. ,
" .. ,:
:~,.,.~:; ,- ,.: .. :,o ';~ ....
,
.
Tidak untuk dikutip.
Hak Cipta pada BABINKUMNAS
M\l\lt MEGAI!.L
TlDAK DIPERDAGANGKAN SERI KAMUS HUKUM
PENGAYOMAN
KAMUSHUKUM IDANA
K.ITLV
LEIDEN(PRAPUBLIKASJ)
( . _ , '.lr,l' / ... ', _ ,.:; .... ..> '';!Ol'l _
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DE~RfËMEN "KEHAKIMAN
. <; '" \\ ., . _-. --.:"•.... ,Jt/, :',,
1
.... ~ .. . '1, •
.
TIM PENYUSUN KAM US HUKUM PlDANA Penanggung jawab : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Departemen Kehakiman Konsultan bah as a : Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa
Koordinator Anggota-anggota A. Penilai
B. Definitor
Departemen Pendidikan dan Kebu- dayaan
1. Prof. Or. A.M. Moeliono 2. Dra. Sri Sukesi Adiwimarta :T.M. Daud Shah, S.H.
: 1. Prof. A. Karim Nasution, S.H.
2. H. Adi Andojo Soetjipto, S.H.
3. Budiarti, S.H.
4. R. Soegondo Kartanegara, S.H.
5. Ny. Lamya Moeljatno, S.H.
: 1. Estiana Hermina, S.H.
2. Ny. Nayla Widharma Tadjuddin, S.H.
""ENTERI KEHA,lSIMAPi REPUBLIK INDONESIA
KATA SAMBlJTAN
Bahasa hukum Indonesia merupakan bagian darÎ bahasa nasional kita yaitu bahasa Indonesia. Sebagai bagian dari bahasa nasional, bahasa hukum itu sendiri haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan, 3-
turan-aturan, dan kaidah-kaidah yang ditetapkan dal am bahasa Indo- nesia. Guna terlaksananya hal ini telah dikukuhkan kerja sama anta- ra Departemen Kehakiman. dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasio- nal, yang bertugas membina dan mengembangkan Hukum Nasional, dengan Departemen Pendidikandan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat ~en
deral Kebudayaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pusa~ Pembinaan dan Pengembangan Bahasa lndonesia yang bertugas membina dan men gem- bangkan bahasa lndonesia dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada tanggal 10 Juni 1985 yan2 lalu.
perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat menghasilkan pembinaan bahasa hukum dan penmdang-undangan yang dapat dipertang- gungjawabkan, baik dari segi yuridis dan ilmu hukum maupun dari su- dut ilmu bahasa.
Dalam kehidupan hukum, bahasa hukurn. atau bahasa perundang-un dangan y~g tidak jelas akan membawa ketidakfelasan pula dalam isi
,dan maknanya yang kemudian mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Selanjutnya bahasa penmdang-LUldangan yang SUSlUlan kalimatnya pan_' jang-panjang, bertele-tele dansemrawut, jelas tidak akan dapat di- cerna oleh masyarakat,tidak dapat dihayati ol eh para pemakai per- undang-undangan,
Apabila kita menginginkan masyarakat dan rakyat mematl,lhi per- aturan penmdang-undangan, mernatuhi dan mentaati ketertiban, maka bahasa hukum dan bahasa perundang-undangan itu sendiri harus tertib,
harus jelas, dan dapat dimengerti. ,
Bahasa hUM dan bahasa perundang-undangan yang iidak ter- tib dan tidak jelas akan menyulitkan masyarakat ~tuk memahaminya .
Hal demikian tidak mendorong berkembangnya kesadaran hukum masyara- kat. Sebaliknya, bahasa hukum dan perundang-undangan yang tertib dan jelas akan lebih mengembangkan kesadaran huktun masyarakat dan akan lebih meningkatkan kepastian hukum.
Salah satu cara untuk dapat membina bahasa.hukum ialah men- ciptakan rumusan-rumusan hukum yang tepat, baik dari segi peristi- lahan maupun dari segi isinya.
Keanekaragaman dalam memberikan rumusan-rumusan hukum yang akan mengakibatkan timbulnya berbagai macam penafsiran, akan mem- pengaruhi pula perttunbuhan bahasa lrukum di negara kita yang dapat menjurus kepada ketidakpastian hukum.
Dalam usaha menegakkan kehidupan serta wibawa hukum, semua penye- bab ketidakpastian hukum perlu ditiadakan. Sikap ini mendorong De- partemen Kehaktm3n menjadikan pembentukan Seri Kamus Hukum sebagai salah satu program kerja yang diprioritaskan.
Dengan demikian, harapan kita agar apa yang dikehendaki oleh Undang- Undang Dasar 1945, yaitu usaha mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat pula hendaknya terujud melalui penerbi tan yang dilakukan \ oleh Depar- teman KehakUnan ini.
Dalam rangka program pembentukan Seri Kamus Hukum tersebut
Badan Pembinaan Hukum ND,sional menerbitkan suatu prapublikasi kamus hukum pidana (walaupun ma5ih terbatas pada rumusan-rumusan bidang hukum pidana KUHP dan hukum acara pidana KUHAP saja), akan tetapl sebagai suatu awal dari suatu rencana jangka panjang penerbitan ka- mus-kamus hukl.un di bidang la:innya (H.ukum Perdata, Hukum Oagang, Hu- ktun Internasional, dan sebagainya) yang lebih komprehensif di masa
nyempurnakan penerbitan kamus hukum yang lebih lengkap dan dapat di- pertanggungjawabkan, baik dari sudut ilmu huktonn}'a maupun dar i sudut llmu bahasa.
Derigan demikian, kita akan mencapai apa yang kita cita-citakanbersa- ma, yakni TERTlB BNIASA HlJKUl>1 dan TERTIB BNIASA lNOONES1A.
Atas kerja sama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ser- ta surnbang.an tenaga ser ta pikiran dari para ahli dalam mempersiapkan penerbi tan ~ Hukum Pidana ini, kami ucapkan terima ka- sih serta· penghargaan yang se~-tingginya.
Semoga usaha tersebut akan memberikan manfaat tirnbal balik dan mem-
bawa manfaat untuk semua pihak.
Jakarta, September 1985
KATA PENGANTAR
Dalam usaha melakukan pembinaan bahasa hukurn, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BABINKUMNAS) menerbitkan sehuah seri Kamus Hukum dalam bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Kamus ini dipersiapkan dan disusun oleh Tim dari BABINKUMNAS bersama Pusat Pembinaan dan Pe- ngembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerbitan Kamus tersebut baru merupakan suatu usaha perm ulaan dan masih terbatas bidang cakupannya. Kecuali di- batasi pada bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, perlu diberitahukan pula bahwa sifat penerbitannya sendiri baru merupakan suatu prapublikasi yang rumusan-rumusannya belum bersifat akhir dan karenanya pula ~idak dapat digunakan sebagai bahan rujukan. Dengan penerbitan prapublikasi ini diharapkan bahwa para ahli hukurn, para ahli bahasa, serta mereka yang me- rasa berkepentingan akan tergerak untuk menyampaikan pen- dapat serta koreksi yang diperlukan bagi penerbitan akhir Ka- mus Hukum Pidana.
