumumkan oleh Pemerintah untuk mendjaga keselamatan negara.

Pasal 123. Rakjat Nederland jang dengan suka rela masuk tentara negara asing, sedang diketahuinja, bahwa negara itu berperang dengan keradjaan Nederland, atau tak lama lagi akan berperang dengan keradjaan Neder-land, dihukum dengan hukuman mati atau pendjara

seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, jaitu dalam hal jang disebut kemu-dian, djika djadi perang itu petjah.

Pasal 124. (1) Dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, barangsiapa jang dalam masa perang dengan sengadja memberi pertolong-an kepada musuh atau merugikpertolong-an negara bagi keun-tungan musuh itu.

(2) Memberi pertolongan kepada musuh jaitu:

1°. mengehianatkan kepada musuh, menjerahkan kepada kekuasaan musuh, membinasakan, meru-sakkan atau mendjadikan tak dapat dipakai lagi,

2°.

3°.

sesuatu tempat atau tempat pendjagaan jang diper-kuat atau diduduki, sesuatu gedung ketenteraan, sesuatu bangunan pertahanan, sesuatu alat per-hubungan, sesuatu gudang, sesuatu bekal perang atau sesuatu kas perang, atau angkatan laut atau angkatan darat atau sesuatu bahagian dari pada itu, sesuatu alat pembuat barang-barang keperluan perang atau sesuatu hal lain jang penting bagi ketentaraan ataupun menjukarkan, merintangi atau menggagalkan sesuatu pekerdjaan mengge-nangkan air, jang dirantjangkan atau sudah dilaku-kan adilaku-kan menangkis atau menjerang musuh, atau pekerdjaan ketenteraan lain atau pekerdjaan jang sedang didjalankan bagi kepentingan pertahanan . negeri.

menjebabkan atau memudahkan huru-hara, pem-berontakan atau melarikan diri dikalangan t'entera;

memberitahukan atau menjampaikan kepada musuh sesuatu peta, rantjangan, gambar atau lukisan pekerdjaan-pekerdjaan tentera. atau sesuatu keterangan tentang gerak atau rentjana tentera;

bekerdja pada musuh sebagai mata-mata atau memberi tumpang, menjembunjikan atau membantu mata-mata musuh;

memudahkan atau menjebarkan propaganda musuh;

6 3

6°. membiarkan seseorang ditjari, dikedjar, diambil atau dibatasi kemerdekaannja, dihukum atau dikenakan sesuatu tindakan oleh atau atas perin-tah musuh atau pembantu-nja;

7°. memberikan sesuatu barang atau uang kepada musuh, melakukan sesuatu perbuatan jang mengun-tungkan musuh, menjukarkan, merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap musuh.

Pasal 124 bis. Dihukum dengan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun, barangsiapa jang dalam masa perang dengan sengadja, menjebabkan atau memudah-kan atau mengandjurmemudah-kan huru-hara pemberontamemudah-kan, atau pemogokan antara pekerdja-pekerdja dalam perusahaan untuk kepentingan pertahanan negeri.

Pasal 125. Mupakat djahat akan melakukan salah satu kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 124 dan

124 bis, dihukum sebagai kedjahatan itu.

Pasal 126. Dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, barangsiapa jang dalam masa perang dengan sengadja tidak dengan

maksud hendak menolong musuh atau tidak dengan maksud hendak merugikan negara bagi keuntungan musuh;

1°. membinasakan, merusakkan atau mendjadikan tak

dapat dipakai lagi sesuatu hal jang penting bagi ketenteraan ;

2°. menjebabkan atau memudahkan perdjurit, jang dalam djabatan negeri, melarikan diri;

3°. memberi tumpang, menjembunjikan atau membantu mata-mata musuh;

4°. membantu atau menjebarkan propaganda musuh.

Pasal 127. (1) Barangsiapa jang dalam masa perang, melakukan perbuatan menipu waktu keperluan angkatan laut atau angkatan darat, dihukum dengan hukuman mati, pendjara. seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

(2) Barangsiapa, jang disuruh mengawasi penjarah-an keperlupenjarah-an itu, dengpenjarah-an sengadja membiarkpenjarah-an perbuat-an menipu itu dihukum dengperbuat-an hukumperbuat-an itu djuga.

Pasal 128. Pada penghukuman karena kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 104 dan 105, boleh didjatuhkan hukuman mentjabut hak tersebut dalam pasal 35 No. 1—5.