Akhirnya, kepada semua pihak yang telah memungkinkan diterbitkannya Kamus Hukum Pidana ini kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, September 1985
Kl}j:/lLê~~ PMINMN HlJIQIo( NASICNAL
Radhie ,S.H.
-
DAFTAR ISI
Halaman I. Susunan Til11 Penyusun Kamus lIukum Pidana ... .. . 2. Sambutan Menteri Kehakiman RI. .. .. ... ..... . 3. Kata Pengantar Kepala Badan Pel11binaan Hukum Na-
sional .... .. . . . .... ... ... ..... . 4. Petunjuk Penggunaan Kamus Hukum Pidana ... .... . 5. Daftar Rumusan-rul11usan batasan dalam:
KUHAP ... .... .... .. .. ..... .... . . . K UH P .... .. . . . .. . . . ... . 6. Kepustakaan ... ... ... .. .... .. .. ... .. . . . .
PETUNJUK PENGGUNAAN KAM US
Pengabjadan
Kamus disusun sesuai dengan ~radisi perkamusan Indonesia, berdasarkan pengabjadan kata dasar
Kata dasar
Pencantuman kata dasar dimaksudkan untuk memu- dahkan menemukan pangkal istilah,
misalnya: adil- mengadili adu- pengaduan
Sinonim
Jika dua istilah atau lebih mempunyai arti yang sama dan kedua-duanya dapat dipakai, ditempatkan ber- dampingan dengan tanda titik koma (;),
misaln ya : akta; surat autentik
Makna Istilah
Jika satu istilah menunjuk ke istilah yang lain yang mempunyai makna yang sama, diberi tanda \ihat misalnya: incest
lihat: bloedschande de/icta communa
lihat : bijzonder delict Rujuk silang
Istilah yang baku atau yang diutamakan diberi rujuk silang ke istilah yang pernah dipakai,
misalnya: lembaga pemasyarakatan
-~penjara
Singkatan
singkatan. yang dipakai lazim dikenal,
adalah singkatan yang sudah
seperti : ay bag bis btr KUHP KUHAP
No UU
: ayat : bagian : tambahan : butir
: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
: Nomor
: Undang-Undang
RUMUSAN KUHAP
A
abolisi
(Ps!. 225 KUHAP)
penghapusan tindakan penuntutan atas tindak pidana serta segala aki bat hukumnya oleh Presi- den berdasarkan undang-undang sehingga di- anggap takpernah terjadi
-·acara
acara pemeriksaan
tata-cara pemeriksaan di sidang pengadilan me- nurut ketentuan undang-undang dan terbagi atas :
1. acara pemeriksaan biasa;
2. acara pemeriksaan singkat; dan 3. acara pemeriksaan cepat, terdiri atas:
a. acara pemeriksaan tindak pidana ringan; dan
b. acara pemeriksaan perkara pelang- garan lalu-lintas jalan tertentu
acara pemeriksaan cepat
(Bab XVI bag. keenam KUHAP)
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap per- kara tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda se- banyak-banyaknya Rp. 7.500.00 dan penghinaan ringan serta perkara pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu
acara pemeriksaan singkat
(Bab XVI bag. kelima KUHAP)
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap per- kara tindak pi dan a yang pembuktian serta pene- rapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
acara pidana akusator
proses peradilan pidana yang memeerlakukan ter- sangka atau terdakwa sebagai pi hak-yang sedera- jat dengan penyidik atau penuntut umum, sehing- ga ia tidak dapat diperiakukan sewenang-wenang dan segala tindakan terhadapnya harus selalu ber- dasarkan undang-undang
-adil
mengadili
(Ps!. 1 btr. 9 KUHAP)
menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan me- nurut cara yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
pengadilan negeri (Ps!. 25 ay. 2 KUHAP)
badan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama semua perkara tindak pidana yang diaju- kan penuntut umum dalam daerah hukumnya pengadilan tinggi
(Ps!. 27 ay. 1 KUHAP)
badan yang berwenang mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
_adu
pengaduan
(Ps\. 1 blr. 25 KUHAP)
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang ber- wenang untuk menindak menurut hukum se se- orang yang telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan aduan
akta; su rat autentik (Ps\. 234 ay. 2 KUHAP)
surat keterangan yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat ol eh atau di hadapan pejabat yang berwenang dan dapat dipakai se- bagai alat bukti
-alat bukti
(Ps\. 184 ay. 1 KUHAP)
keterangan atau sura! yang didapatkan oieh hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan untuk pembuktian bahwa suatu tindak pi dan a benar terjadi dan terdakwa benar bersalah melakukannya
alat bukti yang sah (Ps\. 184 KUHAP)
alat bukti yang dicantumkan oleh undang-undang dan terdiri atas:
I. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk, dan
alibi
pembuktian oleh tersangka atau terdakwa bahwa ia pada saat terjadinya tindak pidana berada di tempat lain, sehingga dengan demikian menyang- kal sangkaan atau dakwaan atas dirinya
amar putusan
(Ps!. 203 ay. 3e KUHAP)
bagian dari surat putusan pengadilan yang me- muat pernyataan salah tidaknya terdakwa dan akibat hukumnya
amnesti
(Ps!. 225 KUHAP)
pernyataan umum oleh Presiden berdasarkan undang-undang bahwa undang-undang pidana tidak akan menimbulkan akibat-akibat hukum apa pun terhadap tindak pidana tertentu yang di- lakukan oleh orang-orang tertentu
-asas
asas legalitas
as~s yang mewajibkan penuntut umum meng- adakan penuntutan pida'na atas perkara yang telah cukup bukti-buktinya
'1 I
asas oportunitas
asas yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menyampmgkan perkara tertentu yang telah cukup bukti-buktinya, demi kepenting- an umum dan tidak melakukan penuntutan
as as praduga tak bersalah
asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap. ditahan, dituntut, atau di- periksa di sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang me- nyatakan kesalahannya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
-banlu
banluan hukum (Bab VII KUHAP)
B
bantuan yang diberikan oleh penasihat huklJT;
berupa nasihat dan saran sehubungan den!',,,l.
pcmbelaan tersangka atau terdakwa dalam proy;' pemeriksaannya
ba rang bukti
(Ps!. 40, 45 ay. 2 KUHAP)
benda yang diajukan dalam sidang pengaJil""
untuk menguatkan keterangan saksi, keterang~Ti
ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktl' kan kesalahan terdakwa
-bebas
pembebasan bersyarat .
putusan yang dikeluarkan ol eh Menten Keha- kiman (Direktur lenderal Pemasyarakatan) untuk membebaskan narapidana sebelum masa hu- kumannya berakhir setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, dengan syarat tidak akan mela- kukan tindak pidana dan/atau pelanggaran baru dalam masa percobaan yang ditentukan
-bela
pembelaan; pleidooi (Ps!. 51 KUHAP)
naskah pembelaan yang dipersiapkan, baik oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya di sidang pengadilan
-benda
benda rampasan
(Ps!. 45 ay. 4 KUHAP)
benda sitaan yartg diputus oleh hakim dirampas untuk negara atau dimusnahkan
benda sitaan
(Ps!. 44 ay. 1 KUHAP)
benda yang sementara diambil alih penguasaan- nya danlatau disimpan di bawah penguasaan pe- nyidik untuk kepentingan pembuktian dalam pe- nyidikan, penuntutan, dan peradilan
-berita acara
(Bab VIII KUHAP)
laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengen ai suatu kejadi- an tertentu
berita aC;lra pendapat (Ps!. 265 ay. 5 KUHAP)
tulisan yang bersifat autentik yang memuat uraian penyidik mengen ai pendapatnya tentang hasil penyidikan
berita acara pemeriksaan (Ps!. 75 KUHAP)
laporan tertulis yang dibuat penyidik mengenai jalannya pemeriksaan berupa pendengaran ke- terangan saksi, tersangka, at au keterarigan ahli, atau pun tentang tindakan-tindakan lain dalain .rangka penyidikan
berita acara sidang (Ps!. 202 ay. 2 KUHAP)
catatan atau tulisan yang autentik, memuat segala sesuatu ten tang jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan
berkas perkara (Ps!. 12 KUHAP)
kumpulan catatan at au tulisan sec ara lengkap yang bersifat autentik dalam bentuk yang ditentu- kan undang-undang, yang dibuat ol eh penyidik
biaya perkara (Ps!. 275 KUHAP)
ongkos administrasi pengadilan yang dibebankan kepada terdakwa jika diputus bersalah, atau kepada negara jika terdakwa diputus bebas
buku daftar perkara (Ps!. 225 KUHAP)
buku yang b -risikan daftar data perkara, misalnya perkara yang masuk, yang diputus, dan perkara yang diputus bebas
bulan(satiJ bulan)
(Ps!. 1 btr. 31 KUHAP)
waktu selama tiga pul uh hari
pembuktian
(Ps!. 45 ay. 3 KUHAP)
cara membuktikan kesalahan terdakwü berdasar- kan alat bukti yang ditentukan ol~h undang- undang
c
-cabut
pencabutan banding (Ps\. 235 ay. 2 KUHAP)
penarikan kembali permohonan ban ding oleh pemohon selama perkara banding belum diputus atau sedang diperiksa oleh pengadilan banding
D
daerah hukum pengadilan (Ps!. 243 ay. 4 KUHAP)
lingkup daerah yang ditentukan r.erdasarkan ke- tentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi daerah kekuasaan suatu pengadilan un- tuk mengadili
-dakwa dakwaan
(Ps!. 143 ay. 2b, 197 ay. Ic KUHAP)
surat atau akta yang berisi identitas terdakwa ser ta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tin dak pidana yang didakwakan dengan menye- but kan waktu dan tempat tindak pidana itu di- lakukan
dakwaan primer _ tuduhan primer
dakwaan yang utama di dalam suatu surat dak-
terdakwa
(Ps!. 1 btr. 15 KUHAP) . .. . tersangka yang dituntut, diperiksa, dan dladlh dl sidang pengadilan
E
eksekutor
jaksa pelaksana putusan pengadilan ,eksepsi
eksepsi terhadap batalnya dakwaan
bantahan terhad<\p surat dakw.aan yang tidak leng- kap (batal)
eksepsi terhadap tidak diterimanya perkara
bantahan terhadap surat dakwaan bahwa dakwa- an tidak dapat diterima
F
forum priviligiatum
badan peradilan khusus yang ditetapkan dengan undang-undang untuk mengadili pejabat tertentu (di Indonesia sudah tidak berlaku lagi, kecuali un- tuk Angkatan Bersenjata)
G
-gabung
penggabungan gugatan ganti kerugian
(Bab XIIl KUHAP)
pemeriksaan oleh pengadilan tentang gugatan perdata mengenai ganti kerugian yang ditimbul- kan oleh suatu tindak pidana dengan mengga- bungkan pada perkara pidananya
penggabungan perkara (Ps!. 141 KUHAP)
tindakan penuntut umum untuk menggabungkan beberapa perkara yang diterima pada waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan dah dib'uat da- lam satu surat dakwaan
ganti kerugian
(Ps\. 1 btr. 22 KUHAP)
hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karen a ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun di- adili tanpa alasan yang berdasarkan undang- undang atau karena kekeliruan mengenai orang- nya atau mengenai hukum yang diterapkan me- nurut cara yang diatur dal am Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pi dan a
.geledah
penggeledahan badan (Ps\. 1 btr. 18 KUHAP)
tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksa- an badan dan/atau pakaian tersangka untuk
mencari benda yang diduga keras ada pad a ba- dannya atau dibawanya serta, untuk disita
penggeledahan rum ah (Ps\. 1 btr. 17 KUHAP)
tindakan penyidik untuk memasuki rum ah tempat tinggal dan temp at tertutup lainnya untuk mela-
grasi
pengampunan oleh Presiden berdasarkan undang- u.ndan? yang berupa pengurangan atau perubahan stfat Pldana atau pembebasan dari menjalani pi- dana ata.s putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh haklm yang telah memperoleh kekuatan hu- kum tetap
H
-hak
hak bantuan hukum (Ps!. 54 KUHAP)
hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum dari penasi hat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan
hak bantuan juru bahasa (Ps!. 53 ay. 1 KUHAP)
hak tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik, untuk dibantu se- orang juru bahasa sehingga mengerti apa yang di- persangkakan atau didakwakan
hak ingkar terdakwa (Ps!. 157, 220 KUHAP)
hak seorang terdakwa untuk menolak hakim yang mengadili perkaranya berhubung hakim ter- sebut mempunyai kepentingan, baik yang berupa hubungan kekeluargaan maupun kepentingan I~in
terhadap perkara yang bersangkutan '.