(2) Pada penghukuman karena kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 106—108, 110—125, boleh didjatuhkan hukuman mentjabut hak tersebut dalam pasal 35 No. 1—3.

' (3) Pada penghukuman kaxena kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 127, boleh jang bersalah itu 65

Undang" Hukum Pidana r

dipetjat dari pekerdjaan jang didjalankannja waktu me-lakukan kedjahatan itu, dan dari hak tersebut dalam

;pasal 35 No. 1—4, dan boleh diperintahkan supaja ikeputusan hakim itu diumumkan.

Pasal 129. Hukuman jang diantjamkan dalam pasal 124—127, boleh didjatuhkan kalau salah satu perbuatan itu dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan kawan negara dalam perang jang dilakukan bersama-sama.

T I T E L II

K e d j a h a t a n t e n t a n g m a r t a b a t R a d j a d a n t e n t a n g m a r t a b a t

G u b e r n u r D j e n d e r a l

Pasal 130. (1) Makar untuk, menghilangkan njawa atau kemerdekaan Permaisuri (jang tiada memerintah), suami Baginda Ratu, orang jang akan menggantikan Radja atau seorang dari kaum keluarga Radja, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun.

(2) Djikalau makar menghilangkan njawa itu menjebabkan mati atau dilakukan sesudah dirantjangkan lebih dahulu, maka didjatuhkanlah hukuman pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

(3) Kalau makar untuk menghilangkan njawa itu jang sudah dirantjangkan lebih dahulu, dilakukan dan menjebabkan mati, didjatuhkan hukuman mati atau pendjara seumur hidup atau pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 131. Tiap-tiap perbuatan menjerang tubuh Radja atau Permaisuri, jang tidak termasuk dalam aturan pidana jang lebih berat, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja delapan tahun.

Pasal 132. Tiap-tiap perbuatan menjerang tubuh suami Baginda Ratu, tubuh orang jang akan mengganti-kan Radja, tubuh kaum keluarga Radja atau Regent, jang tidak termasuk kedalam aturan hukuman jang lebih berat, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja tudjuh tahun.

Pasal 133. Tiap-tiap perbuatan menjerang Guber-nur Djenderal atau wakil GuberGuber-nur Djenderal, jang tidak termasuk kedalam aturan hukuman jang lebih berat, dihukum dengan hukuman, pendjara selama-lamanja tudjuh tahun.

Pasal 134. Penghinaan dengan sengadja atas Radja atau Baginda Ratu, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja enam tahun atau denda sebanjak-banjaknja tiga ratus rupiah.

67

Pasal 135. Penghinaan dengan sengadja atas suami Baginda Ratu, atau orang fang akan menggantikan Kadja, atau kaum keluarga Radja atau Regent, dihukum dengan hukuman pendjara selama-Iamanja lima tahun atau denda sebanjak-banjaknja tiga ratus rupiah.

Pasal 136. Penghinaan dengan sengadja atas Gu-bernur Djenderal atau wakil GuGu-bernur Djenderal dihukum dengan hukuman pendjara .selama-Iamanja lima tahun, atau denda sebanjak-banjaknja tiga ratus rupiah.

Pasal 136 bis. Dalam pengertian penghinaan dengan sengadja didalam pasal-pasal 134, 135 dan 136 termasuk djuga penghinaan jang diterangkan dalam pasal 315, djika penghinaan itu dilakukan dibelakang jang dihina, jaitu baik dimuka umum dengan sesuatu perbuatan, maupun tidak dimuka umum, dengan mulut atau dengan tulisan, tetapi dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan orang lain, jang hadir dengan tidak kemauannja dan orang itu merasa ketjil hati.

Pasal 137. (1) Barangsiapa jang menjiarkan. mem-pertundjukkan atau menempelkan sehingga kelihatan oleh umum tulisan atau gambar, jang isinja menghina Radja, Baginda Ratu.orang jang akan menggantikan Radja atau kaum keluarga Radja atau Regent dengan maksud supaja isinja jang menghina itu diketahui oleh umum

atau lebih diketahui oleh umum, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan atau denda sebanjak-banjaknja tiga ratus rupiah.

(2) Kalau jang bersalah itu melakukan kedjahatan itu dalam pekerdjaannja, dan pada waktu melakukan kedjahatan itu belum lagi lalu dua tahun sesudah peng-hukumannya jang dahulu, karena kedjahatan jang sematjam itu djuga mendjadi tetap, maka boleh ditjabut haknja melakukan pekerdjaan itu.