hak uji formel
hak Mahkamah Agung untuk menguji'atau mene- liti sah tidaknya pembentukan peraturan per- undang-undangan oleh penguasa atau instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan se- macam itu
hak uji materiel
hak Mahkamah Agung untuk menguji atau mene- liti apakah materi suatu peraturan perundang- undangan bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkatnya
hak undur saksi (Ps!. 168 KUHAP)
hak seorang saksi untuk menolak memberikan ke- saksian berdasarkan hubungan kekeluargaan yang ditentukan menurut undang-undang, dengan ter dakwa, atau karena pekerjaan, jabatan, dan mar- tabatnya
-hakim
(Ps!. 1 btr. 8 KUHAP)
pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili
hakim anggota
(Ps!. 157 ay. 2 KUHAP)
hakim yang menjadi anggota majelis hakim
hakim anggota mahkamah agung
hakim yang berwenang mengadili perkara-per- kara kasasi pada Mahkamah Agung
hakim banding; hakim pengadilan tinggi
hakim pada pengadilan tinggi yang, karena jab.a- tannya, memeriksa dan mengadili perkara-per- kara dalam tingkat banding
hakim ketua sidang (Ps!. 153 ay.2 a KUHAP)
hakim yang mengetuai majelis hakim dalam mengadili suatu perkara
hakim pengawas dan pen ga mat (Ps\. 277 ay. 1 KUHAP)
hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua pengadilan negeri dal am melakukan pe- ngawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan
.henti
penghentian penuntutan (Ps!. 140 ay. 2a KUHAP)
tindakan penuntut umum untuk tidak melanjut- kan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau sua.tu peristiwa ternyata bukan merupakan tmdak Pldana atau perkara ditutup demi hukum karena terdakwa meninggal, kedaluarsa atau la- rang ulang (ne bis in idem)
penghentian penyidikan (Ps!. 109 ay. 2 KUHAP)
tin.d~kan penyidik untuk tidak melanjutkan pe- nYI~I~an karena tidak terdapat cukup bukti atau penstlwa yang semula diduga tindak pidana ter- nyata bukan merupakan tindak pidana, atau ditu- tup demi hukum karena tersangka meninggal, ke- daluarsa atau larang ulang (ne bis in idem)
"
J
-jaksa
(Ps!. 1 btr óa KUHAP)
pejabat yang diberi kewenangan oleh undang- undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang te- lah memperoleh kekuatan hukum tetap
jaksa agung
penuntut umum tertinggi yang memimpin kejak- sanaan di seluruh lndonesia
jaksa tinggi
pejabat yang memimpin kejaksaan di suatu pro- pinsi
janji
(Ps!. 76 ay. 1 KUHAP)
ucapan at au pemyataan saksi sebagai pengganti sumpah di hadapan pejabat yang berwenang
- jatuh
penjatuhan pidana (Ps!. 193 ay. 1 KUHAP)
pernyataan kesalahan terdakwa bahwa telah ter- penuhi.semua unsur dalam rumusan tindak pidana dlsertal dengan kualifikasinya dan hukuman atau tmdakan yang dijatuhkan
K
-keluarga
(Ps!. 1 btr30 KUHAP)
mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan de- ngan mereka yang terlibat dal am suatu preses pi- dana.sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
keluarga sedarah (Ps\. 168a KUHA.P)
kepala kejaksaan negeri
pejabat yang memimpin kejaksaan dal am suatu kabupaten
kontramemori handing (Ps!. 237 KUHAP)
balasan terhadap memori ban ding
kontramemori kas as i
balasan terhadap memori kasasi -kuasa
kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka (UU. No. 13/1965, UU. No .. 14/1970)
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan yang bebas dari campur tangan pi hak kekuasaan lain dalam negara, kecuali dalam hal yang tel ah diatur dalam Undang-Undang Dasar
kekuasaan mengadili
kekuasaan atau kewenangan pengadilan untuk mengadilisuatu perkara , dibagi menjadi :
1. kompetensi relatif: mengadili berdasarkan
-kuat
kekuatan 'pembuktian (Ps!. 188 ay. 3 KUHAP)
nilai kekuatan alat bukti untuk menentukan ke- salahan terdakwa
L
-laksana
pelaksanaan putusan pengadilan (Ps!. 270 KUHAP)
laporan
tindakan jaksa-u"ntuk menjalankan isi atau amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Ps!. 1 btr. 24 KUHAP)
pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang- undang kepada pejabat yang berwcnang tentang telah dtau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
-Iawan
perlawanan
(Ps/. 214 ay. 4 KUHAP)
upaya hukum berupa penolakan putusan hakim yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa yang harus diajukan dalam jangka waktu tertentu lelang
(Ps/. 45 ay.l KUHAP)
penjualan di muka umum ol eh kantor lelang ne- gara, benda si taan yang mudah rusak atau benda rampasan
Lembaga Pemasyaraka~an -Penjara
- limpah
pelimpahan perkara (Ps/. 14e KUHAP)
penyerahan berkas perkara dan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti oleh penuntut umum kepada pengadilan
-Iingkung
Iingkungan peradilan
(Ps/. 89 ay. 1 KUHAP) .
pembagian peradilan menurut hngkup kewenang- annya, yaitu :
1. lingkungan peradilan umum;
2. lingkungan peradilan agama; d
~: ::~:~~~::~ ~~~:~:::~ ;~~l~eJsa~:
Negara·kuat
kekuatanpembuktian (Ps!. 188 ay. 3 KUHAP)
nilai kekuatan al at bukti untuk menentukan ke·
salahan terdakwa
L
"laksana
pelaksanaan putusan pengadilan (Ps!. 270 KUHAP)
laporan
tindakan jaksa"untuk menjalankan isi atau amar putusan pengadilan yang tel ah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Ps!. 1 btr. 24 KUHAP)
pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang- undang kepada pejabat yang berwenang ten tang telah dtau sedang atau diduga akan terjadinya pcristiwa pidana
-Iawan
perlawanan
(Ps/. 214 ay. 4 KUHAP)
upaya hukum berupa penolakan putusan hakim yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa yang harus diajukan dalam jangka waktu tertentu lelang
(Ps!. 45 ay. I KUHAP)
penjualan di muka umum oleh kantor lelang ne- gara, benda sitaan yang mudah rusak atau benda rampasan
Lembaga Pemasyarakatan -+Penjara
-Iimpah
pelimpahan perkara (Ps/. 14e KUHAP)
penyerahan berkas perkara dan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti oleh penuntut umum kepada pengadilan
-Iingkung
Iingkungan peradilan
(Ps!. 89 ay. 1 KUHAP) . .
pembagian peradilan menurut hngkup kewenang- annya, yaitu :
1. lingkungan peradilan umum; 2. lingkungan peradilan aga.ma;
~: ::~;~~~;:~ ~:~:~:::~ ;~~I~e~s~~:
NegaraM
maje!is hakim (Ps!. 1979 KUHAP)
persidangan pengadilan dengan komposisi hakim lebih dari seorang, yang dipimpin oleh hakim ke- tua sidang
-mahkamah
mahkamah agung (Ps!. 244 IW HAP)
pengadilan negara tertinggi yang merupakan per- adilan tingkat terakhir bagi semua lingkungan'per- adilan dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut ketentu- an yang ditetapkan dengan undang-undang mahkamah militer agun~
badan peraclii~ nngkat banding bagi perKaTa pi- dana yang telah diputus oleh Mahkamah Militer Tinggi dan tingkat pertama bagi perkara pidana yang pelakimya perwira tinggi ABRI yang mem- punyai jabatan tertentu; antara lain Pangab, Kas- ad, Kasal, Kasau
mahkamah militer luar biasa (mahmillub)
badan peradilan khusus yang berwenang meng- adili perkara pidana kejahatan terhadàp ke- amanan negara dan kepala negara (subversi at au makar) dalam kedaan tertentu
mahkamah militer tinggi (mahmilti) (Ps!. 16,18 UU No, 5 Thn. 1950)
-maslIk
badan peradilan tingkat banding bagi perkara pidana yang telah dip ut us oleh mahkamah militer tingkat pertama bagi perk ara pidana yang pelaku- nya berpangkat paling tinggi kapten, at au merupa- kan pengadilan tingkat pertama bagi perkara-per- kara yang pelakunya mayor keatas,
pemasukan rumah (Ps!. 33 ay. 3 KUHAP)
-mohon
kewenangan penyidik untuk memasuki rumah di- sertai perintah tertulis dan izin ketua pengadilan negeri, dengan persetujuan tersangka dan/atau penghuni dengan disaksikan dua orang saksi
pemohon ban ding
terdakwa atau penuntut umum yang mengajukan permohonan banding
I
permohonan bandIng (Ps!. 236 KUHAP)
permintaan yang diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum, disertai alasannya untuk mengadakan pemeriksaan ulang atas perkara pida·
na yang sudah diputus oleh pengadilan negeri
-memorl
memorl banding (Ps!. 237 KUHAP)
risalah yang diajukan oleh pembanding dengan menyebutkan alasan-alasan yang dapat menguat- kan permohonan bandingnya
memorl kasasl
(Ps!. 248 ay.1 KUHAP)
risalah yang diajukan ol eh pemohon kasasi deng- an menyebutkan alasan-alasan keberatan terha- dap putusan pengadilan tinggi yang wajib diaju- kan oleh pemohon dalam proses kasasi
N
-naslhat
o
-oditur
oditur jenderal
(Ps!. 93 ay. 2 KUHAP)
penuntut umum tertinggi di Iingkungan ABRI
oditur militer
(Ps!. 89 ay. 2 KUHAP)
penuntut umum pada mahkamah militer
oditur militer tinggi (Ps!. 93 ay. 1 KUHAP)
penuntut umum pad a Mahkamah Militer Tinggi dal am mengadili perkara pidana pada tingkat per- tama
p
-panggil panggiJan
tindakan pejabat yang berwenang untuk mengha- dirkan tersangka dan/atau terdakwa dan/atau sak- si dan/atau orang ahli, ke depan penyidik atau pe- nuntut umum atau persidangan pengadilan untuk kepentingan pemeriksaan mengen ai tin dak pi- dana yang terjadi
panitera
(Ps!. 197ay. 1] KUHAP)
pejabat kantor sekretariat pengadilan yang tugas- nya pada bagian administrasi pengadilan mem- buat berita acara persidangan dan tindakan ad- ministrasi lainnya
pejabat polisi negara (Ps!. 6 ay. 1 a KUHAP)
alat negara penegak hukum yang bertugas meme- lihara serta meningkatkan tertib hukurn, membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban ma- syarakat
pcnjara
_ lembaga permasyarakatan
rumah tempat terpidana menjalani pidananya
-periksa
pemeriksaan surat
(Bab V bag. kelima KUHAP)
kewenangan penyidik dengan izin khusus ketua pengadilan negeri untuk membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dicurigai dengan alasan yang kuat berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa
pemeriksaan tlngkat banding (Bab XVIlbag.kesatu KUHAP)
persidangan pengadilan tinggi dalam memeriksa perkara dari pengadilan negeri yang dimintakan ban ding
perkara tolakan
perk ara pidana yang disidangkan di pengadilan negeri dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa
-pidana
pldana bersyarat
(Psl. 276 KUHAP) .
hukuman yang dijatuhkan, disertai perintah bah- wa hukuman tersebut tidak akan dilaksanakan dengan ketentuan bahwa dalam masa percobaan terpidana tidak akan melanggar syarat umum atau syarat khusus yanj1; ditentukan oleh hakim
pldana denda
(Psl. 273 ay. 1 KUHAP)
sejumlah uang yang hams dibayarkan oleh terpi- dana berdasarkan putusan pengadilan terhadap suatu tindak pidana
terpldana
(Psl. 1 btr. 32 KUHAP)
seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hu- kum tetap
pemldanaan
(Psl. 199'ay. 1 KUHAP)
-plsah
penghukuman yang dijatuhkan berd as ar kan suatu putusan hakim
pemlsahan perkara
prapenuntutan (Ps!. 14b KUHAP)
tindakan penuntut umum untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi I dengan disertaj petunjuk
praperadilan {
(Ps!. 1 btr. 10, bab X bag. kesatu KUHAP)
kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Ki- tab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ten- tang:
1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan!
atau penahanan;
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan
3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya dihentikan pad a tingkat penyidikan atau penuntutan
-pulih
pemulihan hak
(Ps!. 1 btr. 23 KUHAP)
pengembalian status seseorang dal am kemampu- an, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang terganggu karena ditangkap, ditahan, ditun- tut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang~undang
- putus
putusan bebas
(Ps!. 1 btr. 11 KUHAP)
pernyataan hakim berupa pembebasan terdakwa berhubung ia tidak terbllkti bersalah melakukan sllatu pcrbllatan pidana seperti yang didakwakan oleh penllntllt lllllum
putusan ltpas dari segala tuntutan hllkum (Ps!. 67 KUHAP)
plltusan yang berisi tidak dipidananya terdakwa karena perbllatan yang didakwakan bllkan meru- pakan sllatu tindak pidana, atau pelakll tidak da- pat dipertanggung-jawabkan
plltusan pengadilan (Ps!. 1 btr. 11 KUHAP)
plltusan hakim di sidang pengadilan yang dapat bcrupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari se- gala tuntutan hllkulll
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hu- kum tetap
(Ps!. 270 KUHAP)
putllsan pengadilan yang telah diterillla oleh terpi- dana dan penuntllt umulll, baik dengan mauplln tanpa Illelailli upaya huklllll
putusan sela ..