Pasal 138. Barangsiapa jang menjiarkan, mempex-tundjukkan atau menempelkan, sehingga kelihatan oleh umum tulisan atau gambar, jang isinja menghina Guber-nur Djenderal atau wakil GuberGuber-nur Djenderal, dengan maksud supaja isinja jang menghina itu diketahui oleh umum atau lebih diketahui oleh umum, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun empat bulan atau denda sebanjak-banjaknja tiga ratus rupiah.

(2) Kalau jang bersalah itu melakukan kedjahatan itu dalam djabatannja, dan pada waktu melakukan kedjahatan itu belum lalu dua tahun sesudah penghu-kumannja jang dahulu sebab kedjahatan serupa itu djuga mendjadi tetap, maka dapat ia dipetjat dari djabatan itu.

Pasal 139. (1) Pada penghukuman karena kedjahat-an jkedjahat-ang diterkedjahat-angkkedjahat-an dalam pasal 130, boleh didjatuhkkedjahat-an

69

h u k u m a n m e n t j a b u t h a k tersebut dalam pasal 35 N o 1 - 5 .

(2) P a d a p e n g h u k u m a n k a r e n a k e d j a h a t a n j a n g d i t e r a n g k a n d a l a m p a s a l 131 — 133, boleh d i d j a t u h k a n h u k u m a n m e n t j a b u t h a k tersebut dalam pasal 35 N o

1—4.

(3) P a d a p e n h u k u m a n k a r e n a k e d j a h a t a n j a n g d i t e r a n g k a n dalam p a s a l 134—136, boleh d i d j a t u h k a n h u k u m a n m e n t j a b u t h a k tersebut dalam pasal 35 N o

1 - 3 .

T I T E L III

K e d j a h a t a n t e r h a d a p n e g e r i j a n g b e r s a h a b a t d a n t e r h a d a p k e p a l a d a n w a k i l n e g e r i j a n g b e r s a h a b a t

Pasal 139a. M a k a r j a n g dilakukan d e n g a n m a k s u d u n t u k m e l e p a s k a n d a e r a h negeri jang b e r s a h a b a t atau d j a d j a h a n a t a u b a h a g i a n d a e r a h negeri j a n g b e r s a h a b a t , baik s a m a sekali m a u p u n sebagiannja, dari p a d a p e m e -r i n t a h a n j a n g k u a s a disitu, dihukum d e n g a n h u k u m a n p e n d j a r a selama-lamanja lima t a h u n .

Pasal 139b. M a k a r j a n g dilakukan d e n g a n m a k s u d u n t u k m e n g h a p u s k a n a t a u m e n g u b a h d e n g a n djalan j a n g t i d a k sah, b e n t u k p e m e r i n t a h a n j a n g telah t e t a p dari s e s u a t u negeri j a n g b e r s a h a b a t atau dari sesuatu

djadjahan atau bagian daerah lain dari negeri jang bersahabat, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja empat tahun.

Pasal 139c. Mupakat djahat akan melakukan salah satu kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 139a dan 13%, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja satu tahun enam bulan.

Pasal 140. (1) Makar untuk menghilangkan njawa atau kemerdekaan radja jang memerintah atau kepala lain dari negara jang bersahabat, dihukum dengan hukuman pendjara selama-lamanja lima belas tahun, (2) Djikalau makar untuk menghilangkan njawa itu menjebabkan mati, atau dirantjangkan lebih dahulu, maka didjatuhkan hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh

tahun-(3) Djikalau makar untuk menghilangkan njawa jang dilakukan dengan dirantjangkan lebih dahulu itu menjebabkan mati, maka didjatuhkan hukuman mati atau hukuman pendjara seumur hidup atau hukuman pendjara sementara selama-lamanja dua puluh tahun.

Pasal 141. Tiap-tiap perbuatan menjerang tubuh radja jang memerintah atau kepala lain dari negara jang bersahabat, jang tidak masuk aturan pidana jang lebih

Pasal 141. Tiap-tiap perbuatan menjerang tubuh radja jang memerintah atau kepala lain dari negara jang bersahabat, jang tidak masuk aturan pidana jang lebih

In document UNDANG-UNDANG H U K UM P I D A NA (pagina 52-200)