putusan atau penetapan sementara yang dIJatu~- kan hakim sebelum menjatuhkan putusan terakhlr, misalnya menunggu putusan perdata yang menyangkut perk ara itu
putusan tanpa kehadiran
putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya ter- dakwa
R
rehabilitasi
(Ps!. 1 blr. 23 KUHAP)
pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan un- dang-undang at au karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) (Ps!. 44 KUHAP)
tempat benda sitaan disimpan untuk keperluan
Rumah Tahanan Negara (RUT AN) (Ps\. 22ay. la KUHAP)
tempat tersangka at au terdakwa diteml?atkan selama masih dalam proses penyidikan, penuntu- tan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
. '
s
-saksi
(Ps\. 1 btr. 26 KUHAP)
orang yang dapat memberikan keterangan gun a kepentingan penyidikan, penuntutan dan per- adilan ten tang suatu perkara pidana yang dide- ngarnya sendiri, dilihatnya sendiri, atau diaillmi- nya sendiri
saksi pemberatj saksi a charge (Ps\. 160 ay. Ic KUHAP)
orang yang memberikan kesaksian yang mem- beratkan bagi terdakwa di sidang pengadilan
saksi peringanj saksi a decharge (Ps\. 65 KUHAP)
orang yang memberikan késaksian yang mering- ankan bagi terdakwa di sidang pengadilan
-samping
penyamplngan perkara
kewenangan Jaksa Agung untuk tidak menuntut suatu tindak pidana berdasarkan kepentingan umum
-sangka tersangka
(Ps!. 1 btr, 14 KUHAP)
seseorang yang, karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti-bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
-selidik penyelidik
(Ps!. 1 btr, 4 KUHAP)
pejabat polisi negara Republik lndonesia yang diberi kewenangan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyeli- dikan
penyelidlkan
(Ps!. 1 btr. 5 KUHAP)
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
sidang pengadilan
(Ps\. 1 btr, 11 KUHAP) , , ' proses memeriksa dan menga~lh pe,rkar'l pld~na di dalam ruang sidang pengadllan dl bawah plm- pinan hakim tunggal atau hakim majelis
-sidik penyidik
(Ps!. 1 btr. 1 KUHAP) , ,
pejabat polisi Negara Repubhk Indonesla ,ata~
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang dlben kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
penyidik pegawai neger i slpil
(Ps\. 6 ay, 1 b KUHAP) , ,
pejabat pegawai negeri si pil tertentu yang dlben kewenangan khusus, sesuai dengan undang- undang yang menjadi dasar hukumnya, u,ntuk menjalankan tu gas penyidikan, misalnya: pe]abat bea cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat kehutan- an
penyidikan
(Ps!. 1 btr. 2 KUHAP)
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
penyidikan tambahan (Ps] 110 ay. 3 KUHAP)
pemerJengkapan hasil penyidikan yang harus diusahakan oleh penyidik dalam waktu empat belas hari, sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum
sis tem pemasyarakatan (Ps!. 282 KUHAP)
-sita
proses pembinaan terhadap narapidana agar pada saatnya dapat hidup sebagai warga masyarakat yang menghormati hukum
penyitaan
(Ps!. 1 btr. 16 KUHAP)
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaan- nya benda bergerak atau benda takgerak, wujud atau takwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan , dan peradilan
-sumpah
(Ps!. 76 KUHAP)
ucapan seseorang di sidang pengadilan berupa pernyataan yang benar dan sungguh-sungguh de- ngan menyebut nama Tuhan, dilakukan menurut agamanya
sumpah palsu (Ps!. 174 KUHAP)
·surat
ucapan atau keterangan seorang saksi atau seorang ahli di bawah sumpah yang dinyatakan dalam persidangan, yang memuat keterangan tidak benar
(Ps!. 47, 184 KUHAP)
tulisan yang dapat dipergunakan untuk pem- buktian suatu perbuatan, misalnya:IWeseJ. :l;tek, dan surat autentik
surat dakwaan (Ps!. 14d KUHAP)
pemberitahuan atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan
surat keterangan tidak mampu; surat prodeo
surat keterangan pejabat yang berwenqng yang menyatakan terdakwa tidak mampu membayar biaya perkara
surat panggilan
(Ps!. 112, 145 KUHAP)
perintah tertulis dari penyidik atau penuntut urn urn kepada tersangka atau terdakwa atau saksi untuk rnenghadap, guna didengar keterangannya oleh penyidik atau dal am perneriksaan dipersi- dangan pengadilan
surat pelimpahan perk ara (Ps!. 143ay. 4 KUHAP)
akta yang dibuat olch pcnuntut umurn untuk rnenyerahkan perkara ke pengadilan
surat perintah penahanan (Ps!. 21 ay 2 KUHAP)
perintah tertulis yang dikeluarkan oleh penyidik, penuntut urnum atau hakim untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tin- dak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup
surat perintah penangkapan (Ps!. 18 ay. 1 KUHAP)
surat perintah penglepasan tahanan
perintah tertulis yang dikeluarkan oleh penyidik, jaksa, atau penuntut umum atau hakirn untuk mernbebaskan tersangka at au terdakwa dari ta- hanan
surat putusan pemidanaan
(Ps!. 197 KUHAP) .
putusan tertulis yang diberikan oleh haklm dalam sidang, yang menyatakan kesalahan terdakwa dan pidana yang dijatuhkan
--tahan
penahanan
T
(Ps!. 1 btr. 21 KUHAP)
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
penahanan kota
(Ps!. 22 ay. Ic KUHAP)
penempatan tersangka atau terdakwa di kot a tem- pat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban untuk lapor diri pada waktu yang ditentukan
penahanan lanjutan (Ps!. 20 ay. 2 KUHAP)
perpanjangan penahanan dal am tingkat-penyidi- kan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pe- ngadilan dengan izin pejabat yang berwenang- guna kepentingan pemeriksaan yang b".1um selesai
penahanan rumah
(Ps!. 22 ay. 1b KUHAP)
flenempatan tersangka atau terdakwa di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka at au terdakwa dengan mengadakan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang peng- adilan
penahanan rumah tahanan negara (Ps!. 22 ay. la KUHAP)
penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat yang disediakan oleh negara selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
·tangguh
penangguhan pelaksanaan putusan
penundaan pelaksanaan pidana karena adanya per- mintaan grasi oleh terdakwa
penangguhanpenahanan (Ps!. 31 ay, 1 KUHAP)
kewenangan penyidik atau penuntut umum atau hakim atas permintaan tersangka atau terdakwa untuk mengeluarkannya untuk sementara waktu dari tahanan, atau tidak menahannya dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasar- kan syarat yang ditentukan
-tangkap
tertangkap tangan
(Ps!. 1 btr. 19 KUHAP, Ps!. 18 ay, 2 KUH'AP) tertangkapnya seseorang pada watktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan se ge ra sesudah beberapa sa at tindak pidana itu dilaku- kan,atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan ben- da yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
penangkapan
(Ps!. 1 btr. 20 KUHAP)
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- terang
keterangan anak
(Ps!. 1 btr. 29 KUHAP)
keterangan yang diberikan oleh seorang anak ten- tang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peme- riksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
keterangan ahli
keterangan palsu
(Pst. 174 ay. 1 KUHAP)
pernyataan dan/atau ucapan saksi yang diberikan di sidang pengadilan yang sama se kali bertentang- an dengan hal yang sebenarnya
keterangan saksi
(Pst. 1 btr. 27 KUHAP)
alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengarnya sendiri, dilihatnya sen- diri atau di alaminya sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu
keterangan terdakwa (Pst. 189 ay. 1 KUHAP)
uraian terdakwa di sidang pengadilan tentang per- buatan yang dilakukari atau diketahui atau diala- minya sendiri
-tetap
penetapan
tindakan pengadilan dalam bentuk surat keteta- pan yang berisi penetapan atas suatu hal, yang kewenangannya diadakan di luar putusan penga- dilan
tin dak pidana aduan (Pst. 1 btr. 25 KUHAP)
perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang hanya dapat dituntut atas pengaduan yang dirugikan
-tinjau.
peninjauan kembali (Pst. 263 KUHAP)
upaya hukum yang sifatnya lu ar biasa dan terakhir, yang diajukan oleh terpidana atilu ahli warisnya kepada Mahkamah Agung untuk diada- kannya pemeriksaan kembali suatu putusan pe- ngadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karen a adanya novum
-tuduh
tuduhan primer
~ dak waan primer -tunjuk
petunjuk
(Pst. 188 ay. 1 KUHAP)
perbuatan kejadian, atau keadaan yang, karena persesuaiannya, baik yang sa tu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menan- dakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya
'ê? k t
-tuntut
penuntutan
(PS!. 1 btr. 7 KUHAP)
tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwe- nang dalam hal dan menurut cara yang diatur dal am undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus ol eh hakim di sidang penga- dilan
penuntutan pidana
(Ps!. 182 ay. la KUHAP)
pemeriksaan menurut cara yang undang-undang terhadap suatu tindak yang dilakukan oleh seorang atau lebih
tuntutan pidana
diatur pidana
permintaan penuntut umum kepada hakim, baik berupa pemidanaan maUDun pembebasan ter- dakwa, pada al<hll pemeriksaan saksi-saksi dan
terdakwa -tutup
u
-ubah
pengubahan status tahanan (1's!. 14c KUHAP)
pengalihan status orang yang ditahan, misalnya dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota
upaya hukum
(Ps!. 1 btr. 12 KUHAP)
hak terdakwa at au penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang dapat berupa upaya hukum biasa yaitu perlawanan, ban ding
upaya hukum biasa (Bab XVII KUHAP)
usaha menurut hukum untuk menolak putusan hakim yang be ru pa perlawanan, banding, dan kasasi
upaya hukum luar biasa (Bab XVIII KUHAP)
usaha menurut hukum untuk menolak putusan hakim, yang berupa peninjauan kembali putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum
upaya paksa
tindakan penyidik yang berupa penangkap~,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat untuk kepentingan penyidikan
w
.~ib
wajib undur-diri hakim
(Ps!. 157, 220 ay. 2 KUHAP) . . kewajiban seorang hakim mengundurkan.dm un- tuk memeriksa suatu perkara berhubung la mem- punyai kepentingan, baik langsung maupun tak langsung karena ada hubungan kekeluargaan yang ditentukan menurut undang-undang, dillam sua~u perkara yang diadili at au adanya kepentingan lam
61
RUMUSAN KUHP
A
aangeven melapor
memberitahukan, berdasarkan hak atau kewajiban- nya, kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana yang telah, sedang, atau yang diduga akan terjadi
aangever pelapor (tin dak pidana)
orang yang, karena hak atau kewajibannya berdasar- kan undang-undang memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana yang telah, sedang, atau yang diduga akan terjadi
aangifte laporan (tindak pidana) (Ps!. 164, 16~ KUHP)
pemberitahuan oleh seseorang, karena hak atau kewajibannyk, berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwenang ten tang tindak pidana yang telah, sedang, atau yang diduga akan terjadi
RUMUSAN KUHP
A
aangeven melapor
memberitahukan, berdasarkan hak atau kewajiban- nya, kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana yang telah, sedang, atau yang diduga akan terjadi
aangever pelapor (tindak pidana)
orang yang, karena hak atau kewajibannya berdasar- kan undang-undang mem be ri tahu kan kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana yang telah, sedang, atau yang diduga akan terjadi
aangifte laporan (tindak pidana) (PS!.I 164, 16~ KUHP)
pemberitahuan oleh seseorang, karena hak atau kewajibanny~, berdasárkan undang-undang, kepada pejabat y~ng'berwenang tentang tindak pidana yang telah, sedang, atau yang diduga akan terjadi
,
aanklacht aduan; pengaduan
(Bab VII Buku 1 KUHP)
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berhak mengadu kepada pejabat yang berwenang un- tuk menindak menu rut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana IIduan
aanklagen mengadu
memberitahukan dan memohon kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang yang telah melakukan tin dak pidana aduan
aanklager pengadu
orang yang mengajukan aduan Iihat : aanklacht
aanranden menyerang; menyampuk (Ps!. 131 KUHP)
1. menyerang, menyampuk kepala negara 2 . menyerang kehormatan seorang perempuan aanrander penyerang; penyampuk
1. orang yang menyerang, menyampuk kepala ne- gara
2. orang yang menyerang kehormatan seorang pe-
aanrijden menabrak
perbuatan melakukan tabrakan dengan mengguna- kan kendaraan bermotor
aanrijder penabrak orang yang menabrak lihat : aanrijden
aanrijding penabrakan; tabrakan
tabrakan oleh atau dengan kent:araan bermotor
aanslag makar
(Ps!. 87, 104, 106, 107 KUHP)
perbuatan yang merupakan awal pelaksanalln tindak pidana yang amat membahayakan keamanan negara , misalnya: makar terhadap kepala negara dan/atau pejabat tinggi negara, menggulingkan pemerintah
aanval penyerangan; serangan
(Ps!. 358 KUHP) .
perbuatan menyerang yang dimulai oleh satu pihak
aan val/er penyerang orang yang men:'erang lihat : aanval
aanvaren menabrak kapal lihat : aanvaring
aanvaring tabrakan kapal (Ps!. 564 KUHP) tabrakan di laut, di sungai:
1. antara sesama kapallaut, kapal sungai;
2. antara kapallaut, kapal sungai dengan benda bergerak atau .takgerak
aanverwant keluarga semenda
hubungan kekeluargaan berdasarkan perkawinan, misalnya ipar
abolitie abolisi
penghapusan tindakan penuntutan atas tindak pidana serta segala akibat hukumnya oleh Presiden berdasar- kan undang-undang, sehingga dianggap takpernah terjadi
abortus pengguguran kandungan
perouatan menghentikan kehamil1jn wanita ol eh orang lain atau oleh dirinya sendiri
abortus provocatus medicinalis penggllgllran kandungan berindikasi medis
perbuatan pengguguran kandungan demi k~sehatan seorang wanita yang dilakukan ol eh seorang dokter, paramedis
,1bortllS provocatus criminalis pengguguran kandungan terlarang
(Ps\. 346, 347, 348, 349 KUHP)
penggllgllran kandungan sebagai tindak pidana, yang dilakukan dengan sengaja
absolulll klachtdelict tindak pidana aduan mutlak;
delik aduan mutlak
tindak pidana yang dalam perumusannya dengan tegas dinyatakan sebagai del ik aduan dan karenanya dal am keadaan apa pun memerlukan pengaduan un- tuk penuntutannya
lihat : klacht delict
absoluut ondeugdelijke poging percobaan sia-sia
percobaan melakukan kejahatan yang tidak berhasil karena alat atau sasarannya mutlak tidak memung- kinkannya
lihat : poging
absorptiestelsel tata aturan serapan
tata aturan yang menen tu kan bahwa pidana yang terberat saja yang dijatuhkan at as diri si pelaku dan/ atau pembantu lak u yang melakukan perbarengan tindak pidana
accidentele recidive pengulangan terpaksa
. pengulangan tindak pidana yang terpaksa dilakukan karena keadaan diri si pelaku, misalnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya
lihat : recidive
actieve nationaliteitsbeginsel asas nasional aktif; asas kewarganegaraan; asas personalitas
lihat : personaliteitsbeginsel
adequate theorie teori adekuat
·ajaran yang menyatakan bahwa yang dianggap seba- gai sebab terjadinya tindak pidana adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat yang timbul
lihat : causaLiteits leer
afdoening buiten proces penyelesaian di luar sidang (Ps I. 82 KUHP)
pembayaran denda tertinggi secara sukarela oleh pelaku untuk tindak pidana yang hanya diancam pi- dana denda, meniadakan penuntutan oleh penegak hukum
aflopend delict tindak pidana rampung; delik rampung
afdrijving
(vrucht van eener vrouw) pengguguran kandungan dengan sengaja
(Psl. 90,299, 346. 349, 535·
KUHP)
perbuatan menghilangkan kehamilan dengan sengaja afdwalen melenceng
lihat : afdwaling afdwaling kelencengan
keadaan tidak mengenai sasaran afdwingen memaksa
menyuruh meJakukan atau menuntut sesuatu dengan paksa
Iihat : dwingen
afpersen memeras lihat : afpersing
afpersing pemerasan
({'sI. 368 KUHP)
perbuatan bermaksud menguntungkan diri sendiri at au orang lain secara melawan hukum dengan cara
agellt provocateur penyelidik samaran
polisi atau seseorang yang ditugaskan menggerakkan atau memancing orang lain melakukan tindak pidana untuk dapat menangkap pelakunya
lihat : lokbeambte
algemene preventie pencegahan umum
penccgahan yang ditujukan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, misalnya mengan- cam suatu tindak pidana dengan pidana yang berat
algemene recidive pengulangan tindak pidana tak se- jenis
pengulangan sebarang tindak pidana
ambtelijk bevel perintah jabatan (Ps\. 51 KUHP)
perintah diberikan oleh pejabat sehubungan dengan pekerjaannya
ambtenaar pegawai negeri
(Ps\. 92 KUHP & Ps\. 2 UU No. 3 tahun 1971 )
seorang yang diangkat dan digaji oleh pemerintah dan menjalankan sebagian tugas pemerintah
ambtsgeheim rahasia jabatan
sesuatu yang karena jabatannya tak boleh diberitahu- kannya kepada yang tak berwenang mengetahuinya
lIIlliltslllisdrijf kejahatan jabatan
(Bab XXVIII Buku IJ KUHP)'
kcjahatan yang dilakllkan dalam pclaksanaan peker- jaannya schagai pejabat .
(/Illiltsm'atredingell pelanggaran jabatan
(Bab VIII Bukll III KUHP) pdanggaran yang dilakllkan dalam pelaksanaan pckcrjaannya scbagai pcjahat
analogische interpretatie penafsiran beranalogi; tafsiran beranalogi
pcnafsiran dengan cara mcnerapkan suatu ketcntuan yang diatllf dcngan tcgas dalam undan'g-undang terhadap hal yang mcmpunyai sifat yang sama atau hampir sama tctapi bclum diatur
arrest (Hoge Raad) plltllsan Mahkamah Agung
pUlusan Mahkamah Agllng yang diaklli scbagai yuris- prudensi
lihat : jurisprudentie
allctor intelectualis penggerak Iliku tindak pidana (Ps\. 55 KUHP)
orang yang menggunakan daya upaya yang ditentu- kan undang-undang untuk mcnggerakkan orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan menu rut hukum agar melakllkan tindak pidana yang dikchcnda kinya
B
baldadigheid kenakalan
(Ps\. 489 KUHP)
perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kc- rugian, atau kesusahan orang lain
bedelaar pen gemis
orang yang melakukan perbuatan meminta-minta di muka umum
bedelarij pengemisan (Ps\. 504 KUHP)
perbuatan meminta-minta di muka umum bedriegen memperdaya
melakukan perbuatan memperdaya orang lain lihat : bedrog
bedrog tipu daya
(Bab XXV Buku 11 KUHP)
cara menimbulkan gambaran yang tak be~ar pada orang lain dengan memakai tipu daya
begunstigen memudahkan
memberi kemudahan kepada pelaku dan/atau pem- bantu laku setelah tindak pidana dilakukan
begunstiging kemudahan; pemudahan (Ps\. 221, 480 KUHP)
kemudahan yang diberikan kepada pelaku dan/atau yang membantu setelah tindak pidana dilakukan, misalnya : menyembunyikan pelaku tindak pidana agar tidak ditangkap yang berwajib, penadahan (menadah barang curian)
beledigen menghina lihat : belediging belediging penghinaan
(Bab XVI Buku 11 KUHP)
serangan atas kehormatan dan/atau nama baik orang lain dilakukan dengan perbuatan, ucapan atau tulisan be/emmeren merintangi
menghalangi agar sesuatu tidak dapat terlaksana belemmering rintangan
beroepsmisdadiger penjahat profesional
orang yang mata pencariannya melakukan kejahatan
beroepsgeheim
yang karena pekerjaannya tak boleh diberitahukan- nya k~pada yang tak berwenang mengetahuinya
beroepsrecht kewenangan jabatan
kewenangan yang diperoleh karena jabatan
beroofd houden perampasan kemerdekaan berlanjut;
perampasan kebebasan berlanjut (Ps!. 333 KUHP)
perbuatan melangsungkan penahanan seseorang de- ngan sengaja dan melawan hukum
beschermingsbeginsel;
passief nationaliteitsbeginsel asas perlindungan
asas yang menyatakan bahwa hukum pidana Inaone- sia dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang melanggar kepentingan nasional Indonesia
betrapping op heterdaad tertangkap tangan
tertangkap pada saat pelaku dan/atau pembantu laku sedang melakukan tindak pidana
bevoegd gegeven ambtelijk bevel perintah jabatan yang sah
perintah yan~ diberikan oleh pejabat berwenang lihat : ambtelijk bevel
bevriende staat negara sahabat (Ps!. 139 a KUHP)
negara yang tidak bermusuhan atau tidak akan ber- perang dengan Indonesia
bigamie dwinikah
(Ps!. 279 KUHP)
perkawinan antara seorang laki-Iaki dengan dua orang wanita atau dua orang laki-Iaki dengan seorang wanita yang dilarang oleh undang-undang
bijkomende straffen pidana tambahan (Ps!. 10 KUHP).
pidana yang hanya dapat dijatuhkan disamping pida- na pokok terhadap orang yang terbukti melakukan tin dak pidana
bijkomende voorwaarde
van strafbaarheid syarat tambahan untuk pemidanaan
unsur tambahan tindak pidana yang ha rus dipenuhi pelaku yang merupakan syarat untuk memidananya bijzonder de/iet tin dak pidana khusus; delik khusus
tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mem- punyai sifat atau kedudukan tertentu, misalnya : seorang ibu dalam pembunuhan anaknya,pegawai ne- ge ri dalam tindak pidana jabatan
bloedschimde mukah
perbuatan sanggama antara laki-laki dan perempuan yang berkerabat dekat,misalnya: kakak dengan adik, bapakJibu dengan anak
lihat : incest
bloedverwant keluarga sedarah
hubungan kekeluargaan antara orang yang mem- punyai asal keturunan yang sama
burengerucht ingar tetangga (Ps!. 503 KUHP)
keramaian dan/atau ingar-bingar yang dapat meng- ganggu ketenteraman tetangga di malam hari
bordeelhouder pengelola rumah pelacuran (Ps!. 296 KUHP)
orang yang mat a pencahariannya mengelola rumah pelacuran
bordeel verbod larangan menyelenggarakan pelacuran.
brandstichten membakar
membakar benda yang bukan untuk dinyalakan lihat : brandstichting
brandstichter pemba kar
orang yang membakar benda yang bukan untuk dinyalakan
lihat . brandstichting
brandstichting pembakaran
perbuatan membakar benda yang bukan untuk dinyalakan sehingga membahayakan keamanan orang dan/atau barang
brievengeheim rahasia su rat
isi surat yang ha rus dirahasiakan lihat : geheim
buitenwettelijke
strafuitsluitingsgronden dasar peniadaan pidana di luar undang-undang alasan peniadaan pidana yang tidak sec ara t~gas dalam undang-undang